GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI, Desak Kemenag Tarik Majalah MPA

Ruminews.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras narasi dalam Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII halaman 28 yang mengaitkan GMNI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

DPP GMNI menilai narasi tersebut sebagai kekeliruan sejarah yang mencemarkan nama baik organisasi. Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda, Refi Acmad Zuhair, menegaskan GMNI merupakan organisasi mahasiswa yang berdiri pada 23 Maret 1954 di Surabaya, berasaskan Pancasila dan berpedoman pada ajaran Marhaenisme Bung Karno.

“GMNI adalah organisasi mahasiswa berlandaskan paham Nasionalisme Indonesia dan menganut ideologi Marhaenisme Bung Karno,” ujar Refi saat dihubungi pada Kamis (17/9/2026).

Ia membantah GMNI pernah menjadi bagian atau underbow PKI. Menurut Refi, organisasi mahasiswa yang secara historis dikenal sebagai underbow PKI adalah Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), yang disebut dibubarkan bersama PKI pada 1966.

“Tidak pernah sama sekali menjadi underbow dari partai komunis manapun, terlebih sejak PNI bubar GMNI tidak pernah menjadi underbow partai politik manapun. Jadi apa yang dimuat dalam majalah MPA adalah kekeliruan yang fatal,” katanya.

Refi menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar sebagai kesalahan penulisan atau typo. Menurut dia, apabila yang terjadi hanya kekeliruan pada singkatan, kepanjangan nama organisasi seharusnya tetap dituliskan secara benar.

“Persoalan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi mencerminkan kekeliruan pemahaman yang mendasar mengenai sejarah GMNI,” tegasnya.

DPP GMNI juga menilai narasi dalam majalah tersebut berpotensi mengaburkan pemahaman masyarakat mengenai sejarah organisasi. Selain itu, mereka menyoroti aspek toleransi dan moderasi beragama yang menurut mereka seharusnya turut menjadi perhatian dalam publikasi yang diterbitkan di lingkungan Kementerian Agama.

Atas persoalan tersebut, DPP GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, serta pihak terkait.

Mereka meminta Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026 ditarik dan penyebarannya dihentikan. GMNI juga meminta penulis, editor, dan redaksi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menerbitkan permintaan maaf tertulis pada edisi berikutnya.

Selain itu, GMNI meminta klarifikasi mengenai posisi organisasi yang menyatakan bahwa GMNI bukan bagian dari PKI maupun underbow PKI disebarluaskan melalui media massa dan konferensi pers.

DPP GMNI juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tim redaksi agar kekeliruan serupa tidak kembali terjadi dalam penerbitan berikutnya.

Share

Scroll to Top