16 Juni 2026

Daerah, Takalar

Diduga Jadi Ajang Bisnis Hitungan Retase Polres Takalar Tutup Mata Tambang Galian C di Kelurahan Manangkoki

Ruminews.id, Takalar – Ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan, Galian C  Lingkungan Bontorita Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polong bangkeng utara. “Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan,” kata warga kelurahan  Manangkoki ( R )  yang tidak mau disebutkan namanya disini, ketika ditemui wartawan, Minggu (15/Juni/2026) Galian C  di Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polut, tidak pernah berhenti hingga masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Ia juga menyebutkan, Dugaan DS selaku pengelola melakukan aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya serta kuat dungaan pihak pengelola melakukan kerja sama dengan Oknum Kepolisian Polres takalar berupa Setoran hitungan Retase. Aktivitas penambangan ilegal yang didudaga di lakukan DS tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah kabupaten Takalar dan ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata warga Kelurahan Manangkoki, yang tidak mau disebutkan namanya disini, Daeng R ketika masih bersama wartawan. Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana. Menurut warga setempat mengatakan, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain Izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memliki izin khusus penjualan dan pengankutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 “Kami ingin semua pelaku penambangan yang menggunakan Alat berat Pompa isap ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,pungkasnya.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan “Orang Kaya” Semata

Penulis : Mujahid Turaihan – Koordinator Isu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesia Timur Ruminews.id – Pemerintah dan korporasi penyedia energi sering kali menggunakan narasi dikotomi saat mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi (seperti Pertamax series atau Dex series). Narasi yang dilempar ke publik biasanya seragam: “Ini hanya berdampak pada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu, tidak akan mengganggu hajat hidup orang banyak.” Namun, di atas panggung realitas ekonomi, sekat antara komoditas subsidi dan non-subsidi tidak pernah benar-benar kedap air. Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa memitigasi efek kederasannya ke sektor subsidi adalah sebuah kenaifan ekonomi. Berikut adalah anatomi kritis bagaimana kenaikan BBM non-subsidi justru mendistorsi dan membebani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar):  Migrasi Massal Konsumen (Efek Substitusi) Hukum dasar ekonomi tidak bisa diredam oleh sekadar imbauan moral. Ketika selisih harga antara BBM non-subsidi dan subsidi semakin melebar (misalnya selisih antara Pertamax dan Pertalite), batas psikologis kelayakan finansial konsumen akan jebol. Masyarakat kelas menengah yang sebelumnya “sadar diri” dan memilih BBM non-subsidi demi merawat mesin kendaraan mereka, secara rasional akan menghitung ulang pengeluaran bulanan mereka. Hasilnya? Migrasi massal secara instan ke BBM bersubsidi. Dampaknya: Antrean di jalur Pertalite menjalar panjang, sementara jalur Pertamax sepi melengang. BBM bersubsidi yang kuotanya sudah dibatasi oleh APBN justru habis lebih cepat dari jadwal karena harus menampung limpahan konsumen baru. Efek Domino pada Biaya Logistik dan Inflasi Terselubung Banyak yang lupa bahwa kendaraan niaga ringan seperti mobil boks logistik, angkutan komoditas pangan antarwilayah, dan kurir e-commerce sebagian menggunakan BBM non-subsidi untuk mengejar efisiensi waktu dan performa mesin. Ketika harga operasional mereka naik akibat BBM non-subsidi yang mahal, para pelaku usaha dihadapkan pada dua pilihan pelik: Menaikkan tarif layanan/harga barang, yang memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat bawah. Turun kelas menggunakan BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) demi bertahan hidup, yang secara langsung merebut jatah masyarakat yang lebih membutuhkan. Jebakan Fiskal: Anggaran Subsidi Justru Berpotensi Membengkak Niat awal menaikkan harga BBM non-subsidi biasanya adalah untuk korporasi (seperti Pertamina) agar tidak merugi akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia. Namun, efek migrasi konsumen yang disebutkan di poin pertama justru menciptakan bumerang bagi negara. Jika volume konsumsi Pertalite dan Solar melonjak tajam karena perpindahan konsumen Pertamax, maka beban kompensasi dan subsidi yang harus dibayar negara kepada badan usaha justru berpotensi membengkak. Alih-alih menghemat kas negara, kebijakan ini malah memindahkan beban finansial dari kantong korporasi ke kas APBN melalui jalur subsidi yang jebol. Ketegangan Sosial di SPBU Secara horizontal, gesekan sosial tidak dapat dihindari. Pengemudi ojek online, angkutan umum, dan masyarakat rentan yang secara regulasi merupakan hakikat penerima BBM bersubsidi, harus berebut ruang, waktu, dan kuota dengan mobil-mobil kelas menengah yang ikut mengantre di jalur subsidi. Kebijakan ini secara tidak langsung menciptakan kanibalisme kelas di lapangan. Kesimpulan Menaikkan harga BBM non-subsidi dengan asumsi “tidak akan mengganggu rakyat kecil” adalah bentuk pemikiran linier yang mengabaikan sifat dinamis pasar. Ekonomi adalah ekosistem yang saling terhubung. Selama celah harga antara yang bersubsidi dan non-subsidi terlampau jauh, dan selama sistem pembatasan pembelian subsidi di lapangan masih bolong-bolong, maka setiap rupiah kenaikan pada BBM non-subsidi adalah lonceng kematian bagi ketahanan kuota BBM bersubsidi. Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan parsial. Mengelola energi bukan sekadar menaik-turunkan angka di papan SPBU, melainkan mengelola psikologi massa dan daya tahan perut masyarakat.

Hukum & Kriminal, Infotainment, Nasional, Pemerintahan

Hizkia Darmayana Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Kader GMNI di Jakarta

Ruminews.id, Jakarta– Pengamat Sosial sekaligus alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Hizkia Darmayana, mengecam keras berbagai tindakan represif yang dialami kader GMNI dalam rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Hizkia menyoroti dugaan penyerangan terhadap Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Jumat (12/6/2026), serta tindakan represif yang dialami massa aksi GMNI Jakarta Pusat dan GMNI Jakarta Timur di kawasan Cikini pada Senin (15/6/2026). Peristiwa di Cikini tersebut dilaporkan menyebabkan sedikitnya empat kader GMNI mengalami luka-luka. Menurut Hizkia, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di ruang publik merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. “Setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, segala bentuk tindakan represif terhadap demonstran harus dihentikan dan dievaluasi secara serius,” kata Hizkia dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam mengelola aksi demonstrasi, bukan menggunakan kekuatan yang berpotensi menimbulkan korban di kalangan mahasiswa. Sebagai alumni GMNI, Hizkia mengaku prihatin melihat adanya kader-kader mahasiswa yang mengalami luka akibat tindakan represif saat menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tradisi gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi Indonesia yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. “Mahasiswa selama ini menjadi salah satu elemen masyarakat yang berperan mengawal jalannya pemerintahan, mengkritisi kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan rakyat. Karena itu, respons negara terhadap aksi mahasiswa tidak boleh mengedepankan kekerasan,” ujarnya. Hizkia juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu mengandalkan aparatus represif dalam menghadapi gelombang aksi mahasiswa yang belakangan semakin masif di berbagai daerah. Ia menilai pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang melatarbelakangi munculnya demonstrasi. “Pemerintah perlu mendengar substansi tuntutan mahasiswa dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Mengandalkan pendekatan represif hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik serta memperuncing ketegangan antara negara dan masyarakat sipil,” tegasnya. “Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pemukulan dan intimidasi, melainkan melalui dialog, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, serta kesediaan pemerintah untuk mendengarkan kritik dari rakyatnya,” pungkas Hizkia.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SK Ganda dan Dugaan Nepotisme di Desa Buakkang: Somasi Desa Desak Penindakan Tegas

Ruminews.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa. Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan. “Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa. Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun. “Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya. SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa. Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas: Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang. Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan. Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan. SOMASI Desa mendesak: Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa. “Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi. SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang. “Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

KOPPMI Soroti Lemahnya Dukungan Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran

Ruminews.id, Yogyakarta — Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyoroti masih minimnya perhatian negara terhadap nasib pekerja migran setelah kembali ke Indonesia. Reintegrasi purna pekerja migran dinilai masih menjadi mata rantai yang lemah dalam sistem perlindungan pekerja migran, meski pemerintah selama ini banyak berfokus pada aspek penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

“Merah Putih dalam Krisis”, BEM FISEH UCM Serukan Penyelamatan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi

ruminews.id Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Universitas Cokroaminoto Makassar (BEM FISEH UCM) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia” sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai semakin mengancam kesejahteraan rakyat, kualitas pendidikan, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menilai bahwa kondisi bangsa saat ini sedang menghadapi krisis multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus terjadi berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar rakyat, bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional. Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman, menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat tinggal diam melihat berbagai persoalan yang semakin membebani masyarakat. “Hari ini kami hadir sebagai representasi suara rakyat yang semakin terhimpit oleh krisis ekonomi, pendidikan yang terabaikan, serta demokrasi yang terus mengalami kemunduran. Negara harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite. Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan pemerintah agar kembali kepada amanat konstitusi dan cita-cita reformasi,” tegas Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu: Stabilkan dan Perkuat Kembali Nilai Rupiah BEM FISEH UCM menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai berdampak langsung terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat, meningkatnya biaya produksi industri, serta melemahnya ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menstabilkan serta memperkuat kembali nilai rupiah demi melindungi kesejahteraan rakyat.  Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih Mahasiswa menilai Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan berbagai persoalan tata kelola, pengawasan, transparansi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan. Pemerintah didesak untuk menghentikan kedua program tersebut dan melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaannya. Murnikan 20% APBN untuk Pendidikan Sesuai Amanat Konstitusi BEM FISEH UCM menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun dalam praktiknya, alokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya digunakan secara murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan TNI-POLRI ke Barak BEM FISEH UCM menolak semakin luasnya keterlibatan aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil. Mahasiswa menilai fenomena tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemerintah dituntut mengembalikan TNI dan POLRI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara serta menghentikan perluasan peran aparat dalam sektor-sektor sipil. Sahkan RUU Perampasan Aset Dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh, BEM FISEH UCM mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat. Anugrah Usman menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk kritik, tetapi juga peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. “Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan publik dan berdiri bersama rakyat. Ketika pendidikan terancam, ekonomi melemah, dan demokrasi mengalami kemunduran, maka mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk bersuara dan bergerak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal masa depan Indonesia,” ujar Anugrah Usman. Melalui aksi “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia”, BEM FISEH UCM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan perjuangan rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.

Scroll to Top