MK Mulai Periksa Gugatan Keabsahan Gibran, Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru
Ruminews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga dan purnawirawan TNI.






