KOPPMI

Cilacap, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Politik

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Hukum & Kriminal, Internasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka

ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang penting bagi pekerja migran, purna pekerja migran, penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan persoalan nyata yang terus mereka hadapi. Pada 21 Desember 2025 lalu, forum Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema Desak Negara Memenuhi Perlindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran digelar di sebuah rumah makan sederhana di kawasan Banguntapan, Bantul. Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran bersama Mitra Wacana dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini tidak dimaksudkan sebagai peringatan simbolik semata. Lebih dari itu, ruang ini menjadi tempat berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama atas praktik perlindungan pekerja migran yang dinilai masih jauh dari memadai. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping sepakat bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Dalam diskusi tersebut, Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, mengkritisi arah kebijakan pemerintah yang masih menempatkan pekerja migran sebagai bagian dari strategi ekspor tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan yang berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan devisa negara kerap mengabaikan pemenuhan hak pekerja migran, mulai dari masa persiapan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga fase purna migrasi. “Model ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” ujar Hanindya dalam paparannya. Kritik tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung para peserta forum. Seorang mantan pekerja migran berinisial ‘I’ menceritakan kisahnya bersama sejumlah rekan yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kamboja. Ketika mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk meminta bantuan, proses administrasi yang berbelit justru membuat mereka harus menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan. Di saat yang sama, ancaman dari jaringan kriminal masih membayangi karena mereka telah masuk dalam daftar hitam kelompok tersebut. Cerita serupa datang dari seorang pekerja migran perempuan asal Yogyakarta yang direkrut melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan bahwa upayanya untuk mendapatkan bantuan pemulangan terhambat karena status keberangkatannya dianggap tidak resmi. “Saya tidak punya uang untuk pulang dan akhirnya harus meminta bantuan keluarga untuk membeli tiket,” tuturnya setelah kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, ia memang memperoleh layanan rehabilitasi dari dinas sosial setempat. Namun, proses hukum atas kasus yang dialaminya nyaris tidak berjalan karena peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bagi para peserta forum dan organisasi pendamping, kisah-kisah tersebut bukanlah kasus terpisah, melainkan gambaran dari persoalan yang bersifat sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan pekerja migran dan korban TPPO telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, para narasumber menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kebutuhan riil yang dihadapi pekerja migran, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Selain perlindungan hukum, isu kesiapan sebelum keberangkatan juga menjadi sorotan. Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap kontrak kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta risiko migrasi. Minimnya informasi sejak tahap perekrutan membuat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan sulit mengambil keputusan yang aman. Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi. Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin. Penulis: Iman Amirullah

Internasional, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggung Jawab Atas Korban Kebakaran Tai Po

ruminews.id -Pada 18 Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggungjawab atas PMI Korban Kebakaran Tai Po Hongkong dan Menyiapkan Mekanisme krisis bagi PMI dalam Situasi Darurat. International Migrants Alliance (IMA) Indonesia bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan berbagai organisasi kolaborator dan solidaritas menggelar aksi di depan kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada pukul 11.00–17.00 WIB. Aksi tetap berlangsung meskipun diguyur hujan dan dihadiri sekitar 50an peserta. Aksi diisi dengan orasi, pembacaan puisi, pembagian siaran pers, serta pembentangan poster tuntutan. Para purna pekerja migran Indonesia yang tergabung dalam Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) dari berbagai wilayah, Cilacap, Bandung, Yogyakarta, dan Jabodetabek kemudian menyampaikan orasi yang menegaskan kegelisahan mereka mengenai bagaimana selama puluhan tahun Indonesia mengirim PMI, negara belum menunjukkan perlindungan nyata. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus kematian, penyiksaan, penahanan, hukuman mati, hingga PMI yang hilang di luar negeri. KOPPMI juga menyoroti ketiadaan mekanisme reintegrasi yang membuat banyak purna migran tetap terjebak dalam kemiskinan. Selain dari komunitas purna migran, berbagai elemen solidaritas turut pula membagikan dukungan misalnya, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa berbagai beban yang ditanggung PMI, khususnya perempuan, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilegitimasi oleh kebijakan negara yang abai terhadap keselamatan pekerja migran perempuan. Sembada Bersama mengangkat kondisi pekerja perkebunan di kawasan perbatasan Malaysia Timur yang menghadapi jam kerja tidak manusiawi, kekerasan aparat Malaysia maupun Indonesia, serta nasib anak-anak PMI undocumented yang lahir di Malaysia dan hidup tanpa status kewarganegaraan serta perlindungan negara. KSPSI Pembaharuan menyoroti bahwa perubahan kelembagaan dari BNP2TKI menjadi KP2MI tidak membawa perbedaan signifikan dalam praktik perlindungan PMI, terutama akibat lemahnya kemauan politik pemerintah. GSBI menegaskan bahwa tidak terakomodasinya PMI dalam skema ketenagakerjaan nasional membuat posisi PMI sangat rentan dan membatasi cakupan advokasi serikat pekerja. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyampaikan solidaritas lintas sektor dan menegaskan kesamaan perjuangan antara PMI dan pekerja kreatif serta pekerja freelance yang sama-sama belum diakui secara utuh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi juga disemarakan oleh pembacaan puisi oleh KOPPMI Cilacap sebagai ekspresi duka dan perlawanan. Aksi ditutup dengan orasi ketua IMA, Eni Lestari. Eni Lestari menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, peristiwa kebakaran tersebut menjadi pengingat pahit bahwa migrasi tenaga kerja masih sarat bahaya, meskipun pemerintah terus mengampanyekan narasi “migrasi aman” dalam berbagai kebijakan dan pernyataan resmi. Ia juga menegaskan bahwa kerentanan bukan hanya dialami oleh satu kelompok tertentu. Pekerja migran di berbagai sektor, mulai dari pekerja rumah tangga dan caregiver* anak buah kapal, buruh pabrik, hingga pekerja perkebunan menghadapi risiko yang sama. Mereka kerap terjebak dalam eksploitasi, penipuan, jerat utang, perdagangan orang, kerja paksa, hingga kekerasan fisik dan seksual yang dalam banyak kasus berujung pada kematian. Eni juga menyoroti akar persoalan yang lebih dalam. Ia menilai negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak dan aman di dalam negeri, sehingga jutaan orang terdorong mencari nafkah ke luar negeri. Ironisnya, ketika para pekerja migran berhasil mengirim remitansi yang menopang ekonomi nasional, kontribusi tersebut dirayakan. Namun saat bencana dan krisis menimpa, kehadiran negara justru terasa lamban dan tidak memadai. Kritik serupa diarahkan pada kerangka hukum yang berlaku. Menurut Eni, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 masih menyisakan banyak celah. Regulasi tersebut dinilai terlalu sempit karena hanya mengatur pemulangan PMI dalam kondisi tertentu seperti perang, bencana alam, wabah, atau deportasi. Dalam situasi krisis di luar kategori tersebut, negara tidak memiliki kewajiban jelas untuk menjamin bantuan finansial, pendampingan psikologis, maupun penyediaan tempat tinggal sementara bagi PMI dan keluarganya. Bagi Eni, tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan hak pekerja migran, slogan perlindungan hanya akan berhenti sebagai jargon, sementara risiko di lapangan terus dibayar mahal oleh para pekerja dan keluarga mereka. Melalui aksi ini, IMA menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu: Memberikan bantuan dan pelayanan konkret bagi seluruh PMI dan keluarga korban kebakaran Tai Po. Menyediakan mekanisme pelayanan dan bantuan bagi PMI dalam situasi krisis dan darurat. Melibatkan migran dan keluarga dalam perumusan serta pengawasan kebijakan migrasi. Memasukkan seluruh PMI ke dalam perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terakhir, IMA juga menyerukan kepada seluruh PMI dan keluarganya untuk bersatu, memperkuat organisasi dan aliansi, serta membangun solidaritas lintas sektor di dalam dan luar negeri.

Scroll to Top