Pendidikan

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Angkat Isu Peran Ganda dan Tekanan Sosial, HIMA AP FIP UNM Gelar Seminar Nasional Kesehatan Mental Perempuan

ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (HIMA AP FIP UNM) Periode 2025-2026 telah berhasil melaksanakan Seminar Nasional bertemakan “Kesehatan Mental Perempuan di Tengah Tekanan Sosial dan Peran Ganda” yang berlangsung di Gedung Ruang Pola Sipakatau Balaikota Makassar, Sabtu (28/02/2026). Kegiatan ini menjadi puncak dari rangkaian program kerja HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026 yang berfokus pada isu-isu Perempuan khususnya Kesehatan mental. Seminar nasional tersebut menghadirkan narasumber praktisi psikologi dan pengembangan diri yakni Irma Gustiana Andriani, S.Psi., M.Psi. dan dihadiri oleh peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, Masyarakat umum, serta perwakilan lembaga kemahasiswaan di Kota Makassar. Dalam sambutannya, Ketua Umum HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026 menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap isu kesehatan mental yang kerap luput dari perhatian, khususnya bagi perempuan yang menghadapi tekanan sosial dan peran ganda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Kons. Sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, dekan fakultas ilmu Pendidikan memberikan apresiasi kepada HIMA AP FIP UNM sebagai penyelenggara seminar ini. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kerja keras HIMA AP FIP UNM dalam menyelenggarakan Seminar Nasional ini. Tema yang diangkat sangat kontekstual dan menunjukkan kepekaan mahasiswa terhadap persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Kegiatan seperti ini sejalan dengan visi Fakultas Ilmu Pendidikan dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan empati yang tinggi,” ungkapnya. Seminar ini membahas berbagai aspek, mulai dari tekanan budaya dan ekspektasi sosial terhadap perempuan, tantangan peran ganda sebagai ibu, pekerja, dan anggota masyarakat, hingga strategi menjaga kesehatan mental melalui dukungan keluarga, lingkungan kerja, dan kebijakan publik yang responsif gender. Sekretaris Umum HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026, Khairunnisa, turut menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami sangat bersyukur seminar nasional ini dapat terlaksana dengan baik dan mendapat antusiasme yang luar biasa dari peserta. Ini merupakan bentuk komitmen kami di Himpunan Mahasiswa Administrasi Pendidikan untuk berkontribusi dalam mengangkat isu-isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya perempuan dan ucapan terimakasih kami kepada Pemerintah Kota Makassar yang telah mendukung penuh dalam pelaksanaan kegiatan kami juga ucapan terimakasih pula untuk semua yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan seminar nasional ini,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan, Dr. Muh. Ardiansyah, S.IP., M.Pd. memberikan apresiasi kepada mahasiswa atas keberhasilan menyelenggarakan kegiatan berskala nasional tersebut. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya aktif secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Seminar nasional ini menjadi bukti bahwa mahasiswa Administrasi Pendidikan mampu menghadirkan ruang edukatif yang solutif dan relevan dengan kebutuhan zaman,” tuturnya. Melalui kegiatan ini, HIMA AP FIP UNM diharapkan terus menjadi pelopor gerakan mahasiswa yang progresif, responsif terhadap isu sosial, serta mampu membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ekonomi, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

TECH Training IV GMKI UNDIPA: Dorong Digitalisasi UMKM dan Layanan Kesehatan di Tondon Matallo

ruminews.id – TECH Training IV yang dilaksanakan oleh GMKI Komisariat Universitas Dipa Makassar menjadi langkah konkret menjawab persoalan literasi digital dan akses kesehatan masyarakat Tondon Matallo. Selama 14 hari mahasiswa menghadirkan Seminar dan Workshop IT, sosialisasi serta pendampingan pembuatan pembayaran berbasis QRIS bagi pelaku UMKM dan warung warga, hingga pemeriksaan kesehatan gratis. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha dibantu membuat QRIS, mengoptimalkan lokasi usaha di Google Maps, serta memperoleh dukungan desain promosi. Sosialisasi dilakukan karena masih banyak UMKM yang belum memahami sistem pembayaran digital dan manfaatnya dalam meningkatkan daya saing. Sebagai komisariat berbasis teknologi informasi, GMKI UNDIPA menegaskan bahwa IT adalah sarana pelayanan. Hal ini juga tercermin dalam pemeriksaan kesehatan gratis yang disertai edukasi pola hidup sehat. Kegiatan turut menjangkau SMA Negeri 5 Toraja Utara melalui Workshop IT serta bakti sosial di sekitar lokasi. Ketua Komisariat, Maikel, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa bukan sekadar menjalankan program, tetapi memastikan dampak nyata bagi UMKM dan masyarakat secara berkelanjutan. Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari siswa SMA Negeri 5 Toraja Utara serta warga Kecamatan Tondon Matallo yang merasakan langsung manfaat pendampingan teknologi dan pelayanan kesehatan yang gratis.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian V)

ruminews.id – Ahmad Wahib lawan debat Cak Nur di HMI tahun 1960-an bahkan mengapresiasi perubahan pemikiran Cak Nur dalam ide pembaharuannya. Ia mengakui gagasan tersebut merupakan pandangan HMI Yogyakarta yang selama ini ia suarakan, terutama menyangkut sekularisasi. “Pemikiran Nurcholish dengan artikel ini telah mengalami pergeseran orientasi dari seorang pemikir Islam konservatif, kepada pemikir liberal terutama soal sekularisasi merupakan pandangan HMI Yogyakarta pada waktu itu, seperti dirinya, Djohan Efendi dan M.D. Rahardjo”, tulis B.M. Rachman (2019: Xi). Hanya saja, Wahib tidak memperhatikan genealogi pembaruan dalam sekularisasi itu hadir pada gagasan Cak Nur tentang modernisasi (lihat bagian IV tulisan ini). Sehingga tampaknya, ia memahami seolah-olah Cak Nur beranjak dari pemikiran Islam konservatif ke pemikiran liberal. Dalam hemat penulis, tulisan Cak Nur yang dituduhkan Wahib bukanlah merupakan proses perubahan paradigmatik, melainkan kelanjutan dari sebuah gagasan dari pemikiran sebelumnya. Pada bagian akhir tulisan modernisasi (lihat bagian IV tulisan ini), Cak Nur mengemukakan pemikirannya tentang modernisasi berkaitan dengan sunnatullah yang telah mengejewantahkan dirinya dalam hukum alam. Sehingga, untuk menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum-hukum alam akan melahirkan ilmu pengetahuan dan dapat dikembangkan manusia untuk menjalani kehidupan modern. Baginya, pemahaman terhadap hukum-hukum alam merupakan perintah Tuhan agar manusia dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan sunatullah. Oleh karena itu, untuk memahaminya diperlukan perkembangan ilmu pengetahuan dengan guna daya rasional. Dengan demikian, manusia akan lebih progresif dalam menyikapi hidup ini di alam. Manusia akan lebih terbuka terhadap kejadian-kejadian alam, dan lebih dapat memahaminya. Dan tidak memberikan suatu kemutlakan terhadap keyakinan. Sebab, rasionalisasi menuntut adanya perubahan dalam dunia modern. Cak Nur mengatakan: “Sikap rasional ialah memperoleh daya guna yang maksimal untuk memanfaatkan alam ini bagi kebahagiaan manusia. Oleh karena manusia—karena keterbatasan kemampuannya—tidak dapat sekaligus mengerti seluruh hukum alam ini melainkan sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu, menjadi modern adalah juga berarti progresif”, tulisnya (2008:210). Ia menyikapi bahwa proses memahami hukum alam, karena merupakan prosedur ilmu pengetahuan maka dibutakanlah suatu tahapan dan waktu tertentu guna mengembangkan dan memahaminya agar lebih maksimal kedepannya. Sehingga, proses modernisasi tidak ada kemutlakan di dalamnya. Sebab, modernisasi meniscayakan perubahan zaman yang disitu, proses ilmu pengetahuan ilmiah dibutuhkan. Dengan demikian, tidak ada keyakinan mutlak dalam proses modernisasi dalam perkembangannya. Sebab, perubahan tersebut menuntut kebenaran-kebenaran yang kontekstual (saat ini). Sehingga, ia bisa berubah seiring berjalannya waktu dan proses penelitian ilmiah dalam menemukan hal-hal baru dalam ilmu pengetahuan; sains dan teknologi. Bagi Cak Nur, justru karena perubahan tersebut dalam perkembangan ilmu pengetahuan, manusia dapat memahami kebanaran Mutlak yang sejati, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. “Sesuatu yang sekarang dikatakan modern, dapat dipastikan menjadi kolot (tidak modern lagi) pada masa yang akan datang. Sedangkan yang modern secara mutlak ialah yang benar secara mutlak, yaitu Tuhan Yang Maha Esa, pencipta seluruh alam. Jadi, modernitas berada dalam suatu proses, yaitu proses penemuan kebenaran-kebenaran relatif, menuju ke penemuan Kebenaran Yang Mutlak, yaitu Allah”, tulis Cak Nur (2008:211). Bagi Cak Nur, kebenaran Mutlak hanya disandarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu, rasionalisasi, modernisasi, dan ilmu pengetahuan bukanlah suatu bentuk yang berhadap-hadapan dengan ajaran agama. Justru, ketiga hal itu merupakan perintah Tuhan untuk memahami sunatullahNya. Inilah yang membedakannya pemahaman modern dan rasionalisme di Barat. Modern dan rasionalisme di Barat merupakan keutuhan mutlak bagi manusia. rasionalisme dijunjung tinggi sebagai pusat kebenaran yang beriringan dengan ilmu pengetahuan. Inilah bentuk pemahaman antroposentris yang dimulai oleh Barat dalam membangun dunia modern. Sehingga, standar hidup, orientasi, etika, banar—salah dipusatkan pada diri manusia. Itulah sebabnya, Cak Nur membedakan rasionalisasi dan rasionalisme. Rasionalisme yang menjadi identik bagi Barat. “Rasionalisme adalah suatu paham yang mengakui kemutlakan rasio. Maka, seorang rasionalis adalah seorang yang menggunakan akal pikirannya secara sebaik-baiknya, ditambah dengan keyakinan bahwa akal pikirannya itu sanggup menemukan kebenaran, sampai yang merupakan kebenaran terakhir. Sedangkan Islam hanya membenarkan rasionalitas, yaitu dibenarkannya menggunakan akal pikiran oleh manusia dalam menemukan kebenaran-kebenaran”, tandas Cak Nur (2008: 220). Cak Nur mengakui bahwa Barat telah memulai modernisasi yang berkembang begitu pesatnya. Sementara kaum Muslim dalam konteks Indonesia masih dalam perdebatan tantang menerimanya atau tidak. Atau dengan kata lain, jika pun diterima, maka untuk memulainya harus mengadopsi apa yang telah dimulai oleh Barat. Dan tentu kata Cak Nur, hal tersebut bukanlah orisinal. Dan ini mengindikasikan persoalan, sebab pengadopsian tersebut bisa menjadi identik dengan Barat. Sehingga, ajaran tauhid bukan lagi menjadi pusat dari modernisasi dalam pengertian Cak Nur. “Namun karena dimensi pengaruhnya yang global dan cepat itu, maka modernitas sekali dimulai oleh suatu kelompok manusia (Barat), tidak mungkin lagi bagi kelompok manusia lain untuk memulainya dari titik nol. Jadi bangsa-bangsa bukan-barat dalam usaha memodernisasi dirinya terpaksa pada permulaan prosesnya harus menerima paradigma modernitas Barat. Atau berdasarkan paradigma yang ada itu membuat paradigma baru. Namun hasilnya tidak dapat dipandang orisinal, melainkan sekedar adopsi”, tulisnya (2019:527). Bisa dipahami bahwa modernitas cenderung digunakan oleh kaum Muslim yang diproduksi oleh Barat. Sehingga, identitas Muslim menjadi kabur. Sebab, apa yang dimodifikasi oleh Barat, merupakan bagian yang tidak ada kaitannya dengan ajaran agama. Kebenaran-kebenaran yang ditemukannya, merupakan ukuran dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, bagi Barat modern, rasionalisme dan ilmu pengetahuan; sains dan teknologi lebih tinggi dari pada agama. Atau bahkan kehadiran modernisasi di Barat untuk menyingkirkan agama, dan memang demikianlah sejarah modern di Barat itu muncul. Dalam pandangan Cak Nur, rasio tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti dalam padangan Barat. Rasio tidak lebih tinggi dari agama, melainkan rasio merupakan perintah agama untuk digunakan manusia dalam rangka memahami hukum-hukum alam dan kebenaran-kebenaran yang telah ditemukannya. Namun, kebenaran-kebenaran tersebut bukan lah sesuatu yang mutlak. Cak Nur mengatakan: “Maka menurut Islam sekalipun, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran, namun kebenaran-kebenaran yang relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi dari pada rasio, yaitu wahyu yang melahirkan agama-agama Tuhan, melalui nabi-nabi……….keterbatasan kemampuan rasio, dan keharusan manusia untuk menerima sesuatu yang lebih tinggi dari pada rasio dalam rangka mencari kebenaran”, tegas Cak Nur (2008:220). Bersambung………………….

Gowa, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Di Persimpangan Jalan : Antara Pendidikan dan Eksploitasi Pendidikan

ruminews.id – Mahasiswa sebagai generasi muda yang kritis, seharusnya menjadi kekuatan untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Namun di tengah sistem kapitalisme yang mendominasi pada bangsa ini, apakah mahasiswa benar-benar mendapatkan ruang untuk berekspresi ataukah Universitas hanya sekedar menjadi pabrik pencetak pekerja-pekerja yang hanya mengekang pada sektor ekonomi yang menghalau tujuan dari pada tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan seharusnya mendorong, memberikan wawasan yang mengajarkan mahasiswanya untuk berpikir secara bebas, dan mempersiapkan individu mahasiswa untuk berperang aktif untuk kemaslahatan rakyat. Namun realita yang kemudian terjadi hari ini, banyak Universitas di Indonesia yang lebih mengutamakan keuntungan dari pada pengembangan kualitas mahasiswa, pola pikir yang kritis, dan kemampuan untuk bertindak. Pada Februari 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat lulusan S1- S3 menyentuh 1 Juta Lulusan bergelar menjadi pengangguran, ini adalah bukti pendidikan di Indonesia hanya di jadikan sebagai ladang penghasilan uang bagi mereka yang mengutamakan kepentingan pribadi. Hal tersebut di akibatkan sebab pendidikan yang di berikan tidak sesuai dengan kebutuhan industri, artinya universitas di Indonesia hari ini tidak pantas untuk di jadikan sebagai ruang berekspresi bagi mahasiswa tapi hanya di jadikan sebagai pusat pelatihan untuk mempersiapkan pengikut bukan pemimpin. Kondisi saat ini menuntut adanya refleksi mendalam terhadap arah dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia. Universitas seharusnya tidak hanya menjadi institusi yang mentransfer pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga menjadi ruang dialektika yang melahirkan kesadaran sosial, keberanian moral, dan integritas intelektual. Ketika pendidikan direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka relasi antara kampus dan mahasiswa berubah menjadi relasi produsen dan konsumen, bukan lagi relasi pembimbing dan pembelajar. Dalam situasi ini, mahasiswa berisiko kehilangan identitasnya sebagai agen perubahan dan terjebak dalam logika pasar yang menilai keberhasilan semata dari angka dan gelar. perlu adanya keberanian kolektif untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai proses pembebasan yang memanusiakan, membangun daya kritis, serta menciptakan generasi yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga siap memimpin dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Tan Malaka mengatakan “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan.” Realitas mahasiswa saat ini menunjukkan dinamika yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Di sisi lain, tekanan akademik, tuntutan organisasi, serta ekspektasi keluarga menciptakan beban mental yang tidak sedikit. Fenomena kecemasan terhadap masa depan pun semakin nyata, terutama ketika melihat tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan digital menghadirkan peluang sekaligus distraksi; mahasiswa memiliki akses luas terhadap informasi, namun juga rentan terjebak dalam budaya instan dan minim literasi mendalam. Tidak sedikit pula yang mulai apatis terhadap isu sosial dan politik karena merasa suaranya tidak lagi memiliki daya tekan. Mahasiswa berada dalam dilema: antara bertahan mengikuti arus sistem demi keamanan masa depan pribadi, atau mengambil peran sebagai agen perubahan yang kritis terhadap realitas yang ada. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Gowa, Pemuda, Pendidikan

Dialog & Buka Puasa HMI Cabang Gowa Raya: Dorong Penyelesaian Konstitusional dan Integrasi Gerakan

ruminews.id, Gowa — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar kegiatan Dialog dan Buka Puasa Bersama dalam rangka Road to Pelantikan, Raker dan Upgrading, Minggu (01/03/2026) di Kopi Bundu, Balai Aroepala. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Demisioner Pengurus, Komisariat sejajaran HMI Cabang Gowa Raya, kader aktif, serta alumni. Hadir sebagai narasumber Muh. Isra DS (Presidium MD KAHMI Gowa), Prof. Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I (Akademisi, Presidium FORHATI Sulsel), dan Fitrah Syahdanul (Ketua KPU Kabupaten Gowa) yang juga dikenal sebagai mentor Formatur Muh. Amri dalam gagasan “HMI Konstruktif”. Mengusung tema “Silaturahmi sebagai Kesadaran Kolektif: Integrasi Gerakan Menghalau Amputasi Sejarah”, forum berlangsung dialogis dan reflektif, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keutuhan organisasi melalui mekanisme konstitusional. Presidium MD KAHMI Gowa, Muh. Isra DS, dalam pemaparannya menegaskan bahwa dinamika dalam tubuh organisasi merupakan hal yang lumrah, namun penyelesaiannya harus tetap berpijak pada konstitusi HMI. “HMI adalah organisasi kader yang berdiri di atas aturan dan mekanisme yang jelas. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui konferensi yang baik, terbuka, dan sah secara konstitusional. Tidak boleh ada proses yang mengelabui aturan atau mengabaikan legitimasi organisasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa menjaga marwah organisasi berarti menjaga kesinambungan sejarah dan komitmen kolektif kader. HMI bisa bertahan sampai sekarang ini bukan semata karena simbol, lambang atau jabatan alumninya tapi karena kader HMI setia pada panggilan sejarahnya, tetap mampu menjaga api idealisme di tengah angin zaman yang terus berubah, kunci Isra DS. Sementara itu, Prof. Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif sebagai fondasi integrasi gerakan. “Silaturahmi bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi ruang konsolidasi nilai. HMI Cabang Gowa Raya harus diselesaikan melalui konferensi yang bermartabat, partisipatif, dan tidak melampaui kesadaran kolektif keluarga besar HMI,” ujarnya. Menurutnya, organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang legitimate dan beretika. Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitrah Syahdanul, turut menegaskan bahwa konferensi cabang merupakan forum tertinggi dalam struktur HMI di tingkat cabang. “Konferensi adalah ruang penyelesaian yang paling konstitusional. Semua dinamika harus kembali ke sana. Jangan sampai ada langkah-langkah yang justru mengaburkan aturan atau melampaui kesadaran kolektif kader dan alumni,. Yakin Usaha Sampai” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HMI Cabang Gowa Raya untuk menjaga integritas proses dan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan. Dialog dan buka puasa bersama ini menjadi momentum memperkuat integrasi gerakan menjelang pelantikan dan agenda kelembagaan lainnya. Seluruh narasumber sepakat bahwa penyelesaian yang baik hanya dapat ditempuh melalui konferensi yang sah, terbuka, serta berlandaskan konstitusi HMI. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan, sebagai simbol komitmen menjaga persatuan dan kesinambungan sejarah HMI Cabang Gowa Raya.

Ambon, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HMI Tekankan Polresta Ambon Wajib Usut Tuntas Penikaman di FEBIS Unpatti

ruminews.id – Pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam HMI mendesak Polresta Ambon agar segera menuntaskan kasus penikaman yang terjadi di lingkup kampus universitas Pattimura Ambon dan hal ini adalah salah satu kader aktif himpunan mahasiswa Islam komsariat ekonomi dan bisnis universitas pattimura Ambon. Raker DPMF Febis Yang berkunjung Pada Penikaman Ini Bermula Pada Saat Forum Raker Sedang Berjalan, ketika telah masuk pada poin pembahasan ada salah satu peserta yang tidak memiliki identitas yang jelas, masuk di forum dan memberikan pertanyaan tekait dengan dari awal sebab dia baru saja masuk forum, nah padahal ketika forum dia berjalan ada kesepakatan yang di lakukan anatara mahasiswa dan sc di dalam pasal 9 poin (c) menjabarkan bahwa “peserta wajib 5 menit sebelum rapat di mulai Nah poin ini pun menegaskan bahwa si oknum yang entah asal nya dari fakultas mana itu di pertanyakan Legelstsnding nya di antaranya ialah nama dia, posisi dia dalam sturuktur dpmf, dan KTM dia, namun si oknum itu masi mengelak dan mencari alasan untuk menetupi identitas forum berkunjung pada skorsing oleh sc karena dinamika yang kunjung belum usai, nah ketika forum skorsing pun terjadi cek cok tetapi ini masi tannggapi dengan hal yang wajar, sebab ini juga bagian dari pada dinamika forum, namun ketika beberapa teman teman pengurus turun untuk mencari takjil teman teman yang juga tidak identitas nya dari mana menanggapi salah satu pengurus dpmf yang mencari takjil dengan agresif dan mengajak untuk tawuran sehingga tawuran terjadi di area parkiran febis, ketika massa aksi yang tidak tau identitas nya dari mana berlari menuju area rumah tiga kompleks ganadaria di kejar sampai di lokasi Alfamidi teman teman yang tadi yang tak bisa identifikasi identitas bertawuran dengan korban penikaman sehingga pada saat itu pula si korban menglami sesak nafas pada saat berjalan menuju fakultas ekonomi dan bisnis Kami dari PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara kasus penikaman ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum di wilayah kota Ambon bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata. peristiwa penikaman ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga. Penegakan hukum yang lambat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata Sekali lagi kami PB HMI menekankan bahwa Polresta Ambon dan Polda maluku wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal di lingkungan kampus dan masyarakat Harapan kami Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Yang berlaku sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku . Terkait penikaman terhadap kader kami sehingga aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan Saya juga mengimbau agar seluruh mahasiswa di lingkungan kampus dan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Saya menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Sang Pelita dalam Kamar Terkunci : Perlawanan Pena Seorang Perempuan

ruminews.id – Kartini menulis dari balik tembok. Bukan tembok batu, melainkan adat yang membeku. Namun di situlah ilmu tumbuh liar, indomabel, seperti akar yang menembus celah-celah kegelapan. Ia belajar bahasa asing bukan untuk pamer. Melainkan untuk membuka jendela. Setiap kata baru adalah ventilasi, membiarkan udara segar masuk ke ruangan sesak yang menamakan diri “kamar perempuan.” Perlawanan Kartini tak berisik. Tak ada teriakan di pasar, tak ada spanduk bergelombang. Hanya pena yang bergerak malam demi malam, merajut surat-surat menjadi jaring pengetahuan. Inilah revolusi yang sunyi namun subur. Buku-buku yang dibacanya adalah kunci. Bukan untuk membuka pintu fisik, melainkan untuk membuka mata. Ia tahu perempuan yang berilmu tak lagi bisa diperdaya oleh dongeng tentang keterbatasan. Kartini membuktikan bahwa pengetahuan adalah benteng. Di dalamnya, seorang perempuan bisa berdiri tegak meski dunia menekannya tunduk. Ilmu memberinya bahasa untuk mengkritik, visi untuk bermimpi, dan keberanian untuk menolak diam. Surat-suratnya adalah benih. Ditanam dalam keheningan, berkecambah di masa depan. Kita yang membaca sekarang adalah buah dari pohon yang ia sirami dengan tinta dan kerinduan akan terang. Jadi, siapakah perempuan berilmu? Ia yang tak lagi menerima kegelapan sebagai takdir. Ia yang menulis sendiri dongengnya, meski dengan pena pinjaman dan kertas terbatas. Seperti Kartini menjadi pelitanya sendiri. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

HIMAGRO Faperta Unhas Dorong Mahasiswa Kuasai Pertanian Modern Melalui Training of Trainers (ToT) Budidaya Hidroponik

ruminews.id, – MAKASSAR 27 Februari 2026 –  Himpunan Mahasiswa Agronomi (HIMAGRO) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin kembali menunjukkan perannya dalam pengembangan kapasitas mahasiswa melalui pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Budidaya Hidroponik. Kegiatan yang berlangsung di Lahan Smart ExFarm Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin ini menjadi wadah pembelajaran aplikatif bagi mahasiswa dalam mengenal sistem pertanian modern yang efisien dan berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (27/2) pukul 16.00 WITA tersebut merupakan bagian dari program GROOVE (Garden of Himagro for Opportunities & Value Education), sebuah program pengembangan keprofesian yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis sekaligus kemampuan edukatif mahasiswa di bidang agronomi. Puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian turut berpartisipasi aktif sebagai peserta dalam kegiatan ini. ToT Budidaya Hidroponik menghadirkan akademisi sekaligus praktisi pertanian, Dr. Rahmansyah Dermawan, S.P., M.Si., sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, peserta dibekali pemahaman mengenai teknik penyemaian tanaman, formulasi larutan nutrisi yang sesuai standar, serta penerapan sistem hidroponik NFT (Nutrient Film Technique) yang banyak digunakan dalam pertanian modern. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga terlibat aktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi dan sambutan dari perwakilan HIMAGRO serta pimpinan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin. Antusiasme peserta semakin terlihat saat memasuki sesi praktik langsung di area Smart ExFarm, di mana mahasiswa berkesempatan menerapkan secara nyata teknik budidaya hidroponik yang telah dipelajari sebelumnya. Kegiatan kemudian ditutup dengan post-test sebagai bentuk evaluasi pemahaman peserta serta sesi dokumentasi bersama. Ketua Badan Eksekutif HIMAGRO Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2025–2026 menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan yang relevan terhadap perkembangan sektor pertanian saat ini. Melalui pendekatan Training of Trainers, peserta diharapkan mampu menjadi agen edukasi yang dapat menyalurkan pengetahuan hidroponik kepada mahasiswa lain maupun masyarakat secara luas. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, HIMAGRO Faperta Unhas berharap mahasiswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, jiwa kepemimpinan, serta kesiapan menghadapi tantangan pertanian masa depan yang semakin berbasis teknologi dan inovasi. Program GROOVE diharapkan terus menjadi ruang belajar progresif dalam mencetak generasi muda pertanian yang adaptif dan berdaya saing. Menurut saya, kegiatannya sangat bermanfaat. Pengetahuan saya bertambah terutama mengenai media tanam; saya baru tahu kalau kita ternyata bisa menggunakan batu sebagai media tanam, asalkan 16 unsur hara esensial tanaman terpenuhi dengan baik. Selain itu, saya juga mendapatkan pemahaman baru mengenai berbagai metode hidroponik yang efektif. “Metode penyampaian materi dalam pelatihan ini juga sangat bagus karena mudah dipahami dan edukatif. Kesan saya, saya merasa senang bisa ikut karena mendapatkan banyak ilmu baru yang belum saya dapatkan secara mendalam di dalam kelas mata kuliah. Pesan saya, semoga kegiatan edukatif seperti ini bisa terus berlanjut ke depannya untuk menambah pengetahuan kami seputar hidroponik.” Ucap salah satu peserta bernama Indry Nurcahyani saat ditanyai mengenai pengalamannya selama mengikuti kegiatan GROOVE yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif HIMAGRO Faperta Unhas tersebut. Adapun pendapat lain dari salah satu anggota penuh dari HIMAGRO yaitu Muh Hafidz AB saat ditanyai oleh salah satu pengurus adalah sebagai berikut. “Menurut saya, pelatihan ToT Budidaya Hidroponik yang diselenggarakan oleh HIMAGRO Faperta Unhas memberikan manfaat yang sangat besar bagi saya dan kawan² lainnya, terutama dalam menambah pemahaman tentang budidaya tanaman tanpa tanah serta pemanfaatan media tanam alternatif yang tetap dapat menunjang pertumbuhan tanaman selama kebutuhan unsur hara esensialnya terpenuhi. Saya juga memperoleh wawasan baru mengenai beberapa metode hidroponik yang dinilai lebih efektif dan cocok diterapkan pada kondisi lahan terbatas. Penyampaian materi selama kegiatan berlangsung terasa sistematis, komunikatif, dan mudah dipahami, sehingga proses belajar menjadi lebih menarik dan edukatif. Secara pribadi, saya merasa senang dapat mengikuti kegiatan ini karena banyak pengetahuan praktis tentang hidroponik yang sebelumnya belum saya pelajari secara mendalam di perkuliahan, dan saya berharap kegiatan edukatif semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperkaya wawasan mahasiswa di bidang hidroponik.”

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pendidikan

Persidangan Pengadaan Unhas: Saksi Tergugat Akui Dasar Keputusan Hanya Aturan Internal

ruminews.id, Makassar, 26 Februari 2026 — Persidangan sengketa pengadaan barang/jasa yang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar Dengan Nomor Perkara 440/Pdt.g/PN Mks Anatara CV. Solusi Klik Melawan Universitas Hasanuddin mengungkap fakta penting setelah saksi pertama dari pihak Tergugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi Tergugat, Ibu Mulha, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Universitas Hasanuddin, menerangkan bahwa pengguguran penawaran Penggugat dilakukan berdasarkan ketentuan internal. Dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan dasar hukum pada tingkat nasional, baik Peraturan Presiden maupun peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatur pengguguran penawaran dengan ambang tertentu. Dalam keterangannya, saksi menyebut penawaran Penggugat dinilai berada di bawah ambang 85 persen sehingga tidak dievaluasi. Namun, ketika diminta menjelaskan rujukan hukumnya, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang mewajibkan pengguguran otomatis atas dasar tersebut, dan hanya merujuk pada aturan internal institusi. Fakta lain yang terungkap, saksi mengakui bahwa baik Penggugat maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sama-sama tidak mencantumkan merek pada salah satu produk yang ditawarkan. Meski demikian, hanya Penggugat yang dinyatakan gugur dengan alasan tidak mencantumkan merek. Saksi tidak dapat menjelaskan dasar hukum perlakuan berbeda tersebut. Terkait permintaan dokumen tambahan berupa surat dukungan, saksi menerangkan bahwa permintaan tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan. Saksi menjelaskan pemahaman tersebut berangkat dari pengalaman pribadi pernah menemukan barang yang dinilai tidak asli ketika dukungan tidak berasal dari principal. Namun demikian, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang membenarkan penambahan persyaratan dokumen setelah batas waktu penawaran ditutup. Dalam persidangan, saksi juga menyatakan mengetahui bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Hadin ITE Solution. Saksi tidak menyangkal adanya keterkaitan atau afiliasi perusahaan tersebut dengan Universitas Hasanuddin. Kuasa hukum Penggugat Dari Kantor Hukum CITRA CELEBES LAW, menilai keterangan saksi Tergugat justru memperjelas bahwa keputusan-keputusan penting dalam proses pengadaan didasarkan pada aturan internal dan kebiasaan, bukan pada Norma pengadaan nasional yang berlaku. Menurutnya, hal ini relevan dalam menilai penerapan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak Tergugat. Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.

Scroll to Top