Author name: Admin01

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Opini

Sejarah Penggunaan Istilah Andi di Luwu, Bugis, Makassar dan Mandar

Saudara-saudariku yang saya cintai dan saya sayangi se-Sulawesi serta seluruh Nusantara. Sebelumnya, pada era PuangTa’ Datu I La Galigo Opunna Addatuang Cina’ (Sebuah Kedatuan yang se-era dengan Kedatuan Luwu dan menjadi asal usul istilah To Ugi yang merujuk pada nama Rajanya yaitu PuangTa’ Datu “La SattumpUgi” Datu Cina’ sehingga To Ugi berarti “Pengikut atau Orang-Orang atau Warga dari PuangTa’ La SattumpUgi Datu Cina’” yang diprakarsai oleh OpunTa’ Sawerigading Opunna WarE’ karena sangat menghormati mertuanya sebagaimana beliau menghormati kedua orangtuanya di Kedatuan Luwu sehingga penduduknya tidak lagi disebut To Cina’ tapi To Ugi’, yang juga Kedatuan tersebut dikemudian hari mengubah namanya menjadi Kedatuan Pammana-Wajo), OpunTa’ We Tenri’ Dio’ Opunna Putabangun Datu Ri SilajaRa’ dan PuangTa’ Opu We Tenri’ Balobo Opunna Takalala Addatuang Cina’ (Takalala merupakan salah satu wilayah di bagian timur Kedatuan Cina’ sebelum Kedatuan Soppeng muncul) telah dikenal gelar “Batara” untuk Seorang Datu (Raja) karena kakeknya dari garis Ayahanda OpunTa’ Sawerigading Opunna WarE’ yang merupakan seorang To-Manurung dengan gelar Batara Guru pendiri Kedatuan Luwu, “Puang” ketika seorang Pemimpin tersebut juga berdarah Pemimpin dari wilayah To Latimojong Manai’ (Wilayah To Duri [Enrekang] dan khusus To Luwu dari Pegunungan Latimojong Bagian Timur) karena kakeknya juga dari garis Ibunda PuangTa’ Datu We Cudai Daeng Risompa Datu Cina’ yang bernama PuangTa’ Datu “La Tenri’ Angke’” pendiri Kedatuan Cina’ yang berasal dari daerah Pegunungan Latimojong), “Opu” untuk seorang Pangeran atau Pemimpin Lokal yang juga merupakan representasi Datu dan “Daeng” yang berarti Tuan dan dipertuan karena seorang Putera-Puteri Mahkota dari turunan To-Manurung Sang Pembawa Peradaban Luwu – Bugis Kuno – Makassar Kuno. Adapun istilah “Petta (WarE’/Bugis)” dan “Patta (Selayar dan Makassar)” berasal dari kata PuwatTa’ dan kata PuwatTa’ berasal dari kata PuangTa’ yang berarti “Tuan Pemimpin kita” yang merupakan sapaan bagi orang-orang yang mempunyai kedudukan pada sebuah kerajaan serta sebagai gelar tambahan bagi seseorang yang merupakan seorang Arung (Kepala Wilayah) dari kerajaan-kerajaan tersebut yang berdiri pada sekitaran akhir abad 13 dan sekitaran awal abad 14 pasca fase PuangTa’ I La Galigo. Penggunaan istilah Petta (WarE’/To Ugi) atau Patta (Makassar) juga ditujukan bagi orang-orang yang mempunyai “Pa’-Daeng-Ang” Ana’ Opu (Keopuan Selayar), Ana’ Datu Ri Wanua Ugi – Arung (Kedatuan Pammana, Kedatuan Suppa, Kedatuan Sidenreng-Rappang, Kedatuan Soppeng Ri Aja – Ri Lau, Kesultanan Mangkau Bone, Kedatuan Sawitto, Kearungan Wajo dan Kerajaan To Ugi lainnya) dan Pa’daengang Ana’ Karaeng (Kesultanan Somba Gowa-Tallo’) yang telah menikah sehingga bagi orang-orang yang mempunyai Pa’daengang Ana’ Opu, Datu Ri Wanua Ugi – Arung dan Ana’ Karaeng tersebut tidak lagi disapa dengan nama Pa’daengangnya melainkan dengan sapaan nama Pettanya jika ia dari Adat Bugis dan nama Pattanya jika ia dari Adat Makassar. Oleh sebab itu pula penggunaan Pa’daengang juga pada Adat Bugis dan Makassar (kecuali Adat Luwu, Siang [Kedatuan Siang adalah Kekaisaran Makassar Kuno yang menaungi kerajaan-kerajaan besar termasuk Kerajaan Gowa awal, Suppa awal dan lainya namun runtuh karena persekutuan Kerajaan Luwu, Gowa, Wajo dan Mandar pada awal abad 16] Selayar dan Adat Mandar karena Pa’daengang ditujukan bagi Anak Raja, Keluarga Raja atau Bangsawan Tinggi) itu kemudian terbagi menjadi dua penggunaan Pa’daengang sesuai dengan Pangadereng/Pangadakkang Wari’ Bugis dan Makassar, “yang pertama” Pa’daengang Ana’ Arung (Anak Raja dari Kerajaan Bugis) atau Ana’ Karaeng (Anak Raja dari Kerajaan Makassar) dan “yang kedua” Pa’daengang untuk kalangan Ana’ To Deceng (Seorang anak dari peranakan Bugis yang masih keturunan Raja tapi sudah bukan kategori Bangsawan karena telah keluar dari kategori Ana’ Cera’) atau Ana’ To Baji’ (Seorang anak dari peranakan Makassar yang masih keturunan Raja tapi sudah bukan lagi bangsawan karena telah keluar dari katergori Ana’ Cera’). “Perbedaan” dari seseorang yang mempunyai Pa’daengang Ana’ Arung atau Ana’ Karaeng tersebut dengan seseorang yang juga menggunakan Pa’daengang dari kalangan Ana’ To Deceng atau Ana’ To Baji’ adalah bilamana Ana’ dengan Pa’daengang Ana’ Arung atau Ana’ Karaeng ketika telah menikah tidak disapa lagi dengan Pa’daengangnya melainkan dengan sapaan Petta atau Patta (Contoh; Daeng Lawa [Bugis] dan Daeng Baso’ [Makassar] ketika telah menikah, kedua orang tersebut tidak disapa lagi dengan Daeng Lawa dan Daeng Baso’ namun disapa dengan sebutan Petta Lawa [Bugis] dan Patta Baso’ [Makassar]) sementara dari kalangan dengan Pa’daengang Ana’ To Deceng (Bugis) atau Ana’ To Baji (Makassar) ketika telah menikah biasanya disapa dengan Ambo dan Tetta (Contoh; Daeng Deceng [Bugis] dengan Daeng Baji [Makassar] ketika telah menikah maka kedua orang tersebut disapa dengan Ambo Deceng [Bugis] dengan Tetta Baji [Makassar]). Sementara orang-orang yang biasa disapa dengan Opu (Luwu dan Selayar), Puang yang kadang kala disapa dengan sebutan Petta (Bugis) atau Karaeng (Makassar) tanpa sapaan Pa’daengangnya dan belum menjadi Opu/Arung/Karaeng (Kepala Wilayah) itu karena mereka-mereka seorang Pangeran Adat dan tentu pula itu karena mereka orang-orang yang masih berdarah dengan derajat Mattola Angngileng/Samaraja/Ti’no Manrapi’, Sangaji, Rajeng/Manrapi dan Cera’ tapi dalam konteks Cera’ Sengngeng Ri MallinrungE atau Cera’ Pati Matarang. Perlu diketahui juga bahwa di daerah Selayar Kuno masyarakat awalnya merupakan sebuah “komunitas tersendiri” yang berbeda dengan para penduduk dari wilayah “To Bawakaraeng Manai’” yang meliputi Pujananting (Barru), Pangkep, Maros, Kota Makassar, Gowa, Takalar, Je’ne’ponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan sebagian dari bagian selatan Bone “di zaman itu” sebelum ada istilah Bugis-Makassar karena dulu sebelum ada istilah tersebut pada “bagian selatan Sulawesi Selatan” penduduknya disebut dengan To Bawakarang Manai’ kecuali Selayar Kuno karena mempunyai komunitas tersendiri. Sementara di “bagian utara Sulawesi Selatan” penduduknya disebut dengan “To Latimojong Manai’”. Masyarakat Federasi Keopuan Selayar pada saat itu dipimpin oleh Opu atau Kepala Wilayah dengan orang-orang yang bergelar “Lalaki” di masing-masing wilayah Keopuan Selayar, ketika I We Tenri Dio ke Selayar dan diangkat menjadi Opu Putabangun, ia juga dinikahkan dengan saudara sepupunya yang bernama Lalaki Sigaya. Jadi masyarakat Selayar tidak menyebut Karaeng kepada Kepala Wilayah atau Pemimpin dan Pangerannya atau Bangsawannya melainkan Opu yang dipertuan (di-Pa’Daeng-kan) sebagai Pemimpin. Seiring berjalannya waktu karena banyaknya laki-laki dari kalangan keluarga Raja yang menikahi perempuan dari kalangan masyarakat umum sehingga sejak 1880an-1930an dijadikanlah Istilah Andi sebagai penanda pada kaum bangsawan yang digunakan pada awalan nama pada anak bangsawan yang masih berdarah Mattola (100%-95% Putera Mahkota; anak dari Raja dengan Permaisuri), Sangaji (95%-90% Putera Mahkota *jika Ana’ Mattola tidak ada; seorang anak dari pernikahan turunan Raja Bugis dengan turunan Raja Makassar

Opini

Membincang Gender

Membincang gender selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji, bukan karena pembahasannya identik dengan perempuan, namun karena seringkali ada kontroversi mengenai wacana ini. Para pembaharu menginginkan emansipasi dan perubahan sedangkan para fundamentalis dan konservatif menginginkan status quo. Selama dalam perjalanan perjuangannya, gender kerap didebat oleh para pemikir konservatif yang mempertanyakan soal ”fitrah” dan “konstruksi sosial”. Perdebatan soal apakah feminin dan maskulin adalah sesuatu yang given (fitrah) atau buatan sosial (konstruksi) dan pertanyaan apakah sifat feminin jauh lebih unggul dari maskulin atau sebaliknya adalah tematema yang menghiasi ruang-ruang diskusi bertema gender. Meletakkan posisi perempuan pada tempatnya dan laki-laki pada tempatnya adalah solusi ringkas penganut konservatif. Sesungguhnya bukan tanpa sejarah sehingga wacana gender ini berkembang. Meskipun lahirnya gender berasal dari Amerika Serikat dan Eropa dengan diawali sebuah gerakan menuntut hak politik perempuan, namun pengaruh positif wacana ini sangat dirasakan di negara Indonesia. Munculnya kesadaran warga perempuan Indonesia akan hak-hak politiknya, menyatakan pendapatnya di depan umum, keinginan mengakses dunia pendidikan yang setara dengan laki-laki, bahkan keberanian menyuarakan penindasan dalam rumah tangga adalah buah dari arus besar wacana gender. Bahkan lahirnya Undang-Undang keterwakilan perempuan dalam parlemen maupun pemerintahan dan Undang-Undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga adalah buah positif dari wacana gender. Terbaru adalah lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi hantu bagi para predator kejahatan seksual. Sebagai alat analisis sosial, gender telah berani mempertanyakan pola relasi sosial dan membongkar kepakeman yang ada dalam masyarakat, bukan hanya relasi laki-laki dan perempuan namun juga relasi negara terhadap perempuan. Diskriminasi, subordinasi, stereotype, bahkan prostitusi adalah bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang terjadi dalam masyarakat yang ingin segera diakhiri oleh bukan hanya para feminis namun juga oleh mereka para aktivis yang ingin melihat tatanan masyarakat berkeadilan. Para feminis yang berjuang menggunakan perspektif berbeda-beda karena tiap kondisi memiliki penanganan yang berbeda. Membahas pengalaman ketidakadilan terhadap perempuan di negara maju tentu berbeda dengan yang dirasakan perempuan di negara berkembang atau terdapat perbedaan antara pengalaman ketidakadilan perempuan kulit putih dengan yang dirasakan perempuan kulit hitam yang mendasari lahirnya black feminism. Dikarenakan perempuan memiliki pengalaman yang berbeda-beda menyangkut soal ketertindasan, maka tidak ada paradigma tunggal tentang feminisme menurut pernyataan Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, para feminis Asia Selatan. Secara umum feminisme mengajak untuk mewujudkan keadilan bukan hanya bagi perempuan namun juga bagi masyarakat secara umum. Semangat gender telah memberi kejutan positif di dalam kenyataan sosial yang cenderung pahit dan semangat itu tidak boleh surut. Tiap perspektif di dalam gerakan perempuan memiliki kontribusi terhadap perubahan sosial. Baik itu marxis, radikal, liberal, sosialis serta perspektif lainnya. Apapun alirannya, gerakan perempuan telah membangkitkan perjuangan agar perempuan tidak lagi tertinggal beberapa langkah dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan kesadaran untuk maju dapat tumbuh secara berkelanjutan. Andi Sri Wulandani Thamrin  Alumni Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UNHAS dan Magister Gender dan Pembangunan PASCASARJANA UNHAS. Lahir 30 Juni 1982. Mantan Ketua KOHATI Cabang Makassar Timur dan saat ini menjabat Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak PW Pemuda ICMI Sulsel. Aktif di beberapa organisasi kepemudaan, organisasi sosial dan keagamaan serta komunitas perempuan. Saat ini aktif menjalankan riset pada Lembaga Kerja Penelitian Publik, Lembaga yang ia dirikan.

Ekonomi, Nasional, Politik

Pemerintah Berikan Modal Rp500 Juta untuk Mitra Program Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan modal awal kepada UMKM yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modal ini bertujuan untuk memudahkan Mitra dalam pengadaan bahan baku selama tujuh hari pertama operasional. Modal yang disediakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp500 juta, sehingga Mitra dapat kemudahan dalam pelaksanaannya memulai partisipasi mereka dalam program MBG. Saat ini, pemerintah sedang membujuk bank-bank BUMN agar mau menyalurkan modal awal ke mitra Makan Bergizi Gratis. Maman selalu menteri UMKM juga telah berkoordinasi dengan bank-bank Himbara. Alhamdulillah, setelah surat penunjukan atau dokumen serupa dari Badan Gizi Nasional (BGN) diterbitkan, bank akan menyediakan bridging fund sebagai modal usaha awal bagi para mitra,” ujar Maman dalam acara “Pira Berdaya Gerindra Berjaya” di Jakarta Selatan, Sabtu (25/1). Dengan langkah ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ganda, baik dalam peningkatan gizi masyarakat maupun pemberdayaan ekonomi UMKM di seluruh Indonesia.

Uncategorized

Pimpinan DPRD Makassar Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Ruminews.id, Makassar 27 Januari 2025- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengucapkan selamat memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 27 Rajab 1446 Hijriah, Senin, 27 Januari 2025. “Selamat memperingati lsra Mi’raj. Momen lsra Miraj menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu bersyukur. Isra mi’raj adalah bukti bahwa kasih sayang Allah tidak pernah terbatas bagi umat-Nya,” tulis DPRD Makassar lewat unggahannya di Instagram @dprd_makassar.

Uncategorized

Tingginya Kecelakaan Pelajar, DPRD Makassar Dorong Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Makassar, 27 Januari 2025 – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Makassar mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Makassar. Untuk itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah pencegahan yang lebih konkret.   Salah satu usulan yang disampaikan adalah melarang siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. DPRD menilai, upaya ini juga harus didukung oleh peran aktif orang tua.   Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, meminta Disdik segera menerapkan kebijakan tegas untuk menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar.   Fahrizal menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua murid menandatangani surat perjanjian yang berisi larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Kami menyarankan Dinas Pendidikan membuat dan memberlakukan surat perjanjian kepada orang tua murid saat proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat SMP. Surat ini akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor sejak awal masuk hingga lulus sekolah,” ujar Fahrizal, Senin (27/1/2025).   Menurutnya, langkah ini penting tidak hanya untuk keselamatan siswa, tetapi juga untuk mendidik anak-anak memahami aturan berlalu lintas sejak dini. Ia menambahkan, selain kebijakan ini, perlu ada pengawasan rutin dari pihak sekolah agar aturan benar-benar berjalan efektif.   “Keterlibatan semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, sangat penting agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar bisa menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar,” tambahnya.   Komisi D juga meminta Disdik melakukan sosialisasi intensif kepada sekolah-sekolah mengenai bahaya berkendara tanpa kelengkapan dan kecakapan yang cukup, mengingat banyak siswa SMP yang belum memiliki izin mengemudi secara legal.

Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Heboh 23 Hektar Sertifikat HGB di Laut Makassar, BADKO HMI SULSEL Bongkar Dugaan Mafia!

ruminews.id- Makassar, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) mendesak APH segera bergerak mengusut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI SULSEL, Ahmad Muzawir menyatakan jika sertifikat tersebut diduga telah terhit sejak 2015, hal itu mirip dengan isu pagar laut di Tangerang. Menurutnya mengutip dari keterangan Menteri ATR/BPD dan Menteri KKP maka laut bukanlah objek yang dapat diterbitkan sertifikat, sehingga ia menduga adajya mafia yang bermain terutama dalam perencanaan lahan laut yang akan direklamasi. “Kami kira hal itu harus menjadi perhatian serius, SHGB yang diterbitkan di Laut Makassar itu tidak main-main, ada sekitar 23 Hektar” ujarnya. Menurut Muzawir, Laut dapat dimanfaatkan dengan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga objek laut sesuai peraturan perundang-undangan bukan merupakan pbjek yang dapat diterbitkan Sertifikat, sehingga ia mengindikasikan adanya permufakatan jahat di tubuh pengusaha dan dinas terkait. Iapun berkomitmen akan mengunvestigasi secara serius dan melakukan langkah pengawalan untuk menindak oknum yang bermain dalam penerbitan HGB di atas laut tersebut. “BPN Makassar selaku yang mengeluarkan sertifikat dalam beberapa keterangan tidak mau mengungkapkan siapa pemiliknya, tapi kita sudah mengantongi itu, kami akan dorong pengungkapan mafia atas terbutnya HGB diatas laut tersebut” ujarnya. “Dalam waktu dekat jika kajian akademik terkait hal tersebut telah rampung maka BADKO HMI SULSEL akan melakukan langkah-langkah untuk menindak hal itu” jelasnya.

Opini

Dewasalah ! Karena Otak Membangun Realitas.

ruminews.id – Karena otak membangun realitas (secara internal di mental kita), cara pandang manusia tentang kehidupan tidak sepenuhnya objektif. Sebaliknya, cara pandang ini sangat dipengaruhi oleh bagaimana otak memproses informasi, pengalaman masa lalu, dan konteks saat ini. Dengan kata lain, setiap orang melihat dunia melalui “lensa” unik yang dibentuk oleh faktor biologis, psikologis, dan sosial. Lisa Feldman Barrett, ahli saraf dan psikolog, mengingatkan kita bahwa dunia tidak selalu seperti yang kita “lihat” atau “rasakan”. Apa yang tampak nyata seringkali hanyalah gambaran subjektif yang diciptakan oleh otak kita. Otak membangun realitas dengan cara yang aktif, subjektif, dan sangat bergantung pada prediksi. Realitas yang kita alami bukanlah cerminan langsung dari dunia luar, melainkan hasil konstruksi yang diciptakan oleh otak. Itulah sebabnya, setiap orang “melihat” realitas (kenyataan hidup) yang berbeda karena otak mereka membangun realitas (kenyataan mental) berdasarkan pengalaman mereka sendiri. Otak kita seperti perpustakaan besar yang menyimpan semua pengalaman hidup kita. Setiap pengalaman yang pernah kita alami di masa lalu menjadi “buku panduan” yang digunakan otak untuk memahami dan memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. Misalnya, jika seseorang pernah disakiti dalam sebuah hubungan, otaknya cenderung menyimpan pengalaman itu sebagai “pelajaran” dan menjadi lebih hati-hati ketika bertemu orang baru. Ia mungkin merasa sulit untuk langsung percaya karena otak mencoba melindungi dirinya dari kemungkinan disakiti lagi. Pengalaman masa lalu ini sangat berpengaruh pada cara kita melihat dunia dan berinteraksi dengan orang lain. Kadang, itu membantu kita menghindari masalah, tetapi bisa juga membuat kita terlalu waspada atau cemas, bahkan ketika situasinya sebenarnya aman. Otak membangun realitas berdasarkan apa yang pernah kita alami, baik yang menyenangkan maupun yang menyakitkan. Otak menggunakan pengalaman masa lalu untuk membangun model prediksi. Dalam proses ini, otak mengandalkan memori dan pembelajaran untuk memahami situasi baru dan membuat keputusan dengan lebih cepat. Pengalaman masa lalu adalah dasar dari model internal otak, yang memungkinkan otak mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa harus menganalisis semua informasi sensorik setiap saat. Syahril Syam – Self Development.Otak kita tidak hanya dipengaruhi oleh apa yang kita alami secara pribadi, tetapi juga oleh lingkungan dan budaya tempat kita tumbuh. Budaya seperti peta yang memberi kita panduan tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah. Norma-norma ini membentuk cara kita memandang dunia dan berinteraksi dengan orang lain. Misalnya, di budaya yang lebih individualistik, seperti di beberapa negara Barat, orang cenderung diajarkan untuk fokus pada pencapaian pribadi dan meraih kesuksesan untuk diri sendiri. Sebaliknya, di budaya yang kolektivistik, seperti banyak negara Asia, nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong lebih ditekankan, sehingga orang lebih sering memikirkan kepentingan kelompok. Selain itu, tempat tinggal dan kondisi sosial juga memengaruhi cara kita melihat realitas. Tinggal di kota besar dengan persaingan tinggi mungkin membuat seseorang lebih mandiri atau kompetitif, sementara tinggal di lingkungan desa yang akrab mungkin membuat seseorang lebih peduli dan terhubung dengan komunitasnya. Semua ini menunjukkan bagaimana lingkungan dan budaya membentuk cara otak kita memandang dunia dan memaknai hidup. Lingkungan tempat kita dibesarkan memengaruhi cara otak menciptakan makna dan emosi. Otak kita juga membangun realitas berdasarkan keyakinan dan nilai-nilai yang kita pegang. Keyakinan dan nilai adalah bagian dari “konsep sosial” yang otak gunakan untuk membangun realitas. Emosi dan makna sosial adalah konstruksi otak berdasarkan konsep yang telah dipelajari dari budaya, agama, atau sistem nilai. Keyakinan agama atau spiritualitas, misalnya, sering menjadi panduan dalam menentukan apa yang benar dan salah, serta memberikan tujuan hidup yang lebih besar. Bagi banyak orang, agama membantu mereka melihat kehidupan sebagai sesuatu yang lebih bermakna, seperti sebuah perjalanan menuju keridhaan Tuhan atau ujian untuk kehidupan setelah mati. Selain itu, nilai-nilai pribadi, atau apa yang kita anggap penting dalam hidup, juga sangat memengaruhi cara kita memandang dunia. Misalnya, jika kita sangat menghargai hubungan dengan keluarga, maka kita akan melihat waktu bersama keluarga sebagai hal yang paling berharga. Di sisi lain, seseorang yang lebih fokus pada pencapaian material mungkin menilai hidup berdasarkan karier atau kekayaan. Keyakinan dan nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi bagi otak kita dalam menciptakan cara pandang kita tentang hidup; membantu otak memberikan konteks pada informasi sensorik dan menentukan bagaimana kita memahami situasi, termasuk tindakan moral atau spiritual. Otak juga membangun realitas dari semua informasi yang kita terima setiap hari, seperti apa yang kita lihat, dengar, atau baca. Informasi ini seperti “bahan mentah” yang otak gunakan untuk membuat gambaran tentang dunia. Jika seseorang sering membaca berita yang negatif, otaknya cenderung membangun pandangan bahwa dunia ini penuh dengan bahaya, meskipun kenyataannya ada banyak hal baik juga. Cara kita berhubungan dengan orang lain juga membentuk realitas kita. Pendapat, dukungan, atau penolakan dari orang-orang di sekitar kita bisa memengaruhi cara kita memandang diri sendiri dan dunia. Jika kita sering mendapat dukungan dari keluarga atau teman, kita cenderung lebih percaya diri dan optimis. Tapi jika sering dikritik, pandangan seseorang tentang dirinya sendiri dan dunia bisa menjadi negatif. Otak kita sebenarnya bekerja seperti “peramal” yang selalu mencoba menebak apa yang akan terjadi. Prediksi ini dibuat berdasarkan pengalaman masa lalu, informasi baru, dan kebiasaan. Terkadang, prediksi ini akurat, tetapi bisa juga salah dan membuat kita salah memahami sesuatu. Jika seseorang pernah gagal berbicara di depan umum, otaknya cenderung memprediksi bahwa situasi serupa akan berakhir buruk lagi, meskipun kenyataannya bisa berbeda. Semua faktor di atas bekerja bersama-sama untuk membentuk cara kita melihat dan memahami dunia. Semuanya seperti kepingan puzzle yang saling melengkapi, menciptakan realitas unik yang dirasakan oleh masing-masing individu. Oleh sebab itu, bisa saja secara usia, seseorang sudah dewasa secara biologis, tetapi secara mental atau emosional, mereka mungkin belum mencapai kedewasaan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana otak mereka membangun dan memproses realitas, serta bagaimana mereka mengelola emosi, membuat keputusan, dan menghadapi tantangan hidup. Ketidakdewasaan mental bukan sekadar “kekurangan” individu, tetapi hasil dari cara otak membangun realitas. Pemahaman ini menunjukkan bahwa kedewasaan mental adalah proses yang dapat ditingkatkan dengan kesadaran, pembelajaran, dan pengalaman baru. Kedewasaan mental dapat berkembang kapan saja jika kita mau berusaha dan belajar. Memahami bahwa realitas adalah konstruksi otak membuat kita lebih sadar untuk membangun pola pikir yang konstruktif, bijaksana, dan penuh empati dalam menjalani kehidupan. @pakarpemberdayaandiri Ayo Gabung Komunitas Pakar Pemberdayaan Diri Untuk Pemograman Pikiran dan Tubuh dengan klik: https://tribelio.page/syahril-syam

Opini

Buta Atau Tidur? Semoga Hanya Tertidur.

ruminews.id – Indonesia, tanah yang subur dan kaya akan sumber daya, namun dewasa kini seolah menjadi panggung drama besar bagi pertarungan antara kerakusan dan kehancuran. Miris rasanya naskah drama ini ditulis oleh tangan-tangan manusia yang lebih memilih untuk menutup mata. Mereka menuutup mata terhadap data ataupun hasil riset. Tutup mata terhadap pengkajian para pakar lingkungan, akademisi, dan cendekiawan. Tutup mata terhadap realita di lapangan, di mana hutan-hutan terus dirambah, tanah-tanah digali hingga ke inti, dan langit yang dulunya biru kini dihiasi abu serta asap yang tentunya kurang bersahabat dengan makhluk hidup. Indonesia, rumah kita, ironisnya menjadi rumah yang paling nyaman bagi para pelaku industri ekstraktif dan smelter. Aktivitas ini diiklankan dengan jargon “kemajuan”, “peningkatan ekonomi”, atau bahkan “kesejahteraan nasional”. Namun, siapa sebenarnya yang makmur? Sebagian besar rakyat tetap menatap kosong masa depan, sementara segelintir orang yang di atas menari di atas emas yang tak pernah mereka gali dengan tangan mereka sendiri. Apakah kita buta? Atau hanya tertidur? Barangkali lebih tepatnya, kita tengah terjebak dalam hibernasi panjang yang dinamakan antroposentrisme. Sebuah pandangan yang menganggap bahwa manusia adalah pusat dari segala sesuatu, seakan-akan bumi dan alam semesta ada hanya untuk melayani kebutuhan kita. Dalam tidur panjang ini, kita bermimpi indah tentang pembangunan tanpa batas, tanpa menyadari bahwa mimpi ini berubah menjadi mimpi buruk bagi generasi mendatang. Kita tidak kekurangan data, riset, atau peringatan. Para ilmuwan telah memberikan alarm, tetapi alarm ini hanya menjadi musik latar yang kita abaikan. Perubahan iklim bukanlah teori abstrak; ia nyata di depan mata. Banjir yang semakin sering, kekeringan yang kian panjang, dan udara yang semakin sulit dihirup bukanlah cerita dari negeri dongeng. Itu adalah pesan dari alam yang meminta kita untuk segera bangun. Namun, kita tetap menutup telinga, menganggap bahwa semua itu hanyalah “kebetulan atau mekanisme dari alam”. Buta atau tidur? Semoga hanya tertidur. Karena jika benar kita tertidur, maka setidaknya ada harapan untuk terbangun. Namun, jika kita buta, maka kita benar-benar kehilangan kemampuan untuk melihat jalan keluar. Tidur panjang antroposentrisme harus segera diakhiri sebelum ia menjadi kuburan bagi kita semua. Sebuah perubahan paradigma diperlukan dari antroposentrisme. menuju ekosentrisme. Paradigma yang memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam, bukan penguasa mutlaknya. Bangunlah, wahai pemimpin negeri. Bangunlah, wahai rakyat Indonesia. Kita tidak hidup di atas tanah warisan leluhur semata, melainkan di atas tanah titipan anak-cucu. Jangan sampai kita hanya mewariskan debu, air mata, dan cerita tentang sebuah bangsa yang memilih untuk tetap tertidur, meski alam sudah meraung mengumandangkan peringatan untuk bangun. Ketika kita membuka mata, mari kita mulai dengan bertanya: untuk siapa pembangunan ini sebenarnya? Untuk siapa hutan-hutan ini terus ditebang? Dan untuk siapa bumi ini, kalau bukan untuk semua makhluk yang hidup di atasnya? Mungkin, jawabannya ada pada kesadaran yang selama ini kita abaikan. Bukan pembangunan yang kita butuhkan, melainkan keberlanjutan. Karena bumi, rumah kita, hanya akan menjadi rumah yang layak dihuni jika kita berhenti menjadi tamu yang tak tahu diri.

Scroll to Top