23 September 2025

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Politik

Bertanding di Pilkada Gowa, Bersanding Di PAN Sulsel

ruminews.id, Gowa – Meski sempat bersaing ketat dalam kontestasi politik pada Pilkada Gowa, Irmawati yang maju sebagai kandidat menunjukkan sikap dewasa dalam berpolitik. Ia tetap memilih untuk bersama dan bersinergi di Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan. Rivalitas yang terjadi di panggung pemilu lalu tidak menjadi penghalang bagi Irmawati dan jajaran PAN Sulsel untuk menjaga soliditas partai. Justru, momentum tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan politik bukan alasan untuk terpecah, melainkan pijakan untuk membangun kerja sama yang lebih kuat. Dengan komitmen itu, PAN Sulsel menegaskan langkahnya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat. Irmawati menekankan bahwa tujuan utama tetap sama, yakni bagaimana menghadirkan kesejahteraan dan kebermanfaatan bagi masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan. “Kalau sudah menjadi kader, tentu wajib memberikan kontribusi terbaik. Mudah-mudahan kerja-kerja kolaboratif bersama Ketua DPW PAN bisa mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harap Irmawati. Tak hanya itu, Irmawati juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Amir Uskara, yang pernah menjadi pasangan dalam kontestasi Pilkada Gowa, tetap terjalin baik. “Dengan Pak Amir, alhamdulillah baik sekali. Tadi masih saling kabar,” ujarnya, menandakan komunikasi keduanya tetap harmonis pasca-pilkada. Sementara itu, Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang, yang juga pernah menjadi rival politik Irmawati pada Pilkada Kabupaten Gowa, memberikan tanggapan positif. “Hj Irma kemarin kompetitor saya di Pilkada 2024, tapi sekarang saudara saya,” ujar Husniah. Ia mengaku senang dengan bergabungnya Irmawati ke PAN dan berharap bisa bersama-sama membesarkan partai.

Bone, Daerah, Makassar, Olahraga, Pemerintahan, Uncategorized

Ketua KONI Sulsel Diperiksa Kejati, Dana Hibah Rp17,5 Miliar Jadi Sorotan

ruminews.id, Makassar – Ketua KONI Sulsel sekaligus Wakil Ketua II DPRD Sulsel, Yasir Machmud, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait penggunaan dana hibah Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi persiapan kontingen Sulsel menuju PON XXI Aceh–Sumut 2024. Yasir mengaku telah memberikan klarifikasi bersama sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) serta menyerahkan dokumen penggunaan anggaran. Ia merinci sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk tiket, peralatan, training centre, vitamin, pengobatan, hingga uang saku atlet. Sedangkan Rp900 juta dipakai untuk operasional KONI. Adapun anggaran Rp14 miliar dikelola langsung oleh Dispora Sulsel untuk akomodasi dan transportasi kontingen. “Kami sudah jelaskan semua penggunaan anggaran, fokus kami hanya agar atlet tampil maksimal di PON,” tegas Yasir, Senin (22/9/2025). Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan proses penyelidikan atas dana hibah tersebut masih berjalan. Beberapa pengurus cabor juga dimintai keterangan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan. Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan Rp35 miliar, namun hanya menerima Rp17,5 miliar sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. Profil Singkat Yasir MachmudYasir lahir di Watampone, 1 Februari 1983. Ia berkarier sebagai pengusaha sebelum terjun ke politik bersama Partai Gerindra pada 2013. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel dan kini menjabat Wakil Ketua II. Selain itu, ia juga menjabat Ketua KONI Sulsel (2022–2026), Ketua Repnas Prabowo–Gibran Sulsel, serta aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan olahraga.

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Bupati Irwan Hadiri Maulid Nabi di MAN Luwu Timur

ruminews.id, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang berlangsung di Masjid Ulil Albab MAN Luwu Timur, Puncak Indah, Malili, Senin (22/9/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Membentuk Generasi Muda Berakhlak Mulia” dan berlangsung khidmat dengan kehadiran para guru, siswa, serta sejumlah pejabat daerah. Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan rasa syukur bisa ikut serta dalam peringatan Maulid di masjid baru MAN Luwu Timur yang dinilainya semakin nyaman dan menyejukkan. Ia juga menekankan bahwa MAN Luwu Timur menjadi satu-satunya sekolah di kabupaten ini yang ia datangi khusus untuk peringatan Maulid tahun ini. Menurutnya, Maulid Nabi bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga ajang mempererat ukhuwah dan meneladani akhlak Rasulullah. “Anak-anakku, jadikan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan, baik dalam kecerdasan, akhlak, maupun etika,” pesan Irwan. Bupati turut menyampaikan rencana pemerintah daerah yang akan memberikan dukungan pembangunan di MAN Luwu Timur, termasuk tambahan fasilitas musholla. Ia berharap sekolah tersebut mampu menjadi pilihan utama bagi lulusan SMP di Luwu Timur. Irwan juga mengingatkan para siswa agar menjauhi hal-hal negatif dan terus berfokus pada prestasi. “Saya ingin anak-anak MAN Lutim tumbuh menjadi generasi yang optimis, disiplin, dan berprestasi. Dari sinilah kita harapkan lahir orang-orang hebat dari Luwu Timur,” ujarnya. Acara Maulid turut dihadiri Kepala Kemenag Luwu Timur H. Muhammad Yunus yang membawakan hikmah maulid, Camat Malili H. Hasimning, Plt Kadis Kominfo Muhammad Safaat DP, Kadisnakertrans Kamal Rasyid, para guru, serta siswa-siswi MAN Luwu Timur.

Daerah, Luwu Timur, Uncategorized

Bupati Irwan Pastikan Relokasi dan Bantuan Tunai untuk Warga Terdampak Kebakaran di Sorowako

ruminews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan penanganan terbaik bagi masyarakat yang terdampak kebakaran di Sorowako, Kecamatan Nuha. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Senin (22/9/2025) menyerahkan secara simbolis bantuan dari Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Luwu Timur kepada korban kebakaran. Hasil pendataan tim verifikasi mencatat sebanyak 141 kepala keluarga atau 457 jiwa terdampak musibah tersebut. Dari jumlah itu, 49 rumah mengalami rusak berat, delapan rusak ringan, dan satu rusak sedang. “Data ini sudah melalui verifikasi dan validasi, sehingga menjadi dasar penyaluran bantuan,” kata Bupati Irwan, dikutip dari laman resmi Pemkab Luwu Timur. Dalam kesempatan itu, Irwan menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat maupun pihak-pihak lain yang turut memberikan dukungan. Ia menegaskan, pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah konkret, salah satunya relokasi hunian. “Yang pernah membangun di atas danau tidak lagi diperbolehkan. Sebagai solusinya, sebanyak 37 rumah akan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, berikut perlengkapannya. Relokasi ini sifatnya sementara, bukan hak milik, dengan masa pakai sekitar tiga hingga lima tahun,” jelasnya. Selain relokasi, Pemkab juga menyalurkan bantuan tunai berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk 12 rumah rusak berat, masing-masing akan menerima Rp50 juta (Rp35 juta dari Pemkab dan Rp15 juta dari Pemprov). Sementara itu, 1 rumah rusak sedang mendapat Rp15 juta, dan 8 rumah rusak ringan menerima Rp10 juta. Bagi 32 korban penghuni kos atau kontrakan yang hangus terbakar, diberikan kompensasi Rp3,5 juta. Adapun penyewa atau penumpang rumah yang tidak terbakar menerima Rp1,5 juta. “Seluruh bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima, tidak ada yang dibagikan secara tunai,” tegas Irwan. Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan dukungan senilai Rp1,7 miliar dari Pemkab Luwu Timur, Rp1 miliar dari Pemprov Sulsel, serta sekitar Rp700 juta bantuan masyarakat, belum termasuk bantuan logistik dan sembako. Penyerahan bantuan turut dihadiri Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, jajaran TNI–Polri, para kepala OPD, perwakilan PT Vale, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta warga terdampak kebakaran.

Jakarta, Nasional, Politik

Razman Arif Nasution Tak Hadir, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Ditunda Sementara

ruminews.id, Jakarta – Sidang vonis Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Hotman Paris, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2025, harus ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena Razman tidak bisa hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Razman diketahui sedang menderita penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hanya hadir Nur Elly Rambe, istri Razman, beserta empat kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sebelum sidang dimulai, Nur Elly menyerahkan sejumlah dokumen medis hasil pemeriksaan Razman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Razman serta hasil rontgen yang baru diterima dari rumah sakit tempat Razman dirawat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa mereka menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri di Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai dan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa penundaan sidang vonis tidak dapat dilakukan lebih dari satu minggu. Hal ini disebabkan karena berdasarkan surat dan dokumen medis yang diterima, para hakim belum dapat memastikan sejauh mana tingkat keparahan penyakit vertigo dan GERD yang dialami oleh terdakwa. “Saat ini kami belum bisa membaca secara medis mengenai kondisi kesehatan terdakwa secara detail. Oleh karena itu, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hakim. Kasus yang membelit Razman ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Arif Nasution sendiri. Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik karena Razman menyatakan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 10 Mei 2022 dan berlanjut hingga kini ke proses hukum di pengadilan. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Sidang vonis yang harusnya menjadi babak akhir proses hukum ini harus tertunda sementara waktu karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.  

Opini

Kartu Merah untuk Polri; “Semakin Direformasi, Semakin Abuse of Power”

ruminews.id – Di ruang tamu seorang aktivis, buku-buku berdiri bak kesatria yang menunggu perintah, halaman-halamannya berbisik, “Jangan takut, kita hanya pikiran.” Namun, tangan-tangan hukum datang serius, resmi, dengan perintah yang berkilau, menyita mereka seolah kata-kata itu adalah penjahat. Dari perspektif hukum pidana, penyitaan barang bukti harus memiliki alasan yang jelas relevansinya dengan dugaan tindak pidana, prosedur yang sah, proporsionalitas. KUHAP dalam Pasal 38 dan 39 menegaskan bahwa barang bukti hanya boleh disita jika berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan asas legalitas serta proporsionalitas menuntut agar tindakan itu tidak sewenang-wenang. Coba dikaji melalui asas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege! Namun, ketika buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer atau Franz Magnis Suseno masuk daftar barang bukti tanpa dasar yang jelas, kita dihadapkan pada paradoks: apakah pikiran dapat dipenjara? Bukankah asas hukum yang fundamental menyatakan bahwa manusia tidak bisa dipidana hanya karena berpikir? Satire ini muncul dari absurditas prosedur, penyitaan formal dilakukan, materilnya kabur. Bukti digunakan sebagai alasan, tapi bukti itu sendiri. Bagaimana pembuktian formil dan materilnya? Apakah buku itu menimbulkan kerusuhan atau menyulut kebencian? Masa iya? Buku-buku itu hanya mengalirkan pikiran, menantang jiwa, dan mengajarkan refleksi. Apakah penulisnya harus dihadirkan dalam persidangan? Hanya jika dunia ini bersedia memidana imajinasi. Buku adalah karya intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pemilik buku atau penulis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas isi buku selama tidak digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Penyitaan buku tanpa pelanggaran hak cipta yang jelas menjadi tindakan sewenang-wenang, yang melampaui kewenangan formal penegak hukum. Di tengah semua itu, romansa antara manusia dan kata tetap tak tergoyahkan. Setiap halaman adalah pelukan rahasia, setiap kalimat adalah ciuman kebebasan. Aparat bisa menahan buku, tapi tak bisa menahan pikiran yang telah jatuh cinta pada kebenaran dan refleksi. Refleksi hukum menuntun kita pada kesadaran bahwa penyitaan ini bukan sekadar soal bukti, tetapi soal kekuasaan yang terselubung, ‘semakin direformasi, semakin menjadi-jadi’. Kartu Merah ini bukan hanya simbol protes, tapi pengingat bahwa reformasi tanpa akuntabilitas menghasilkan abuse of power yang mengoyak prinsip keadilan. Hukum harus tetap rasional, objektif, dan manusiawi. Buku, kata, dan pikiran adalah harta intelektual yang tidak boleh diseret ke pengadilan sebagai alat intimidasi. Hukum yang sejati tidak mempidanakan cinta pada pengetahuan, tidak menjerat pikiran, dan tidak membiarkan kekuasaan menjadi absolut. Hukum pada prinsipnya hadir untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat. Selaras dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dari jauh-jauh hari telah menegaskan, bahwa “hukum hadir untuk manusia”. Oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan, tentunya itu tidak patut diapresiasi. Dalam kasus penyitaan buku ini, hukum harus kembali kepada tujuan fundamentalnya, menjadi pelindung pikiran, kebebasan, dan cinta pada pengetahuan. Daftar panjang peristiwa gelap ini mesti diintrupsi, agar tidak menjadi normalisasi perampasan nilai yang jatuh pada kesimpulan misuse of authority. Makassar, 21 September 3025

Badan Gizi Nasional, Jakarta, Nasional

Keracunan Massal Program MBG: DPR Minta Evaluasi Sistem, JPPI Desak Moratorium

ruminews.id – Jakarta, 23 September 2023-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terjadi di Jakarta, meski tidak terekspos luas di media. Ia menyebutkan ada 79 siswa di Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, yang menjadi korban. Charles menilai angka resmi kasus keracunan yang selama ini dilaporkan kemungkinan besar jauh di bawah kenyataan. “Kalau data keracunan hanya bersumber dari media monitoring, jelas banyak yang tidak tercatat. Contoh kasus di Jakarta saja tidak terpublikasikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dan koalisi masyarakat sipil, Senin (22/9/2025). Politikus PDI-P itu khawatir berulangnya insiden keracunan di berbagai daerah membuat orangtua enggan mengizinkan anak-anaknya mengonsumsi MBG. Ia menekankan persoalan bukan hanya pada penyedia makanan, melainkan ada masalah sistemik dalam pelaksanaan program. Karena itu, Charles meminta masukan dari para ahli dan masyarakat sipil agar program tidak terus menelan korban. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi total. Hingga 21 September 2025, tercatat lebih dari 6.400 kasus keracunan, dengan Jawa Barat, DIY, dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus terbanyak. Peneliti Monash University, Grace Wangge, juga menilai moratorium penting dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik. “Ini sudah sembilan bulan berjalan dan kasus terus berulang. Pemerintah perlu segera bersikap,” tegasnya.

Badan Gizi Nasional, Nasional

IKA ISMEI: MBG Investasi Masa Depan, Harus Dibenahi Serius

ruminews.id – Jakarta, 22 September 2025 – Ikatan Alumni Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap penting dilanjutkan meski belakangan diterpa berbagai masalah. Ketua Umum IKA ISMEI, Bahtiar Sebayang, menyebut MBG adalah “investasi masa depan” untuk anak-anak, ibu hamil, serta penguatan ekonomi lokal. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi serius, terutama di wilayah yang sering bermasalah. Saat ini ada lebih dari 6.000 dapur MBG yang melayani 20 juta penerima manfaat. Targetnya, 30.000 dapur aktif hingga akhir 2025 untuk menjangkau 82,9 juta orang. IKA ISMEI mendorong beberapa langkah perbaikan: Evaluasi menyeluruh standar pengolahan dan distribusi makanan. Pengawasan ketat dari pemerintah, ahli gizi, dan lembaga independen. Perbaikan khusus di wilayah rawan masalah seperti Garut, Brebes, Sukoharjo, dan kawasan Timur Indonesia. Menjaga keberlanjutan program demi pembangunan SDM dan penanganan stunting. Penyelenggara dapur harus berkomitmen menjaga kualitas dan bebas penyelewengan. “Masalah yang ada jangan jadi alasan menghentikan program. Justru harus jadi panggilan untuk memperbaiki dan mengendalikan dengan serius,” tegas Bahtiar. IKA ISMEI berharap pemerintah pusat dan daerah bekerja sama agar MBG berjalan aman, sehat, dan benar-benar memberdayakan masyarakat.

Scroll to Top