11 April 2026

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

M. Nur Fachri HB Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Ujung Tanah

Ruminews.id, Makassar, 11 April 2026 — Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Ujung Tanah akhirnya berhasil digelar setelah sempat tertunda selama kurang lebih enam bulan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari berbagai unsur pemuda. Dalam forum musyawarah yang berlangsung kondusif tersebut, M. Nur Fachri HB secara resmi terpilih sebagai Ketua KNPI Kecamatan Ujung Tanah periode 2025 – 2028 melalui mekanisme aklamasi. Seluruh peserta Muscam yang hadir menyatakan dukungan penuh tanpa adanya calon lain yang diajukan. Penundaan pelaksanaan Muscam sebelumnya disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan koordinasi, namun hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme para pemuda untuk tetap berkontribusi dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi. Dalam sambutannya, M. Nur Fachri HB menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta komitmennya untuk merangkul seluruh elemen pemuda di Kecamatan Ujung Tanah. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mendorong program-program kepemudaan yang produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. “Ini adalah amanah bersama. KNPI harus menjadi wadah pemersatu pemuda dan mampu menghadirkan inovasi serta kontribusi nyata bagi pembangunan di wilayah Ujung Tanah,” ujarnya. Muscam ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan peran pemuda dalam pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antar organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan. Dengan terpilihnya kepengurusan baru, KNPI Kecamatan Ujung Tanah diharapkan dapat semakin solid, progresif, dan responsif terhadap berbagai tantangan serta kebutuhan generasi muda ke depan.

Bantaeng, Nasional

Ketua Cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya Soroti Dugaan Intervensi Oknum Personil Polres Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng-Nusrul Ketua Cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya menyoroti tindakan salah satu personil Polres Bantaeng yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika seorang personil kepolisian mendatangi rumah orang tua korban. Kedatangan oknum tersebut disebutkan membawa alibi berupa surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak korban, realitas yang terjadi di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar. Oknum personil tersebut diduga mencoba mempengaruhi bahkan menghasut orang tua korban agar membujuk anaknya mencabut laporan yang telah dilayangkan. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga korban, tetapi juga membuat orang tua korban merasa panik dan tidak nyaman. Padahal laporan yang diajukan oleh korban berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat mengikuti aksi demonstrasi di SPBU Parasula pada tanggal 21 Februari 2026. Ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya menilai bahwa langkah seperti ini sangat disayangkan apabila benar terjadi. Aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pihak yang menjamin rasa aman serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan profesional. Bukan justru menciptakan tekanan terhadap keluarga korban yang sedang mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengarah pada upaya mempengaruhi keluarga korban untuk mencabut laporan dapat mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Oleh karena itu, pihak korban mendesak agar institusi Polres Bantaeng memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini dan melakukan evaluasi terhadap oknum yang terlibat. Kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada aksi demonstrasi di SPBU Parasula pada 21 Februari 2026 harus diproses secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan ataupun kepentingan tertentu, sebab keadilan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Barru, Hulu Sungai Selatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Peringatan Keras Gappembar: Pembiaran Bangunan PT Conch Tanpa PBG adalah Delik Tipikor & Penyalahgunaan Wewenang

ruminews.id, BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru pasca-aksi walkout pada RDP DPRD Barru, Jumat (10/4).Gappembar menegaskan bahwa keberadaan fisik bangunan PT Conch yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah fakta pelanggaran hukum yang nyata. Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menekankan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di tanpa ijin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami tegaskan, keberadaan bangunan PT Conch yang berdiri tanpa PBG adalah bukti kegagalan Pemda dalam fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap bangunan ilegal ini telah memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena tindakan mendiamkan pelanggaran ini secara nyata menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan daerah dari sektor denda administratif yang sengaja tidak dipungut, yang nilai dendanya 10% dari nilai bangunan yang seharusnya masuk ke PAD barru” tegas Afis. Melalui rilis ini, DPP Gappembar menyatakan sikap tegas: Ultimatum atas Pembiaran Bangunan: Gappembar memperingatkan Pemda Barru bahwa mendiamkan bangunan yang tidak memiliki (PBG) adalah kejahatan jabatan. Tidak diterbitkannya Surat Peringatan (SP-1) hingga SP-3 terhadap bangunan ilegal tersebut adalah bukti adanya kesengajaan untuk melindungi pelanggaran. Delik Penyalahgunaan Wewenang:Setiap kebijakan yang membiarkan aset bangunan berdiri tanpa izin dasar adalah bentuk maladministrasi yang berujung pidana. Gappembar mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk mengusut motif di balik ‘kekosongan’ sanksi terhadap PT Conch. Audit dan Eskalasi: Gappembar tidak lagi menaruh kepercayaan pada forum tingkat kabupaten yang abai terhadap aturan. Kami Kembali akan melakukan eskalasi ke level Provinsi untuk mendesak audit menyeluruh dan dugaan Maladministrasi. Kami tidak akan membiarkan hukum di Barru dinegosiasikan atas nama investasi. “Peringatan bagi Semua Pihak!”Gappembar juga memperingatkan pihak manapun, termasuk oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi, bahwa gerakan ini berdiri di atas data hukum yang valid. “Siapa pun yang membela pembiaran bangunan ilegal ini, berarti mereka ikut serta dalam merusak tatanan hukum di Kabupaten Barru,” tutup Afis.

Bantaeng, Hukum, Nasional

Kritik Dipersempit dan Kepentingan Dibenturkan, Catatan untuk Penegakan Hukum di Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Fenomena pembungkaman kritik di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa. Kritik yang lahir dari masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi sipil seharusnya diposisikan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meredam bahkan membungkam suara-suara kritis tersebut. Ironisnya, upaya tersebut kerap disertai dengan strategi membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kritik yang semestinya diarahkan pada substansi persoalan justru digeser menjadi konflik antar kelompok, seolah-olah perbedaan pandangan adalah ancaman yang harus dipertentangkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merusak ruang diskusi publik yang sehat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepentingan tertentu berusaha melindungi dirinya dengan menciptakan distraksi sosial. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika seluruh unsur penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak konstitusional warga negara justru tidak menunjukkan ketegasan yang memadai. Ketika intimidasi terhadap kritik terjadi, ketika ruang berekspresi dipersempit, dan ketika konflik sengaja dipelihara untuk membungkam suara publik, maka pembiaran dari para penegak hukum menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif. Padahal konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, setiap upaya pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun melalui praktik intimidasi dan pembenturan kepentingan, merupakan bentuk kemunduran terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat masyarakat Bantaeng, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga kenyamanan kekuasaan. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh unsur penegak hukum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi dalam kehidupan demokrasi. Sebab sebuah daerah tidak akan maju dengan menutup ruang kritik, tetapi dengan keberanian menghadapi kebenaran yang disuarakan oleh rakyatnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

MAKASSAR BERGERAK: WUJUDKAN REFORMASI JILID II

Ruminews.id-Jum’at, 10 April 2026, Aliansi Gerakan Mahasiswa Syari’ah & Hukum (AGRARIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan, dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti persoalan nasional hingga isu global. Dalam aksi tersebut, massa mengusung enam poin utama tuntutan, yakni menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendorong reformasi Polri, memberikan rapor merah kepada Menteri HAM, mengevaluasi kunjungan luar negeri anggota DPR RI, mengembalikan TNI ke barak, serta mendorong Indonesia keluar dari BOP. Para demonstran menegaskan bahwa aksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi tersebut turut direspons oleh anggota DPRD dari Komisi E, yakni Mahmud, yang menemui massa untuk melakukan audiensi. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa AGRARIA akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 27 April 2026. Namun demikian, Koordinator Lapangan aksi, Moh Alfa Resa, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD Sulsel yang tidak menemui massa aksi. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menyerap aspirasi publik. Menurut Alfa, alasan ketidakhadiran pimpinan DPRD, seperti agenda rapat LKPJ maupun keterbatasan kewenangan dalam memberikan pernyataan sikap, tidak seharusnya menjadi penghalang untuk berdialog dengan masyarakat. Ia bahkan menilai sebagian anggota DPRD belum maksimal dalam menjalankan fungsi representatifnya sebagai wakil rakyat. Meski demikian, Alfa tetap memberikan apresiasi kepada sejumlah anggota DPRD yang hadir dan bersedia menemui massa aksi di tengah agenda kerja, termasuk di hari Jumat yang disebut sebagian anggota sebagai waktu bekerja dari rumah (WFH). AGRARIA berharap aksi ini tidak berhenti pada penyampaian tuntutan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh DPRD hingga ke tingkat DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan masa depan Indonesia.

Bantaeng, Nasional

Di Tengah Kelangkaan BBM, Oknum Polisi di Kab Takalar Diduga Gunakan Pertalite untuk Kendaraan Dinas

ruminews.id-Takalar 11 April 2026. Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi, khususnya Pertalite, masyarakat di Kabupaten Takalar justru dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM oleh oknum aparat kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Takalar diduga mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Takalar. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, termasuk kepolisian, seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat pembatasan dan kelangkaan di sejumlah daerah. Banyak warga harus mengantri panjang hanya untuk mendapatkan Pertalite. “Seharusnya aparat memberi contoh yang baik serta memberikan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Kami masyarakat susah dapat Pertalite, tapi malah digunakan untuk kendaraan dinas,”_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar)_ujarnya. Rezha Rahmatullah menambahkan, Mengingat Indonesia adalah negara yang berpayung hukum atau negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). landasan hukum di Indonesia sebenarnya sudah komprehensif. 1. Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 (Tantang penyediaan dan distribusi BBM 2. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 (Tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi). . Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang terdampak kelangkaan BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel Ajak WTL Solid Kawal Pembentukan Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, mengajak seluruh Wija To Luwu (WTL) untuk tetap solid dan bersatu dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ajakan tersebut disampaikan Hasbi saat memberikan sambutan pada kegiatan Halal Bihalal Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Komisariat Kecamatan Suli–Suli Barat yang digelar di Aula Anging Mammiri Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (11/4/2026). Dalam sambutannya, Hasbi menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan cita-cita besar masyarakat Tana Luwu yang harus terus diperjuangkan secara bersama-sama hingga terwujud. “Perjuangan Provinsi Luwu Raya akan terus kita kawal dan perjuangkan. Ini membutuhkan kebersamaan seluruh Wija To Luwu tanpa terkecuali,” tegasnya. Ia meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar perjuangan pemekaran tersebut tetap terjaga sebagai agenda kolektif masyarakat Luwu Raya. Menurut Hasbi, soliditas internal masyarakat Wija To Luwu menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi perjuangan daerah otonom baru tersebut. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh elemen KKLR senantiasa mengedepankan prinsip budaya “Sirui Menre’ Ta Sirui No”, yakni semangat saling menopang, saling mengangkat, dan memperkuat satu sama lain. “Dalam ber-KKLR, kita harus mengedepankan prinsip Sirui Menre’ Ta Sirui No. Persatuan adalah modal utama dalam memperjuangkan kepentingan besar masyarakat Luwu Raya,” ujarnya. Hasbi juga menyoroti besarnya potensi kawasan Luwu Raya yang kini semakin menarik perhatian masyarakat luar untuk datang dan bermigrasi. Menurutnya, tanpa kesiapan dan kekompakan masyarakat lokal, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi eksistensi Wija To Luwu di daerahnya sendiri. “Potensi Luwu Raya sangat besar. Jangan sampai kita justru menjadi penonton di tanah sendiri karena tidak siap menghadapi perkembangan zaman,” katanya. Kegiatan Halal Bihalal KKL Komisariat Kecamatan Suli–Suli Barat berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan menjadi momentum mempererat silaturahmi antar sesama Wija To Luwu di perantauan.

Internasional, Nasional, Opini

Gencatan Senjata atau Jeda Taktis

Penulis : Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi  ruminews.id – Di permukaan, kabar tentang gencatan senjata antara Amerika dan Iran terdengar seperti kabar baik, sejenis jeda napas di tengah dunia yang terlalu sering kehabisan oksigen konflik. Tapi kalau kita sedikit menepi dari riuh headline, lalu melihat angka, pola, dan ritme peristiwa, cerita yang muncul justru lebih menarik. Peristiwa ini bukan sekadar berhenti perang, melainkan momen ketika dua kekuatan besar sama-sama menghitung ulang langkahnya. Dalam beberapa pekan terakhir sebelum gencatan senjata diumumkan, intensitas konflik meningkat dengan pola yang tidak biasa. Serangan tidak lagi sekadar simbolik, tetapi mulai menyentuh titik-titik sensitif seperti jalur distribusi energi, infrastruktur logistik, dan posisi militer strategis. Di saat yang sama, harga minyak global sempat bergerak naik tajam, bukan karena kekurangan pasokan yang nyata, tetapi karena ketakutan pasar. Dan dalam dunia ekonomi, ketakutan seringkali lebih berpengaruh daripada kenyataan itu sendiri. Di sinilah cerita mulai berubah. Amerika, yang secara militer jelas lebih unggul, justru terlihat menahan diri pada fase tertentu. Bukan karena tidak mampu melanjutkan tekanan, tetapi karena biaya dari eskalasi mulai melampaui manfaatnya. Data anggaran militer tambahan, tekanan dari sekutu, hingga kekhawatiran terhadap stabilitas kawasan menunjukkan satu hal bahwa perang ini mulai kehilangan efisiensi strategis. Dalam bahasa ekonomi yang dingin, marginal cost-nya sudah terlalu tinggi. Sementara itu, Iran memainkan permainan yang berbeda. Iran tidak mencoba menang dalam arti konvensional. Tidak ada ambisi untuk mengungguli Amerika secara langsung. Tetapi yang dilakukan Iran justru lebih halus, mengganggu, menekan, dan menciptakan ketidakpastian di titik-titik yang paling sensitif bagi sistem global. Ketika lalu lintas di sekitar Selat Hormuz terganggu, efeknya tidak hanya terasa di kawasan, tetapi merambat ke Eropa, Asia, hingga pasar domestik negara-negara jauh dari medan konflik. Dalam logika ini, Iran tidak perlu menjadi lebih kuat, tapi cukup membuat sistem yang dihadapi menjadi lebih rapuh. Menariknya, jika kita membaca data pernyataan resmi kedua pihak, ada pola retorika yang hampir identik bahwa keduanya sama-sama mengklaim posisi kuat. Amerika berbicara tentang keberhasilan menekan ancaman, sementara Iran menekankan keberhasilan bertahan dari tekanan. Ini bukan kontradiksi, melainkan cerminan dari dua cara berbeda dalam mendefinisikan “kemenangan”. Dalam geopolitik modern, kemenangan tidak selalu berarti menghancurkan lawan. Kadang cukup dengan memastikan bahwa Anda tidak bisa dipaksa menyerah. Gencatan senjata akhirnya muncul bukan sebagai hasil kesepakatan moral, tetapi sebagai titik temu dari dua kelelahan yang berbeda. Amerika lelah dengan biaya dan risiko eskalasi, sementara Iran telah mencapai tujuan minimalnya yakni menunjukkan bahwa bangsa Iran tidak bisa ditekan tanpa konsekuensi. Di titik ini, berhenti sejenak menjadi pilihan paling rasional bagi keduanya. Namun yang sering luput dari perhatian adalah apa yang terjadi setelahnya. Data pergerakan diplomatik justru meningkat setelah gencatan senjata. Kanal komunikasi yang sebelumnya tertutup mulai dibuka kembali, perantara internasional bergerak lebih aktif, dan narasi publik mulai bergeser dari “konflik” ke “negosiasi”. Ini memberi petunjuk bahwa gencatan senjata bukan akhir, melainkan pintu masuk ke fase lain, fase di mana tekanan militer diterjemahkan menjadi posisi tawar politik. Kalau kita tarik sedikit lebih dalam, situasi ini seperti menghidupkan kembali satu tesis lama dalam filsafat politik bahwa perang dan damai bukan dua kutub yang saling meniadakan, tetapi dua instrumen dalam satu permainan yang sama. Perang digunakan untuk mengubah posisi, sementara damai digunakan untuk mengunci hasilnya (setidaknya untuk sementara). Dan mungkin di situlah letak pelajaran paling menariknya. Dunia tidak benar-benar berhenti berkonflik ketika senjata didiamkan. Dunia hanya berpindah arena, dari medan tempur ke meja perundingan, dari ledakan ke kalkulasi, dari peluru ke angka-angka. Jadi ketika kita mendengar kata “gencatan senjata”, mungkin kita perlu sedikit tersenyum seperti seorang filsuf yang tahu bahwa hidup ini penuh ironi. Karena dalam banyak kasus, termasuk peristiwa ini, damai bukanlah kebalikan dari perang. Damai hanyalah cara lain untuk melanjutkannya, tapi dengan gaya yang lebih halus, lebih senyap, tapi seringkali jauh lebih menentukan. [Erwin]

Daerah, Nasional, Pemerintahan

Plafon Ambruk, Proyek Islamic Center Malili Disorot

rumunewa.id, Luwu Timur – Kerusakan pada bangunan Islamic Center Malili kembali terjadi. Pagi tadi, plafon dilaporkan ambruk. Insiden ini menambah daftar persoalan pada proyek yang belum genap dua tahun sejak rampung pada 2024. Bangunan yang digadang sebagai ikon daerah itu kini justru menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek bernilai lebih dari Rp40 miliar tersebut. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) termasuk yang paling vokal. Mereka menilai ada kejanggalan sejak awal pembangunan. Indikasi kerusakan dini, menurut mereka, bukan persoalan teknis biasa. AMPLI mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD Luwu Timur untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hingga sepekan, belum ada respons. “Sudah seminggu kami bersurat, tapi tidak ada tanggapan. Ini menimbulkan tanda tanya,” kata Yolan Johan, jenderal lapangan AMPLI, Jumat (10/4/2026). Menurut Yolan, sikap diam DPRD berpotensi memperkuat kecurigaan publik. Ia menyebut, lembaga legislatif seharusnya merespons cepat persoalan yang menyangkut anggaran besar dan kepentingan masyarakat luas. Jika tak ada tanggapan hingga Senin, AMPLI berencana menggelar aksi. Mereka menyatakan akan mendatangi kantor DPRD Luwu Timur, bahkan melanjutkan tuntutan ke Kejaksaan Negeri setempat. “Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke Polres,” ujarnya. Selain soal kerusakan fisik, AMPLI juga menyoroti status bangunan. Mereka menyebut Islamic Center Malili sempat difungsikan meski belum mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, SLF menjadi syarat wajib bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan dimanfaatkan. Kasus ini menambah panjang daftar persoalan proyek infrastruktur di daerah. Islamic Center Malili, yang semula diharapkan menjadi simbol kebanggaan, kini justru menyisakan pertanyaan tentang tata kelola dan pengawasan pembangunan.

Scroll to Top