Daerah

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Makassar, Pangkep, Politik

Kasus Hibah Pilkada Pangkep, MW KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi

ruminews.id, MAKASSAR — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025. Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025). Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. “Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya. Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI. “Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya. MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan. Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. “Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. “KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)

Daerah, Hukum, Makassar

Aksi Mahasiswa Memanas: My Republik Makassar Dituntut Ungkap Audit Vendor dan Karyawan

ruminews.id, Makassar- Lagi dan lagi aliansi Mahasiswa Pemerhati Fiber Optik kota Makassar turun dan meminta untuk menutup kantor dalam bentuk memboikot segala aktivitas my republik dikota Makassar, Selasa (02/12/2025) Berhembus kabar telah diberhentikannya salah satu Oknum Vendor dari ZTE ini adalah bentuk kebenaran bahwa indikasi merugikan warga memang sudah benar adanya Dengan hal ini kami dari aliansi mahasiswa pemerhati fiber optik meminta untuk kejelasan Audit terhadap semua Vendor dan seluruh karyawan yang ada dalam lingkup my republik kota Makassar “Tidak adanya pihak yang menerima aksi ke-5 tambah membuat kecurigaan kami bahwa permainan donasi kontribusi itu nyata adanya yang merugikan masyarakat kota Makassar,” ungkap tumming jendral aksi “Kami Meminta surat audit dan hukum pihak oknum yang terlibat dengan mengembalikan kompensasi yang digelapkan untuk warga,” tambahnya “Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak jika ini tidak di indahkan,” tutupnya Pelaksanan kegiatan My republik tidak mendapatkan izin dari pemerintah kota untuk pemasangan tiang atau FTTH areal, Namun my republik memaksakan ini tetap di jalankan dengan memanfaatkan permainan donasi kontribusi yang merugikan masyarakat.

Daerah, Gowa, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Uji Publik dan Debat Kandidat Konfercab HMI Gowa Raya: Khidmat Penuh Gagasan, Tegas, Dinamis dan Solutif

ruminews.id – HMI Cabang Gowa Raya menggelar Uji Publik dan Debat Kandidat Konferensi Cabang (Konfercab) XII pada 1 Desember malam bertempat di Coffee Solution Makassar. Kegiatan ini mengusung tema “Kuantum Leadership: Jalan Baru Kepemimpinan HMI Cabang Gowa Raya” dan menghadirkan tiga panelis, yakni Mujiburrahman, S.Sos., M.Si (Sekretaris Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2003–2004), Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I (Akademisi, Koordinator Presidium MW FORHATI Sulsel, Mantan Ketua Kohati Indonesia Timur), dan Aflina Mustafaina (Aktivis Perempuan, Dewan Pakar Forhati Sulsel). Turut hadir Muh. Isra DS (Presidium KAHMI Gowa), serta tiga kandidat Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya: A. Wahyu Pratama Hasbi (Komisariat Syariah dan Hukum), Andi Rini Sulestiani (Komisariat Kesehatan dan Ilmu Kedokteran), dan Muhammad Amri (Komisariat Sains dan Teknologi). Acara juga dihadiri jajaran Pengurus Cabang, Pengurus Kohati, komisariat se-Gowa Raya, tim sukses masing-masing kandidat, serta ratusan kader HMI Cabang Gowa Raya. Dalam sambutan Nawir kaling selaku Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya menyampaikan bahwa “Sepanjang HMI Cabang Gowa Raya belum dibubarkan. Maka kita harus saling membersamai satu sama lain”. Nawir menambahkan dalam statemennya bahwa “Sebelum dikeluarkannya SK Karateker dari PB HMI, pengurus HMI Cabang Gowa Raya sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat teguran/SP. Baik secara keorganisasian maupun penyampaian lisan kepada kami secara individu di kepengurusan. Kemudian setelah diduga terbit karateker, kami selaku pengurus menumpuh surat Permohonan PK dengan uraian catatan kritis ke PB HMI dengan melampirkan dokumen-dokumen konfercab yang sedang berjalan sejak bulan Juni 2025. Kenapa tertunda, itu ada alasannya. Sementara SK Karateker muncul pada saat bulan November. Hingga saat ini belum ada tanggapan dri PB HMI mengenai Permohonan PK yang kami ajukan. Sebabnya itu kami berkesimpulan bahwa, sekalipun Konfercab versi karateker dijalankan. Maka kami juga tetap menjalankan Konfercab ini sesuai mekanisme organisasi. Ini adalah tantangan bagi kita semua terkait pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah HMI, dan kita tidak mengaminkan itu. Maka HMI Cabang Gowa Raya tidak akan terbelah. Mengenai polemik ini, di ujung sayang ingin menyelesaikan dengan baik-baik. Kepengurusan ini siap saya pertanggungjawabkan di forum Konfercab ke-XII. Secara pribadi dan kelembagaan, saya sangat tidak menginginkan HMI Cabang Gowa Raya terpecah. Mari kita jaga Marwah HMI Cabang Gowa Raya. Untuk para kandidat, persiapkan pengorbanan kalian, selebihnya sisahkan keikhlasan dan rasa syukur. Ketika ingin berjalan cepat, maka jalanlah sendirian. Tetapi ketika ingin berjalan jauh maka jalanlah bersama-sama. (Tutupnya). Dalam kegiatan Uji Publik dan Debat Kandidat Konferensi Cabang ke-XII ini dipandu langsung oleh Aenul Ikhsan selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya bertindak sebagai moderator. Dimulai dengan pembukaan resmi, pencabutan nomor urut, orasi ilmiah dan pemaparan visi misi Kandidat, sesi tanya jawab, dialog solutif, support, saran-saran yang membangun serta diakhiri dengan hikmat dan foto bersama. Visi misi diawali oleh kandidat nomor urut 1 Muhammad Amri dalam visi misinya mendorong gagasan “HMI konstruktif” bahwa “HMI Cabang Gowa Raya kedepannya akan dikelola melalui teknologi dan database digital agar mudah diakses dalam ruang-ruang perkaderan maupun sebagai wadah kader dalam merespon isu-isu kehormatan dan kebangsaan. Ke depan menargetkan minimal 1000 kader dalam satu periode, dan merangkum dalam big data digital, sebagai akses kader mempermudah menjalankan misi kualitas insan cita. “Tentu dalam sebuah kepemimpinan, pentingnya manajemen konflik dalam merespon trouble yang terjadi di internal HMI cabang Gowa Raya khususnya tentu diselesaikan dengan bijak, sikap ideal struktural dan tidak lepas dari aturan main organisasi. Dalam kepemimpinan ke depan, Tetap pada prinsip mengedepankan nilai-nilai keummatan dan kebangsaan, dengan fokus menjadikan HMI Cabang Gowa Raya sebagai laboratorium keilmuan, menjawab tantangan zaman yang berdampingan dengan Artificial Intelegensi. (Tutupnya) Andi Rini Sulestiani selaku Kandidat Nomor urut 2, menekankan “pentingnya membangun jiwa kepemimpinan bagi kader-kader melalui Komisariat” Yang menjadi titik fokus dalam misi calon ketua umum raya yang berlatar belakang Kohati ini menekankan “pentingnya membangun kesadaran kader melalui proses kaderisasi yang baik dan tidak terlalu menekankan pada pragmatisme kader dalam menjalankan misi HMI. Rini juga menekankan “Pentingnya pengembangan skill bagi kader-kader komisariat sehingga kader tidak terlalu berpikir taktis. Membuka akses dan ruang-ruang bagi kader sesuai dengan bidangnya. Agar mewujudkan kader-kader yang berkualitas insan cita. Merespon polemik internal HMI dengan menurunkan ego sentris dan saling simpu merangkul. “Izinkan saya tumbuh seperti bunga tembok, mungkin tumbuh indah di tempat yang keras, tapi tidak untuk datang merusak.” (Tutupnya) Sementara A Wahyu Pratama Hasbi kandidat nomor urut 3 menekankan bahwa “ingin membawa HMI Cabang Gowa Raya melangkah bersama-sama menentukan arah, agar HMI cabang Gowa Raya mampu berkarakter dan menjunjung tinggi nilai-nilai intelektual serta mendorong pentingnya profesionalisme dalam tubuh HMI. Dengan tetap berdiri pada komitmen independensi etis dan independensi organisatoris. Kader HMI cerminanya adalah lima kualitas insan cita, cerminanya NDP. Membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada seluruh kader yang memiliki keterampilan, skil dan kreativitasnya melalui ruang-ruang perkaderan. Mendudukkan problem HMI pada muara perkaderan, mengharmonisasi kepengurusan yang bernuansa intelektual dan semangat perjuangan di tubuh HMI Cabang Gowa Raya. Dalam kesempatan sebagai panilis Mujiburrahman merespon tema konferensi cabang yakni ‘Kuantum Leadership” “tentunya membicarakan mengenai perubahan yang berusaha mengajak kita untuk meninggalkan pola-pola yang tidak mendidik, dan menumbuhkan kepemimpinan dalam tubuh HMI Cabang Gowa Raya yakni kepemimpinan yang progres. Quantum leadership membawa kita untuk pindah dari kepemimpinan yang linear, dari kepemimpinan yang statis,  yang tidak progres. Tapi mengajak kita membawa kepemimpinan manajerial dan adaptasi dengan teknologi. Sehingga kita semua berharap bahwa kepemimpinan HMI ke depan mampu membawa warna yang cerah terhadap agenda-agenda kekaderan. HMI adalah organisasi kader, ini dulu yang harus kita pahami sebagaimana 5 kualitas insan cita dalam tujuan HMI. Mujiburrahman sebagai mantan ketua internal Badko HMI Sulselrabar tahun 2004-2005, juga menyinggung terkait fenomena dualisme kepemimpinan, “Dualisme ini merusak jantung organisasi dan ini bukan sekedar polemik struktural, namun ini mengenai krisis etika dan krisis integritas. Proses menuju pemimpin di HMI itu harus ditempa dengan proses yang matang. Kaderisasi memang nomor satu tapi tidak kalah penting adalah struktural, itu sangat mempengaruhi kebijakan. HMI adalah rule mode organisasi modern. Karena saat ini HMI Cabang Gowa Raya ada dua versi konfercab, maka tugas daripada Nawir dan ketiga kandidat ini adalah selesaikan Konfercab dan membuat rekomendasi kritis ke PB HMI melalui pertimbangan konstitusi, terkait kondisi di HMI Cabang Gowa Raya. Kader-kader HMI ke depan harus banyak-banyak merefleksi diri. Harus memiliki intelektual

Daerah

Gelombang Aksi di Jeneponto: Pemda Didorong PLH-kan Kades Gantarang

ruminews.id, Jeneponto – Gelombang aksi para aktivis untuk mendesak pemda kabupaten Jeneponto untuk memberikan sanksi administratif kepala desa Gantarang yang telah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum terus bergejolak. Pemda melalui dinas PMD Jeneponto yang merupakan ‘corong’ awas bagi desa menjadi sasaran aksi Rian Garcia dan kawan-kawan dalam menyampaikan aspirasi. Rian serta puluhan aktivis yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia menyambangi kantor bupati Jeneponto dan dinas PMD pada Senin 01/12/25. Melalui aksi damai, para aktivis meminta dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penunjukan pelaksana tugas pemerintahan desa Gantarang usai kepala desa RN berstatus tersangka. Hal itu disampaikan melalui selebaran yang memuat beberapa poin tuntutan. Menurut Rian,dkk, dengan telah ditetapkannya Kepala Desa Gantarang sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jeneponto, maka mereka menyampaikan permohonan kepada Bupati Kabupaten Jeneponto sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, representasi rakyat, dan penyambung aspirasi publik, untuk melakukan tindakan sebagaimana kewenangan dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Lanjut Rian, bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan proses hukum yang patut dihormati, namun di sisi lain kondisi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat Desa Gantarang, terutama terkait potensi terganggunya penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi pelayanan publik, dan stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 66 Tahun 2017, kepala desa yang tersangkut masalah hukum dengan status tersangka dalam kasus tertentu dapat diberhentikan sementara demi menjamin pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan. “berangkat dari kondisi tersebut,kami dari Aliansi Pemerhati Hukum Melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa tuntutan sebagai berikut,”ucap Rian. Meminta kepada Bupati Jeneponto untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Gantarang dan mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa guna menjaga kesinambungan administrasi, pelayanan publik, dan ketertiban pemerintahan desa. Mendesak Kapolres Jeneponto segera melakukan penahanan terhadap Kepala desa gantarang yang saat ini berstatus tersangka. Tegakkan Supremasi hukum,“tulisnya.

Bone, Daerah, Pemuda

PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone

Pemerintah daerah Kabupaten Bone terus membungkus percepatan pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka dengan dalih bahwa proyek ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun, masyarakat yang berada di wilayah terdampak merasakan kenyataan yang sangat berbeda: mereka mengalami tekanan, kehilangan kepastian, dan ketidakadilan yang nyata dalam proses yang seharusnya menjunjung asas-asas kemanusiaan. Penolakan warga bukan hanya reaksi emosional, tetapi tindakan yang memiliki landasan hulum yang kuat untuk menuntut evaluasi hingga penghentian proyek. Banyak warga mengeluhkan bahwa proses pengadaan tanah berjalan tanpa keterbukaan dan tanpa ruang dialog yang memadai. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan melalui musyawarah yang jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat. Pasal 36-42 UU tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk membuka seluruh informasi, memberikan kesempatan keberatan, serta memastikan nilai ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian independen. Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas atau masyarakat merasa ditekan untuk menyetujui sesuatu yang tidak mereka pahami, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural. Selain itu, penderitaan warga yang merasa terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28H, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan harta benda, dan kehidupan yang layak. Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam laporan proyek. Proses pembebasan lahan yang mengabaikan keamanan sosial dan ekonomi warga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM yang dijamin oleh konstitusi. Warga juga berhak meminta keterbukaan dokumen-dokumen proyek berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dokumen AMDAL, peta area terdampak, penetapan lokasi (penlok), serta dasar perhitungan ganti rugi. Bila dokumen tersebut tidak dibuka atau hanya diberikan secara terbatas, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk menolak proses lanjutan seluruh proyek karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui. Lebih jauh lagi, pembangunan bandara wajib memiliki AMDAL yang sah dan melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 UU 32/2009 menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat, dokumen AMDAL dapat dinyatakan batal. Jika AMDAL tidak disusun dengan benar atau tidak mencerminkan kondisi sosial nyata masyarakat maka izin lingkungan proyek otomatis tidak memiliki dasar hukum, dan proyek wajib dihentikan sampai seluruh proses diperbaiki. Dalam konteks pengadaan tanah, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas lokasi, nilai ganti rugi, hingga mekanisme pelaksanaan proyek berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2018 dan atau Perpres No. 78 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Penolakan masyarakat atas dasar ketidaksesuaian prosedur adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan wajib dihormati oleh pemerintah. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keberatan masyarakat dengan alasan mengejar target pembangunan. Karena itu, penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka bukanlah pelanggaran terhadap kebijakan nasional. Justru sebaliknya: penolakan tersebut adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi ketika pembangunan mulai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga. Pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah wujud kemajuan, melainkan bentuk pemaksaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika pemerintah daerah terus bersikeras melanjutkan proses yang cacat secara prosedural dan tidak manusiawi, maka masyarakat memiliki legitimasi hukum penuh untuk menuntut: * evaluasi total proses pembebasan lahan, * penundaan atau moratorium proyek, * bahkan pembatalan penetapan lokasi bila ditemukan pelanggaran administratif dan lingkungan. Pembangunan seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan sumber luka sosial. Sebab ketika negara gagal menjaga rakyatnya, maka penolakan adalah bentuk terakhir dari mempertahankan marwah, hak, dan masa depan masyarakat. Billahitaufiq walhidaayat Wassalamualaikum Wr. Wb. Penulis : Pahrian (Wasekjend PB HMI)  

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan Akbar Forum Anggota Mahasiswa Persatuan Insinyur Indonesia Komisariat Perguruan Tinggi Se – Sulawesi Selatan

ruminews.id, Makassar — Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) sukses menyelenggarakan Pelantikan Akbar Forum Anggota Mahasiswa Persatuan Insinyur Indonesia (FAM PII) Komisariat Perguruan Tinggi se–Sulawesi Selatan yang berlangsung di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang, Makassar, pada Sabtu, 29 November 2025. Kegiatan monumental ini disambut antusias oleh para peserta dan menjadi ajang konsolidasi besar mahasiswa teknik dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 270 mahasiswa dari 12 perguruan tinggi, yaitu: Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Bosowa, UIN Alauddin Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Toraja, Institut Teknologi B.J. Habibie, Universitas Andi Djemma Palopo, dan Universitas Muhammadiyah Sinjai. Turut hadir pula puluhan praktisi insinyur, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, yang memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran insinyur muda di daerah. Rangkaian acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional bertema “Hilirisasi dan Industrialisasi Sumber Daya Alam untuk Penguatan Investasi Nasional”, menghadirkan pembicara dari Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, PT Vale Indonesia, dan PT Freeport Indonesia. Pernyataan Para Pimpinan PII Ir. H. Teguh Iswara Suardi, S.T., M.Sc, Ketua FIM PII Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat kaderisasi keinsinyuran di tingkat mahasiswa. “Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa teknik memiliki ruang pembinaan, aktualisasi, dan jejaring sejak dini. FAM PII adalah wadah yang mempersiapkan calon insinyur dengan etika profesi, kompetensi, dan karakter kuat,” ujarnya. Prof. Dr. Ir. Rustan Tarakka, ST., MT., ASEAN Eng., Ketua PII Cabang Makassar, menegaskan pentingnya regenerasi yang berkelanjutan dalam dunia teknik. “Insinyur muda harus memiliki perspektif global namun tetap menjawab kebutuhan pembangunan nasional. Antusiasme mahasiswa hari ini menunjukkan bahwa masa depan profesi insinyur berada di tangan yang tepat,” katanya. Dr.Eng. Ir. Muhammad Rusman, ST., MT., IPM., AER, Plt. Ketua PII Wilayah Sulawesi Selatan, memberikan apresiasi terhadap inisiatif FIM PII dalam memperkuat pembinaan keinsinyuran. “Kita membutuhkan lebih banyak insinyur profesional untuk mendukung agenda hilirisasi, industrialisasi, dan pembangunan daerah. PII Wilayah Sulsel akan terus mendukung kegiatan-kegiatan seperti ini,” ungkapnya. Kegiatan Pelantikan Akbar FAM PII ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat jaringan mahasiswa teknik dan meningkatkan kesiapan generasi muda menghadapi tantangan pembangunan nasional. Diharapkan, melalui kegiatan ini, FAM PII se–Sulawesi Selatan semakin solid, kolaboratif, dan berdaya saing dalam dunia keinsinyuran.

Daerah, Enrekang

Seruan Tegas Hamdi Mahyadi, S.H. agar Kejari Enrekang Mengembangkan Perkara Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS Secara Menyeluruh

ruminews.id – ENREKANG, 29 November 2025, Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang diapresiasi oleh Hamdi Mahyadi, S.H., putra daerah Enrekang sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Meski demikian, Hamdi menegaskan bahwa penetapan tersebut belum menjawab seluruh keresahan masyarakat dan Kejari Enrekang harus melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh, tajam, dan tanpa pengecualian. “Kami memberikan apresiasi atas langkah awal Kejaksaan Negeri Enrekang. Namun kami tegaskan, penyidikan ini tidak boleh berhenti pada empat nama yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui seluruh pihak yang terlibat, baik yang mengambil keuntungan, memberikan instruksi, maupun yang turut menikmati hasil dari penyimpangan dana umat ini,” tegas Hamdi. Hamdi menyampaikan bahwa dana BAZNAS adalah dana keagamaan yang dihimpun dari masyarakat dan diperuntukkan bagi mustahik yang membutuhkan. Karena itu, penyimpangan dalam pengelolaannya merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral dan merampas hak masyarakat. “Dana umat bukan ruang untuk bermain-main. Penyimpangan terhadap dana zakat dan infak adalah tindakan yang menyakiti kepercayaan publik dan mencoreng nilai keagamaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” ujarnya. Hamdi menilai bahwa dugaan penyimpangan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa Kejaksaan wajib menelusuri struktur, aliran dana, keputusan pengelolaan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang berada pada posisi pengendali maupun pengawas internal. “Kejaksaan harus mengurai semua simpul persoalan: mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. Jika ada keterlibatan oknum yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, Kejaksaan harus berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” lanjutnya tegas. Lebih jauh, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama merasa ragu terhadap integritas pengelolaan dana publik di daerah. Karena itu, Kejaksaan Negeri Enrekang perlu membuktikan bahwa mereka memiliki keberanian, independensi, dan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara objektif. “Kami menuntut proses hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas. Inilah momentum bagi Kejari Enrekang untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” katanya. Hamdi juga menyampaikan bahwa masyarakat Enrekang menaruh harapan besar pada penyelesaian kasus ini. Menurutnya, penuntasan perkara BAZNAS secara menyeluruh akan menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi di daerah. “Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Jangan biarkan ada pihak yang melobi, mempengaruhi, atau mencoba melemahkan proses hukum. Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat, dan tidak memberi ruang bagi intervensi apa pun,” tegasnya. Hamdi menutup pernyataannya dengan kembali menyerukan pentingnya keberanian moral dalam penegakan hukum. “Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Enrekang. Kami meminta agar pengembangan perkara dilakukan secara komprehensif demi kepentingan masyarakat dan demi menjaga marwah daerah. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang dibiarkan lolos,” pungkasnya.

Daerah, Makassar, Pemuda

Dialog Pemuda Muda Bergerak Sulsel Dorong Peran Kritis Generasi Muda

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Muda Bergerak Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Dialog Pemuda bertema “Muda Bergerak – Indonesia Hebat” di Warkop Resopa Makassar, Minggu (30/11) malam. Kegiatan ini dipandu Sekretaris DPW Muda Bergerak Sulsel, Faisal, dan menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, serta Ketua Bidang Politik DPW Muda Bergerak Sulsel, Firdaus. Dalam sambutannya, Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya adalah wadah aktualisasi bagi kaum muda yang menginginkan perubahan bagi bangsa dan daerah. “Muda Bergerak adalah wadah berjuang bagi kawan-kawan muda untuk mendorong perubahan dan perbaikan nasib rakyat dan bangsa kita. Kita fokus pada program-program sosial kemasyarakatan dan kepemudaan, termasuk dari aspek politik,” ungkapnya. Alief mengajak kepada pemuda di wilayah ini untuk ikut bergabung di Muda Bergerak agar potensinya bisa lebih besar menggerakkan perubahan. “Kami mengundang kawan-kawan muda di Sulsel untuk bergabung bersama kami di Muda Bergerak. Inilah platform perjuangan anak-anak muda untuk masa depan bangsa lebih baik,” ajaknya. Dialog Pemuda DPW Muda Bergerak Sulsel bertema “Muda Bergerak – Indonesia Hebat” di Warkop Resopa Makassar, Minggu (30/11) malam (Foto: Dok GR Sulsel) Memasuki sesi diskusi, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda menekankan pentingnya peran kritis kaum muda dalam membaca persoalan bangsa. Ia mengajak generasi muda untuk tidak sekadar menyoroti fenomena di permukaan, tetapi menelusuri akar masalah secara lebih komprehensif. “Inilah perlunya kita mempelajari dan mengkaji setiap masalah. Kita harus tahu hulunya di mana, sehingga apa yang kita lakukan di hilir benar-benar memberi dampak,” ujar Asri. Ia juga mendorong agar anak muda tetap gelisah dan terus bergerak. “Filosofi kita adalah bergerak. Kita harus gelisah melihat keadaan di sekitar kita, lalu mencarikan solusinya melalui aksi konkret sebagai elemen perubahan di wilayah masing-masing,” tambahnya. Dialog Pemuda DPW Muda Bergerak Sulsel bertema “Muda Bergerak – Indonesia Hebat” di Warkop Resopa Makassar, Minggu (30/11) malam (Foto: Dok GR Sulsel) Dialog ini dihadiri sejumlah tokoh pemuda Makassar dan berlangsung hangat. Sesi tanya jawab berjalan interaktif, membahas berbagai isu seputar peran dan eksistensi generasi muda di tengah dinamika bangsa saat ini. Muda Bergerak diketahui merupakan organisasi sayap dari ormas Gerakan Rakyat. Usai acara, Asri Tadda menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengurus dan kader Muda Bergerak Sulsel. “Apresiasi kami kepada Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel Dinda Muhammad Alief dan para pengurus, termasuk DPD kabupaten/kota di seluruh Sulawesi Selatan. Yuk, terus bergerak untuk Indonesia Menyala,” ujarnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Bendahara DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Irma Effendy; Humas DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Rury P. Asri; serta pengurus DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa, Muh. Anwar. (*)

Gowa

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Minta Jamaluddin Betel Menghadap, Kalarifikasi dan Serahkan Pin Kerajaan

ruminews.id – GOWA-Kerajaan Gowa melalui Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, mengeluarkan ultimatum kepada Jamaluddin alias Betel yang diduga menggunakan Pin Kerajaan Gowa tanpa izin serta mengatasnamakan diri sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa–Tallo. Jamaluddin alias Betel sebelumnya tampil di salah satu stasiun TV Nasional dalam program “Rakyat Bersuara” yang dipandu Aiman pada 26 November 2025. Dalam tayangan tersebut, ia mengaku sebagai panglima adat dari PANI, perwakilan masyarakat suku Bugis dan Makassar, serta Pemangku Adat Kerajaan Gowa–Tallo yang menggunakan Pin Kerajaan Gowa. Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa Jamaluddin alias Betel bukan bagian dari perangkat resmi Kerajaan Gowa. Ia juga menyatakan tidak mengetahui asal-usul Pin Kerajaan Gowa yang digunakan Jamaluddin dalam penampilannya di televisi. Atas tindakan tersebut, Kerajaan Gowa meminta Jamaluddin alias Betel untuk segera menghadap Putra Mahkota guna memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan Pin Kerajaan Gowa secara sukarela. Bila tidak dipenuhi, tindakan Jamaluddin dapat dianggap sebagai penyalahgunaan atribut kerajaan yang berpotensi mencoreng nama baik Kerajaan Gowa serta menimbulkan konsekuensi hukum. “Saya diminta oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa untuk mengeluarkan ultimatum terhadap oknum tersebut. Kami meminta agar ia segera menghadap kepada Putra Mahkota untuk melakukan klarifikasi dan menyerahkan Pin Kerajaan Gowa yang digunakan saat tampil di salah satu stasiun TV nasional,” tegas Wawan Nur Rewa, Minggu (30/11/2025) siang. Wawan menambahkan bahwa tindakan Jamaluddin dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kerajaan Gowa. “Oknum tersebut bukan bagian dari Kerajaan Gowa dan tidak diketahui dari mana ia memperoleh Pin Kerajaan Gowa. Kami meminta yang bersangkutan segera menghadap dan mengklarifikasi kepada Putra Mahkota serta menyerahkan Pin Kerajaan Gowa secara sukarela. Tindakan yang ia lakukan adalah keliru dan berdampak pada munculnya mosi tidak percaya masyarakat terhadap Kerajaan Gowa,” tutupnya.

Scroll to Top