Politik

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Satu Tahun Era MULIA, Makassar Bergerak Maju: Kemiskinan Turun, IPM Meningkat, Pembangunan Merata

ruminews.id, MAKASSAR – Setahun sudah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, sejak resmi dilantik pada 20 Februari 2025.  Dalam kurun waktu yang relatif singkat itu, denyut perubahan mulai terasa nyata di tengah kehidupan warga Kota Makassar. Program prioritas yang dicanangkan pemerintah kota kini mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat Makassar, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Merujuk pada data terbaru, resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, pembangunan yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pemerataan. Infrastruktur kota terus dibenahi untuk mendukung konektivitas dan kenyamanan warga, sementara sektor pendidikan diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di bidang kesehatan, pelayanan semakin diperluas dan ditingkatkan demi menjamin akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari sisi makro pembangunan, capaian yang diraih menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar tercatat berada di atas rata-rata nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Angka kemiskinan mengalami penurunan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, serta angka harapan hidup masyarakat terus bertumbuh. Indeks pendidikan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, seiring dengan menurunnya tingkat pengangguran. Satu tahun ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Makassar ke depan, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan program nyata yang tidak hanya terukur dalam data, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh warga kota. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan dalam satu tahun terakhir dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, dan kerja kolektif seluruh elemen di Kota Makassar. Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026), momentum satu tahun kepemimpinan MULIA di Kota Makassar. “Pembangunan bukanlah kerja satu atau dua orang, tetapi hasil gotong royong seluruh elemen kota,” sambung mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar itu. Dibawa nahkoda Wali Kota Munafri bersama Wawali Aliyah Mustika Ilham, Pemerintahan yang mengusung semangat kerja cepat, kolaboratif, dan berorientasi hasil ini tidak sekadar menghadirkan program di atas kertas, tetapi memastikan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Satu tahun perjalanan ini menjadi fase pembuktian bahwa pembangunan dapat bergerak maju secara terukur dan merata. Di sektor infrastruktur, berbagai pembenahan dan pembangunan fasilitas publik menghadirkan wajah kota yang semakin tertata, konektivitas yang lebih baik, serta pelayanan dasar yang makin mudah diakses. Ruang-ruang publik kembali hidup, sarana lingkungan diperkuat, dan pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan menjangkau lorong-lorong hingga kawasan pinggiran kota. Pada bidang pendidikan, komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia ditunjukkan melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah, dukungan program afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta berbagai inovasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan yang pro-UMKM, penguatan sektor perdagangan dan jasa, serta dukungan terhadap ekonomi kreatif turut membuka ruang-ruang produktivitas baru bagi masyarakat. Tingkat pengangguran pun mengalami penurunan, diikuti dengan tren penurunan angka kemiskinan yang menunjukkan efektivitas intervensi kebijakan sosial dan ekonomi yang terintegrasi. Keseluruhan capaian ini menjadi gambaran bahwa satu tahun kepemimpinan bukan sekadar simbol waktu, melainkan periode kerja nyata yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga. Dengan arah pembangunan yang jelas, tata kelola yang semakin adaptif, serta komitmen pada pemerataan kesejahteraan, Makassar melangkah sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga berkembang dalam kualitas hidup masyarakatnya. Oleh sebab itu, Roem menekankan bahwa semangat kolaborasi di Kota Makassar menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan yang maju dan merata di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Sebagai Kepala Diskominfo, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan tupoksi dalam membantu kepemimpinan MULIA, memastikan seluruh proses program dan pembangunan berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. “Sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, saya menegaskan bahwa komitmen kami adalah memastikan setiap capaian, setiap program, dan setiap kebijakan tersampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Karena kemajuan harus diketahui, dirasakan, dan diawasi bersama,” tegasnya. Ia menambahkan, satu tahun kepemimpinan ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Makassar ke depan. Meski perjalanan masih panjang, menurutnya arah pembangunan telah ditetapkan secara jelas. “Satu tahun ini adalah fondasi. Perjalanan masih panjang. Namun arah kita sudah jelas: Makassar yang semakin unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Diketahui, berdasarkan rilis resmi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), data terbaru menunjukkan berbagai indikator makro pembangunan Kota Makassar pada tahun 2025 mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi gambaran bahwa arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah kota berada pada jalur yang tepat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tingkat kemiskinan tercatat menurun dari 4,97 persen pada tahun 2024 menjadi 4,43 persen pada tahun 2025,” demikian kutipan data trbaru BPS. Dalam sajian keterangan BPS disebutkan, penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan UMKM, serta program perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 85,23 pada tahun 2024 menjadi 85,66 pada tahun 2025. Kenaikan ini menandakan bahwa kualitas hidup masyarakat Kota Makassar terus membaik secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun standar hidup layak. Sejalan dengan itu, Angka Harapan Hidup meningkat dari 75,33 tahun pada 2024 menjadi 75,60 tahun pada 2025. Peningkatan ini mencerminkan semakin baiknya kualitas layanan kesehatan, efektivitas program promotif dan preventif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. Pada sektor pendidikan, indikator juga menunjukkan tren positif. Harapan Lama Sekolah tercatat mencapai 15,63 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah berada pada angka 11,59 tahun. Angka ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing di masa depan. Dari sisi ekonomi masyarakat, pengeluaran riil per kapita meningkat dari Rp18,38 juta pada tahun 2024 menjadi Rp18,87 juta pada tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya daya beli masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Sementara itu, tingkat pengangguran mengalami penurunan dari 9,71 persen pada tahun 2024 menjadi 9,60 persen pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan hasil dari perluasan kesempatan kerja, penguatan sektor produktif, serta tumbuhnya aktivitas usaha yang semakin dinamis di Kota Makassar. Secara keseluruhan, data BPS tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan Kota Makassar tidak hanya

Gowa, Hukum & Kriminal, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Politik

Gelar Diskusi Publik, DPP GMNI Kupas Tuntas Disorientasi Fungsi Kementerian

ruminews.id, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” di Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Diskusi ini ditujukan agar kementerian dapat fokus terhadap pelaksanaan program kerja yang sudah dicanangkan. Bukan hanya dijadikan batu loncatan ambisi politik kekuasaan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu, hadir para pembicara yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan. Ray Rangkuti dalam kesempatan itu menyatakan hubungan antara pemerintah, dimana para menteri termasuk didalamnya, dengan rakyat telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Dalam konteks keislaman, ada Fiqh Siyasah yang mengatur seluk-beluk tata negara berdasarkan prinsip syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Salah satu yang diatur dalam fiqh siyasah itu adalah hubungan pemimpin dan rakyat. “Nah dalam hal ini relasi yang seharusnya terbangun adalah pelayanan yang total dari pemerintah kepada rakyat sebagai tuannya, karena dalam demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ray. Sementara Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan politik para menteri terkadang bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi mengungkapkan problematika kementerian telah ada sejak dahulu. Problematika itu biasanya muncul ketika kebijakan para menteri tak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. “Persoalannya adalah ketika problematika itu muncul secara berulang dari masa ke masa, seperti ketika ada menteri yang tak produktif, sehingga kementerian mengalami disorientasi fungsi. Hal itu yang perlu kita kaji dalam diskusi ini,” ujarnya.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Daerah, Hukum & Kriminal, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Skandal Pemerasan: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Gunakan LSM Fiktif untuk Mengintimidasi Perusahaan

ruminews.id – Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memaksa Direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi. Negosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN ini diiringi dengan pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu disebarluaskan Evert Nunuhitu secara liar. Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi. Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar Evert telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara. Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran. Dalam praktiknya, tuduhan Evert disampaikan melalui siaran pers, ancaman laporan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target. Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target. Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi. Selain tidak memiliki legalitas administratif yang sah, alamat organisasi yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi secara faktual dan diduga fiktif. Dalam berbagai dokumen yang diedarkan kepada perusahaan swasta dan BUMN, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum serta publikasi di media, Evert mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Terdapat kesamaan modus yang digunakan EN dengan yang dilakukan oleh Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Dalam berbagai rilis media pada media yang sama yaitu SJ-KPK, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target. Ketiadaan legalitas administratif juga ditemukan pada Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi. Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN. Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi. Dalam konteks perbaikan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan swasta maupun BUMN, praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mekanisme pengawasan keuangan. Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan Ma secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban.

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Scroll to Top