Opini

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Pendidikan Konstitusional dan Proyek Penyeragaman Manusia

Ruminews.id – Dalam sejarah pemikiran pendidikan modern, pendidikan tidak pernah dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pertarungan makna tentang manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh suatu masyarakat. Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed, menegaskan bahwa pendidikan adalah praktik politi, ia dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penjinakan. Pendidikan, dalam pandangan Freire, tidak pernah netral, ia selalu berpihak, entah pada pembebasan kaum tertindas atau pada pelestarian struktur yang menindas. Gagasan ini menjadi penting ketika kita membaca pendidikan Indonesia hari ini, terutama karena pendidikan telah ditempatkan secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara. Konstitusi menjamin akses, negara menyediakan institusi, dan kebijakan publik mengejar pemerataan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti yang diajukan Freire puluhan tahun lalu: pendidikan ini membebaskan siapa, dan untuk kepentingan apa? Secara historis, pendidikan formal di Indonesia bahkan sebelum negara berdiri telah berfungsi sebagai alat seleksi sosial. Pada masa kolonial, sekolah dirancang bukan untuk memerdekakan kecerdasan rakyat, melainkan untuk memproduksi subjek terdidik yang patuh dan fungsional bagi administrasi kekuasaan. Pola ini sejalan dengan apa yang oleh Freire disebut sebagai banking model of education, di mana peserta didik diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan resmi, sementara guru dan institusi bertindak sebagai pemilik kebenaran. Model ini tidak mengembangkan kesadaran kritis (conscientização), melainkan menormalisasi ketimpangan. Ironisnya, meskipun Indonesia telah lama merdeka dan menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, jejak model pendidikan semacam ini belum sepenuhnya ditinggalkan. Pendidikan masih dipahami secara linear: masuk sekolah, menyerap kurikulum, lulus, lalu terserap ke dalam sistem sosial-ekonomi yang sudah tersedia. Tujuan pendidikan dirumuskan secara normatif beriman, berilmu, berakhlaknamun jarang disertai pertanyaan epistemologis yang lebih mendasar: pengetahuan siapa yang diajarkan, pengalaman siapa yang diakui, dan suara siapa yang absen di ruang kelas. Di titik ini, pemikiran Paulo Freire beririsan dengan berbagai bacaan kritis lain yang banyak dikonsumsi mahasiswa hingga hari ini, mulai dari Ivan Illich dengan kritiknya terhadap institusionalisasi pendidikan, Pierre Bourdieu dengan analisis reproduksi kelas melalui sekolah, hingga Henry Giroux yang melihat pendidikan sebagai ruang resistensi budaya. Kesamaan pesan dari literatur-literatur ini jelasmenggambarkan pendidikan yang hanya mengejar efisiensi, standar, dan keterukuran administratif berisiko besar menjadi alat reproduksi ketimpangan, bukan pembongkarannya. Kerangka ini relevan ketika negara menilai keberhasilan pendidikan terutama melalui indikator kuantitatif atau angka partisipasi, jumlah lulusan, dan standar kompetensi nasional. Dalam logika semacam itu, pendidikan kaum tertindas, dalam pengertian Freire, kembali terancam direduksi. Kaum tertindas tidak hanya mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang tidak diberi ruang untuk menafsirkan dunia dengan bahasanya sendiri. Dalam sistem pendidikan yang terlalu terstandar, pengalaman hidup peserta didik dari kelas sosial bawah kerap diperlakukan sebagai deviasi, bukan sebagai sumber pengetahuan. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional pendidikan di Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak asasi dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, amanat ini menunjukkan kehadiran negara yang kuat dalam pendidikan. Namun ketika janji konstitusi dibenturkan dengan realitas empiris, tampak adanya ketegangan antara pemenuhan formal dan pelaksanaan substantif. Data menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia memang telah meluas secara signifikan. Partisipasi Indonesia dalam PISA sejak awal 2000-an mencerminkan komitmen untuk mengukur kualitas pembelajaran secara internasional. Hasil PISA 2022 menunjukkan adanya peningkatan peringkat dibandingkan 2018, meskipun skor literasi membaca, matematika, dan sains masih berada di bawah rata-rata global. Temuan ini diperkuat oleh Asesmen Nasional 2022, yang menunjukkan bahwa capaian kompetensi literasi dan numerasisiswa di berbagai jenjang masih berada pada kisaran moderat. Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukan lagi akses, melainkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Di sisi lain, anggaran pendidikan yang besar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas pedagogis. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin, sementara porsi yang secara langsung menyasar kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan intervensi literasi masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan ironi struktural: negara hadir besar secara fiskal, tetapi hasil kualitasnya belum sebanding dengan investasi tersebut. Namun, kritik terhadap pendidikan Indonesia tidak cukup berhenti pada level implementasi kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kerangka konstitusional itu sendiri. Konstitusi, sebagai produk negara-bangsa modern, lahir dari kebutuhan akan kesatuan nasional dan stabilitas politik. Dalam kerangka itu, pendidikan diposisikan sebagai instrumen penyatuan, bukan sebagai ruang plural yang sepenuhnya bebas. Kata “nasional” dalam sistem pendidikan mengandung tuntutan keseragaman minimum kurikulum, standar, dan nilai yang sama. Dengan demikian, kecenderungan pendidikan Indonesia yang seragam dan terstandar hari ini bukan semata penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara konstitusi membayangkan pendidikan. Di sinilah ketegangan dengan pendidikan emansipatoris ala Paulo Freire menjadi tak terhindarkan. Freire memandang pendidikan sebagai proses dialogis yang berangkat dari pengalaman konkret kaum tertindas, sementara pendidikan konstitusional cenderung menuntut keteraturan dan keterukuran. Maka, persoalan kualitas pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar soal anggaran atau kurikulum, melainkan soal ketegangan filosofis antara pendidikan sebagai alat negara dan pendidikan sebagai praktik pembebasan. Selama pendidikan sepenuhnya diletakkan dalam bingkai keseragaman konstitusional, pendidikan kritis akan selalu berada di pinggiran sah secara hukum, tetapi terbatas dalam membebaskan manusia

Nasional, Opini, Pemerintahan

Memitigasi Persepsi Pasar atas Terpilihnya Deputi Gubernur Bank Indonesia

ruminews.id – Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 27 Januari 2026 melalui rapat paripurna DPR RI menjadi perhatian luas pelaku pasar, investor, dan publik. Proses ini—yang menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026—menandai fase penting dalam dinamika kelembagaan Bank Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat BI dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Respons pasar dalam jangka sangat pendek terpantau relatif stabil. Rupiah menguat tipis ke kisaran Rp16.768–16.780 per dolar AS pada 26–27 Januari 2026, sementara IHSG menunjukkan pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas (dibuka di 8.967,73 dan sempat menyentuh level 9.028 pada perdagangan siang). Namun, penguatan ini bersifat temporer dan spekulatif, lebih mencerminkan ekspektasi umum terhadap komitmen stabilisasi Bank Indonesia—termasuk sinyal intervensi dari Gubernur BI Perry Warjiyo—serta pengaruh faktor global, bukan reaksi fundamental terhadap pengangkatan itu sendiri. Justru di titik inilah risiko utama muncul: persepsi independensi Bank Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, pasar bekerja berbasis ekspektasi. Ketika jarak institusional antara bank sentral dan kekuasaan eksekutif dipersepsikan menyempit, respons pasar tidak selalu hadir dalam bentuk gejolak instan, melainkan sebagai “bola liar” yang dapat memicu volatilitas jangka menengah—baik melalui tekanan nilai tukar, kenaikan premi risiko surat utang negara, maupun perubahan arah arus modal asing. Dalam konteks ini, risiko fiscal dominance tidak selalu hadir sebagai kebijakan eksplisit, melainkan sebagai ekspektasi pasar yang terbentuk dari sinyal politik dan kedekatan institusional. Bahkan ketika independensi BI secara hukum tetap terjaga—melalui UU No. 23 Tahun 1999 dan mekanisme kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG)—persepsi negatif yang dibiarkan tumbuh dapat menimbulkan biaya kredibilitas yang mahal. Risiko ini menjadi semakin relevan apabila stabilisasi jangka pendek bergantung pada intervensi agresif di pasar valas yang berpotensi menggerus cadangan devisa, yang per akhir Desember 2025 berada di kisaran USD156 miliar. Oleh karena itu, pengangkatan ini seharusnya dipahami bukan sebagai penutup polemik, melainkan sebagai awal pengujian kredibilitas institusional Bank Indonesia. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur: 1. Komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten Gubernur BI dan Deputi Gubernur yang baru perlu menyampaikan forward guidance yang jelas dan berbasis data, dengan penekanan bahwa sinergi fiskal–moneter tidak mengorbankan independensi operasional dan instrumen moneter Bank Indonesia. 2. Pembuktian melalui kinerja awal yang disiplin Sikap kebijakan yang prudent—termasuk respons tegas terhadap risiko inflasi, stabilisasi nilai tukar yang terukur, serta publikasi rutin indikator kunci seperti inflasi inti dan cadangan devisa—akan menjadi ujian nyata dalam 3–6 bulan pertama untuk membentuk ulang persepsi pasar. 3. Penguatan tata kelola dan transparansi kelembagaan Peningkatan kualitas publikasi notulen RDG, penguatan Chinese walls antara kebijakan fiskal dan moneter, serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal independen merupakan sinyal penting bagi pasar bahwa independensi BI tidak hanya normatif, tetapi operasional. 4. Peran pemerintah dan DPR yang proporsional Pemerintah perlu menghindari narasi “sinkronisasi total” yang berlebihan, dan secara konsisten menegaskan independensi BI sebagai pilar stabilitas makroekonomi. Sementara itu, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan pasca-pengangkatan berbasis indikator kinerja moneter dan stabilitas sistem keuangan, bukan preferensi atau kalkulasi politik jangka pendek. 5. Manajemen sentimen dan respons cepat Pemantauan aktif terhadap sentimen investor dan narasi media perlu diikuti dengan respons berbasis data dan fakta, guna mencegah rumor berkembang menjadi ketidakpastian yang merugikan. Pengangkatan Deputi Gubernur BI kali ini menempatkan Bank Indonesia di bawah sorotan yang lebih tajam, bukan karena individu semata, melainkan karena konteks institusional dan tantangan global yang sedang dihadapi. Dengan aksi kebijakan yang konsisten dan komunikasi yang kredibel, persepsi negatif dapat diredam. Namun tanpa itu, “bola liar” persepsi pasar berpotensi berubah menjadi tekanan nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengawasan publik, media, akademisi, dan pelaku pasar menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga sebagai benteng terakhir stabilitas makroekonomi Indonesia.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenyang di Piring, Kosong di Ruang Guru : Paradoks Dana MBG dan Masa Depan Pendidikan

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dipromosikan sebagai kebijakan pro-rakyat dan pro-anak. Negara tampil seolah menjadi orang tua ideal yang memastikan para siswa tidak lagi belajar dalam kondisi perut kosong. Harapannya jelas : konsentrasi meningkat, prestasi membaik, dan angka stunting menurun. Namun di balik retorika keberpihakan itu, tersimpan ironi besar yang luput dari sorotan publik. Ketika anggaran besar diarahkan untuk anak didik, justru para pendidik perlahan dilemahkan. Pendidikan akhirnya dipersempit maknanya, seolah hanya urusan gizi, bukan tentang manusia yang mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi masa depan. Para ahli pendidikan sejak lama mengingatkan bahwa pendidikan tidak bisa dipandang secara parsial. UNESCO menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan guru. Guru adalah “the single most important school-based factor” dalam keberhasilan belajar siswa. Artinya, sebaik apa pun program pendukung pendidikan, tanpa guru yang kuat dan bermartabat, hasilnya akan timpang. Tak ada yang menafikan pentingnya MBG. Tetapi yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana negara menempatkan pendidikan sebagai prioritas anggaran. Fakta terbaru justru sebaliknya. Dalam RAPBN 2026, anggaran MBG melonjak drastis hingga Rp335 triliun, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2025 yang berada di kisaran Rp171 triliun. Yang lebih memprihatinkan, lonjakan fantastis ini disinyalir berasal dari “penyedotan” dana pendidikan hingga sekitar Rp223 triliun. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal arah kebijakan. Apakah pendidikan benar-benar menjadi prioritas, atau hanya menjadi “pendonor anggaran” ? Belum selesai polemik anggaran, muncul pula isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K yang semakin melukai rasa keadilan para guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Dalam situasi ini, sulit menepis kesan bahwa negara lebih menghargai program, ketimbang orang-orang yang menjaga denyut pendidikan itu sendiri. Ekonom pembangunan Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan manusia tidak bisa direduksi pada pemenuhan kebutuhan dasar semata, tetapi juga harus memperkuat kapasitas dan martabat manusia. Memang benar, gizi adalah prasyarat belajar. Anak yang lapar sulit fokus, mudah lelah, dan rawan tertinggal. MBG menjawab persoalan ini secara cepat dan kasatmata. Piring yang terisi menjadi simbol kehadiran negara. Tetapi pendidikan tidak berhenti di meja makan. Di ruang kelas, faktor penentu kualitas pembelajaran tetaplah guru : kompetensinya, kesejahteraannya, dan motivasinya. Ironinya, di tengah gelontoran dana besar untuk MBG, persoalan klasik tenaga pendidik tak kunjung usai. Guru honorer masih hidup dengan upah yang jauh dari layak, dosen pemula bergulat dengan ketidakpastian karier, sementara beban administrasi terus menumpuk tanpa diimbangi penghargaan yang memadai. Dalam kondisi ini, negara seolah berbisik lirih “logika tanpa logitik = kacau”. Paradoks ini berbahaya. Pendidikan adalah sebuah ekosistem. Menguatkan satu unsur sambil melemahkan unsur lain hanya akan melahirkan sistem yang pincang. Anak-anak boleh saja bergizi baik, tetapi jika diajar oleh guru yang lelah, tertekan secara ekonomi, dan kehilangan semangat, hasilnya tetap jauh dari ideal. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan teladan, pembentuk karakter, dan penanam nilai. Ketika kebijakan pendidikan lebih sibuk mengejar program populis yang mudah dipamerkan, makna investasi jangka panjang pun bergeser. Padahal, pendidikan sejati menuntut penguatan sumber daya manusia : pelatihan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan, kepastian karier, dan penghargaan sosial. Dampaknya memang tidak instan dan tidak selalu fotogenik, tetapi jauh lebih menentukan masa depan bangsa. Inilah problemnya. Ketika dana pendidikan diserap untuk agenda non-pedagogis, sementara kualitas dan kesejahteraan guru terabaikan, pendidikan direduksi menjadi proyek sosial, bukan proses intelektual dan kultural. Negara tampak lebih sibuk mengatur apa yang dimakan siswa, daripada memastikan siapa yang mengajar mereka dan dalam kondisi seperti apa. Kritik ini bukan penolakan terhadap MBG. Ini adalah seruan agar kebijakan publik berpijak pada keseimbangan dan akal sehat. Anak boleh kenyang hari ini, tetapi tanpa guru yang kuat dan sejahtera, mereka berisiko lapar secara intelektual dan moral di masa depan. Pendidikan bermutu hanya lahir dari pertemuan antara murid yang siap belajar dan guru yang mengajar dengan martabat. Sudah saatnya negara keluar dari paradoks ini. Memihak anak didik tidak boleh berarti mengorbankan tenaga pendidik. Dana MBG dan dana pendidikan semestinya berjalan beriringan dalam kerangka keadilan dan keberlanjutan. Sebab masa depan pendidikan bangsa tidak hanya ditentukan oleh isi piring siswa, tetapi juga oleh kondisi ruang guru yang selama ini terlalu sering diabaikan. “Pendidikan Adalah Praktik Pembebasan Yang Hidup Melalui Relasi Manusiawi Antara Pendidik dan Peserta Didik” Paulo Friere

Nasional, Opini, Pendidikan, Uncategorized

Misi Historis HMI di Tengah Neoliberalisme dan Oportunisme Kader

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lahir bukan dari ruang hampa sejarah. Ia hadir sebagai jawaban atas krisis umat, bangsa, dan intelektual Muslim pascakolonial. Tujuan HMI—terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT—bukan sekadar rumusan normatif organisasi, melainkan manifesto ideologis. Sayangnya, di era neoliberalisme global hari ini, tujuan itu kerap direduksi menjadi slogan seremonial, sementara praktik kaderisasi dan gerakan justru terjebak dalam oportunisme politik dan pragmatisme kekuasaan. Neoliberalisme sebagai Tantangan Ideologis Neoliberalisme bukan sekadar sistem ekonomi pasar bebas. Ia adalah ideologi yang menyusup ke seluruh sendi kehidupan: pendidikan, politik, bahkan cara berpikir mahasiswa. Kampus diposisikan sebagai pabrik tenaga kerja, mahasiswa direduksi menjadi human capital, dan ilmu pengetahuan kehilangan orientasi etiknya. Dalam logika ini, nilai kebenaran dikalahkan oleh nilai guna, dan keberpihakan sosial digantikan oleh kepentingan individual. Di titik inilah misi HMI diuji. Insan akademis yang dimaksud HMI bukanlah lulusan cepat kerja yang patuh pada pasar, melainkan intelektual kritis yang mampu membongkar ketimpangan struktural. Neoliberalisme menuntut kepatuhan; HMI justru memerintahkan perlawanan intelektual. Maka, kader HMI yang larut dalam logika pasar—menjadikan organisasi sebagai tangga karier politik atau akses proyek—sesungguhnya sedang berkhianat pada raison d’être HMI. Oportunisme: Musuh dari Dalam Jika neoliberalisme adalah musuh eksternal, maka oportunisme kader adalah musuh internal yang lebih berbahaya. Oportunisme menjelma dalam berbagai rupa: kader yang kritis saat tidak berkuasa, tapi membisu ketika mendapat posisi; aktivis yang lantang di forum diskusi, tapi jinak di hadapan elit; intelektual yang menjual narasi pembenaran untuk kepentingan rezim atau modal. Fenomena ini melahirkan apa yang Antonio Gramsci sebut sebagai intelektual tradisional palsu—mereka yang tampak berpendidikan, tapi kehilangan fungsi emansipatoris. Dalam konteks HMI, kader semacam ini sering berlindung di balik jargon “realistis”, “strategis”, atau “jalan tengah”, padahal sejatinya sedang mempraktikkan politik tanpa moral dan intelektualisme tanpa keberanian. Padahal, kata pengabdi dalam tujuan HMI menegaskan bahwa ilmu dan posisi sosial harus diabdikan untuk kepentingan umat dan rakyat, bukan untuk akumulasi kekuasaan personal. Oportunisme mengubah pengabdian menjadi transaksi. Misi Progresif HMI: Kembali ke Subjek Sejarah Menghadapi neoliberalisme dan oportunisme, HMI tidak cukup bersikap adaptif; ia harus progresif dan konfrontatif secara ideologis. Progresif bukan berarti ikut arus zaman, tetapi menentukan arah zaman. Di sinilah makna pencipta menemukan relevansinya: kader HMI dituntut mencipta gagasan tandingan (counter-hegemony), bukan sekadar mengomentari realitas. Misi HMI hari ini adalah membentuk intelektual organik umat—mereka yang berpijak pada nilai Islam, berakar pada realitas sosial, dan berani berhadap-hadapan dengan kekuasaan yang zalim. Islam yang dimaksud bukan Islam simbolik yang akrab dengan istana, melainkan Islam etis yang berpihak pada keadilan sosial. Islam yang menjadikan tauhid sebagai basis pembebasan, bukan alat legitimasi. Masyarakat Adil Makmur: Kritik atas Negara dan Pasar Frasa masyarakat adil makmur sering dibaca secara utopis, padahal ia adalah kritik konkret atas negara dan pasar yang gagal memenuhi janji kesejahteraan. Dalam neoliberalisme, kemakmuran dimonopoli segelintir elite, sementara keadilan dikorbankan atas nama efisiensi. HMI, melalui misinya, menolak kompromi ini. Tanggung jawab kader HMI bukan hanya mengisi ruang kekuasaan, tetapi mengoreksi arah kekuasaan. Bukan menjadi bagian dari masalah, melainkan bagian dari solusi struktural. Ketika negara tunduk pada modal, HMI harus berdiri bersama rakyat. Ketika kampus dibungkam, HMI harus menjadi suara yang mengganggu. Penutup: Antara Kesetiaan dan Pengkhianatan Pada akhirnya, pertarungan HMI hari ini bukan sekadar melawan neoliberalisme sebagai sistem, tetapi melawan mentalitas neoliberal dalam diri kader: mental instan, mental transaksional, mental aman. Tujuan HMI telah memberi kompas ideologis yang jelas. Yang menjadi soal adalah: apakah kader masih setia pada kompas itu, atau memilih jalan pintas menuju kenyamanan? HMI hanya akan tetap relevan jika ia berani setia pada misinya, meski harus berhadap-hadapan dengan kekuasaan dan arus zaman. Sebab sejarah tidak mencatat mereka yang aman, tetapi mereka yang berani dan berpihak. Kupang, 25-01-2026

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Sejarah Menuntut Untuk Dituntaskan

ruminews.id – Tujuh ratus lima puluh delapan tahun Luwu berdiri bukan sekadar hitungan usia sebuah wilayah, melainkan catatan panjang tentang peradaban, martabat, dan daya tahan sebuah bangsa tua di timur Nusantara. Luwu adalah salah satu titik awal lahirnya kesadaran bernegara di kawasan Sulawesi,jauh sebelum republik ini bernama Indonesia. Delapan puluh tahun lalu, rakyat Luwu membuktikan bahwa kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil perlawanan. Hari Perlawanan Rakyat Luwu adalah penanda bahwa darah, nyawa, dan harga diri pernah dipertaruhkan demi satu cita-cita: merdeka dan berdaulat atas tanah sendiri. Dalam pusaran sejarah itu, nama Andi Djemma, Datu Luwu, berdiri sebagai simbol keberanian politik dan pengorbanan elite lokal demi Republik yang baru lahir. Dalam berbagai catatan dan ingatan kolektif rakyat Luwu, tersimpan satu narasi penting: komitmen Bung Karno kepada Andi Djemma bahwa Luwu akan memperoleh perhatian dan penghormatan yang setara atas jasa dan posisinya dalam Republik. Entah dicatat secara formal atau diwariskan secara lisan, janji itu hidup sebagai kontrak moral sejarah antara pusat dan daerah, antara republik dan Luwu. Namun sejarah juga mengajarkan satu hal pahit: tidak semua janji politik tumbuh seiring waktu Hari ini, Luwu Raya dengan sumber daya alam melimpah, wilayah luas, dan kontribusi ekonomi signifikan masih berada dalam struktur administrasi yang membuat jarak antara kebijakan dan kebutuhan rakyatnya terlalu jauh. Rentang kendali pemerintahan yang panjang menciptakan ketimpangan pembangunan, keterlambatan pelayanan publik, dan minimnya ruang pengambilan keputusan yang benar-benar berpihak pada karakter lokal Luwu Raya. Secara ekonomi, Luwu Raya bukan wilayah miskin. Ia kaya nikel, pertanian, kehutanan, dan sumber daya manusia. Namun ironisnya, nilai tambah ekonomi lebih banyak mengalir keluar, sementara masyarakat lokal masih berhadapan dengan persoalan infrastruktur dasar, lapangan kerja, dan kesejahteraan yang timpang. Ini bukan semata soal emosi kedaerahan. Ini adalah masalah desain kebijakan. Pemekaran wilayah bukan tujuan akhir, melainkan instrumen rasional untuk:Memperpendek rentang kendali pemerintahan,Mempercepat distribusi anggaran dan pelayanan publik,Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan berbasis karakter lokal,Menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Dalam banyak pengalaman nasional, daerah otonom baru yang dipersiapkan dengan matang justru menjadi lokomotif pembangunan, bukan beban negara. Mendukung pemekaran Luwu Raya bukan berarti memecah belah, justru sebaliknya; menyempurnakan janji republik. Negara yang besar bukan negara yang memusatkan segalanya, melainkan negara yang memberi ruang tumbuh bagi setiap wilayah sesuai potensinya. Luwu Raya memiliki legitimasi historis, dasar sosiologis, dan argumentasi ekonomi yang kuat. Ia bukan wilayah baru yang dipaksakan, melainkan entitas sejarah yang pernah berdiri, berdaulat, dan berkontribusi nyata bagi Indonesia. Dalam momentum Hari Jadi Luwu ke-758 dan 80 Tahun Perlawanan Rakyat Luwu, dukungan terhadap pemekaran bukanlah sikap reaktif, melainkan tindakan sadar untuk melanjutkan perjuangan dengan cara yang konstitusional dan bermartabat. Jika dahulu rakyat Luwu melawan dengan bambu runcing dan tekad, maka hari ini perjuangan itu berlanjut melalui gagasan, data, dan keberanian politik. Karena sejarah tidak pernah meminta untuk dikenang saja— sejarah menuntut untuk dituntaskan.

Opini

Luwu Timur: Kunci Nyata Pemekaran Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – Setiap kali isu pemekaran Provinsi Luwu Raya dibicarakan, yang paling sering muncul ke permukaan adalah soal sejarah, identitas, dan rasa keadilan wilayah. Semua itu sah dan penting. Namun negara, sayangnya, tidak bekerja dengan perasaan saja. Negara bekerja dengan angka, kapasitas, dan daya tahan. Dan ketika seluruh data Luwu Raya diletakkan di atas meja, satu kesimpulan muncul dengan sendirinya yaitu: “Kunci pemekaran Luwu Raya ada pada Luwu Timur.” Secara ekonomi, Luwu Timur bukan sekadar salah satu kabupaten di Luwu Raya, tapi pusat gravitasinya. Dengan nilai PDRB tahunan yang berada di kisaran Rp30–35 triliun, Luwu Timur menyumbang lebih dari separuh total aktivitas ekonomi seluruh wilayah Luwu Raya yang berada di kisaran Rp55–60 triliun. Ini bukan perdebatan tafsir, tapi hitung-hitungan sederhana. Setiap dua rupiah ekonomi yang bergerak di Luwu Raya, satu rupiahnya berasal dari Luwu Timur. Maka sulit membayangkan provinsi baru yang stabil secara ekonomi tanpa menyertakan wilayah yang menjadi mesin utamanya. Angka-angka itu menjadi jauh lebih menentukan ketika diterjemahkan ke dalam bahasa fiskal. Provinsi baru tidak hidup dari peta dan logo, tetapi dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan struktur ekonomi berbasis industri, energi, dan investasi bernilai tambah tinggi, Luwu Timur memiliki kapasitas fiskal yang nyata. Dengan asumsi konservatif PAD sekitar 15 persen dari PDRB, potensi kontribusi ekonomi Luwu Timur berada di kisaran Rp4,5 hingga Rp5 triliun per tahun. Jika total PAD Provinsi Luwu Raya kelak diproyeksikan sekitar Rp9–10 triliun, maka sekitar separuhnya akan bertumpu pada satu kabupaten ini. Tanpa Luwu Timur, provinsi baru berisiko lahir dengan APBD yang kurus, bergantung pada transfer pusat, dan terbatas ruang geraknya sejak awal. Di luar fiskal, Luwu Timur juga berfungsi sebagai motor pertumbuhan. Realisasi investasi tahunan yang konsisten di kisaran Rp2–3 triliun menempatkannya sebagai salah satu daerah paling menarik bagi modal di Sulawesi Selatan di luar Makassar. Pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di atas rata-rata nasional menunjukkan bahwa Luwu Timur bukan hanya mampu bertahan, tetapi mampu menggerakkan. Dalam teori ekonomi wilayah, daerah seperti ini disebut “growth pole”, pusat pertumbuhan yang menarik wilayah sekitarnya untuk ikut naik kelas. Tanpa growth pole, pemekaran hanya memindahkan kantor pemerintahan, bukan menciptakan kemajuan. Dimensi sosialnya pun tidak bisa diabaikan. Dengan jumlah penduduk sekitar 320–330 ribu jiwa dan mayoritas berada pada usia produktif, Luwu Timur menjadi salah satu penopang demografis Luwu Raya. Lebih dari itu, pengalaman panjang mengelola masyarakat heterogen, industrialisasi, serta relasi kompleks antara negara, korporasi, dan masyarakat memberi Luwu Timur modal sosial dan kapasitas tata kelola yang relatif matang. Ini penting, karena provinsi baru bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal stabilitas sosial dan kemampuan mengelola perbedaan. Jika seluruh fakta ini dirangkai, maka arah diskusinya seharusnya bergeser. Pertanyaannya bukan lagi “apakah Luwu Timur mau ikut pemekaran”, melainkan “apakah pemekaran Luwu Raya masih rasional tanpa Luwu Timur”. Tanpa kabupaten ini, Luwu Raya mungkin bisa lahir secara administratif, tetapi akan kesulitan hidup secara ekonomi. Dengan Luwu Timur, pemekaran memiliki fondasi nyata untuk tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Pemekaran wilayah pada akhirnya bukan soal siapa paling keras bersuara, tapi siapa yang paling mampu menopang. Sejarah memberi makna, tetapi ekonomi memberi daya hidup. Dan dalam konteks Luwu Raya hari ini, Luwu Timur bukan sekadar bagian dari cerita pemekaran tapi juga adalah halaman kuncinya. Tanpa halaman itu, ceritanya mungkin tetap dicetak, tetapi sulit dibaca sebagai kisah pembangunan yang masuk akal. [Erwin]

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Menelisik Asa Tanah Luwu Menjadi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – Isu Luwu raya menjadi perbincangan hangat, mulai dari pemuda, mahasiswa, masyarakat bahkan penjabat politik mulai berbondong bondong untuk menyatukan tanah Luwu yang terdiri dari kabupaten Luwu, kota Palopo, kabupaten Luwu Utara dan kabupaten Luwu Timur untuk menjadikan satu kesatuan yaitu provinsi Luwu raya. Pemekaran Luwu raya ini harus dipandang secara utuh dan berlapis dikarenakan berkaitan tentang hak dan aspirasi masyarakat luas khususnya tanah Luwu. Secara politik dorongan agar pembentukan provinsi Luwu raya ini menginginkan pemerataan yg komprehensif mulai dari aspek ekonomi, pendidikan bahkan representasi politik. Diskriminasi dan minimnya kehadiran negara juga dianggap bahwa provinsi Luwu raya sudah sepantasnya terbentuk. Atas dasar berdiri di atas kaki sendiri untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri dianggap sebagai solusi konkrit atas keresahan keresahan yang menghalanginya kemajuan serta pembangunan ditanah Luwu. Salah satu pintu penghalang terbentuknya provinsi Luwu raya ini adalah moratorium DOB ( daerah otonom baru) yang mengatur tentang penghentian atau penundaan sementara proses pembentukan wilayah baru. Tentu saja saya berharap bahwa aturan ini dapat terbuka atas dasar hak dan keadilan. Bukankah aturan itu dibentuk atas dasar kehendak masyarakat. Yang tentu saja juga dapat terbuka jika masyarakat menuntutnya. Saat ini ketukan ketukan demonstrasi mulai terdengar agar pintu penghalang itu terbuka, yang tentu saja ketukan besar akan terjadi pada 23 Januari yaitu momentum bersejarah tentang “hari perlawanan rakyat Luwu”. Pada akhirnya pengharapan dalam pembetukan provinsi Luwu raya ini memerlukan elaborasi dari seluruh tingkatan struktural pemerintah. Maka provinsi Luwu raya bukan hanya harapan tapi sebagai bentuk tindakan nyata atas keberpihakan negara terhadap tanah luwu

Gowa, Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Rektorat Melanggar UU : DEMA/BEM Dijadikan Boneka, Demokrasi Kampus Dibunuh

ruminews.id – Makassar sejak lama dikenal sebagai rahim perlawanan. Kota ini melahirkan generasi muda yang berani melawan ketidakadilan, termasuk dari kampus-kampus negeri. Namun hari ini, semangat itu terancam direduksi oleh praktik birokratis yang justru mencederai demokrasi kampus. Pemilihan Mahasiswa (Pemilma), yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan mahasiswa untuk memilih pemimpinnya secara bebas dan jujur, kini di sejumlah kampus berubah menjadi sekadar formalitas administratif. Pemimpin mahasiswa yang terpilih bukan lagi representasi kehendak mahasiswa, melainkan figur yang “aman” dan direstui birokrasi. Presiden Mahasiswa seolah diposisikan bukan sebagai penyambung lidah mahasiswa, tetapi sebagai ajudan rektorat. Masalah utamanya terletak pada intervensi birokrasi kampus melalui aturan administratif yang tiba-tiba diubah atau ditafsirkan sepihak. akibatnya, hanya mahasiswa yang dianggap patuh dan tidak kritis yang diberi ruang untuk maju sebagai calon. Sementara mahasiswa yang bersikap kritis justru dicap sebagai ancaman stabilitas atau pembuat kekacauan. Jika demikian, maka suara Ketua DEMA Fakultas, Sekretaris, Bendahara Umum, dan ribuan mahasiswa yang diwakilinya dalam kotak suara menjadi tidak berarti. Ini bukan demokrasi, melainkan praktik pemasangan boneka kekuasaan. Secara hukum, praktik ini jelas keliru dan melanggar Undang-Undang. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menjamin kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi. Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (3) menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan berfungsi untuk mengembangkan kepemimpinan, penalaran, dan sikap kritis mahasiswa. Sementara itu, Pasal 78 menegaskan bahwa penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa, bukan dikendalikan oleh birokrasi kampus. Artinya, rektorat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi pemimpin mahasiswa atas dasar kenyamanan kekuasaan. Tugas pimpinan kampus adalah menjamin proses pendidikan berjalan baik, bukan mengintervensi pilihan politik mahasiswa. Ketika birokrasi kampus melampaui batas ini, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman. Bagi masyarakat Makassar, persoalan ini bukan sekadar teknis organisasi, tetapi menyangkut siri’ (harga diri). Kampus seharusnya menjadi ruang pembentukan manusia merdeka, bukan pabrik mahasiswa penakut yang hanya pandai tunduk pada atasan. Jika DEMA/BEM hanya berani bersuara setelah mendapat izin birokrasi, maka itu adalah penghinaan terhadap martabat intelektual dan pengkhianatan terhadap nilai keilmuan. Mahasiswa tidak membutuhkan pemimpin hasil lobi-lobi di ruang pimpinan. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang lahir dari kepercayaan tulus teman-temannya sendiri, yang berani berbeda, berani mengkritik, dan berani berdiri di sisi kebenaran meski tidak nyaman bagi penguasa kampus. Praktik ini harus segera dihentikan. Kampus harus dikembalikan sebagai ruang bebas berpikir dan berbicara, bukan kantor birokrasi antikritik. Kami menuntut agar hak mahasiswa untuk memilih pemimpinnya secara jujur dan independen dikembalikan sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi aturan tersembunyi yang merusak kedaulatan mahasiswa. Perlu diingat, jabatan pimpinan kampus ada batas waktunya. Namun catatan sejarah tentang siapa yang merusak demokrasi kampus akan dikenang selamanya sebagai noda hitam, tidak sedikit mahasiswa yang dipatahkan mimpi dan pikiran nya akan keterlibatan birokrasi kampus dalam politisasi ormawa. Hari ini kami melawan, dan akan terus di jalan kebenaran. Mari kita jaga api perjuangan di Makassar. Jangan biarkan demokrasi kampus mati di tangan kekuasaan yang takut dikritik.

Opini

Board of Peace (BoP) Saingan PBB?

ruminews.id – Gagasan Board of Peace (Dewan Perdamaian), atau BoP ala Trump, bila dibaca tanpa basa-basi moral, bukanlah proyek perdamaian global, tapi manifesto keserakahan kekuasaan yang dibungkus bahasa stabilitas. Ini bukan tawaran tatanan dunia baru, tetapi pengakuan jujur (bahkan telanjang) bahwa bagi Trump, dunia adalah pasar raksasa dan Amerika harus menjadi pemilik mayoritas sahamnya. PBB, dengan segala kelemahannya, masih berpura-pura percaya pada etika universal, hukum internasional, dan solidaritas kemanusiaan. Trump muak pada kepura-puraan itu. Ia melihat PBB bukan sebagai penjaga perdamaian, tetapi sebagai penghambat transaksi. Terlalu banyak rapat, terlalu banyak veto, terlalu banyak norma yang menghalangi satu hal yang bagi Trump paling rasional yaitu Amerika menang, yang lain menyesuaikan diri. Di sinilah BoP versi Trump menjadi provokatif. Board of Peace tidak dimaknai sebagai keseimbangan antar-kekuatan yang setara, tapi keseimbangan yang dikendalikan Amerika. Amerika menjadi penimbang, juri, sekaligus pemilik tim terkuat. Negara lain dipersilakan bermain, tetapi papan catur, jam permainan, dan aturannya ditentukan Washington. Ini bukan keseimbangan, ini dominasi yang dilembagakan. Keserakahan Trump tampak jelas dalam cara ia memperlakukan sekutu dan lawan dengan logika yang sama. Semua harus bayar. Keamanan bukan hak, tetapi jasa berlangganan. NATO ditekan, Asia Timur diperas, Timur Tengah dijadikan ladang transaksi senjata. Bahkan konflik kemanusiaan pun dibaca sebagai peluang leverage. Dalam logika ini, perang bukan tragedi tapi adalah instrumen negosiasi. BoP ala Trump juga menyingkap orientasi Amerika yang jarang diucapkan secara jujur bahwa stabilitas global itu penting sejauh menguntungkan posisi Amerika. Jika tatanan lama melemahkan dominasi, maka tatanan itu harus dirombak. Jika hukum internasional mengikat tangan Amerika, maka hukum itu dianggap usang. Moral tetap dikutip, tetapi hanya ketika selaras dengan kepentingan. Ketika tidak, moral berubah menjadi beban retoris yang boleh diabaikan. Yang paling berbahaya dari proyek ini bukan sekadar ambisinya, tetapi normalisasi keserakahan sebagai prinsip politik global. Trump tidak sekadar mempraktikkan realisme tapi juga mempopulerkannya dengan gaya brutal. Ia mengajarkan dunia bahwa kekuasaan tak perlu lagi malu, bahwa dominasi boleh diakui terang-terangan, dan bahwa ketidaksetaraan global adalah harga yang wajar demi “stabilitas”. Maka BoP sebagai “saingan” PBB sesungguhnya adalah upaya mengganti etika dengan kalkulasi, solidaritas dengan transaksi, dan kemanusiaan dengan neraca untung-rugi. Trump tidak ingin dunia yang adil. Ia ingin dunia yang bisa dikendalikan dan ditagih. PBB, dalam skema ini, hanyalah dekorasi moral, sementara BoP menjadi mesin utama yang menggerakkan dunia ke arah yang lebih dingin, lebih rakus, dan lebih jujur tentang siapa yang sebenarnya berkuasa. Dan mungkin inilah kenyataan pahit bahwa Trump mengklaim sedang menciptakan stabilitas, padahal yang ia bangun adalah dunia yang damai bukan karena keadilan, tapi karena takut pada kekuatan yang terlalu besar untuk dilawan. Dunia seperti itu mungkin tidak menarik tapi harus dijalani karena semua pihak tahu bahwa melawan berarti bangkrut, dan patuh berarti bertahan hidup. [Erwin]

Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Apa Kabar Lembaga Kemahasiswaan??

ruminews.id – Lembaga kemahasiswaan saat ini tampaknya menghadapi sebuah problematika yang sangat serius dalam meningkatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam berorganisasi. Banyak mahasiswa yang kemudian krisis identitas mahasiswa tidak mau terlibat dalam organisasi karena kurangnya dampak langsung yang dirasakan oleh mereka, sehingga menyebabkan apatisme di kalangan segelintir mahasiswa. “Padahal bukan feedback apa yang kemudian organisasi berikan kepada kita namun kita harus berfikir juga bahwa kontribusi apa yang kemudian sudah kita berikan kepada organisasi”. Mungkin sudah saatnya lembaga kemahasiswaan melakukan evaluasi dan rehabilitas untuk meningkatkan kualitas lembaga. Lembaga kemahasiswaan bisa kita sebut adalah miniatur politik negara karena adanya pesta demokrasi yang memungkinkan adanya polarisasi politik, pihak oposisi-koalisi dan bahkan politik kebencian dinamika inilah yang terjadi ketika kita di bentrokkan dengan hal seperti ini di miniatur politik maka untuk mencapai politik nasional bukan hal yang sulit. Perlu kita ketahui secara bersama bahwa mahasiswa adalah agen of change and social of control apalah daya masyarakat biasa ketika mahasiswa saja hanya sibuk untuk menonton ketika adanya sebuah ketidakadilan. “Hilanglah idealisme nya seorang mahasiswa ketika banyak ruang ruang intelektual tak terbatas yang hanya dihiraukan dan bahkan dicaci maki segelintir mahasiswa itu sendiri”. Seyogianya kita sebagai mahasiswa tidak hanya terpatri pada aktivitas akademik di ruang kelas saja karena terlalu sempit kita berfikir jikalau hanya menyudutkan pada satu kegiatan saja. Kita perlu memiliki ruang untuk mengembangkan diri dan meningkatkan elektabilitas melalui konteks organisasi. Namun, apakah memang mahasiswa tidak ingin kritis lagi hanya karena banyaknya aktivitas dalam akademik sehingga untuk belajar di luar sudah tidak ideal lagi dalam pikirannya? Inilah yang menjadi PR besar untuk lembaga kemahasiswaan bagaimana kemudian se-kreatif mungkin menyamankan kader-kadernya sehingga mereka nyaman untuk berproses dan terpatri dalam sanubarinya bahwa organisasi yang mereka ikuti adalah sebuah rumah kedua.Catatan penting untuk semua lembaga kemahasiswaan untuk merombak segala sistem yang kemudian menjadi sebuah faktor stagnasi dan dekadensi untuk berproses baik dari variabel senioritas, kekeluargaannya dan lain sebagainya dalam lingkup sebuah organisasi serta meningkatkan skill individu setiap kader berpikir bahwa ketika kita aktif dalam kegiatan organisasi itu karena kemauan sendiri bukan tendensi dari pihak manapun.

Scroll to Top