Author name: Iman Amirullah

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Digital Freedom Project SFL Indonesia: Soroti Situasi Kebebasan Digital di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada hari Senin, 16 Maret 2026, Students For Liberty (SFL) Indonesia bersama Garis Literasi Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan diskusi yang merupakan bagian dari projek “Digital Freedom Project”, dengan tema “Apa Pentingnya Kebebasan Kita di Ruang Digital? Refleksi atas Kasus Pelanggaran Hak Digital di Indonesia”. Diskusi ini menghadirkan pegiat SAFENet, Ramzy Muliawan sebagai narasumber, dan dimoderatori oleh Dicky Herlambang, Mahasiswa Ilmu Komunikasi USU. Ramzy membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi, ruang internet di Indonesia semakin menjadi arena penting bagi kebebasan sekaligus pertarungan kepentingan. Ia menyambung dengan menegaskan bahwa hak digital pada dasarnya adalah perpanjangan dari HAM di dunia maya. Hak tersebut mencakup akses terhadap internet, kebebasan berekspresi, serta jaminan rasa aman ketika beraktivitas secara daring. Menurutnya, banyak orang masih memandang HAM hanya berlaku di dunia nyata, padahal nilai-nilai tersebut tetap melekat ketika seseorang menggunakan media sosial, mengakses informasi, hingga bertransaksi secara digital. HAM itu tidak hanya melekat ketika kita hidup di dunia nyata. Ketika kita berselancar di internet, menggunakan media sosial, atau mengakses informasi, di situ juga ada hak yang harus dilindungi. Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, tiga aspek utama hak digital sering kali saling beririsan. Hak atas rasa aman, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari perundungan siber, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Data seperti nomor telepon, alamat, dan identitas digital menjadi semakin rentan di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi. Di sisi lain, kebebasan berekspresi tetap menjadi fondasi utama demokrasi digital. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan kritik melalui berbagai medium. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. “Kebebasan berekspresi memang dijamin, tapi ada batasannya. Tidak boleh menyebarkan kebencian, hoaks, melakukan perundungan, atau membocorkan data pribadi. Namun, batasan itu juga harus proporsional dan tidak mengekang secara berlebihan,” ujar Ramzy. Pembahasan kemudian mengerucut pada isu yang jarang mendapat perhatian, yakni hak atas akses informasi. Ia menilai bahwa akses internet kini telah menjadi kebutuhan dasar, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang sangat bergantung pada teknologi untuk belajar dan berkembang. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan paradoks yang semakin nyata antara ambisi pembangunan digital dan pengalaman konkret masyarakat. Di satu sisi, negara mendorong proyek-proyek infrastruktur berskala besar seperti satelit dan jaringan kabel laut sebagai simbol kemajuan teknologi dan kedaulatan digital. Di sisi lain, ketimpangan akses masih menganga, dengan puluhan juta orang tetap berada dalam kondisi keterisolasian digital. Situasi ini menjadi semakin problematik ketika krisis terjadi, seperti saat banjir di Sumatera Utara dan Aceh, di mana akses internet justru menjadi kebutuhan vital untuk koordinasi bantuan, komunikasi darurat, hingga distribusi informasi, tetapi pemulihannya berlangsung lambat dan tidak responsif. Ramzy memandang kondisi ini bukan sebatas persoalan teknis, melainkan mencerminkan buruknya “political-will” yang berkonsekuensi pada kegagalan struktural dalam perencanaan yang lebih berorientasi pada pencitraan pembangunan daripada ketahanan dan keadilan akses, sehingga infrastruktur digital tampak megah di permukaan, tetapi rapuh ketika diuji oleh situasi krisis yang datang secara tiba-tba. “Kita sering mendengar klaim bahwa pemulihan akses internet cepat. Tapi di lapangan, banyak laporan bahwa masyarakat harus menunggu berminggu-minggu. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam sistem mitigasi,” tegas Ramzy. Selain infrastruktur, persoalan kebijakan juga menjadi sorotan. Ia mengkritik praktik pemblokiran konten dan pembatasan akses yang dinilai semakin represif. Beberapa kebijakan bahkan dinilai berpotensi melanggar hak digital, terutama ketika dilakukan tanpa transparansi dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih terlalu luas dan cenderung “karet”, sehingga membuka ruang penyalahgunaan. Hal ini diperparah dengan belum adanya otoritas perlindungan data pribadi yang benar-benar berfungsi secara efektif. Diskusi juga menyentuh fenomena paradoks di ruang digital, di mana internet yang seharusnya menjadi ruang emansipasi justru sering dipenuhi konten yang bersifat represif. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak lepas dari peran algoritma media sosial yang cenderung mempromosikan konten yang memancing emosi. Algoritma tidak peduli apakah konten itu baik atau buruk. Yang penting viral. Dan biasanya yang viral itu yang memicu kemarahan atau keresahan. Selain itu, fenomena “buzzer” atau pendengung, turut pula disoroti Ramzy. Ia menyebut ini merupakan sebuah masalah kronis yang menjadi bagian dari ekosistem terorganisir politis yang telah berkembang sejak Pemilu 2014 dan terus direproduksi hingga kini, bukan sekadar aktivitas individu di media sosial. “Buzzer” bekerja dengan memproduksi dan mengamplifikasi narasi tertentu secara sistematis untuk membentuk opini publik, sering kali dengan memanfaatkan algoritma platform yang lebih mengutamakan interaksi dibanding validitas. Konten yang memicu emosi seperti kemarahan atau ketakutan sengaja didorong agar viral, menciptakan efek “rage bait” yang memperluas jangkauan pesan secara masif. Dalam praktiknya, ekosistem ini beririsan dengan kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga ruang digital yang seharusnya menjadi arena emansipasi justru berubah menjadi medium reproduksi dominasi dan manipulasi informasi yang semakin sulit dibedakan dari opini publik yang organik. Menutup pemaparannya, Ramzy mengajak peserta untuk merefleksikan peran mereka sebagai generasi muda dalam menjaga kebebasan digital. Ia menekankan bahwa literasi digital, kesadaran kritis, serta solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci untuk mempertahankan ruang digital yang sehat.

Ekonomi, Hukum, Kriminal

Karawang Geger! Dugaan Pengeroyokan Tokoh Agama berujung pada Laporan Kepolisi

Ruminews.id, Yogyakarta — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang tokoh agama berinisial FT di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, memicu perhatian publik setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama korban bersama salah satu istri penduduk lokal. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pria berinisial D (55) mendengar informasi jika istrinya selingkuh dengan AP. Menanggapi kejadian tersebut, Forum Warga Tirtajaya melalui grup media sosial “Baraya Tirtajaya” menyampaikan sikap tegas. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan dan menolak tindakan main hakim sendiri yang dinilai bertentangan dengan hukum. Dalam pernyataannya, forum warga juga mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya insiden tersebut. Warga juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh olehnya informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga susah untuk mengetahui kebenarannya, D pun mengundang AP ke rumahnya. Dalam proses klarifikasi, AP mengakui perbuatannya namun belum sempat berhubungan intim. ‎“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Jumat (27/3). ‎‎Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap AP. ‎‎“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya. ‎‎Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat. ‎‎“AP segera kami amankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya. Upaya penegakan hukum oleh Polres Karawang tentu sekali lagi menjadi momen ujian bagi Kepolisian uuntuk dapat menunjukan pola kerja yang diharapkan dapat less-violence serta adil dan bertanggungjawab.

Hukum, Nasional, Politik

Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas, Roy Suryo Sebut Ada Skenario Licik Pecah Belah

Ruminews.id, Yogyakarta – Roy Suryo Umumkan Keputusan dr. Tifa, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh di Kasus Ijazah Jokowi Pakar telematika Roy Suryo mengungkap keputusan terbaru dr. Tifa setelah sempat menghilang dan memicu kekhawatiran publik di tengah polemik dugaan ijazah palsu. Dalam podcast Madilog yang tayang pada Jumat (27/3/2026) malam, Roy menegaskan bahwa dr. Tifa tetap konsisten dan tidak mundur dari sikap awalnya, meskipun sebelumnya sempat diam dan menimbulkan tanda tanya. “Alhamdulillah kemarin dr Tifa sudah muncul kembali dengan gagah beraninya. Memang sempat dikhawatirkan karena diam, tapi akhirnya tetap bersama para lawyer dan tetap kekeh dengan pernyataan awal,” kata Roy, dikutip dari siaran YouTube Forum Keadilan TV. Ia memastikan, keputusan dr. Tifa adalah tetap melanjutkan sikap sesuai harapan masyarakat. Roy menjelaskan, kemunculan kembali dr Tifa menjadi jawaban atas spekulasi yang beredar, termasuk isu bahwa ia telah berubah sikap. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan justru bagian dari upaya sistematis untuk memecah kelompok yang masih tersisa dalam polemik tersebut. “Yang tersisa sekarang lima orang. Ini yang justru diupayakan agar terpecah,” ujarnya. Roy secara terang-terangan menyebut adanya pola “adu domba” yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui penyebaran pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan dr. Tifa. Ia mengungkap, pesan tersebut sengaja dibuat menyerupai komunikasi asli, lengkap dengan ucapan Idul Fitri dan ajakan pertemuan tertutup. Namun, terdapat banyak kejanggalan. “Penulisan nama saja salah, lokasi pertemuan juga tidak sesuai. Setelah saya telusuri, nomor itu memang dibuat khusus dan baru diaktifkan untuk tujuan ini,” tegasnya. Roy menilai, pola tersebut sengaja dirancang untuk membangun narasi bahwa dr. Tifa mulai goyah atau menyerah. “Padahal itu tidak benar sama sekali. Ini jelas siasat licik untuk memecah belah,” katanya. Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung kelompok yang ia sebut sebagai “Ceboker Nusantara”, yang menurutnya berperan dalam memperkuat dan menyebarkan narasi tersebut. Ia menilai kelompok ini bekerja dengan pola seragam, yakni mengamplifikasi isu yang belum terverifikasi, menggunakan framing bombastis, dan menyerang secara serempak di berbagai platform. “Mereka langsung percaya, lalu menyebarkan tanpa verifikasi. Bahkan diglorifikasi seolah itu fakta,” ujar Roy. Menurutnya, pola ini bukan terjadi sekali, melainkan berulang dan terstruktur. Roy juga menyoroti kemunculan isu lain, yakni tudingan adanya dana Rp50 miliar yang disebut terkait polemik tersebut. Ia menilai narasi itu sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dan mengalihkan fokus dari isu utama. Lebih jauh, ia mengecam keras karena narasi tersebut menyeret nama sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD. Roy menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. “Ini menurut saya sangat kurang ajar. Nama-nama besar diseret untuk membuat seolah-olah informasi itu valid,” tegasnya. Ia memastikan tidak ada bukti autentik yang mendukung klaim tersebut. “Tidak ada video asli, tidak ada pernyataan langsung. Semua hanya narasi,” lanjutnya. Roy menilai, pola penyebaran isu ini memiliki karakter yang sama. Yaitu muncul menjelang momentum tertentu (seperti sebelum Lebaran), menyebar lebih dulu di media sosial, menggunakan akun-akun dengan pola serupa, dan mengaitkan nama besar untuk legitimasi. “Ini pola lama yang diulang. Tujuannya jelas, menggiring opini dan memecah fokus,” tegas mantan Menpora ini. Roy menegaskan, jejak digital dari pola semacam ini sebenarnya bisa ditelusuri secara teknis. Menurut dia, aparat yang menangani kejahatan siber semestinya dapat memeriksa asal-usul nomor, waktu aktivasi, keterhubungan akun, hingga pola distribusi konten yang menyebarkan narasi tersebut. “Kalau mau ditelusuri, sebenarnya mudah. Nomor itu dibuat kapan, aktif di mana, digunakan untuk apa, itu bisa dilacak,” kata Roy.

Daerah, Politik, Yogyakarta

Dukungan Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II Menguat, Pelajar hingga Akademisi Yogyakarta Turut Bersuara

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang dukungan terhadap pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat di Yogyakarta. Tidak hanya datang dari kalangan tokoh masyarakat dan budayawan, aspirasi ini juga mengalir dari pelajar hingga akademisi yang menilai jasa Sultan HB II layak mendapat pengakuan negara. Dalam sebuah pernyataan sikap bertajuk “Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat” yang dirilis di Yogyakarta, Rabu (25/3), berbagai elemen yang terdiri dari budayawan, akademisi, hingga Trah Sultan HB II menegaskan bahwa Sultan HB II adalah simbol nyata perlawanan terhadap dominasi asing. “Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan sekadar raja, tetapi pemimpin yang secara tegas menolak intervensi kolonial. Sikap keras dan tidak kompromistisnya menjadikannya simbol keberanian bagi bangsa Indonesia,” bunyi petisi tersebut. Dukungan dari generasi muda juga muncul melalui inisiatif dari komunitas “Kampung Literasi Kalimasada” yang juga menyerahkan daftar ratusan tanda tangan dukungan dari pelajar di DIY. Bagi mereka, nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Sultan HB II masih relevan untuk membangun kesadaran kebangsaan di kalangan generasi sekarang. Dari sisi regulasi, pengusulan ini dinilai memiliki landasan kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa, integritas moral tinggi, serta kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara. Kajian hukum dan sejarah yang disusun oleh pihak Trah Sultan HB II menyebutkan bahwa seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi. Sultan HB II tercatat pernah: Mengorganisasi kekuatan militer, termasuk pembentukan pasukan perempuan Memimpin langsung dengan gagah berani perlawanan saat Keraton Yogyakarta diserang pada 1812 dalam peristiwa yang lebih dikenal sebagai “Geger Sepehi” atau “Geger Sepoy”. Memilih dilengserkan berulang kali daripada tunduk pada kolonialisme Fakta-fakta ini memperkuat posisi HB II sebagai tokoh yang tidak hanya simbolik, tetapi juga aktif dalam perjuangan fisik melawan penjajahan. Petisi pun ditandatangani sejumlah tokoh publik, antara lain Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, hingga perwakilan akademisi dari berbagai universitas ternama di Yogyakarta seperti UGM, UAJY, dan UPN. Sejumlah sejarawan internasional turut memperkuat narasi kepahlawanan Sultan HB II. Peneliti seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey mencatat bahwa perlawanan terhadap ekspansi Eropa di Jawa tidak lepas dari peran penting elite lokal, termasuk HB II yang dikenal keras menentang dominasi asing. Dalam perspektif historiografi, posisi HB II sering dikaitkan dengan fase awal resistensi Jawa terhadap kolonialisme modern yang kemudian berkembang menjadi gerakan nasional di abad berikutnya. Upaya pengusulan gelar ini kini memasuki tahap krusial. Sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat telah memberikan dukungan formal, termasuk dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain itu, sebuah seminar nasional bertajuk “Jejak Kepahlawanan Sri Sultan Hamengku Buwono II” direncanakan digelar untuk memperkuat argumentasi berbasis arsip sejarah dan bukti otentik. Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam proses penilaian oleh pemerintah pusat. Dorongan menjadikan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya soal pengakuan historis, tetapi juga soal memaknai kembali warisan perjuangan lokal dalam konteks Indonesia modern.

Hukum, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Students For Liberty Indonesia: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Andrie Yunus, Akhiri Impunitas, Jamin dan Tegakkan Supremasi Hukum

Ruminews.id, Bandung — Students For Liberty (SFL) Indonesia mengecam keras tindakan teror berupa serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan ini adalah bentuk kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan teror terbuka terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Lebih jauh, perkembangan penyelidikan menunjukkan bahwa keterlibatan prajurit intelejen militer oleh Kepolisan serta Detasemen Polisi Militer RI menunjukkan peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Keterlibatan unsur aparat, termasuk BAIS TNI, menandakan praktik nyata penyalahgunaan kekuasaan. Ketika instrumen negara digunakan untuk menyerang warga yang kritis, maka negara telah melampaui batas dan berubah menjadi sumber ancaman bagi rakyatnya sendiri. Ironisnya, penanganan hukum yang tidak transparan dan berlarut-larut semakin memperkuat kesan bahwa negara tidak serius mengungkap kebenaran. Pola yang sama terus berulang, pelaku lapangan dijadikan sorotan, sementara aktor utama dibiarkan bebas dan mengabaikan fakta bahwa militer bekerja dengan sistem komando. Ini bukan kelalaian, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara. Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Serangan terhadap Andrie Yunus adalah bagian dari pola siklikal pelanggaran HAM di Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran HAM terus menggantung tanpa penyelesaian. Kasus-kasus tersebut kemudian dilupakan atau hanya menjadi memorial tanpa keadilan. Dari kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi mahasiswa, teror terhadap jurnalis, hingga kekerasan yang terus berlangsung di Papua, semuanya menunjukkan satu benang merah, kekuasaan digunakan secara berlebihan dan tanpa akuntabilitas. Kecenderungan ini semakin terlihat sejak gelombang demonstrasi Agustus, praktik penggunaan kekuasaan secara berlebihan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi semakin brutal. Penangkapan massal, intimidasi terhadap oposisi, hingga pelabelan terhadap intelektual dan kelompok kritis sebagai ancaman negara memperlihatkan kecenderungan otoritarian yang semakin menguat. Situasi ini mengancam fondasi utama demokrasi, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ketika kritik dibalas dengan teror dan hukum gagal memberikan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Students For Liberty Indonesia sebagai organisasi mahasiswa libertarian menyatakan sikap: Mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk teror brutal yang mencederai kemanusiaan dan demokrasi. Menuntut pengusutan tuntas secara transparan dan menyeluruh, termasuk pengungkapan aktor intelektual dan seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian. Mengecam keterlibatan unsur aparat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi. Menuntut pengakhiran praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku pelanggaran HAM dan membuat kejahatan serupa terus berulang. Mendesak penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat sipil, termasuk di Papua, yang telah lama menjadi contoh nyata penggunaan kekuasaan secara berlebihan. Mengajak seluruh masyarakat sipil untuk tetap bersolidaritas dan melawan segala bentuk represi terhadap kebebasan. Students For Liberty (SFL) Indonesia menyatakan sikap untuk berdiri dan bersolidaritas bersama Andrie Yunus dan seluruh korban kekerasan negara. Jika pola ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.   Bandung, 21 Maret 2026   Hormat kami, Fadel Imam Muttaqin Regional Coordinator Students For Liberty

Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Demokrasi, Etika, dan Arah Ekonomi Kita

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan yang disampaikan oleh The Indonesian Institute tentang melemahnya kualitas tata kelola di Indonesia seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai catatan teknis ekonomi. Di balik istilah yang terdengar administratif itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana demokrasi dijalankan dan nilai apa yang membimbing praktik kekuasaan kita hari ini. Selama ini, ekonomi kerap diposisikan sebagai wilayah yang netral, seolah berdiri sendiri dari dinamika politik. Ia dibaca melalui indikator pertumbuhan, stabilitas harga, dan arus investasi. Namun pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa ekonomi tidak pernah benar-benar otonom. Ia selalu merupakan hasil dari pilihan-pilihan politik, yang pada gilirannya ditentukan oleh kualitas tata kelola dan etika para pengambil keputusan. Dalam konteks ini, peringatan tentang lemahnya koordinasi kebijakan, inkonsistensi regulasi, serta dominasi kepentingan jangka pendek perlu dimaknai sebagai gejala dari persoalan yang lebih dalam. Kita tidak hanya berhadapan dengan problem teknokrasi, tetapi juga dengan krisis dalam praktik demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang semestinya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial, dalam banyak hal justru terjebak pada prosedur formal tanpa kedalaman substansi. Pemilu berjalan, kekuasaan berganti, dan institusi tetap berfungsi. Namun pertanyaannya, apakah semua itu cukup untuk menjamin lahirnya kebijakan yang konsisten, adil, dan berorientasi jangka panjang? Di sinilah letak persoalannya. Demokrasi yang berhenti pada prosedur cenderung melahirkan kebijakan yang reaktif, bukan strategis. Ia mudah dipengaruhi oleh tekanan politik jangka pendek, tetapi lemah dalam menjaga kesinambungan arah pembangunan. Pada saat yang sama, etika politik tampak semakin terpinggirkan. Politik lebih sering dipraktikkan sebagai arena kompromi kepentingan ketimbang sebagai ruang pengabdian publik. Jabatan publik tidak selalu dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai posisi yang harus dijaga dan dipertahankan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan publik berisiko kehilangan orientasi moralnya. Ketika etika politik melemah, dampaknya segera terasa dalam tata kelola. Kebijakan menjadi tidak konsisten, regulasi mudah berubah, dan koordinasi antar lembaga tidak berjalan optimal. Dalam jangka pendek, kondisi ini mungkin masih dapat ditutup oleh berbagai capaian makro. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi menggerus fondasi kepercayaan yang menjadi syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Kepercayaan adalah elemen yang sering diabaikan dalam analisis ekonomi, padahal perannya sangat menentukan. Tanpa kepercayaan, pelaku usaha akan menahan ekspansi, investor akan bersikap hati-hati, dan masyarakat akan cenderung defensif dalam mengambil keputusan ekonomi. Sebaliknya, ketika kepercayaan terjaga, aktivitas ekonomi dapat berkembang dengan lebih stabil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, persoalan tata kelola tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga dan membangun kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu, pada akhirnya, sangat bergantung pada bagaimana demokrasi dijalankan serta sejauh mana etika politik dijunjung tinggi. Tanpa dua hal tersebut, berbagai kebijakan ekonomi berisiko menjadi tidak efektif, bahkan kontraproduktif. Penting untuk disadari bahwa tantangan ekonomi Indonesia ke depan tidak hanya berasal dari faktor eksternal seperti ketidakpastian global atau fluktuasi harga komoditas. Tantangan internal, khususnya yang berkaitan dengan kualitas tata kelola dan praktik politik, justru bisa menjadi faktor penentu. Dalam banyak kasus, krisis ekonomi bukan semata-mata dipicu oleh tekanan luar, melainkan oleh kelemahan dalam pengelolaan domestik. Dalam kerangka ini, perbaikan tata kelola harus ditempatkan sebagai agenda prioritas. Namun perbaikan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penguatan koordinasi memang penting, tetapi tidak akan efektif tanpa adanya komitmen untuk memulihkan etika dalam politik. Integritas, konsistensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Selain itu, peran masyarakat sipil juga tidak kalah penting. Demokrasi menyediakan ruang bagi partisipasi publik, dan ruang tersebut perlu dimanfaatkan untuk mendorong akuntabilitas. Kritik yang konstruktif, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan aktif dalam proses kebijakan merupakan bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kualitas tata kelola. Pada akhirnya, masa depan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan kita memperkuat hubungan antara demokrasi, etika politik, dan tata kelola. Ketiganya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa etika akan melahirkan kebijakan yang kehilangan arah, sementara tata kelola tanpa integritas hanya akan menghasilkan kinerja yang rapuh. Jika kita ingin membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, maka fondasi politiknya juga harus kokoh. Demokrasi harus dijalankan tidak hanya sebagai prosedur, tetapi juga sebagai nilai. Etika politik harus ditempatkan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai prinsip utama. Hanya dengan cara itu, kebijakan ekonomi dapat memperoleh legitimasi sekaligus efektivitas. Tanpa langkah tersebut, kita mungkin masih dapat mempertahankan stabilitas dalam jangka pendek. Namun tanpa fondasi yang kuat, stabilitas itu akan sulit dipertahankan. Karena pada akhirnya, ekonomi yang sehat tidak hanya ditopang oleh angka-angka, tetapi oleh kepercayaan yang lahir dari tata kelola yang baik dan politik yang beretika.

Daerah, Jambi, Kesehatan, Pemerintahan, Pertanian, Peternakan

Balai Karantina Jambi Musnahkan Ratusan Spesies Ikan Invasif

Ruminews.id, Jambi – Upaya melindungi ekosistem perairan Indonesia terus diperkuat. Selain ancaman polusi dan pencemaran industrial, penyebaran spesies asing invasif turut pula menjadi ancaman yang perlu diperhatikan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan pemusnahan ratusan ikan invasif yang dinilai berbahaya bagi keseimbangan lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran spesies asing invasif yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan ikan lokal. Pemusnahan ini dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan fasilitas insinerator Karantina Jambi pada Kamis (5/3/2026). Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa ikan yang dimusnahkan terdiri dari 105 ekor ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) serta dua ekor ikan aligator gar (Atractosteus spp). Sebagian besar merupakan hasil penahanan lalu lintas antarwilayah yang tidak memenuhi ketentuan karantina. Menurutnya, keberadaan spesies ini tidak bisa dianggap sepele karena memiliki karakteristik biologis yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. “Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat. Jika dilepas ke perairan di wilayah Indonesia, dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya. Secara ekologis, ikan sapu-sapu dikenal mampu bertahan di berbagai kondisi perairan dan cenderung mendominasi habitat. Sementara itu, aligator gar merupakan predator yang dapat memangsa ikan lokal dalam jumlah besar. Jika kedua spesies ini berkembang di perairan umum, dampaknya dapat mengganggu rantai makanan dan menurunkan populasi ikan asli seperti yang sudah terjadi di beberapa sungai di Indonesia seperti Sungai Ciliwung dan Brantas. Dalam perspektif kebijakan, tindakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Karantina Jambi mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memungkinkan pemusnahan terhadap media pembawa yang berisiko merusak sumber daya hayati. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 juga menetapkan ikan invasif sebagai komoditas yang dilarang karena berpotensi merugikan. “Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu Kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” jelas Sudiwan. Meski demikian, proses pemusnahan tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan prosedur operasional yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian spesies invasif tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekosistem, tetapi juga mempertimbangkan aspek etis dalam perlakuan terhadap hewan. Selain tindakan pemusnahan, Karantina Jambi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran spesies invasif. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke perairan umum. “Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia,” tegasnya. Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya terkait masuknya spesies asing melalui perdagangan atau hobi akuarium. Tanpa pengawasan ketat, spesies invasif dapat dengan cepat mengganggu keseimbangan ekologis yang telah terbentuk secara alami selama bertahun-tahun. Langkah tegas Karantina Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ekosistem tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman spesies invasif.

Hukum, Nasional, Politik

DMFI Kecam Teror Kepala Hewan: Cerminan Krisis Moral dan Ancam Kemanusiaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan tubuh hewan sebagai media teror, menyusul rangkaian kasus pengiriman kepala dan mayat hewan yang belakangan menyasar aktivis serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Praktik tersebut ini tidak hanya menyasar korban secara psikologis, tetapi juga menunjukkan kemerosotan nilai kemanusiaan dan pengabaian serius terhadap kesejahteraan hewan. Dalam pernyataan resminya pada 19 Maret 2026, DMFI menyoroti penggunaan kepala anjing terhadap Palti Hutabarat dan juga penggunaan kepala babi serta bangkai tikus dan ular sebagai alat untuk menyampaikan ancaman. DMFI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis yang berdampak pada manusia sekaligus hewan. “Kami sungguh menyayangkan ada penggunaan bagian tubuh hewan, (dalam hal ini kepala anjing setelah sebelumnya kepala babi dan badan tikus dengan kepala dipenggal) sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang”, tegas DMFI dalam pernyataannya. DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat teror tersebut. Namun, organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa dampak teror-teror tidak berhenti pada korban manusia. Penggunaan tubuh hewan dalam konteks kekerasan menunjukkan cara pandang yang menempatkan hewan semata sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki kemampuan merasakan sakit dan penderitaan. Fenomena ini mencerminkan normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di ruang publik. Hewan yang menjadi korban tidak hanya kehilangan nyawa tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi juga dijadikan simbol intimidasi yang merendahkan nilai kemanusiaan. “Dalam konteks ini, anjing tersebut bukan hanya korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan,” tegas DMFI. Lebih jauh, DMFI mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan. Ketika tindakan brutal dianggap sebagai alat komunikasi, maka batas moral dalam masyarakat berisiko semakin kabur. Dampaknya tidak hanya terbatas pada isu kesejahteraan hewan, tetapi juga merembet pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan secara lebih luas. Sejalan dengan itu, DMFI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror yang melibatkan penggunaan tubuh hewan. Penegakan hukum dinilai harus mencakup dua aspek sekaligus: tindak pidana pengancaman serta pelanggaran terhadap perlindungan hewan. “Kami mendesak agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun perlindungan terhadap hewan,” lanjut DMFI. DMFI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan tidak lagi digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, DMFI menilai rentetan kejadian ini menjadi bukti mendesaknya kehadiran regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan hewan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, DMFI mengajak masyarakat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan terhadap hewan di masa depan. “Pengesahan RUU ini adalah langkah nyata untuk memberi kepastian hukum dan memastikan hewan tidak lagi diperlakukan dengan kejam, yang pada akhirnya membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab,” tutup DMFI.

Bangkalan, Daerah, Pemuda, Politik

Tiga Ormas Madura Luncurkan Badan Musyawarah Madura: Akhiri Fragmentasi Keorganisasian untuk Dorong Pembangunan Madura

Ruminews.id, Bangkalan – Inisiatif konsolidasi organisasi masyarakat (ormas) ke-Maduraan memasuki babak baru. Tiga organisasi besar, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun, bersiap menggelar halalbihalal sekaligus meluncurkan Badan Musyawarah (Bamus) Madura pada 1 April 2026 di Bangkalan, Jawa Timur. Agenda ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum strategis untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat Madura dalam satu platform kolaboratif. Peluncuran Bamus Madura diposisikan sebagai langkah awal membangun sinergi lintas organisasi, pemerintah, hingga tokoh masyarakat guna mendorong pembangunan berkelanjutan di Pulau Madura. Ketua Umum Madas Nusantara dan aktivis anti-korupsi Jawa Timur, Drs. KRH. H. M. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang melibatkan spektrum luas, mulai dari kepala daerah, pengusaha, ulama, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. “Mulai dari pupati se-Madura, pengusaha, tokoh Madura, ulama, akademisi, semua ormas ke-Maduraan, LSM, partai politik, Anggota Dewan, Kepala Desa hingga wartawan,” ujar Rizal yang juga merupakan salah satu inisiator deklarasi ini. Lebih lanjut, ia menerangkan pula bahwa halal-bihalal ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi konsolidasi awal untuk pembentukan Bamus sebagai wadah gerakan. Ia menilai, di tengah perubahan zaman dan tantangan pembangunan, Madura membutuhkan forum terpadu yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan. “Dengan adanya revolusi industri sudah saatnya Madura punya Bamus guna mewadahi berbagai unsur dalam upaya membangun Madura yang lebih baik, maju serta mensejahterakan masyarakatnya,” tegasnya. Secara konseptual, Bamus Madura dirancang sebagai ruang dialog sekaligus koordinasi antara ormas, pemerintah, dan masyarakat. Tujuannya adalah menghapus fragmentasi antar organisasi yang selama ini dinilai menghambat efektivitas gerakan sosial. Dengan pendekatan ini, Bamus diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih terarah dan inklusif. Seorang pengamat lokal bahkan menilai peluncuran Bamus sebagai langkah strategis untuk mengubah pola lama organisasi yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. “Diharapkan dengan adanya Bamus Madura ini, paradigma pengkotak-kotakan ormas bisa berubah,” ujarnya, menekankan pentingnya integrasi gerakan sosial di Madura. Lebih jauh, Jusuf Rizal menyebut bahwa Bamus tidak hanya akan menjadi forum komunikasi, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan penguatan kapasitas organisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh ormas akan diarahkan untuk berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Secara politis dan sosial, langkah ini juga mencerminkan upaya membangun narasi baru tentang Madura dari yang kerap diasosiasikan dengan konflik atau stereotip negatif, menuju identitas kolektif yang lebih progresif dan produktif. Konsolidasi ini sekaligus menjadi respons atas tantangan struktural seperti kemiskinan dan ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan target kehadiran lebih dari seribu peserta dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, peluncuran Bamus Madura berpotensi menjadi titik balik penting bagi gerakan ormas ke-Maduraan. Jika mampu dijalankan secara konsisten dan inklusif, inisiatif ini tidak hanya memperkuat solidaritas internal, tetapi juga membuka peluang bagi Madura untuk bertransformasi menjadi kawasan yang lebih maju, terkoordinasi, dan berdaya saing.

Hukum, Nasional, Politik

TII: Teror terhadap Aktivis Jadi Alarm Serius bagi Demokrasi Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil kembali menjadi sorotan setelah tragedi penyerangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Peristiwa ini dinilai bukan kasus terpisah, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pola yang dimaksud adalah terus meningkatnya represi terhadap suara-suara kritis di Indonesia. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muctar, menilai situasi ini sebagai sinyal serius yang mengancam kualitas demokrasi nasional. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bentuk teror, intimidasi, serangan siber, hingga kriminalisasi menyasar aktivis, mahasiswa, organisasi kampus, hingga kalangan akademisi kritis. “Terkait penyerangan terhadap aktivis kontras Andri Yunus dan juga banyaknya teror terhadap suara-suara yang kritis… hal ini jelas menjadi sinyal yang negatif dan menghawatirkan bagi demokrasi di Indonesia,” ujar Adinda dalam pesan suara kepada redaksi Ruminews (14/03/26). Menurut Adinda, fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan sipil, termasuk kebebasan akademik, berekspresi, dan berpendapat masih berada dalam posisi rentan. Ia menilai kondisi tersebut turut berkontribusi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, termasuk DPR RI. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru memperkeruh relasi dengan masyarakat sipil. Ia juga mengkritik respons pemerintah yang dinilai lambat dan tidak tegas dalam menindak kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum justru membuka ruang bagi praktik impunitas. “Yang sangat disayangkan juga adalah bagaimana pemerintah jadi lambat merespons atau mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum… untuk memastikan setiap warga dilindungi suaranya,” tegas lulusan Victoria University of Wellington tersebut. Selain itu, Adinda menyoroti pernyataan Prabowo Subianto yang dinilai cenderung memosisikan pemerintah berhadapan vis to vis dengan masyarakat sipil. Narasi yang mengaitkan kritik dengan kepentingan tertentu atau tudingan didanai pihak tertentu dari “asing” dianggap berbahaya bagi iklim demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian inheren dari sistem demokrasi. “Demokrasi itu kan adalah dari, oleh dan untuk rakyat,” ujarnya. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “penertiban” terhadap suara kritis berpotensi menjadi legitimasi tindakan represif. Narasi tersebut, menurutnya, tidak hanya problematik secara politik, tetapi juga mengandung risiko pelanggaran HAM jika tidak dikontrol secara ketat. “Bayangkan bagaimana kalau setiap suara kritis itu langsung dihantam dengan kata-kata penertiban. Nah, ini menjadi sinyal yang buruk untuk demokrasi kita,” tegas Adinda. Dalam pandangannya, kecenderungan ini bahkan mengingatkan pada praktik-praktik di masa Orde Baru, ketika negara menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam kritik. “Menyatakan menertibkan itu malah mengingatkan kita akan memori di pemerintahan pada masa Orde Baru… di mana kita mengenal adanya penembak misterius, ada penculikan dan lain sebagainya,” paparnya. Adinda menegaskan bahwa kritik dari masyarakat sipil seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik. Ia menyebut, masukan publik justru dapat memperkuat kualitas kebijakan jika direspons secara terbuka dan berbasis data. Namun, alih-alih merangkul kritik, pendekatan yang reaktif justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan efek jera (chilling effect) yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat dan melanggengkan status quo. Adinda juga menekankan pentingnya kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus intimidasi. Ia menilai kapasitas institusi sebenarnya memadai, tetapi sering kali tidak diiringi dengan langkah konkret yang cepat dan transparan. “Ini bisa memberi preseden buruk bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan kebebasan serta penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya akan menimpa aktivis, tetapi juga berpotensi meluas ke kelompok lain seperti buruh, petani, masyarakat adat, hingga pegiat lingkungan. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama negara. Lebih jauh, ia menyoroti minimnya respons dari wakil rakyat dalam merespons situasi ini. Padahal, menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan. “Demokrasi tidak menunggu lebaran atau libur lainnya tapi harus peka dan responsif,” tegasnya. Di tengah situasi ini, Adinda menyerukan pentingnya solidaritas masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. Tanpa langkah tegas dari negara, ruang demokrasi berisiko semakin menyempit di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

Scroll to Top