Diduga Jadi Ajang Bisnis Hitungan Retase Polres Takalar Tutup Mata Tambang Galian C di Kelurahan Manangkoki

Ruminews.id, Takalar – Ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan, Galian C  Lingkungan Bontorita Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polong bangkeng utara.

“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan,” kata warga kelurahan  Manangkoki ( R )  yang tidak mau disebutkan namanya disini, ketika ditemui wartawan, Minggu (15/Juni/2026)

Galian C  di Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polut, tidak pernah berhenti hingga masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan.

Ia juga menyebutkan, Dugaan DS selaku pengelola melakukan aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya serta kuat dungaan pihak pengelola melakukan kerja sama dengan Oknum Kepolisian Polres takalar berupa Setoran hitungan Retase.

Aktivitas penambangan ilegal yang didudaga di lakukan DS tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah kabupaten Takalar dan ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar.

Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata warga Kelurahan Manangkoki, yang tidak mau disebutkan namanya disini, Daeng R ketika masih bersama wartawan.

Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Menurut warga setempat mengatakan, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain Izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memliki izin khusus penjualan dan pengankutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009

“Kami ingin semua pelaku penambangan yang menggunakan Alat berat Pompa isap ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,pungkasnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top