Author name: Fikri Haikal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Logo Kongres Wilayah Ke-II Komwil GAM Luwu Raya Resmi Diluncurkan

ruminews.id, Palopo – Menuju Kongres Wilayah Ke-II Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya yang akan digelar pada 06–08 Maret 2026 di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, panitia resmi meluncurkan logo Kongres Wilayah Ke-II Komwil GAM Luwu Raya. Momentum ini menjadi penanda dimulainya rangkaian konsolidasi akbar kader GAM dengan mengusung tema besar: “Menata Barisan Merah Hitam, Menajamkan Perlawanan.” Usai peresmian logo, Ketua Panitia, Fhadel Muhammad S, menyampaikan bahwa seluruh kader Gerakan Aktivis Mahasiswa dari berbagai daerah di Luwu Raya hingga luar daerah akan berkumpul di Toraja Utara. Kongres ini akan menjadi forum tertinggi organisasi untuk menjalankan amanat Kitab Hitam GAM, merumuskan langkah strategis perjuangan, serta menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan. “Kader GAM dari berbagai daerah di Sulsel akan berkumpul Toraja Utara untuk menentukan arah kepemimpinan GAM selanjutnya. Toraja Utara dipilih karena memiliki nilai historis sebagai tanah yang sarat dengan jejak perjuangan dalam menegakkan martabat dan kedaulatan rakyat. Semoga ini menjadi energi moral bagi seluruh kader untuk tetap konsisten melawan segala bentuk ketimpangan dan penindasan, sebab penindasan adalah musuh abadi GAM,” tegas Panglima Wilayah. Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kongres Wilayah ke-II, Fhadel Muhammad Sukma, menjelaskan bahwa desain logo kali ini mengangkat simbol-simbol kultural sebagai representasi identitas dan semangat perjuangan. Berikut makna dari setiap elemen dalam logo: Bentuk Rumah Adat Tongkonan Struktur utama yang menjulang terinspirasi dari Tongkonan, rumah adat Toraja yang secara filosofis melambangkan pusat kekerabatan, persatuan, dan pembinaan generasi. Dalam konteks gerakan mahasiswa, Tongkonan dimaknai sebagai “rumah perjuangan” yang kokoh dan menaungi seluruh kader GAM dalam satu barisan ideologis. Warna Merah dan Hitam Dua warna dominan ini merupakan warna khas budaya Toraja. Merah melambangkan semangat, keberanian, dan kehidupan; sementara hitam mencerminkan keteguhan, kekuatan, dan konsistensi dalam perjuangan. Simbol Bintang Bintang yang terletak di bagian tengah menjadi simbol nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta cita-cita luhur organisasi dalam mengabdi kepada rakyat dan bangsa. Lingkaran Matahari (Pa’barre Allo) Ornamen bulat bercahaya di bagian bawah mengadopsi motif ukiran Toraja Pa’barre Allo, yang melambangkan kesatuan, sumber kehidupan, dan cahaya pencerahan. Simbol ini menegaskan peran mahasiswa sebagai cahaya intelektual di tengah dinamika sosial. Teks “KONGRES WILAYAH II” Penggunaan huruf kapital besar dengan gradasi warna oranye dan merah memberikan kesan tegas, progresif, dan penuh energi. Hal ini merepresentasikan urgensi serta semangat konsolidasi dalam agenda besar organisasi. Garis Ornamen Budaya Deretan motif ukiran tradisional di bagian bawah teks menunjukkan bahwa gerakan aktivis mahasiswa tetap berakar pada nilai-nilai budaya. Perjuangan tidak tercerabut dari identitas, melainkan tumbuh dari akar sejarah dan tradisi. Logo Kongres Wilayah Ke-II ini mencerminkan semangat persatuan barisan merah hitam yang berlandaskan budaya dan kesadaran historis. Perpaduan simbol tradisional dan sentuhan desain modern menunjukkan visi Komwil GAM Luwu Raya untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial yang progresif, tanpa melupakan identitas dan nilai-nilai lokal yang menjadi fondasi perjuangan. Dengan diluncurkannya logo ini, Komwil GAM Luwu Raya menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kongres Wilayah II sebagai momentum konsolidasi ideologis dan organisatoris dalam memperkuat barisan perjuangan mahasiswa di Sulsel.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Banten, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, DPC PERMAHI Banten Bahas Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

ruminews.id, Banten – Selasa, 3 Maret 2026, dalam kunjungan kerja ke Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menegaskan pentingnya penataan ulang dan penegasan persyaratan akademik bagi calon Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gagasan tersebut tertuang dalam Policy Brief yang secara resmi diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas dan diperkuat dengan penegasan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan. Menurut PERMAHI, tiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan erat dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional. M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen yang lebih berbasis kompetensi. “KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujar Hakim. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan yang relevan akan mendukung kemampuan analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis kepemiluan. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara dinilai krusial dalam menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural. Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen yang berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini akan memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Lebih lanjut, PERMAHI Banten mendorong agar pembentuk undang-undang melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan adanya standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon. Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan

Gowa, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dukung Imbauan Kemenhaj: Keselamatan Jemaah Harus Jadi Prioritas Utama

ruminews.id – Sekretaris Umum HMJ Manajemen Haji dan Umrah (MHUINAM), Kahlil Abram, menyatakan dukungan terhadap imbauan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terkait eskalasi situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan menuju dan dari Arab Saudi. Menurut Kahlil, imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan. Ia menilai langkah antisipatif pemerintah penting untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan. “Kami memandang imbauan Kemenhaj sebagai langkah preventif yang tepat. Dalam situasi yang tidak menentu, ketenangan dan kepatuhan terhadap arahan resmi menjadi kunci utama,” ujar Kahlil dalam keterangannya, Selasa (3/3). Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan imbauan agar jemaah menunda keberangkatan sementara waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj, Minggu (1/3/2026). “Kami ingin menyampaikan mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan sementara sampai dengan kondusivitas itu benar-benar hadir di Timur Tengah,” ujar Dahnil. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan ibadah, melainkan langkah kehati-hatian demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kemenhaj bersama Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di Arab Saudi disebut melakukan koordinasi intensif untuk memastikan perlindungan, fasilitasi layanan, serta kepastian informasi bagi seluruh jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga diminta aktif memberikan pembaruan informasi kepada calon jemaah. Menanggapi hal itu, Kahlil mengajak mahasiswa manajemen haji dan umrah menjadikan situasi ini sebagai refleksi pentingnya tata kelola krisis (crisis management) dalam penyelenggaraan ibadah. Menurutnya, dinamika global menuntut sistem pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis mitigasi risiko. Di akhir pernyataannya, Kahlil mengimbau keluarga jemaah di Tanah Air agar tetap tenang dan memastikan informasi diperoleh dari saluran resmi. “Keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Kita percaya pemerintah terus bekerja maksimal untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia,” tutupnya

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Pembubaran Keributan di Toddopuli, Oknum Polisi Diduga Terlibat

ruminews.id, Makassar –  Minggu pagi yang seharusnya tenang di Kota Makassar berubah menjadi duka. Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meregang nyawa setelah terkena tembakan saat aparat membubarkan gerombolan remaja yang sedang bermain menggunakan pistol mainan yang tengah viral di kota Makassar, Kejadian di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 Wita. Insiden penembakan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang dan berujung maut. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari internal kepolisian melalui bahan keterangan (baket) resmi yang diterima dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Grestelina dalam kondisi luka tembak di bagian belakang tubuhnya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.10 Wita. Oknum yang diduga melepaskan tembakan disebut merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, berinisial Iptu N. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika aparat menindak seorang remaja yang disebut tengah bermain pistol mainan di jalan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan pembubaran menggunakan senjata api oleh oknum perwira tersebut hingga mengenai korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi detail maupun status hukum oknum yang bersangkutan. Sebelumnya, akun Instagram retak.mks getol memberitakan kejadian tersebut. Namun, sejak pukul 21.42 Wita, akun itu dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Sejumlah kanal media daring juga sempat memuat pemberitaan serupa, tetapi beberapa tautan berita yang beredar disebut telah hilang. Sumber informasi diperoleh dari akun Instagram LBH Makassar (lbh_makassar) yang turut menyoroti insiden ini. Dalam salah satu unggahan yang beredar, terdapat tangkapan layar akun Instagram yang diduga milik oknum polisi dengan nama pengguna zhul_official, yang disebut-sebut meminta agar pemberitaan terkait peristiwa tersebut diturunkan (takedown). Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Peternakan

Mahasiswa FEB Unhas Edukasi Perhitungan HPP Dangke, Dorong Peternak di Enrekang Kelola Keuangan Secara Profesional

ruminews.id, ENREKANG – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Muhammad Alvian, sukses melaksanakan program kerja Bina Desa yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan UMKM lokal yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Program tersebut bertajuk “Edukasi Analisis Perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Produk Dangke sebagai Dasar Penetapan Harga Jual pada Kelompok Peternak Sapi Perah di Dusun Padang Malua, Desa Pinang, Kabupaten Enrekang.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap kondisi peternak sapi perah di Dusun Padang Malua yang selama ini memproduksi Dangke produk khas Enrekang namun masih menetapkan harga jual berdasarkan estimasi umum atau sekadar mengikuti harga pasar tanpa perhitungan komponen biaya yang mendetail. Program ini menyasar kelompok peternak dengan memberikan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi biaya, mulai dari biaya bahan baku, tenaga kerja, hingga biaya overhead pabrik. Selain sosialisasi teori, Alvian juga melakukan pendampingan langsung dalam menyusun format perhitungan HPP yang sederhana namun akurat, sehingga para peternak dapat menentukan margin keuntungan yang lebih jelas dan kompetitif. Momen Krusial: Menemukan “Biaya Tersembunyi” Titik balik dari program ini terjadi ketika para peternak menyadari adanya komponen biaya yang selama ini terabaikan, seperti biaya kayu bakar untuk proses pengolahan dan nilai ekonomi dari tenaga kerja sendiri. Kesadaran ini memicu perubahan pola pikir peternak, dari sekadar “bertahan hidup” menjadi “berbisnis secara profesional,” serta berkomitmen untuk menstandardisasi harga Dangke guna meningkatkan nilai ekonomi usaha secara berkelanjutan. Melalui program ini, diharapkan peternak di Dusun Padang Malua tidak hanya mahir dalam aspek produksi, tetapi juga cerdas dalam manajemen keuangan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus memperkuat posisi Dangke sebagai produk unggulan daerah yang memiliki nilai saing tinggi.

Makassar, Pemuda, Pendidikan, Politik

KOHATI Maktim Gelar LKSG 2026 dan Women Outlook, Perkuat Perspektif Keadilan Gender Berbasis Nilai Keislaman

ruminews.id, MAKASSAR – Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Makassar Timur (Maktim) sukses melaksanakan Latihan Kader Sensitif Gender (LKSG) 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan Women Outlook dan buka puasa bersama. Kegiatan ini berlangsung pada 27 Februari hingga 1 Maret 2026 dengan mengusung tema “Break The Bias: Dialektika Perspektif Gender dalam Menganalisis Dinamika Realitas Sosial.” LKSG merupakan jenjang latihan non-formal di lingkup KOHATI yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran serta kapasitas intelektual kader dalam memahami isu, wacana, dan konteks keadilan gender yang terus berkembang. Kegiatan ini menjadi momentum penting, mengingat terakhir kali LKSG dilaksanakan pada tahun 2019. Ketua KOHATI HMI Cabang Makassar Timur menegaskan bahwa pelaksanaan LKSG 2026 menjadi upaya mengembalikan semangat intelektual KOHATI sebagai laboratorium gagasan, khususnya dalam merespons isu-isu gender dan keperempuanan, tanpa melepaskan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi gerakan. “LKSG bukan sekadar forum pelatihan, tetapi ruang dialektika yang mempertemukan gagasan, realitas sosial, dan nilai keislaman dalam membangun perspektif kader yang adil dan progresif,” ujarnya. Selama tiga hari pelaksanaan, peserta menerima enam materi utama yang disusun berdasarkan Pedoman Dasar KOHATI serta mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika isu kontemporer. Materi tersebut meliputi Filsafat Perempuan yang dibawakan oleh Andi Sri Wulandani, S.IP., M.Si., Analisis Gender dan Transformasi Sosial oleh Drs. Andi Yudha Yunus, serta Relevansi Keadilan Gender dalam Perspektif Islam oleh Rahmatullah Usman. Selain itu, drg. Andi Eka Asdiana Warti memaparkan materi tentang Kohati dan Aktivisme Perempuan, Ema Husain membahas Kekerasan Berbasis Gender dan Advokasi Hukum, serta drg. Nurunnisa Yustikarini menyampaikan materi mengenai Geneologi Gerakan Perempuan. Keenam materi tersebut memperkaya pemahaman kader dalam membaca persoalan gender secara komprehensif dan kontekstual. Rangkaian LKSG turut diperkuat dengan pelaksanaan Women Outlook, sebuah diskusi publik yang membahas tantangan keadilan gender dari berbagai perspektif. Diskusi ini diawali dengan pengantar oleh Naylawati Bachtiar selaku Ketua KOHATI HMI Cabang Makassar Timur. Women Outlook menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Handayani, S.K.M., M.P.H., Kepala KPPG Makassar, Dr. dr. Andi Alfian Zainuddin, M.KM., Ketua Pemuda ICMI Sulsel, Aflina Mustafainah, Ketua Yayasan Lembaga Pemerhati Masalah Perempuan, serta Endang Sari, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas. Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam sudut pandang terkait tantangan dan strategi memperjuangkan keadilan gender di tengah realitas sosial yang terus berubah. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, KOHATI Maktim menggelar buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga mempererat solidaritas antar kader dan narasumber yang hadir. Melalui LKSG 2026 dan Women Outlook, KOHATI Maktim menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang kaderisasi yang progresif dan responsif terhadap isu-isu strategis, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan gender yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan realitas sosial masyarakat.

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Peternakan, Teknologi

Desa Pinang Enrekang Siap Jadi Sentra Wisata Kuliner Dangke Berbasis Digital

ruminews.id, ENREKANG – Tim Mahasiswa Bina Desa Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan terobosan inovatif di Desa Pinang, Kabupaten Enrekang. Melalui program pengabdian masyarakat, mereka mendigitalkan sebaran lokasi peternak sapi perah dan pengrajin dangke menggunakan teknologi geo lokasi (Google Maps). Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pemasaran yang selama ini dialami warga. Desa Pinang, khususnya Dusun Padang Malua dan Lekkong, dikenal sebagai sentra produksi susu segar dan dangke berkualitas. Namun, lokasi rumah produksi yang tersembunyi dan minimnya petunjuk arah digital membuat potensi ekonomi ini sulit dijangkau oleh pembeli dari luar daerah. Wirawan Zadah Sultan, inisiator program Bina Desa ini, menjelaskan bahwa digitalisasi adalah jembatan penting untuk menghubungkan potensi desa dengan pasar yang lebih luas. “Program Bina Desa berfokus pada pemberdayaan yang berkelanjutan. Kami melihat produk susu dan dangke di sini sangat potensial, tapi seringkali pembeli bingung mencari alamatnya. Dengan mendaftarkan titik usaha mereka di Google Maps, kini navigasi menjadi mudah dan akurat,” ujar wira. Sebanyak 10 mitra peternak strategis telah berhasil dipetakan dalam program ini. Profil usaha mereka kini tampil profesional di internet, lengkap dengan foto produk, jam operasional, hingga nomor kontak yang bisa dihubungi langsung. Tak hanya melakukan pemetaan, Tim Bina Desa Unhas juga menyerahkan Buku Saku Panduan Digitalisasi kepada pemerintah desa dan perwakilan peternak. Buku ini berisi tutorial praktis agar ke depannya masyarakat desa mampu mendaftarkan usaha-usaha baru secara mandiri tanpa bantuan pihak luar. “Kami ingin meninggalkan sistem yang bisa diteruskan. Jadi, setelah masa pengabdian kami selesai, warga Desa Pinang sudah mandiri secara teknologi,” tambahnya. ​Program ini mendapat apresiasi dari pemerintah setempat karena dinilai mampu memangkas hambatan distribusi dan meningkatkan visibilitas UMKM desa. Desa Pinang kini siap menyambut era baru sebagai desa wisata kuliner berbasis susu dan dangke yang melek teknologi. ​Tentang Bina Desa Unhas Bina Desa adalah program pengabdian masyarakat Universitas Hasanuddin yang menerjunkan mahasiswa untuk tinggal dan membangun desa melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna secara partisipatif. ​Narahubung: Wirawan Zadah Sultan – Mahasiswa Bina Desa Unhas

Scroll to Top