4 April 2026

Barru, Nasional, Opini, Pemuda

Memahami Psikologi Perempuan: Antara Emosi, Identitas, dan Tekanan Sosial

Penulis : Aisah A Panti (Peserta Latihan Khusus Kohati/LKK Cabang Barru) ruminews.id, – BARRU, Psikologi perempuan sering kali disederhanakan hanya pada satu hal: emosi. Perempuan dianggap “terlalu perasa”, mudah cemas, dan sulit rasional. Padahal dalam kajian Psikologi, kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor biologis, pengalaman hidup, dan tekanan sosial yang terus-menerus. Secara psikologis, perempuan memang cenderung memiliki tingkat kesadaran emosional (emotional awareness)yang lebih tinggi. Mereka lebih peka terhadap perubahan suasana hati, baik pada diri sendiri maupun orang lain. Namun, kepekaan ini sering disalahartikan sebagai kelemahan. Padahal, kemampuan ini justru menjadi dasar dari kecerdasan emosional—kemampuan penting dalam membangun hubungan, mengambil keputusan, dan menghadapi konflik. Masalah muncul ketika kepekaan tersebut tidak diimbangi dengan ruang ekspresi yang sehat. Banyak perempuan tumbuh dalam lingkungan yang menuntut mereka untuk memendam perasaan. Mereka diajarkan untuk kuat dalam diam, untuk tidak terlalu banyak mengeluh, dan untuk selalu menjaga perasaan orang lain. Akibatnya, emosi yang tidak tersalurkan berubah menjadi beban psikologis: overthinking, kecemasan berlebih, bahkan kelelahan mental. Selain itu, aspek penting dalam psikologi perempuan adalah pembentukan identitas diri. Perempuan sering menghadapi dilema antara “menjadi diri sendiri” dan “menjadi seperti yang diharapkan”. Standar sosial tentang bagaimana perempuan harus bersikap lembut, sabar, tidak terlalu dominan secara tidak langsung membatasi eksplorasi diri mereka. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan krisis identitas, di mana perempuan merasa kehilangan arah atau tidak mengenal dirinya sendiri secara utuh. Tidak hanya itu, perempuan juga lebih rentan mengalami tekanan psikologis yang bersifat relasional. Artinya, kondisi mental mereka sering berkaitan erat dengan kualitas hubungan baik dengan keluarga, pasangan, maupun lingkungan sosial. Ketika hubungan tersebut tidak sehat atau penuh tekanan, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap kesehatan mental perempuan. Namun di balik semua itu, ada satu hal yang sering diabaikan: daya lenting (resilience)perempuan. Mereka memiliki kemampuan luar biasa untuk bertahan dan beradaptasi. Dalam banyak kasus, perempuan mampu mengelola luka batin, bangkit dari tekanan, dan tetap menjalankan peran sosialnya. Ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan bukan hanya tentang kerentanan, tetapi juga tentang kekuatan yang tidak selalu terlihat. Karena itu, memahami psikologi perempuan tidak cukup hanya dengan melihat emosinya. Kita perlu melihat bagaimana emosi, identitas diri, dan tekanan sosial saling berinteraksi. Perempuan bukan sekadar makhluk yang “terlalu sensitif”, tetapi individu yang hidup dalam kompleksitas tuntutan yang sering kali tidak disadari. Menurut saya, yang dibutuhkan bukanlah mengubah perempuan menjadi “kurang emosional”, tetapi menciptakan ruang yang lebih sehat agar mereka bisa memahami, menerima, dan mengekspresikan dirinya secara utuh. Karena ketika perempuan diberi ruang untuk menjadi dirinya sendiri, yang muncul bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang selama ini tersembunyi.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Buah Perjuangan Sunyi Penghayat: TVRI Lantik ASN Pertama dari Penghayat Kepercayaan Masade

Ruminews.id, Jakarta — Ada satu peristiwa penting yang nyaris tak terdengar gaungnya. Rabu, 1 April 2026, di Auditorium Gedung GPS TVRI Senayan, Jakarta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dilantik. Namanya Rivaldi Muli. Sekilas, ini tampak seperti pelantikan biasa. Rutinitas birokrasi yang berlangsung nyaris setiap waktu. Tapi ada satu hal yang membuat momen ini berbeda. Rivaldi adalah penghayat kepercayaan Masade. Sumpah jabatannya tidak dipandu dalam format agama resmi yang lazim. Ia didampingi rohaniwan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Bambang Subagio. Prosesi berjalan sebagaimana keyakinan yang ia anut. Bagi sebagian orang, ini mungkin detail kecil. Tapi bagi komunitas penghayat kepercayaan, ini adalah sesuatu yang lama diperjuangkan. Rivaldi berasal dari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, daerah yang hidup dengan keberagaman tradisi dan ekspresi kultural. Kini ia menjadi bagian dari institusi negara. Kehadirannya membawa pesan sederhana bahwa identitas sebagai penghayat kepercayaan tidak selalu harus berada di luar sistem. Namun perjalanan menuju titik ini tidak singkat. Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan hidup dalam ruang yang sempit. Mereka sering kali tak punya tempat dalam dokumen resmi, apalagi dalam struktur formal seperti birokrasi negara. Identitas mereka kerap dianggap tidak “cukup sah” untuk diakui. Perubahan baru mulai terasa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 2017 tentang Penghayat Kepercayaan membuka jalan pengakuan dalam administrasi kependudukan. Sejak saat itu, pelan-pelan, ruang itu mulai terbuka. Meski belum luas, setidaknya tidak lagi tertutup rapat. Ajaran Masade atau yang sering pula disebut sebagai Islam Tua adalah agama yang berkembang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Islam Tua adalah sebutan yang diberikan orang luar kepada penganut kepercayaan ini karena menganggap sebagian ajarannya lebih dekat pada agama Islam, sedangkan para pemeluknya sendiri menyebut kepercayaan mereka sebagai Masade. Akibat tekanan pemerintahan dan berkembangnya zaman, kepercayaan ini mengalami beberapa perubahan nama. Pertama kali agama ini dikenali sebagai agama Masade, kemudian Islam Handung, kemudian Penghayat, dan pada akhirnya agama ini disebut oleh sebagian orang Sangihe sebagai Islam Tua. Para penghayat Masade pun menjadi sasaran diskriminasi dan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkawinan dengan cara Masade tidak diakui dan harus melalui pengadilan. Di kolom agama KTP, mereka diwajibkan menulis agama Islam. Pelantikan Rivaldi menjadi salah satu tanda bahwa perubahan itu benar-benar berjalan, walau masih tersendat dan jauh dari kata merata. Penghayat kepercayaan di dalam institusi negara masih sangat sedikit. Bahkan cerita seperti ini pun jarang muncul ke permukaan. Minimnya pemberitaan bukan kebetulan. Isu kelompok marjinal kerap tidak dianggap cukup “besar” untuk diangkat. Padahal, bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran, satu peristiwa seperti ini bisa berarti banyak. Ini bukan sekadar pelantikan. Ini adalah pengakuan bahwa kini mereka setara di hadapan hukum sebagai warga negara dan sebagai manusia yang memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Hukum, Internasional, Politik

Puluhan Aktivis Taiwan Gerudug KDEI Taiwan: Dorong Pengusutan Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

Ruminews.id, Taipei – Puluhan orang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Taiwan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Jumat (27/3), mendesak pemerintah Indonesia mengusut aksi teror penyerangan air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia di Indonesia, Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Andrie merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi HAM legendaris di Indonesia yang didirikan pada 1998 oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib. Andrie dilaporkan diserang pada 12 Maret 2026. Pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelanggarakan konferensi pers mengenai penetapan empat personel BAIS TNI sebagai tersangka pelaku penyerangan. Dalam aksi ini, berbagai organisasi buruh, gerakan masyarakat sipil, dan mahasiswa di Taiwan juga menyerahkan surat terbuka kepada perwakilan KDEI agar melakukan penyelidikan aktif dan menjamin keselamatan para pekerja HAM. Dalam orasinya, Pendiri dan juga Direktur Eksekutif Asia Citizen Future Association (ACFA) Leah Lin (林文亮 ) menyebut hari ini, ia dan sejumlah aktivis HAM berkumpul sebagai bentuk solidaritas pada Andrie Yunus. Menurut Lin, Andrie dan KontraS telah lama berada di garis depan dalam menentang revisi Undang-Undang TNI dan menjaga ruang sipil. Ia menyebut serangan terhadap Andrie merupakan provokasi terang-terangan terhadap masyarakat sipil Indonesia, serta komunitas HAM di Asia dan dunia internasional. Lin juga menyitir pidato diplomat Indonesia yang baru saja menjabat sebagai Ketua tahunan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) pada Januari 2026 lalu. Dalam pidato penerimaannya, Lin menyebut Indonesia akan berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Namun, justru pembela HAM di Indonesia mengalami penyerangan. “Ketika perwakilan resmi Indonesia memimpin “Tinjauan Berkala Universal (UPR)” di Jenewa dan menilai catatan HAM negara lain, bagaimana Anda menghadapi para pembela HAM di dalam negeri yang penuh luka? Ketika Anda berbicara tentang semangat konstitusi dan keadilan sosial, mengapa pelaku terhadap Andrie Yunus masih bebas? Mengapa para pembela HAM di Indonesia hidup dalam ketakutan?” kata Lin. Lin menyebut isu ini juga direspons secara internasional. Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, telah menyebut ini sebagai “tindakan kekerasan yang pengecut,” dan Pelapor Khusus Mary Lawlor bahkan menyebutnya “menggemparkan.” Oleh karena itu lewat aksi ini, pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas perlindungan HAM dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Pemerintah Indonesia harus menyediakan sistem yang dapat menjamin keselamatan para pembela HAM,” kata Lin. Sementara itu, Wang Si (王曦) dari Taiwan Association for Human Rights (TAHR) menyebut masyarakat Taiwan juga pernah melalui jalan yang sama untuk demokrasi dan memahami situasi yang kini dialami aktivis di Indonesia. “Kami pasti bisa memahami perjuangan mereka serta bagaimana jalan yang mereka tempuh untuk memperjuangkan hak mereka,” kata Wang. Berdasarkan pernyataan aliansi, ada 30 organisasi di Taiwan dan lebih dari 400 organisasi internasional telah bergabung dalam petisi global yang diprakarsai oleh kelompok HAM Indonesia. Selain ACFA dan TAHR, dari Taiwan, beberapa kelompok yang menandatangani petisi ini adalah Taiwan Dr. Chen Wen-chen Memorial Foundation, Amnesty International Taiwan, Tibet Taiwan Human Rights Link, Taiwan Alliance to End the Death Penalty, Taiwan Innocence Project, Taoyuan City Public Service Association, Taiwan Sisters Association (Southeast Asia), Po Tu, Judicial Reform Foundation, Taiwan Labor Front, Taiwan Coexistence Youth Association, Taipei Documentary Workers Union, Youth Labor 95 Alliance, Migrant Youth Advocacy Front, Queer Transcend, Taiwan International Workers Association, dan lain-lain. Dalam aksi ini, mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Taiwan Stand With Andrie Yunus“. Selain itu, mereka juga bergiliran berorasi dan meneriakkan yel-yel serupa. Perwakilan Pekerja Migran Dalam aksi ini, kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan diwakili oleh Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). Wulin dari GANAS, dalam orasinya, menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah cerminan nyata bahwa ruang aman bagi pembela HAM di Indonesia masih rapuh. Pihaknya ikut dalam aksi ini, tidak hanya untuk Andrie Yunus, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa pola yang sama dapat dan telah dirasakan oleh banyak kelompok rentan, termasuk pekerja migran. “Jika pembela HAM di tanah air saja bisa mengalami teror, maka kami harus jujur melihat bahwa pekerja migran, yang jauh dari tanah air dan berada di bawah sistem perlindungan yang belum kuat, berada dalam risiko yang lebih besar,” kata Wulin. Oleh karena itu, GANAS mendesak agar negara tidak abai, mengungkap kebenaran, menindak pelaku hingga ke akar, dan memastikan perlindungan bagi setiap warga negara di mana pun mereka berada. Pihaknya juga menyerukan kepada perwakilan Indonesia di Taiwan untuk tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga menjadi pelindung aktif bagi pekerja migran. “Setiap laporan harus ditangani dengan serius, setiap intimidasi harus dihentikan, dan setiap korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Kita tidak boleh membiarkan budaya takut itu tumbuh subur .Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau. Karena ketika satu pembela HAM diteror, maka semua yang memperjuangkan keadilan sedang diancam. Dan ketika penggiat kemanusiaan dibungkam, maka kita sedang gagal menjaga martabat kemanusiaan,” kata Wulin. Tanggapan KDEI Pihak KDEI Taipei, sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan, menerima dengan baik surat terbuka yang dilayangkan oleh aliansi aksi. Dalam pernyataannya, perwakilan KDEI Taipei, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh kelompok sipil terhadap situasi di Indonesia. “Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan atas atensinya, terkait kondisi terkini di tanah air. Pagi ini saya terima titipan aspirasi dari teman-teman, yang akan kami segera sampaikan kepada otoritas di pusat di Jakarta,” kata perwakilan KDEI Taipei seraya menerima surat dalam amplop cokelat yang dibubuhi kertas putih dengan tulisan KDEI dalam bahasa Mandarin sebagai tujuan surat tersebut. Presiden RI: Harus kita usut! Sementara itu, dilansir dari Antara, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 19 Maret 2026 menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu. Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Presiden menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis. “Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!,” kata Prabowo. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Prabowo menyatakan negara tidak akan menolerir

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Krisis Energi di Depan Mata, Prabowo Jangan Salah Prioritas

Penulis: Rendi Pangalila (Ketua Umum HMI MPO Komisariat UNM Gunung Sari) ruminews.id, Makassar – Di tengah eskalasi perang global antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran, dunia kini tidak lagi sekadar berbicara tentang potensi krisis energi kita sudah berada di ambang nyata kehancuran stabilitas energi global. Namun ironisnya, Prabowo Subianto justru tetap sibuk mendorong program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), seolah-olah Indonesia tidak sedang berdiri di tepi jurang krisis. Fakta global saat ini sangat mengkhawatirkan. Penutupan Selat Hormuz jalur vital yang mengalirkan sekitar 20% pasokan minyak dunia telah mengguncang pasar energi internasional. Bahkan, akibat eskalasi konflik sejak Februari 2026, jalur ini praktis lumpuh, dengan lalu lintas kapal turun drastis hingga hampir berhenti. Dampaknya brutal: harga minyak dunia melonjak tajam hingga menembus lebih Rp1,6 juta per barel (setara dengan lebih dari seratus dolar Amerika), bahkan sempat mendekati Rp1,8 juta per barel dalam waktu singkat. Tidak hanya itu, distribusi energi global terganggu, suplai jutaan barel per hari terancam hilang, dan negara-negara Asia termasuk Indonesia menjadi pihak yang paling rentan karena ketergantungan tinggi pada impor energi. Ini bukan sekadar krisis regional ini adalah shock energi global yang berpotensi memicu resesi dunia. Bahkan lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan perdagangan global akan anjlok drastis akibat gangguan ini. Lalu di mana posisi Indonesia? Indonesia bukan negara yang siap menghadapi guncangan ini. Ketergantungan terhadap impor energi masih tinggi, sementara cadangan energi domestik terbatas. Dalam kondisi seperti ini, setiap lonjakan harga minyak global akan langsung menghantam APBN, memperbesar subsidi, dan pada akhirnya menekan rakyat melalui inflasi dan kenaikan harga barang. Namun alih-alih memperkuat fondasi energi nasional, pemerintah justru memilih jalur yang dangkal: mempertahankan program MBG yang menyedot anggaran besar. Ini adalah bentuk kebijakan yang gagal membaca konteks global. Ketika dunia sedang berperang memperebutkan energi, Indonesia justru sibuk membagi-bagikan anggaran untuk program yang secara ekonomi tidak mendesak. Lebih parah lagi, eskalasi konflik belum menunjukkan tanda mereda. ancaman meluas ke jalur energi lain seperti Laut Merah semakin memperbesar potensi krisis berlapis. Artinya, dunia bisa menghadapi dua titik choke point energi sekaligus sebuah skenario mimpi buruk yang akan melumpuhkan rantai pasok global. Dalam situasi seperti ini, melanjutkan MBG bukan hanya salah prioritas ini adalah bentuk kelalaian strategis. Negara seharusnya mengalihkan fokus pada: Penguatan cadangan energi nasional Percepatan transisi energi terbarukan Pengurangan ketergantungan impor Reformasi subsidi agar tepat sasaran Bukan malah terjebak dalam kebijakan populis yang hanya menguntungkan citra politik jangka pendek. Sejarah akan mencatat; negara yang gagal membaca krisis bukan karena tidak punya sumber daya, tetapi karena salah menetapkan prioritas. Dan hari ini, jika kebijakan tidak segera dikoreksi, Indonesia sedang berjalan menuju krisis yang seharusnya bisa dihindari. Jika pemerintah tetap keras kepala, maka ini bukan lagi soal program ini soal kegagalan kepemimpinan dalam menghadapi realitas global.

Makassar, Opini, Pemerintahan

Jalan Baik Menuju TPA, Namun Sampah Tetap Tidak Tertangani

Penulis Muhamad Ringga (Ketua Dema Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar) ruminews.id-Pemerintah Kota Makassar mengumumkan rencana untuk membangun infrastruktur tambahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, yang lebih dikenal sebagai TPA Antang. Anggaran yang ditetapkan cukup besar. Rp10,6 miliar untuk jalur akses menuju TPA dan Rp12,65 miliar untuk membangun area pejalan kaki. Di atas kertas, ini adalah berita yang menggembirakan. Akses yang baik dan lingkungan yang tertata sangat diperlukan. Namun, bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun harus mencium bau busuk, meminum air sumur yang tidak bersih, dan melihat tumpukan sampah yang membusuk tanpa penanganan, pertanyaan utama adalah: apakah infrastruktur fisik ini prioritas yang paling mendesak? Jangan sampai kita salah mengartikan skala prioritas. Masalah utama TPA Tamangapa bukan sekadar jalan yang berlubang atau trotoar yang belum tertata. Krisis yang sebenarnya adalah sistem pengelolaan sampah yang masih sangat sederhana, tidak adanya pengolahan air sampah yang tepat, serta metode pembuangan terbuka yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Jumlah lebih dari Rp23 miliar tersebut seharusnya memicu pertanyaan: mengapa tidak digunakan untuk membangun instalasi pengolahan air lindi yang baik, membuat tempat pembuangan sampah yang sesuai, atau mendirikan fasilitas untuk memilah dan mengolah sampah dengan cara yang terintegrasi? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPA Tamangapa sudah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Setiap harinya, ratusan ton sampah diterima, hanya untuk ditumpuk dan dibiarkan membusuk. Gas metana yang berpotensi ledak tidak dikelola, dan air lindi meresap ke tanah serta mencemari sungai-sungai di sekitarnya. Apabila anggaran Rp23 miliar tersebut dialokasikan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah yang mengikuti teknologi ramah lingkungan, seperti bahan bakar yang berasal dari limbah (RDF) atau pengomposan dalam skala besar, akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang jauh lebih berarti dibanding hanya memperbaiki jalan dan membuat trotoar. Bukan berarti jalan akses tidak penting. Jalan yang jelek memang menyulitkan kendaraan pengangkut sampah dan mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar. Namun, membangun jalur pejalan kaki di sekitar TPA yang jelas bukan tempat wisata atau pusat aktivitas berjalan kaki terlihat aneh di tengah kebutuhan mendesak akan solusi untuk lingkungan. Anggaran yang sebesar itu seolah menegaskan bahwa cara kita mengelola sampah masih terfokus pada “sampah harus diangkut dan dibuang” bukan “sampah harus dikelola dan diminimalkan”. Mempercantik infrastruktur di TPA tanpa menyelesaikan masalah yang lebih mendasar hanyalah tindakan permukaan yang tidak menyembuhkan masalah serius. Lebih parah lagi, ketika ribuan warga di sekitar TPA setiap hari harus menghadapi kualitas udara yang buruk dan risiko penyakit, justru dana besar digunakan untuk hal-hal yang tidak langsung mengurangi dampak pencemaran. Keadilan lingkungan menuntut agar pemerintah bisa lebih memperhatikan suara masyarakat yang paling merasakan dampak. Mereka tidak memerlukan trotoar yang indah; mereka hanya menginginkan hak untuk bernapas dengan nyaman dan mendapatkan akses ke air bersih. Kita juga harus ingat bahwa rencana ini harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan masyarakat. Menghabiskan dana yang besar untuk infrastruktur pendukung sebelum sistem pengolahan sampah memenuhi standar justru berpotensi mempertahankan praktik pengelolaan yang tidak berkelanjutan. Sudah tiba waktunya bagi Pemerintah Kota Makassar serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tinjauan ulang terhadap pembagian anggaran ini. Jika ingin membangun jalan akses, lakukanlah dengan ukuran yang seimbang. Namun, fokus utama harus diarahkan pada: Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dapat mengolah limbah cair hingga memenuhi standar kualitas lingkungan, Penghentian sistem pembuangan terbuka dan peralihan menuju tempat pembuangan sampah yang saniter, Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang memilah dan mengubah sampah menjadi energi atau kompos. Masyarakat dan DPRD Kota Makassar perlu berani memberikan kritik dan meminta penjelasan mengenai anggaran tersebut secara jelas. Jangan sampai uang rakyat yang besarnya sangat signifikan justru dialokasikan untuk proyek yang tidak menyelesaikan masalah utama. Membangun jalan dan trotoar memang boleh, tetapi jangan sampai itu menjadi alasan untuk terus mengabaikan tanggung jawab utama: mengelola sampah dengan baik, bukan hanya memindahkannya ke tempat pembuangan akhir dan membiarkannya mencemari lingkungan. Kami memerlukan pemimpin yang berani merombak sistem pengelolaan sampah di kota ini, bukan hanya memperbaiki penampilan luarnya. Jika tidak, anggaran lebih dari Rp23 miliar itu hanya akan menjadi biaya tinggi yang membawa kita lebih cepat menuju persoalan di TPA Tamangapa yang sudah kelebihan beban.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah

Penulis: Kusfiardy – Pengamat Ekonomi. ruminews.id – Ada satu fakta fiskal yang jarang benar-benar dijelaskan secara jujur kepada publik oleh pemerintah. Namun Tere Liye dengan gamblang menyederhanakan persoalan ini melalui tulisannya di laman Facebook berjudul “Gali Lubang Tutup Lubang” (https://www.facebook.com/share/p/1HeHszMmcz/). Dalam narasinya, ia menyebut bahwa hampir separuh pendapatan negara habis bukan untuk pembangunan, melainkan untuk membayar utang yang terdiri dari pokok dan bunganya. Penjelasan ini bukan sekadar retorika, melainkan potret konsekuensi matematis dari struktur APBN yang terus defisit dan bergantung pada pembiayaan baru. Dalam tulisannya, Tere Liye menyatakan: “Tahukah kalian, total pendapatan Indonesia tahun 2025 itu Rp2.756,3 T. Nah, apesnya, kita harus bayar cicilan pokok utang jatuh tempo dan bunganya sekitar Rp1.314 T (estimasi debt service), nyaris 47–50% dari pendapatan habis untuk beginian. Ini FAKTA dari data resmi dan analisis fiskal. Dari Rp1.314 T itu, cicilan pokok jatuh tempo sekitar Rp800 T, dan bunga sekitar Rp552 T (pagu APBN). Pokok Rp800 triliun ditutup dengan utang baru (refinancing). Bunga juga banyak yang dibiayai dari kas yang didukung utang baru. Jadilah gali lubang tutup lubang. Dengan skenario begini, pemerintah masih punya Rp2.756 T untuk bayar gaji ASN, polisi, tentara, MBG, dll. Malah lebih kok, belanja negara bisa tembus Rp3.451 T. Kok bisa? Karena boleh defisit hingga 3% PDB, dan duitnya dari utang baru.” Dalam kerangka itu, negara tidak lagi sepenuhnya mengelola anggaran untuk masa depan, tetapi sibuk menyelesaikan kewajiban masa lalu. Ketika utang jatuh tempo dibayar dengan utang baru, dan bunga ditutup melalui penerbitan surat utang berikutnya, maka yang terjadi bukan sekadar manajemen fiskal, melainkan pergeseran menuju ketergantungan sistemik. Di titik inilah istilah “gali lubang tutup lubang” tidak lagi terdengar sebagai kritik yang berlebihan, tetapi sebagai deskripsi yang semakin mendekati realitas. Penulis novel satu ini memang keluar dari pakem. Kritik kebijakannya bukan hanya tajam, tetapi juga disampaikan dengan bahasa lugas yang memotong ilusi teknokratis. Ia menyederhanakan satu hal yang sering dikaburkan: utang adalah kewajiban riil yang harus dibayar pokok dan bunga bukan sekadar angka rasio yang bisa “dikelola” dalam presentasi fiskal. Dalam kerangka kebijakan fiskal, penjelasan tersebut justru membuka masalah struktural yang selama ini cenderung disamarkan: Indonesia tidak sedang menghadapi krisis fiskal terbuka, tetapi sedang memasuki fase kelelahan struktural fiskal atau structural fiscal fatigue. Fakta dasarnya sederhana namun implikasinya serius. Negara memiliki pendapatan terbatas, sekitar Rp2.700-an triliun pada 2025, sementara beban pembayaran utang yang mencakup pokok dan bunga telah menembus lebih dari Rp1.300 triliun. Artinya, hampir separuh kapasitas fiskal terserap untuk kewajiban masa lalu. Kondisi ini menciptakan tekanan crowding-out dalam APBN, di mana ruang untuk belanja produktif semakin terdesak oleh kewajiban pembayaran utang. Dalam perspektif teknis, praktik yang disebut sebagai “gali lubang tutup lubang” tersebut dikenal sebagai debt rollover atau refinancing. Praktik ini memang lazim digunakan oleh banyak negara, tetapi persoalan utamanya terletak pada arah penggunaan utang dan kualitas pertumbuhan yang dihasilkan. Jika utang digunakan untuk investasi produktif yang memperluas basis penerimaan negara, maka keberlanjutannya masih dapat dijaga. Namun jika utang lebih banyak digunakan untuk belanja yang tidak meningkatkan kapasitas produksi maupun penerimaan, maka yang terjadi adalah akumulasi kewajiban tanpa peningkatan kemampuan bayar. Dalam kondisi seperti ini, risiko debt trap tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan menjadi kecenderungan struktural. Pemerintah kerap merujuk pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto yang masih berada di bawah 40 persen sebagai indikator keamanan fiskal. Secara normatif, angka ini memang terlihat aman, tetapi secara ekonomi politik indikator tersebut memiliki keterbatasan mendasar. PDB adalah ukuran output ekonomi, bukan sumber kas pemerintah. Negara tidak membayar utang dari PDB, melainkan dari penerimaan fiskal, terutama pajak. Di sinilah kontradiksi muncul. Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran lima persen, namun rasio pajak justru stagnan di kisaran sembilan hingga sepuluh persen terhadap PDB, bahkan sempat mengalami penurunan pada periode pandemi dan belum pulih secara signifikan. Hal ini menunjukkan adanya disfungsi dalam transmisi pertumbuhan terhadap penerimaan negara, di mana ekonomi tumbuh tetapi tidak cukup terkonversi menjadi pendapatan fiskal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural seperti sempitnya basis pajak, dominasi sektor informal, insentif fiskal yang menggerus penerimaan, serta praktik penghindaran pajak. Dalam situasi ini, pembiayaan negara secara bertahap bergeser dari berbasis penerimaan menuju berbasis utang. Ketika utang terus meningkat, tekanan untuk meningkatkan penerimaan menjadi tidak terhindarkan, dan pada titik inilah beban tersebut secara tidak langsung berpindah kepada masyarakat. Beban itu tidak hadir dalam bentuk pembayaran utang secara langsung, melainkan melalui kenaikan pajak konsumsi seperti PPN, perluasan objek pajak, pengurangan subsidi, serta meningkatnya komersialisasi layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini mencerminkan praktik fiscal extraction, di mana negara meningkatkan ekstraksi sumber daya dari masyarakat untuk menjaga kesinambungan fiskalnya Dinamika yang lebih mengkhawatirkan adalah kontraksi kelas menengah. Di satu sisi, belanja bantuan sosial terus meningkat sebagai bantalan stabilitas sosial dan politik, tetapi di sisi lain kelas menengah mengalami tekanan daya beli akibat stagnasi pendapatan riil dan meningkatnya biaya hidup. Hal ini menciptakan struktur ekonomi yang timpang, di mana negara semakin bergantung pada utang sementara basis pajak produktif justru melemah. Dengan demikian, kritik Tere Liye menjadi relevan bukan karena ia sepenuhnya presisi secara teknokratis, tetapi karena ia menangkap inti persoalan yang sering dihindari. Arah fiskal Indonesia sedang bergerak menuju ketergantungan struktural pada utang. Persoalannya bukan sekadar apakah utang itu besar atau rasionya masih terlihat aman, melainkan apakah utang tersebut benar-benar meningkatkan kapasitas produksi nasional dan memperkuat penerimaan negara, atau justru menciptakan ilusi stabilitas di atas fondasi fiskal yang rapuh. Jika tren ini berlanjut, maka skenario yang paling mungkin terjadi bukanlah krisis fiskal yang datang secara tiba-tiba, melainkan erosi perlahan kapasitas negara, di mana semakin banyak pendapatan habis untuk membayar masa lalu dan semakin sedikit ruang tersisa untuk membiayai masa depan. Pada titik itu, “gali lubang tutup lubang” bukan lagi sekadar kritik, melainkan telah menjadi desain sistem itu sendiri sebuah desain yang secara perlahan menjauhkan praktik pengelolaan negara dari amanat konstitusi. Padahal, tujuan bernegara telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketika ruang fiskal semakin tersandera oleh kewajiban

Hukum, Internasional, Pemerintahan, Politik

Indonesia Tuntut DK PBB Usut Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menekan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera mengusut rangkaian insiden yang menimpa pasukan perdamaian di Lebanon. Desakan ini muncul setelah kembali terjadi ledakan yang melukai personel Indonesia di wilayah misi. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) di El Addaiseh, Lebanon selatan. Ledakan tersebut menyebabkan tiga personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka. “Indonesia kembali meminta Dewan Keamanan PBB segera mengusut seluruh insiden terhadap UNIFIL dan agar segera dilakukan pertemuan antara negara kontributor pasukan UNIFIL untuk melakukan review dan mengambil tindakan penguatan pelindungan terhadap pasukan yang bertugas di UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu RI. Pemerintah menilai insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian serangan yang terjadi dalam waktu singkat. Dalam kurun satu pekan terakhir, tercatat tiga insiden yang melibatkan pasukan Indonesia di Lebanon, yang menunjukkan meningkatnya risiko di lapangan. Indonesia menegaskan bahwa setiap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Indonesia menekankan kembali bahwa keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan tersebut. Pemerintah juga mendorong dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab. Eskalasi ini terjadi di tengah konflik yang terus memanas di Lebanon, termasuk serangan militer Israel yang masih berlangsung dan berpotensi memperburuk situasi keamanan. Indonesia menilai kondisi tersebut semakin membahayakan keberadaan pasukan perdamaian PBB di wilayah konflik. Dalam rangkaian insiden sebelumnya, Indonesia kehilangan tiga prajurit terbaiknya, yakni Praka Dua Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Selain itu, lima prajurit lainnya mengalami luka, yaitu Letnan Satu Infanteri Sulthan Wirdean Maulana, Prajurit Kepala Deni Rianto, Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan. Dengan tambahan korban terbaru, total delapan prajurit TNI tercatat mengalami luka dalam menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan harapan agar seluruh personel yang terluka dapat segera pulih, serta menyatakan solidaritas kepada mereka dan keluarga yang terdampak. Sumber: Antara

Daerah, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Paul Vinsen Mayor Siap Hadapi Laporan MRP: “Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat”

Ruminews.id, Jakarta – Polemik antara Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua dan anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor terus berlanjut. Setelah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Vinsen Mayor menyatakan siap menghadapi proses etik dan menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya. Pernyataan tersebut disampaikan Paul di tengah meningkatnya tekanan politik pasca laporan yang diajukan oleh Asosiasi MRP. Ia menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi secara terbuka. “Saya tak akan mundur demi rakyat,” tegas Senator Papua Barat Daya tersebut. Paul menegaskan bahwa posisinya sebagai senator adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua, termasuk kritik terhadap lembaga yang dinilai tidak berjalan optimal. Ia juga menilai polemik ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait fungsi dan peran MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Paul sebelumnya yang mengusulkan pembubaran MRP dan DPR jalur Otonomi Khusus. Usulan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk MRP yang menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menciptakan instabilitas di Papua. Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Paul juga mengungkap adanya tekanan politik dari pihak tertentu di internal DPD RI. Ia menyebut ada upaya untuk mendorong dirinya dijatuhi sanksi melalui Dewan Kehormatan. “Ada oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu memaksakan agar saya dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Paul menilai, polemik ini seharusnya tidak dilihat sebagai konflik personal, melainkan bagian dari perdebatan publik mengenai arah kebijakan dan efektivitas lembaga di Papua. Di sisi lain, MRP tetap pada posisinya bahwa keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus yang tidak bisa dihapus begitu saja. Mereka menilai MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), sekaligus penjaga keseimbangan antara kepentingan adat, agama, dan masyarakat. Situasi ini mencerminkan tarik-menarik antara representasi politik formal di tingkat nasional dan representasi kultural di tingkat daerah. Polemik yang terjadi tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga, arah kebijakan Otonomi Khusus, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara di Papua.

Daerah, Hukum, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Ruminews.id, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, ke Dewan Kehormatan DPD RI. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan senator muda tersebut mengenai relevansi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua. Keputusan pelaporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, para pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua sepakat menindaklanjuti pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP. MRP menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MRP menegaskan sikap mengenai pernyataan senator Paul sebagai tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, MRP juga menyoroti posisi Paul sebagai anggota DPD RI yang seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah. Mereka menilai pernyataan tersebut justru keluar dari fungsi representasi, karena dianggap tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Papua secara luas. MRP menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan atau mengusulkan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat Papua. Dalam keputusan tersebut, MRP meminta Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses laporan terhadap Paul Vinsen Mayor sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi atau keputusan dari lembaga terkait. Polemik ini sendiri berkembang cukup luas di ruang publik Papua, terlebih karena menyangkut posisi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, aspirasi, dan keterwakilan Orang Asli Papua di dalam sistem pemerintahan. Di sisi lain, Paul Vinsen Mayor juga sempat merespons dinamika tersebut dengan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu terkait proses etik di DPD RI. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan di Dewan Kehormatan, sekaligus menyerahkan penilaian kepada publik terkait polemik yang terjadi. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga representasi kultural daerah dan representasi politik di tingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, legitimasi lembaga Otonomi Khusus, serta dinamika representasi politik di Tanah Papua.

Makassar, Opini, Uncategorized

TPA Antang dan “Tugas Rumah” DLH yang Tak Pernah Selesai

Penulis : Alamsyah Adam (Jaklion) ketua umum MAPALASTA ruminews.id-Ada satu tugas rumah yang tidak kunjung tuntas meskipun tahun demi tahun berganti, yaitu menangani sampah di Makassar. Sepertinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar masih terjebak dalam cara-cara lama yang malah menyebabkan masalah baru. TPA Antang, yang menerapkan metode pembuangan terbuka, bukan solusi lagi, melainkan bom waktu lingkungan yang setiap harinya meracuni tanah, air, dan udara di sekitar. Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH) tidak pernah usai. Masalah yang paling jelas terlihat adalah cara pengolahan yang masih sangat sederhana. TPA Antang tetap memakai sistem pembuangan terbuka, yakni membuang sampah tanpa proses pengolahan yang memadai. Sampah yang membusuk menghasilkan lindi (air sampah) yang meresap ke tanah dan mencemari air permukaan, serta gas metana yang tidak terkelola dengan baik. Warga sekitar TPA Antang telah lama mengeluhkan bau busuk dan pencemaran pada sumur air mereka. Keluhan ini adalah bukti dari ketidakberhasilan dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian utama DLH. Selain itu, tidak ada inovasi yang berarti dalam sistem pengurangan sampah dari sumbernya. Selama ini, dana dan perhatian lebih banyak diberikan untuk operasional truk sampah yang mengangkut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke TPA, tanpa ada perkembangan program bank sampah, pengolahan kompos berskala besar, atau fasilitas Material Recovery Facility (MRF) yang memadai. Akibatnya, sampah organik yang seharusnya bisa diolah menjadi kompos tercampur dengan sampah plastik dan limbah, yang mempercepat penumpukan di TPA. Padahal, jika pemisahan dan pengolahan dilakukan dengan serius dari awal, masa pakai TPA Antang dapat diperpanjang dan dampak pencemaran bisa dikurangi. Masalah ini juga memperlihatkan kurangnya koordinasi dan implementasi kebijakan yang efektif. Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Sampah sudah ada, namun penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah sembarangan atau warga yang tidak memilah sampah hampir tidak terlihat. Seolah-olah, DLH hanya berfungsi sebagai “petugas kebersihan” yang sibuk memindahkan sampah dari kota ke TPA, bukan sebagai pengelola lingkungan yang memiliki visi. Setelah TPA Antang dinyatakan kelebihan kapasitas beberapa tahun lalu, seharusnya itu menjadi peringatan untuk segera beralih ke sistem sanitary landfill dengan instalasi pengolahan lindi (IPAL) yang modern serta pembangkit listrik dari sampah (PLTSa). Namun, sampai saat ini, langkah tersebut masih terasa tidak maksimal. Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan masyarakat atas ketidakdisiplinan dalam membuang sampah jika infrastruktur dan regulasi dari pemerintah daerah sendiri masih kurang menunjukkan komitmen yang kuat. Masyarakat memerlukan contoh dan fasilitas. Jika TPA, yang merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah, dikelola dengan cara kuno yang kotor dan tidak berkelanjutan, bagaimana kita bisa berharap untuk memiliki lingkungan yang bersih dan sehat? Saatnya Kepala DLH dan Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah berani untuk melakukan perubahan. Tidak ada lagi alasan tentang keterbatasan anggaran ketika dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar di masa depan. TPA Antang perlu segera diperbarui dengan teknologi pengolahan yang modern. Selain itu, perlu ada program pemisahan sampah secara besar-besaran, mulai dari rumah tangga hingga pasar tradisional, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Warga Makassar memiliki hak untuk tidak tinggal di kawasan yang terganggu oleh bau sampah dan pencemaran air. Ini adalah saat yang ideal bagi DLH untuk membuktikan bahwa mereka dapat memimpin perubahan dalam pengelolaan limbah, bukan hanya sebagai instansi yang pasif di depan tumpukan sampah di TPA Antang. Jika bukan sekarang, kapan lagi?

Scroll to Top