Prov Sulawesi Selatan

Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Hukum Untuk Dilanggar? Refleksi Kritis Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

ruminews.id – Sabtu, 19 Desember 2025, Trash Hero berkolaborasi dengan Plaza Malioboro menggelar aksi bersih sampah yang secara khusus menyoroti persoalan puntung rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi ini bukan sekadar kegiatan kebersihan rutin, melainkan sebuah praktik reflektif untuk membaca ulang relasi antara regulasi, kesadaran publik, dan perilaku sehari-hari di ruang publik yang secara simbolik disebut sebagai jantung kota budaya. Malioboro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut bukan tanpa konsekuensi: setiap pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan paling lama satu bulan. Secara normatif, aturan ini jelas, memiliki dasar hukum, dan merepresentasikan komitmen pemerintah kota terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dalam aksi tersebut, sembilan kelompok yang dimana dari masing-masing kelompok terdiri dari empat orang. Nah setiap kelompok menyisir sepanjang kawasan Malioboro. Hasilnya mencengangkan: 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu ± 30 menit. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator empiris yang menunjukkan adanya jarak serius antara norma hukum dan praktik sosial. Ironisnya, sebagian masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pengetahuan tidak absen. Yang absen justru kepatuhan dan tanggung jawab etis. Bahkan, dalam interaksi di lapangan, muncul narasi-narasi pembelaan yang problematik, mulai dari dalih “sekadar satu batang”, “tidak ada yang menegur”, hingga ungkapan sinis bahwa “Adanya hukum kan memang untuk dilanggar”. Narasi semacam ini memperlihatkan kegagalan internalisasi hukum sebagai nilai bersama, bukan sekadar teks peraturan. Dari perspektif analisis struktural, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Ia juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya sanksi yang benar-benar diterapkan, serta budaya permisif yang secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran kecil namun masif. Puntung rokok menjadi simbol pelanggaran yang dianggap remeh, padahal dampaknya signifikan, baik terhadap kebersihan kota, kesehatan, maupun citra Malioboro sebagai ruang publik yang beradab. Lebih jauh lagi, bahwa puntung rokok bukan sampah biasa. Ia mengandung zat kimia berbahaya, sulit terurai, dan kerap berakhir di saluran air. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tidak hanya soal asap, tetapi juga soal jejak ekologis yang ditinggalkan. Aksi Trash Hero dan Plaza Malioboro ini patut dibaca sebagai bentuk kritik sosial berbasis tindakan (action-based critique). Ia tidak berteriak, tetapi menunjukkan. Tidak menghakimi, tetapi memperlihatkan data. Dan data itu 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu ± 30 menit cukup untuk menggugat klaim bahwa masyarakat “sudah sadar”. Pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks mati. Sebaliknya, kesadaran tanpa kepatuhan kolektif tidak akan menghasilkan perubahan struktural. Malioboro tidak kekurangan aturan, tetapi membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menegakkan nilai bersama. Karena itu, pesan paling sederhana sekaligus paling mendasar dari aksi ini layak ditegaskan ulang yaitu “Stop buang puntung rokok sembarangan”. Penulis : Gibral Alhoiri Siregar.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

ruminews.id, Makassar — Ketua Harian Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan menyampaikan penyesalan mendalam atas pengeroyokan yang terjadi pada forum Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulsel yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar. Dalam keterangannya, Ketua Harian AMPI Sulsel menegaskan bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi kepemudaan di Sulawesi Selatan, tetapi juga merusak semangat Musda yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, dialog, dan pembentukan gagasan konstruktif bagi masa depan pemuda. Kami sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi. Musda adalah momentum penting bagi pemuda untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Kejadian ini justru menimbulkan citra negatif dan menggeser fokus dari tujuan utama penyelenggaraan Musda. Lebih lanjut, pihak AMPI Sulsel menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen kepemudaan untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai dialog, persatuan, dan sportivitas organisasi. Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menanamkan kembali nilai etika kepemudaan dalam setiap proses organisasi. Pemuda Sulawesi Selatan harus menjadi teladan, bukan justru memperlihatkan tindakan yang kontraproduktif. AMPI Sulsel juga meminta agar kejadian tersebut disikapi secara proporsional dan dijadikan pelajaran bersama agar Musda, maupun kegiatan organisasi kepemudaan lainnya, berjalan lebih tertib, aman, dan produktif di masa mendatang. Kami berharap seluruh peserta Musda dapat kembali pada semangat persatuan dan membangun energi positif untuk keberlangsungan organisasi. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun kericuhan bukan solusi.

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

ruminews.id, Makassar — Puluhan Massa Aksi Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (FORPMAHUM Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2025). Massa mendesak Gubernur Sulsel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Barru berinisial RH. Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Sulsel tidak melindungi oknum dewan yang diduga terlibat kasus asusila tersebut. Jenderal Lapangan FORPMAHUM Sulsel, Wildan Kusuma, mengatakan bahwa desakan itu merujuk pada Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 yang merekomendasikan pemberhentian RH. “Gubernur wajib menindaklanjuti keputusan tersebut. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Wildan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tatib DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur harus menindaklanjuti keputusan pemberhentian anggota DPRD paling lambat 14 hari setelah menerima keputusan resmi dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri. Diketahui bahwa RH diberhentikan Oleh Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru karena telah terbukti dalam sidang Badan Kehormatan melanggar sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD dalam hal perbuatan Asusila. Wildan menyebut bahwa salinan keputusan sudah diterima Gubernur Sulsel sejak 26 September 2025 namun hingga kini belum ditindaklanjuti dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan paling lambat 14 hari Gubernur harus menindak lanjuti terkait Surat Pemberhentian tersebut. “Kami menduga ada praktik tebang pilih dan kepentingan politik dalam penundaan penerbitan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Barru ini, Gubernur jangan melindungi oknum yang merusak citra dan nama baik lembaga legislatif. Gubernur harus segera terbitkan SK pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru” katanya. Perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel yang menemui massa menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu satu pekan. “Paling lambat satu minggu akan kami proses. Mohon bersabar,” ujarnya. Sebagai bentuk protes, massa melakukan aksi simbolis dengan melempar telur ke halaman kantor Gubernur Sulsel. Aksi kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen bahwa mereka akan kembali menggelqr aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

Daerah, Hukum, Jakarta, Luwu Utara, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.  

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, DPRD Kota Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Hari Jadi Daerah dan Jarak yang Makin Lebar dengan Warganya

ruminews.id – Setiap tahun, pemerintah daerah merayakan hari jadi provinsi, kabupaten, atau kota dengan rangkaian acara meriah: rapat paripurna istimewa, panggung hiburan, pesta rakyat, hingga publikasi besar-besaran. Namun semakin lama, perayaan ini justru menyingkap paradoks yang sulit diabaikan: kemeriahan seremonial berlangsung di tengah apatisme masyarakat yang merasa tidak menjadi bagian dari agenda tersebut. Bagi mayoritas warga, hari jadi daerah bukanlah momentum emosional yang menumbuhkan kebersamaan, tetapi sekadar agenda rutin pemerintah. Apatisme muncul karena kegiatan ini dianggap hanya melibatkan orang-orang di lingkaran pemerintahan pejabat, undangan VIP, dan unsur-unsur protokoler. Warga menonton dari jauh tanpa merasakan manfaat atau relevansi langsung. Ruang publik dipenuhi baliho dan panggung, tetapi ruang hidup masyarakat tetap dipenuhi persoalan dasar yang tidak tersentuh. Contoh paradoks paling nyata terlihat dari lemahnya pemahaman dan pengawasan pemerintah daerah terhadap kebutuhan energi masyarakat, terutama bahan bakar kendaraan dan industri. Di saat pemerintah menggelar resepsi hari jadi yang menelan anggaran tidak sedikit, antrean panjang kendaraan mengular di SPBU: truk transportasi barang, angkutan penumpang, hingga pelaku usaha kecil menanti jatah solar dan BBM lainnya. Situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga memunculkan frustrasi publik yang melihat ketimpangan antara prioritas simbolik dan kebutuhan dasar. Ironinya semakin kuat ketika kemacetan distribusi bahan bakar terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang menunjukkan pelemahan signifikan. Data terbaru menempatkan Sulsel di peringkat 22 nasional per September lalu sebuah posisi yang mencerminkan tekanan struktural pada sektor produksi, konsumsi, dan logistik. Dalam kondisi ekonomi yang stagnan dan daya beli yang tergerus, masyarakat justru melihat pemerintah sibuk menggelar seremoni alih-alih menyelesaikan hambatan mendasar yang mengganggu kelancaran ekonomi wilayah. Peringatan hari jadi seharusnya menjadi refleksi kolektif tentang pencapaian dan tantangan, bukan sekadar perayaan seremonial. Tanpa menyentuh persoalan nyata seperti kelangkaan BBM, inefisiensi distribusi energi, dan lemahnya manajemen kebutuhan transportasi perayaan hanya memperbesar jurang persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Hari jadi daerah perlu ditata ulang: dari seremoni elitis menjadi momentum yang menghadirkan manfaat nyata. Pemerintah dapat mengubah pendekatan dengan memperbanyak kegiatan yang melibatkan komunitas, mendorong partisipasi publik, memperkuat UMKM dan ekosistem ekonomi kreatif, hingga menghadirkan kebijakan cepat untuk menjamin ketersediaan energi yang menopang aktivitas masyarakat. Jika tidak, apatisme publik akan semakin menguat. Peringatan hari jadi tetap terlihat meriah dari panggung, tetapi terasa hampa bagi masyarakat yang masih harus mengantre BBM, menanggung biaya logistik tinggi, dan menghadapi ekonomi yang melemah. Legitimasi simbolik sebuah perayaan bukan ditentukan oleh gemerlap seremoni, tetapi oleh kemampuan pemerintah memastikan kebutuhan dasar warganya terpenuhi termasuk energi, mobilitas, dan kesempatan ekonomi.

Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Program Pertashop Dinilai Gagal, Aktivis CLAT dan DPW SPRINDO MIGAS SULAWESI Desak Pertamina Bertanggung Jawab

ruminews.id, Makassar — Kekecewaan dan kemarahan mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Perwakilan Wilayah Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (DPW SPRINDO Migas Sulawesi) bersama aktivis CLAT (Cinta Lingkungan dan Anti Tipikor) di depan kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Senin (3/11/2025). Mereka menilai program Pertashop Pertamina telah gagal dan justru menyengsarakan pelaku usaha kecil yang semula berharap dapat menjadi bagian dari pemerataan energi nasional. Dalam orasinya, massa menuding Pertamina menerapkan kebijakan tebang pilih dalam penjualan BBM bersubsidi. “Kami menduga Pertamina hanya memberikan izin penjualan BBM bersubsidi kepada pengusaha tertentu yang sudah memiliki SPBU. Ini jelas merugikan pelaku UMKM Pertashop kecil,” tegas Fahmi Sofyan, salah satu perwakilan aksi. Suasana sempat memanas ketika massa membakar ban dan mendesak DPRD Sulsel untuk memfasilitasi audiensi dengan Komisi VI DPR RI agar suara mereka didengar langsung di tingkat pusat. “Insya Allah, paling lambat bulan ini DPRD Sulsel akan memfasilitasi RDP bersama DPR RI. Kami akan kawal perjuangan ini,” janji Lukman B. Kaddy, anggota Komisi D DPRD Sulsel, di hadapan massa. Dalam mediasi di kantor Pertamina, ketegangan kembali meningkat. Ketua DPW SPRINDO Migas Sulawesi, Ari Wibowo, dengan suara bergetar menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang dirasakan para pelaku Pertashop. “Kami tidak diberi izin menjual Pertalite, hanya Pertamax yang harganya jauh lebih mahal. Masyarakat desa tak mampu membeli BBM non-subsidi. Apakah ini yang disebut kemitraan adil?” ujarnya sambil menepuk dada menahan emosi. Ari mengungkapkan, banyak pelaku usaha Pertashop kini terjerat hutang akibat janji manis yang tak terealisasi. “Dulu kami dijanjikan keuntungan. Berdasarkan kajian Pertamina, bank pun berani memberi kredit. Tapi kenyataannya kami rugi. Banyak yang bangkrut, rumah tangga hancur, usaha gulung tikar. Pertamina harus bertanggung jawab!” tegasnya lantang. Setelah mediasi tak membuahkan hasil, massa aksi meninggalkan kantor Pertamina sambil berjanji akan kembali dengan kekuatan lebih besar. “Dari sekitar 500 Pertashop di Sulawesi, coba lihat sendiri, berapa yang masih bertahan? Ini bukti nyata kegagalan program Pertashop. Kami akan datang lagi, lebih banyak, sampai keadilan ditegakkan dan tuntuntan kami dipenuhi”. tutup Ari Wibowo penuh emosi.

Bone, Daerah, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Momentum Sumpah Pemuda, FPMK Bone Audiensi di Polda Sulsel Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mattirowalie

ruminews.id, Bone – Pada tanggal 28 Oktober 2025 Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Front Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (FPMK) Bone yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi selaku Koordinator, melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen moral generasi muda dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Rombongan FPMK Bone diterima langsung oleh Bidang Paminal Propam Polda Sulsel, di ruang pelayanan pengaduan Propam Polda Sulsel. Audiensi tersebut berlangsung dengan suasana terbuka, santai, namun penuh semangat idealisme pemuda. Dalam pertemuan itu, Muhammad Fahmi menyampaikan aspirasi dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di Desa Mattirowalie, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, yang saat itu melibatkan Sri Rahayu Usmi, Kepala Desa Mattirowalie sekaligus Ketua APDESI Sulawesi Selatan. “Momentum Sumpah Pemuda ini menjadi pengingat bagi kami bahwa perjuangan pemuda tidak hanya di jalanan, tapi juga dalam menegakkan integritas dan keadilan di daerah. Kami meminta Polda Sulsel dan Polres Bone untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional,” tegas Muhammad Fahmi, Koordinator FPMK Bone. Ia menambahkan bahwa FPMK Bone membawa hasil kajian penggunaan dana desa tahun 2016. Pihaknya juga mendesak Propam Polda Sulsel untuk mengawasi proses penyelidikan agar bebas dari intervensi dan kepentingan politik. Sementara itu, Bidang Paminal Propam Polda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada FPMK Bone atas langkah aspiratif dan santun yang diambil dalam menyampaikan laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses dan diteruskan kepada bagian terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi semangat rekan-rekan pemuda Bone yang memilih jalur dialog untuk menyalurkan aspirasi. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarbBidang Paminal Propam Polda Sulsel. Audiensi ini diakhiri dengan penyerahan berkas resmi dan pernyataan sikap FPMK Bone kepada Propam Polda Sulsel sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda untuk bersatu, berjuang, dan membangun bangsa tanpa korupsi.

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Masyarakat Beri Amplop Aspirasi saat Kunjungan Kerja Anggota DPRD Prov. Sulsel di Kelurahan Tombolo, Gowa

ruminews.id, Gowa, 26 Oktober 2025 — Viral Kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, diwarnai penyerahan ‘Amplop Aspirasi’ dari masyarakat Tinggimae. Amplop tersebut berisi laporan dan keprihatinan warga terhadap dugaan Mafia tanah dan pungli (sertifikasi ilegal) di Jl. Tinggimae, Lingkungan Pa’bangngiang, yang kini tengah diproses di kepolisian. Dalam kegiatan Reses Masa Persidangan tahun sidang 2025/2026 tersebut dihadiri langsung oleh Andi Tenri Indah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulsel sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, hadir didampingi oleh Lurah Kelurahan Tombolo perwakilan Polri. Warga menyampaikan bahwa tanah negara yang telah lama mereka tempati justru diklaim sepihak dan disertifikatkan atas nama pribadi oleh oknum tertentu melalui program PTSL. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan, disertai dugaan pungutan liar, penyerobotan lahan warga, serta upaya menggiring warga untuk menghentikan proses hukum yang masih berjalan di Polres Gowa. Dalam video yang beredar, pemberian amplop aspirasi dari warga tersebut diwakilkan melalui narasi dari salah satu aktivis Sospol, Sultan. Sultan mengatakan, “Menyambung dari ungkapan pak lurah bahwa ‘Rakyat tentu tak pernah ragu untuk menyampaikan keluhan’. Justru yang sering membuat kami ragu sebagai rakyat adalah keseriusan atau kesungguhan dalam menyelesaikan keluhan itu. Jadi reses adalah momen curhat-curhatan yang dijamin oleh hukum. Komisi E sebagai komisi Kesejahteraan Rakyat tentu sangat dekat dan sangat relevan dengan kondisi persolan hidup dan hajat hidup masyarakat Tombolo pada khususnya”. “Belakangan ini, beberapa bulan ini. Kesejahteraan itu terganggu dengan maraknya bayang-bayang mafia tanah dan pungli di Tombolo itu sendiri. Khusus tempat yang kita gunakan reses saat ini. Tentu dari tidak adanya kepastian hukum dan political will dari pihak legislatif, membuat kami sedih selaku masyarakat. Tentu walaupun kami pihak masyarakat mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan tapi tempat tinggal yang kami tempati Itu tidak jelas dan di bawah bayang-bayang mafia tanah dan pungli. Itu sama saja, ‘tena na sannang tinro ta’ (artinya: tidak tenang tidurnya).. ‘betullll’ (sorak masyarakat/audiens reses). Sultan mengakhiri diolog dengan memberikan Amplop khusus kepada Andi Tenri Indah selaku ketua Komisi E sekaligus Mantan Pacar/istri dari Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin dengan pemberian Surat Aspirasi. “Jika ingin lebih jelasnya, kami dari ‘Aliansi Masyarakat Tombolo’ sudah menyiapkam dan mengurai beberapa persoalan yang ada di Tombolo ini. Tentu anggota Dewan bukan hanya sebagai Simbol tapi orang yang selalu ingin mendengar dan dekat dengan hati masyarakat. Apalagi kita dengar-dengar tadi bahwa di sini adalah salahsatu penyumbang suara teebanyak. Tentu kami meminta, selaku anggota dewan untuk betul-betul memperjuangkan kami. Terlepas dari persoalan suara, itu sudah lewat. Selaku anggota dewan dan juga istri wakil Bupati, itu sudah menjadi kewajiban. Dan tentu ibu dewan lebih paham”. “Maka dari itu, mewakili masyarakat di sini, kami akan memberikan amplop. Jadi permasalahannya sudah kita urai bu. Jadi, mohon dibaca-baca. (Tutupnya melalui pemberian amplop di depan audiens reses). Selaku pihak legislatif, Andi Tenri Indah langsung menerima amplop dan menyambung dengan lantang bahwa, “Saya benci mafiah tanah, saya juga sudah jadi korban mafiah tanah. Jadi aspirasi sudah diterima, nanti saya juga akan membantu, menyampaikan ini ke Bapak Kapolres untuk diperoses segera. Terkait temuan pungli, saya akan berusaha membantu, supaya secepatnya untuk diperoses seadil-adilnya. (Tegas Ketua Komisi E DPRD Prov. Sulsel di depan peserta reses)   “Persoalan ini bukan hanya sengketa tanah biasa, tapi menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Kalau tanah rakyat bisa diambil semena-mena lewat permainan administrasi, berarti ada yang salah dalam sistem kita,” tegas Sultan, aktivis sosial-politik yang turut hadir memberi dukungan moral kepada warga. Sultan menekankan bahwa amplop aspirasi yang diberikan masyarakat adalah simbol keresahan publik terhadap lemahnya pengawasan negara atas kebijakan pertanahan di tingkat daerah. Ia juga meminta DPRD turun langsung mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi yang menghambat penyidikan. Gowa Darurat Mafiah Tanah dan Pungli. Pertemuan berlangsung terbuka dan penuh harapan. Warga berharap momentum ini menjadi awal pembenahan tata kelola pertanahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa terpinggirkan.

Scroll to Top