Penulis: Rendi Pratama (Alumni Sastra Arab Unhas) ruminews.id – Setiap peradaban memiliki peristiwa yang melampaui ruang dan waktunya. Ada peristiwa yang tidak berhenti sebagai catatan sejarah, melainkan berubah menjadi sumber inspirasi moral bagi generasi-generasi sesudahnya. Dalam tradisi Islam, salah satu peristiwa itu adalah Karbala pada 10 Muharram 61 Hijriah (680 M). Selama lebih dari empat belas abad, Karbala terus dikenang bukan semata-mata karena tragedinya, melainkan karena nilai-nilai kemanusiaan yang dikandungnya. Di tengah dunia yang masih dipenuhi perang, pengungsian, kemiskinan, ketimpangan, dan penyalahgunaan kekuasaan, Karbala kembali menghadirkan pertanyaan yang selalu relevan: apakah keadilan masih layak diperjuangkan ketika harus berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar? Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada umat Islam, tetapi kepada seluruh manusia yang percaya bahwa martabat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Setiap tanggal 10 Muharram, jutaan umat Islam di berbagai belahan dunia mengenang sebuah peristiwa yang berlangsung di padang Karbala pada tahun 61 Hijriah. Peristiwa yang terjadi lebih dari empat belas abad lalu itu tidak lagi sekadar menjadi bagian dari sejarah Islam. Sebagian mengenangnya melalui puasa Asyura, sebagian melalui doa dan majelis keagamaan, sebagian lagi melalui tradisi budaya yang diwariskan turun-temurun. Namun sesungguhnya, Karbala telah “melampaui” batas ruang, waktu, bahkan identitas mazhab. Ia telah menjadi bahasa universal tentang martabat manusia. Pandangan tersebut menemukan pijakannya dalam pemikiran Kuntowijoyo. Bagi sejarawan Indonesia itu, sejarah bukan sekadar rekaman masa lampau, melainkan ilmu yang menghadirkan kesadaran. Nilai sejarah tidak berhenti pada fakta, tetapi terletak pada kemampuannya membimbing manusia membaca masa kini. Jika kita membaca sejarah peristiwa Karbala dengan seksama, Karbala bukan hanya kisah gugurnya Imam Husain bin Ali bersama keluarga dan para sahabatnya, melainkan pelajaran mengenai bagaimana kekuasaan dapat kehilangan legitimasi moral ketika mengabaikan keadilan. Karena itulah Karbala tidak pernah benar-benar selesai sebagai masa lalu. Ia terus hadir setiap kali kekuasaan membungkam kritik, ketika hukum diperalat untuk kepentingan politik, atau ketika kelompok yang lemah kehilangan hak-haknya. Dalam pengertian inilah Karbala adalah sejarah yang hidup. Jika dibaca melalui pendekatan semiotika Roland Barthes, Karbala juga merupakan ruang yang dipenuhi simbol. Air yang dihalangi bukan sekadar persoalan biologis, melainkan tanda tentang bagaimana kekuasaan dapat merampas hak hidup manusia. Padang Karbala melambangkan kesunyian moral ketika mayoritas memilih diam. Darah Husain menjadi simbol bahwa kebenaran sering kali menuntut pengorbanan yang tidak kecil. Simbol-simbol tersebut terus direproduksi dalam ingatan kolektif sehingga Karbala tidak lagi menjadi milik satu komunitas agama, tetapi menjadi bahasa universal tentang perlawanan terhadap ketidakadilan. Di sinilah pemikiran Ali Shariati memperoleh relevansinya. Sosiolog Iran itu menolak memahami Asyura sebagai sekadar ritual kesedihan. Baginya, tangisan atas Husain adalah kesadaran sejarah. Tangisan bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari lahirnya keberanian moral. Doa pun tidak dipahami sebagai pelarian dari kenyataan sosial, tetapi sebagai energi spiritual yang menggerakkan tindakan. Ketika doa dipisahkan dari perjuangan, agama kehilangan daya transformasinya. Sebaliknya, ketika doa melahirkan keberanian membela yang tertindas, agama kembali menjadi kekuatan pembebasan. Pembacaan yang lebih mendalam dikemukakan oleh filsuf dan islamolog Prancis Henry Corbin. Melalui hermeneutika spiritualnya, Corbin memandang Karbala sebagai realitas batin yang terus berlangsung sepanjang sejarah manusia. Setiap zaman memiliki “Karbala”-nya sendiri, yakni saat ketika manusia harus menentukan pilihan antara kepentingan dan nurani, antara kekuasaan dan keadilan. Dalam perspektif ini, Imam Husain tidak hanya menjadi tokoh sejarah, tetapi simbol manusia yang menjaga cahaya moral di tengah gelapnya kekuasaan. Interpretasi tersebut ternyata juga mendapat perhatian luas di dunia akademik. Prof. Hugh N. Kennedy, Guru Besar Emeritus Sejarah Arab di SOAS University of London, menjelaskan bahwa konflik-konflik awal Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perebutan kekuasaan, melainkan sebagai pergulatan mengenai legitimasi moral kepemimpinan. Merujuk pandangan akademik yang lain, Prof. Oliver Scharbrodt, Professor of Islamic Studies di Lund University yang sebelumnya mengajar di University of Birmingham, melihat bahwa ingatan terhadap Karbala telah berkembang menjadi collective memory yang membangun solidaritas sosial lintas bangsa dan etnis. Seluruh perspektif tersebut mengarah pada satu kesimpulan yang sama. Karbala adalah titik temu sejarah kemanusiaan. Sejarah menjelaskan konteksnya, semiotika mengungkap simbol-simbolnya, Ali Shariati menghadirkan etika perlawanannya, Henry Corbin membuka dimensi spiritualnya, sedangkan kajian akademik kontemporer menunjukkan relevansinya dalam pembahasan etika politik, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Dalam konteks Indonesia, pesan Karbala menemukan relevansinya dalam kehidupan berbangsa. Negara ini dibangun di atas cita-cita keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan semangat persatuan dalam keberagaman. Namun, cita-cita tersebut masih terus diuji oleh berbagai persoalan. Konflik agraria yang berlarut-larut, ketimpangan ekonomi, praktik korupsi yang menggerus kepercayaan publik, diskriminasi terhadap kelompok rentan, hingga berbagai bentuk kekerasan yang mengatasnamakan identitas menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan keadilan belum pernah benar-benar usai. Dalam situasi demikian, Karbala mengajarkan bahwa keberpihakan kepada kebenaran tidak selalu ditentukan oleh jumlah pendukung, melainkan oleh keberanian mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan. Bagi Indonesia, Karbala memberikan ‘karpet merah’ untuk cerminan adil kewargaan. Pesan itu bukan untuk mempertajam perbedaan mazhab atau agama, melainkan memperkuat kesadaran bahwa kekuasaan harus selalu dikendalikan oleh nilai-nilai keadilan. Kritik terhadap ketidakadilan tidak identik dengan permusuhan terhadap negara; sebaliknya, ia merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga kehidupan demokrasi. Dalam perspektif ini, Karbala selaras dengan semangat Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki dimensi pertanggungjawaban moral. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menolak segala bentuk penindasan. Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling meniadakan. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menempatkan musyawarah dan kritik sebagai bagian dari tata kelola yang sehat. Adapun Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan etis yang sejalan dengan perjuangan Imam Husain dalam menolak legitimasi kekuasaan yang kehilangan keadilan. Karena itu, memperingati 10 Muharram tidak cukup dimaknai sebagai ritual mengenang tragedi sejarah. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang refleksi publik untuk bertanya: apakah kebijakan negara telah berpihak kepada mereka yang lemah, apakah pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, dan apakah hukum telah berdiri sama tegak bagi semua orang. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu merupakan wujud nyata dari apa yang disebut Kuntowijoyo sebagai fungsi sejarah yang membangun kesadaran, bukan sekadar menyimpan kenangan. Sejarah Karbala akhirnya menemukan maknanya ketika nilai-nilai yang lahir darinya diterjemahkan menjadi keadilan sosial, keberanian terhadap keadilan, dan tanggung jawab kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah dunia yang masih menyaksikan perang, pengungsian, kelaparan, dan dehumanisasi, Karbala mengingatkan bahwa ukuran