guru

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Guru di Era Kecerdasan Buatan: Kompetensi Meningkat, Kesejahteraan Harus Mengikuti

Penulis: Ach.Hambali – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Kecerdasan buatan seperti ChatGPT, Gemini, dan berbagai platform kecerdasan buatan mulai memasuki ruang kelas, guru Indonesia menghadapi tantangan baru. Mereka dituntut mampu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang lebih kreatif dan efektif. Namun di balik tuntutan peningkatan kompetensi tersebut, masih tersisa pertanyaan mendasar: apakah kesejahteraan guru telah berkembang seiring meningkatnya beban profesional mereka? Transformasi digital pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan kompetensi guru. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kesejahteraan guru meningkat sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis mereka dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Guru masa kini tidak lagi cukup menguasai ilmu pedagogik semata. Tuntutan zaman memaksa mereka merambah wilayah yang jauh lebih luas: literasi digital, pemanfaatan AI untuk menyusun modul ajar, AI untuk asesmen pembelajaran, AI untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi, hingga dasar-dasar coding dan computational thinking. Semua itu kini menjadi bagian tak terpisahkan dari profesi keguruan. Gejala ini terlihat nyata di Pamekasan. Pada Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Yudistira menyelenggarakan Seminar Penguatan Literasi Digital, Coding, AI, dan Deep Learning bagi guru SD, dengan tujuan meningkatkan kapasitas guru dalam memanfaatkan teknologi di ruang kelas. Langkah ini berlanjut pada awal 2026, ketika Pamekasan menjadi salah satu daerah di Madura yang membentuk MGMP Coding dan AI dengan melibatkan sekitar 40 guru SMP sebagai langkah awal menyiapkan tenaga pendidik menghadapi kurikulum berbasis teknologi. Dua inisiatif ini menunjukkan bahwa guru di daerah seperti Pamekasan tidak tertinggal dalam mengikuti arus perubahan global. Mereka bergerak, beradaptasi, dan berusaha menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Di sisi lain, peningkatan kompetensi ini datang dengan konsekuensi yang tidak ringan. Guru harus mengikuti rangkaian panjang: Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, pelatihan digital, pelatihan AI, administrasi pembelajaran, hingga pengembangan media digital. Semua tuntutan ini membutuhkan waktu, tenaga, dan yang tak kalah penting, biaya. Sayangnya, tidak semua guru memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi tuntutan tersebut. Masih banyak guru, khususnya guru honorer, yang menghadapi keterbatasan pendapatan sehingga harus membagi waktu dengan pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan mereka untuk terus meningkatkan kompetensi secara optimal. Sebagai gambaran, seorang guru SD di Kecamatan Proppo mengikuti pelatihan AI yang diselenggarakan Disdikbud Pamekasan. Ia belajar membuat perangkat ajar menggunakan ChatGPT dan media pembelajaran digital. Namun, untuk mengikuti pelatihan lanjutan, membeli laptop yang memadai, atau membayar akses internet berkualitas, ia masih harus mengeluarkan biaya pribadi. Ilustrasi semacam ini menegaskan bahwa transformasi digital pendidikan tidak bisa berjalan sepihak; ia memerlukan dukungan ekonomi yang nyata bagi para guru di lapangan. Bila dilihat melalui kacamata teori human capital, guru pada dasarnya adalah aset utama dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. Guru yang sejahtera akan lebih leluasa untuk berinovasi, mengikuti pelatihan lanjutan, membeli perangkat belajar yang memadai, memanfaatkan AI secara maksimal, dan fokus mendidik siswa tanpa terbebani kekhawatiran ekonomi. Sebaliknya, guru yang masih harus memikirkan kebutuhan ekonomi sehari-hari cenderung memiliki ruang gerak yang lebih sempit untuk mengembangkan inovasi pembelajaran. Betapapun tinggi semangat mereka mengikuti pelatihan AI atau coding, keterbatasan sumber daya bisa menjadi penghambat yang nyata. Dengan kata lain, investasi pada kesejahteraan guru sama pentingnya dengan investasi pada peningkatan kompetensi mereka. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan secara rutin menerbitkan Statistik Kesejahteraan Rakyat dan Indikator Kesejahteraan Rakyat yang menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk aspek pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rumah tangga. Data semacam ini dapat menjadi dasar argumentasi bahwa peningkatan kualitas pendidikan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk tenaga pendidik di dalamnya. Selain itu, portal Satu Data Kabupaten Pamekasan menyediakan data pendidikan seperti jumlah sekolah, rasio guru terhadap peserta didik, dan sebaran satuan pendidikan, yang dapat memperkuat analisis mengenai kebutuhan peningkatan kapasitas guru di wilayah ini secara lebih terukur. Berangkat dari persoalan di atas, ada beberapa langkah yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan pendidikan: Mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan AI bagi guru secara berkelanjutan. Memberikan insentif digital bagi guru yang aktif mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi. Menyalurkan bantuan perangkat teknologi—seperti laptop dan akses internet—kepada guru yang membutuhkan. Mempercepat peningkatan kesejahteraan guru honorer, agar mereka tidak lagi harus membagi fokus dengan pekerjaan sampingan. Membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan sekolah dalam pengembangan ekosistem AI Education yang berkelanjutan. Kecerdasan buatan tidak akan menggantikan guru. Sebaliknya, AI hanya akan menjadi alat yang memperkuat peran guru yang kompeten. Namun, kompetensi yang terus dituntut harus dibarengi dengan kesejahteraan yang layak. Sebab, pendidikan yang berkualitas tidak hanya lahir dari teknologi yang canggih, tetapi juga dari guru yang dihargai, disejahterakan, dan diberi ruang untuk terus berkembang.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mengangkat Status, Melupakan Kemanusiaan: Wajah Asli Kebijakan Guru Kita

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Sulit dipercaya, namun inilah kenyataan yang harus ditelan sejumlah guru: setelah resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK Paruh Waktu, mereka justru menerima upah bulanan yang jumlahnya begitu kecil hingga tak pantas disebut sebagai gaji seorang abdi negara. Ini bukan uang tambahan, bukan pula uang saku, melainkan satu-satunya penghasilan resmi dari negara atas jerih payah mendidik anak bangsa selama tiga puluh hari penuh sebuah nominal yang bahkan tak sanggup menopang kebutuhan hidup paling mendasar sekalipun. Butuh keberanian luar biasa untuk tetap menyebut skema pengupahan semacam ini sebagai bentuk “penghargaan negara”. Bagaimana mungkin sebuah profesi yang dituntut mencerdaskan jutaan anak bangsa, yang setiap hari bertaruh dengan tanggung jawab moral membentuk generasi penerus, justru dibayar dengan angka yang jauh di bawah standar hidup layak mana pun? Ini bukan sekadar persoalan kecilnya nominal, melainkan cerminan betapa rendahnya cara negara memandang nilai sebuah pengabdian. Ketika upah seorang pendidik bisa ditekan sedemikian rupa tanpa ada mekanisme perlindungan yang jelas, maka sesungguhnya negara sedang mempertontonkan wajah aslinya: abai terhadap nasib mereka yang justru dititipi tugas paling mulia sekalipun. Ketika Gelar ASN Ternyata Tak Bermakna Apa-apa Ironi terbesar dari kasus ini bukan sekadar soal kecilnya nominal yang diterima, melainkan fakta bahwa upah yang jauh dari layak tersebut justru datang setelah status ASN resmi disandang. Publik selama ini dibesarkan dengan pemahaman bahwa status ASN identik dengan jaminan kesejahteraan, kepastian karier, dan pengakuan tertinggi dari negara. Kenyataan ini justru meruntuhkan seluruh asumsi tersebut secara telak. Selembar SK pengangkatan yang dulu diperjuangkan bertahun-tahun, yang dulu dianggap sebagai tiket keluar dari jerat kemiskinan struktural, kini terbukti tak lebih berharga dari kertas kosong tanpa jaminan finansial yang layak. Pertanyaan mendasarnya kini bergeser. Bukan lagi soal “apakah guru dihargai”, melainkan “apakah negara pernah benar-benar berniat menghargai”. Sebab jika status setinggi ASN saja bisa dibayar semurah ini, maka seluruh proses seleksi, tes, dan administrasi panjang yang dijalani para guru selama ini patut dipertanyakan maknanya jangan-jangan hanya formalitas kosong yang berujung pada kekecewaan yang jauh lebih menyakitkan daripada sekadar berstatus honorer seperti sebelumnya. Bukan Kesalahan Teknis, Melainkan Kegagalan Sistemik Persoalan ini terlalu serius untuk disederhanakan sebagai kesalahan administratif semata di satu wilayah. Merujuk kerangka teori implementasi kebijakan dari George C. Edward III, keberhasilan sebuah kebijakan publik ditentukan oleh empat pilar utama: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Kegagalan yang terjadi menunjukkan keruntuhan hampir seluruh pilar tersebut secara bersamaan minimnya kapasitas fiskal daerah, buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah soal skema pendanaan, hingga sikap pelaksana kebijakan yang seolah abai terhadap konsekuensi nyata di lapangan. Pertanyaan yang lebih tajam justru mengarah ke pemerintah pusat sendiri. Merujuk pandangan Thomas R. Dye bahwa kebijakan publik pada dasarnya adalah pilihan pemerintah untuk bertindak atau membiarkan suatu persoalan berlarut, maka yang terjadi dalam kasus ini adalah bentuk setengah hati dari sebuah tindakan. Pemerintah pusat meluncurkan kebijakan besar dengan narasi gemilang di atas kertas, namun melempar seluruh beban pembiayaannya ke pundak daerah yang jelas-jelas tidak memiliki kapasitas fiskal memadai. Ini bukan sekadar kebijakan yang gagal karena niat buruk, melainkan kebijakan yang cacat sejak dirancang karena minim perhitungan matang atas kemampuan pelaksana di lapangan sebuah bentuk kecerobohan struktural yang ujung-ujungnya dibayar mahal oleh para guru sendiri. Di balik seluruh kebijakan dan teori implementasi tersebut, ada manusia nyata yang setiap hari harus bergulat dengan pilihan getir. Pekerjaan mendidik tidak pernah selesai hanya dengan berdiri di depan kelas selama beberapa jam. Ada perangkat pembelajaran yang harus disusun hingga larut malam, tugas siswa yang harus dikoreksi satu per satu, serta tanggung jawab moral membentuk karakter generasi muda yang menyita energi jauh melampaui jam kerja resmi. Ketika seluruh beban tersebut dibalas dengan penghasilan yang jauh dari layak, wajar jika muncul pertanyaan eksistensial: untuk siapa sebenarnya pengabdian sebesar ini terus diperjuangkan? Jangan heran jika kelak semangat mengajar mulai meredup di berbagai daerah, bukan karena para guru kehilangan idealisme, melainkan karena idealisme semata tidak pernah bisa dipakai untuk membayar tagihan listrik atau membeli seragam sekolah anak sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan, kerugian yang timbul bukan hanya dialami oleh para guru secara pribadi, tetapi juga oleh jutaan siswa yang kualitas pendidikannya sangat bergantung pada kondisi psikologis dan motivasi para pengajarnya. Sudah Waktunya Negara Berhenti Bermain Kata Sudah saatnya status ASN berhenti diperlakukan sebagai solusi kosmetik bagi persoalan struktural yang jauh lebih dalam. Pemerintah pusat tidak boleh lagi sekadar menerbitkan kebijakan besar lalu berlepas tangan terhadap implementasi anggarannya di tingkat daerah. Diperlukan skema pembiayaan yang jelas, terukur, dan mengikat secara hukum, bukan sekadar imbauan tanpa konsekuensi, agar tragedi semacam ini tidak terus berulang di wilayah-wilayah lain yang kondisi fiskalnya bahkan lebih memprihatinkan. Lebih jauh lagi, negara perlu jujur mengevaluasi dirinya sendiri: apakah penghargaan terhadap profesi guru selama ini benar-benar dijalankan sebagai kebijakan serius, ataukah hanya sekadar seremoni tahunan yang diucap manis setiap peringatan Hari Guru lalu dilupakan begitu saja setelahnya? Sebab pada akhirnya, martabat sebuah bangsa tidak pernah diukur dari berapa banyak SK yang berhasil diterbitkan, melainkan dari seberapa layak negara memperlakukan mereka yang dititipi tanggung jawab membentuk masa depan bangsa. Dan cita-cita generasi emas yang selalu digaungkan itu tidak akan pernah terwujud dari tangan guru yang setiap malam sibuk memikirkan cara bertahan hidup, bukan cara mendidik dengan sepenuh hati.

Bone, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Oknum Guru di SMAN 1 Bone Tuai Sorotan Publik

ruminews.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi. Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik. Kode Etik Guru Indonesia Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxBRWsrE/

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Krisis Kesejahteraan Guru di Halmahera Selatan: Gaji PPPK Terpotong, Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus Mandek

ruminews.id, Labuha, Halmahera Selatan – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan tengah dibayangi awan mendung. Semenjak dilantik pada bulan Desember 2025 telah dilakukan pengumpulan berkas pemenuhan administrasi Gaji Pokok hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Daerah Khusus di Daerah Terpencil namun hal ini belum terealisasi dengan semestinya. Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaporkan kondisi memprihatinkan terkait hak-hak finansial mereka yang tidak kunjung dipenuhi secara utuh oleh Pemerintah Daerah. Terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, para guru mengaku hanya menerima pembayaran gaji selama dua bulan, sementara hak satu bulan sisanya masih tertahan tanpa kejelasan yang pasti. Persoalan ini semakin pelik dengan mandeknya penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, serta Tunjangan Daerah Khusus yang menjadi tumpuan bagi tenaga pendidik di wilayah terpencil. Kondisi ini diduga kuat merupakan dampak langsung dari karutmarutnya pengelolaan administrasi dan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Administrasi yang Lamban, Guru yang Dikorbankan Ketidakpastian ini memicu gelombang keresahan di kalangan tenaga pendidik. Berdasarkan keterangan para guru di lapangan, proses administrasi yang tidak profesional di tingkat daerah menjadi penghambat utama. Alih-alih mendapatkan apresiasi atas pengabdiannya, para guru justru dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi yang mengancam pemenuhan kebutuhan dasar keluarga mereka. “Kami telah menunaikan kewajiban mengajar secara penuh selama tiga bulan ini, namun mengapa hak kami dibayarkan setengah-setengah? Alasan kendala administrasi sudah tidak relevan lagi di tengah tuntutan kinerja yang tinggi dan harga kebutuhan pokok yang terus naik,” ungkap salah satu guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesi. Tunjangan Daerah Khusus dan TPG: Hak yang Terabaikan Selain persoalan gaji pokok, tertahannya Tunjangan Daerah Khusus menjadi sorotan tajam. Tunjangan ini merupakan amanat undang-undang bagi guru yang bertugas di daerah sulit, menantang, dan tertinggal di pelosok Halmahera Selatan. Mandeknya tunjangan ini, ditambah dengan belum cairnya TPG bagi guru yang telah tersertifikasi, dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa. Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada dapur para guru, tetapi juga pada moralitas tenaga pendidik di lapangan. Banyak guru yang terpaksa berutang demi menutupi biaya operasional dan transportasi menuju sekolah yang jaraknya cukup jauh dan membutuhkan biaya besar, terutama di wilayah kepulauan. Desakan Kepada Pemerintah Daerah Atas kondisi yang tidak kunjung membaik, para guru melalui forum komunikasi mereka menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan: Segera Melunasi Tunggakan Gaji: Meminta BPKAD dan Dinas Pendidikan segera mencairkan sisa gaji bulan Maret yang hingga kini belum masuk ke rekening para guru. Audit dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi: Mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem birokrasi dan administrasi keuangan di dinas terkait agar keterlambatan serupa tidak menjadi “tradisi” tahunan yang merugikan. Transparansi Pencairan Tunjangan: Meminta pemerintah daerah memberikan jadwal pasti terkait pencairan TPG dan Tunjangan Daerah Khusus tanpa ada potongan atau penundaan lebih lanjut. Atensi Khusus Bupati: Meminta perhatian langsung dari Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan menyelesaikan sengkarut birokrasi ini, mengingat kesejahteraan guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret untuk menyelesaikan krisis penggajian ini. Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, para guru mengancam akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menyuarakan aspirasi mereka secara langsung

Daerah, Pemerintahan, Pendidikan, Yogyakarta

Konferwil III Tetapkan Kepengurusan Baru PW PERGUNU DIY 2026–2031

Ruminews.id, Yogyakarta – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PERGUNU DIY) menyelanggarakan hajat akbar Konferensi Wilayah (Konferwil) III yang digunakan sebagai momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus penetapan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Konferwil yang diselenggarakan di Gedung DPD RI Jl Kusumanegara, Sabtu (7/2) ini sendiri merupakan forum tertinggi bagi organisasi yang mewadahi guru dan ustadz yang berhimpun dibawah payung Nahdlatul Ulama ini di tingkat wilayah DIY. Selain penetapan pengurus baru, Konferwil III juga menjadi ruang evaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya sekaligus merumuskan arah gerak organisasi para pendidik Nahdliyin di masa mendatang. Dalam forum tersebut, Dr. Fauzan Styanegara terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah PERGUNU DIY masa khidmat 2026–2031, sementara posisi sekretaris diamanahkan kepada Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd. Penetapan kepengurusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam sidang pleno Konferwil yang diikuti perwakilan pengurus cabang serta para guru Nahdliyin dari berbagai daerah di DIY. Konferwil yang mengusung tema “Menginspirasi Generasi, Menjaga Tradisi” ini juga dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari para guru, asatidz, pengurus organisasi, serta tokoh pendidikan dan pesantren. Kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat peran guru Nahdlatul Ulama dalam dunia pendidikan, khususnya di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar. Ketua panitia Konferwil, Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd, menjelaskan bahwa konferensi wilayah memiliki posisi strategis dalam organisasi karena menjadi forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan organisasi di tingkat wilayah. Lebih lanjut, ia juga menilai Konferwil ini bukan hanya sekadar menjadi agenda seremonial pergantian kepengurusan, melainkan juga ruang refleksi bagi organisasi dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan. “Konferwil merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang berfungsi sebagai sarana evaluasi, konsolidasi, serta penetapan arah kebijakan PW Pergunu DIY ke depan,” ujarnya. Dalam kepengurusan baru ini, PERGUNU DIY menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, terutama bagi para pendidik di lingkungan madrasah dan pesantren. Salah satu fokus yang disoroti adalah advokasi terkait sertifikasi guru, penguatan jaminan sosial, serta perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik. Selain itu, PERGUNU DIY juga berencana memperluas program peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan dan pemanfaatan platform digital pembelajaran. Upaya tersebut dianggap penting untuk menjawab perubahan dunia pendidikan yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi serta kebijakan pendidikan nasional. PERGUNU DIY juga menyatakan akan tetap mengambil posisi kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai kebijakan pendidikan nasional. Beberapa yang disoroti dalam Konferwil ini adalah sejumlah kebijakan pendidikan terbaru, termasuk pengembangan kurikulum berbasis capaian dan pendekatan pembelajaran mendalam yang dinilai perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelatihan guru serta pengurangan beban administratif di sekolah dan madrasah. Dalam konteks organisasi Nahdlatul Ulama, PERGUNU merupakan badan otonom yang menghimpun para guru, ustadz, dosen, dan tenaga pendidik yang berafiliasi dengan NU. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengembangkan pendidikan berbasis nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah sekaligus memperkuat kontribusi guru Nahdliyin dalam pembangunan pendidikan nasional. Melalui kepengurusan baru yang terbentuk dalam Konferwil III ini, PERGUNU DIY diharapkan mampu memperkuat peran guru sebagai agen pendidikan sekaligus penjaga tradisi keilmuan pesantren di tengah perubahan zaman. Diharapkan melalui konsolidasi ini, PERGUNU DIY dapat berpartisipasi dalam lahirnya berbagai gagasan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat karakter keagamaan dan kebangsaan di kalangan generasi muda.

Luwu Utara, Pendidikan

Hasbi Syamsu Ali: Pemerintah Harus Adil dalam Kasus Dua Guru Luwu Utara

ruminews.id – MAKASSAR — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dinilai beritikad baik membantu rekan guru honorer mereka. Menurut Hasbi, keputusan pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis sangat melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah berbagai persoalan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia. “Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi di Makassar, Rabu (12/11). Ia menegaskan, jika ditelaah secara jernih, tindakan kedua guru tersebut tidak memiliki unsur memperkaya diri. Sebaliknya, mereka justru berinisiatif membantu guru honorer lain yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. “Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ujarnya. Hasbi juga menyerukan perhatian serius dari pemerintah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. “Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Hasbi meminta agar pemerintah menelusuri akar persoalan sebenarnya, yakni mengapa ada guru honorer yang tidak memperoleh hak gajinya dalam waktu lama. Menurutnya, hal itulah yang seharusnya menjadi prioritas penyelidikan dan pembenahan. “Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang harusnya jadi prioritas, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak dapat alokasi gaji,” pungkasnya. Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pengumpulan dana dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer. Keputusan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilai sanksi itu tidak sebanding dengan niat baik dan pengabdian para guru tersebut. (*)

Hukum & Kriminal, Makassar

Legislator dan Guru yang Berseteru Sepakat Berdamai

Ruminews.id, Makassar – Seorang legislator DPRD Kota Makassar berinisial AM dan seorang guru berinisial IMS akhirnya sepakat berdamai setelah terlibat perseteruan yang sempat menjadi perbincangan publik. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri. Pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, Itha Karen, mengonfirmasi bahwa permasalahan antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. “Kesepakatan telah diambil. Pelapor dan terlapor telah dimediasi dengan baik, sehingga saya, mewakili Ibu IMS, sepakat berdamai dengan Bapak AM,” ujar Itha di Makassar, Jumat (21/3/2025). Menurut Itha, tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau benar dalam kasus ini. Baik AM maupun IMS mengakui bahwa emosi yang tak terkendali menjadi pemicu perseteruan. “Saat emosi memuncak, apa saja bisa terjadi. Tidak ada yang sepenuhnya salah atau benar di sini. Keduanya telah berjuang menurut perspektif masing-masing,” tambahnya. Itha juga menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan antara AM dan IMS bersifat pribadi. Namun, salah satu bentuk itikad baik yang disepakati adalah pencabutan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online. “Pak AM akan menarik laporannya dari Polres. Itu langkah positif yang kami apresiasi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi mediasi antara AM dan IMS. Sebagai atasan IMS, ia merasa bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik di bawah naungannya. “Pada prinsipnya, kami di Dinas Pendidikan ingin agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, sudah ada titik temu, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Andi Bukti. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama karena momen perdamaian terjadi di bulan suci Ramadan. Di akhir pertemuan, AM dan IMS bersalaman sebagai simbol perdamaian. Momen ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar sebagai bukti bahwa konflik telah diselesaikan dengan baik.

Nasional, Pendidikan

Presiden Prabowo : Tunjangan Guru ASN Kini Langsung dari Pusat, Tak Lagi Lewat Pemda

ruminews.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Nantinya, tunjangan guru akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening guru tersebut. Sebelumnya, tunjangan guru ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda). Peluncuran ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Kamis (13/03). Ikut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru penerima. Sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima tunjangan langsung ke rekening mereka, sementara 392.802 guru non-ASN juga akan mendapatkan transfer langsung dari Kemendikdasmen. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran. Presiden Prabowo menyambut baik mekanisme baru ini sebagai upaya mengurangi ketidakefisienan dalam birokrasi pendidikan. “Inilah langkah untuk mengurangi ketidakefisienan. Kita harus menghilangkan budaya-budaya yang tidak benar. Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit? Budaya seperti ini harus kita kikis,” tegas Presiden. Selain itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintahannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Kita akan memperbaiki semua sekolah secepat mungkin. Kita juga akan memasang layar televisi besar di setiap sekolah di seluruh Indonesia serta membangun sekolah berasrama di semua kabupaten. Dalam empat tahun ke depan, saya berharap setiap kabupaten memiliki sekolah berasrama bagi keluarga kurang mampu,” ujar Presiden. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan pendidikan di Indonesia semakin maju.

Scroll to Top