Nasional

Badan Gizi Nasional, Nasional, Politik

Kawendra: MBG adalah Program Besar Pasti Ada Tantangan, Tapi Bukan Alasan Menghentikan Perjalanan.

ruminews.id – Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ramai diperbincangkan lantaran pelaksanaannya di beberapa daerah masih belum maksimal. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa evaluasi pasti akan dilakukan. Ia meyakini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan serius membenahi segala kekurangan. Menurut Kawendra, setiap program besar tentu tidak lepas dari tantangan. Namun, hal itu bukan alasan untuk menghentikan perjalanan. “Kalau ada error di mesin atau awak kapal, tentu tinggal diperbaiki dan dievaluasi. Bukan dibakar atau ditenggelamkan kapalnya,” tegasnya, Minggu (28/9/2025). Kawendra menambahkan, saat ini penerima manfaat MBG sudah mencapai 22,7 juta anak di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga mencakup seluruh anak bangsa. “Kejadian-kejadian yang ada tentu kita prihatin. Tapi saya yakin Pak Prabowo dan jajaran akan mengevaluasi secara optimal. Ini program bagus, harus jalan terus!!” ujarnya. Sejalan dengan kebijakan global, MBG merupakan bagian dari School Feeding Programme atau program pemberian makan di sekolah yang diakui dunia internasional. Laporan World Food Programme (WFP) 2024 mencatat ada 107 negara yang telah melaksanakan kebijakan serupa. Selain itu, Global Child Nutrition Foundation (GCNF), Survei Global 2024 menyebutkan sebanyak 125 negara melaporkan memiliki program makanan sekolah skala besar. Angka ini berdasarkan respons dari 142 pemerintah yang menjadi responden survei. “Secara umum, jumlah negara yang memiliki kebijakan atau program makanan di sekolah berskala nasional (yang sering kali gratis atau sangat bersubsidi) diperkirakan mencapai lebih dari 100 negara. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022, setidaknya 79 negara memiliki kebijakan school feeding di tingkat nasional,” paparnya. Dengan data tersebut, Kawendra yakin bahwa MBG bukan sekadar program domestik, melainkan bagian dari arus besar kebijakan global yang menempatkan kesehatan dan gizi anak sebagai fondasi utama pembangunan masa depan. Sumber : Website Gerindra.id

Badan Gizi Nasional, Nasional

Sultan Pakunegara Ingatkan: Perkuat Food Safety, Waspadai Sabotase Dalam Program MBG.

ruminews.id – DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara, Sultan Pakunegara XV dari Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat, mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh kasus keracunan massal yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Sultan, gejala yang dialami para siswa seperti kejang-kejang tidak cukup dijelaskan hanya sebagai akibat makanan basi. “Ada indikasi kontaminasi serius, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur sabotase,” tegas Sultan Sultan juga menekankan pentingnya monitoring cepat di sekolah. Setiap sekolah perlu menyimpan sampel makanan untuk diuji segera bila ada gejala aneh, serta membentuk tim tanggap darurat forensik bersama BPOM, kepolisian, dan aparat keamanan. Transparansi publik harus dijaga dengan memberikan laporan terbuka setiap insiden agar kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tidak luntur. Di sisi lain, Sultan mengusulkan model subsidi langsung khusus untuk daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil). Dengan bantuan sekitar Rp300.000 per siswa per bulan, orang tua dapat membeli bahan pangan bergizi segar seperti ayam, telur, ikan, tahu tempe, dan susu. Sekolah tetap berfungsi sebagai pengawas melalui catatan harian pola makan anak. Skema ini dinilai lebih aman, tepat sasaran, sekaligus meringankan beban keluarga miskin yang tinggal di wilayah sulit dijangkau logistik. Menurut Sultan, MBG adalah investasi penting bagi generasi emas bangsa, namun pelaksanaannya harus adaptif. Di wilayah perkotaan dapat dijalankan dengan sistem dapur terpusat yang terstandar, sementara di 3T lebih cocok dengan subsidi langsung. “Tujuannya sama: anak-anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan terlindungi dari keracunan maupun ancaman sabotase,” tegas Sultan.

Nasional, Opini

Stres Kronis : Masalah Besar Bagi Gen Z Secara Global

ruminews.id – Generasi Z atau Gen Z biasanya didefinisikan sebagai kelompok yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Itu berarti pada tahun 2025, usia mereka berada di rentang 13 sampai 28 tahun. Dengan kata lain, kelompok ini mencakup remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi, hingga para pekerja muda yang baru memulai karier profesional mereka. Masa usia ini sebenarnya adalah periode penting dalam hidup, karena banyak diwarnai dengan pencarian jati diri, penentuan arah masa depan, dan tantangan untuk menyeimbangkan tuntutan pribadi, akademis, maupun pekerjaan. Menurut Deloitte Global Survey 2022, hampir setengah dari Gen Z, yaitu sekitar 46%, melaporkan bahwa mereka merasa stres atau cemas pada sebagian besar waktu dalam sehari. Angka ini bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan generasi Milenial (usia 29–40-an tahun) yang mencatat angka 45%. Sekilas perbedaannya terlihat tipis, tetapi penting dicatat bahwa Gen Z adalah kelompok yang masih berada di tahap awal perjalanan hidup dewasa, sehingga angka stres yang tinggi ini memberi sinyal adanya tekanan besar sejak usia muda. Yang lebih mengkhawatirkan, survei ini tidak hanya menggambarkan stres sesaat, melainkan stres kronis, yaitu kondisi ketika tekanan mental berlangsung terus-menerus, bukan hanya muncul sekali-sekali. Stres kronis dapat memengaruhi kesehatan fisik, daya pikir, dan emosi secara mendalam. Dengan kata lain, banyak anak muda dari Gen Z saat ini hidup dalam kondisi dimana rasa cemas, lelah mental, dan tekanan menjadi bagian rutin dari keseharian mereka. Stres pada dasarnya adalah respons alami tubuh ketika menghadapi tekanan, misalnya saat harus mengejar tenggat waktu, menghadapi ujian, atau menyelesaikan masalah sehari-hari. Dalam kondisi normal, stres ini bersifat sementara. Setelah masalah selesai atau setelah seseorang beristirahat, tubuh akan kembali tenang, hormon stres menurun, dan pikiran lebih rileks. Inilah yang biasa disebut stres biasa dan bersifat positif. Namun, ketika tekanan berlangsung terus-menerus tanpa jeda untuk pulih, stres berubah menjadi stres kronis. Pada tahap ini, tubuh seolah-olah selalu berada dalam mode waspada: hormon kortisol dan adrenalin terus tinggi, jantung berdetak lebih cepat, dan otot tetap tegang meski tidak ada bahaya nyata. Jika berlangsung lama, stres kronis bisa merusak keseimbangan tubuh, menurunkan imunitas, serta mengganggu tidur dan konsentrasi. Dari sinilah kemudian muncul kondisi yang lebih parah, yaitu burnout. Burnout terjadi ketika stres kronis sudah berlangsung lama dan energi fisik maupun mental terkuras habis. Gejalanya antara lain kelelahan ekstrem yang tidak hilang meski sudah beristirahat, rasa sinis atau acuh terhadap pekerjaan maupun lingkungan, serta penurunan motivasi dan produktivitas. Dengan kata lain, burnout bukan sekadar lelah, tapi kelelahan yang mendalam dan melemahkan semangat hidup. Hampir setengah dari Gen Z (46%) merasa stres atau gelisah hampir setiap hari. Angka ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka tidak lagi sekadar mengalami stres sesaat, tetapi sudah masuk ke fase stres kronis, bahkan bagi sebagian besar sudah mendekati atau berada dalam tahap burnout. Burnout bukan hanya soal lelah pikiran, tapi juga bisa merusak tubuh dan otak jika dibiarkan terus-menerus. Ketika stres berlangsung lama, hormon stres seperti kortisol dan adrenalin tetap tinggi, membuat daya tahan tubuh melemah sehingga mudah sakit, tidur jadi terganggu, jantung berdebar lebih cepat, bahkan perut sering bermasalah. Di otak, bagian yang berfungsi mengingat dan belajar melemah, kemampuan mengambil keputusan menurun, sementara pusat rasa takut justru makin aktif, sehingga hal kecil pun bisa terasa menekan. Akibatnya, banyak anak muda merasa sulit fokus, gampang cemas, cepat lelah, dan kehilangan motivasi. Jika terus berlanjut, burnout dapat membuka jalan bagi penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes, menurunkan prestasi belajar dan kerja, serta meningkatkan risiko depresi atau gangguan kecemasan. Dengan kata lain, burnout pada Gen Z adalah masalah serius yang bisa mengganggu kesehatan sekaligus masa depan mereka. Jadi, wajar jika Gen Z lebih sering mengalami maag atau gastritis akibat stres kronis dibanding generasi sebelumnya, karena tubuh mereka terus-menerus berada dalam tekanan. Pada tahap ringan, maag biasanya hanya menimbulkan rasa perih di perut, mual, atau kembung. Namun jika dibiarkan tanpa penanganan, kondisi ini bisa berkembang menjadi tukak lambung, yaitu luka pada dinding lambung, dan dalam kasus yang lebih parah bisa menimbulkan komplikasi seperti perdarahan, lambung berlubang (perforasi), hingga infeksi serius di rongga perut (peritonitis). Secara ilmiah, stres kronis berperan besar dalam memperburuk kondisi lambung: ia meningkatkan produksi asam lambung, melemahkan mekanisme pelindung alami lambung, dan menurunkan daya sembuh tubuh. Selain itu, stres sering memicu gaya hidup yang tidak sehat, seperti sering telat makan, mengonsumsi obat pereda sakit tanpa pengawasan, terlalu banyak kafein atau alkohol, serta kurang tidur. Kombinasi antara stres tinggi dan kebiasaan buruk inilah yang membuat risiko tukak lambung serta komplikasinya meningkat drastis. Sebuah penelitian dari Indonesian Journal of Global Health Research oleh Azizah, Purba, dan Sari (2024) menemukan bahwa banyak siswa SMA mengalami gejala gastritis atau sakit maag. Kondisi ini tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan dengan pola makan yang kurang teratur, stres yang berlebihan, serta konsumsi obat pereda nyeri tanpa pengawasan. Temuan ini menunjukkan bahwa remaja rentan terhadap gangguan pencernaan ketika gaya hidup dan kondisi psikologisnya tidak seimbang. Salah satu faktor yang paling menonjol adalah stres. Survei menunjukkan bahwa remaja perempuan lebih sering melaporkan stres dibandingkan laki-laki. Penyebabnya cukup beragam. Masalah finansial menjadi salah satu sumber utama – banyak generasi muda, termasuk Gen Z, merasa khawatir tentang uang saku, gaji awal, dan biaya hidup yang terus meningkat. Kekhawatiran ini menambah beban mental sejak dini, bahkan sebelum mereka benar-benar mandiri secara ekonomi. Selain itu, pekerjaan dan beban kerja juga menjadi pemicu stres. Banyak anak muda merasa ditekan oleh target tinggi, jam kerja yang panjang, dan kekhawatiran pekerjaan mereka tidak memberikan makna. Tidak sedikit yang sudah takut mengalami burnout di awal karier. Ketidakpastian masa depan global, seperti isu perubahan iklim, instabilitas politik, dan dampak pandemi, ikut memperbesar rasa cemas akan masa depan. Di dunia pendidikan, tugas dan tekanan akademik juga menjadi faktor utama. Remaja seringkali kewalahan menghadapi banyaknya pekerjaan sekolah, ujian, serta tuntutan untuk meraih nilai tinggi. Hal ini diperparah dengan ekspektasi orang tua atau lingkungan. Harapan yang terlalu besar mengenai prestasi, karier, hingga pilihan hidup bisa menjadi beban mental yang berat bagi mereka. Hubungan antarpribadi juga berperan penting. Konflik dengan teman, pasangan, atau keluarga, serta kurangnya dukungan sosial, dapat memperburuk kondisi emosional remaja. Tekanan ini semakin besar

Daerah, Makassar, Nasional

Makassar Tidak Aman; HMI Sulsel Desak Polri Evaluasi Kapolrestabes Makassar

ruminews.id – Makassar, 26 September 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai Kota Makassar tengah berada dalam kondisi darurat keamanan. Rangkaian peristiwa dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan pola yang sama, eskalasi konflik yang berulang, maraknya kriminalitas jalanan, hingga lemahnya pengamanan ruang publik. Fakta ini menjadi bukti bahwa fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak berjalan efektif. Publik masih mengingat peristiwa pembakaran kantor DPRD Sulsel saat gelombang demonstrasi, konflik horizontal dan bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa, hingga perang kelompok lorong yang terus berulang di Tallo, Kandea, Layang, Pannampu, Pontiku, dan wilayah lainnya. Di jalanan kota, aksi begal dan teror kian meresahkan. Bahkan, kerusuhan dalam konser musik di Makassar menambah daftar rapuhnya pengamanan ruang publik, ketika massa tak terkendali merusak fasilitas dan melukai penonton. Sementara itu, eksekusi lahan dan konflik agraria terus memicu perlawanan warga yang kerap berujung pada kriminalisasi dan kekerasan aparat. “Dari semua peristiwa mencekam yang berulang, muncul paradoks besar: di mana fungsi kamtibmas di seluruh sektor? Apa langkah tegas dan proporsional yang dilakukan aparat? Kondisi ini menandakan bahwa fase reformasi Polri belum menyentuh substansi, sehingga seluruh tingkatan pejabat harus berbenah dan diberikan evaluasi total, khususnya Kapolrestabes Makassar. Reformasi Polri seharusnya mempertegas akuntabilitas, bukan menambah catatan kelam di Kota Makassar,” tegas Iwan Mazkrib, Fungsionaris Badko HMI Sulsel. HMI Sulsel menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kegaduhan sesaat, tetapi indikasi kelemahan struktural dalam pemeliharaan keamanan. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah menegaskan kewajiban kepolisian untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Lebih jauh, kegagalan menghadirkan rasa aman adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar. Hak untuk hidup tenang, aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. HMI Sulsel mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kapolrestabes Makassar, menuntut pertanggungjawaban aparat atas kelalaian yang menimbulkan korban, memperbaiki sistem keamanan kota melalui deteksi dini konflik dan patroli berlapis, serta memastikan ruang publik terlindungi. Selain itu, penyelesaian konflik agraria harus ditempuh dengan jalan keadilan sosial, bukan pendekatan represif yang justru melahirkan kriminalisasi rakyat. HMI Sulsel mempertegas bahwa rasa aman adalah hak konstitusional warga. Kegagalan Polrestabes Makassar memenuhi kewajiban itu merupakan pelanggaran mandat negara. Reformasi kepolisian harus tampil dalam tindakan nyata, agar kontrol keamanan, ketertiban, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi warga kembali ditegakkan di bumi Anging Mammiri ini.

Nasional, Opini, Politik

Tambang Bukan Pilihan : Antara Investasi dan Ancaman Kehidupan

ruminews.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, publik terus menyoroti persoalan pertambangan. Kehadiran tambang masih dipertanyakan, apakah sekadar ambisi investasi, pertumbuhan ekonomi, atau justru gelombang ketidakjelasan bagi masyarakat lokal. Tentu, keberlangsungan lingkungan dan hajat hidup masyarakat (kesehatan dan kesejahteraan) harus menjadi perhatian utama ketika tambang hadir. Undang-Undang tambang Nomor 40 Tahun 2017 dan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama sebelum izin usaha pertambangan dikeluarkan. Dua Sisi Kehadiran Tambang Kehadiran tambang kerap diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Pada satu sisi, tambang berkontribusi pada penerimaan dan pendapatan negara. Namun di sisi lain, ia membawa kerugian jangka panjang yang bahkan dapat menghadirkan ancaman kematian, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Laporan Menteri ESDM tahun 2024 menunjukkan sektor mineral dan batu bara menyumbang Rp140,66 triliun, atau 52% dari seluruh penerimaan sektor energi dan sumber daya alam. Namun, penerimaan tersebut tidak sebanding dengan kerugian fiskal, kerugian ekonomi lokal, kerugian lingkungan, serta dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Yang tidak kalah penting adalah perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM, 2022) mencatat lebih dari 3,1 juta hektare lahan produktif di Kalimantan berubah menjadi area tambang. Kehadiran tambang sering memicu konflik sosial, sekaligus menyingkirkan lahan produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber ekonomi lokal. Tambang memicu banjir, polusi udara, serta pencemaran air dan tanah. Dengan izin investasi yang kerap diberikan begitu mudah, dikhawatirkan hak-hak masyarakat sekitar tambang terabaikan. Perusahaan tambang seringkali hanya menikmati keuntungan, lalu meninggalkan wilayah yang sudah rusak. Sementara itu, masyarakat setempat harus hidup dengan tanah tidak produktif, kehilangan mata pencaharian, dan berhadapan dengan kemiskinan ekstrem. Ancaman Terhadap Ekosistem Laut dan Nelayan Kehadiran tambang juga menjadi ancaman bagi nelayan. Tanpa adanya AMDAL yang serius, limbah tambang kerap dialirkan ke kawasan yang tidak semestinya, sehingga mencemari laut dan mengubah ekosistem. Akibatnya, nelayan terpaksa melaut lebih jauh dan mengeluarkan biaya operasional lebih besar. Studi Auriga Nusantara (2023) mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Mimika telah mengurangi area tangkapan ikan tradisional hingga 35% dalam satu dekade terakhir. Nelayan yang sebelumnya bisa mendapat hasil tangkapan 20–25 kg/hari, kini hanya memperoleh 7–20 kg/hari. Kerugian ekonomi nelayan tradisional di Mimika diperkirakan mencapai Rp72 miliar per tahun. Setiap perusahaan tambang kerap menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai strategi menarik simpati masyarakat. Namun kenyataan berbeda. Data Kementerian ESDM (2022) menunjukkan hanya 30–35% tenaga kerja di sektor tambang yang berasal dari masyarakat lokal, itu pun sebagian besar hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah rendah. Kehadiran tambang justru membuat masyarakat lokal kehilangan tanah, menghadapi ancaman banjir, hingga hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan. Ironi Kemiskinan di Daerah Tambang Meski menjanjikan pertumbuhan ekonomi, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Contohnya di Papua, tingkat kemiskinan di sekitar area tambang pada tahun 2023 tercatat 27,5%, jauh di atas angka rata-rata nasional 9,36%. Hal serupa juga terjadi di Kalimantan Timur, meski menjadi lumbung batu bara nasional, 11% penduduknya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ketimpangan semakin tajam dengan indeks gini ratio mencapai 0,41 akibat dominasi industri tambang. Fakta ini memperlihatkan bahwa klaim kesejahteraan dari tambang tidak pernah benar-benar terwujud. Kerangka hukum pertambangan di Indonesia terus mengalami perubahan. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sempat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, UU No. 23 Tahun 2014 kemudian menarik kewenangan tersebut ke tingkat provinsi. Terbaru, UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja) menyatakan adanya sentralisasi izin melalui OSS (Online Single Submission), namun daerah tetap dilibatkan dalam aspek rekomendasi teknis dan pengawasan. Meski tidak lagi berwenang dalam penerbitan izin, pemerintah daerah masih memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tata ruang, mitigasi dampak lingkungan, serta pengawasan aktivitas tambang yang ada di wilayahnya. Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan menuntut keberanian kepala daerah. Pemerintah daerah harus berani menggunakan haknya untuk merekomendasikan agar wilayahnya tidak ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan ekologi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. Pertanyaannya, apakah kita akan terus mengulang pola yang sama dan mewariskan kerusakan bagi anak cucu kita? Ataukah kita memilih jalan keberanian untuk berkata : Tambang bukanlah pilihan, keberlanjutanlah jawaban. Oleh : Fitra ( (Peneliti Prolog Initiative) 

Daerah, Makassar, Nasional

Kapolri Kembali Lakukan Rotasi, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Rusdi Hartono

ruminews.id, MAKASSAR – Kapolri kembali melakukan perombakan besar di jajaran kepolisian melalui Surat Telegram Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi kali ini turut menyentuh posisi strategis di Polda Sulawesi Selatan. Dalam keputusan tersebut, Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel ditugaskan sebagai Perwira Tinggi di Bareskrim Polri. Kursi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Profil Irjen Pol Rusdi Hartono Rusdi Hartono lahir di Jakarta, 27 April 1969, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Dalam perjalanan kariernya, ia menempuh sejumlah pendidikan lanjutan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (SSP) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SSPT). Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kapolres Garut, Kapolres Cimahi, hingga Kapolrestabes Makassar pada 2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri dan Jabar, Karopenmas Divhumas Polri, hingga memimpin Polda Jambi sejak Oktober 2022 hingga Maret 2025.Pada 12 Maret 2025, ia dipercaya memimpin Polda Sulsel sebelum akhirnya kembali dimutasi dalam rotasi kali ini. Salah satu momen penting dalam kariernya terjadi saat menjabat Kapolda Jambi. Pada Februari 2023, helikopter yang ditumpanginya terpaksa mendarat darurat di hutan Kerinci akibat cuaca buruk. Ia mengalami patah tulang, namun tetap meminta agar anggotanya dievakuasi lebih dulu.Atas pengabdiannya, Rusdi Hartono telah menerima berbagai tanda kehormatan, termasuk Brevet Penerjun, Brevet SAR, Bintang Bhayangkara Pratama, serta sejumlah Satyalancana. Profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Pengganti Rusdi Hartono di Polda Sulsel adalah Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia merupakan lulusan Akpol 1991, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Batalyon Bhara Dhaksa. Djuhandhani lahir di Magelang, Jawa Tengah, 31 Mei 1969, dan saat ini berusia 55 tahun. Ia menikah dengan Upi Rusmeinur dan dikaruniai seorang anak.Latar belakang pendidikannya cukup panjang, mulai dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim, hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2020. Kariernya dikenal banyak berkutat di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2019. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Dirreskrimum Polda Bali pada 2020, lalu menduduki posisi Dirreskrimum Polda Jateng pada 2021. Sejak 23 Desember 2022, Djuhandhani Rahardjo Puro menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hingga akhirnya mendapat promosi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan pada September 2025 ini.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Opini

Ketika Jokowi Jadi Wajah Ramah Kapitalisme Dunia

ruminews.id – Penunjukan Joko Widodo sebagai penasihat di Bloomberg New Economy Global sekilas tampak seperti sebuah kebanggaan nasional, seolah-olah Indonesia kini diperhitungkan dalam gelanggang ekonomi dunia. Namun jika dibaca lebih dalam, berita ini justru menyingkap wajah lain dari bagaimana kepentingan asing terus mencari cara untuk memperluas pengaruhnya ke jantung politik dan ekonomi Indonesia. Bloomberg bukan sekadar forum akademis atau ruang diskusi netral, melainkan bagian dari jaringan kapitalisme global yang mendorong agenda pasar bebas, liberalisasi, dan keterbukaan bagi modal transnasional. Kehadiran Jokowi di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kapital global terhadap Indonesia, sebuah negara dengan sumber daya alam berlimpah, populasi besar yang konsumtif, dan posisi strategis di Asia. Menghadirkan Jokowi di forum ini ibarat memberi wajah ramah bagi agenda besar kapitalisme global. Figur mantan presiden yang populer, yang dikenal sederhana dan pro-investasi, bisa dipakai untuk meyakinkan publik dalam negeri bahwa keterlibatan asing adalah sebuah kehormatan, bukan ancaman. Padahal, sejarah menunjukkan berkali-kali bahwa agenda ekonomi global kerap menekan negara-negara berkembang agar membuka pasar lebih luas, melonggarkan regulasi, dan menomorduakan kepentingan rakyat demi menjaga kenyamanan investor. Dengan mengangkat Jokowi sebagai penasihat, forum global seperti Bloomberg tidak hanya mendapatkan legitimasi simbolis, tetapi juga pintu masuk yang lebih halus untuk memperluas pengaruhnya di Indonesia. Inilah yang seharusnya membuat kita waspada. Alih-alih melihat jabatan baru Jokowi sebagai semata pengakuan prestasi, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: sejauh mana posisi ini akan benar-benar memberi manfaat konkret bagi kepentingan nasional? Apakah Jokowi akan menggunakan posisinya untuk menyuarakan keadilan bagi negara-negara Selatan, atau justru terseret dalam arus besar kepentingan asing yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar dan ladang eksploitasi? Jangan sampai figur mantan presiden ini hanya dijadikan simbol kehormatan, sementara di baliknya, modal global semakin leluasa menancapkan kukunya di tanah kita. Narasi pengangkatan Jokowi di Bloomberg New Economy Global bisa jadi dibingkai sebagai prestise, tetapi pada dasarnya juga membuka pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini akan berdiri sebagai subjek yang menentukan arah, atau sekadar objek yang dipermainkan oleh kepentingan asing? [Erwin]

Nasional, Pertanian, Politik

Titiek Soeharto Sidak Gudang Ternate, Soroti Kualitas Beras Bantuan.

ruminews.id – Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Perum Bulog Tabahawa, Ternate, Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas cadangan beras pemerintah (CBP), sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat soal beras bantuan yang kualitasnya menurun. Dalam peninjauan, Tim Komisi IV menemukan sekitar 1.200 ton beras tersimpan sejak Mei 2024. Sebagian beras impor masih terjaga kualitasnya, tetapi beras lokal terlihat berubah warna menjadi abu-abu dan dinilai sudah menurun mutunya. “Kami mendapati beras lokal yang sudah setahun lebih disimpan, warnanya tidak sebaik semula. Kenapa tidak segera disalurkan ke masyarakat?” tegas Titiek. Sebagian stok itu memang tengah dikemas untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Namun, ia menilai kondisi beras yang sudah menurun tidak layak disalurkan sebagai bantuan. “Kalau program SPHP menyalurkan beras seperti ini, jelas tidak layak. Masyarakat berhak menerima beras yang baik dan aman dikonsumsi,” ujarnya. Titiek meminta Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Bulog segera menyalurkan stok lama agar kualitas tidak semakin turun. Ia menekankan bahwa Bulog hanya operator gudang, sementara kebijakan distribusi ada di kementerian teknis dan Bapanas. “Saya sudah berkali-kali meminta sejak Februari agar beras ini segera dikeluarkan. Pemerintah harus lebih cepat bertindak,” tambahnya. Komisi IV menilai koordinasi lintas lembaga harus diperkuat. Rapat kerja dengan Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Bulog akan segera dijadwalkan untuk membahas langkah percepatan distribusi beras. “Kami akan membawa temuan ini ke rapat kerja. Masyarakat berhak atas pangan yang sehat, berkualitas, dan terjangkau,” pungkas Titiek. Sumber : Website Gerindra

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Jakarta, Nasional, Politik

Razman Arif Nasution Tak Hadir, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Ditunda Sementara

ruminews.id, Jakarta – Sidang vonis Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya atas laporan Hotman Paris, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2025, harus ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim karena Razman tidak bisa hadir di persidangan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Razman diketahui sedang menderita penyakit vertigo dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hanya hadir Nur Elly Rambe, istri Razman, beserta empat kuasa hukum yang mendampingi mereka. Sebelum sidang dimulai, Nur Elly menyerahkan sejumlah dokumen medis hasil pemeriksaan Razman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan Razman serta hasil rontgen yang baru diterima dari rumah sakit tempat Razman dirawat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa mereka menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri di Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai dan pemeriksaan medis yang lebih menyeluruh. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa penundaan sidang vonis tidak dapat dilakukan lebih dari satu minggu. Hal ini disebabkan karena berdasarkan surat dan dokumen medis yang diterima, para hakim belum dapat memastikan sejauh mana tingkat keparahan penyakit vertigo dan GERD yang dialami oleh terdakwa. “Saat ini kami belum bisa membaca secara medis mengenai kondisi kesehatan terdakwa secara detail. Oleh karena itu, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hakim. Kasus yang membelit Razman ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Arif Nasution sendiri. Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik karena Razman menyatakan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 10 Mei 2022 dan berlanjut hingga kini ke proses hukum di pengadilan. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Sidang vonis yang harusnya menjadi babak akhir proses hukum ini harus tertunda sementara waktu karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.  

Scroll to Top