Pemuda

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Inovasi Hijau Mahasiswa KKN-T 115 Unhas: Pestisida Nabati dari Bahan Lokal

ruminews.id – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Revaelyne Alfrianata Pamirring, Program Studi Proteksi Tanaman, melaksanakan kegiatan edukasi dan praktik pembuatan pestisida nabati pada 22 Januari 2026 bertempat di Posko KKN-T UNHAS Gelombang 115 Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini Bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya petani, dalam membuat pestisida nabati dari bahan alami yang mudah diperoleh di lingkungan desa sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan dan untuk mengurangi penggunaan pestisida kimia. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng, khususnya petani yang menunjukkan antusiasme tinggi. Sejak awal kegiatan, peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan praktik langsung yang disampaikan oleh mahasiswa KKN-T. Edukasi ini difokuskan pada pemanfaatan daun pepaya, daun sirsak, dan serai sebagai bahan utama pembuatan pestisida nabati. Ketiga bahan tersebut dipilih karena mudah diperoleh, murah, dan memiliki kandungan senyawa alami yang efektif dalam mengendalikan berbagai jenis hama tanaman. Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa daun pepaya mengandung senyawa papain dan alkaloid yang dapat mengganggu sistem pencernaan serangga. Sementara itu, daun sirsak mengandung acetogenin yang bersifat toksik bagi hama, dan serai memiliki aroma khas yang berfungsi sebagai penolak serangga. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan pembuatan pestisida nabati, mulai dari proses penghalusan bahan, perendaman, penyaringan, hingga cara aplikasi yang tepat pada tanaman. Penjelasan disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Selain pemaparan materi, mahasiswa KKN-T juga melakukan demonstrasi langsung pembuatan pestisida nabati. Peserta diajak untuk terlibat langsung dalam proses pembuatan, sehingga dapat memahami langkah-langkahnya secara praktis dan mandiri. Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, menyampaikan bahwa penggunaan pestisida nabati merupakan solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida kimia. Penggunaan bahan alami dinilai lebih aman bagi kesehatan manusia, lingkungan, serta organisme bukan sasaran. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah, “apakah ada bahan lain selain daun pepaya, daun sirsak, dan serai yang dapat digunakan untuk membuat pestisida nabati?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat berbagai bahan alami lain yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida nabati. Beberapa di antaranya adalah daun mimba, bawang putih, cabai, jahe, lengkuas, tembakau, serta daun mindi. Bahan-bahan tersebut mengandung senyawa aktif alami yang bersifat insektisida, repelan, maupun penghambat pertumbuhan hama, sehingga efektif digunakan sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan. Pertanyaan lain yang juga banyak diajukan oleh peserta adalah “hama apa saja yang dapat dikendalikan dengan menggunakan pestisida nabati?” Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa pestisida nabati dapat digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis hama tanaman, terutama hama penghisap dan pemakan daun. Beberapa hama yang dapat dikendalikan antara lain ulat daun, kutu daun (aphids), wereng, thrips, belalang, dan tungau. Selain itu, pestisida nabati juga dapat membantu menekan populasi lalat putih dan serangga kecil lainnya yang sering menyerang tanaman hortikultura dan tanaman pangan.

Bone, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Pendidikan Konstitusional dan Proyek Penyeragaman Manusia

Ruminews.id – Dalam sejarah pemikiran pendidikan modern, pendidikan tidak pernah dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pertarungan makna tentang manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh suatu masyarakat. Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed, menegaskan bahwa pendidikan adalah praktik politi, ia dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penjinakan. Pendidikan, dalam pandangan Freire, tidak pernah netral, ia selalu berpihak, entah pada pembebasan kaum tertindas atau pada pelestarian struktur yang menindas. Gagasan ini menjadi penting ketika kita membaca pendidikan Indonesia hari ini, terutama karena pendidikan telah ditempatkan secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara. Konstitusi menjamin akses, negara menyediakan institusi, dan kebijakan publik mengejar pemerataan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti yang diajukan Freire puluhan tahun lalu: pendidikan ini membebaskan siapa, dan untuk kepentingan apa? Secara historis, pendidikan formal di Indonesia bahkan sebelum negara berdiri telah berfungsi sebagai alat seleksi sosial. Pada masa kolonial, sekolah dirancang bukan untuk memerdekakan kecerdasan rakyat, melainkan untuk memproduksi subjek terdidik yang patuh dan fungsional bagi administrasi kekuasaan. Pola ini sejalan dengan apa yang oleh Freire disebut sebagai banking model of education, di mana peserta didik diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan resmi, sementara guru dan institusi bertindak sebagai pemilik kebenaran. Model ini tidak mengembangkan kesadaran kritis (conscientização), melainkan menormalisasi ketimpangan. Ironisnya, meskipun Indonesia telah lama merdeka dan menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, jejak model pendidikan semacam ini belum sepenuhnya ditinggalkan. Pendidikan masih dipahami secara linear: masuk sekolah, menyerap kurikulum, lulus, lalu terserap ke dalam sistem sosial-ekonomi yang sudah tersedia. Tujuan pendidikan dirumuskan secara normatif beriman, berilmu, berakhlaknamun jarang disertai pertanyaan epistemologis yang lebih mendasar: pengetahuan siapa yang diajarkan, pengalaman siapa yang diakui, dan suara siapa yang absen di ruang kelas. Di titik ini, pemikiran Paulo Freire beririsan dengan berbagai bacaan kritis lain yang banyak dikonsumsi mahasiswa hingga hari ini, mulai dari Ivan Illich dengan kritiknya terhadap institusionalisasi pendidikan, Pierre Bourdieu dengan analisis reproduksi kelas melalui sekolah, hingga Henry Giroux yang melihat pendidikan sebagai ruang resistensi budaya. Kesamaan pesan dari literatur-literatur ini jelasmenggambarkan pendidikan yang hanya mengejar efisiensi, standar, dan keterukuran administratif berisiko besar menjadi alat reproduksi ketimpangan, bukan pembongkarannya. Kerangka ini relevan ketika negara menilai keberhasilan pendidikan terutama melalui indikator kuantitatif atau angka partisipasi, jumlah lulusan, dan standar kompetensi nasional. Dalam logika semacam itu, pendidikan kaum tertindas, dalam pengertian Freire, kembali terancam direduksi. Kaum tertindas tidak hanya mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang tidak diberi ruang untuk menafsirkan dunia dengan bahasanya sendiri. Dalam sistem pendidikan yang terlalu terstandar, pengalaman hidup peserta didik dari kelas sosial bawah kerap diperlakukan sebagai deviasi, bukan sebagai sumber pengetahuan. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional pendidikan di Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak asasi dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, amanat ini menunjukkan kehadiran negara yang kuat dalam pendidikan. Namun ketika janji konstitusi dibenturkan dengan realitas empiris, tampak adanya ketegangan antara pemenuhan formal dan pelaksanaan substantif. Data menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia memang telah meluas secara signifikan. Partisipasi Indonesia dalam PISA sejak awal 2000-an mencerminkan komitmen untuk mengukur kualitas pembelajaran secara internasional. Hasil PISA 2022 menunjukkan adanya peningkatan peringkat dibandingkan 2018, meskipun skor literasi membaca, matematika, dan sains masih berada di bawah rata-rata global. Temuan ini diperkuat oleh Asesmen Nasional 2022, yang menunjukkan bahwa capaian kompetensi literasi dan numerasisiswa di berbagai jenjang masih berada pada kisaran moderat. Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukan lagi akses, melainkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Di sisi lain, anggaran pendidikan yang besar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas pedagogis. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin, sementara porsi yang secara langsung menyasar kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan intervensi literasi masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan ironi struktural: negara hadir besar secara fiskal, tetapi hasil kualitasnya belum sebanding dengan investasi tersebut. Namun, kritik terhadap pendidikan Indonesia tidak cukup berhenti pada level implementasi kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kerangka konstitusional itu sendiri. Konstitusi, sebagai produk negara-bangsa modern, lahir dari kebutuhan akan kesatuan nasional dan stabilitas politik. Dalam kerangka itu, pendidikan diposisikan sebagai instrumen penyatuan, bukan sebagai ruang plural yang sepenuhnya bebas. Kata “nasional” dalam sistem pendidikan mengandung tuntutan keseragaman minimum kurikulum, standar, dan nilai yang sama. Dengan demikian, kecenderungan pendidikan Indonesia yang seragam dan terstandar hari ini bukan semata penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara konstitusi membayangkan pendidikan. Di sinilah ketegangan dengan pendidikan emansipatoris ala Paulo Freire menjadi tak terhindarkan. Freire memandang pendidikan sebagai proses dialogis yang berangkat dari pengalaman konkret kaum tertindas, sementara pendidikan konstitusional cenderung menuntut keteraturan dan keterukuran. Maka, persoalan kualitas pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar soal anggaran atau kurikulum, melainkan soal ketegangan filosofis antara pendidikan sebagai alat negara dan pendidikan sebagai praktik pembebasan. Selama pendidikan sepenuhnya diletakkan dalam bingkai keseragaman konstitusional, pendidikan kritis akan selalu berada di pinggiran sah secara hukum, tetapi terbatas dalam membebaskan manusia

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Mahasiswa KKN-T 115 Universitas Hasanuddin Gelar Pembuatan Biopori untuk Pemanfaatan Sampah Organik di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase

ruminews.id, Sidrap – Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Andi Mewang, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, melaksanakan kegiatan Pembuatan Biopori untuk Pemanfaatan Sampah Organik pada 22 Januari 2026 bertempat di Depan Halaman Rumah Kepala Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk mengurangi sampah organik dan bisa dijadikan pupuk. Kegiatan pembuatan biopori untuk pemanfaatan sampah organik dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah rumah tangga. Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat yang bersama-sama melakukan pembuatan lubang biopori di lingkungan permukiman sebagai langkah sederhana namun berdampak besar bagi lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area halaman rumah kepala desa. Sejak sore hari, warga tampak antusias mengikuti setiap tahapan kegiatan, mulai dari persiapan alat hingga praktik langsung pembuatan lubang biopori. Suasana gotong royong terlihat jelas, mencerminkan kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pembuatan biopori diawali dengan penentuan titik lubang yang strategis, seperti di halaman rumah, taman, dan area terbuka lainnya. Selanjutnya, lubang dibuat menggunakan linggis dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter dan diameter kurang lebih 10 sentimeter. Setelah lubang selesai dibuat, bagian mulut lubang diperkuat menggunakan pipa paralon agar tidak mudah runtuh. Lubang biopori kemudian diisi dengan sampah organik yang berasal dari sisa dapur dan daun kering di sekitar lingkungan. Sampah organik tersebut dimanfaatkan sebagai bahan alami untuk proses pengomposan di dalam tanah. Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang paling menarik dalam kegiatan ini. Masyarakat aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam cara mengelola sampah organik rumah tangga. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa KKN-T memberikan solusi praktis yang relevan dengan kondisi masyarakat Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta menerapkan pengelolaan sampah organik yang bermanfaat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah “apakah pipa ini bisa digantikan dengan drum air?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa bisa saja digunakan berbagai macam tempat, yang penting disesuaikan dengan kapasitas sampah organiknya. Kepala Dusun setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga. Selain membantu mengelola sampah rumah tangga, biopori juga berfungsi meningkatkan daya resap air ke dalam tanah sehingga dapat mengurangi genangan air dan potensi banjir, khususnya saat curah hujan tinggi. Kepala Desa setempat mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembuatan biopori. Diharapkan program ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pengelolaan sampah organik dan konservasi tanah serta air secara berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan pembuatan biopori ini, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat lingkungan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah organik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Kesehatan, Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Mahasiswa KKN-T 115 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat di Desa Dengeng-Dengeng

ruminews.id -Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat pada 12 Januari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan keuangan rumah tangga secara bijak. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal acara. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, mencerminkan ketertarikan peserta terhadap materi yang disampaikan. Edukasi pola konsumsi cerdas dan hemat difokuskan pada upaya membantu masyarakat memahami cara membedakan antara kebutuhan dan keinginan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam perilaku konsumtif yang dapat berdampak pada kondisi keuangan keluarga. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyusun skala prioritas dalam pengeluaran rumah tangga. Dengan adanya perencanaan yang baik, diharapkan setiap keluarga mampu mengatur keuangan secara lebih terarah dan efisien. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Siti Aisyah, menyampaikan bahwa pola konsumsi cerdas dan hemat merupakan langkah awal untuk menciptakan kestabilan keuangan keluarga. Menurutnya, kebiasaan kecil seperti mencatat pengeluaran dan menunda pembelian yang tidak mendesak dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang. Siti Aisyah juga menekankan pentingnya membangun kesadaran menabung sejak dini, meskipun dengan jumlah yang kecil. Kebiasaan menabung diyakini mampu membantu keluarga menghadapi kebutuhan mendadak dan merencanakan masa depan dengan lebih baik. Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN-T juga memberikan contoh-contoh sederhana yang mudah diterapkan oleh masyarakat, seperti berbelanja sesuai kebutuhan, memanfaatkan barang yang masih layak pakai, serta mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang paling menarik dalam kegiatan ini. Masyarakat aktif menyampaikan pengalaman serta permasalahan yang dihadapi dalam mengelola keuangan rumah tangga, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa KKN-T memberikan solusi dan saran praktis yang relevan dengan kondisi masyarakat Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta menerapkan pola konsumsi yang lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah “apakah asuransi termasuk kebutuhan atau keinginan dalam ilmu ekonomi?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa asuransi dapat dikategorikan sebagai kebutuhan, terutama sebagai bentuk perlindungan finansial terhadap risiko di masa depan, selama disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing keluarga. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi ini. Mereka berharap program serupa dapat terus dilaksanakan karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan keluarga. Dengan terlaksananya kegiatan Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Dengeng-Dengeng dapat menerapkan kebiasaan konsumsi yang lebih bijak dan hemat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Barru, Bone, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Emas Putih & Merah dari Timur, Menakar Raksasa Peternakan Sulsel di Tangan Gen Z

ruminews.id – MAKASSAR, Sulawesi Selatan bukan lagi sekadar lumbung pangan nasional berbasis padi. Di balik perbukitan hijau di Sidrap hingga padang penggembalaan di Bone dan Barru, tersimpan potensi ekonomi “raksasa tidur” yang kini mulai terjaga Sektor Peternakan. Menariknya, wajah sektor ini tak lagi didominasi oleh orang tua namun ada pergeseran paradigma besar-besaran di mana Gen Z generasi yang lahir dengan ponsel di tangan kini mulai turun ke kandang, mengubah stigma bau dan kotor menjadi teknologi dan cuan. Peta Kekuatan,Mengapa Sulsel adalah Surga Ternak? Sulawesi Selatan secara geografis memiliki keunggulan komparatif yang sulit ditandingi provinsi lain di Indonesia Timur. Hub Ekspor & Penyangga IKN Memasuki 2026, Sulsel telah memantapkan posisinya sebagai pemasok utama daging sapi dan unggas untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Kedekatan geografis ini memotong biaya logistik hingga 15-20% dibandingkan pengiriman dari Jawa. Investasi Raksasa Sapi Perah Di Kabupaten Wajo dan Sidrap, proyek investasi sapi perah skala besar (kerjasama dengan investor Vietnam) seluas 18.000 hektare tengah berjalan. Ini bukan sekadar peternakan biasa, melainkan pusat produksi susu nasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keanekaragaman Komoditas, Selain sapi Bali yang menjadi ikon, Sulsel sukses melakukan diversifikasi melalui program Inseminasi Buatan (IB) untuk jenis Limousin dan Simental, serta pengembangan ayam petelur yang populasinya mendominasi pasar Indonesia Timur. Gen Z Dari Gadge ke Kandang Pertanyaannya, apa yang membuat anak muda kelahiran 1997–2012 ini tertarik mengurusi kotoran ternak? Jawabannya adalah Digitalisasi dan Efisiensi. Smart Farming sebagai Gaya Hidup Bagi Gen Z di Sulsel, beternak tidak lagi berarti mencangkul seharian. Mereka menggunakan IoT (Internet of Things) Memantau suhu kandang ayam dan kelembapan secara real-time dari kafe di Makassar. Sistem Pakan Otomatis, Mengurangi tenaga kerja manual dan memastikan presisi nutrisi yang berujung pada pertumbuhan ternak lebih cepat. Data Driven, Menggunakan analitik untuk memprediksi kapan harga daging akan melonjak, sehingga mereka tahu kapan harus menjual. Narasi Cuan yang Menggiurkan Program pemerintah yang menargetkan pendapatan peternak milenial hingga Rp20 juta per bulan menjadi magnet kuat. Di platform TikTok dan Instagram, muncul Influencer Peternak asal Sulsel yang memamerkan hasil panen telur atau penjualan sapi kurban dengan omzet ratusan juta. Ini mengubah persepsi bahwa sukses tidak harus di kantor, tapi bisa dari kandang di pelosok Gowa, Jeneponto atau Maros. Hambatan, Bukan Lagi Bau, Tapi Lahan dan Modal,Meski antusiasme tinggi, kajian ini menemukan dua ganjalan utama bagi Gen Z Sulsel. Akses Lahan, Persaingan penggunaan lahan antara pemukiman dan peternakan di wilayah penyangga seperti Maros dan Gowa semakin ketat. Permodalan (Fintech vs Bank), Gen Z cenderung lebih nyaman dengan pendanaan cepat lewat crowdfunding atau peer-to-peer lending daripada birokrasi perbankan konvensional yang kaku. Masa Depan Sektor Peternakan Sulsel Potensi peternakan di Sulawesi Selatan pada 2026 berada pada titik balik (inflection point). Jika pemerintah daerah mampu mengintegrasikan semangat Gen Z dengan kemudahan regulasi dan teknologi, Sulsel tidak hanya akan menjadi pemenuh kebutuhan protein nasional, tetapi juga menjadi trendsetter Agri-Tech di Asia Tenggara. Dulu peternak dianggap pilihan terakhir bagi yang tidak lulus kuliah. Sekarang, peternak adalah ‘CEO lapangan yang mengelola aset bernyawa dengan sentuhan teknologi dan digital. Sudah saatnya gen Z menjadi tonggak untuk kemajuan peternakan di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan. Penulis: Imran Satria, S.Tr.Pt (Gen Z CEO PT SUJITA FARM)

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

PARTAI PRIMA Kabupaten Luwu, mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

ruminews.id – Perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Merupakan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu sebagai utang sejarah yang harus dibayar tuntas oleh Negara. Perlawanan rakyat Luwu terhadap kolonialisme Belanda telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Salah satu tokoh pejuang yang terkenal adalah Andi Djemma, seorang Datu sekaligus Raja Luwu yang memimpin perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Pada tahun 1905. Andi DJemma menjadi Datu Luwu yang ke-32 dan memimpin perlawanan terhadap Belanda, Ia menolak untuk menandatangani perjanjian yang mengakui kedaulatan Belanda atas Luwu. Perlawanan Andi Jemma dan rakyat Luwu terus berlangsung hingga tahun 1942, ketika Jepang menginvasi Indonesia. Pada tahun 1946, Andi Djemma memproklamirkan kemerdekaan, dan Kerajaan Luwu bergabung dengan Republik Indonesia, Pada tahun 1957, Ir Soekarno mengunjungi Tana Luwu dan berucap janji untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa. Namun janji Soekarno untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa tidak terlaksana. Perjuangan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sudah bertahun-tahun digaungkan oleh rakyat Luwu, tetapi gerakan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya belum menemukan jalannya dikarenakan keterbatasannya kesadaran kolektif masyarat Tana Luwu. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), pemerintah daerah lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan spesifik wilayahnya sehingga pembangunan lebih tepat sasaran (merata), dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara optimal. Persoalan ini bukan soal romantisme hystoris, melainkan mencari pijakan yang legal bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya dan kabupaten Luwu Tengah upaya yang selama ini terhalang oleh kebijakan  moratorium pemekaran daerah. Moraturium pada hakikatnya adalah keputusan birokrasi yang bersifat menunda, bukan larangan, karena itu ia dapat dilampaui melalui diskresi atau keputusan pemerintah. Presiden telah melakukan diskresi di Papua dengan pertimbangan pemerataan pembangunan, mensejahterakan rakyat, mengoptimalkan potensi daerah, atas dasar yang sama, diskresi seharusnya dapat diterapkan di Tan Luwu dengan alasan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Perjuangan masyarakat Tana Luwu bukan sebatas menagi janji sejarah, tapi ini soal ‘Siri dan harga diri masyarakat Tana Luwu. Wattunnami ma’mesa, saatnya masyarat Tana Luwu bersuara lantang untuk wujudkan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu. Provinsi baru berarti kesempatan baru dan pembangunan lebih merata di Tana Luwu. Wanua Mappatuo Naewai Alena. Mari wujudkan tatanan baru menuju Masyarat Adil Makmur. (Risal, S.P., M.Si Ketua Partai Prima Kabupaten Luwu)

Makassar, Pemuda, Pendidikan, Politik

Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi, Muda Bergerak Sulsel Luncurkan NEXT LEVEL

ruminews.id, MAKASSAR — DPW Muda Bergerak Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan Program NEXT LEVEL, sebuah program terpadu yang dirancang untuk membuka akses kesempatan di bidang pendidikan, hukum, dan ekonomi bagi generasi muda serta masyarakat yang membutuhkan di Sulawesi Selatan. Program NEXT LEVEL hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi, minimnya keterampilan bahasa asing, persoalan hukum, hingga kendala legalitas dan pemasaran bagi pelaku UMKM. Melalui program ini, DPW Muda Bergerak Sulsel berharap dapat memberikan manfaat nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh. Alief, menegaskan bahwa NEXT LEVEL bukan sekadar program bantuan, melainkan gerakan pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. “NEXT LEVEL kami rancang sebagai ruang kesempatan. Kami ingin memastikan anak muda dan masyarakat tidak berhenti karena keterbatasan biaya, akses, atau informasi. Pendidikan, hukum, dan ekonomi harus bisa dijangkau oleh semua,” ujar Alief. Ia menjelaskan, Program NEXT LEVEL memiliki empat sub-program utama yang saling terintegrasi. Pertama, NEXT LEVEL Mandarin, yakni program pembelajaran Bahasa Mandarin bagi pelajar, mahasiswa, dan pemuda dengan kurikulum komunikatif yang berorientasi pada peluang pendidikan dan dunia kerja global. Kedua, NEXT LEVEL Beasiswa Pendidikan, berupa beasiswa pendidikan gratis bagi peserta kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi di universitas swasta di Makassar hingga lulus. Ketiga, NEXT LEVEL Bantuan Hukum, yang menyediakan layanan konsultasi, advis hukum, bantuan dokumen, serta rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara gratis dan terbuka bagi masyarakat. Keempat, NEXT LEVEL UMKM, yaitu program pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya sektor makanan dan minuman, meliputi pembuatan NIB, NPWP, merchant online seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, konsultasi usaha 24 jam, serta pendampingan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pengurus DPW dan DPD Muda Bergerak se-Sulawesi Selatan akan dilibatkan secara aktif sebagai penghubung antara program dan masyarakat, agar NEXT LEVEL dapat menjangkau hingga ke tingkat daerah. Selain itu, DPW Muda Bergerak Sulsel juga menargetkan pengembangan layanan sosial lanjutan berupa ambulans gratis bagi masyarakat sebagai wujud komitmen pelayanan kemanusiaan. “Kami bercita-cita menghadirkan layanan ambulans gratis bagi masyarakat. Semoga ikhtiar ini dapat segera terwujud dan menjadi bagian dari upaya kami untuk terus hadir di tengah rakyat,” tambah Alief. Melalui Program NEXT LEVEL, DPW Muda Bergerak Sulsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan program yang inklusif, aplikatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. DPW Muda Bergerak Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan serta berpartisipasi aktif dalam Program NEXT LEVEL demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang lebih adil, maju, dan berkeadilan sosial. Untuk diketahui, Muda Bergerak merupakan organisasi sayap dari ormas Gerakan Rakyat.(*)

Scroll to Top