KOPPMI

Cilacap, Daerah, Nasional, Pertanian

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Ruminews.id, Cilacap — Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyelenggarakan pelatihan capacity building bertema “Persoalan-Persoalan Manajemen pada Komunitas Perempuan Purna Pekerja Migran Petani” yang dipadukan dengan pelatihan pembuatan pupuk organik cair.

Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

KOPPMI Soroti Lemahnya Dukungan Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran

Ruminews.id, Yogyakarta — Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyoroti masih minimnya perhatian negara terhadap nasib pekerja migran setelah kembali ke Indonesia. Reintegrasi purna pekerja migran dinilai masih menjadi mata rantai yang lemah dalam sistem perlindungan pekerja migran, meski pemerintah selama ini banyak berfokus pada aspek penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.

Cilacap, Nasional, Pemerintahan, Politik

May Day 2026, KOPPMI Pertanyakan Komitmen Negara atas Kesejahteraan PMI dan Purna Migran

Ruminews.id, Cilacap — Pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2026, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) terlibat dalam Aksi Hari Buruh yang diadakan di kawasan Alun-Alun Cilacap dan diikuti ratusan peserta dari berbagai organisasi dan serikat pekerja. Dalam May Day kali ini, KOPPMI menyoroti kondisi buruh migran dan purna-migran yang dinilai masih jauh dari sejahtera, sekaligus mengkritik kebijakan negara yang dianggap gagal menyediakan lapangan kerja layak di dalam negeri.

Hukum & Kriminal, Internasional, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Nasional, Politik

Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo — Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo.

Internasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Beranda Migran Gelar Pemutaran dan Diskusi Film “Rumah Ketigaku”, Soroti Kerentanan Perempuan dan Pekerja Migran Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Sabtu, 11 April 2026 Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), Yasanti, serta International Migrants Alliance (IMA) menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter “Rumah Ketigaku”, diskusi publik, serta bazar UMKM purna-migran. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kechub PKBI, Yogyakarta dan dihadiri tidak kurang dari 50 peserta dari berbagai latar belakang.

Ekonomi, Internasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Politik

KOPPMI: Dampak Perang Tekan Rakyat, Pemerintah Harus Segera Lindungi Pekerja Migran dan Turunkan Harga

Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dampak perang imperialis brutal yang dipimpin Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai memperburuk kondisi rakyat, termasuk pekerja migran Indonesia.

Cilacap, Daerah, Hukum & Kriminal, Politik

KOPPMI Desak Cabut Vonis Fandi dan Hentikan Tuntutan Hukuman Mati terhadap 5 ABK Lain

Ruminews.id, Cilacap – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) kembali menyatakan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) migran yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (7/3/26) KOPPMI menilai putusan tersebut tetap tidak mencerinkan keadilan karena Fandi dianggap bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika, melainkan pekerja yang menjadi korban situasi di lapangan. Menurut KOPPMI, Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK jelas tidak mungkin dapat menjadi pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika. KOPPMI menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan sikap hakim yang tidak berpihak kepada korban dan gagal menghadirkan keadilan. Lebih lanjut, organisasi para eks-migran ini juga mengecam tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima ABK lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut KOPPMI, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas pekerja migran sektor maritim yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal tanpa sepengetahuan mereka. Dalam proses persidangan, hakim disebut mengakui bahwa Fandi bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap tidak melaporkan keberadaan kardus-kardus mencurigakan di kapal. KOPPMI menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada dalam relasi kerja yang rentan. Menurut KOPPMI, Fandi adalah ABK yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia. Mereka menilai ketidaktahuan dan posisi Fandi sebagai pekerja justru membuatnya menanggung hukuman atas kejahatan yang tidak ia lakukan, sementara pelaku utama yang mengendalikan penyelundupan narkotika masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. Selain menyoroti putusan pengadilan, KOPPMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Fandi serta ABK Indonesia lain yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut KOPPMI, ketidakhadiran negara dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri jika pekerja yang menghadapi kasus hukum di dalam negeri saja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. KOPPMI menilai bahwa vonis terhadap Fandi tidak berujung pada hukuman mati berkat perjuangan panjang yang dilakukan oleh keluarga dan berbagai elemen masyarakat sipil yang terus menyuarakan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, KOPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pertama, mereka mendesak agar vonis terhadap Fandi Ramadhan dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya serta dipulihkan nama baiknya. Kedua, KOPPMI menuntut agar tuntutan hukuman mati terhadap lima ABK lain dalam perkara yang sama segera dicabut. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan layanan serta bantuan konkret bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, maupun pemenjaraan akibat keterlibatan dalam jaringan kriminal yang tidak mereka ketahui. KOPPMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada tahap penempatan kerja, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi dalam sistem kerja yang penuh kerentanan. (*)

Batam, Daerah, Hukum & Kriminal

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr] Ruminews.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika, namun tidak menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.” Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dan beberapa terdakwa lain dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir dua ton. Fandi merupakan salah satu dari enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain dirinya, beberapa terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Jaksa sebelumnya menilai keterlibatan para terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, terutama terkait besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti. Hakim menyebut sabu dengan berat hampir dua ton berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa peredaran narkotika bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut disambut emosional oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Setelah vonis dibacakan, keluarga Fandi langsung menangis dan memeluknya. Suasana haru sempat membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim. Bagi keluarga terdakwa, putusan tersebut menjadi kelegaan setelah sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati. Meski begitu, keluarga mengaku tetap kecewa dan menganggap Fandi harusnya divonis bebas karena tidak bersalah. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Perkara yang melibatkan Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut. Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai sebagai salah satu temuan besar dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sorotan juga diberikan atas tuntutan jaksa yang dinilai sembrono dan tidak obyektif. Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat jelas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pengedar narkotika dalam jumlah sangat fantastis. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Organisasi para eks-pekerja migran, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) misalnya, mengkritik tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. “Negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar” dalam siaran pers KOPPMI pada Rabu (4/3/26). Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sekaligus menutup salah satu bab dalam perkara tersebut, meski proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan.(*)

Cilacap, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Politik

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Scroll to Top