6 November 2025

Ekonomi, Hukum

Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel Soroti Pertamina Patra Niaga: Pertanyakan Mandeknya Penyaluran BBM Subsidi di Makassar

‎ruminews.id, Makassar — Gerakan Anti Mafia Migas Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. ‎Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU 74.902.50 di Jalan Pengayoman dan SPBU 74.902.25 di Jalan Aroepala tidak menerima suplai Pertalite dan Solar selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan pengguna roda dua yang bergantung pada BBM subsidi. ‎Ketua Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel, Awal, menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. ‎“Kami mempertanyakan dasar dan alasan Pertamina Patra Niaga menghentikan suplai BBM subsidi di dua SPBU ini. Jangan sampai ada permainan distribusi atau kepentingan tertentu yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Awal, Kamis (06/11/2025). ‎Ia menambahkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus disalurkan secara adil dan terbuka. ‎“Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi di depan kantor Pertamina untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel juga meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan ketimpangan distribusi dan kemungkinan praktik mafia migas di wilayah Sulawesi Selatan. ‎“Negara harus hadir memastikan keadilan energi. BBM subsidi bukan barang mainan, tapi hak rakyat. Siapa pun yang menghambat penyalurannya berarti mengkhianati kepentingan publik,” pungkasnya. ‎Tiga Tuntutan Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel: ‎1. Mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menyalurkan kembali Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU, termasuk SPBU Pengayoman dan Aroepala. ‎2. Meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan audit serta investigasi terbuka terhadap dugaan permainan distribusi BBM subsidi di Sulsel. ‎3. Mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) memeriksa indikasi praktik mafia migas dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan energi dan transparansi distribusi BBM bersubsidi di daerah. ‎

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Praktik Mafia Tanah Makin Beringas, HMI Cabang Makassar. Kami Berkomitmen Melawan Segala Bentuk Mafia Pertanahan

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal 6 November 2025 Konflik sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar. Lembaga kemahasiswaan tersebut menyoroti indikasi praktik mafia pertanahan yang kian marak di Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melawan segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan. “Praktik mafia pertanahan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin praktik seperti ini tumbuh subur di Makassar karena jelas merugikan banyak pihak. Seperti halnya kasus antara PT Hadji Kalla dan GMTD tanah yang telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun tiba-tiba diklaim sepihak? Kami mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini. Aparat harus bertindak tegas,” tegas Sarah. Diketahui, sengketa lahan antara dua korporasi besar tersebut mulai menyita perhatian publik setelah adanya pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menguasai lahan secara paksa. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. Sarah menambahkan, HMI Cabang Makassar menolak keras segala bentuk konflik horizontal yang disebabkan oleh praktik mafia tanah. “Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi di Makassar, apalagi akibat praktik mafia pertanahan. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan aparat bertindak sesuai aturan,” tutup Sarah Agussalim.

Daerah, Gowa, Makassar

Badko HMI Sulsel Dukung Penegakan Keadilan Agraria: Kasus JK–GMTD Dinilai Bentuk Ketidakadilan terhadap Hak Kepemilikan Sah

Ruminews.id, Makassar— Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap mendukung penegakan keadilan agraria dan menyoroti ketimpangan hukum dalam kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan PT GMTD. Dalam keterangan persnya, Ketua PTKP Badko HMI Sulsel, Rafly menilai kasus ini menjadi potret nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang sah. “Jika seorang tokoh nasional sekaliber Pak JK yang sudah memegang sertifikat resmi selama puluhan tahun masih bisa dirampas haknya, bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya. Badko menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak korporasi seperti GMTD menunjukkan adanya praktik sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum. Mereka menegaskan bahwa lahan yang telah dibeli JK dari keturunan Raja Gowa dan dikuasai selama lebih dari 30 tahun seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dipersoalkan kembali. “Apa yang dialami Pak JK bukan hanya persoalan pribadi, tetapi mencerminkan persoalan struktural dalam sistem agraria kita. Ketika hukum bisa ditundukkan oleh kepentingan korporasi besar, maka kedaulatan rakyat atas tanah menjadi terancam,” lanjutnya. Badko HMI Sulsel juga menyoroti bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial dan kultural yang mendalam bagi masyarakat Bugis-Makassar. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari kehormatan dan identitas. “Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Jika tanah yang telah dijaga selama puluhan tahun bisa direbut begitu saja, maka itu bentuk penghinaan terhadap keadilan sosial,” ungkap pernyataan resmi Badko. Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keadilan publik, Badko HMI Sulsel mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga peradilan agar meninjau kembali proses eksekusi dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedural. “Kami mendukung langkah Pak JK memperjuangkan haknya secara hukum. Negara harus hadir melindungi hak kepemilikan yang sah dan menindak tegas pihak yang berupaya melakukan rekayasa terhadap proses hukum,” tutup Badko HMI Sulsel. Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa perjuangan hukum JK adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang masih menghantui bangsa ini.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pendidikan

M. Yunasri Ridhoh, Dosen UNM Bersama Kakanwil Kemenham Sulsel Berikan Penguatan HAM bagi Mahasiswa UNM

ruminews.id, Makassar, 4 November 2025 — Universitas Negeri Makassar (UNM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat (Mahasiswa) di Universitas Negeri Makassar” dengan tema “Membangun Kesadaran HAM di Era Digital: Etika, Privasi, dan Kebebasan Berekspresi”. Kegiatan yang digelar di Ballroom Gedung Phinisi UNM ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Daniel Rumsowek, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, dan M. Yunasri Ridhoh, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar. Dalam sambutan dan paparan materinya, Daniel Rumsowek menegaskan pentingnya peningkatan literasi hak asasi manusia di kalangan mahasiswa, terutama di tengah tantangan digitalisasi yang membawa dinamika baru terhadap isu privasi, kebebasan berekspresi, dan etika bermedia. Ia menekankan bahwa kesadaran HAM di dunia digital bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab warga negara dalam menjaga ruang publik yang sehat dan beradab. Sementara itu, M. Yunasri Ridhoh memaparkan bahwa penguatan kesadaran HAM di era digital perlu dilihat dari perspektif kewargaan aktif (active citizenship). Mahasiswa, menurutnya, sebagai homo digitalis harus menjadi agen yang mampu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital. “Kebebasan berekspresi tidak boleh menafikan nilai etika dan tanggungjawab kemanusiaan. Dalam konteks digital, kita harus cerdas sekaligus berempati,” ujarnya. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta, yang merupakan mahasiswa dari berbagai fakultas di UNM. Mereka terlibat aktif dalam sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kasus pelanggaran HAM digital seperti penyebaran data pribadi, ujaran kebencian, dan peretasan akun media sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa UNM semakin memahami pentingnya HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan ruang digital yang aman, etis, dan inklusif.

Makassar

Selegram Makassar “Citrainsani_87” Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sulsel

ruminews.id – Makassar, – Pemilik akun Instagram @citrainsani_87, selegram ternama asal Makassar dengan hampir satu juta pengikut, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat berinisial AJ, sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/223/III/RES.2.5/2025/DITKRIMSUS, tertanggal 11 Maret 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/241/VII/RES.2.5/2025/DITKRIMSUS tanggal 4 Juli 2025, pihak penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada pemilik akun tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di Arab Saudi. Pelapor, AJ, berharap selegram tersebut dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Kami berharap saudari pemilik akun @citrainsani_87 dapat hadir memberikan klarifikasi agar proses hukum dapat berjalan lancar dan objektif,” ujar AJ. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Ditkrimsus Polda Sulsel.

Hukum, Opini

Refleksi Yuridis ; “Paradoks di Perbukitan/Pegunungan Bagian Barat Daya Sulawesi Selatan, yang Kehilangan Bentuknya”

ruminews.id, Pembangunan sering kali diklaim sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi di perbukitan bagian barat daya Sulawesi Selatan, klaim itu kini menjelma menjadi paradoks hukum dan kemanusiaan. Di balik megahnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Je’nelata, tersimpan realitas getir pada hak-hak rakyat Manuju yang menjadi korban ketidakharmonisan hukum, disorientasi kelembagaan, dan matinya akal sehat pemerintah terhadap penderitaan warga yang menunggu kepastian atas tanahnya sendiri. Negara Hukum yang Kehilangan Bentuknya, pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar negara pembangunan. Namun di lapangan, hukum sering kali menjadi pelayan bagi kekuasaan, bukan penuntun kebijakan. Kekuasaan administratif bergerak lebih cepat daripada penyelesaian hak atas tanah warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang baik (good governance). Kehilangan bentuk hukum di sini bukan sekadar absennya peraturan, melainkan disfungsi nilai hukum itu sendiri. Ketika keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak lagi seimbang, dan hukum berhenti menjadi penjaga kemanusiaan. Rawan kawan!!! Belum lagi menyoal disorientasi kelembagaan dan hilangnya Diferensiasi Fungsional. Persoalan di Manuju memperlihatkan kaburnya batas fungsi antara ATR/BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, P2T, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Alih-alih menjalankan fungsi diferensial secara koordinatif, lembaga-lembaga ini justru saling melempar tanggung jawab. Dalam teori administrasi publik, kondisi ini disebut “maladministrasi struktural” di mana koordinasi berubah menjadi disorientasi, dan akuntabilitas larut dalam kebingungan prosedural, yang justru membuat warga jatuh pada kecemasan ham dan riuhnya kegaduhan sosial. Akibatnya, hukum kehilangan arah. Pembangunan berjalan tanpa dasar kejelasan hak, dan masyarakat menjadi korban “ketidakpastian terencana” atau gaulnya planned uncertainty, di mana kepastian hukum berubah menjadi ilusi administratif. Pelanggaran terhadap Prinsip dan Asas Hukum Secara yuridis, kondisi tersebut melanggar: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;  Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan ganti rugi layak dan adil sebelum pembangunan dimulai; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 36 dan 37, yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan dari perampasan tanpa dasar hukum; serta UU No. 11 Tahun 2005 (Sertifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob), yang menjamin hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan lingkungan hidup yang layak. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tanpa menyelesaikan hak-hak warga bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran HAM struktural yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. HAM di Manuju kini kehilangan bentuknya yang substantif. Ia tereduksi menjadi jargon dalam dokumen birokrasi, padahal substansinya adalah kehidupan manusia itu sendiri. Hak atas tanah bukan hanya tentang kompensasi ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, ketenangan, dan keberlanjutan hidup. Wilayah Manuju yang sejak turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat kini kehilangan bentuknya dalam arti yang paling mendasar misal, kehilangan sejarah, nilai kedamaian, ketenangan, kenangan, keseimbangan ekologis, dan sumber kehidupan manusia. Tanah yang dulunya menjadi simbol keteguhan dan harmoni kini berubah menjadi ruang yang dipenuhi kegaduhan dan ketidakpastian. Dalam filsafat hukum, fenomena ini disebut positivisasi ketidakadilan, hukum digunakan untuk menjustifikasi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang seharusnya ia lindungi. Ketika hukum hanya mengatur tanpa menimbang nilai, maka ia kehilangan bentuknya sebagai ruh keadilan. Masyarakat Manuju tidak menolak pembangunan. Mereka menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan. Negara wajib menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyelesaikan seluruh sengketa pembebasan lahan secara transparan dan tuntas, serta menjaga komitmen Integritas sikap kenegaraan sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum. Sebab pembangunan tanpa keadilan hanyalah proyek tanpa jiwa. Dan hukum tanpa nurani hanyalah teks yang kehilangan bentuknya sebagaimana paradoks yang kini hidup di perbukitan barat daya Sulawesi Selatan. Je’nelata!

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Menakar Kelayakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

ruminews.id, Wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional ramai diperbincangkan pada tahun 2025. Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam perjuangan bangsa, seperti keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan pembebasan Irian Barat tahun 1962. Pendukung wacana ini beranggapan Soeharto layak mendapat gelar pahlawan karena dianggap berhasil membawa stabilitas politik dan pembangunan ekonomi selama Orde Baru. Mereka menilai, apa pun kontroversinya, jasa Soeharto terhadap bangsa tidak dapat dihapus dari catatan sejarah. Namun di sisi lain, banyak kalangan menolak keras. Mereka mengingatkan tentang pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan berpendapat, serta praktik korupsi dan kekuasaan yang menindas di masa pemerintahannya. Bagi mereka, gelar pahlawan nasional bukan hanya penghargaan simbolik, tetapi cerminan nilai moral dan keteladanan yang harus dijaga. Mengangkat Soeharto tanpa catatan kritis berisiko mengaburkan luka sejarah bangsa. Pahlawan sejati bukan sekadar tokoh berjasa, tetapi sosok yang menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan. Sebagai generasi muda, kita harus belajar melihat sejarah secara jernih tidak menolak jasa, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kesalahan. Mengingat masa lalu dengan jujur adalah bentuk cinta pada bangsa. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan sejarah, melainkan yang berani menilainya dengan utuh dan adil.

Scroll to Top