Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA Indonesia) mendorong agar pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diakui sebagai pekerja platform digital. Aspirasi tersebut disampaikan SEPETA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut, SEPETA diwakili tiga juru bicara, yakni Bangun Nugroho, Iwan Setiawan, dan Sujak Supriyadi. Mereka menyampaikan pandangan organisasi mengenai pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak pengemudi ojol dan kurir di tengah berkembangnya ekonomi digital.
SEPETA membawa Resolusi Basecamp sebagai landasan perjuangan organisasi. Dalam pandangan mereka, pengemudi ojol dan kurir merupakan kelas pekerja yang lahir dari perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Menurut SEPETA, aktivitas mengangkut penumpang, mengantarkan barang dan makanan, hingga melayani konsumen merupakan pekerjaan nyata yang menghasilkan pendapatan. Di sisi lain, perusahaan aplikasi memiliki kendali melalui sistem algoritma, mulai dari distribusi pesanan, penilaian kinerja, penentuan pendapatan, hingga pemberian sanksi dan pemutusan akses digital.
Kondisi tersebut menjadi dasar SEPETA untuk mendorong perubahan cara pandang terhadap hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi yang selama ini banyak ditempatkan dalam skema kemitraan.
SEPETA menilai pengakuan sebagai pekerja tidak berarti seluruh karakter pekerjaan ojol harus disamakan dengan pekerjaan buruh konvensional. Fleksibilitas dalam menentukan waktu dan tempat bekerja tetap dapat dipertahankan, tetapi harus disertai kepastian perlindungan dan tanggung jawab perusahaan aplikasi.
Karena itu, pengakuan sebagai pekerja platform digital menurut SEPETA harus diikuti dengan perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pendapatan, serta kepastian hak ketika pengemudi terkena suspend atau kehilangan akses terhadap platform.
SEPETA juga mendorong adanya pengaturan khusus mengenai hubungan kerja pekerja platform digital melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar posisi pengemudi dan kurir tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Selain status pekerja, persoalan pendapatan menjadi bagian lain yang dibawa SEPETA dalam RDP. Organisasi tersebut berpandangan bahwa skema pendapatan berdasarkan jumlah pesanan atau satuan hasil tetap dapat digunakan, sepanjang pembagian hasil dilakukan secara adil dan transparan.
Penentuan tarif juga dinilai perlu mempertimbangkan berbagai biaya yang dikeluarkan pengemudi, mulai dari bahan bakar, jarak tempuh, penyusutan kendaraan, hingga kebutuhan kesehatan dan kehidupan layak.
Untuk itu, SEPETA mendorong adanya perundingan kolektif yang melibatkan pekerja, perusahaan aplikasi, pemerintah, serta konsorsium pekerja dalam menentukan standar pendapatan bagi pekerja platform digital.
Dalam aspek jaminan sosial, SEPETA menyebut dari sekitar 3,2 juta pengemudi dan kurir online, baru sekitar 750 ribu yang mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran secara mandiri.
SEPETA juga menyoroti perlindungan bagi pengemudi perempuan, khususnya dari kekerasan dan pelecehan seksual selama menjalankan pekerjaan.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) secara adil tanpa diskriminasi, baik bagi pengemudi yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. SEPETA menolak skema pemberian BHR yang mensyaratkan indikator seperti jam kerja, jumlah pesanan, performa, dan rating sebagai bentuk eliminasi penerima.
Menurut SEPETA, BHR merupakan bagian dari pembagian hasil kerja selama satu tahun sehingga pemberiannya perlu mempertimbangkan kontribusi pekerja secara lebih adil.
RDP bersama Komisi IX DPR RI menjadi bagian dari upaya SEPETA mendorong perubahan kebijakan yang dinilai sesuai dengan kondisi kerja pengemudi ojol dan kurir saat ini.
Melalui Resolusi Basecamp, SEPETA menempatkan pengakuan pekerja platform digital, perlindungan sosial, pendapatan layak, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat dan berunding sebagai bagian dari arah perjuangan organisasi.
SEPETA menegaskan perkembangan ekonomi digital perlu berjalan bersama dengan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan layanan transportasi dan pengantaran.



