Pendidikan

Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Sidrap

Pemanfaatan Serbuk Kelapa Menjadi Cocopeat sebagai Media Tanam Menggunakan Polybag Untuk Meningkatkan Kelembapan dan Kesuburan. Tanah.

ruminews.id – Sidrap,Kamis – tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Posko KKNT115 Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, telah dilaksanakan kegiatan Pemanfaatan Serbuk Kelapa Menjadi Cocopeat sebagai Media Tanam Menggunakan Polybag Untuk Meningkatkan Kelembaban dan Kesuburan Tanah Di Pekarangan Rumah Kelurahan Duampanua. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kamaria Reni dari prodi Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin sebagai bagian dari program kerja pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Duampanua. Kegiatan ini melibatkan masyarakat Kelurahan Duampanua, khususnya para petani dan ibu rumah tangga yang aktif melakukan kegiatan budidaya tanaman, serta didukung oleh tokoh masyarakat dan mahasiswa KKN. Pelibatan masyarakat dilakukan secara langsung melalui praktik pemanfaatan cocopeat di lapangan agar mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi setempat. Kegiatan ini difokuskan pada penggunaan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam dalam polybag sebagai alternatif menanam di pekarangan rumah, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan. Melalui praktik ini, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa cocopeat mampu mempertahankan kelembaban media tanam serta meningkatkan kualitas dan kesuburan tanah, sehingga mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal dan memungkinkan kegiatan menanam tetap dilakukan di lingkungan rumah. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN bersama masyarakat Kelurahan Duampanua melakukan praktik langsung pemanfaatan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam alternatif dalam polybag. Kegiatan ini meliputi proses pengolahan sabut kelapa menjadi cocopeat, pencampuran cocopeat dengan tanah ataupun kompos, serta pengisian media tanam ke dalam polybag. Melalui praktik ini, masyarakat dapat memahami secara langsung cara penggunaan cocopeat untuk menjaga kelembaban media tanam serta meningkatkan kualitas dan kesuburan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh lebih optimal. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Duampanua dapat lebih memahami cara memanfaatkan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam dalam polybag. Penggunaan cocopeat secara berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kelembaban media tanam, memperbaiki kualitas dan kesuburan tanah serta membantu tanaman tumbuh lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk mendorong masyarakat memanfaatkan limbah sabut kelapa di sekitar lingkungan sebagai media tanam alternatif yang mudah, murah dan ramah lingkungan.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Koorkom UNM Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

ruminews.id – Makassar, 19 Januari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Azmi Dzulfikar Laitupa dan Sekretaris Umum Gymzar Gibran menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan merupakan kemunduran demokrasi. Sebagai bentuk penyampaian sikap tersebut, HMI Koorkom UNM melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi itu, massa HMI menuntut agar DPRD Provinsi Sulsel secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan tetap berpihak pada hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Aksi berlangsung selama kurang lebih 30 menit, hingga akhirnya dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan keluar menemui massa aksi, yakni Abdul Rahman dari Fraksi PKS dan Heriwawan dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, kedua anggota DPRD menerima aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh HMI Koorkom UNM, serta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga DPRD. Ketua HMI Koorkom UNM, Azmi Dzulfikar Laitupa, menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga demokrasi. “ Pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidakboleh dirampas,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Koorkom UNM, Gymzar Gibran, menyampaikan bahwa HMI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari aspirasi yang telah diterima oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. HMI Koorkom UNM menegaskan akan tetap menjalankan peran sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dalam mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Barru, Pare-pare, Pemuda, Pendidikan

GAPPEMBAR Parepare Sukses Gelar Jelajah Pelosok di Dusun Kamiri, Fokus Pertanian, Pendidikan, dan Keagamaan

ruminews.id, Pare-pare – Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) Komisariat Wilayah Parepare Sukses melaksanakan kegiatan Jelajah Pelosok di dusun kamiri, Desa Kamiri, Kec. Balusu, Kab. Barru Kegiatan ini merupakan program jelajah sosial yang menyasar sektor pertanian, pendidikan, dan keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare dengan melibatkan kader kader nya. Jelajah Pelosok berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di wilayah pelosok khusus nya di dusun Kamiri, Desa Kamiri, kec. Balusu, Kab. Barru yang menjadi lokasi pengabdian GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial pemuda serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pelosok, khususnya dalam menghadapi persoalan pertanian, keterbatasan pendidikan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, rangkaian kegiatan diawali dengan sektor pertanian melalui sosialisasi pencegahan hama tanaman kepada para petani Yang di hadiri langsung oleh Kepala POPT Kab. Barru, Kordinator Balai Penyuluh Pertanian Kec. Balusu Serta Kepala Desa Kamiri. Selanjutnya, pada sektor pendidikan, peserta Jelajah Pelosok melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah yang dirangkaikan dengan pemberian alat tulis menulis kepada siswa. Pada sektor keagamaan, kegiatan diisi dengan mengajar mengaji,Yasinan, dan Lomba Adzan serta ditutup dengan permainan tradisional sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi anak-anak pelosok Melalui kegiatan Jelajah Pelosok ini, Aswar Selaku Ketua GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare berharap dengan dilaksanakannya kegiatan jelajah pelosok ini dapat menumbuhkan kepedulian, serta peran aktif pemuda khusus nya kab. Barru dalam membangun dan mendampingi masyarakat pelosok secara berkelanjutan Dan tentu nya Saya berharap Pemerintah Daerah tidak menutup mata akan hal yang menjadi kebutuhan dari masyarakat pelosok terutama dalam sektor pertanian dan pendidikan”

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang NDP Sebagai Spirit Perjuangan Histrois HMI

ruminews.id – Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidaklah lahir dari ruang hampa yang sunyi, melainkan tumbuh subur dari dialektika sejarah umat Islam, pergulatan bangsa Indonesia, dan dinamika global yang terus bergerak dalam ketidakpastian. NDP merupakan kristalisasi nilai-nilai teologis, humanistik, dan sosial yang dirumuskan sebagai jawaban fundamental atas krisis makna, ketertindasan struktural, serta tantangan modernitas yang kian mengasingkan manusia dari hakikatnya. Dalam kerangka historis-dialektis, NDP tidak boleh dibaca sebagai dokumen normatif yang beku atau sekadar teks hafalan prasyarat formalitas organisasi, melainkan harus diposisikan sebagai teks ideologis yang hidup, dinamis, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman demi menjaga api perjuangan agar tetap menyala. Epistemologi Integral: Melampaui Hegemoni Positivisme (Bab I & VIII) Perjuangan kader HMI harus bermula dari rekayasa kerangka berpikir yang kokoh melalui Epistemologi Integral. Sebagaimana termaktub dalam Bab I (Landasan dan Kerangka Berfikir), kejernihan konsepsi (tasawwur) merupakan prasyarat mutlak bagi keyakinan yang tervalidasi (tasdhiq). NDP secara radikal menolak skeptisisme akut yang melumpuhkan aksi serta empirisme sempit yang hanya memuja materi. Kita ditawarkan Metafisika Islam sebagai landasan objektif yang mengakui hukum kausalitas universal; bahwa realitas memiliki keteraturan yang tunduk pada hukum Tuhan (Sunnatullah). Visi ini mencapai puncaknya pada Bab VIII (Sains Islam). NDP melakukan dekonstruksi terhadap sains modern yang terfragmentasi dari akar nilai atau sekularisme. Sebagai “Insan Akademis,” kader HMI dituntut menguasai ilmu pengetahuan bukan sebagai instrumen dominasi, melainkan sebagai bentuk ibadah intelektual. Mengutip Agussalim Sitompul dalam Bintang Arasy, integritas kader terletak pada kemampuannya menyatukan sains fisik, matematika, dan metafisika dalam satu tarikan napas pengabdian. Di era post-truth hari ini, kejernihan epistemologis adalah benteng agar kader tidak menjadi pion dari hoaks dan propaganda kekuasaan yang menyesatkan. Teologi Emansipatoris: Tauhid sebagai Proklamasi Kemerdekaan (Bab II & III) Dalam Bab II (Dasar-Dasar Kepercayaan), Tauhid diposisikan sebagai energi pembebasan yang memproklamirkan kemerdekaan manusia dari segala bentuk “Tuhan-Tuhan Palsu”—baik berupa tirani kekuasaan, absolutisme kapital, maupun berhala ego pribadi. Mengakui Allah sebagai Al-Haqq (Kebenaran Mutlak) berimplikasi pada penolakan total terhadap penghambaan antar-manusia. Tauhid bukan sekadar urusan ritual di balik dinding masjid, melainkan basis kesadaran emansipatoris yang menolak absolutisme kekuasaan yang meniadakan martabat manusia. Kesadaran ini diperkuat oleh Bab III (Hakekat Penciptaan dan Eskatologi). Keyakinan akan Hari Akhir (Ma’ad) bukanlah eskapisme spiritual, melainkan “Hukum Tanggung Jawab Sejarah.” NDP mengajarkan bahwa hidup adalah sebuah kontinuitas; setiap kebijakan publik, tanda tangan politik, dan tindakan sosial memiliki pertanggungjawaban objektif di hadapan Tuhan. Di tengah pragmatisme politik global yang seringkali menghalalkan segala cara, spirit Ma’ad adalah jangkar etis yang menjaga kader untuk tetap konsisten pada jalan kebenaran. Subjek Historis: Dialektika Ikhtiar dan Martabat Insan (Bab IV & V) NDP merekonstruksi posisi manusia melalui Bab IV (Manusia dan Nilai-Nilai Kemanusiaan) sebagai subjek sejarah yang memiliki potensi rasional, moral, dan spiritual. Manusia tidak dipahami sebagai objek pasif dari sistem sosial, melainkan sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam mengubah realitas. Kemuliaan ini hanya dapat diaktualisasikan melalui Ikhtiar (Bab V). NDP secara tegas menolak fatalisme atau paham pasrah pada nasib. Kemerdekaan manusia berada dalam dialektika yang harmonis dengan Takdir Tuhan yang berupa hukum-hukum pasti. Dalam konteks perkaderan HMI masa kini, kader dilarang menjadi penonton sejarah yang apatis. Jika kemiskinan dan ketidakadilan merajalela, itu bukanlah takdir statis, melainkan akibat dari dilanggarnya hukum-hukum keadilan (takdir tasyri’i) oleh manusia itu sendiri. Kader HMI harus hadir sebagai pengintervensi sejarah yang memihak pada nilai kesetaraan. Ekonomi Politik Islam: Melawan Oligarki dan Fir’aunisme (Bab VI & VII) Landasan praksis paling krusial ditemukan pada Bab VI (Individu dan Masyarakat) dan Bab VII (Keadilan Sosial dan Ekonomi). NDP membedah secara mendalam akar ketidakadilan sosial melalui kritik terhadap dua ekstrem: kapitalisme yang memicu mentalitas “Fir’aunisme” (akumulasi modal di tangan segelintir orang) dan sosialisme yang mematikan potensi kreatif individu. Sintesis NDP adalah keadilan distribusi yang sakral. Harta dilarang menumpuk pada segelintir elit atau oligarki ekonomi yang mengangkangi sumber daya alam bangsa. Instrumen Zakat, Infak, dan Keadilan Ekonomi dalam NDP adalah mekanisme material untuk menghancurkan pengutuban kelas. Sebagaimana amanat Al-Qur’an: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7.) Kader HMI dituntut memiliki kepekaan struktural terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi politik yang melanggengkan penindasan. Konteks Perjuangan: Krisis Perkaderan dan Tanggung Jawab Sosial-Politik Melihat kondisi HMI secara internal, sering terjadi “dislokasi ideologis” di mana perkaderan (LK) hanya menjadi ritual formalistik tanpa sentuhan praksis. Buku 44 Indikator Kemunduran HMI karya Agussalim Sitompul mengingatkan bahwa tanda kehancuran organisasi adalah ketika ia kehilangan ruh ideologisnya. Konstruksi Perkaderan: Harus dikembalikan pada basis intelektual radikal. NDP harus dibaca sebagai alat bedah atas kebijakan publik dan analisis struktural, bukan sekadar reproduksi wacana dominan. Konteks Sosial-Politik: Di tengah menyempitnya ruang sipil dan kuatnya hegemoni kekuasaan, HMI dituntut menjadi “Insan Pengabdi”. Pengabdian bukanlah amal karitatif semata, melainkan keberanian untuk berpihak pada kaum Mustad’afin (terindas). Horizon Masyarakat Adil Makmur Visi HMI untuk mewujudkan “Masyarakat Adil Makmur yang diridhai Allah SWT” adalah misi sejarah yang menuntut totalitas pengabdian. Membaca ulang NDP berarti menghidupkan kembali spirit perjuangan HMI sebagai gerakan intelektual dan sosial yang berorientasi pada pembebasan manusia. Tanpa NDP, HMI hanyalah kerumunan massa tanpa identitas; namun dengan NDP, setiap kader adalah “Bintang Arasy” yang menyinari jalan kegelapan bangsa. Tugas kita adalah memastikan bahwa keadilan Tuhan tegak secara nyata di bumi pertiwi. Yakin Usaha Sampai Daftar Referensi : Arianto Achmad, Naskah NDP HMI Bab I-VIII (Sumber Utama). Agussalim Sitompul, Bintang Arasy: Pemikiran HMI tentang Keislaman dan Keindonesiaan. Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Mizan). Hassan Hanafi, Islamologi: Dari Teologi Statis ke Anarkisme Praksis. Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks. Agussalim Sitompul, 44 Indikator Kemunduran HMI.

Maros, Pendidikan

Pendidikan Bukan Lotre: Menggugat Kebijakan Akreditasi yang Mencekik Mahasiswa UMMA

ruminews.id, MAROS – Dinding-dinding kelas di Universitas Muslim Maros (UMMA) kini menjadi saksi bisu sebuah ketidakadilan yang sistematis. Berdasarkan hasil pendataan lapangan yang dilakukan oleh tim advokasi mahasiswa (ALMAUM), ditemukan fakta memilukan: puluhan mahasiswa baru kini berada di ambang putus kuliah massal karena terganjal aturan administrasi dan biaya. Diskriminasi di Balik Label Akreditasi Krisis ini diperparah oleh kebijakan distribusi beasiswa KIP-Kuliah yang dianggap tebang pilih. Kampus tampaknya hanya berpatokan pada kuota pusat yang sangat terbatas dan hanya memprioritaskan mahasiswa yang berada di program studi dengan akreditasi “Sangat Baik”. Kebijakan ini menjadi ironi besar. Apakah mahasiswa di program studi yang berakreditasi “Baik” tidak memiliki hak yang sama untuk dibantu? Apakah tingkat kemiskinan seseorang ditentukan oleh akreditasi jurusan yang mereka pilih? Kebijakan ini seolah membuat pendidikan menjadi sebuah lotre; jika Anda miskin dan salah memilih prodi, maka bersiaplah untuk kehilangan masa depan. Alasan akreditasi tidak boleh menjadi tameng bagi kampus untuk mencuci tangan atas nasib mahasiswanya. Pilihan Pahit: Menjadi Buruh atau Berhenti Data ALMAUM menunjukkan potret kemiskinan yang sangat nyata sebagai dampak kebijakan ini. Kelompok pertama adalah mahasiswa yang tetap bertahan meski harus menukar waktu belajar dengan peluh di jalanan. Selepas kuliah, mereka terpaksa menjadi ojek daring, buruh harian, hingga pelayan kafe. Bahkan, banyak orang tua yang terpaksa terjebak hutang rentenir hanya demi mendapatkan kartu ujian agar anaknya tidak diusir dari ruang ujian. Mimpi yang Dipadamkan Secara Paksa Namun, yang lebih menyayat hati adalah kelompok mahasiswa yang sudah sampai pada titik nadir dan menyatakan menyerah. Mereka adalah korban nyata dari sistem yang kaku. “Saya ingin sekali lanjut, tapi orang tua saya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dijual. Kami tidak dapat KIP hanya karena jurusan saya bukan akreditasi unggul,” ungkap salah satu mahasiswa yang memilih berhenti kuliah. Tuntutan Keberpihakan Krisis ini bukan sekadar soal kuota yang habis, tapi soal ketiadaan solusi kreatif dari pihak universitas. Menjadi kampus “Muslim” seharusnya berarti mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh mahasiswa tanpa memandang label akreditasi prodi. Kami mendesak Rektorat UMMA untuk: 1. Memberikan dispensasi ujian final bagi mahasiswa miskin tanpa syarat pelunasan di muka. 2. Mencari skema subsidi silang atau beasiswa internal bagi mahasiswa prodi akreditasi “Baik” yang tidak terakomodasi KIP-K. 3. Jangan biarkan mimpi anak-anak Maros terkubur di bawah kuitansi tagihan. Jika satu mahasiswa putus kuliah karena miskin, itu bukan sekadar masalah ekonomi pribadi, tapi adalah aib bagi marwah institusi pendidikan.

Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Representasi Politik Perempuan Indonesia: Dilema Kuota dan Realitas Keadilan Gender

ruminews.id – Demokrasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan setara seluruh warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Namun dalam praktik politik Indonesia, keterwakilan perempuan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun negara telah menetapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan, realitas parlemen menunjukkan bahwa keadilan gender belum sepenuhnya terwujud. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024 – 2029 baru mencapai sekitar 21,9 persen. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tetap berada di bawah target ideal. Kondisi tersebut menandakan bahwa kebijakan kuota belum bekerja secara efektif sebagai alat koreksi atas ketimpangan representasi politik yang selama ini terjadi. Ketidakefektifan kuota tidak dapat dilepaskan dari hambatan kultural dan struktural yang saling berkaitan. Secara kultural, politik masih dipersepsikan sebagai ruang maskulin. Budaya patriarki membentuk cara pandang masyarakat yang meragukan kapasitas perempuan sebagai pemimpin publik. Persepsi ini tidak hanya memengaruhi pilihan pemilih, tetapi juga membatasi dukungan sosial terhadap perempuan yang terjun ke dunia politik. Di sisi struktural, partai politik sebagai pintu utama rekrutmen kekuasaan belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Mekanisme seleksi calon sering kali tidak transparan dan dikuasai elite tertentu. Kuota perempuan kerap dipenuhi sebatas formalitas administratif, tanpa disertai kaderisasi yang kuat maupun penempatan strategis dalam kontestasi politik. Akibatnya, perempuan masuk gelanggang politik dengan daya saing yang tidak seimbang. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas representasi di parlemen. Kehadiran perempuan sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya berpengaruh dalam proses legislasi dan pengawasan. Padahal, representasi perempuan yang substantif sangat penting untuk memastikan kebijakan publik lebih responsif terhadap isu-isu sosial, seperti perlindungan anak, kesehatan reproduksi, penghapusan kekerasan berbasis gender, dan keadilan ekonomi. Oleh karena itu, peningkatan keterwakilan perempuan tidak boleh dimaknai semata sebagai pemenuhan angka kuota. Ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Partai politik perlu melakukan reformasi internal, mulai dari kaderisasi hingga seleksi calon yang transparan dan berbasis kapasitas. Di saat yang sama, media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan afirmatif serta mengikis stereotip gender dalam politik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam alat kelengkapan dewan, termasuk posisi pimpinan, menjadi momentum penting untuk mendorong representasi yang lebih bermakna. Putusan ini menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terus timpang selama perempuan belum memiliki ruang yang setara dalam pengambilan keputusan publik. Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol, melainkan syarat utama bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif untuk melampaui politik formalitas, keadilan gender akan tetap menjadi janji yang tertunda.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id – Peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas dan belum maksimal, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia yang seharusnya menjamin keterlibatan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Secara konstitusional, prinsip kesetaraan telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dalam konteks sejarah, perempuan Indonesia sesungguhnya telah memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam politik formal. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hanya sekitar 17,32 persen anggota DPR RI yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam struktur politik nasional, meskipun regulasi dan kebijakan afirmatif telah diperkenalkan. Rendahnya representasi perempuan tersebut menunjukkan adanya hambatan yang bersifat struktural dan kultural. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan jaringan kekuasaan. Di sisi lain, stereotip gender yang kuat dalam masyarakat turut membentuk pandangan bahwa politik bukanlah ruang yang ideal bagi perempuan. Kombinasi faktor-faktor ini menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas hingga hari ini. Dampak dari kondisi tersebut tidak dapat diabaikan. Kurangnya representasi perempuan dalam politik berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperburuk ketimpangan gender. Sebaliknya, dengan meningkatkan peran perempuan dalam politik, demokrasi dapat diperkuat melalui hadirnya perspektif yang lebih beragam dan kebijakan publik yang lebih adil serta inklusif. Untuk memperkuat upaya tersebut, landasan hukum perlu diperjelas dan diperkuat. Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi langkah penting agar kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mendorong keterwakilan perempuan secara nyata. Pada akhirnya, peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih menjadi tantangan besar. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, peran perempuan dalam politik dapat diperkuat. Perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan perempuan secara penuh, demokrasi Indonesia akan sulit mencapai keadilan dan keseimbangan yang sejati.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pendidikan

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Soal yang Tak Pernah Selesai

ruminews.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan masih terus terjadi. Kita sering membacanya sebagai berita singkat, lalu melupakannya esok hari. Padahal bagi korban, peristiwa itu tidak pernah benar-benar selesai. Ia tinggal lama di ingatan, mengganggu tidur, memengaruhi cara seseorang memandang diri dan dunia. Negara sebenarnya sudah punya aturan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur banyak hal yang dulu sering dianggap sepele. Pelecehan verbal, sentuhan tanpa izin, pemaksaan perkawinan, sampai kekerasan seksual di ruang digital kini diakui sebagai kejahatan. Sayangnya, di lapangan, aturan ini sering kalah oleh budaya saling melindungi, rasa sungkan, dan ketakutan korban untuk bicara. Konstitusi kita juga jelas. Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman. Namun kenyataannya, banyak perempuan justru merasa tidak aman di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Rumah, sekolah, pesantren, bahkan kampus, berkali-kali muncul dalam daftar tempat terjadinya kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu besar, tapi yang lebih besar adalah jumlah korban yang memilih diam. Mereka diam karena takut disalahkan, takut tidak dipercaya, atau takut masa depannya hancur. Dalam banyak kasus, korban justru ditanya soal pakaian, sikap, atau jam pulang, sementara pelaku berlindung di balik jabatan dan nama baik. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan beberapa waktu terakhir menunjukkan satu hal penting: kekerasan seksual sering lahir dari relasi kuasa yang tidak sehat. Ketika seseorang merasa punya kendali atas orang lain, dan lingkungan membiarkannya, kekerasan mudah terjadi. Ini bukan soal moral semata, tapi soal sistem yang gagal melindungi yang lemah. Dampaknya tidak ringan. Banyak perempuan mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan kesulitan melanjutkan pendidikan atau pekerjaan. Kekerasan seksual sering mendorong korban masuk ke dalam lingkaran kemiskinan dan keterasingan sosial. Luka itu tidak selalu terlihat, tapi nyata dirasakan. Saya percaya, pencegahan tidak cukup hanya dengan hukum dan hukuman. Edukasi tentang hak-hak perempuan, cara melapor yang aman, serta keberanian masyarakat untuk berpihak pada korban jauh lebih penting. Perempuan perlu tahu bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun selain dirinya sendiri. Undang-Undang PKDRT, UU TPKS, dan komitmen Indonesia pada Konvensi CEDAW seharusnya menjadi alat, bukan pajangan. Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menenangkan opini publik. Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kesalahan kita bersama jika terus dibiarkan. Selama korban masih dipaksa diam dan pelaku masih dilindungi, kejahatan ini akan terus berulang. Sudah waktunya kita berhenti menormalisasi luka, dan mulai serius melindungi manusia.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Perdagangan Perempuan: Luka Kemanusiaan yang Masih Terabaikan

ruminews.id – Perdagangan perempuan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling serius yang masih terjadi hingga hari ini dan menuntut perhatian serta tindakan segera. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai masalah multidimensional yang berakar pada ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus dibiarkan. Praktik perdagangan perempuan pada hakikatnya adalah bentuk perbudakan modern. Banyak perempuan menjadi korban akibat kerentanan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, diskriminasi berbasis gender, serta situasi politik dan sosial yang tidak stabil. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk menipu, memaksa, dan mengeksploitasi perempuan demi keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Fenomena ini tidak mengenal batas wilayah. Di tingkat lokal maupun lintas negara, perempuan direkrut melalui bujuk rayu, penipuan, hingga penculikan untuk kemudian dijerat dalam eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk-bentuk perbudakan lainnya. Dampak yang ditanggung korban sangatlah berat, mulai dari luka fisik, trauma psikologis berkepanjangan, risiko penyakit menular, hingga stigma sosial yang kerap menyulitkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Menghadapi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Peningkatan kesadaran publik menjadi langkah awal yang penting, agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan berani melaporkannya. Selain itu, penguatan penegakan hukum dengan sanksi tegas bagi pelaku harus menjadi prioritas guna menimbulkan efek jera. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan. Negara dan masyarakat berkewajiban memastikan para korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, serta dukungan sosial yang memadai agar mereka dapat pulih dan kembali berdaya. Upaya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, peningkatan keterampilan, dan akses ekonomi juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai kerentanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, berbagai lembaga dan instansi telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Informasi dan bantuan dapat diakses melalui lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta jaringan layanan perlindungan lainnya. Pada akhirnya, perdagangan perempuan adalah noda besar bagi hati nurani kemanusiaan. Melawan kejahatan ini bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Hanya melalui kesadaran kolektif dan tindakan nyata, praktik tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri

ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri. Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri. Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri. Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental. Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit. persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan. Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang. Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.

Scroll to Top