14 Agustus 2026

Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Dari Soekarno ke Reformasi : Jejak Panjang Unhas hingga UNM

Penulis: Ishadi Ishak (alumni SPPB XI Megawati Institute) Ruminews.id – Setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan bendera Merah Putih untuk mengenang sebuah peristiwa besar pada tahun 1945, ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Namun, setelah 81 tahun, ada pertanyaan yang tetap relevan untuk diajukan: merdeka untuk apa? Jika kemerdekaan dimaknai sebagai pembebasan dari penjajahan, jawabannya telah kita peroleh sejak Proklamasi. Tetapi jika kemerdekaan dimaknai sebagai jalan menuju masyarakat yang cerdas, berdaulat, sejahtera, dan mampu menentukan masa depannya sendiri, maka perjuangan itu belum selesai. Salah satu medan perjuangan tersebut adalah pendidikan.

Bulukumba, Daerah, Pemuda, Politik

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ruminews.id, ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik. Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. ​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini. “Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H. ​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut: ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. ​PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut. ​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat. ​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara. ​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya. ​Sorotan Politisi NasDem ​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah. ​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Peradilan Pajak
Ekonomi, Nasional, Politik

Gus Falah Nilai Peradilan Pajak Adalah Peradilan Matematis

Ruminews.id, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan peradilan pajak adalah peradilan matematis. Hal itu karena hanya peradilan hanya menghitung angka tagihan pajak. Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Hukum & Kriminal, Nasional

AMAN: Kriminalisasi Masyarakat Adat Menyasar Pemimpin Perlawanan, Bertaut dengan Perampasan Wilayah

Ruminews.id, Bogor — Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengingatkan bahwa proses hukum kerap digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup dan hak-haknya. Menurut Rukka, kriminalisasi dalam konflik agraria tidak selalu menyasar anggota komunitas secara acak, melainkan cenderung menargetkan mereka yang berada di garis depan perlawanan.

Pengadilan Maumere
Hukum & Kriminal, Nasional

Pengadilan Maumere Bebaskan Tiga Pejuang Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria Nangahale, Hakim Tegaskan Hukum Pidana Tak Berlaku Surut

Ruminews.id, Sikka — Pengadilan Negeri Maumere membebaskan tiga pejuang Masyarakat Adat dalam perkara dugaan memasuki lahan tanpa izin yang berkaitan dengan konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Kepala PD AMAN Flores Bagian Timur Antonius Toni, Kepala Suku Soge Ignasius Nasi, dan Ibu Suku Goban Tana Leonardus Leo.

Nasional

‎Tidar Sulsel; Penghargaan DetikTimur Awards 2026 Bukti Dedikasi Ketua Andi Iwan Darmawan Aras (AIA)

ruminews.id – Makassar – Ketua DPD Gerindra Sulsel H. A. Iwan Darmawan Aras, SE, M.Si. Sosoknya baru saja disematkan sebagai penerima penghargaan “Detik Timur Awards 2026” sebagai Penerimah Anugerah Figur Akselerator Kemajuan kategori Akselerator Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah. ‎ ‎Penerima trofi penghargaan tersebut di berikan di malam penganugerahan detikTimur Awards 2026 di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta. ‎ ‎Sebuah penghargaan prestisius yang bukan sekadar selembar piagam, melainkan sebuah pengakuan atas rekam jejak pengabdian. ‎ ‎Apresiasi atas penghargaan tersebut turut disampaikan Ketua Tidar Sulsel, Vonny Ameliani Suardi. Ia menilai penghargaan yang diterima Bapak Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kiprahnya dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di Sulawesi Selatan. ‎ ‎“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan. Apa yang diraih Bapak Andi Iwan Darmawan Aras menunjukkan bahwa dedikasi dan kerja nyata dalam mendorong pembangunan, khususnya di Sulawesi Selatan, mendapat apresiasi,” ujar Vonny. ‎ ‎Penghargaan DetikTimur Awards 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya peran tokoh daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperkuat konektivitas ekonomi demi kemajuan Sulawesi Selatan. ‎ ‎ ‎ ‎

Scroll to Top