21 Juni 2026

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FGD Pelajar Anti Bullying: Langkah Konkret PKD TM 1 Putra Darul Arqam Balebo Cetak Pemimpin Berdampak

ruminews.id, Luwu Utara – Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati (PKD TM 1) Putra Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pelajar Anti-Bullying” pada Rabu, (17/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari rangkaian Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) Putra yang telah berlangsung di kompleks pondok pesantren. FGD ini merupakan respon nyata terhadap maraknya isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan nasional. Kader didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Salim Maula Abu Hudzaifah selaku Master of Training (MoT) memandu langsung kegiatan FGD. Salim merupakan anggota Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Menurutnya FGD ini, membawa arah baru gerakan kepelajaran yang lebih inklusif dan solutif. Kegiatan FGD Anti-Bullying merupakan pengejawantahan langsung dari paradigma baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yaitu “Gerakan Kepemimpinan Berdampak”. Dalam arahannya, Salim Maula Abu Hudzaifah menegaskan bahwa FGD Anti-Bullying ini bukan sekadar diskusi seremonial. “Kader TM 1 adalah corong penggerak di akar rumput. Paradigma ‘Gerakan Kepemimpinan Berdampak’ menuntut kita untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Melalui pilar Berdaya, Bermaslahat, dan Berkelanjutan, santri Darul Arqam Balebo harus menjadi agen perdamaian yang memastikan bahwa pesantren adalah ruang suci yang memanusiakan manusia,” tegas Salim Maula Abu Hudzaifah. Paradigma “Gerakan Kepemimpinan Berdampak” bertumpu pada tiga pilar utama: Berdaya: Kader IPM harus memiliki kapasitas diri, kesadaran emosional, dan kekuatan nalar kritis untuk menolak, mencegah, serta membentengi diri dari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Bermaslahat: Kepemimpinan yang lahir dari PKD TM 1 harus membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Dengan memutus mata rantai bullying, para santri tengah menghadirkan kemaslahatan berupa rasa aman dan ukhuwah Islamiyah di dalam asrama. Berkelanjutan: Komitmen menolak perundungan tidak boleh berhenti setelah pelatihan selesai. Nilai-nilai perdamaian ini harus mengakar menjadi kultur pesantren yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Rumusan “Solusi dari Santri untuk Santri” dari FGD yang berlangsung. Berjalan cukup interaktif membagi para peserta ke dalam beberapa kelompok kerja. Mereka ditantang untuk membedah studi kasus mengenai dinamika psikologis korban perundungan, serta merumuskan resolusi konflik yang berbasis pada nilai-nilai persaudaraan Islam. Di akhir sesi, seluruh peserta PKD TM 1 Putra menyepakati manifesto bersama untuk menjaga iklim pesantren yang sehat, saling mendukung, dan berkemajuan. Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) merupakan gerbang utama perkaderan formal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat dasar. Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter, menanamkan ideologi Muhammadiyah, serta mengasah kepemimpinan santri di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demi terwujudnya tujuan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Teknologi

Di Bawah Pemerintahan Bupati Takalar di Era Digital Merupakan Wujud Nyata Pemerintah Daerah Menuju Takalar Cepat

Penulis: Abdul Rahim – Mahasiswa ruminews.id – Kabupaten Takalar ini memberi gambaran menarik tentang bagaimana sebuah kabupaten kecil di Sulawesi Selatan dengan luas hanya 566,51 km² dan populasi 335 ribu jiwa — berani menempatkan transformasi digital sebagai jantung dari rencana pembangunannya. Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye datang dengan latar belakang yang tidak biasa untuk seorang kepala daerah: puluhan tahun di industri telekomunikasi, mulai dari Telkom hingga berbagai anak perusahaannya. Ini bukan sekadar kebetulan. Rekam jejaknya tampak kental mewarnai arah kebijakan Takalar yang berfokus pada digitalisasi layanan publik, penguatan infrastruktur digital hingga ke pulau-pulau terpencil seperti Tanakeke, serta pemberdayaan UMKM melalui platform digital dan kecerdasan buatan. Yang menarik bukan hanya ambisinya, melainkan kekonkretan langkah yang diambil. Aplikasi Takalar One Click mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu genggaman. Sistem ANITA memungkinkan pemantauan kehadiran ASN secara real-time dengan fitur peta lokasi. Digitalisasi penagihan PDAM memudahkan pembayaran via QRIS. Pojok Internet Desa menjangkau warga di wilayah yang sebelumnya terputus dari akses digital. Bahkan Desa Banggae berhasil masuk peringkat dua nasional pengguna aktif DigiDes dari lebih dari 3.400 desa se-Indonesia pencapaian yang tidak kecil. Namun opini ini perlu juga menyuarakan kehati-hatian. Transformasi digital yang berhasil bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang diluncurkan, melainkan dari seberapa jauh ia benar-benar mengubah kualitas hidup masyarakat. Kesenjangan literasi digital antara warga perkotaan dan pedesaan, kesiapan SDM birokrasi, serta keberlanjutan anggaran setelah masa jabatan adalah tantangan nyata yang tak boleh diabaikan. Visi “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital” akan tetap menjadi slogan kosong jika nelayan di Kepulauan Tanakeke atau petani di Polongbangkeng tidak merasakan manfaat nyatanya. Maka tugas berat sesungguhnya bukan pada peluncuran melainkan pada konsistensi dan keberpihakan jangka panjang. Takalar sedang membangun sesuatu yang patut diperhatikan. Apakah ia akan menjadi model daerah atau sekadar showcase itu yang akan ditentukan oleh lima tahun ke depan. Opini ini dibuat oleh salah satu kader yang sedang mengikut Intermediate Training Cabang Takalar.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG di Bawah Sorotan Dugaan ladang Korupsi, Kasus Keracunan, dan Lemahnya Pengawasan Negara.

Penulis: Irsan – Penggiat Literasi ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat kualitas gizi anak Indonesia kini berada dalam sorotan serius. Alih-alih menjadi simbol keberhasilan negara dalam membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045, program ini justru menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dua persoalan utama dugaan korupsi dalam tata kelola dan insiden keracunan massal di lapangan. Puncak sorotan terjadi ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, termasuk pengaturan mitra pelaksana, dugaan mark-up pengadaan, hingga praktik jual beli titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi simpul utama distribusi program. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pola korupsi tidak berdiri secara individual, melainkan terstruktur dalam rantai tata kelola program. Dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan barang seperti perangkat pendukung dapur, hingga kendaraan operasional dengan indikasi mark-up harga, memperkuat gambaran bahwa MBG telah menjadi ruang ekonomi politik baru yang rawan disalahgunakan. Namun persoalan MBG tidak berhenti pada dugaan korupsi. Di tingkat implementasi, program ini juga menghadapi persoalan serius yang langsung menyentuh keselamatan publik: keracunan makanan di kalangan siswa. Dalam berbagai laporan pemantauan, tercatat ribuan siswa terdampak insiden gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG di sejumlah daerah, bahkan beberapa kasus dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di tingkat lokal. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai insiden teknis yang berdiri sendiri. Dalam kebijakan pangan publik, keracunan massal adalah indikator kegagalan sistemik. Ia menunjukkan adanya masalah dalam rantai produksi mulai dari pemilihan bahan baku, standar kebersihan dapur, proses pengolahan, kontrol kualitas, hingga distribusi. Ketika satu mata rantai gagal, maka seluruh sistem pengadaan makanan publik menjadi dipertanyakan. Yang lebih problematik, dua krisis ini korupsi dan keracunan muncul dalam satu program yang sama. Artinya, MBG tidak hanya menghadapi persoalan efisiensi anggaran, tetapi juga persoalan integritas dan keselamatan publik secara bersamaan. Ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam desain pengawasan kebijakan. Respons negara sejauh ini cenderung bertumpu pada perbaikan prosedural dan evaluasi administratif. Namun pendekatan seperti ini tidak cukup. Dalam program berskala nasional yang menyentuh jutaan anak, standar pengawasan seharusnya bersifat ketat, independen, dan berbasis audit terbuka. Tanpa itu, risiko penyimpangan akan selalu lebih cepat berkembang dibanding kemampuan koreksi kebijakan. MBG pada akhirnya memperlihatkan satu realitas klasik dalam kebijakan publik Indonesia jarak yang lebar antara desain kebijakan yang ideal dan kapasitas implementasi di lapangan. Program ini mungkin lahir dari niat baik, tetapi niat baik tidak pernah cukup untuk menjamin hasil yang baik. Jika tidak ada perombakan serius dalam sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta standar keamanan pangan, MBG berisiko berubah dari program investasi sosial menjadi beban reputasi kebijakan negara. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi keselamatan generasi yang seharusnya dilindungi oleh negara. Pada titik ini, MBG bukan lagi sekadar program gizi. Ia telah menjadi ujian nyata apakah negara mampu mengelola kebijakan publik berskala besar dengan bersih, aman, dan bertanggung jawab atau justru kembali terjebak dalam pola lama, di mana program besar gagal karena lemahnya pengawasan dan rapuhnya integritas pelaksana.

Daerah, Palopo, Pemuda, Pendidikan

HMM-FEB UNANDA Gelar Bazar Dialog, Bahas Dampak Fluktuasi Dolar terhadap Kehidupan Masyarakat Desa

ruminews.id, Palopo – Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andi Djemma (HMM-FEB UNANDA) menggelar kegiatan Bazar Dialog bertajuk “Dollar dan Rupiah: Apakah Penting Bagi Warga Desa?” sebagai upaya meningkatkan literasi ekonomi masyarakat serta mendorong kesadaran akan keterkaitan antara ekonomi global dan kehidupan masyarakat desa. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa, masyarakat, serta sejumlah organisasi kemahasiswaan ini membahas bagaimana perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari harga kebutuhan pokok, biaya produksi pertanian, hingga aktivitas ekonomi di tingkat desa. Dalam diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa masyarakat desa tidak sepenuhnya terpisah dari dinamika ekonomi global. Meskipun transaksi sehari-hari menggunakan Rupiah, berbagai kebutuhan dan komoditas yang berkaitan dengan pasar internasional tetap dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang asing. Sekretaris Jenderal HAM Luwu Timur menyoroti potensi dampak inflasi yang dapat muncul akibat pelemahan Rupiah dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. “Dampak inflasi menjadi perhatian utama karena kenaikan harga BBM akan mendorong naiknya biaya transportasi dan distribusi barang. Harga kebutuhan pokok berpotensi ikut naik, sementara daya beli masyarakat melemah. Jika situasi itu terus berlangsung, masyarakat akan terdampak melalui meja makan mereka dan pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa melambat,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. “Kita sebagai mahasiswa harus peka terhadap sosial dan isu yang ada di Indonesia hari ini. Permasalahan nilai mata uang Dolar terhadap Rupiah sangat berdampak kepada masyarakat. Jangan diam ketika ada masalah yang ada di sekitar kita,” katanya. Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNANDA dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya sikap kritis mahasiswa dalam melihat berbagai kebijakan publik yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Ia mengutip pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yang menyebut bahwa dalam politik tidak ada sesuatu yang terjadi secara kebetulan. Menurutnya, berbagai persoalan seperti polemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program-program yang dinilai menyedot anggaran besar, melemahnya nilai tukar Rupiah, hingga kenaikan harga BBM merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Berbagai persoalan tersebut bukan sekadar angka statistik atau perdebatan elit politik. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang harus menghadapi meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, serta menurunnya daya beli. Dalam negara yang berlandaskan prinsip keadilan sosial, setiap kebijakan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Cokroaminoto Palopo (HIMAGRO UNCP) menekankan bahwa masyarakat desa menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampak dari ketidakstabilan ekonomi makro. “Kita boleh saja tersenyum mendengar kelakar bahwa orang desa tidak memakai Dolar. Namun hari ini kita sadar, meski tangan mereka memegang Rupiah, isi piring mereka ditentukan oleh Dolar. Fluktuasi Dolar dan Rupiah bukan sekadar angka di papan bursa efek, melainkan persoalan yang menyentuh kehidupan petani, buruh, dan masyarakat desa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa menjaga stabilitas Rupiah bukan hanya menjadi tugas teknis pemerintah dan bank sentral, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat kecil agar tidak semakin terbebani oleh gejolak ekonomi global. Melalui kegiatan Bazar Dialog ini, HMM-FEB UNANDA berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa pemahaman ekonomi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan. Selain menjadi ruang edukasi, forum tersebut juga menjadi wadah bagi masyarakat dan mahasiswa untuk bertukar pandangan mengenai kondisi ekonomi yang sedang dihadapi. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta, menunjukkan bahwa isu ekonomi bukan hanya milik kalangan akademisi atau pembuat kebijakan, melainkan persoalan yang dekat dengan kehidupan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa. Dengan meningkatnya literasi ekonomi, diharapkan masyarakat mampu lebih memahami berbagai kebijakan dan dinamika global yang turut memengaruhi kesejahteraan mereka di masa depan.

Scroll to Top