Ruminews.id, Sikka — Pengadilan Negeri Maumere membebaskan tiga pejuang Masyarakat Adat dalam perkara dugaan memasuki lahan tanpa izin yang berkaitan dengan konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Kepala PD AMAN Flores Bagian Timur Antonius Toni, Kepala Suku Soge Ignasius Nasi, dan Ibu Suku Goban Tana Leonardus Leo.
Ketiganya merupakan bagian dari komunitas adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang berkonflik dengan PT Krisrama terkait penguasaan dan pengelolaan lahan. Perkara tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade setelah ketiganya dilaporkan pada 2014. Dalam rentang waktu tersebut, para terdakwa mengaku menjalani pemeriksaan berulang kali hingga akhirnya perkara berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Leonardus Leo mengatakan dirinya telah menjalani sekitar 20 kali pemeriksaan sejak perkara tersebut dimulai. Menurutnya, proses hukum yang panjang tidak hanya menguras waktu dan biaya, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas wilayahnya.
“Kami telah diperiksa sekitar 20 kali sejak 2014. Banyak waktu, energi, dan biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga merasa diawasi dan hidup di bawah tekanan selama proses hukum,” ujar Leonardus, Rabu (12/8/2026).
Ia menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan sekaligus berharap perkara Nangahale dapat menjadi preseden dalam penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Menurutnya, konflik penguasaan tanah tidak semestinya secara otomatis ditarik ke ranah pidana ketika masih terdapat persoalan mengenai status dan hak atas tanah.
“Kami adalah masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum Belanda, Jepang, bahkan sebelum Indonesia berdiri. Kami adalah pihak pertama yang tinggal dan menjaga wilayah adat ini,” katanya.
Gregorius B. Djako, otoritas hukum Masyarakat Adat Soge-Natarmage dan Suku Goban Runut, mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang turut memperhatikan sejumlah keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian konflik melalui mekanisme redistribusi lahan. Hal tersebut, kata Gregorius, menunjukkan bahwa perkara Nangahale memiliki dimensi konflik agraria yang tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan kriminalitas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni memasuki lahan tanpa izin. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Salah satu pertimbangan penting berkaitan dengan status HGU yang menjadi dasar pelaporan terhadap para terdakwa.
HGU PT Perkebunan Kelapa DIAG Nomor 3/Talibura diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2013. Sementara peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 9 Agustus 2014. Dengan demikian, ketika para terdakwa memasuki objek tanah tersebut, HGU yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan perusahaan telah berakhir. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tanah tersebut pada saat itu berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan belum menjadi dasar hak PT Krisrama.
Majelis hakim juga menegaskan prinsip non-retroaktif dalam hukum pidana. HGU PT Krisrama yang baru diterbitkan pada 2023, menurut pertimbangan hakim, tidak dapat digunakan untuk menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa pada 2014. Prinsip tersebut menjadi penting karena status hukum objek tanah pada saat peristiwa terjadi berbeda dengan status yang muncul hampir satu dekade kemudian.
“Para penjahat tidak dihukum secara retroaktif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan tersebut sekaligus menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai kecenderungan penggunaan instrumen pidana dalam konflik agraria. Dalam perkara Nangahale, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sengketa mengenai penguasaan dan hak atas tanah harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks hubungan hukum atas tanah, bukan semata-mata sebagai tindak pidana. Dokumen ATR/BPN yang menunjukkan bahwa objek tanah pernah berstatus sebagai tanah terlantar juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.
Gregorius menilai persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan agraria, termasuk reforma agraria dan redistribusi lahan.
“Masalah Nangahale adalah konflik agraria struktural yang solusinya bukan semata-mata melalui pendekatan kriminalisasi. Solusi untuk sengketa ini harus melalui mekanisme reformasi agraria dan redistribusi lahan, bukan dengan mengkriminalisasi Masyarakat Adat yang terlibat dalam konflik perebutan lahan,” jelasnya.
Pertimbangan tersebut menempatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere bukan hanya sebagai pembebasan terhadap tiga terdakwa, tetapi juga sebagai penegasan mengenai batas penggunaan hukum pidana dalam konflik agraria. Ketika akar persoalan berada pada sengketa hak atas tanah, penyelesaian seharusnya tidak serta-merta mengubah masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya menjadi tersangka atau terdakwa kriminal.
Bagi komunitas Soge Natarmage dan Goban Runut, putusan ini menjadi momentum untuk kembali mendorong penyelesaian konflik Nangahale melalui mekanisme agraria dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Perkara yang telah berjalan sejak 2014 tersebut menunjukkan bahwa kriminalisasi dapat berlangsung jauh lebih cepat daripada penyelesaian akar konflik: sementara status hak atas tanah masih diperdebatkan, masyarakat adat harus menghadapi pemeriksaan dan proses peradilan selama bertahun-tahun.



