Nasional

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Ardy Bangsawan Kritik Keras Statement Gubernur di PSBM: Tambal Jalan Bukan Solusi, Tapi Risiko

ruminews.id, Makassar – Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ardy Bangsawan, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan yang disampaikan dalam forum Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) terkait penanganan jalan rusak di Sulawesi Selatan. Menurut Ardy, apa yang disampaikan gubernur terkesan normatif dan tidak mencerminkan kondisi faktual yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna jalan setiap hari. “Pernyataan itu terdengar baik secara konsep, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan realita di lapangan. Faktanya, masih banyak jalan provinsi yang rusaknya cukup parah dan penanganannya hanya sebatas tambal sulam,” tegas Ardy. Ia menilai, metode perbaikan yang dilakukan saat ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama karena hasil tambalan yang tidak rata dan cepat rusak kembali. “Kalau tambalan jalan tidak rata, itu bukan solusi. Itu justru menciptakan risiko baru bagi pengendara. Kita berbicara soal keselamatan, bukan sekadar formalitas perbaikan,” lanjutnya. Ardy juga menyoroti bahwa kondisi jalan berlubang yang dibiarkan atau ditangani secara setengah hati dapat berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, terlebih saat musim hujan ketika lubang tertutup genangan air. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada klaim telah melakukan perbaikan, tetapi juga memastikan kualitas dan keberlanjutan dari pekerjaan tersebut. “Jangan sampai yang dikejar hanya laporan bahwa jalan sudah ditangani, tetapi mengabaikan kualitasnya. Jika perbaikan dilakukan setengah hati, maka yang dikorbankan adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya. Sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unibos, Ardy menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin infrastruktur jalan yang layak, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas rasa aman. “Kita tidak boleh menormalisasi jalan rusak sebagai hal biasa. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan sementara yang berulang,” tutupnya. Rilis ini menjadi bentuk kritik konstruktif sekaligus kontrol sosial agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

IPAL Dapur MBG Bantaeng Disorot, Transparansi Kepatuhan Izin Operasi dan Lingkungan Dipertanyakan.

ruminews.id, Bantaeng – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur MBG kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tidak terpenuhinya baku mutu lingkungan memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan izin operasional usaha, khususnya dalam pengelolaan limbah domestik. Dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara tegas mewajibkan pelaku usaha menjaga kualitas lingkungan, termasuk pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Dapur MBG sebagai unit produksi makanan skala besar masuk dalam kategori usaha yang menghasilkan limbah cair organik. Limbah tersebut harus diolah melalui IPAL dengan standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Jika IPAL tidak berfungsi optimal atau tidak memenuhi parameter yang ditentukan, maka pembuangan limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain aspek lingkungan, izin operasional dapur MBG juga menjadi hal krusial. Setiap usaha wajib memiliki dokumen perizinan. Maka dari itu Ketua FPAM Bantaeng menduga masih banyak dapur MBG di Bantaeng yang belum mengantongi Izin operasional namun sudah beroperasi, ini jelas melanggar aturan. Kewajiban ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa usaha dengan risiko tertentu wajib memenuhi standar teknis sebelum beroperasi. Dapur dengan aktivitas produksi intensif termasuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga pengawasan terhadap aspek sanitasi dan limbah menjadi sangat ketat. Sejumlah pihak menilai, jika benar IPAL dapur MBG tidak memenuhi baku mutu, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan. Dampaknya tidak hanya pada pencemaran air, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Pengamat lingkungan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan dapur skala besar tidak hanya soal produksi pangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan. Tanpa pengelolaan limbah yang baik dan izin yang lengkap, aktivitas usaha justru dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan publik. MBG seharusnya menjadi harapan, bukan ancaman. Tapi tanpa keseriusan dalam pengelolaan, program ini berisiko menjadi bukti bahwa niat baik tanpa tanggung jawab bisa berubah menjadi bencana.Dan jika ini terus dibiarkan, maka satu hal yang pasti: yang dikorbankan bukan program melainkan masa depan lingkungan itu sendiri.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Channel Youtube Pemfitnah Puan Menghilang, Guntur Romli Sebut PDIP akan Tetap Lanjutkan Pelaporan

Ruminews.id, Jakarta – Politisi sekaligus juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum terhadap pengelola akun YouTube ‘Dibikin Channel’. Langkah hukum ini diambil terkait adanya konten di saluran YouTube tersebut yang memuat tudingan serta fitnah terhadap Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Dalam kontennya, akun tersebut menuding Puan Maharani sebagai koordinator penyebar narasi ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Guntur Romli mengungkapkan, meski saat ini akun tersebut sudah tidak ditemukan atau menghilang dari platform YouTube, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti untuk keperluan laporan kepolisian. “Channel itu sudah hilang, sejak kami sampaikan akan dilaporkan ke polisi. Tapi materi fitnah dan hoaks sudah kami simpan,” tegas jubir PDIP yang juga aktivis muda Nahdlatul Ulama tersebut. Guntur menegaskan bahwa hilangnya akun tersebut tidak akan menyurutkan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan tokoh partai tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya konsekuensi hukum. “Iya tetap (laporkan ke Polisi). Karena fitnah dan hoaks seperti ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa selama ini internal PDI Perjuangan telah cukup bersabar dan menahan diri dalam menghadapi berbagai serangan fitnah maupun kabar bohong yang ditujukan kepada para tokoh partai. Namun, menurutnya, konten yang diunggah oleh ‘Dibikin Channel’ ini sudah melampaui batas sehingga memerlukan tindakan tegas agar memberikan efek jera. “Kami sudah cukup menahan diri tokoh-tokoh partai diserang fitnah dan hoaks selama ini,” pungkas Guntur.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Digital Freedom Project SFL Indonesia: Soroti Situasi Kebebasan Digital di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada hari Senin, 16 Maret 2026, Students For Liberty (SFL) Indonesia bersama Garis Literasi Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan diskusi yang merupakan bagian dari projek “Digital Freedom Project”, dengan tema “Apa Pentingnya Kebebasan Kita di Ruang Digital? Refleksi atas Kasus Pelanggaran Hak Digital di Indonesia”. Diskusi ini menghadirkan pegiat SAFENet, Ramzy Muliawan sebagai narasumber, dan dimoderatori oleh Dicky Herlambang, Mahasiswa Ilmu Komunikasi USU. Ramzy membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi, ruang internet di Indonesia semakin menjadi arena penting bagi kebebasan sekaligus pertarungan kepentingan. Ia menyambung dengan menegaskan bahwa hak digital pada dasarnya adalah perpanjangan dari HAM di dunia maya. Hak tersebut mencakup akses terhadap internet, kebebasan berekspresi, serta jaminan rasa aman ketika beraktivitas secara daring. Menurutnya, banyak orang masih memandang HAM hanya berlaku di dunia nyata, padahal nilai-nilai tersebut tetap melekat ketika seseorang menggunakan media sosial, mengakses informasi, hingga bertransaksi secara digital. HAM itu tidak hanya melekat ketika kita hidup di dunia nyata. Ketika kita berselancar di internet, menggunakan media sosial, atau mengakses informasi, di situ juga ada hak yang harus dilindungi. Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, tiga aspek utama hak digital sering kali saling beririsan. Hak atas rasa aman, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari perundungan siber, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Data seperti nomor telepon, alamat, dan identitas digital menjadi semakin rentan di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi. Di sisi lain, kebebasan berekspresi tetap menjadi fondasi utama demokrasi digital. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan kritik melalui berbagai medium. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. “Kebebasan berekspresi memang dijamin, tapi ada batasannya. Tidak boleh menyebarkan kebencian, hoaks, melakukan perundungan, atau membocorkan data pribadi. Namun, batasan itu juga harus proporsional dan tidak mengekang secara berlebihan,” ujar Ramzy. Pembahasan kemudian mengerucut pada isu yang jarang mendapat perhatian, yakni hak atas akses informasi. Ia menilai bahwa akses internet kini telah menjadi kebutuhan dasar, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang sangat bergantung pada teknologi untuk belajar dan berkembang. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan paradoks yang semakin nyata antara ambisi pembangunan digital dan pengalaman konkret masyarakat. Di satu sisi, negara mendorong proyek-proyek infrastruktur berskala besar seperti satelit dan jaringan kabel laut sebagai simbol kemajuan teknologi dan kedaulatan digital. Di sisi lain, ketimpangan akses masih menganga, dengan puluhan juta orang tetap berada dalam kondisi keterisolasian digital. Situasi ini menjadi semakin problematik ketika krisis terjadi, seperti saat banjir di Sumatera Utara dan Aceh, di mana akses internet justru menjadi kebutuhan vital untuk koordinasi bantuan, komunikasi darurat, hingga distribusi informasi, tetapi pemulihannya berlangsung lambat dan tidak responsif. Ramzy memandang kondisi ini bukan sebatas persoalan teknis, melainkan mencerminkan buruknya “political-will” yang berkonsekuensi pada kegagalan struktural dalam perencanaan yang lebih berorientasi pada pencitraan pembangunan daripada ketahanan dan keadilan akses, sehingga infrastruktur digital tampak megah di permukaan, tetapi rapuh ketika diuji oleh situasi krisis yang datang secara tiba-tba. “Kita sering mendengar klaim bahwa pemulihan akses internet cepat. Tapi di lapangan, banyak laporan bahwa masyarakat harus menunggu berminggu-minggu. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam sistem mitigasi,” tegas Ramzy. Selain infrastruktur, persoalan kebijakan juga menjadi sorotan. Ia mengkritik praktik pemblokiran konten dan pembatasan akses yang dinilai semakin represif. Beberapa kebijakan bahkan dinilai berpotensi melanggar hak digital, terutama ketika dilakukan tanpa transparansi dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih terlalu luas dan cenderung “karet”, sehingga membuka ruang penyalahgunaan. Hal ini diperparah dengan belum adanya otoritas perlindungan data pribadi yang benar-benar berfungsi secara efektif. Diskusi juga menyentuh fenomena paradoks di ruang digital, di mana internet yang seharusnya menjadi ruang emansipasi justru sering dipenuhi konten yang bersifat represif. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak lepas dari peran algoritma media sosial yang cenderung mempromosikan konten yang memancing emosi. Algoritma tidak peduli apakah konten itu baik atau buruk. Yang penting viral. Dan biasanya yang viral itu yang memicu kemarahan atau keresahan. Selain itu, fenomena “buzzer” atau pendengung, turut pula disoroti Ramzy. Ia menyebut ini merupakan sebuah masalah kronis yang menjadi bagian dari ekosistem terorganisir politis yang telah berkembang sejak Pemilu 2014 dan terus direproduksi hingga kini, bukan sekadar aktivitas individu di media sosial. “Buzzer” bekerja dengan memproduksi dan mengamplifikasi narasi tertentu secara sistematis untuk membentuk opini publik, sering kali dengan memanfaatkan algoritma platform yang lebih mengutamakan interaksi dibanding validitas. Konten yang memicu emosi seperti kemarahan atau ketakutan sengaja didorong agar viral, menciptakan efek “rage bait” yang memperluas jangkauan pesan secara masif. Dalam praktiknya, ekosistem ini beririsan dengan kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga ruang digital yang seharusnya menjadi arena emansipasi justru berubah menjadi medium reproduksi dominasi dan manipulasi informasi yang semakin sulit dibedakan dari opini publik yang organik. Menutup pemaparannya, Ramzy mengajak peserta untuk merefleksikan peran mereka sebagai generasi muda dalam menjaga kebebasan digital. Ia menekankan bahwa literasi digital, kesadaran kritis, serta solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci untuk mempertahankan ruang digital yang sehat.

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Ketika Forum Demokratis Berubah Jadi Arena Kekerasan

Penulis: Steven Leonardin Taneo Ruminews.id – Konferensi cabang seharusnya menjadi ruang demokratis: tempat gagasan diuji, perbedaan dirayakan, dan keputusan diambil secara bermartabat. Namun ketika forum seperti Konferensi Cabang GAMKI Makassar yang terlaksana di gedung PGIW justru berubah menjadi arena kerusuhan, bahkan disertai pemukulan terhadap peserta oleh sekelompok preman, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban acara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dan hukum. Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian. Ketika kekerasan terjadi di depan mata dan tidak ada tindakan tegas, publik wajar bertanya: di mana negara? Polisi bukan sekadar penonton dalam konflik sipil; mereka memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga, mencegah kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketidakhadiran tindakan dalam situasi genting justru memberi ruang bagi impunitas—seolah-olah kekerasan bisa dinegosiasikan. Fenomena ini juga menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam: menyempitnya ruang aman bagi masyarakat sipil. Jika forum internal organisasi saja bisa disusupi kekerasan dan intimidasi, maka bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak memiliki perlindungan struktural? Rasa aman bukan hanya soal kehadiran aparat, tetapi soal keberanian aparat untuk bertindak adil dan profesional. Kita tidak boleh menormalisasi situasi seperti ini. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan acara, peran aparat keamanan, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang sengaja menciptakan chaos. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan menjadi keharusan, bukan pilihan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus terkikis. Pertanyaan sederhana yang hadir adalah “ke mana ruang aman bagi masyarakat?” menjadi sangat relevan. Jawabannya seharusnya: ruang aman itu dijamin oleh negara. Namun ketika negara tampak absen, maka tugas bersama masyarakat sipil, organisasi, dan media adalah terus mendesak akuntabilitas. Karena tanpa keamanan, demokrasi hanya menjadi slogan kosong

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hukum Hanya Milik Birokrasi: Sultanul Agung Muhtarom Bimbo Soroti Tajam Kriminalisasi Videografer Amsal Sitepu dalam Pusaran Kasus Profil Desa Karo

ruminews.id, Makassar – Mencuatnya kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo memicu gelombang kritik dari aktivis mahasiswa. Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) melalui Penjabat Departemen Informasi dan Komunikasi, Sultanul Agung Muhtarom Bimbo, secara tegas menyoroti fenomena ini sebagai bentuk nyata ketimpangan keadilan. Sultan menilai hukum di negeri ini seolah-olah telah menjadi milik birokrasi semata yang hanya menyasar pelaksana lapangan. Ada ketimpangan logika yang sangat mendasar ketika seorang pekerja kreatif yang berada di posisi pelaksana teknis justru harus menanggung beban hukum paling berat. Sementara itu, aktor-aktor intelektual di balik meja birokrasi yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan anggaran seakan berada dalam zona nyaman yang tak tersentuh. Sultan menegaskan bahwa dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa, seorang videografer hanyalah pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak teknis yang disodorkan. Tuduhan mark-up seharusnya disisir mulai dari oknum birokrat yang menyusun, memverifikasi, hingga mencairkan anggaran tersebut sejak tahap perencanaan. Sultan melihat kasus Amsal Sitepu sebagai potret buram di mana pekerja profesional kerap dijadikan tumbal untuk menutupi borok sistemik di level pemerintahan desa maupun dinas terkait. Narasi hukum yang berkembang saat ini dianggap hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan sistem pengawasan internal. Lebih lanjut, FLMI melalui Sultan Agung Bimbo mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada ujung tombak pelaksana di lapangan. Pihak berwajib dituntut berani membongkar aliran dana secara transparan hingga ke akar birokrasi yang paling dalam. Baginya, keadilan tidak akan pernah tegak jika proses hukum hanya berhenti pada mereka yang memegang kamera, tanpa menyentuh mereka yang memegang pena untuk menandatangani pencairan anggaran. Sultan menekankan bahwa verifikasi harga satuan dan kelayakan anggaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dalam struktur pemerintahan. Jika terjadi penggelembungan, maka sistem pengawasan birokrasi telah gagal atau sengaja dikompromikan oleh oknum-oknum tertentu. Menjadikan videografer sebagai tersangka utama tanpa menyentuh pembuat kebijakan adalah sebuah anomali dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seharusnya mengutamakan aktor intelektual. Sebagai bentuk komitmen, FLMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai advokasi terhadap hak-hak pekerja profesional agar tidak terus-menerus dikriminalisasi. Sultan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa suara mahasiswa akan tetap nyaring menyuarakan kebenaran demi memastikan hukum tidak lagi menjadi instrumen pelindung bagi kekuasaan birokrasi. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Sunyi di Rak Buku: Perempuan dan Dampak Pemangkasan Anggaran PERPUSNAS

Penulis: Susi Susanti – Founder Baine Aksara/ Fungsionaris Kohati Badko SULSEL ruminews.id – Di pasar-pasar tradisional, di sela lapak UMKM ibu-ibu, kita sering menemukan perempuan yang tak hanya berdagang, tetapi juga belajar. Ada yang membaca buku resep usaha, ada yang mencoba memahami label produk, ada pula yang sekadar mengeja huruf demi huruf. Bagi mereka, perpustakaan bukan tempat mewah melainkan jembatan kecil menuju hidup yang lebih layak.Namun jembatan itu kini terancam rapuh. Data menunjukkan anggaran Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tahun 2026 turun drastis menjadi sekitar Rp377 miliar merosot lebih dari separuh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp721 miliar. Ini menjadi titik terendah dalam lima tahun terakhir. Angka ini bukan sekadar statistik fiskal, melainkan cermin arah kebijakan, sejauh mana negara menganggap penting literasi sebagai fondasi pembangunan manusia. Dilansir dari Kompas (15 Juni 2025) , Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia masih timpang antar daerah. Beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan mencapai indeks tinggi (88,24), sementara daerah lain masih tertinggal cukup jauh. Selain itu, tingkat kegemaran membaca masyarakat Indonesia memang meningkat dari sekitar 66,77% pada 2023 menjadi 72,44% pada 2024 namun peningkatan ini belum merata dan masih membutuhkan dukungan kuat dari negara. Ini menunjukkan literasi Indonesia sedang tumbuh, tetapi belum kokoh. Dalam berbagai laporan global, UNESCO menegaskan bahwa literasi perempuan adalah kunci pembangunan berkelanjutan. Sedangkan dalam konteks Indonesia, literasi tidak berdiri di ruang netral. Ia berkelindan dengan ketimpangan sosial termasuk ketimpangan gender. Perempuan, khususnya di wilayah desa dan kelompok ekonomi bawah, masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan non-formal. Di sinilah perpustakaan mengambil peran penting, entah sebagai ruang belajar gratis, sebagai pusat kegiatan komunitas atau sebagai tempat perempuan membangun kepercayaan diri. Ketika anggaran dipangkas, yang hilang bukan hanya buku, tetapi juga program taman bacaan Masyarakat, distribusi bahan bacaan ke desa, pelatihan literasi untuk ibu rumah tangga, koleksi perpustakaan daerah yang semakin berkurang dan tidak sesuai kebutuhan, bahkan ruang aman bagi anak dan perempuan untuk belajar Dampaknya tidak langsung terlihat, tetapi perlahan menggerus. Perempuan yang tadinya mulai berdaya, kembali terhenti.Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban jelas.Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Pasal 28C ayat (1) juga menegaskan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan dan ilmu pengetahuan. Sehingga, perpustakaan adalah instrumen nyata untuk memenuhi amanat tersebut terutama bagi mereka yang tidak terjangkau pendidikan formal secara optimal. Ketika anggaran perpustakaan dipangkas secara signifikan, maka negara secara tidak langsung sedang mengurangi akses warga negara terhadap hak konstitusionalnya. Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini juga menyentuh nilai dasar Pancasila. Sila ke-5 (Keadilan Sosial) menuntut distribusi akses pengetahuan yang merata. Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan pentingnya memanusiakan setiap warga melalui Pendidikan.Namun yang terjadi justru sebaliknya yakni akses literasi semakin menyempit, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan. Di sinilah paradoks muncul. Negara berbicara tentang “Indonesia Maju”, tetapi melemahkan fondasi utamanya seperti literasi. Bagi perempuan, literasi bukan sekadar kemampuan membaca. Ia adalah kemampuan memahami hak (termasuk hukum dan kesehatan), kemampuan mengelola ekonomi keluarga dan tentunya kemampuan mendidik generasi berikutnya Ketika seorang ibu melek literasi, dampaknya berlipat misal anak-anaknya cenderung lebih terdidik, keluarga lebih sehat, dan ekonomi lebih stabil.Maka, memotong anggaran literasi sama artinya dengan mempersempit ruang pembebasan perempuan. Pemangkasan anggaran sering kali dibungkus dengan alasan efisiensi. Namun efisiensi tanpa perspektif keadilan hanya akan memperdalam ketimpangan.Pertanyaannya sederhana: Jika bukan pada literasi, lalu pada apa masa depan bangsa ini ditopang? Negara boleh berdalih sedang berhemat, tetapi tidak pada hal yang menentukan kualitas sumber daya manusia. Harusnya para pemangku kepentingan menyadari bahwa perpustakaan bukan beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang. Hari ini , kita mungkin belum langsung merasakan dampaknya. Perpustakaan tidak tiba-tiba hilang. Buku tidak langsung lenyap. Tetapi perlahan, rak-rak itu akan semakin sunyi. Dan di balik kesunyian itu, ada perempuan yang kehilangan akses, kehilangan ruang, dan kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang. Perlu kita pahami bersama bahwa literasi bekerja: diam, sederhana, tetapi mengubah hidup. Jika negara sungguh ingin maju, maka ia harus memastikan satu hal: “tidak ada perempuan yang tertinggal hanya karena buku tidak lagi sampai ke tangannya.”

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Orasi dan Tulisan: Dua Wajah Perlawanan Terhadap Kekuasaan

Penulis: Muh. Nur Fajri Ramadhana M.K, S.Pd. – Guru Sejarah SMKN 1 Selayar ruminews.id – Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa setiap kekuasaan yang melampaui batas akan selalu berhadapan dengan perlawanan baik melalui orasi di jalanan maupun tulisan yang menggugah kesadaran. Zaman selalu berganti namun suara rakyat tidak pernah benar-benar bisa dipadamkan. Hari ini di tengah geliat demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan untuk bersuara, akan tetapi praktik kekuasaan justru kerap kembali menunjukkan wajah yang sama yaitu membatasi kritik, meredam perbedaan, dan menganggap perbedaan sebagai ancaman. Dalam kondisi seperti ini, perlawanan bukan lagi sekadar warisan sejarah, melainkan kebutuhan yang harus tetap hidup. Dua medium ini menjadi wajah berbeda dari satu semangat yang sama menyuarakan kebenaran di tengah tekanan, serta menantang kekuasaan yang cenderung menutup ruang kritik terhadap penguasa. Orasi dan tulisan memiliki karakter yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi. Orasi adalah suara yang hidup, langsung, dan mampu membakar emosi massa dalam sekejap. Sementara itu, tulisan adalah suara yang tenang dan mampu bertahan melintasi waktu. Orasi sejak lama menjadi simbol keberanian publik. Ia hadir di jalanan, di mimbar bahkan di ruang-ruang terbuka di mana masyarakat berkumpul untuk menyuarakan kegelisahan bersama. Dalam satu momen, orasi mampu menggerakkan kesadaran kolektif dan memantik solidaritas. Ia adalah ekspresi langsung dari emosi sosial yang tidak bisa lagi ditahan. Kekuatan orasi juga menjadi alasan mengapa ia sering dibatasi. Kekuasaan memahami bahwa suara yang terorganisir dapat menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mengontrol ruang publik mulai dari regulasi yang ketat hingga tekanan terhadap individu yang berani berbicara. Orasi yang seharusnya menjadi hak demokratis, perlahan berubah menjadi aktivitas yang penuh risiko. Di ititik inilah tulisan mengambil peran. Jika orasi adalah api yang menyala terang, maka tulisan adalah bara yang terus hidup dalam diam. Ia tidak selalu terlihat mencolok, tetapi memiliki daya tahan yang jauh lebih lama. Tulisan mampu merekam gagasan, menyusun argumen, dan menyebarkan pemikiran secara lebih luas dan mendalam. Tulisan juga memiliki keunggulan dalam membangun kesadaran kritis. Ia tidak hanya mengandalkan emosi, tetapi juga logika dan refleksi. Dalam tulisan, penulis memiliki ruang untuk menjelaskan, mengaitkan, dan memperkuat argumen dengan data serta teori. Dengan demikian, tulisan tidak hanya menggerakkan, tetapi juga mencerahkan. Sejarah menunjukkan bahwa banyak perubahan besar tidak hanya dipicu oleh orasi di jalanan, tetapi juga oleh tulisan yang menyebar secara luas. Pamflet, esai, dan artikel opini telah menjadi alat penting dalam membentuk opini publik. Bahkan ketika suara dibungkam, tulisan tetap menemukan jalannya melalui buku, media, hingga platform digital di era sekarang. Praktik pembungkaman terhadap suara kritis bukanlah hal yang asing di Indonesia. Pada masa kolonial, banyak tokoh pergerakan yang mengalami tekanan karena keberanian mereka dalam menyampaikan gagasan. Soekarno misalnya, tidak hanya dikenal sebagai orator ulung, tetapi juga sebagai penulis yang tajam. Tulisan-tulisannya di berbagai media kerap dianggap mengancam kekuasaan kolonial, hingga membuatnya harus merasakan pembuangan. Memasuki era Orde Baru, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat juga masih terjadi. Kritik terhadap pemerintah sering kali dianggap sebagai bentuk subversif. Banyak aktivis, jurnalis, dan mahasiswa yang mengalami tekanan karena berani menyuarakan ketidakadilan. Situasi tersebut menjadikan tulisan sebagai medium penting untuk menyampaikan kritik secara lebih terselubung namun tetap tajam. Media alternatif, buku, hingga selebaran menjadi sarana untuk menjaga api perlawanan tetap menyala di tengah represi. Namun, baik orasi maupun tulisan tidak lepas dari tantangan. Di era modern, kebebasan berekspresi sering kali dihadapkan pada dilema antara kebebasan dan tanggung jawab. Orasi yang tidak terarah dapat berubah menjadi provokasi, sementara tulisan yang tidak berbasis fakta dapat menjadi disinformasi. Karena itu, keduanya membutuhkan kesadaran etis agar tetap berada pada jalur yang konstruktif. Lebih dari itu, penting untuk melihat kembali bahwa orasi dan tulisan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi. Keduanya bukan sekadar alat perlawanan, tetapi juga mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa adanya kritik yang disampaikan melalui orasi dan tulisan, kekuasaan berpotensi menjadi otoriter dan kehilangan arah. Seiring perkembangan tersebut, masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga kedua medium ini tetap hidup. Keberanian untuk berbicara harus diimbangi dengan kemampuan untuk menulis, dan sebaliknya. Dengan demikian, perlawanan terhadap ketidakadilan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi juga berkelanjutan. Orasi dan tulisan adalah dua wajah dari perlawanan yang sama. Satu menggema di ruang publik, yang lain meresap dalam kesadaran. Ketika orasi dibungkam, tulisan akan berbicara ketika tulisan diabaikan, orasi akan kembali menggema. Keduanya adalah bukti bahwa gagasan tidak pernah benar-benar bisa dipadamkan. Selama masih ada keberanian untuk bersuara dan menulis, kekuasaan akan selalu memiliki penyeimbangnya. Maka, menjaga orasi dan tulisan tetap hidup bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal menjaga nurani demokrasi itu sendiri.

Bima, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membangun Pariwisata Kota Bima yang Berkarakter di Tengah Arus Digitalisasi

Penulis: Feriyadin – Pemuda Bima ruminews.id – Pariwisata bukan sekadar perjalanan atau kunjungan ke tempat indah, tetapi merupakan sebuah sistem kompleks yang menghubungkan ekonomi, budaya, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat. Di banyak daerah, termasuk Kota Bima, pariwisata telah menjadi sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga identitas lokal. Dalam konteks ini, pengelolaan pariwisata tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Ia harus mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari tuntutan keberlanjutan hingga transformasi digital yang semakin masif. Kota Bima memiliki posisi yang sangat strategis sebagai jalur penghubung antara Lombok, Labuan Bajo, dan Bali, serta didukung oleh kekayaan sumber daya alam dan budaya yang khas. Potensi ini menjadikan Bima bukan hanya sebagai destinasi, tetapi juga sebagai simpul penting dalam jaringan pariwisata nasional (Feriyadin, Marswandi, et al., 2024). Namun, potensi besar ini juga diiringi oleh berbagai tantangan, seperti pengelolaan destinasi yang belum optimal, keterbatasan infrastruktur, hingga rendahnya integrasi teknologi dalam pengembangan pariwisata. Di sinilah pentingnya menghadirkan pendekatan baru: menggabungkan kearifan lokal sebagai fondasi nilai dengan digitalisasi sebagai alat transformasi. Pendekatan ini tidak hanya menjadikan pariwisata lebih modern dan kompetitif, tetapi juga tetap berakar pada identitas budaya masyarakat. Kearifan Lokal sebagai Fondasi. Salah satu kekuatan utama pariwisata Kota Bima terletak pada nilai budaya lokal yang dikenal dengan Maja Labo Dahu, sebuah filosofi hidup yang tidak hanya dipahami sebagai konsep moral, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mengatur perilaku sosial masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Secara sederhana, Maja Labo Dahu mengandung makna “malu dan takut” malu untuk melakukan hal yang tidak pantas secara sosial dan budaya, serta takut melanggar norma agama dan nilai-nilai kebaikan. Namun, jika ditarik lebih dalam, filosofi ini sebenarnya membentuk kesadaran kolektif masyarakat Bima dalam menjaga keseimbangan hidup, baik hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antar sesama, maupun hubungan dengan alam sekitarnya (Feriyadin, Marswandi, et al., 2024). Dalam konteks pariwisata, nilai ini menjadi landasan etis yang sangat kuat dalam pengelolaan destinasi, karena tidak hanya berbicara tentang bagaimana menarik wisatawan, tetapi juga bagaimana menjaga martabat, identitas, dan keberlanjutan lingkungan destinasi tersebut. Ketika nilai Maja Labo Dahu diinternalisasikan dalam praktik pariwisata, maka ia akan terwujud dalam tindakan nyata masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana masyarakat lokal secara sadar menjaga kebersihan lingkungan wisata, tidak semata karena aturan pemerintah, tetapi karena dorongan nilai moral yang tertanam sejak lama. Selain itu, sikap ramah, sopan, dan menghormati wisatawan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat, melainkan refleksi dari budaya yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap sesama manusia. Tradisi budaya seperti upacara adat, kesenian daerah, hingga pola interaksi sosial yang hangat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang otentik. Di kawasan seperti Pantai Lawata, misalnya, aktivitas ekonomi masyarakat melalui UMKM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperlihatkan nilai gotong royong, saling membantu, dan keterbukaan terhadap pendatang, sehingga menciptakan suasana yang nyaman dan berkesan bagi wisatawan. Lebih jauh lagi, kearifan lokal ini sesungguhnya berfungsi sebagai “filter sosial” dalam menghadapi arus globalisasi dan modernisasi pariwisata. Di tengah derasnya pengaruh luar, termasuk budaya konsumtif dan eksploitasi destinasi demi keuntungan jangka pendek, Maja Labo Dahu menjadi pengingat bahwa tidak semua hal harus diadopsi tanpa pertimbangan nilai. Dalam perspektif ini, masyarakat lokal memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai sekaligus aktor utama dalam pembangunan pariwisata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan arah perkembangan destinasi agar tetap selaras dengan identitas budaya mereka. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini juga memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan konsep pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, dan nilai-nilai dalam Maja Labo Dahu secara inheren telah mencerminkan prinsip tersebut. Ketika masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap destinasi wisata, maka keberlanjutan bukan lagi sekadar konsep akademik, melainkan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, tanpa fondasi nilai lokal yang kuat, pengembangan pariwisata berisiko menjadi eksploitatif hanya mengejar jumlah kunjungan dan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap budaya dan lingkungan. Dengan demikian, kearifan lokal bukan hanya pelengkap dalam pengembangan pariwisata, tetapi merupakan fondasi utama yang menentukan arah dan kualitas pembangunan destinasi. Ia menjadi identitas, kekuatan, sekaligus pembeda yang tidak dimiliki oleh destinasi lain. Dalam konteks Kota Bima, Maja Labo Dahu bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan strategi kultural yang relevan untuk menjawab tantangan pariwisata modern, mewujudkan pariwisata yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga bermartabat, berkarakter, dan berkelanjutan. Manajemen Destinasi Pengelolaan destinasi pariwisata pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang kompleks dan dinamis, sehingga tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu aktor saja. Keberhasilan suatu destinasi sangat ditentukan oleh kemampuan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat lokal, pelaku usaha, akademisi, dan media untuk bekerja secara kolaboratif dalam satu kerangka yang terintegrasi. Dalam perspektif manajemen destinasi modern, kolaborasi ini bukan sekadar pembagian peran, tetapi merupakan proses sinergi yang saling menguatkan, di mana setiap pihak memiliki kontribusi strategis dalam menciptakan pengalaman wisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing (Susanty et al., 2024). Dalam konteks Kota Bima, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada keterbatasan potensi, melainkan pada aspek tata kelola yang belum optimal. Berbagai persoalan seperti penataan pedagang kaki lima yang kurang terorganisir, pengelolaan sampah yang belum sistematis, serta keterbatasan fasilitas publik menjadi indikator bahwa manajemen destinasi masih menghadapi persoalan struktural. Temuan dalam kajian analisis kebijakan pengembangan Kota Bima sebagai kawasan waterfront city memperkuat hal ini, bahwa permasalahan utama bukan pada kurangnya daya tarik wisata, melainkan pada lemahnya perencanaan yang berkelanjutan dan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan (Syamsuddin & Junaidin, 2020). Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi yang dimiliki dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Padahal, jika dikelola secara profesional dan terarah, kawasan pesisir seperti Pantai Lawata dan Amahami memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi ikon wisata unggulan yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga kuat secara ekonomi dan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan strategi manajemen destinasi yang komprehensif dan berbasis pada pendekatan sistem. Penguatan kelembagaan pengelola destinasi menjadi langkah awal yang sangat penting, karena kelembagaan yang kuat akan mampu mengkoordinasikan berbagai kepentingan dan memastikan keberlanjutan program. Selain itu, peningkatan kualitas infrastruktur dan fasilitas wisata harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek fisik seperti akses jalan, sanitasi, dan ruang publik, tetapi juga dalam aspek pelayanan yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi

Scroll to Top