Opini

Kesehatan, Nasional, Opini

Cara Mengatasi Sulit Tidur: Belajar Menyerahkan Kendali Agar Otak Dan Jiwa Bisa Seimbang Alami

ruminews.id – Dalam bukunya “Why Can’t We Sleep?”, psikoanalis Darian Leader menjelaskan bahwa masalah insomnia dan krisis tidur modern tidak bisa hanya dijelaskan dari sisi biologis atau medis. Ia menyoroti bahwa akar masalahnya juga bersumber dari perubahan besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan teknologi. Dunia modern menuntut kita untuk terus produktif, selalu terhubung, dan tidak pernah benar-benar berhenti. Cahaya biru dari layar gawai, tekanan untuk mencapai target, serta aliran notifikasi dan pesan yang tiada henti membuat kita hidup dalam keadaan siaga terus-menerus. Leader menyebut fenomena ini sebagai simptom budaya – tanda bahwa kita, sebagai masyarakat, telah kehilangan kemampuan untuk “melepaskan diri” dan beristirahat secara mental. Secara sederhana, tubuh kita mungkin duduk diam, tetapi pikiran tetap berlari. Otak kita seperti mesin yang tidak pernah dimatikan. Dari sisi neurosains, kondisi ini berarti gelombang otak kita tetap berada di frekuensi tinggi, yang disebut gelombang beta. Gelombang beta sebenarnya wajar dan bermanfaat ketika kita bekerja, berpikir, atau fokus memecahkan masalah. Namun, ketika gelombang ini terus aktif tanpa jeda, otak tidak punya kesempatan untuk berpindah ke frekuensi yang lebih tenang seperti alpha atau theta – gelombang yang muncul saat relaksasi dan tidur. Akibatnya, walaupun tubuh merasa lelah, pikiran tetap “terjaga” dan sulit beristirahat. Setiap kali kita membuka ponsel, mengecek pesan, atau melihat notifikasi, otak melepaskan dopamin – zat kimia yang membuat kita merasa senang dan penasaran. Sensasi kecil ini membuat otak “belajar” untuk terus mencari rangsangan baru. Lama-kelamaan, ini menciptakan semacam lingkaran ketegangan halus: kita merasa perlu untuk terus memeriksa layar, takut tertinggal, dan tidak nyaman jika diam terlalu lama. Secara biologis, sistem saraf simpatik – bagian dari sistem saraf yang mengatur kewaspadaan dan respons “fight or flight” – terus aktif, meski sebenarnya tidak ada bahaya nyata. Dalam kondisi seperti ini, bagian otak yang bertugas mendeteksi ancaman, yaitu amigdala, menjadi terlalu aktif. Hipotalamus kemudian merespons dengan mengirim sinyal stres ke seluruh tubuh, membuat kelenjar adrenal memproduksi hormon kortisol lebih banyak. Kortisol yang tinggi membuat jantung berdebar, napas cepat, dan tubuh siaga – kebalikan dari kondisi yang dibutuhkan untuk tidur. Karena sinyal “waktunya istirahat” tidak pernah sampai ke tubuh, banyak orang akhirnya terjebak dalam paradoks: tubuh kelelahan, tetapi otak masih berputar dalam mode bertahan hidup dan produktivitas. Akhirnya, banyak orang di zaman modern benar-benar tidak tahu cara melepaskan diri dari kewaspadaan. Tubuh mereka mungkin sudah lelah dan ingin tidur, tetapi pikiran tidak mengizinkannya berhenti. Seolah-olah ada “perang kecil” di dalam diri – antara bagian tubuh yang ingin beristirahat dan bagian pikiran yang tetap waspada, sibuk, dan siaga. Dalam bahasa ilmiah, ini sebenarnya adalah ketegangan halus antara dua sistem saraf utama: sistem saraf simpatik dan sistem saraf parasimpatik. Sistem saraf simpatik bisa diibaratkan seperti pedal gas – ia berfungsi untuk mengaktifkan tubuh agar waspada, bekerja, dan siap menghadapi tantangan. Sementara sistem saraf parasimpatik adalah pedal rem – ia menenangkan tubuh, menurunkan detak jantung, memperlambat napas, dan membantu proses istirahat serta regenerasi. Dalam keadaan seimbang, kedua sistem ini bergantian bekerja sesuai kebutuhan: gas untuk beraktivitas, rem untuk beristirahat. Namun, dalam kehidupan modern, sistem “gas” terlalu dominan. Kita hidup dalam keadaan seolah terus menekan pedal gas, bahkan sudah saatnya “parkir”. Tubuh mungkin diam di tempat tidur, tapi otak masih berjalan kencang: memikirkan pekerjaan, membaca pesan terakhir, atau menelusuri media sosial. Akibatnya, tubuh tidak pernah benar-benar masuk ke mode pemulihan. Inilah inti dari insomnia modern – bukan sekadar sulit tidur, tetapi ketidakmampuan untuk menyerah pada ketenangan, karena sistem saraf kita terbiasa hidup dalam keadaan siaga tanpa jeda. Selain faktor stres dan kewaspadaan yang berlebihan, gangguan tidur juga diperparah oleh paparan cahaya biru dari layar elektronik dan lampu buatan. Secara ilmiah, cahaya biru memiliki panjang gelombang sekitar 460–480 nanometer, dan jenis cahaya ini memiliki efek langsung terhadap sistem biologis tubuh yang mengatur siklus tidur. Di dalam retina mata kita terdapat sel khusus bernama ipRGCs (intrinsically photosensitive retinal ganglion cells) yang mengandung pigmen melanopsin. Sel-sel inilah yang sangat sensitif terhadap cahaya biru – terutama dari layar ponsel, komputer, televisi, atau lampu LED putih dingin yang banyak digunakan di rumah dan kantor modern. Ketika cahaya biru mengenai mata di malam hari, ipRGCs mengirim sinyal ke SCN (suprachiasmatic nucleus), yaitu jam biologis utama yang terletak di otak bagian hipotalamus. SCN kemudian “mengira” bahwa hari masih siang, sehingga ia menunda sinyal untuk memproduksi hormon tidur, yaitu melatonin, di kelenjar pineal. Akibatnya, kadar melatonin bisa turun drastis hingga 80 persen hanya karena paparan cahaya biru yang kuat pada malam hari. Penurunan melatonin ini membuat tubuh tetap berada dalam mode waspada, seperti sedang siang hari, padahal waktu sudah malam. Inilah sebabnya banyak orang merasa sulit mengantuk atau mengalami insomnia onset, yaitu kesulitan untuk memulai tidur meskipun tubuh sebenarnya sudah lelah. Dengan kata lain, cahaya biru “menipu” otak untuk tetap terjaga, membuat ritme alami tubuh kacau, dan menunda datangnya rasa kantuk alami. Walhasil, insomnia modern bukan sekadar persoalan tubuh yang tidak bisa tidur, tetapi cerminan dari jiwa yang tidak tahu bagaimana berhenti berjuang. Di balik sulitnya memejamkan mata, tersimpan ketegangan batin yang dalam: dorongan untuk terus waspada, mengendalikan, dan memikirkan sesuatu – bahkan ketika seharusnya kita menyerah pada ketenangan. Dalam arti yang lebih luas, sulit tidur adalah gejala zaman, sebuah tanda bahwa manusia modern kehilangan kemampuan untuk percaya pada proses alami tubuhnya sendiri. Tidur, sejatinya, adalah tindakan “menyerahkan diri”. Saat tidur, kita membiarkan alam bawah sadar mengambil alih, membiarkan tubuh memperbaiki dirinya tanpa campur tangan pikiran. Namun, dalam dunia yang serba cepat dan penuh tekanan, banyak orang tidak lagi merasa aman untuk berhenti. Pikiran mereka terus berkata: “Masih ada yang harus dilakukan, masih ada yang perlu dipikirkan.” Dalam keadaan ini, kewaspadaan menjadi kebiasaan, bahkan ketergantungan. Banyak orang tidak lagi tahu cara melepaskan diri dari kewaspadaan. Setiap notifikasi, target, dan tuntutan sosial menanamkan pesan bahwa diam berarti tertinggal, bahwa istirahat berarti lemah. Padahal, tidur membutuhkan kepercayaan kepada tubuh dan kehidupan itu sendiri: bahwa dunia tidak akan runtuh saat kita tertidur, bahwa kita aman untuk beristirahat. Tidur bukan sesuatu yang bisa “dipaksa”, tetapi diundang dengan menciptakan kondisi otak dan tubuh yang siap untuk tidur. Kita tidak kehilangan tidur, kita kehilangan ketenangan batin yang mengizinkan tidur datang dengan sendirinya. Tidur

Daerah, Makassar, Opini, Pendidikan

Hukum di Punggung Kekuasaan: Ketika Keadilan Menjadi Bayangan dari Kuasa

ruminews.id – Dalam lanskap politik modern, hukum kerap dipuja sebagai simbol keadilan dan supremasi moral negara. Namun, di balik retorika legalistik dan jargon supremasi hukum, terselip ironi yang semakin mencolok: hukum sering kali tidak lagi menegakkan kebenaran, melainkan mempertahankan kekuasaan. Ia hidup di punggung kekuasaan lentur terhadap arah angin politik, tapi kaku terhadap suara keadilan. Plato dalam The Republic menulis, “Keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan dalam negara.” Namun ketika harmoni itu tergantikan oleh kepentingan, hukum kehilangan keseimbangannya. Ia berhenti menjadi alat penuntun kebajikan, dan menjelma menjadi alat kontrol. Dalam masyarakat yang politiknya penuh kalkulasi, keadilan bukan lagi nilai yang dicari, melainkan instrumen untuk mengatur narasi. Cicero mengingatkan dalam De Legibus, “Hukum sejati adalah akal yang benar, sesuai dengan kodrat alam, berlaku untuk semua, abadi dan tidak berubah.” Tapi dalam praktik politik kekuasaan, hukum menjadi cair. Ia berubah sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan prinsip. Kebenaran tidak lagi bersumber dari nurani, melainkan dari interpretasi yang disetujui oleh mereka yang berkuasa. Di sinilah hukum kehilangan suaranya yang paling luhur: keberpihakan pada kebenaran yang universal. Foucault menyebut hukum modern sebagai wujud disciplinary power kekuasaan yang tak lagi memerintah lewat ancaman, tapi lewat kepatuhan yang ditanamkan. Hukum tidak lagi memaksa, tetapi menormalisasi. Ia tidak lagi menghukum karena salah, tetapi karena berani berbeda. Di titik inilah hukum berhenti menjadi penyeimbang moral, dan menjadi penentu siapa yang layak diam dan siapa yang pantas dibungkam. Hannah Arendt pernah menulis, “Kebenaran dan politik jarang berjalan bersama.” Dalam dunia yang dikuasai narasi, keadilan mudah sekali direkayasa. Proses hukum bisa berjalan dengan sempurna secara prosedural, tapi hampa secara substansial. Ia seperti panggung teater yang megah: penonton terkesima oleh adegan, namun tak sadar bahwa naskahnya sudah ditulis oleh kepentingan. Lord Acton, dengan kegetiran moralnya, mengingatkan bahwa “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.” Ketika hukum tidak lagi menjadi pengawas kekuasaan, melainkan pelindungnya, maka keadilan hanya akan menjadi mitos konstitusional dibicarakan di podium, tapi dilupakan di praktik. Kita membutuhkan keberanian moral untuk menempatkan hukum kembali di bawah kebenaran, bukan di bawah kuasa. Sebab, sebagaimana ditegaskan Immanuel Kant, “Keadilan akan lenyap jika kebenaran tidak dijadikan dasar dari hukum.” Hukum yang sehat tidak lahir dari ketakutan pada kekuasaan, tetapi dari keberanian menegakkan nurani. Dan selama hukum masih berdiri di punggung kekuasaan, ia hanya akan menjadi bayangan dari kuasa gelap, lentur, dan kehilangan arah ketika cahaya kebenaran dipadamkan.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, DPRD Kota Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Hari Jadi Daerah dan Jarak yang Makin Lebar dengan Warganya

ruminews.id – Setiap tahun, pemerintah daerah merayakan hari jadi provinsi, kabupaten, atau kota dengan rangkaian acara meriah: rapat paripurna istimewa, panggung hiburan, pesta rakyat, hingga publikasi besar-besaran. Namun semakin lama, perayaan ini justru menyingkap paradoks yang sulit diabaikan: kemeriahan seremonial berlangsung di tengah apatisme masyarakat yang merasa tidak menjadi bagian dari agenda tersebut. Bagi mayoritas warga, hari jadi daerah bukanlah momentum emosional yang menumbuhkan kebersamaan, tetapi sekadar agenda rutin pemerintah. Apatisme muncul karena kegiatan ini dianggap hanya melibatkan orang-orang di lingkaran pemerintahan pejabat, undangan VIP, dan unsur-unsur protokoler. Warga menonton dari jauh tanpa merasakan manfaat atau relevansi langsung. Ruang publik dipenuhi baliho dan panggung, tetapi ruang hidup masyarakat tetap dipenuhi persoalan dasar yang tidak tersentuh. Contoh paradoks paling nyata terlihat dari lemahnya pemahaman dan pengawasan pemerintah daerah terhadap kebutuhan energi masyarakat, terutama bahan bakar kendaraan dan industri. Di saat pemerintah menggelar resepsi hari jadi yang menelan anggaran tidak sedikit, antrean panjang kendaraan mengular di SPBU: truk transportasi barang, angkutan penumpang, hingga pelaku usaha kecil menanti jatah solar dan BBM lainnya. Situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga memunculkan frustrasi publik yang melihat ketimpangan antara prioritas simbolik dan kebutuhan dasar. Ironinya semakin kuat ketika kemacetan distribusi bahan bakar terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang menunjukkan pelemahan signifikan. Data terbaru menempatkan Sulsel di peringkat 22 nasional per September lalu sebuah posisi yang mencerminkan tekanan struktural pada sektor produksi, konsumsi, dan logistik. Dalam kondisi ekonomi yang stagnan dan daya beli yang tergerus, masyarakat justru melihat pemerintah sibuk menggelar seremoni alih-alih menyelesaikan hambatan mendasar yang mengganggu kelancaran ekonomi wilayah. Peringatan hari jadi seharusnya menjadi refleksi kolektif tentang pencapaian dan tantangan, bukan sekadar perayaan seremonial. Tanpa menyentuh persoalan nyata seperti kelangkaan BBM, inefisiensi distribusi energi, dan lemahnya manajemen kebutuhan transportasi perayaan hanya memperbesar jurang persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Hari jadi daerah perlu ditata ulang: dari seremoni elitis menjadi momentum yang menghadirkan manfaat nyata. Pemerintah dapat mengubah pendekatan dengan memperbanyak kegiatan yang melibatkan komunitas, mendorong partisipasi publik, memperkuat UMKM dan ekosistem ekonomi kreatif, hingga menghadirkan kebijakan cepat untuk menjamin ketersediaan energi yang menopang aktivitas masyarakat. Jika tidak, apatisme publik akan semakin menguat. Peringatan hari jadi tetap terlihat meriah dari panggung, tetapi terasa hampa bagi masyarakat yang masih harus mengantre BBM, menanggung biaya logistik tinggi, dan menghadapi ekonomi yang melemah. Legitimasi simbolik sebuah perayaan bukan ditentukan oleh gemerlap seremoni, tetapi oleh kemampuan pemerintah memastikan kebutuhan dasar warganya terpenuhi termasuk energi, mobilitas, dan kesempatan ekonomi.

Daerah, Nasional, Opini, Pendidikan, Sidrap, Uncategorized

Ketika Kampus Membisu: Intelektual yang Gagal Mengawal Demokrasi

ruminews.id – Di tengah hiruk-pikuk politik elektoral dan banalitas demokrasi yang makin pragmatis, kampus yang dulu disebut menara nurani bangsa kini lebih sering terdengar seperti ruang hampa. Di sana, suara intelektual tenggelam oleh gemuruh acara seremonial dan lomba-lomba retoris tentang “kepemimpinan” tanpa keberanian etik. Demokrasi terus berjalan, tapi siapa yang masih mengawalnya dengan akal sehat dan nurani kritis? Demokrasi Indonesia hari ini berdiri di persimpangan yang rapuh. Ia berjalan, tetapi pincang oleh pragmatisme; hidup, tetapi kehilangan arah moral. Politik yang seharusnya menjadi arena dialektika gagasan telah berubah menjadi pasar transaksional. Dalam situasi seperti ini, kampus seharusnya menjadi benteng terakhir rasionalitas dan moralitas bangsa tetapi justru ia ikut larut dalam ritual administratif dan politik pencitraan. Di ruang-ruang kuliah, diskursus demokrasi sering berhenti pada teks. Mahasiswa dihafalkan definisi, bukan ditantang untuk mempertanyakan realitas. Para dosen terjebak dalam kewajiban birokratis, sementara keberanian moral menjadi langka. Ironisnya, banyak intelektual kampus yang memilih diam atau lebih buruk, menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang mereka kritik di atas podium. Intelektual yang seharusnya menjadi watchdog demokrasi, justru bertransformasi menjadi lapdog kekuasaan. Suara kritis dibungkam oleh kenyamanan jabatan, proyek penelitian, atau ketakutan kehilangan fasilitas. Demokrasi kehilangan satu elemen vitalnya: kritik rasional yang lahir dari nurani akademik. Padahal, sejarah membuktikan: demokrasi yang sehat hanya lahir dari benturan ide dan keberanian moral. Ketika mahasiswa dan intelektual memilih netral dalam arti pasif, maka sesungguhnya mereka sedang meneguhkan dominasi oligarki. Netralitas yang tanpa sikap hanyalah bentuk lain dari ketundukan. Dalam konteks ini, krisis demokrasi Indonesia bukan hanya soal politik uang atau kutu loncat di parlemen tetapi juga tentang kematian keberanian moral di ruang akademik. Intelektual yang mestinya berfungsi sebagai “penyaring moral bangsa” justru ikut hanyut dalam arus kepentingan pragmatis. Kampus menjadi institusi yang steril dari perlawanan ideologis, dan demokrasi kehilangan jantung etiknya. Sudah saatnya kampus kembali menjadi ruang pembebasan, bukan tempat pengabdian pada kekuasaan. Demokrasi tidak akan pernah sehat tanpa dialektika kritis dari ruang-ruang akademik. Para intelektual harus kembali menghidupkan tradisi berpikir bebas bukan demi popularitas, tapi demi menyelamatkan akal sehat publik. Sebab, demokrasi tanpa kritik adalah otoritarianisme yang menyamar; dan intelektual tanpa keberanian hanyalah akademisi dengan gelar panjang, tapi jiwa yang pendek. Biodata Penulis: Buhari Fakkah, pegiat literasi, pemerhati demokrasi dan pendidikan, serta Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang.

Hukum, Opini

Refleksi Yuridis ; “Paradoks di Perbukitan/Pegunungan Bagian Barat Daya Sulawesi Selatan, yang Kehilangan Bentuknya”

ruminews.id, Pembangunan sering kali diklaim sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi di perbukitan bagian barat daya Sulawesi Selatan, klaim itu kini menjelma menjadi paradoks hukum dan kemanusiaan. Di balik megahnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Je’nelata, tersimpan realitas getir pada hak-hak rakyat Manuju yang menjadi korban ketidakharmonisan hukum, disorientasi kelembagaan, dan matinya akal sehat pemerintah terhadap penderitaan warga yang menunggu kepastian atas tanahnya sendiri. Negara Hukum yang Kehilangan Bentuknya, pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar negara pembangunan. Namun di lapangan, hukum sering kali menjadi pelayan bagi kekuasaan, bukan penuntun kebijakan. Kekuasaan administratif bergerak lebih cepat daripada penyelesaian hak atas tanah warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang baik (good governance). Kehilangan bentuk hukum di sini bukan sekadar absennya peraturan, melainkan disfungsi nilai hukum itu sendiri. Ketika keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak lagi seimbang, dan hukum berhenti menjadi penjaga kemanusiaan. Rawan kawan!!! Belum lagi menyoal disorientasi kelembagaan dan hilangnya Diferensiasi Fungsional. Persoalan di Manuju memperlihatkan kaburnya batas fungsi antara ATR/BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, P2T, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Alih-alih menjalankan fungsi diferensial secara koordinatif, lembaga-lembaga ini justru saling melempar tanggung jawab. Dalam teori administrasi publik, kondisi ini disebut “maladministrasi struktural” di mana koordinasi berubah menjadi disorientasi, dan akuntabilitas larut dalam kebingungan prosedural, yang justru membuat warga jatuh pada kecemasan ham dan riuhnya kegaduhan sosial. Akibatnya, hukum kehilangan arah. Pembangunan berjalan tanpa dasar kejelasan hak, dan masyarakat menjadi korban “ketidakpastian terencana” atau gaulnya planned uncertainty, di mana kepastian hukum berubah menjadi ilusi administratif. Pelanggaran terhadap Prinsip dan Asas Hukum Secara yuridis, kondisi tersebut melanggar: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;  Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan ganti rugi layak dan adil sebelum pembangunan dimulai; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 36 dan 37, yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan dari perampasan tanpa dasar hukum; serta UU No. 11 Tahun 2005 (Sertifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob), yang menjamin hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan lingkungan hidup yang layak. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tanpa menyelesaikan hak-hak warga bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran HAM struktural yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. HAM di Manuju kini kehilangan bentuknya yang substantif. Ia tereduksi menjadi jargon dalam dokumen birokrasi, padahal substansinya adalah kehidupan manusia itu sendiri. Hak atas tanah bukan hanya tentang kompensasi ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, ketenangan, dan keberlanjutan hidup. Wilayah Manuju yang sejak turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat kini kehilangan bentuknya dalam arti yang paling mendasar misal, kehilangan sejarah, nilai kedamaian, ketenangan, kenangan, keseimbangan ekologis, dan sumber kehidupan manusia. Tanah yang dulunya menjadi simbol keteguhan dan harmoni kini berubah menjadi ruang yang dipenuhi kegaduhan dan ketidakpastian. Dalam filsafat hukum, fenomena ini disebut positivisasi ketidakadilan, hukum digunakan untuk menjustifikasi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang seharusnya ia lindungi. Ketika hukum hanya mengatur tanpa menimbang nilai, maka ia kehilangan bentuknya sebagai ruh keadilan. Masyarakat Manuju tidak menolak pembangunan. Mereka menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan. Negara wajib menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyelesaikan seluruh sengketa pembebasan lahan secara transparan dan tuntas, serta menjaga komitmen Integritas sikap kenegaraan sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum. Sebab pembangunan tanpa keadilan hanyalah proyek tanpa jiwa. Dan hukum tanpa nurani hanyalah teks yang kehilangan bentuknya sebagaimana paradoks yang kini hidup di perbukitan barat daya Sulawesi Selatan. Je’nelata!

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Menakar Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

ruminews.id, Wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional ramai diperbincangkan pada tahun 2025. Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam perjuangan bangsa, seperti keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan pembebasan Irian Barat tahun 1962. Pendukung wacana ini beranggapan Soeharto layak mendapat gelar pahlawan karena dianggap berhasil membawa stabilitas politik dan pembangunan ekonomi selama Orde Baru. Mereka menilai, apa pun kontroversinya, jasa Soeharto terhadap bangsa tidak dapat dihapus dari catatan sejarah. Namun di sisi lain, banyak kalangan menolak keras. Mereka mengingatkan tentang pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan berpendapat, serta praktik korupsi dan kekuasaan yang menindas di masa pemerintahannya. Bagi mereka, gelar pahlawan nasional bukan hanya penghargaan simbolik, tetapi cerminan nilai moral dan keteladanan yang harus dijaga. Mengangkat Soeharto tanpa catatan kritis berisiko mengaburkan luka sejarah bangsa. Pahlawan sejati bukan sekadar tokoh berjasa, tetapi sosok yang menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan. Sebagai generasi muda, kita harus belajar melihat sejarah secara jernih tidak menolak jasa, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kesalahan. Mengingat masa lalu dengan jujur adalah bentuk cinta pada bangsa. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan sejarah, melainkan yang berani menilainya dengan utuh dan adil.

Daerah, Makassar, Opini, Pendidikan

Feodalisme Berkedok Adab

ruminews.id – Ada sebuah adagium tak tertulis di dunia persilatan santri: kalau mau jadi santri, siap-siaplah jongkok. Bukan cuma jongkok pas antre mandi, tapi jongkok dalam artian filosofis. Saking filosofisnya, kadang lagi enak-enak minum susu saset di depan kamar, eh, Pak Kyai lewat, refleks itu badan langsung merunduk dalam-dalam, seolah susu di tangan lebih hina dari air kobokan. Ini adab, kata mereka. Ta’dzim pada guru, sang pewaris nabi. Sebuah tradisi luhur yang menjaga agar ilmu tetap berkah. Pertanyaannya, benarkah tradisi semacam ini murni bentuk adab tanpa cela? Atau jangan-jangan, tanpa sadar, kita sedang mempraktikkan ghuluw, sikap berlebihan yang justru dilarang dalam agama? Beberapa waktu lalu, jagat maya dibuat riuh oleh sebuah tayangan televisi nasional yang mengintip kehidupan pesantren. Alih-alih jadi tontonan penyejuk iman, acara itu justru memantik perdebatan sengit. Satu kubu membela mati-matian tradisi sebagai wujud hormat tak ternilai. Kubu seberang mengecamnya sebagai praktik feodalisme usang yang sudah tak relevan di zaman di mana kesetaraan dijunjung tinggi. Yang paling seru justru bukan di acaranya, tapi di kolom komentar. Di sanalah suara-suara kritis yang selama ini mungkin hanya jadi bisik-bisik di pojok kobong, akhirnya meledak. Mulai dari pertanyaan lugu, “Kenapa harus sampai segitunya, sih?” hingga analisis tajam soal relasi kuasa yang timpang antara kyai dan santri. Dari Jongkok Sampai Cium Kaki: Di Mana Garis Batasnya? Di tengah perdebatan, seorang netizen melempar sebuah hadis yang seolah menampar kita semua. “Ini hadis yang mungkin lupa diajarkan di pesantren-pesantren tertentu,” tulisnya, dengan nada satir yang menusuk. Hadis itu mengisahkan sahabat Mu’adz bin Jabal yang baru pulang dari Syam. Terpesona melihat penduduk Syam sujud kepada para uskup dan pemimpin agama mereka, Mu’adz pun melakukan hal yang sama kepada Rasulullah ﷺ setibanya di Madinah. Niatnya baik: kalau para pemimpin agama lain saja dihormati sedemikian rupa, Rasulullah jelas lebih berhak. Tapi apa jawaban Nabi? Beliau tidak lantas tersenyum bangga. Beliau justru bertanya, “Apa ini, wahai Mu’adz?” Setelah mendengar penjelasan Mu’adz, Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas, “Janganlah kalian lakukan itu. Sungguh, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya…” (HR. Ahmad no. 19403 dan Ibnu Majah no. 1853. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Jelas sekali. Nabi, manusia termulia sejagat raya, menolak penghormatan yang menyerupai ibadah. Sujud, puncak ketundukan, hanya untuk Allah. Titik. Kisah ini seharusnya menjadi alarm. Jika sujud kepada Nabi saja dilarang, bagaimana dengan tradisi jalan merunduk (ngepel), cium tangan bolak-balik, bahkan sampai cium kaki kyai? Bagi pembela, ini murni adab. Tapi bagi yang kritis, inilah ghuluw yang mengkhawatirkan. “Presiden lewat aja nggak segitunya,” celetuk netizen lain. “Artis K-Pop lewat malah pada histeris. Lah, ini kok bisa sampai merendahkan diri serendah itu?” Kyai, Santri, dan Amplop: Saat Berkah Bersinggungan dengan Kuasa Masalahnya, soal penghormatan ini seringkali nggak berhenti di gestur fisik. Ia merembet ke ranah lain yang lebih sensitif: ekonomi dan kuasa. “Kyai yang kaya raya, tapi umat yang kasih amplop,” tulis seorang komentator. Kalimat pendek ini adalah kritik pedas terhadap ketimpangan yang seringkali tak terucap, tapi nyata terasa. Amplop bisa jadi simbol sedekah, tapi juga bisa jadi penanda relasi patron-klien yang tak sehat. Belum lagi soal “berkah”. Tradisi berebut sisa minuman kyai, atau mencium tangan sambil menyelipkan “salam tempel”, bagi sebagian adalah wujud harapan berkah. Tapi di mata yang lain, ini adalah praktik yang sangat rentan dieksploitasi dan bisa menjerumuskan pada kultus individu. Membuka Kotak Pandora Hipokrisi Publik Tayangan televisi itu, sadar atau tidak, telah membuka kotak pandora. Ia memaksa kita melihat hal-hal yang selama ini coba kita abaikan. Di tengah perdebatan soal jongkok, muncul pertanyaan yang lebih menusuk tentang konsistensi kita. “Ada oknum Kyai cabul [1], publik banyak yang DIAM. Ada pejabat Kemenag korupsi kuota haji [2], Korupsi Al-Qur’an [3], publik cenderung DIAM. Ada lembaga filantropi besar menyelewengkan dana umat [4], publik juga adem ayem. Tapi begitu ada tayangan kritis soal tradisi pesantren, langsung BERISIK dan teriak-teriak pelecehan!” Sentilan ini menyadarkan kita bahwa yang dibutuhkan publik sebenarnya adalah keadilan. Kritik jangan hanya tajam ke luar, tapi juga harus berani menghujam ke dalam. Masalah predator seksual berkedok agama dan korupsi dana umat jelas jauh lebih merusak citra Islam ketimbang sebuah tayangan televisi. Takdzim yang Tidak Mematikan Akal Tentu, di tengah segala kritik, ada pembelaan yang tulus. Banyak yang merasa penghormatan pada kyai lahir dari cinta sejati, dari rasa syukur atas ilmu yang tak ternilai. Ikatan batin antara guru dan murid yang kadang “lebih kuat dari ikatan darah”. Hormat mereka bukan karena takut, tapi karena cinta. Ini valid dan tak bisa dimungkiri. Masalahnya, bagaimana membedakan mana penghormatan yang lahir dari cinta, dan mana yang lahir dari doktrin yang membekukan nalar kritis? Jawabannya mungkin bisa kita temukan dari para kyai itu sendiri, yang telah menggambar batas tegas di mana takdzim yang sehat berakhir dan feodalisme buta dimulai. Seperti ditegaskan oleh KH. Ahmad Mustofa Bisri, “Takdzim itu bukan mematikan akal. Santri hormat kepada kiai, tapi juga berpikir kritis. Kalau semua diserahkan tanpa berpikir, itu bukan adab itu perbudakan batin.” Pandangan ini menggemakan apa yang pernah dikatakan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bahwa feodalisme lahir ketika takdzim telah kehilangan ruh keilmuannya dan hanya menyisakan simbol-simbol kosong tanpa pemahaman. Artinya, ketika rasa hormat telah bergeser menjadi rasa takut, dan loyalitas tidak lagi lahir dari kebenaran melainkan status, maka di situlah seorang guru telah menjadi pusat kuasa yang tak tersentuh kritik. Pada titik inilah, takdzim sejati yang seharusnya membebaskan manusia dari keangkuhan ego justru berbalik menjadi kepatuhan buta yang membelenggu. Mungkin inilah saatnya membuka ruang dialog yang lebih sehat. Pesantren, sebagai institusi yang luar biasa penting, harus siap beradaptasi. Adab itu esensial, tapi adab tidak boleh mematikan akal sehat. Seperti kata seorang bijak, “Adab itu perendahan hati, bukan perendahan diri.” Menghormati guru itu sebuah keharusan. Tapi, menjaga martabat diri sebagai manusia merdeka dan memelihara keberanian untuk berpikir kritis, mungkin adalah berkah ilmu yang sesungguhnya. ________________________________________ Ditulis oleh seorang yang pernah mondok 3 tahun, dan hingga hari ini masih suka nyium tangan kepada yang lebih tua, tapi sambil mikir, ini adab atau ghuluw, ya? [1] Kurniawan Fadilah, “Bejat! Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan,” detik.com, Sep. 25,

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Sedang Menghabiskan Jatah Kalah

ruminews.id – SAYA sudah mengalami banyak kekalahan dalam kontestasi politik praktis sejak terjun ke dunia politik pada Pemilu 2024 lalu. Dalam setiap pertempuran politik itu, saya selalu berdiri di sisi yang sama sisi perubahan, sisi yang melawan petahana dan menantang kenyamanan status quo. Di Pilpres 2024, saya menjadi bagian dari perjuangan pasangan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN), sebagai Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Sulawesi Selatan. Kami berjuang membawa gagasan perubahan bangsa, dengan segala keterbatasan dan tekanan yang ada. Hasilnya, pasangan kami dinyatakan kalah oleh KPU. Di Pileg, saya juga maju sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Dapil XI (Luwu Raya). Meski tak begitu maksimal, saya sempat turun ke lapangan, menyapa warga, berdiskusi tentang masa depan daerah, dan memperjuangkan politik yang lebih bersih serta berbasis gagasan. Hasilnya? Sudah jelas. Saya tidak terpilih sebagai pemenang. Petahana akhirnya masih duduk kembali. Belum cukup sampai di situ. Dalam Pilkada Serentak 2024, saya kembali turun gelanggang. Di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel, saya dipercaya menjadi Juru Bicara pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA). Kami membawa visi baru mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai Global Food Hub. Namun lagi-lagi, hasilnya belum berpihak. Gubernur petahana (Andi Sudirman Sulaiman) masih menang, meskipun kami harus berjuang hingga titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Di Pemilihan Bupati Luwu Timur, kampung halaman saya sendiri, saya ikut membantu pasangan Isrullah Achmad – Usman Sadik. Kami berhadapan dengan petahana (Budiman) dan rival bebuyutannya (Irwan Bachri Syam) yang memiliki infrastruktur politik dan kekuasaan yang lebih mapan. Hasilnya, kami juga kalah. Meski di kasus ini petahana juga ikut tumbang. Terakhir, bahkan di ranah akademik, dalam penjaringan calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) 3 November 2025, calon yang saya dukung Prof. dr. Budu, Ph.D juga belum berhasil mengalahkan perolehan suara petahana. Meski masih ada tahap selanjutnya di Majelis Wali Amanat (MWA), tapi sepertinya sulit menggeser posisi Prof Jamaluddin Jompa yang meraup lebih dari 80 persen suara Senat Akademik (SA) Unhas. Nah, tersisa satu kontestasi beraroma politik praktis yang belum saya lewati, yakni Pemilihan Ketua RT serentak yang segera akan dilaksanakan di Kota Makassar. Di level inipun, saya mungkin bisa saja kembali kalah. Tapi karena kurang tertarik, jadi kita skip saja. Melawan Petahana Kalau saya coba tarik benang merah dari semua kekalahan itu, terdapat satu pola terlihat jelas, bahwa semuanya terjadi karena saya selalu melawan petahana. Saya selalu memilih posisi berseberangan dengan kekuasaan yang mapan, bukan karena ingin kalah, tapi karena yakin bahwa perubahan hanya bisa lahir dari keberanian menantang kenyamanan lama. Saya masih belum suka mencari posisi aman. Saya selalu memilih berada di sisi yang memperjuangkan sesuatu yang lebih besar dari diri saya sendiri. Dan itulah harga dari idealisme politik yang harus menempuh jalan yang berat, panjang, dan penuh luka. Tapi juga jalan yang paling jujur dan bisa dibanggakan kelak. Politik sebagai Proses Banyak orang melihat politik sebagai soal menang dan kalah. Tapi bagi saya, politik adalah lebih sebagai proses untuk menjadi. Kekalahan memberi saya banyak pelajaran tentang strategi, tentang komunikasi, tentang membaca arah angin politik, tapi lebih dari itu. Kekalahan juga menjadi kesempatan berharga untuk memahami manusia dan makna perjuangan. Saya belajar bahwa dukungan publik bukan hanya dibangun lewat kampanye, tapi lewat ketulusan yang konsisten. Saya belajar bahwa tidak semua orang siap untuk perubahan, tapi perubahan tetap harus diperjuangkan. Dan saya belajar bahwa kadang, kalah hari ini adalah bagian dari cara Tuhan mempersiapkan kemenangan yang lebih besar esok. Menghabiskan Jatah Kalah Saya pernah membaca kalimat ini: “Setiap orang punya jatah kalah. Habiskanlah jatah kalahmu di awal, supaya sisanya tinggal kemenangan.” Saya menyukainya. Mungkin memang saya sedang menghabiskan jatah kalah saya. Kekalahan demi kekalahan bukan pertanda akhir, tapi pembersihan. Mungkin Tuhan sedang menguji seberapa teguh saya bertahan pada jalan yang saya yakini benar. Mungkin semua ini adalah cara alam semesta menyiapkan ruang agar kemenangan nanti tidak membuat saya lupa diri. Menang dengan Terhormat Saya tidak tahu kapan giliran kemenangan itu tiba. Tapi saya tahu satu hal. Ketika saatnya datang, saya ingin menang dengan cara yang benar dan terhormat bukan karena manipulasi, bukan karena kekuasaan uang, tapi karena gagasan, kerja, dan kepercayaan publik. Karena pada akhirnya, politik bukan soal siapa yang menang lebih dulu, tapi siapa yang tetap tegak sampai di akhir pengabdian. “Saya tidak pernah benar-benar kalah. Saya hanya sedang belajar lebih dalam tentang bagaimana caranya menang dengan benar.” Kira-kira begitu.

Opini

Estetika Pembelajaran Seni: Melampaui Keterampilan Menuju Penemuan Diri

RUMINEWS – Seni sering kali dianggap sebagai sebuah bahasa universal yang mampu menyentuh emosi manusia, menciptakan koneksi yang mendalam antara individu dan dunia sekitar. Namun, sistem pendidikan yang ada, kita lebih sering mendengar tentang cara menggambar yang benar, perspektif yang tepat, atau aturan warna yang sempurna. Apa yang hilang dalam pengajaran seni ini adalah esensi dari seni itu sendiri, proses eksplorasi pribadi yang tidak terikat oleh aturan dan standar eksternal. Seni, dalam banyak konteks, menjadi sekadar rutinitas teknis yang mengikuti instruksi, tanpa memberi ruang bagi siswa untuk benar-benar menjadi “seniman” dalam arti yang lebih mendalam. Bukankah ini sebuah ironi? Pendidikan seni yang seharusnya memberi kebebasan justru seringkali dibatasi oleh kerangka aturan yang kaku. Kelas yang fokus pada keterampilan teknis lebih diminati karena menawarkan solusi cepat dan mudah tanpa proses rumit. Namun, belajar untuk membentuk diri, apalagi menciptakan karya seni yang asli dan orisinil, tidaklah sesederhana itu. Metode pengajaran yang hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis tidak akan cukup untuk membantu siswa berkembang menjadi seniman sejati. Gaya mengajar ini juga mungkin tidak akan mendukung perjalanan peserta didik dalam mengenal diri mereka sebagai seniman, yang melibatkan eksplorasi, eksperimen, dan pengembangan kreativitas. Pertanyaannya, apakah kita fokus pada keterampilan atau penemuan diri? Bagaimana mengajarkan kreativitas jika mengikuti aturan yang sudah ada? Jika kita terus mendiktekan teknik dan metode tanpa memberikan ruang untuk eksperimen, apakah kita benar-benar mendidik seniman, atau sekadar melatih pekerja seni yang hanya bisa meniru apa yang sudah ada? Ini adalah pertanyaan yang mendalam dan mengundang kita untuk merenung lebih jauh. Mengutip pernyataan Einstein dalam wawancaranya dengan The Saturday Evening Post pada tahun 1929, “Imaginasi lebih penting daripada pengetahuan, karena pengetahuan terbatas, sementara imajinasi mencakup seluruh dunia.” Dengan kata lain, pengetahuan yang terbatas pada teknik dan aturan tidak akan mampu mengembangkan imajinasi siswa untuk menciptakan karya seni yang orisinal dan transformatif. Dalam konteks pendidikan seni, ini berarti bahwa kita harus menggeser fokus dari pengajaran teknik yang ketat menuju pemberian ruang bagi siswa untuk mengembangkan kreativitas mereka melalui eksplorasi bebas dan eksperimen. Namun, dalam budaya dan sistem pendidikan, ada sebuah tekanan sosial yang besar untuk mematuhi norma dan standar yang telah ditetapkan. Di beberapa tempat, seni dipandang sebagai aktivitas yang “bisa diukur” berdasarkan seberapa baik seseorang mengikuti teknik tertentu, sementara kebebasan kreatif justru sering dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat diajarkan, atau bahkan disia-siakan. Dalam masyarakat yang sangat terstruktur, di mana prestasi sering kali diukur dengan standar yang jelas dan dapat dilihat, seni sering kali kehilangan esensinya sebagai sebuah ekspresi pribadi yang autentik. Memahami Perjalanan Kreatif Siswa Menjadi Seniman Ketika kita berbicara tentang perjalanan menjadi seorang seniman, kita berbicara tentang sebuah perjalanan yang penuh dengan ketidakpastian dan kegagalan. Setiap langkah dalam perjalanan ini bukan hanya tentang mencapai hasil yang sempurna, tetapi lebih pada proses yang mengarah pada pemahaman diri dan penemuan suara kreatif yang unik. Ini adalah hal yang sering kali tidak diajarkan dalam pembelajaran seni. Kita terlalu sering mengajar untuk “menghasilkan karya seni yang indah” tanpa memberi tahu siswa bahwa seni yang sesungguhnya adalah tentang kebebasan untuk gagal dan berani bereksperimen. Seperti yang dikatakan oleh Carl Jung, “Individuasi adalah proses pencapaian keutuhan diri yang sejati.” Dalam seni, ini berarti bahwa seorang seniman harus menemukan cara untuk menciptakan sesuatu yang unik dari dirinya sendiri, bukan meniru atau mengikuti pola yang sudah ada. Namun, dalam sistem pendidikan yang sering kali berfokus pada pencapaian teknis, proses ini sering diabaikan. Bukankah ini menciptakan kontradiksi? Kita mengajarkan cara menggambar dengan sempurna, tetapi pada saat yang sama kita mengabaikan nilai eksplorasi dan penemuan diri yang seharusnya menjadi inti dari seni itu sendiri. Seni seharusnya bebas ekspresi, namun aturan kaku justru membatasi imajinasi siswa, Pendidikan seni bukan hanya tentang mempelajari teknik menggambar atau melukis. Lebih dari itu, seni adalah perjalanan panjang yang melibatkan penemuan diri, keberanian untuk bereksperimen, dan kemampuan untuk menerima ketidaksempurnaan. Setiap pelajaran seni lebih dari sekadar mengajarkan cara membuat karya seni; ada proses yang lebih mendalam yang mengarah pada bagaimana seseorang bisa menjadi seniman sejati. Namun, bagian ini tidaklah mudah. Pembelajaran yang terlalu fokus pada keterampilan teknis dan logika, sementara siswa belum menemukan cara untuk menciptakan seni yang orisinal dan murni dari dalam diri mereka, justru dapat menghambat perkembangan dan kemajuan mereka sebagai seniman. Mengandalkan aturan dan teknik tanpa menyentuh sisi kreatif mereka hanya akan membatasi potensi seni yang bisa mereka hasilkan. Dalam konteks ini, siswa sering kali diajarkan untuk mengikuti aturan dan menyalin hal-hal berdasarkan logika otak, bukannya menggali sisi kreatif mereka. Kita cenderung mengikuti aturan dan meniru apa yang sudah ada berdasarkan pemikiran logis. Namun, seni yang benar-benar baru dan asli tidak dapat tercipta hanya dengan menggunakan logika. Untuk itu, kita perlu mengakses sisi lain dari diri kita, yaitu sisi kreatif dan imajinatif. Pembelajaran untuk menjadi seorang seniman seharusnya tidak hanya fokus pada keterampilan teknis dan aturan yang logis. Sebaliknya, perhatian perlu beralih ke sisi kreatif otak, yang memiliki kemampuan luar biasa untuk menghubungkan hal-hal yang sebelumnya tampak tidak terkait. Sisi kreatif ini memungkinkan pola-pola baru muncul, berimajinasi, bermain dengan ide, dan bereksperimen. Ia juga mengajarkan untuk menerima ketidakpastian dan tidak terhalang oleh kritik batin atau ketakutan akan kegagalan. Melalui kesalahan dan proses yang dijalani, setiap langkah dalam perjalanan kreatif menjadi lebih bermakna. Sisi kreatif ini mendorong seseorang untuk keluar dari zona nyaman dan mencoba hal-hal baru, yang akhirnya menghasilkan karya seni yang benar-benar asli dan unik. Demikian, tentu saja, setiap siswa memiliki preferensi dalam cara mereka menggambar. Jika mereka merasa nyaman dengan cara tersebut, tentu mereka akan melakukannya dengan cara yang sama. Namun, hal ini tidak berarti cara mereka adalah yang terbaik untuk orang lain. Setiap individu itu unik, dan setiap siswa berhak untuk menciptakan seni dengan cara yang sesuai dengan diri mereka sendiri, yang mencerminkan keunikan dan ekspresi pribadi mereka. Siswa berhak mendapatkan kesempatan untuk menciptakan karya seni mereka sendiri, dan inilah esensi dari pendidikan yang membebaskan. Guru tidak dapat langsung mengajarkan siswa bagaimana membuat karya seni, karena setiap individu hanya tahu cara terbaik untuk mengungkapkan seni mereka sendiri. Paulo Freire, dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed (1970), mengajarkan bahwa pendidikan yang membebaskan bukanlah pendidikan yang mengandalkan pengajaran top-down, melainkan lebih

Opini

Perdagangan Kewarganegaraan

ruminews.id – Pernahkah Anda mendengar status kewarganegaraan diperjualbelikan? Sebagaimana mendagangkan sepatu, kendaraan, daging, timah, atau saham perusahaan dan beragam dagangan lainnya. Faktanya saat ini kewarganegaraan pun bisa dibeli dan dijual. Saat ini banyak negara, tidak lagi menjadikan kewargaansekadar sebagai identitas politik dan kultural, tapi menjadi semacam komoditas ekonomi yang memiliki harga, nilai tukar, bahkan paket promosi. Secara akademik fenomena ini dikenal dengan istilah “Citizenship by Investment” (CBI), di mana seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan suatu negara dengan imbalan investasi tertentu. Citizenship for Sale? Praktik ini sebetulnya dan senyatanya sudah lamaberlangsung, sejak 1980 an, terutama di beberapa negara kecil yang menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti Saint Kitts and Nevis, Dominika, dan Antigua & Barbuda, yang belakangan merambah Eropa dan Asia. Di Malta, misalnya, status kewarganegaraan dapat diperoleh dengan membayar sekitar 1 juta euro. Begitu juga di Vanuatu, kewarganegaraan dijual hanya dengan 130 ribu dolar AS. Bagi negara penjual, ini disebut “strategi ekonomi baru” untuk menarik investasi. Namun bagi banyak akademisi dan pengamat politik, ini adalah tanda komodifikasi kewarganegaraan, di mana kewarganegaraan diperlakukan tidak lebih sekadar sebagai barang dagangan di pasar internasional. Dalam literatur sosiologi kewarganegaraan, fenomena ini disebut “komodifikasi kewarganegaraan,” yaitu ketika status warga negara dilepaskan dari makna moral, loyalitas, dan kebersamaan politik, lalu dikonversi menjadi nilai ekonomi. Kewarganegaraan yang dulu dipandang sebagai hubungan timbal balik antara wargadan negara, di mana hak untuk dilindungi dan kewajiban untuk berkontribusi, kini ditransformasikan menjadi aset pribadi. Ayelet Shachar dalam artikelnya “Citizenship for Sale?” (2017) menggambarkan kondisi ini sebagai bentuk “privatisasi hak politik.” Negara tidak lagi menjadi penjaga kedaulatan moral, melainkan agen penjual status hukum. Di tangan birokrasi global, paspor menjadi simbol mobilitas dan kekuasaan ekonomi. Orang kaya membeli paspor bukan karena ingin menjadi bagian dari komunitas politik dan berkontribusi untuknya, tetapi karena ingin memiliki visa-free accesske lebih banyak negara, menghindari pajak, atau mengamankan masa depan di tengah ketidakpastian geopolitik. Dengan kata lain, kewarganegaraan menjadi semacam “asuransi global bagi kaum superkaya.” Kondisi ini mengafirmasi terjadinya marketization of citizenship,semacam pasar global yang memperdagangkan sipil politik (sipol) dan ekonomi, sosial, budaya (ekosob)secara legal. Rainer Baubock (2018) menyebut ini sebagai commodification of citizenship, yaitu proses ketika kewarganegaraan menjadi barang dagangan yang diobral ke penduduk dunia. Solidaritas No, Komoditas Yes Tak berhenti di sana, Kristin Surak (2023) dalam bukunya The Golden Passport: Global Mobility for Millionaires menyebut munculnya fenomena baru yang disebut citizenship industry, sebuah industri global yang memperjualbelikan status politik manusia dengan mekanisme pasar. Ada agen internasional, konsultan hukum, dan lembaga keuangan yang menyediakan jasa pengurusan “paspor premium” lengkap dengan katalog produk dan keunggulan tiap negara. Negara menjadi penjual, sementara warga dunia berduit menjadi pembeli, dan diantaranya ada broker investasi. Industri ini diatur seperti industri pariwisata atau real estat. Ada daftar harga, proses aplikasi, hingga paket promosi “fast-track citizenship.” Negara-negara kecil di Karibia memanfaatkan skema ini untuk meningkatkan pendapatan nasional. Namun dalam perspektif politik global, hal ini memperlihatkan neoliberalisasi kedaulatan, di mana negara memperlakukan kewarganegaraan sebagai instrumen ekonomi, bukan sebagai simbol keanggotaan kolektif. Bagi banyak negara berkembang yang menghadapi defisit fiskal, program ini tampak menguntungkan. Namun di sisi lain, ia menimbulkan problem ketimpangan moral yang serius. Paspor, yang dulu menjadi hasil perjuangan kolektif rakyat dalam membangun negara, kini dapat dimiliki siapa pun yang mampu membayarnya, tanpa pernah berkontribusi sosial, budaya, atau politik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kewarganegaraan masih memiliki makna moral-kultural? Ataukah ia telah berubah menjadi simbol status ekonomi semata? Dalam kerangka pemikiran klasik, seperti yang diungkapkan oleh T.H. Marshall (1950), kewarganegaraan merupakan kombinasi dari tiga dimensi hak: sipil, politik, dan sosial. Ketiganya berfungsi menjaga keseimbangan antara warga dan negara. Namun, dalam konteks perdagangan kewarganegaraan, hak-hak tersebut tidak lagi diperoleh melalui partisipasi atau identitas, melainkan melalui transaksi ekonomi. Inilah yang disebut Shachar dan Bauböck (2018) sebagai “depolitisasi kewarganegaraan.” Ketika pasar mengambil alih ruang moral politik, maka hak dan identitas warga tidak lagi berakar pada solidaritas, melainkan pada kapital. Kini kita menyaksikan paradoks baru, yakni di satu sisi, jutaan orang di dunia mengungsi karena kehilangan kewarganegaraan, atau sering disebut stateless citizensyang tidak diakui oleh negara mana pun, mereka bertaruh nyawa berlayar di lautan untuk mencari suaka. Di sisi lain, segelintir orang bisa membeli kewarganegaraan ganda dengan mudah. Kewarganegaraan, yang dulu menjadi wajah kesetiaan dan kebangsaan, kini menjadi alat eksklusivitas dan mobilitas global. Zygmunt Bauman pernah menggambarkan dunia ini sebagai masyarakat cair (liquid society). Dimana, dalam dunia yang cair, orang-orang kaya mengalir bebasmelintasi berbagai negara, sementara yang miskin mengendap dan terperangkap, menjalani hari dalam ketakutan, kemelaratan dan berbagai ketidakadilan. Sakralitas Warga dan Bangsa Fenomena perdagangan kewarganegaraan menggambarkan pergeseran besar dalam cara kita memandang konsep “warga” dan “bangsa.” Jika dahulu nasionalisme menjadi dasar bagi pembentukan negara modern, kini logika pasar global mulai menggerus batas-batas tersebut. Negara yang dulu menjadi rumah bagi warga kini berubah menjadi perusahaan penyedia jasa hukum. Dari perspektif etika politik, fenomena ini memunculkan paradoks. Kewarganegaraan sejatinya merupakan merupakan bentuk tertinggi keterikatan politik. Dalam pandangan klasik Aristoteles, warga adalah zoon politicon, makhluk politik yang aktif dan bertanggungjawab dalam urusan publik. Namun dalam logika citizenship by investment, keterikatan itu menjadi pasif dan transaksional. Dalam pandangan ini, keputusan negara untuk menjual kewarganegaraan bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga persoalan moral publik. Ketika kewarganegaraan dijual kepada investor asing, maka nilai solidaritas antarwarga menjadi terdistorsi. Kewarganegaraan kehilangan fungsi profetik dan egaliternya. Indonesia, dengan sistem hukumnya sebetulnya tidak mengenal konsep jual beli kewarganegaran. Undang-undang 12 tahun 2006 menegaskan bahwa kewarganegaraan hanya dapat diperoleh melalui kelahiran, perkawinan, atau naturalisasi dengan syarat tertentu (tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan ganda). Namun demikian, meski Indonesia belum menerapkan program Citizenship by Investment, namun ada gejalayang patut diwaspadai dan dievaluasi, yakni gejala dalam praktik pemberian izin tinggal terbatas, visa investasi, atau bahkan naturalisasi istimewa bagi atlet dan tokoh tertentu. Walaupun konteksnya berbeda, logika yang bekerja tetap sama, yakni hak kewarganegaraan diberikan atas dasar nilai ekonomi, bukan nilai kebangsaan. Jika tidak dikawal dengan baik, praktik ini berpotensi mengikis makna kebangsaan yang telah lama dibangun. Di tengah krisis moral publik dan politik uang, membuka ruang bagi komersialisasi kewarganegaraan hanya akan memperparah ketimpangan sosial dan melemahkan solidaritas nasional.

Scroll to Top