Author name: Fikri Haikal

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

One Day One District, Bupati Gowa Dorong Kebersamaan Percepat Pembangunan

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali melakukan One Day One District, mulai dari penyerahan berbagai bantuan hingga Safari Ramadan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pattallassang dan Bontomarannu, Jumat (6/3). Bupati Talenrang mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kekompakan dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya kebersamaan menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan daerah. “Terima kasih kepada masyarakat yang tetap hadir dan menyambut kami dengan baik. Walaupun cuaca kurang mendukung, namun tidak menyurutkan semangatnya. Kami yakin jika kita bekerja dengan kompak dan penuh kebersamaan, maka pelaksanaan pembangunan akan jauh lebih mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah Pattallassang, diantaranya peningkatan ruas jalan Moncongloe di Desa Paccelekang sepanjang 500 meter, ruas Poros Kesdam sepanjang 500 meter, serta pembangunan paving block di Desa Pattallassang dan Desa Paccelekang. “Kami ingin masyarakat bisa langsung merasakan manfaat pembangunan ini. Meskipun saat ini ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gowa juga meninjau langsung bantuan bedah rumah yang diberikan kepada salah satu masyarakat Pattallassang, sekaligus menyerahkan berbagai bantuan lainnya seperti sembako, peralatan usaha dari Perdastri, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak. Lebih lanjut, Safari Ramadan kali ini juga bertepatan dengan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an yang berlangsung di Masjid Nurul Amin, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Orang nomor satu di Gowa itu menyebut momentum ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an. “Safari Ramadan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Momentum Nuzulul Qur’an mengingatkan kita untuk semakin mencintai Al-Qur’an dengan membaca, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. Sementara Camat Pattallassang, Andi Pangeran Zubair menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Gowa dan berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah, khususnya bantuan bedah rumah dan bantuan bagi masyarakat miskin ekstrem. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjadikan Pattallassang sebagai pilot project Kampung Sejahtera,” sebutnya. Salah satu penerima bantuan, Nurhalima, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya berupa bedah rumah, peralatan usaha, serta sembako dari Baznas. Dirinya mengaku bantuan tersebut sangat membantu dirinya yang memiliki lima orang anak dengan penghasilan yang tidak menentu. “Alhamdulillah saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Rencananya saya akan membuka usaha pisang goreng untuk membantu kebutuhan keluarga,” ungkapnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Pemuda, Pendidikan

MUBES IKA FEBI UIN Alauddin Makassar: Merawat Jejak Alumni, Menenun Harapan untuk Masa Depan Fakultas

ruminews.id, Makassar –  6 Maret 2026, Di tengah suasana kebersamaan bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (IKA FEBI) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) Alumni pada Sabtu, 6 Maret 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang mempertemukan para alumni dari berbagai angkatan dalam satu ruang silaturahmi yang hangat dan penuh makna. Pertemuan ini bukan sekadar forum organisasi, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan gagasan, kenangan, dan komitmen kolektif para alumni untuk terus merawat ikatan dengan almamater. Dalam suasana yang sarat kekeluargaan, para alumni berkumpul untuk merefleksikan perjalanan, memperkuat solidaritas, serta merumuskan arah masa depan organisasi alumni FEBI UIN Alauddin Makassar. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (DPP IKA) UIN Alauddin Makassar yang diwakili oleh Prof. Dr. Hasanuddin, S.Ag., M.Ag. selaku Wakil DPP IKA Alumni UIN Alauddin Makassar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa alumni merupakan bagian penting dari ekosistem akademik yang memiliki peran strategis dalam memperluas jejaring keilmuan, profesionalitas, dan kontribusi sosial bagi perkembangan institusi. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Amiruddin, M.E.I., turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Besar tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai cerminan dari kuatnya rasa memiliki para alumni terhadap fakultas yang pernah menjadi tempat mereka bertumbuh secara intelektual. Ia juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang berlangsung dalam forum tersebut, terutama dengan hadirnya tujuh kandidat ketua alumni yang menunjukkan tingginya semangat pengabdian dan kepedulian alumni terhadap keberlanjutan organisasi. Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan, forum akhirnya menetapkan Mega Oktaviani, Ph.D. sebagai Ketua IKA FEBI UIN Alauddin Makassar. Mega Oktaviany dikenal sebagai pendiri KSEI FORKEIS sekaligus alumni Program Studi Ekonomi Islam angkatan 2007 yang telah lama berkontribusi dalam pengembangan kajian ekonomi Islam. Ketua IKA FEBI sebelumnya, Adi Putra, M.M., menyampaikan rasa bangga dan haru melihat antusiasme para alumni yang hadir dari berbagai generasi. Menurutnya, kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi menjadi bukti bahwa ikatan alumni FEBI masih terjaga kuat oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab terhadap almamater. Sementara itu, dalam sambutan perdananya sebagai ketua terpilih, Mega Oktaviani, Ph.D., menyuarakan pentingnya merawat solidaritas alumni sebagai fondasi dalam membangun kontribusi yang lebih luas bagi fakultas. Ia menegaskan bahwa alumni dan civitas akademika FEBI harus berjalan beriringan, saling menguatkan dalam upaya memajukan institusi. “Alumni adalah jejak perjalanan intelektual dari fakultas ini. Ketika kita tetap terhubung, saling mendukung, dan berkolaborasi dengan civitas akademika, maka kita tidak hanya menjaga kenangan masa lalu, tetapi juga sedang menenun masa depan bagi FEBI UIN Alauddin Makassar,” ujarnya. Melalui Musyawarah Besar ini, diharapkan IKA FEBI UIN Alauddin Makassar dapat menjadi ruang pertemuan gagasan dan solidaritas alumni yang terus hidup, tumbuh, dan memberikan dampak nyata bagi perkembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar di masa yang akan datang.

Hukum & Kriminal, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

ruminews.id, Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan. Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa. “Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026). Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. “Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus. Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut. Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :  Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap; Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : surat permohonan; fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan; asli surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir; dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan; fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir; fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi. “Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus. Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan. “Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan. Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional . “Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus. Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas. “Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Gowa, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Pelindung menjadi Ancaman: Mendesaknya Reformasi Polri

ruminews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional memiliki tugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi institusi yang berdiri di garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. Pendekatan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, serta tindakan kekerasan dalam penanganan demonstrasi bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta yang berulang terjadi. Situasi ini memperlihatkan adanya krisis serius dalam tubuh institusi kepolisian. Fenomena tersebut bahkan tampak semakin mengkhawatirkan di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berbagai peristiwa penembakan, penganiayaan, hingga kematian warga yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Salah satu peristiwa tragis adalah kematian seorang pelajar Madrasah Aliyah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/02). Tidak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar yang tewas akibat ditembak oleh seorang perwira kepolisian ketika sedang bermain senjata mainan jenis water jelly. Rentetan kejadian tersebut hanyalah sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Kejadian-kejadian ini menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Kekerasan aparat terhadap rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, berbagai kasus seperti ini kerap kali diselesaikan dengan narasi klasik: “oknum.” Istilah tersebut seolah menjadi tameng institusional untuk menutupi persoalan struktural yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian. Padahal, jika pola kekerasan yang sama terus berulang, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan dalam institusi kepolisian. Apabila berbagai persoalan kekerasan terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seragam polisi yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi simbol ancaman di mata masyarakat. Oleh karena itu Reformasi Polri harus menjadi agenda darurat nasional. Pembenahan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar, serta perubahan budaya institusional menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin tragedi seperti yang menimpa Arianto Tawakal dan korban lainnya akan terus berulang di masa depan. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menakutkan rakyatnya melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang datang dari aparatnya sendiri.

Makassar

KKLR Sulsel Agendakan Halalbihalal Wija to Luwu Usai Ramadan di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026. Agenda tersebut diproyeksikan menjadi momentum silaturahmi sekaligus konsolidasi diaspora Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Pembahasan rencana kegiatan ini dilakukan dalam rapat panitia pelaksana bersama Ketua BPW KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali yang digelar usai acara buka puasa bersama Magatti Travel di Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Makassar, Jumat (6/3/2026) malam. Dalam rapat tersebut, Hasbi yang didampingi Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda menegaskan bahwa Halalbihalal Wija to Luwu tidak hanya dimaksudkan sebagai tradisi silaturahmi pasca-Ramadan, tetapi juga sebagai ruang memperkuat kebersamaan masyarakat Luwu Raya yang berada di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, momentum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal nanti kita jadikan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi untuk memperkuat perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang saat ini terus kita lakukan,” ujar Hasbi. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Wija to Luwu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut sehingga menjadi momentum kebersamaan yang memberikan energi baru bagi berbagai agenda sosial dan perjuangan kawasan Luwu Raya. Sementara itu, panitia masih mempertimbangkan sejumlah opsi lokasi pelaksanaan kegiatan. Penentuan tempat akan disesuaikan dengan perkiraan jumlah peserta yang akan hadir serta konsep acara yang akan digelar. Bendahara panitia, Subiati Hamzah, mengatakan pihaknya tengah menelaah beberapa alternatif lokasi sebelum diputuskan secara resmi dalam rapat teknis kepanitiaan. “Lokasi kegiatan masih akan kita pertimbangkan. Ada beberapa pilihan. Insya Allah nanti diputuskan dalam rapat teknis kepanitiaan,” ujarnya. Halalbihalal ini diproyeksikan akan dihadiri berbagai unsur masyarakat Wija to Luwu di Sulawesi Selatan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pengurus organisasi paguyuban, serta kalangan diaspora Luwu Raya yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Melalui kegiatan ini, BPW KKLR Sulsel berharap semangat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Luwu Raya dapat terus terjaga dan semakin kuat, khususnya dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. (*)

Internasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Maktim Soroti Board of Peace, Agresi Militer AS–Israel terhadap Iran dan Reformasi Polri

ruminews.id, Makassar — HMI Cabang Makassar Timur akan menggelar unjuk rasa di kawasan, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (6/3/2026) pukul 15.30 WITA hingga selesai. Aksi tersebut akan diawali dengan titik kumpul di samping UNDIPA sebelum massa bergerak menuju titik aksi. Dalam rencana aksi tersebutmassa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, khususnya terkait sikap terhadap isu internasional dan reformasi institusi kepolisian. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah Indonesia untuk mundur dari Board of Peace. Massa aksi juga menuntut pemerintah Indonesia mengecam agresi militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dengan alasan kemanusiaan. Selain itu, massa juga mendesak agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Amerika Serikat dan Israel atas tindakan agresi militer yang dinilai berpotensi memperkeruh konflik global. Di sisi lain, massa aksi juga menyoroti perdebatan terkait keterlibatan Indonesia dalam BOP. HMI Maktim menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara, terlebih ketika persoalan kemerdekaan Palestina dinilai masih belum terselesaikan. Tidak hanya itu, aksi ini juga membawa tuntutan terhadap institusi kepolisian. Massa meminta agar aparat yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap masyarakat sipil segera dicopot dari jabatannya. Mereka juga mendesak adanya transparansi serta pengoptimalan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri agar proses pembenahan institusi kepolisian dapat berjalan lebih serius dan terbuka. Aksi ini rencananya dipimpin oleh Jenderal Lapangan dari Kabid PTKP HMI Maktim, dengan Koordinator Mimbar Adrian bersama Kabid PTKP Komisariat Sejajaran HMI Cabang Makassar Timur. Penyelenggara aksi juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan apabila kegiatan tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas. Mereka menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dalam rangka menyuarakan kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Arsitektur Pemerintahan Negara Republik Islam Iran

ruminews.id – Dalam beberapa waktu terakhir, Ketegangan geopolitik global kian memanas seiring meningkatnya konflik di kawasan timur tengah antara Republik Islam Iran dan Israel yang juga melibatkan amerika serikat. Dalam konteks ini, untuk memahami sikap politik dan kebijakan yang akan ditempuh Iran, penting untuk menelaah secara lebih dalam tentang sistem tata negara dan arsitektur politik yang membentuk Republik Islam Iran. Republik Islam Iran terbentuk pasca Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 M yang mengakhiri kekuasaan monarki sekuler Dinasti Pahlevi sekaligus melepas pengaruh dominasi Amerika Serikat di Iran dan mengubah struktur negara menjadi sebuah negara islam dengan arsitektur baru. Konsep politik wilayatul faqih yang dibangun Imam Khomeini kemudian menjadi sistem politik hukum kenegaraan, kendati konsep wilayatul faqih yang menjadi dasar penyelenggaraan negara Republik Islam Iran. Sistem ini menggabungkan prinsip republik dengan ajaran Islam Syiah, sehingga membentuk struktur pemerintahan yang bercorak teokratis sekaligus memiliki unsur-unsur demokratis. Dalam struktur ketatanegaraan Iran, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) bertanggung jawab menetapkan kebijakan-kebijakan umum negara serta menjadi otoritas tertinggi dalam bidang politik, militer, dan keamanan. Pemimpin Tertinggi merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, serta mengawasi badan intelijen negara. Selain itu, ia berwenang mengangkat Ketua Kehakiman, pimpinan radio dan televisi nasional, kepala kepolisian, pimpinan militer, serta enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran. Kedudukannya menjadikan jabatan ini sebagai pusat kekuasaan utama dalam negara. Pemimpin Tertinggi dipilih oleh Majelis Ahli, yaitu lembaga yang terdiri dari para ulama yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan delapan tahun. Majelis Ahli memiliki kewenangan untuk memilih, mengawasi, dan bahkan memberhentikan Pemimpin Tertinggi apabila dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan kelayakan atau kehilangan legitimasi. Dengan demikian, meskipun jabatan ini sangat kuat, tetap terdapat mekanisme pengawasan secara konstitusional. Di bawah Pemimpin Tertinggi terdapat presiden sebagai pejabat tertinggi kedua dalam struktur negara dan sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Namun, setiap calon presiden harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Majelis Wali sebelum dapat mengikuti pemilihan umum, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip negara Islam. Tugas presiden adalah menjalankan kekuasaan eksekutif, memastikan pelaksanaan konstitusi, serta mengelola administrasi negara. Presiden memimpin kabinet yang terdiri atas beberapa wakil presiden dan para menteri, yang seluruhnya harus memperoleh persetujuan parlemen. Walaupun presiden memiliki kewenangan administratif yang luas, ia tidak memiliki kendali atas angkatan bersenjata dan tidak berwenang atas kebijakan strategis yang berada di bawah otoritas Pemimpin Tertinggi. Dalam proses legislasi, parlemen Iran yang disebut Majelis Syura Islam yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan empat tahun. Parlemen bertugas membuat undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi kabinet. Namun, setiap undang-undang yang disahkan harus ditinjau oleh Majelis Wali (Guardian Council). Lembaga ini terdiri atas dua belas ahli hukum, enam di antaranya diangkat langsung oleh Pemimpin Tertinggi, sedangkan enam lainnya dicalonkan oleh Ketua Kehakiman dan disahkan oleh parlemen. Majelis Wali memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi serta hak veto terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan syariah atau konstitusi. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam menyaring dan menyetujui calon presiden, calon anggota parlemen, dan calon anggota Majelis Ahli. Apabila terjadi perselisihan antara parlemen dan Majelis Wali, maka Majelis Kebijaksanaan (Expediency Council) berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik tersebut. Badan ini juga berperan sebagai penasihat Pemimpin Tertinggi dalam perumusan kebijakan strategis negara. Dalam bidang kehakiman, Ketua Kehakiman diangkat oleh Pemimpin Tertinggi dan bertanggung jawab mengangkat Ketua Mahkamah Agung serta Kepala Penuntut Umum. Sistem peradilan Iran terdiri atas pengadilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, serta Mahkamah Revolusi yang menangani kasus-kasus khusus seperti pelanggaran terhadap keamanan negara dan isu-isu yang berkaitan dengan revolusi Islam. Pada tingkat lokal, Iran memiliki dewan-dewan kota dan desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat untuk masa jabatan empat tahun. Dewan-dewan ini memiliki kewenangan administratif di tingkat daerah, termasuk memilih pimpinan kota dan mengelola urusan publik setempat. Secara keseluruhan, struktur ketatanegaraan Republik Islam Iran menunjukkan perpaduan antara mekanisme demokratis melalui pemilihan umum dan kontrol religius yang kuat melalui institusi-institusi yang berlandaskan syariah. Sistem ini menempatkan Pemimpin Tertinggi sebagai otoritas tertinggi yang mengawasi seluruh cabang kekuasaan, sementara lembaga-lembaga yang dipilih rakyat tetap berfungsi dalam kerangka prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Model ini menjadikan Iran sebagai salah satu contoh unik negara modern yang menerapkan sistem republik dalam kerangka teokrasi konstitusional.

Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel Desak Penegakan Hukum Kasus BBM Subsidi dan Tambang Ilegal

ruminews.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik peredaran BBM bersubsidi ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah bukti dilapangan ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal) yang diduga beroperasi secara terbuka bahkan pada malam hari. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan produktif masyarakat serta sumber air warga di sekitar lokasi. Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel juga menyoroti dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal yang diduga melibatkan SPBU 74.924.01 Lambocca. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir logistik diduga disalurkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan jeriken, kemudian ditampung pada kendaraan pick up di sekitar area SPBU tersebut. Menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel memandang perlu untuk turun ke jalan guna mendesak aparat penegak hukum kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan penegak keadilan. Jenderal Lapangan Aksi, Supardi, menegaskan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat. “Kami menilai adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng. Negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Supardi.   Supardi juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan hukum yang jelas. “Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya mafia tambang dan mafia BBM,” lanjutnya. Dalam aksi yang akan digelar di Polda Sulawesi Selatan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel dengan membawa beberapa tuntutan sebagai berikut: Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sul-Sel untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan Tipiter Polres Bantaeng yang diduga tidak berdaya memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa manajer dan seluruh operator SPBU 74.924.01 Lambocca, serta memeriksa dokumen dan CCTV yang berkaitan langsung dengan transaksi BBM di SPBU tersebut karena diduga kuat adanya peredaran BBM ilegal menggunakan jeriken yang kemudian ditampung pada mobil pick up di sekitar lokasi SPBU. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal serta diduga memberikan setoran kepada pihak-pihak tertentu dalam menjalankan aktivitasnya. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa seluruh manajer SPBU di Kabupaten Bantaeng karena disinyalir kuat adanya jaringan peredaran BBM ilegal yang masih menjamur di wilayah tersebut. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat serta upaya menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan. “Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Hentikan mafia tambang dan mafia BBM bersubsidi.”

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG Tetap Jalan Saat Puasa, HPMT UIN Kritik Pengawasan dan Kualitas Makanan

ruminews.id, Gowa – Bulan Ramadan selalu dimaknai sebagai momentum refleksi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah. Namun di tengah suasana sakral itu, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menjaga asupan nutrisi masyarakat. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini benar-benar ibadah gizi untuk rakyat, atau sekadar proyek anggaran yang dipertahankan mati-matian demi gengsi dan citra? HPMT UIN memandang bahwa secara prinsip, pemenuhan gizi tidak mengenal musim. Anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil, dan kelompok rentan tetap membutuhkan asupan yang layak meski sedang berpuasa. Dalam konteks itu, MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Namun kehadiran negara tidak boleh setengah hati, apalagi jika di lapangan berkali-kali muncul masalah kualitas dan pengawasan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sepanjang pelaksanaannya, MBG telah menuai berbagai kritik keras dari masyarakat. Kasus makanan tidak layak konsumsi, temuan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga laporan keracunan di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya dijawab secara tuntas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program sebesar ini belum solid. Lalu ketika Ramadan tiba, program ini tetap dijalankan. Pemerintah menyebut ada penyesuaian mekanisme: makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka, jadwal distribusi diatur ulang, dan menu disesuaikan. Tetapi penyesuaian teknis bukanlah jawaban atas problem mendasar. Yang menjadi pertanyaan HPMT UIN adalah: apakah kualitas dan keamanan pangan sudah benar-benar terjamin sebelum program ini dipertahankan di bulan suci? Atau justru Ramadan hanya dijadikan momentum untuk memperkuat narasi bahwa pemerintah tetap “hadir”, tanpa berani mengakui cacat strukturalnya? Ramadan seharusnya menjadi ruang kejujuran moral. Jika memang ada kelemahan dalam pelaksanaan MBG, akui secara terbuka dan perbaiki secara serius. Jangan jadikan angka penerima manfaat atau besaran anggaran sebagai tameng untuk membungkam kritik. Rakyat tidak butuh klaim keberhasilan di atas kertas; rakyat butuh jaminan bahwa makanan yang diterima aman, layak, dan benar-benar bergizi. HPMT UIN tidak menolak keberlanjutan MBG di bulan puasa. Justru kami menegaskan bahwa program ini boleh dan bahkan perlu tetap berjalan, selama keselamatan publik menjadi prioritas mutlak. Yang kami tolak adalah sikap defensif pemerintah yang terkesan lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki sistem. Penulis: Al Fajar Saputra – Sekbid Hukum dan HAMHPMT UIN

Nasional, Pemuda

Nuzulul Qur’an di Pokobulo: Sinergi PERMADANI dan Pengurus Masjid Nurul Ihsan To’do Bangakala Hadirkan Wakil Ketua PWM Sulsel

ruminews.id, POKOBULO – 5 Maret 202 Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jami’ Nurul Ihsan Pokobulo dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Acara yang diinisiasi oleh Remaja Masjid Jami’ Nurul Ihsan Pokobulo (PERMADANI) bekerja sama dengan Pengurus Masjid ini menjadi momentum penting dalam mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperdalam kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Hadir sebagai pembawa hikmah Nuzulul Qur’an, tokoh intelektual dan ulama Sulawesi Selatan, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan. Kehadiran beliau memberikan warna tersendiri bagi jamaah yang memadati Pelataran masjid. Al-Qur’an: Solusi di Tengah Tantangan Zaman Dalam ceramah agamanya, Dr. KH. Abbas Baco Miro mengupas tuntas urgensi Al-Qur’an bukan hanya sebagai teks bacaan ritual, melainkan sebagai solusi konkret atas berbagai problematika sosial dan moral yang dihadapi masyarakat saat ini. Beliau menekankan bahwa peristiwa turunnya Al-Qur’an adalah revolusi peradaban yang mengubah kegelapan menjadi cahaya ilmu pengetahuan. “Nuzulul Qur’an adalah pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekuatan umat terletak pada kedekatannya dengan wahyu. Jika kita menjadikan Al-Qur’an sebagai manhajul hayah (pedoman hidup), maka persoalan moral dan krisis keteladanan yang kita saksikan hari ini akan menemukan jalan keluarnya,” papar Dr. KH. Abbas Baco Miro di hadapan jamaah. Beliau juga secara khusus memberikan apresiasi kepada pengurus PERMADANI atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan literasi keagamaan seperti ini. Menurutnya, menghidupkan masjid dengan kajian ilmu adalah bentuk nyata dari menjaga warisan Rasulullah SAW. Kolaborasi Lintas Generasi di Pokobulo Ketua PERMADANI, Muh. Muhaimin Razad, menjelaskan bahwa persiapan acara ini melibatkan kerja sama yang intens antara generasi muda dan para tokoh tua di Pengurus Masjid. Hal ini menunjukkan bahwa masjid merupakan pusat konsolidasi umat yang paling efektif. “Peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini kami kemas secara spesial dengan mengundang Bapak Dr. KH. Abbas Baco Miro. Kami ingin memberikan asupan spiritual yang berkualitas bagi warga Pokobulo, sekaligus membuktikan bahwa remaja masjid (PERMADANI) mampu menjadi penggerak utama dalam kegiatan-kegiatan besar keagamaan,” ujar Muhaimin. Senada dengan hal tersebut, Pembina PERMADANI, H. Sunawir S.Ag, menyatakan kebanggaannya atas kemandirian dan semangat para remaja masjid. “Kehadiran Wakil Ketua PWM Sulsel di masjid kita adalah sebuah kehormatan. Ini adalah sinergi yang luar biasa antara semangat muda PERMADANI dan bimbingan kami di pengurus masjid,” tambahnya. Rangkaian Kegiatan dan Antusiasme Jamaah Acara dimulai sejak sore hari dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh qari terbaik dari lingkungan Pokobulo. Sebelum waktu berbuka tiba, kegiatan diisi dengan zikir bersama dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara. Setelah sesi tausiyah, acara dilanjutkan dengan: Buka Puasa Bersama: Menyantap hidangan yang disiapkan secara swadaya oleh warga dan ibu-ibu pengurus masjid, mencerminkan semangat gotong royong. Salat Maghrib Berjamaah: Menguatkan aspek spiritual setelah seharian berpuasa. Ramah Tamah: Sesi diskusi santai antara tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan Dr. KH. Abbas Baco Miro untuk membahas perkembangan dakwah di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada seremonial belaka, namun mampu membekas menjadi semangat bagi jamaah untuk lebih rutin mengkaji Al-Qur’an secara mendalam di hari-hari mendatang. Penulis : Muh. Muhaimin Razad Ketua Umum Persatuan Remaja Mesjid Nurul Ihsan Pokobulo (PERMADANI)

Scroll to Top