18 Juni 2026

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Intel Masuk Kampus

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Bayangkan betapa absurdnya sebuah adegan di mana tiga ratus mahasiswa berlarian mengejar seorang pria berkaos hitam di area kampus, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di ruang rektorat. Ternyata, yang mereka tangkap bukanlah pencopet atau penipu, tapi anggota intelijen kepolisian. Ini bukan skenario film laga, ini kejadian nyata di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang membuat publik geleng-geleng kepala. Sejujurnya peristiwa itu cukup memalukan bagi institusi penegak hukum yang kita banggakan. Bayangkan, aparat yang seharusnya melindungi warga negara justru harus “diamankan” oleh warga negara yang dilindunginya. Ada apa sebenarnya dengan nalar pengamanan kita? Polda DIY tentu punya alibi cepat, bahwa oknum tersebut sedang “mengawal keselamatan peserta aksi demo” di luar kampus. Namun, kita semua pintar untuk membedakan antara mengawal dan menyusup. Jika tujuannya sungguh mulia untuk menjaga keamanan, mengapa harus berpakaian preman, menyelinap masuk ke area fakultas, dan dengan sembunyi-sembunyi memotret mahasiswa dari balik layar ponsel? Pertanyaan itu pula yang dilontarkan Wakil Rektor UMY, Zuly Qodir, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengawalan cukup dilakukan dari luar gerbang, tidak perlu masuk ke dalam. Beliau bahkan tidak segan mengatakan “saya pun tidak mengizinkan intel-intel” di lingkungan kampus. Kata-kata ini penting, karena menegaskan bahwa kampus adalah zona otonomi yang tidak bisa seenaknya dimasuki dengan kedok apapun, apalagi tanpa koordinasi dan surat perintah yang jelas, yang diakui sendiri oleh oknum tersebut tidak ada. Insiden ini bukan cuma soal cerita tentang satu orang ceroboh yang tertangkap basah. Ini adalah cermin besar bagaimana pola pikir negara terhadap mahasiswa masih terjebak dalam paradigma lama yang penuh kecurigaan. Alih-alih menghargai dinamika intelektual dan mengajak berdialog, kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik baik itu soal harga BBM, efisiensi anggaran, atau program-program kontroversial, masih direspon dengan cara yang sama yakni dikawal, diintai, dan kadang diintimidasi. Padahal, dalam iklim demokrasi yang sehat, kampus seharusnya menjadi barometer aspirasi rakyat, bukan sasaran operasi intelijen. Ketika ruang diskusi diubah menjadi medan pengintaian, maka yang tumbuh bukan lagi pemikiran kritis, tapi ketakutan. Dan negara yang membangun kebijakan di atas rasa takut warganya adalah negara yang rapuh pondasinya. Yang lebih menyesakkan adalah bagaimana kasus ini kemudian “diselesaikan secara damai” dan dianggap usai begitu saja. Perdamaian memang baik, tetapi bukan berarti menghapus kesalahan sistemik di akarnya. Jogja Police Watch sudah tepat menyebut kejadian ini memalukan dan mendesak pembebastugasan oknum tersebut beserta komandannya. Namun, tuntutan yang lebih besar adalah evaluasi total terhadap prosedur operasional intelijen di lapangan. Jangan sampai di kemudian hari, setiap kali mahasiswa turun ke jalan menyuarakan nuraninya, mereka justru harus waspada dengan bayang-bayang di belakang punggung mereka. Marilah kita tarik napas dan berpikir jernih kemanakah demokrasi kita melangkah jika aparat negara lebih sibuk memotret mahasiswa daripada mendengar isi hati mereka? Sudah saatnya pemerintah dan kepolisian menunjukkan ketegasan yang sesungguhnya, bukan dengan mengirim mata-mata, tapi dengan membuka telinga dan duduk bersama di meja dialog. Mahasiswa bukanlah ancaman, mereka adalah aset bangsa. Dan kampus bukanlah medan perang tapi taman tempat benih-benih perubahan ditanam.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global: UMKM sebagai Kunci Perluasan Ruang Fiskal Nasional

Penulis: Zahrah Abel Febilia – Mahasiswa UNM  ruminews.id – Di dekat rumah saya ada warung kelontong yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang masih mencatat semua transaksi di buku tulis lusuh, dengan tulisan tangan yang mungkin hanya beliau sendiri yang bisa membaca. Suatu hari saya bertanya apakah usahanya sudah punya NPWP. Jawabannya singkat saja, “Buat apa, usaha kecil-kecilan begini.” Terdengar sepele, tapi jawaban itu sebenarnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: basis pajak kita yang masih sempit, padahal kebutuhan fiskal negara justru kian berat ditekan dinamika global. Bagi keuangan negara, 2026 bukan tahun yang mudah. Konflik yang terus memanas, suku bunga global yang masih tinggi, ditambah gejolak pasar modal, membuat ruang fiskal Indonesia kian terjepit. Di tengah situasi seperti ini, data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio pajak kita masih bertahan di kisaran sepuluh persen terhadap PDB, padahal data OECD mencatat Thailand sudah ada di angka sekitar enam belas persen. Dengan ukuran ekonomi yang jauh lebih besar, semestinya penerimaan pajak Indonesia bisa jauh lebih maksimal. Lalu ke mana sebenarnya potensi pajak itu menghilang? Jawabannya mungkin ada di sekitar kita sendiri, pada sekitar enam puluh empat juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Kebanyakan dari mereka masih berada di luar radar administrasi perpajakan. Bukan karena sengaja menghindar, tapi lebih karena belum terbiasa, atau menganggap urusan pajak hanya relevan untuk usaha besar. Pemerintah sebenarnya sudah mulai menggarap potensi ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan ini, batas waktu pemanfaatan tarif PPh final sebesar nol koma lima persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan resmi dihapus. Sebelumnya, batas itu hanya tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk Perseroan Perorangan. Ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan kepastian hukum yang sifatnya permanen. Di sisi lain, PP 20/2026 sekaligus mempersempit siapa yang berhak memakai fasilitas ini. Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak bisa lagi masuk sebagai peserta baru dalam skema PPh Final UMKM. Yang masih bisa menikmati tarif ini hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, ketentuan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap berlaku bagi WP OP yang berhak. Ketentuan ini berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan PP 20/2026 hanya mempertahankannya. Dikaitkan dengan warung di dekat rumah saya, artinya selama omzetnya belum menembus angka tersebut, ibu pemilik warung tidak perlu khawatir dikenai pajak. Aturan ini juga menutup celah bagi pengusaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi memecah usahanya menjadi beberapa nama atau badan hukum agar tetap mendapat tarif rendah. Caranya, omzet dari berbagai entitas yang dimiliki satu wajib pajak atau pasangan suami-istri kini wajib digabungkan, dengan batas total omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Saya pribadi melihat pendekatan ini cukup bijaksana: ada kelonggaran bagi yang memang kecil, sekaligus ada upaya merapikan usaha besar yang selama ini bersembunyi di balik status “usaha kecil”. Persoalannya sekarang bukan lagi soal desain aturan di atas kertas, tapi soal bagaimana aturan ini bisa benar-benar sampai dan dipahami puluhan juta pelaku usaha di lapangan. Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Sepanjang tahun 2026, integrasi data lintas kementerian sudah mulai terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Data transaksi digital, mutasi keuangan, sampai aktivitas jual beli daring, kini bisa dibaca lebih terpadu oleh otoritas pajak. Termasuk usaha-usaha kecil yang omzetnya, tanpa disadari pemiliknya sendiri, sebenarnya sudah melewati ambang batas tertentu. Tapi niat baik di atas kertas tidak akan otomatis menjadi kenyataan tanpa tiga hal ini. Pertama, edukasi yang benar-benar menjangkau, bukan sekadar tersedia. Banyak pelaku UMKM belum tahu bahwa definisi omzet sekarang sudah diperluas, mencakup penghasilan dari usaha lain milik keluarga sampai pekerjaan sampingan. Sosialisasi yang cuma berhenti di seminar atau pemberitaan daring tidak akan menjangkau mereka yang sehari-hari sibuk berjualan. Informasi semacam ini perlu dititipkan lewat kanal yang sudah akrab bagi mereka, seperti asosiasi pedagang, kelompok arisan, atau pendamping usaha di tingkat kelurahan. Kedua, pemerataan infrastruktur digital. Kemudahan sistem yang serba terintegrasi ini hanya bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang sudah akrab dengan ponsel pintar dan internet stabil. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha di daerah yang sinyalnya saja masih sering hilang? Jangan sampai niat memperluas basis pajak ini malah menciptakan kesenjangan baru, dengan pihak yang paling lemah posisinya justru jadi yang paling terdampak. Ketiga, penghargaan yang layak bagi UMKM yang “naik kelas”. Saat sebuah usaha tumbuh dan akhirnya keluar dari skema pajak final, itu seharusnya dirayakan sebagai pencapaian, bukan dianggap beban baru. Dengan menghapus batasan waktu, PP 20/2026 seolah berkata bahwa selama usaha masih kecil, negara tidak akan mempersulit. Konsekuensinya, begitu usaha itu tumbuh dan harus bertransisi ke rezim pajak umum, negara juga wajib hadir dengan tangan terbuka. Pendampingan pembukuan, pelatihan manajemen keuangan, kemudahan akses pembiayaan, sampai pengakuan simbolis bagi UMKM yang berhasil “naik kelas”, semuanya adalah insentif yang membuat transisi itu terasa seperti tangga naik, bukan jebakan. Tanpa ekosistem pendukung semacam ini, perluasan basis pajak hanya akan dirasakan sebagai hukuman atas keberhasilan. Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan cuma soal mengejar angka penerimaan semata. Di tengah tekanan suku bunga global, pelemahan ekspor, dan ketidakpastian geopolitik, ketahanan fiskal dari dalam negeri jadi sebuah keharusan. Memperluas basis pajak dari dalam, termasuk dari warung-warung kecil yang selama ini luput dari radar negara, barangkali adalah cara paling realistis untuk mengurangi ketergantungan kita pada utang luar negeri. Bagi saya pribadi, ini soal menyadarkan kita semua bahwa membayar pajak sesuai kemampuan adalah bagian dari menjaga rumah bersama bernama Indonesia, apalagi di tengah dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Warung kelontong di dekat rumah saya barangkali tidak akan langsung berubah hanya karena membaca tulisan ini. Tapi kalau suatu hari pemiliknya sadar bahwa ada batas omzet yang membuatnya tidak perlu khawatir, dan di saat yang sama menyadari bahwa usahanya yang berkembang juga ikut menopang negara, mungkin itu sudah jadi wujud sederhana dari ketahanan fiskal yang sebenarnya sedang kita upayakan bersama.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Desak Transparansi Harta Kekayaan Kadis Pendidkan Sulsel

ruminews.id – Makassar, 18 Juni 2026 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18 – Juni – 2026 ). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang transparansi atas peningkatan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, massa menyoroti adanya Dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan saudara I.N. tercatat sebesar Rp293.314.786 pada tahun 2013 dan meningkat menjadi Rp7.844.659.812 pada tahun 2024. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menilai bahwa lonjakan nilai kekayaan tersebut merupakan informasi publik yang patut mendapatkan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggara negara. Dalam aksi tersebut, massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Massa kemudian diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili pimpinan instansi. Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menemui massa aksi secara langsung. Namun demikian, pihaknya menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan perwakilan massa aksi guna membahas tuntutan yang telah disampaikan. “Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Kadis tidak sempat menemui massa aksi hari ini. Namun kami siap memfasilitasi pertemuan antara pihak Kadis dan perwakilan massa aksi agar seluruh aspirasi dan tuntutan dapat disampaikan secara langsung,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan di hadapan peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami datang membawa tuntutan yang lahir dari semangat pengawasan publik. Jika tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan, maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Bung Cimeng dalam orasinya. Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mendesak KPK untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap sumber pertambahan harta kekayaan yang dilaporkan. Aksi ditutup dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal proses pengawasan terhadap penyelenggara negara demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia menjadi seruan penutup yang menggema dari barisan massa aksi sebelum membubarkan diri secara tertib.

Hukum & Kriminal, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan

Pengaduan Resmi Diterima Kemenkes, APK Indonesia Minta Evaluasi Menyeluruh RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) menyampaikan bahwa pengaduan resmi terkait meninggalnya Alm. Muhammad Attar, bayi berusia dua bulan yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, telah diterima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kepastian tersebut diperoleh melalui balasan resmi yang diterima APK Indonesia dari kontak pelayanan Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan: “Terima kasih atas email yang dikirimkan. Terkait Permohonan Audit Investigatif Independen atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa yang Mengakibatkan Meninggalnya Bayi Muhammad Attar. Dengan ini kami sampaikan, surat sudah kami teruskan ke Ka Bag Persuratan Kemenkes.” Bagi APK Indonesia, respons tersebut menjadi bukti bahwa negara telah menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut. Karena itu, APK Indonesia berharap proses tindak lanjut tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan yang konkret, objektif, dan transparan. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa meninggalnya Alm. Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. “Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun negara tidak boleh pasif ketika muncul peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu kami mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar. Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien wajib diperiksa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. APK Indonesia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap aspek keselamatan pasien (patient safety), pelayanan kegawatdaruratan, sistem rujukan, monitoring pasien kritis, tata kelola pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal rumah sakit. Lebih lanjut, APK Indonesia mengaku prihatin terhadap informasi yang diterima dari keluarga korban pasca meninggalnya Alm. Muhammad Attar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga korban justru menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan petugas rumah sakit dan pada pokoknya bernarasi keberatan atas viralnya peristiwa tersebut dengan alasan bahwa pelayanan telah diberikan kepada pasien. “Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius. Dalam situasi duka, keluarga korban seharusnya memperoleh empati, keterbukaan informasi, dan penjelasan yang memadai, bukan komunikasi yang berpotensi menimbulkan kesan defensif terhadap kritik dan pertanyaan publik,” lanjutnya. APK Indonesia menegaskan bahwa klaim telah dilaksanakannya SOP tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi. Dalam prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib terbuka terhadap pengawasan, audit, dan koreksi apabila muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat. Karena itu, APK Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan audit investigatif independen, audit keselamatan pasien, audit administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Selain kepada Kementerian Kesehatan RI, APK Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk tidak bersikap pasif terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit daerah. “Kami berharap Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan sampai keresahan publik dibiarkan tanpa respons. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan adalah persoalan yang harus dijawab melalui transparansi, evaluasi, dan pembenahan yang nyata,” ujar Zulfikar. APK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara objektif dan terdapat kepastian hukum serta kepastian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Perjuangan ini bukan semata untuk keluarga Alm. Muhammad Attar, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkeadilan. RSUD Syekh Yusuf harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. ALIANSI PEMERHATI KEADILAN INDONESIA (APK INDONESIA)

Daerah, Nasional, Pemuda

PJS Jatim Gelar Workshop Media Digital Inklusif, Dorong Ruang Digital yang Berkeadaban

Ruminews.id, Kota Blitar — Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Jawa Timur menyelenggarakan workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Rabu (17/6). Kegiatan ini diikuti oleh pengurus PJS Jawa Timur/Blitar, penyintas kesehatan mental, relawan, aktivis sosial, mahasiswa, OPD, lembaga penyelenggara pemilu, pengelola media sosial organisasi, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu kesehatan mental dan inklusi sosial.

Daerah, Labuan Bajo, Pemerintahan

Labuan Bajo Membara, Kepala Kantor BPN Mabar Diduga Menikmati Dana Siluman? Benarkah?

ruminews.id, Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan. “Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta. Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. “Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN). Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut. “Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu. Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. “Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu. Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. “Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan. “Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Cipayung Plus dan BEM se-Bone Gelar Aksi Besar, Desak Evaluasi Program Nasional dan Benahi Persoalan Daerah

ruminews.id, Bone – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini. Gerakan moral ini menyuarakan evaluasi total terhadap sejumlah kebijakan strategis nasional serta mengkritisi mandeknya penyelesaian persoalan lokal di Kabupaten Bone. Jenderal Lapangan aksi, Arfah Ramli, menegaskan bahwa turunnya mahasiswa ke jalan merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berpihak pada kemaslahatan rakyat. “Kami hadir bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi untuk memastikan setiap kebijakan yang dijalankan itu efektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi adalah pilar penting dalam proses pembangunan,” ujar Arfah dalam keterangan resminya, Kamis (17/6) Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua program strategis nasional yang tengah berjalan. Pertama, mereka mendesak evaluasi ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa menilai program ini memerlukan pengawasan berlapis agar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyelewengan. Kedua, aliansi mahasiswa juga menuntut transparansi dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut mereka, arah pelaksanaan program tersebut harus dikembalikan pada khittah pembangunan ekonomi arus bawah, yakni memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Tidak hanya membawa isu nasional, Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone juga menuntut komitmen serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bone terkait rentetan persoalan domestik yang dinilai belum rampung. Beberapa poin krusial yang dideklarasikan di depan umum meliputi Layanan Dasar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bone, Praktik Tambang Ilegal di Kabupaten Bone, Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Bone, Pengangkatan 17 Tenaga Ahli di Kabupaten Bone, Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bone. Sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus mitra kritis pemerintah, kelompok mahasiswa ini mendesak Pemda Bone untuk segera membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi konkret. “Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal Kabupaten Bone ke arah yang lebih maju dan transparan. Aspirasi yang kami bawa adalah murni suara masyarakat yang tersumbat, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkas Arfah. Massa mengancam akan terus mengawal isu-isu tersebut dan menjanjikan gelombang gerakan yang lebih besar jika tuntutan dialog dan evaluasi ini diabaikan oleh para pemangku kebijakan.

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda

Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi

Penulis: Muhammad Aldy Hidayat – Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo ruminews.id – Sekali lagi sorotan ditujukan ke kobaran api yang membakar PDH PK KNPI Kecamatan Wajo. Sekali lagi pula mulut-mulut tertentu berbicara seolah hanya melihat asapnya saja, buta sama sekali pada apa yang membakarnya. Mereka sibuk bertanya: “Kenapa dibakar? Itu lambang kehormatan!” Mereka berani mendakwa: “Mereka sendiri yang menunda pelantikan!” Dan yang paling menggelikan, dalam pernyataannya di berita online, Ketua OKK DPD KNPI Kota Makassar dengan percaya diri berkata: “Kelengkapan berkas administrasi dan organisasi harus di lengkapi. Dan penundaan pelantikan sudah beberapa kali di minta oleh PK KNPI Kecamatan Wajo”. Sungguh pernyataan yang luar biasa mulut, sayang kandungannya kosong melompong. Mari kita bedah logikanya agar publik tidak ikut tertipu: Jika alasannya soal kelengkapan administrasi, mengapa pembatalan itu tidak dituangkan dalam satu lembar surat resmi? Mengapa penjelasan soal “ketidaklengkapan itu” hanya disampaikan lewat pesan singkat dan telepon lisan? Apakah standar administrasi KNPI cukup sampai di mulut saja, tidak perlu ditulis agar bisa dipertanggungjawabkan? Ini ibarat seseorang menuduh tetangganya berhutang, tapi ketika diminta bukti suratnya menjawab: “Sudah cukup saya bilang saja, kalau tanya surat berarti Anda tidak paham urusan uang.” Logika macam apa ini? Membesar-besarkan soal kelengkapan administrasi, tapi tindakannya sendiri justru melanggar dasar paling pokok administrasi itu sendiri — adanya bukti tertulis dan jejak resmi. Mereka menuduh kami “tidak paham” dan “terlihat bodoh di permukaan”. Izinkan saya balas dengan bahasa yang halus tapi lurus: Terlihat bodoh itu bukan ketika kita meminta kepastian tertulis, melainkan ketika seseorang gemar menyebut-nyebut aturan, tapi dalam tindakannya bertindak seenaknya seperti tidak mengenal aturan sama sekali. PDH itu bukan pemberian orang lain. Kami buat dengan biaya sendiri, tenaga sendiri, dan harapan yang kami tanam sedalam keyakinan. Kami tidak akan pernah membakarnya jika lambang itu masih dijunjung tinggi oleh mereka yang mengatasnamakan pimpinan. Kami membakarnya bukan membenci organisasi ini — melainkan membakar rasa kecewa yang tak tertahan, melihat nama besar dijadikan kedok bagi cara kerja yang jauh lebih buruk daripada komunitas biasa. Inilah fakta yang tak bisa diputarbalikkan: Undangan pelantikan sudah tersebar luas. Masyarakat, tokoh, dan kader sudah menanti. Pembatalan datang sepihak, tanpa surat penundaan resmi, tanpa penjelasan tertulis apa pun. Kami hanya mendengar kabar lewat obrolan. Lebih jelas lagi: Muncul syarat tiba-tiba yang tidak pernah dibicarakan di awal — pelantikan baru sah jika posisi sekertaris harus diisi oleh orang yang dikehendaki Ketua DPD KNPI Kota makassar. Jika bukan dia, maka ditunda. Kesepakatan ini dibuat tertutup antara pimpinan kota dan satu petinggi saja, tanpa musyawarah, tanpa surat edaran, tanpa dasar tertulis. Jadi begitukah “kelengkapan administrasi” versi mereka? Kelengkapan yang hanya berlaku bagi kami, tapi tidak berlaku bagi keputusan mereka sendiri? Kami diminta lengkap, sedangkan mereka bebas bertindak tanpa bukti apa pun? Izinkan saya bertanya dengan logika paling sederhana: Apakah ini organisasi resmi yang tercatat secara hukum, penerima kepercayaan publik bahkan dana hibah negara? Atau sekadar perkumpulan yang keputusannya bisa berubah sesuka hati, cukup lewat telepon dan pesan? Jika standarnya begini, apa bedanya dengan janji di angin? Saya tegaskan dengan kepala terangkat: Saya Muhammad Aldy Hidayat, Kader Tulen Pemuda Muhammadiyah. Saya dididik memegang janji, menghormati administrasi, dan paham satu hal dasar: Martabat organisasi tidak dibangun dengan menyombongkan nama besar, tapi dengan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Jika Anda sangat menjunjung administrasi, tunjukkan dulu surat pembatalannya sebelum menyebut orang lain tidak paham. Karena itulah kobaran itu terjadi: Lebih terhormat membakar kain yang sudah kehilangan makna kehormatannya, daripada terus mengenakannya sementara pemegang pimpinan sendiri meremehkan aturan, memutarbalikkan fakta, lalu menuduh orang lain bodoh agar ketidakmampuannya tidak terlihat. Kepada Ketua DPD dan oknum pimpinan yang berbicara di media: Berhentilah berputar-putar pada kobaran apinya saja. Asap itu hanya penanda bahwa ada sesuatu yang sudah membusuk di dasarnya. Jangan gunakan kata “administrasi” sebagai tameng jika Anda sendiri enggan menggunakannya. Jangan menyebut orang lain “tidak paham” jika Anda belum bisa menjawab pertanyaan paling dasar: Di mana suratnya? Di mana buktinya? Di mana tanggung jawab tertulisnya? Satu hal yang kami minta tetap sederhana namun bermartabat: Mintalah maaf atas kesembronoan bertindak. Sebelum menilai orang lain “terlihat bodoh”, pastikan dulu diri sendiri tidak terlihat konyol karena berbicara soal aturan tapi hidup melanggar aturan itu sendiri. Biarkan kobaran itu menjadi saksi: Kain bisa dibakar, asap bisa hilang terbawa angin — tapi fakta dan logika yang terbalik tidak akan pernah bisa berdiri tegak selamanya. Hormat penuh tanggung jawab

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kekuasaan Kehilangan Arah. Krisis Demokrasi, KKN, dan Ancaman Terhadap Cita-Cita Reformasi

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id – Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Kemerdekaan yang diperoleh bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan, pemikiran, air mata, dan perjuangan para pendiri bangsa yang memiliki cita-cita luhur: menciptakan negara yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun sebuah negara yang mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, setelah perjalanan panjang bangsa ini, kita harus memiliki keberanian untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi Indonesia hari ini. Sebab kecintaan terhadap bangsa tidak selalu ditunjukkan dengan memuji keadaan, tetapi juga dengan keberanian menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang mengancam masa depan negara. Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, melemahnya integritas sebagian penyelenggara pemerintahan, meningkatnya praktik politik kepentingan, persoalan penegakan hukum, serta berbagai bentuk ketimpangan sosial menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: Apakah kekuasaan yang berjalan hari ini masih sepenuhnya berada dalam koridor amanat rakyat dan konstitusi? Kekuasaan, Amanah, dan Krisis Moral Politik Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat rakyat yang diberikan melalui mekanisme konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperbesar pengaruh pribadi, memperkuat kelompok politik, atau mempertahankan kepentingan tertentu. Kekuasaan memiliki batas. Kekuasaan memiliki tanggung jawab. Dan kekuasaan harus selalu diawasi. Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya gejala yang mengkhawatirkan ketika sebagian kelompok mulai memahami kekuasaan hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan posisi. Ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat, maka negara berpotensi kehilangan arah. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi mulai kehilangan ruang. Ketika jabatan lebih banyak diberikan karena kedekatan dibandingkan kapasitas, maka prinsip pemerintahan yang baik mulai mengalami kemunduran. Reformasi 1998 dan Janji yang Belum Sepenuhnya Terwujud Reformasi 1998 merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Gerakan reformasi lahir karena rakyat menuntut perubahan besar terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang. Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih. Mahasiswa memperjuangkan demokrasi yang sehat. Bangsa ini berharap lahirnya era baru yang lebih transparan dan berkeadilan. Namun setelah melewati perjalanan panjang, kita harus mengakui bahwa semangat reformasi masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi masih menjadi persoalan. Penyalahgunaan kewenangan masih menjadi ancaman. Politik transaksional masih sering muncul. Dan kepentingan kelompok masih sering lebih kuat dibandingkan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi belum selesai. Reformasi bukan sekadar pergantian pemimpin. Reformasi adalah perubahan budaya kekuasaan. Demokrasi yang Terancam Kehilangan Makna Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap beberapa tahun. Demokrasi adalah tentang bagaimana rakyat memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam menentukan arah negara. Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan warga negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun demokrasi akan menjadi kosong apabila kebebasan hanya berlaku secara teori tetapi tidak dihormati dalam praktik. Sebuah pemerintahan yang demokratis harus mampu menerima kritik. Sebab kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Bangsa ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, tetapi membutuhkan demokrasi yang hadir dalam kehidupan masyarakat. Fenomena Penjilat Kekuasaan dan Matinya Budaya Kritik Salah satu ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi adalah munculnya budaya politik yang menempatkan loyalitas terhadap penguasa lebih tinggi daripada kepentingan bangsa. Dalam sejarah pemerintahan, kekuasaan yang dikelilingi oleh orang-orang yang hanya memberikan pujian akan kehilangan kemampuan untuk melihat realitas. Negara membutuhkan orang-orang yang berani memberikan kritik. Negara membutuhkan intelektual yang mampu berkata benar. Bukan mereka yang menjadikan kedekatan politik sebagai alasan untuk membenarkan semua tindakan kekuasaan. Fenomena “penjilat kekuasaan” bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan tata kelola negara. Sebab apabila pemimpin hanya mendengar suara yang menyenangkan, maka keputusan yang lahir dapat jauh dari kebutuhan masyarakat. Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik. Kekuasaan yang takut kritik adalah tanda adanya masalah dalam demokrasi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Luka Lama yang Belum Sembuh Praktik KKN adalah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan bernegara. Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara. Korupsi juga berarti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat. Kolusi terjadi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh hubungan kepentingan tertentu. Nepotisme terjadi ketika kesempatan diberikan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan politik, bukan berdasarkan kemampuan dan integritas. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum menuntut adanya pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Jika KKN terus dibiarkan, maka demokrasi akan berubah menjadi sekadar kompetisi elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam kehidupan politik. Ketika Kebijakan Publik Menjauh dari Kepentingan Rakyat Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan umum. Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan pembangunan fisik atau angka statistik. Ukuran utama keberhasilan pemerintah adalah: Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang lebih baik? Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlindungan? Apakah keadilan benar-benar dirasakan? Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi. Reformasi Jilid II: Mengembalikan Negara kepada Rakyat Wacana Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai panggilan moral dan intelektual untuk memperbaiki arah bangsa. Reformasi Jilid II bukan berarti menciptakan kekacauan. Reformasi Jilid II bukan berarti menolak negara. Sebaliknya, Reformasi Jilid II adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia agar cita-cita kemerdekaan tidak hilang. Ada beberapa agenda penting yang harus diperjuangkan: Mengembalikan supremasi hukum Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan politik. Memperkuat demokrasi Ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat harus dijamin. Memberantas KKN Pemerintahan harus dibangun atas dasar integritas dan kompetensi. Menghentikan politik dinasti dan kepentingan kelompok Negara tidak boleh dikelola seperti milik kelompok tertentu. Menguatkan kembali peran mahasiswa

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

BEM Bersatu: Topeng Reformasi, Wajah Pengkhianat

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Sejarah gerakan mahasiswa Indonesia adalah sejarah tentang keberanian. Lahir dari perlawanan terhadap hegemoni Orde Baru, dikobarkan oleh semangat reformasi 1998, dan dipertahankan oleh nalar kritis yang menolak dibungkam. Maka ketika sebuah kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa berdiri di hadapan publik dengan pidato-pidato lantang, semestinya kita menyambutnya dengan antusiasme selama substansi yang ditawarkan setara dengan idealisme yang diusung. Namun yang terjadi di Utan Kayu pada 16 Juni lalu justru menyajikan kontradiksi mendasar di mana mereka yang mengklaim sebagai penjaga kemurnian gerakan justru terperangkap dalam kebohongan paling elementer. Tiang Pertama yang Runtuh: Klaim Representasi yang Palsu BEM Bersatu datang dengan gebyar konferensi pers. Mereka menuduh gerakan mahasiswa arus utama kehilangan arah, minim kajian, lemah argumentasi, dan rawan disusupi kepentingan politik praktis. Mereka mengklaim mewakili suara mahasiswa dari berbagai kampus. Namun verifikasi paling sederhana justru menjadi batu sandungan pertama mereka. Faktanya, tiga organisasi mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta secara terbuka membantah keterlibatan mereka. BEM Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika menyatakan tidak memiliki pengurus bernama “Ahmad” yang disebut-sebut hadir. BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta menegaskan identitas institusi mereka dibajak. Yang paling mencolok, BEM KM Institut STIAMI memastikan bahwa lembaga bernama “BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi” yang tercantum dalam daftar hadir, tidak pernah ada dalam struktur mereka. Ini bukan kekeliruan administratif tapi pencurian identitas kolektif yang terstruktur. Ketika sebuah gerakan dibangun di atas fondasi representasi yang fiktif, maka seluruh bangunan naratifnya otomatis kehilangan kredibilitas. Mereka menuduh pihak lain minim kajian, tetapi gagal memverifikasi anggota sendiri. Mereka mengklaim menjaga kemurnian gerakan mahasiswa, tetapi lahir dari praktik manipulasi yang paling kasar. Metodologi “Cocokologi” dan Jebakan Logika Berantai Lebih memprihatinkan lagi adalah cara mereka membangun argumen tuduhan. Mereka menuding mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, memiliki kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Dasar yang digunakan adalah rantai asumsi yang berlapis-lapis di mana sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga terdaftar atas nama Siti Nuraini, yang merupakan adik dari Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan dari Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, yang disebut-sebut berada dalam tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Dari situ mereka membuat kesimpulan akhir bahwa Tiyo adalah alat politik PDIP. Struktur logika ini jika diurai dengan jernih adalah kekacauan berpikir tingkat tinggi sekaligus paling dasar. Sebuah asumsi yang dibangun di atas asumsi lain, yang bertumpu pada informasi yang tidak terverifikasi, yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan kategoris. Ini bukan analisis tapi perpanjangan dari prasangka yang dibungkus dengan gaya bahasa kajian. Politisi PDIP Guntur Romli dengan tepat menyebutnya sebagai “logika sesat pikir” dan “fondasi cocokologi yang rapuh”. Kritik yang sehat membutuhkan bukti langsung dan hubungan kausal yang jelas, bukan rantai genealogi yang dipaksakan menjadi hubungan politik. Yang menggelikan sekaligus mengkhawatirkan, mereka menggunakan “metode” ini untuk menuduh pihak lain tidak kredibel, tanpa menyadari bahwa standar pembuktian yang mereka terapkan tidak akan pernah lolos uji publik yang sehat. Paradoks “Anti-Tunggangan” yang Menjadi Tunggangan Itu Sendiri Deklarasi BEM Bersatu secara eksplisit menyuarakan penolakan terhadap “penunggangan politik praktis” dalam gerakan mahasiswa. Mereka berbicara tentang sterilisasi dari pendanaan, fasilitas, dan intervensi kepentingan di luar kampus. Tapi pertanyaan mendasar yang tak pernah terjawab hingga kini adalah siapa yang membiayai konferensi pers tersebut? Ruang di Utan Kayu tidak disewa dengan koin recehan. Peralatan produksi, operator kamera, tim liputan, hingga konsumsi peserta membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Jika mereka begitu vokal menolak intervensi politik praktis, sudah seharusnya mereka mengungkap secara transparan sumber daya yang menggerakkan mereka. Jika tidak, maka tuduhan “penunggangan” yang mereka lontarkan justru menimpa diri mereka sendiri. BEM Bersatu berada dalam posisi paradoks di mana mereka mengkritik gerakan mahasiswa lain karena “ditunggangi”, tetapi indikasi awal justru menunjukkan bahwa mereka adalah produk dari kepentingan yang tidak berani tampil dengan wajah asli. Mereka adalah alat yang lebih terselubung dan karena itu lebih berbahaya karena beroperasi di bawah bendera moralitas. Mengkhianati Substansi Reformasi dengan Cara yang Paling Halus Reformasi 1998 adalah tonggak di mana mahasiswa menunjukkan bahwa keberanian moral dan ketajaman nalar mampu mengguncang kekuasaan yang paling kokoh sekalipun. Mahasiswa saat itu turun ke jalan bukan karena bayaran, tetapi karena kesadaran kolektif bahwa rezim yang zalim harus diakhiri. Mereka mengorbankan nyawa, bukan sekadar waktu. Mereka mengkritik karena cinta pada bangsa, bukan karena skenario. BEM Bersatu adalah representasi dari kebalikan semangat itu. Mereka adalah gejala dari apa yang bisa disebut sebagai counter-reformasi yang beroperasi dengan topeng reformasi. Tujuan mereka bukanlah memperjuangkan keadilan substantif, tapi mendelegitimasi gerakan mahasiswa kritis yang selama ini menjadi pengawal demokrasi. Metode yang digunakan adalah bentuk represi baru yakni bukan dengan kekerasan fisik, tetapi dengan kooptasi narasi, bukan dengan membubarkan demonstrasi, tetapi dengan menciptkan “demonstrasi tandingan” yang dibangun di atas kebohongan. Seperti yang disorot dalam kolom Kompas, dengan mengklaim mandat dari organisasi yang menyangkalnya, BEM Bersatu justru melakukan persis apa yang mereka tuduhkan kepada pihak lain, merusak syarat dasar deliberasi yang sehat. Mahasiswa atau Mahasewa? Pilihan kata yang dilontarkan oleh Guntur Romli memang terkesan sinis, tetapi pertanyaan di dalamnya layak direnungkan: apakah mereka mahasiswa yang digerakkan oleh nurani dan nalar kritis, atau “mahasewa” yang digerakkan oleh bayaran dan skenario? Jawabannya tidak perlu dicari jauh-jauh, cukup lihat dari konsistensi antara klaim dan fakta, antara pidato dan verifikasi. Gerakan mahasiswa sejati tidak lahir dari ruang konferensi pers yang mewah. Gerakan mahasiswa lahir dari keprihatinan yang terusik, dari pembacaan realitas yang jujur, dan dari keberanian untuk mengatakan kebenaran kepada kekuasaan, bukan kepada kekuasaan yang lain dengan menyamar sebagai kebenaran. Publik berhak menolak BEM Bersatu, bukan karena takut pada kritik, tapi karena menolak kebohongan yang menyamar sebagai kritik. Menolak pencurian identitas yang menyamar sebagai representasi. Menolak “cocokologi” yang menyamar sebagai analisis. Ada garis tipis antara pengawal reformasi dan pengkhianat reformasi. Garis itu adalah integritas. Dan BEM Bersatu, dengan segala bukti yang terhampar, telah memilih untuk berdiri di sisi yang salah. Sejarah tidak akan memaafkan pengkhianatan semacam itu terlebih ketika dilakukan dengan mengenakan topeng mahasiswa.

Scroll to Top