Author name: Iman Amirullah

Daerah, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Paul Vinsen Mayor Siap Hadapi Laporan MRP: “Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat”

Ruminews.id, Jakarta – Polemik antara Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua dan anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor terus berlanjut. Setelah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Vinsen Mayor menyatakan siap menghadapi proses etik dan menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya. Pernyataan tersebut disampaikan Paul di tengah meningkatnya tekanan politik pasca laporan yang diajukan oleh Asosiasi MRP. Ia menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi secara terbuka. “Saya tak akan mundur demi rakyat,” tegas Senator Papua Barat Daya tersebut. Paul menegaskan bahwa posisinya sebagai senator adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua, termasuk kritik terhadap lembaga yang dinilai tidak berjalan optimal. Ia juga menilai polemik ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait fungsi dan peran MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Paul sebelumnya yang mengusulkan pembubaran MRP dan DPR jalur Otonomi Khusus. Usulan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk MRP yang menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menciptakan instabilitas di Papua. Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Paul juga mengungkap adanya tekanan politik dari pihak tertentu di internal DPD RI. Ia menyebut ada upaya untuk mendorong dirinya dijatuhi sanksi melalui Dewan Kehormatan. “Ada oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu memaksakan agar saya dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Paul menilai, polemik ini seharusnya tidak dilihat sebagai konflik personal, melainkan bagian dari perdebatan publik mengenai arah kebijakan dan efektivitas lembaga di Papua. Di sisi lain, MRP tetap pada posisinya bahwa keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus yang tidak bisa dihapus begitu saja. Mereka menilai MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), sekaligus penjaga keseimbangan antara kepentingan adat, agama, dan masyarakat. Situasi ini mencerminkan tarik-menarik antara representasi politik formal di tingkat nasional dan representasi kultural di tingkat daerah. Polemik yang terjadi tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga, arah kebijakan Otonomi Khusus, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara di Papua.

Daerah, Hukum, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Ruminews.id, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, ke Dewan Kehormatan DPD RI. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan senator muda tersebut mengenai relevansi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua. Keputusan pelaporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, para pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua sepakat menindaklanjuti pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP. MRP menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MRP menegaskan sikap mengenai pernyataan senator Paul sebagai tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, MRP juga menyoroti posisi Paul sebagai anggota DPD RI yang seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah. Mereka menilai pernyataan tersebut justru keluar dari fungsi representasi, karena dianggap tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Papua secara luas. MRP menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan atau mengusulkan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat Papua. Dalam keputusan tersebut, MRP meminta Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses laporan terhadap Paul Vinsen Mayor sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi atau keputusan dari lembaga terkait. Polemik ini sendiri berkembang cukup luas di ruang publik Papua, terlebih karena menyangkut posisi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, aspirasi, dan keterwakilan Orang Asli Papua di dalam sistem pemerintahan. Di sisi lain, Paul Vinsen Mayor juga sempat merespons dinamika tersebut dengan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu terkait proses etik di DPD RI. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan di Dewan Kehormatan, sekaligus menyerahkan penilaian kepada publik terkait polemik yang terjadi. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga representasi kultural daerah dan representasi politik di tingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, legitimasi lembaga Otonomi Khusus, serta dinamika representasi politik di Tanah Papua.

Daerah, Hukum, Yogyakarta

Aksi Abang Jago Umbulharjo Berujung Penangkapan Polisi, Vonis 20 Tahun Menanti

Ruminews.id, Yogyakarta – Keributan jalanan yang terjadi di kawasan Umbulharjo sempat viral di jagad media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa yang awalnya beredar luas dalam bentuk video ini kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penangkapan terduga pelaku. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kerto dan memperlihatkan aksi intimidasi hingga dugaan penganiayaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat bersikap agresif, beberapa netizen menganggap bahwa pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Pelaku bahkan sempat mengucapkan kata-kata bernada ancaman yang memicu reaksi luas dari warganet. Insiden ini bermula dari interaksi di jalan kawasan Umbulharjo yang memicu emosi pelaku, berujung pada tindakan agresif berupa intimidasi verbal dan dugaan penganiayaan terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh korban yang tengah berada dalam posisi dikeroyok dan segera menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial NHF (23) berhasil diamankan pada Rabu (1/4/2026). Pihak kepolisian menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat, meski tetap masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan. Hingga Sabtu (4/4/26), redaksi belum menerima update terbaru. Aparat penegak hukum (APH) baru mengamankan satu orang pelaku berinisial NHF (23), dan belum ada keterangan resmi mengenai saksi/tersangka lain, daftar pencarian orang (DPO), atau keterlibatan pihak tambahan. Namun, penyidikan masih terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan bukti baru atau peran pihak lain dalam kejadian tersebut. Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah rekaman kejadian ke media sosial pada akhir Maret 2026. Dalam video tersebut, pelaku kerap melontarkan kata “ngopo” dengan nada tinggi, hingga kemudian warganet menjulukinya sebagai “Duta Ngopo” dan mengeditnya dalam berbagai varian meme. Polresta Yogyakarta juga meluruskan klaim pelaku dalam video yang menyebut dirinya berulang kali dipenjara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pernyataan tersebut tidak benar dan diduga hanya bentuk intimidasi untuk menakut-nakuti korban. Kini pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 351 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan untuk tindak penganiayaan biasa, dan bisa lebih berat jika terbukti menimbulkan luka serius. Jika unsur ancaman atau intimidasi juga terbukti, penyidik dapat menambahkan pasal lain terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, korban memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada viralitas semata, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang lebih serius.

Daerah, Nasional, Politik, Yogyakarta

Ulang Tahun ke-80 Sri Sultan HB X: Refleksikan Kepemimpinan “Lir Gumanti” di Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan ulang tahun ke-80 Sri Sultan Hamengkubuwono X selalu tidak pernah sekadar menjadi seremoni, tetapi juga momentum refleksi atas perjalanan kepemimpinan dan arah perubahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam suasana yang sarat makna budaya, konsep “lir gumanti” kembali diangkat sebagai filosofi penting dalam membaca dinamika perubahan zaman. Perayaan tersebut diwarnai berbagai kegiatan yang menekankan nilai kebudayaan, spiritualitas, dan kebersamaan masyarakat Yogyakarta. Rakyat dan tokoh-tokoh Yogyakarta datang meramaikan Keraton untuk menunjukan baktinya melalui sedekah hasil bumi. Meski begitu, Sri Sultan juga memastikan bahwa hasil bumi yang dibawa dalam kirab tidak berhenti sebagai simbol semata. Ia menegaskan, seluruh hasil tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. “Secara simbolis diberikan ke bupati wali kota, harapan bisa dibagi rata dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya. Kirab budaya ini diikuti mantri pamong praja, lurah, serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-DIY. Prosesi dimulai dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta sejak pukul 07.00 WIB, kemudian bergerak melewati Jalan Pangurakan, sisi timur Alun-Alun Utara, hingga berakhir di Bangsal Pagelaran Keraton. Bagi banyak pihak, usia 80 tahun Sri Sultan bukan hanya penanda waktu, tetapi juga simbol konsistensi kepemimpinan yang berpijak pada tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan. Dalam refleksi yang disampaikan, perubahan dimaknai bukan sebagai sesuatu yang instan atau drastis, melainkan proses bertahap yang terus bergerak mengikuti konteks sosial. Filosofi “lir gumanti” sendiri merujuk pada pergantian atau perubahan yang berlangsung secara halus, berkesinambungan, dan tetap menjaga harmoni. Sri Sultan menekankan bahwa perubahan harus dijalankan dengan kesadaran penuh, tanpa kehilangan akar budaya. Dalam konteks Yogyakarta, hal ini menjadi penting karena identitas daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga nilai-nilai tradisi. “Perubahan itu lir gumanti,” menjadi penegasan bahwa transformasi tidak selalu harus revolusioner, tetapi bisa hadir melalui proses yang tenang, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, momentum ini juga menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk melihat kembali relasi antara kepemimpinan, budaya, dan masa depan. Yogyakarta, dengan status keistimewaannya, memiliki tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan modernitas dan tradisi. Dalam perjalanan panjang kepemimpinannya, Sri Sultan HB X dikenal sebagai figur yang berupaya menjaga keseimbangan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai simbol kultural yang melekat dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. “Perubahan itu tidak bisa dipaksakan, tetapi harus mengalir dan diterima sebagai bagian dari kehidupan,” menjadi pesan yang relevan dalam konteks sosial-politik yang terus berkembang. Perayaan ulang tahun ini sekaligus menegaskan bahwa arah pembangunan Yogyakarta tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan nilai-nilai budaya. Filosofi “lir gumanti” menjadi pengingat bahwa perubahan yang paling kuat justru seringkali datang secara perlahan, namun pasti. Diharapkan perayaan ini dapat menjadi momentum kolektif untuk merefleksikan perjalanan Yogyakarta, diantara tradisi, perubahan, dan masa depan yang terus bergerak maju tanpa rem.

Daerah, Hukum, Politik

Tanggapi Polemik MRP: Senator Frits Tobo Wakasu Ajak Tokoh Papua Fokus Bangun Papua

Ruminews.id, Kabupaten Asmat – Polemik antara Senator DPD RI Paul Vincent Mayor (PVM) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Senator senior DPD RI Dapil Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu, meminta agar perdebatan tidak terus berlarut-larut di ruang publik. Menurut Frits, polemik terkait keberadaan MRP, termasuk wacana pembubaran seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai representasi Orang Asli Papua (OAP). “Polemik soal MRP ini sebaiknya ditutup saja. Tidak perlu diperpanjang. MRP tetap jalan dengan tugasnya,” tegasnya di Merauke, Kamis (2/4/2026). Frits menjelaskan bahwa keberadaan MRP bersama DPR afirmasi, seperti DPRP dan DPRK, merupakan bagian dari mandat kebijakan Otonomi Khusus Papua. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sebagai respons atas kebutuhan masyarakat Papua akan ruang representasi yang lebih adil dalam sistem pemerintahan. Ia menilai, mekanisme politik formal melalui partai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi serta keunikan sistem adat ulayat masyarakat Papua. Karena itu, skema pengangkatan dalam DPRK menjadi alternatif penting untuk memastikan keterlibatan tokoh-tokoh lokal. “Kalau semua dipaksakan lewat partai politik, banyak orang Papua tidak akan terakomodasi. Itu realita yang kita hadapi,” ujarnya. Lebih jauh, Frits menekankan bahwa MRP tidak hanya berfungsi sebagai institusi formal, tetapi juga memiliki makna simbolik sebagai representasi identitas dan kultural masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia menolak keras wacana pembubaran lembaga tersebut. “MRP itu wajah orang Papua. Tidak bisa dibubarkan. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa luas, termasuk persoalan sosial di masyarakat,” tukas politisi senior Bumi Cendrawasi ini. Dalam pandangannya, dinamika politik nasional yang masih didominasi kekuatan modal/kapital dan jaringan juga menjadi tantangan tersendiri bagi banyak tokoh Papua untuk bersaing melalui jalur partai politik. Kondisi ini membuat keberadaan MRP dan DPRK menjadi penting dalam menjaga keseimbangan representasi. Menanggapi polemik yang berkembang, Frits mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan semangat persatuan, termasuk di internal MRP sendiri. “Kita ini saudara. Jangan karena perbedaan pendapat, masyarakat Papua yang jadi korban. Pembangunan Papua belum selesai,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan memperpanjang konflik di tingkat elite. Menutup pernyataannya, Frits kembali menegaskan pentingnya mempertahankan MRP dan DPRK sebagai bagian dari sistem yang memberi ruang bagi Orang Asli Papua. “MRP dan DPRK harus tetap ada. Mari hentikan polemik dan fokus bangun Papua,” tutupnya.

Hukum, Nasional, Politik

Eks Kepala BAIS TNI Bicara soal Kasus Andrie Yunus: “Infiltrasi, Sabotase, Teror itu Kerjaan Intelejen”

Ruminews.id, Yogyakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik. Pernyataan kontroversial datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Laksamana Muda (Purn.) Soleman Ponto, yang menyinggung peranan intelijen dalam konteks kasus tersebut. Dalam sebuah podcast bersama mantan politisi Golkar yang juga jurnalis senior Indra J Piliang, Ponto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku penyiraman air keras sebagai teroris. Ia justru memberikan perspektif berbeda dengan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kerja intelijen memang berkaitan erat dengan operasi yang bersifat rahasia dan disruptif.   “Ya intelijen kan pada dasarnya teroris. Tugas utamanya apa? Infiltrasi, sabotase, teror, ya tiga itu. Tugas yang paling tidak bisa dilaksanakan oleh satuan lain, selain intelijen: melaksanakan infiltrasi. Setelah infiltrasi dia sabotase, hasil sabotase itu mendatangkan rasa takut, kan teror,” ujar Ponto dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 1 April 2026. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan publik, terutama karena disampaikan di tengah ramainya kasus kekerasan terhadap aktivis yang diduga melibatkan unsur aparat. Dalam penjelasannya, Ponto menekankan bahwa istilah “teror” dalam konteks intelijen tidak selalu dimaknai sama dengan terorisme dalam hukum pidana, melainkan bagian dari strategi operasi negara. Untuk memperjelas pandangannya, Ponto menyinggung operasi militer Indonesia di masa lalu, khususnya kasus Usman Janatin dan Harun Said dalam peristiwa pemboman di Singapura pada 1965. “Usman-Harun, contohnya. Apa yang dilakukan infiltrasi, sabotase, dicap teror. Ya ketangkap, nasib, risiko, tapi pada dasarnya kan tiga ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa persepsi terhadap tindakan tersebut sangat bergantung pada sudut pandang negara. “Bagi Singapura dia dianggap teroris kan, bagi Indonesia dia pahlawan, gimana, ilmunya sama,” lanjut Ponto. Pandangan ini menunjukkan bagaimana operasi intelijen kerap berada di wilayah abu-abu antara strategi negara dan persepsi publik internasional. Ponto juga mengibaratkan intelijen sebagai alat atau “senjata” negara yang penggunaannya bergantung pada bagaimana ia dikelola. “Itu adalah senjata. Apa bedanya dengan pisau. Kita bikin pisau, bisa dipakai untuk senjata, bisa dipakai untuk diri sendiri. Sama dengan intelijen,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pembinaan personel dan pengawasan ketat agar kemampuan intelijen tidak disalahgunakan. Menurutnya, kontrol internal menjadi kunci agar instrumen negara tidak justru merugikan kepentingan negara itu sendiri. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Penetapan ini akhirnya memvalidasi dugaan adanya keterlibatan unsur aparat dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Aktivis Students For Liberty (SFL) Indonesia, Iman Amirullah misalnya menyebut bahwa kasus Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. “Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan adanya tren meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia”, ujar demisioner Koordinator Nasional SFL Indonesia tersebut. Lebih lanjut, Iman menyoroti pula bagaimana intimidasi terhadap aktivis dan kelompok kritis yang makin vulgar serta melibatkan instrumen dan metode-metode yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, semuanya menambah kekhawatiran tentang kondisi kebebasan sipil dan ekonomi di Indonesia. Selain itu, kini kekerasan digital seperti Doxing, pembobolan akun, deepfake, dan buzzer atau pendengung menjadi model represi baru yang kian masif”. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai bahwa, kasus ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari institusi negara sendiri. Transparansi proses hukum serta keberanian mengungkap aktor intelektual dinilai krusial untuk memutus rantai impunitas. “Dalam konteks permasalahan penyerangan terhadap aktivis HAM serta penegakan hukumnya, pengusutan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sunarno, Ketua Umum KASBI. Dimensi kasus ini kini menjadi semakin luas, tidak hanya karena kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap relasi antara negara, kekuasaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Daerah, Infotainment, Opini, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

Ketika Sastra Tidak Nyaman (dan Justru Itu Gunanya)

Penulis: Sanggi Na Ruminews.id, Yogyakarta – Sejujurnya, saya bukan tipe orang yang suka membaca buku. Dalam setahun, mungkin saya hanya membaca satu atau dua buku saja—itu pun kalau benar-benar terpaksa. Membaca sering terasa seperti tugas, bukan kebutuhan. Apalagi kalau harus membaca karya sastra yang penuh makna tersembunyi. Rasanya seperti disuruh memahami sesuatu yang bahkan penulisnya sendiri mungkin tidak jelaskan secara langsung. Tapi semua itu mulai berubah ketika saya diperkenalkan pada satu konsep yang agak asing di telinga saya: sublime atau keluhuran, dari seorang tokoh bernama Longinus. Awalnya saya juga tidak tahu siapa itu Longinus. Namanya terdengar seperti nama filsuf yang hanya muncul di buku tebal yang jarang disentuh mahasiswa seperti saya. Tapi setelah mencoba memahami sedikit, saya menemukan satu hal menarik: menurut Longinus, sastra yang baik bukan hanya yang indah—tetapi yang mampu mengguncang pembacanya. Dan “mengguncang” di sini tidak selalu berarti menyenangkan. Kadang justru berarti membuat tidak nyaman. Ketika Membaca Jadi Pengalaman yang Tidak Enak Pemahaman itu langsung teruji ketika saya membaca kumpulan cerpen “Mereka Bilang, Saya Monyet!“ karya Djenar Maesa Ayu. Banyak orang menyebut karya Djenar sebagai “berani”, “vulgar”, bahkan “terlalu jauh”. Jujur saja, sebagai pembaca yang tidak terbiasa dengan tema seperti seksualitas, trauma, dan kekerasan dalam keluarga, saya juga merasa kaget. Ada bagian-bagian yang membuat saya berhenti membaca sejenak, bukan karena tidak paham, tapi karena tidak nyaman. Biasanya, kalau membaca sesuatu yang tidak nyaman, saya akan berhenti. Tapi kali ini berbeda. Justru karena tidak nyaman itu, saya malah penasaran. Kenapa cerita ini terasa mengganggu? Kenapa saya tidak bisa langsung melupakannya? Di situlah saya mulai sadar: mungkin ini yang dimaksud Longinus. Sastra Tidak Harus Menyenangkan Selama ini, saya pikir sastra yang bagus adalah sastra yang indah. Yang bahasanya halus. Yang ceritanya menyentuh. Yang membuat kita merasa nyaman setelah membacanya. Tapi ternyata tidak selalu begitu. Menurut Longinus, keluhuran dalam sastra muncul dari beberapa hal: gagasan yang kuat, emosi yang besar, pilihan kata yang tepat, dan cara penyampaian yang mampu “mengangkat” pembaca. Tapi “mengangkat” di sini bukan berarti membuat kita merasa ringan. Kadang justru sebaliknya—kita merasa berat, terganggu, bahkan sedikit gelisah. Dan karya Djenar melakukan itu. Emosi yang Tidak Bisa Diabaikan Salah satu hal yang paling terasa dalam cerpen-cerpen Djenar adalah emosi yang kuat. Ini bukan emosi yang dramatis seperti di film. Tidak ada musik latar. Tidak ada adegan yang dibuat-buat. Tapi justru karena itu, emosinya terasa lebih nyata. Ada cerita tentang perempuan yang mengalami tekanan dalam keluarga. Ada yang berbicara tentang tubuh, trauma, dan pengalaman yang jarang dibicarakan secara terbuka. Sebagai pembaca, saya tidak hanya membaca cerita. Saya seperti dipaksa untuk melihat sesuatu yang biasanya saya abaikan. Dan jujur saja, itu tidak nyaman. Tapi mungkin memang tidak seharusnya nyaman. Gagasan yang Mengganggu Pikiran Selain emosi, hal lain yang membuat karya Djenar terasa kuat adalah gagasannya. Cerita-ceritanya tidak hanya berbicara tentang individu, tapi juga tentang sistem yang lebih besar: patriarki, kekerasan dalam keluarga, dan cara masyarakat sering menutup mata terhadap hal-hal yang tidak ingin mereka lihat. Sebagai seseorang yang tidak terlalu sering membaca, saya jarang memikirkan hal-hal seperti ini. Tapi setelah membaca, saya mulai melihat bahwa pengalaman-pengalaman itu nyata. Bahwa ada banyak hal yang selama ini tidak saya sadari. Sastra, ternyata, bisa menjadi cara untuk melihat dunia dengan cara yang berbeda. Bahasa yang Sederhana, Efek yang Kuat Menariknya, bahasa yang digunakan Djenar tidak sulit. Sebagai pembaca yang tidak terlalu rajin membaca, ini sangat membantu. Saya tidak harus berhenti di setiap kalimat untuk memahami maknanya. Tapi meskipun bahasanya sederhana, dampaknya tetap kuat. Beberapa kalimat terasa sangat langsung. Tidak berputar-putar. Tidak mencoba menjadi indah. Dan justru karena itu, efeknya lebih terasa. Kadang yang paling mengganggu bukan kalimat yang rumit, tapi kalimat yang terlalu jujur. Kenapa Kontroversi Itu Penting Karya Djenar sering dianggap kontroversial. Dan mungkin memang begitu. Tapi setelah membaca, saya mulai berpikir: apakah kontroversi itu selalu buruk? Kalau sebuah karya tidak menimbulkan reaksi apa pun, mungkin justru itu yang perlu dipertanyakan. Karena itu berarti karya tersebut tidak cukup kuat untuk menggugah pembacanya. Sebaliknya, ketika sebuah karya membuat orang tidak nyaman, marah, atau bahkan berdebat, mungkin di situlah letak kekuatannya. Ia memaksa kita untuk merespons. Ia tidak membiarkan kita tetap diam. Sastra, Ketidaknyamanan, dan Keluhuran Pengalaman membaca ini membuat saya melihat sastra dengan cara yang berbeda. Sastra tidak selalu harus indah. Sastra tidak selalu harus nyaman. Sastra tidak selalu harus mudah dipahami. Kadang, justru ketidaknyamanan itulah yang membuat sastra menjadi bermakna. Kalau kembali ke Longinus, mungkin inilah yang dimaksud dengan keluhuran: kemampuan sebuah karya untuk mengguncang pembacanya, untuk membuat kita berhenti sejenak, dan untuk memikirkan sesuatu yang sebelumnya tidak kita pikirkan. Dan karya Djenar melakukan itu dengan sangat baik. Dari Tidak Suka Membaca, Menjadi Lebih Terbuka Saya mungkin masih bukan pembaca yang rajin. Saya masih belum terbiasa membaca buku setiap minggu. Tapi pengalaman ini mengubah cara saya melihat sastra. Saya mulai memahami bahwa membaca bukan hanya tentang menikmati cerita. Kadang membaca adalah tentang menghadapi sesuatu yang tidak kita sukai. Dan mungkin, justru dari situlah kita belajar sesuatu. Pada akhirnya, saya menyadari satu hal sederhana: sastra yang baik bukanlah yang membuat kita merasa nyaman. Tapi yang membuat kita tidak bisa berhenti berpikir, bahkan setelah halaman terakhir selesai dibaca.   Penulis merupakan mahasiswa asal Korea Selatan yang kini tengah menempuh pendidikan S1 di Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Nasional, Pemuda, Politik

Lawan Diskriminasi Gender dan Pembatasan Berekspresi Perempuan, Nahasea Gelar Diskusi Publik

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada hari Senin, 30 Maret 2026, Suara Kebebasan menyelenggarakan Forum Kebebasan berkolaborasi dengan Nahasea melalui program WICARA untuk menghadirkan diskusi daring bertajuk “Tubuh Siapa, Aturan Siapa? Melawan Sensor atas Identitas dan Ekspresi”. Acara ini diisi oleh Annisa Khaerani, aktivis dan pembelajar di Setara Berdaya Academy Nahasea dan dimoderatori oleh Managing Editor Suara Kebebasan, Iman Amirullah. Diskusi dibuka dengan mengajak peserta melihat sesuatu yang selama ini dianggap sederhana, yaitu cara berpakaian. Namun, alih-alih membahasnya sebagai soal selera atau budaya semata, pembicara langsung menggeser perspektif ke arah yang lebih struktural. Annisa menekankan bahwa hal-hal sederhana seperti pakaian misalnya, tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan identitas, status sosial, dan bahkan mekanisme kontrol kekuasaan. Ia kemudian mengurai sejarah kebaya pada masa kolonial sebagai contoh pengantar. Dalam penjelasannya, kebaya bukan sekadar pakaian tradisional, tetapi berfungsi sebagai penanda yang sangat jelas tentang siapa seseorang di dalam struktur sosial. Dari warna, model, hingga cara memakainya, kebaya dapat menunjukkan apakah seseorang berasal dari kalangan bangsawan Jawa, rakyat biasa, peranakan Eropa, atau komunitas Tionghoa seperti dalam kebaya encim. Dalam konteks ini, pakaian menjadi alat klasifikasi yang memudahkan kekuasaan kolonial membaca dan mengontrol masyarakat. Menurutnya, sistem tersebut tidak muncul secara kebetulan. Pemerintah kolonial justru membiarkan perbedaan itu tetap terlihat karena mempermudah identifikasi. Dengan sekali lihat, mereka dapat mengetahui posisi seseorang dalam hierarki sosial, dan dari sana menentukan bagaimana harus memperlakukan orang tersebut. Namun, setelah Indonesia merdeka, makna kebaya mengalami pergeseran. Ia tidak lagi sekadar penanda status, melainkan mulai digunakan oleh perempuan-perempuan pergerakan sebagai simbol perjuangan. Dari organisasi keagamaan hingga kelompok nasionalis dan kiri, kebaya menjadi bagian dari ekspresi politik yang tidak dipaksakan, melainkan lahir dari kesadaran kolektif. Situasi kembali berubah ketika memasuki era Orde Baru. Kebaya diangkat menjadi simbol resmi negara, terutama dalam konteks diplomasi. Sosok Siti Hartinah Soeharto secara konsisten mengenakan kebaya dalam berbagai kunjungan kenegaraan, membentuk citra perempuan ideal yang anggun dan elegan. Dalam titik ini, kebaya kembali berfungsi sebagai alat konstruksi identitas yang dikontrol oleh negara. Praktik “ibuisasi” perempuan kemudian dilakukan negara lewat kebaya sebagai salah satu strateginya. Pembahasan kemudian beralih ke jilbab, yang memiliki perjalanan sejarah yang tidak kalah kompleks. Jika kebaya pernah dijadikan simbol negara, jilbab justru pernah mengalami pelarangan. Pada masa Orde Baru, jilbab dipandang sebagai simbol yang berpotensi mengganggu stabilitas politik, terutama karena pengaruh gerakan Islam di Timur Tengah seperti di Iran dan Mesir. Annisa kemudian menjelaskan konteks dari kebijakan diskriminatif ini, “Jadi kenapa? Karena tadi gerakan jilbab itu kan waktu itu ramah di Mesir dan Iran. Jadi, anak-anak muda sengaja berjilbab itu untuk menunjukkan perlawanan mereka, sikap mereka dan itu yang sangat tidak disukai oleh Soeharto.” Akibatnya, banyak pelajar tidak diperbolehkan mengenakan jilbab di sekolah. Namun, larangan ini justru melahirkan resistensi. Di berbagai kampus seperti Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung, jilbab menjadi simbol ekspresi politik dan religius yang menunjukkan sikap kritis terhadap kekuasaan. Setelah Reformasi, situasi berubah secara signifikan. Jilbab tidak lagi dilarang, tetapi di beberapa daerah justru diwajibkan. Fenomena ini terlihat dalam berbagai kebijakan lokal, termasuk kasus di Sumatera Barat yang sempat menjadi sorotan nasional. Pemerintah pusat bahkan sempat mengeluarkan kebijakan bersama untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam berpakaian di lingkungan pendidikan, meskipun implementasinya masih menghadapi resistensi di beberapa daerah. Diskusi kemudian berkembang ke pengalaman yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta membagikan pengalamannya sebagai siswi non-muslim yang pernah dipaksa mengenakan hijab di sekolah berbasis agama. Pengalaman ini memunculkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan institusi privat dan hak individu. Menanggapi hal tersebut, pembicara menekankan bahwa lingkungan dengan satu suara adalah lingkungan yang berbahaya. Ia menjelaskan bahwa ketika hanya ada satu narasi yang dianggap benar, maka ruang bagi perbedaan akan hilang, dan di sana potensi diskriminasi muncul. Ia menyampaikan, “Kalau cuma ada satu suara, itu lingkungan yang sangat berbahaya. Kita harus cari cara bagaimana mengangkat narasi alternatif itu, supaya tidak ada satu pihak yang menentukan segalanya.” Pengalaman lain juga muncul dari ruang ibadah. Seorang peserta menceritakan bagaimana ia ditegur saat bersandar di area masjid karena dianggap tidak pantas sebagai perempuan muda, sementara laki-laki di sekitarnya bebas berbaring. Pengalaman ini menunjukkan bahwa bahkan di ruang yang seharusnya inklusif, tubuh perempuan tetap diawasi dengan standar yang berbeda. Dalam diskusi tersebut juga muncul refleksi tentang relasi keluarga, khususnya antara orang tua dan anak. Pilihan personal seperti mengenakan atau melepas jilbab seringkali menjadi sumber konflik yang tidak sederhana. Relasi yang tidak setara membuat dialog menjadi sulit, karena orang tua cenderung melihat diri mereka sebagai pihak yang harus memberi nasihat, sementara anak diharapkan untuk patuh. Selain itu, beberapa peserta juga menyoroti tekanan moral yang sering kali menyertai pilihan berpakaian. Perempuan tidak hanya dinilai dari apa yang ia kenakan, tetapi juga dibebani dengan konsekuensi spiritual yang dikaitkan dengan keluarga mereka. Hal ini memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan menjadi arena tafsir yang sangat kompleks, melibatkan agama, budaya, dan norma sosial. Diskusi semakin dalam ketika pembicara mengajak peserta melihat konteks historis dari praktik berjilbab. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, penutup kepala berfungsi sebagai penanda sosial bahwa seorang perempuan berada dalam perlindungan komunitasnya, sehingga tidak boleh diganggu. Dalam konteks masyarakat yang masih mengenal perbudakan, hal ini merupakan langkah progresif untuk melindungi perempuan. Namun, Annisa juga menekankan bahwa konteks tersebut telah berubah. Ketika struktur sosial berubah, cara memahami simbol seharusnya ikut berkembang. Ia mengingatkan bahwa yang perlu ditangkap bukan hanya bentuk luar, tetapi juga tujuan sosial di baliknya. Dalam bagian lain, diskusi juga menyentuh bagaimana demokrasi dipahami dalam masyarakat. Pembicara menyoroti bahwa banyak orang melihat perbedaan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses demokrasi. Padahal, dalam konsep trias politika, perbedaan bahkan konflik antar lembaga justru diperlukan sebagai mekanisme kontrol. Annisa juga mengkritisi bagaimana pendidikan kewarganegaraan seringkali membentuk cara berpikir yang cenderung menekankan keseragaman. Akibatnya, masyarakat lebih mudah menerima narasi tunggal dan menganggap perbedaan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Menjelang akhir diskusi, suasana menjadi semakin reflektif. Para peserta menyadari bahwa persoalan pakaian tidak pernah sesederhana yang terlihat. Ia selalu berada di persimpangan antara kebebasan dan kontrol, antara ekspresi diri dan tekanan sosial. Annisa kemudian menutup refleksi dengan pernyataan yang kuat, “Makanya, kita juga harus menolak sih namanya narasi tunggal, ya. Karena tadi, sejarah

Ekonomi, Hukum, Politik, Sleman, Yogyakarta

Tiga Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Sleman Gerudug Pabrik

Ruminews.id, Sleman – Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Kabupaten Sleman menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pabrik, Senin (30/3/2026). Terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, gaji mereka belum dibayarkan. Parahnya, selain urusan gaji yang belum dibayar, para buruh juga mengeluhkan status pembiayaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka. Meski upah bulanan mereka selalu dipotong oleh perusahaan untuk iuran, nyatanya manajemen perusahaan tidak menyetorkannya ke negara sejak Juli 2025. “Aksi yang hari ini kami lakukan itu, kita menuntut gaji. Untuk gaji yang di bulan Januari, Februari, sama Maret. Itu karena gaji kita belum dibayarkan,” ujar Aveliani Pingky Saputri, salah satu buruh CV Evergreen. Ia juga menyoroti persoalan BPJS yang tetap dipotong dari gaji, tetapi tidak bisa dimanfaatkan. “Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan, itu kan kami sudah dipotong ya dari gaji kita. Kalau bisa segera dibayarkan dan segera dibayarlah,” katanya. Perusahaan manufaktur yang memproduksi pakaian anak ini,m diketahui mempekerjakan sekitar 500 orang, yang mayoritas berstatus pekerja kontrak dengan standar upah UMK Kabupaten Sleman.   Aksi “gerudug” pabrik pada 30 Maret 2026 ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian dan negosiasi gagal mencapai kesepakatan. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menjelaskan bahwa negosiasi dan musyawarah telah dilakukan, bahkan sempat ada kesepakatan terkait pembayaran gaji dan THR. Namun, perusahaan tidak menepati komitmennya. “Upaya untuk negosiasi, upaya untuk musyawarah sudah kami lakukan dan kemarin sudah ada kesepakatan beberapa hari yang lalu, tetapi pihak perusahaan mengingkari janji itu untuk membayarkan upah,” kata Kirnadi.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Channel Youtube Pemfitnah Puan Menghilang, Guntur Romli Sebut PDIP akan Tetap Lanjutkan Pelaporan

Ruminews.id, Jakarta – Politisi sekaligus juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum terhadap pengelola akun YouTube ‘Dibikin Channel’. Langkah hukum ini diambil terkait adanya konten di saluran YouTube tersebut yang memuat tudingan serta fitnah terhadap Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Dalam kontennya, akun tersebut menuding Puan Maharani sebagai koordinator penyebar narasi ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Guntur Romli mengungkapkan, meski saat ini akun tersebut sudah tidak ditemukan atau menghilang dari platform YouTube, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti untuk keperluan laporan kepolisian. “Channel itu sudah hilang, sejak kami sampaikan akan dilaporkan ke polisi. Tapi materi fitnah dan hoaks sudah kami simpan,” tegas jubir PDIP yang juga aktivis muda Nahdlatul Ulama tersebut. Guntur menegaskan bahwa hilangnya akun tersebut tidak akan menyurutkan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan tokoh partai tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya konsekuensi hukum. “Iya tetap (laporkan ke Polisi). Karena fitnah dan hoaks seperti ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa selama ini internal PDI Perjuangan telah cukup bersabar dan menahan diri dalam menghadapi berbagai serangan fitnah maupun kabar bohong yang ditujukan kepada para tokoh partai. Namun, menurutnya, konten yang diunggah oleh ‘Dibikin Channel’ ini sudah melampaui batas sehingga memerlukan tindakan tegas agar memberikan efek jera. “Kami sudah cukup menahan diri tokoh-tokoh partai diserang fitnah dan hoaks selama ini,” pungkas Guntur.

Scroll to Top