Ruminews.id-Gowa, 2-Agustus-2026. Krisis ekologis di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mencapai titik yang memprihatinkan. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam atau perilaku individu, melainkan merupakan indikasi nyata dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberi amanat mengurus kawasan strategis ini. Amanat Konstitusional yang Terabaikan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Norma konstitusional ini mengandung dua kewajiban utama bagi negara: pertama, menguasai dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana; kedua, memastikan hasil pengelolaannya benar-benar dinikmati oleh rakyat untuk kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dalam praktiknya, amanat suci ini tidak hanya berbicara tentang distribusi manfaat ekonomi, tetapi juga menuntut adanya prinsip keberlanjutan dan perlindungan daya dukung ekosistem sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat dan generasi mendatang. Gunung Bulu Bawakaraeng: Antara Fungsi Ekologis dan Eksploitasi Gunung Bulu Bawakaraeng bukan sekadar destinasi pendakian. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai daerah tangkapan air (catchment area) bagi Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Kerusakan di kawasan hulu akan berdampak langsung pada ketersediaan air bersih dan risiko bencana di wilayah hilir, yang menyangkut hajat hidup orang banyak—persis seperti yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3). Namun, berbagai laporan dan temuan mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan ini telah menyimpang dari koridor konstitusional: Salah Urus (Mismanagement) dan Pendekatan yang Keliru. Pemerhati Gunung Bulu Bawakaraeng, Nevy James Tonggiroh, menegaskan bahwa kerusakan terjadi karena pendekatan pengelolaan yang tidak memahami karakteristik gunung sebagai bentang alam. Ia mengkritik bahwa kawasan ini diurus dengan logika kehutanan atau lingkungan semata, tanpa mengedepankan “ilmu gunung” yang holistik, mencakup aspek geomorfologi, ekologi, sejarah, dan spiritual. Kegagalan ini menunjukkan bahwa penguasaan negara belum dijalankan dengan pengetahuan dan kearifan yang memadai. Tidak Adanya Regulasi Khusus dan Minimnya Kajian Ilmiah. Ketiadaan undang-undang khusus yang melindungi gunung di Indonesia disebut sebagai salah satu akar masalah. Akibatnya, tata kelola gunung disamakan begitu saja dengan kawasan hutan biasa, tanpa regulasi yang menjawab kebutuhan spesifik karakteristik gunung. Selain itu, pembangunan fasilitas fisik seperti mushola dan toilet di area atas gunung dilakukan tanpa kajian ilmiah yang komprehensif, sehingga dikhawatirkan justru menambah beban kerusakan. Kerusakan Fisik dan Ekologis. Data lapangan menunjukkan kerusakan yang parah, mulai dari tumpukan sampah anorganik di area camp, pembukaan jalur pendakian yang tidak terkendali, pendakian massal yang merusak ekosistem, hingga penebangan pohon dan perubahan geomorfologi yang mengancam keberlanjutan kawasan. Minimnya fasilitas sanitasi yang layak bahkan berpotensi meningkatkan kontaminasi bakteri E. coli pada sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat di hilir. Kehadiran Mafia Hutan. Laporan dari aktivis lingkungan hidup mengungkap adanya indikasi “mafia hutan” yang merambah kawasan hutan lindung di sekitar Bawakaraeng dengan menggunakan alat berat. Hal ini menunjukkan adanya kejahatan lingkungan terorganisir yang berlangsung dengan pengabaian dari aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat penguasaan negara atas sumber daya alam. Kegagalan Negara dan Pengabaian Hak Rakyat Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa negara, melalui aparatnya, telah gagal menjalankan fungsi penguasaan yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (3). Kegagalan ini terlihat dari: Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas perusak lingkungan. Absennya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan pihak-pihak yang memahami karakteristik lokal. Pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI 1945, yang merupakan turunan logis dari kemakmuran yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (3). Seruan Tindakan Kami, yang prihatin terhadap kondisi Gunung Bulu Bawakaraeng, menyerukan: Kajian Ilmiah Mendalam. Segera lakukan kajian ilmiah komprehensif yang melibatkan multidisiplin ilmu (geomorfologi, ekologi, hidrologi, antropologi, dan teologi) untuk memetakan kondisi aktual dan merumuskan model restorasi yang tepat, seperti yang telah diinisiasi oleh riset kolaboratif POSTCHE-GBB. Penyusunan Regulasi Khusus. Dorong lahirnya payung hukum, baik di tingkat nasional (Undang-Undang Perlindungan Gunung) maupun daerah (Peraturan Daerah yang lebih spesifik), yang mengatur perlindungan dan pengelolaan gunung secara khusus. Pemberantasan Mafia Hutan.Tindak tegas dan serius terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk oknum aparat yang terlibat atau bertindak lalai. Pengelolaan Berbasis Kolaborasi. Libatkan secara aktif masyarakat adat, komunitas pecinta alam, akademisi, dan sektor swasta (CSR) dalam pengelolaan kawasan yang transparan dan akuntabel. Penghentian Segala Aktivitas Destruktif. Hentikan semua bentuk pembangunan dan aktivitas massif yang belum melalui kajian dampak lingkungan yang matang dan melanggar karakteristik alam gunung. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 adalah fondasi moral dan hukum bagi pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng adalah cermin kegagalan kita bersama, khususnya negara, dalam menjalankan amanat suci tersebut. Sudah saatnya kita bergerak bersama untuk menyelamatkan “paru-paru” dan “penyangga kehidupan” ini dari kehancuran.