Pemerintahan

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Babak Baru Polemik Lahan Pemkab Lutim, MoU Lama dengan PT KAI Terkuak di DPRD Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru. Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut. Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama. Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025. Nilai Kontrak Dipertanyakan Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP. “Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud. Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP. Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sorotan Tata Kelola Aset Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif. Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur. Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas. Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif. Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (*)

Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Hukum Untuk Dilanggar? Refleksi Kritis Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

ruminews.id – Sabtu, 19 Desember 2025, Trash Hero berkolaborasi dengan Plaza Malioboro menggelar aksi bersih sampah yang secara khusus menyoroti persoalan puntung rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi ini bukan sekadar kegiatan kebersihan rutin, melainkan sebuah praktik reflektif untuk membaca ulang relasi antara regulasi, kesadaran publik, dan perilaku sehari-hari di ruang publik yang secara simbolik disebut sebagai jantung kota budaya. Malioboro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut bukan tanpa konsekuensi: setiap pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan paling lama satu bulan. Secara normatif, aturan ini jelas, memiliki dasar hukum, dan merepresentasikan komitmen pemerintah kota terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dalam aksi tersebut, sembilan kelompok yang dimana dari masing-masing kelompok terdiri dari empat orang. Nah setiap kelompok menyisir sepanjang kawasan Malioboro. Hasilnya mencengangkan: 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu ± 30 menit. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator empiris yang menunjukkan adanya jarak serius antara norma hukum dan praktik sosial. Ironisnya, sebagian masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pengetahuan tidak absen. Yang absen justru kepatuhan dan tanggung jawab etis. Bahkan, dalam interaksi di lapangan, muncul narasi-narasi pembelaan yang problematik, mulai dari dalih “sekadar satu batang”, “tidak ada yang menegur”, hingga ungkapan sinis bahwa “Adanya hukum kan memang untuk dilanggar”. Narasi semacam ini memperlihatkan kegagalan internalisasi hukum sebagai nilai bersama, bukan sekadar teks peraturan. Dari perspektif analisis struktural, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Ia juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya sanksi yang benar-benar diterapkan, serta budaya permisif yang secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran kecil namun masif. Puntung rokok menjadi simbol pelanggaran yang dianggap remeh, padahal dampaknya signifikan, baik terhadap kebersihan kota, kesehatan, maupun citra Malioboro sebagai ruang publik yang beradab. Lebih jauh lagi, bahwa puntung rokok bukan sampah biasa. Ia mengandung zat kimia berbahaya, sulit terurai, dan kerap berakhir di saluran air. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tidak hanya soal asap, tetapi juga soal jejak ekologis yang ditinggalkan. Aksi Trash Hero dan Plaza Malioboro ini patut dibaca sebagai bentuk kritik sosial berbasis tindakan (action-based critique). Ia tidak berteriak, tetapi menunjukkan. Tidak menghakimi, tetapi memperlihatkan data. Dan data itu 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu ± 30 menit cukup untuk menggugat klaim bahwa masyarakat “sudah sadar”. Pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks mati. Sebaliknya, kesadaran tanpa kepatuhan kolektif tidak akan menghasilkan perubahan struktural. Malioboro tidak kekurangan aturan, tetapi membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menegakkan nilai bersama. Karena itu, pesan paling sederhana sekaligus paling mendasar dari aksi ini layak ditegaskan ulang yaitu “Stop buang puntung rokok sembarangan”. Penulis : Gibral Alhoiri Siregar.

Daerah, Pemerintahan

FRONT AKSI PROGRESIF (F.A.P) Meminta APH turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit konstruksi jembatan Lalume!!!

ruminews.id – Forum Aksi Progresif (F.A.P) Yout Vanguard secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Lalume, Kelurahan Olo-Oloho, Kecamatan Pakue. Desakan ini muncul setelah F.A.P menemukan adanya dugaan kejanggalan pada konstruksi jembatan, meskipun proyek tersebut baru digunakan sekitar satu pekan lebih. Menurut F.A.P Yout Vanguard, kondisi ini menjadi early warning yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, jembatan baru digunakan sepekan lebih sudah terlihat indikasi penurunan pada salah satu bagian struktur jembatan. Dugaan penurunan struktur ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan teknis yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami menilai ada potensi structural failure jika kondisi ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam. Padahal proyek ini masih dalam usia sangat dini, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang tidak normal,” ungkap Askar perwakilan F.A.P Yout Vanguard. Proyek pembangunan jembatan tersebut diketahui memiliki total pagu anggaran sebesar Rp1 miliar, dengan nilai kontrak mencapai kurang lebih Rp993 juta. Anggaran yang tergolong besar ini seharusnya dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang optimal, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan serious concern di tengah masyarakat. F.A.P Yout Vanguard juga mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab, serta kontraktor pelaksana CV Karya Infotama. Mereka menilai perlu adanya transparency and accountability agar publik mengetahui apakah proyek ini telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, F.A.P menegaskan bahwa permintaan audit ini bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial (social control) demi menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur di masa depan. Jembatan merupakan fasilitas vital yang digunakan oleh masyarakat dalam jangka panjang, sehingga aspek keselamatan (safety) dan kualitas konstruksi harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, F.A.P Yout Vanguard mendesak APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit teknis, serta penelusuran terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. “Kami berharap APH dapat bertindak profesional dan independen. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan daerah agar berjalan secara proper, qualified, and responsible ,” tutup pernyataan F.A.P Yout Vanguard

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Bersama MAPALASTA Selamatkan Kawasan Krisis Ekologi

ruminews.id – Gowa 20 Desember 2025-Pemerintah daerah Kab Gowa Menggelar Gerakan Rehabilitasi & penghijauan hutan di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Di hadiri lansung oleh ibu bupati Kab Gowa ( Dr.HJ.Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M ) bersama pemerintah daerah dengan mahasiswa pecinta alam se SUL-SEL serta masyarakat setempat. Kolaborasi di segala sektor adalah upaya menjaga kelestarian bumi. Kehadiran Bupati Gowa bersama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar (MAPALASTA) sebagai pelopor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang juga merupakan bagian dari ciptaan tuhan yang semestinya kita jaga. Aksi penyelamatan krisis ekologi ini berlangsung di kawasan kaki gunung Bawakaraeng tepat nya di POS 3 Bawakaraeng Via Bulu Balea. Ini adalah langkah awal dalam komitmen bupati gowa bersama MAPALASTA untuk menyelamatkan kawasan krisis ekologi yang kini harus menjadi perhatian khusus di tengah topik yang sangat serius; ujarnya Rezha Rahmatullah (MARKHOR) Bendahara Umum Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) Makassar.

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Sewa Lahan ke IHIP Tanpa DPRD, Bom Waktu Politik di Kabupaten Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) kian menguat setelah pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kerja sama tersebut tidak memerlukan pelibatan DPRD mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025). Dalam forum resmi itu, perwakilan Pemkab Lutim menyampaikan bahwa nilai sewa lahan hanya sebesar Rp4,5 miliar sehingga dinilai tidak memenuhi ambang batas yang mensyaratkan persetujuan DPRD. Argumentasi tersebut sontak memantik reaksi keras dari kalangan legislatif provinsi. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka mengaku terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurutnya, praktik semacam itu tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Terus terang kami kaget. Sepanjang empat periode saya di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap semestinya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contohnya kerja sama Hotel Rinra atau kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi kasus ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan skala investasi yang diklaim masuk. Isu ini sebelumnya disorot oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam RDP. *Dinilai Akrobat Logika Kebijakan* Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim sebagai penyederhanaan logika yang problematik dan berpotensi menyesatkan. “Yang disampaikan Pemkab dalam RDP itu keliru secara logika kebijakan. Rp4,5 miliar bukan nilai kontrak keseluruhan, melainkan hanya pembayaran lima tahun pertama dari total masa sewa 50 tahun,” ujar Asri, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, dengan durasi sewa setengah abad, nilai kontrak minimal secara rasional mencapai Rp45 miliar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD dinilainya sebagai bentuk akrobat logika kebijakan. “Dalam hukum perjanjian, itu bukan nilai transaksi penuh, melainkan pembayaran awal. Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” tegasnya. Asri mengingatkan, dalam tata kelola aset daerah, keputusan yang diambil tanpa memenuhi prosedur—termasuk mekanisme persetujuan legislatif—berpotensi cacat secara formil. “Jika sejak awal keputusan ini tidak melibatkan DPRD dengan dalih angka Rp4,5 miliar, maka konsekuensi hukumnya nyata. Keputusan tersebut bisa diuji, dibatalkan, atau dipersoalkan di kemudian hari,” jelasnya. Ia menambahkan, apabila pemisahan nilai kontrak dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif. “Itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berdampak pada hilangnya fungsi pengawasan atas aset strategis daerah,” katanya. Asri juga menilai klaim Pemkab Lutim yang disampaikan dalam RDP membuka ruang konflik politik antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “DPRD punya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jika hak-hak ini digunakan, isu sewa lahan ini bisa berkembang menjadi krisis politik lokal,” ujarnya. Risiko tersebut, lanjut Asri, semakin besar mengingat kontrak sewa berlangsung selama 50 tahun dan akan diwariskan lintas rezim pemerintahan. “Kontrak jangka panjang yang sejak awal berdiri di atas fondasi prosedural rapuh hampir pasti memicu gugatan hukum, protes sosial, dan resistensi politik di masa depan,” tambahnya. *Ironi Proyek Strategis Nasional* Ironi muncul karena kawasan industri yang dikembangkan PT IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Asri menilai janggal ketika pemerintah daerah justru memperlakukan kerja sama aset tersebut seolah tidak strategis demi menghindari kewajiban akuntabilitas. “Kalau proyek PSN saja diperlakukan seolah tidak strategis saat menyentuh persetujuan DPRD, publik wajar curiga. Jangan sampai label strategis hanya dipakai untuk mempermudah perizinan,” kritiknya. Ia menegaskan, DPRD sejatinya bukan penghambat investasi, melainkan pelindung hukum dan politik bagi pemerintah daerah. “Menghindari DPRD mungkin terasa praktis hari ini. Tapi dalam hukum dan politik, jalan pintas hampir selalu berubah menjadi jalan buntu,” pungkas Asri. *Celah Korupsi dan Pelanggaran UU Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai penyewaan lahan milik Pemkab Lutim kepada PT IHIP berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurut Fadli, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “UU itu jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD jika melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset strategis yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai lahan seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi besar terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Tidak dilibatkannya DPRD, kata Fadli, mencerminkan penghindaran prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin sah secara administratif, tetapi justru membuka potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dengan dampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket. “Langkah cepat DPRD penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan politik di kemudian hari. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama menyelesaikannya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Fadli. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Munafri Ikut Panen Ikan di Keramba Warga, Ketahanan Pangan Makassar Terus Diperkuat

ruminews.id, MAKASSAR – Ketahanan pangan bukan sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang tumbuh dari masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah Kota. Komitmen itu kembali terlihat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri panen perdana Pokdakan Mapan, wujud swadaya keramba masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Kegiatan panen yang berlangsung di Kelurahan Maccini Sombala, Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Sabtu (20/12/2025), menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kelompok pembudidaya, pemerintah kelurahan, dan dukungan lintas sektor mampu menghasilkan dampak nyata. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapan yang berhasil memanfaatkan ruang yang selama ini kurang mendapat perhatian menjadi kawasan produktif melalui budidaya ikan. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kelompok pembudidaya disini, inilah ruang yang mungkin selama ini tidak terlirik, alhamdulillah bisa dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan,” ujarnya. “Tentu, ini adalah salah satu cara kita memberi perhatian sekaligus mendapatkan hasil yang lebih maksimal melalui kegiatan budidaya ikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sambung Munafri. Diketahui, sebanyak 25.000 ekor ikan berhasil dipanen setelah melalui proses pembibitan berkelanjutan selama kurang lebih tiga bulan, dengan hasil yang menggembirakan. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif kelompok pembudidaya yang konsisten, dukungan Balai melalui bantuan pupuk, serta kepekaan pemerintah kelurahan dalam melihat potensi wilayah. Di lokasi ini, pihak pembudidaya pun komitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam produksi perikanan, tetapi juga dalam menggerakkan agenda pembangunan dan ketahanan pangan berbasis masyarakat. Panen perdana ini menjadi awal dari harapan besar, bahwa dari danau, dari kerja kolektif warga, ketahanan pangan Makassar dapat terus tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Appi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremonial semata. Yang terpenting, kata dia, adalah keberlanjutan dan konsistensi dalam menjaga serta mengembangkan program budidaya agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berlangsung satu atau dua kali lalu berhenti. Yang paling penting adalah bagaimana kelanjutannya dan bagaimana menjaganya dengan baik. “Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat,” tegasnya. Munafri juga mendorong masyarakat untuk melihat peluang ekonomi lain setelah keberhasilan budidaya ikan. Menurutnya, ketahanan pangan harus dibangun secara terintegrasi agar menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat di tingkat lokal. ” Kalau sudah ada ikannya, kita harus melihat peluang lain. Jangan semua fokus ke ikan saja. Ada juga yang dibutuhkan masyarakat seperti sayur-mayur dan lauk lainnya,” tuturnya. “Ini bisa dikombinasikan, ada kelompok yang fokus ikan, ada yang menyiapkan sayur. Dari sinilah akan terbentuk sirkulasi ekonomi yang baik,” lanjutanya. Menutup sambutannya, Munafri berpesan kepada pemerintah kelurahan dan kelompok pembudidaya agar terus menjaga dan mengelola program ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Maccini Sombala. Lebih jauh, ia berharap kawasan budidaya ini ke depan tidak hanya menjadi pusat produksi pangan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi, di mana pengunjung dapat menikmati ikan langsung dari lokasi budidaya. “Ke depan, tempat ini bukan hanya untuk pembudidayaan, tapi juga bisa menjadi lokasi yang menarik bagi wisatawan yang ingin datang dan menikmati hasil budidaya langsung dari sumbernya,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Maccini Sombala. “Saya berharap RT dan RW yang terpilih adalah orang-orang yang mau bekerja, mau melayani, dan siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyukseskan pembangunan,” katanya. Ia juga mengajak seluruh warga, termasuk yang tidak terpilih dalam pemilihan RT/RW, untuk kembali bersatu dan tidak lagi mengkotak-kotakkan diri. “Pemilihan sudah selesai. Jangan ada lagi sekat-sekat. Mari kita bersatu membangun Kota Makassar, membantu saudara-saudara kita, dan bekerja bersama demi kepentingan masyarakat,” pungkas Munafri.

Daerah, Hulu Sungai Selatan, Pemerintahan

HMI Cabang Kandangan Gelar Audiensi dengan DPRD HSS Komisi III, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Komisi III guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Dalam audiensi itu, HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dispera-KPLH pada 20 Juni 2025. Ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair berkekeruhan tinggi dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM yang mengalir langsung ke lahan persawahan Desa Padang Batung. Limbah tersebut juga mencemari sejumlah sungai, di antaranya Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Selain itu, PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara, serta melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan menjadikannya area tambang aktif. HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, PT AGM diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin dan mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa pembaruan dokumen perizinan. Dari sisi teknis, perusahaan dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Bahkan, terdapat indikasi tindak pidana lingkungan hidup karena unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran serta kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 98–99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani. Produktivitas lahan sawah warga menurun akibat pencemaran, sementara kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat juga mengalami degradasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Melalui audiensi tersebut, HMI mendorong DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Di antaranya mendesak pemerintah daerah maupun provinsi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin. Selain itu, HMI menuntut kewajiban pemulihan ekologis berupa rehabilitasi sungai dan lahan sawah terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, pemberian kompensasi ganti rugi kepada petani, serta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Negara Sibuk Mengurus Sawit, Air Mengurus Rakyat: Air yang Jujur, Negara yang Mengelak

ruminews.id, Makassar – Air selalu bergerak lebih sigap dibanding negara. Ia turun dari hulu yang telah lama kehilangan pepohonan, dari kawasan hutan yang kini hanya tersisa dalam arsip kebijakan, lalu menyusuri pemukiman, menyapu dapur-dapur warga, dan merendam sisa harapan. Negara, seperti pola yang sudah akrab, baru menyusul kemudian dengan konferensi pers, klarifikasi resmi, serta janji-janji yang terasa jauh dari kenyataan di lapangan. Di Sumatra, banjir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi hasil dari rangkaian Keputusan publik. Air yang merusak rumah, memutus distribusi pangan, dan menjebak anak-anak di wilayah terdampak bukanlah kejadian spontan. Ia merupakan akumulasi dari pilihan politik yang berulang, terstruktur, dan terus dipertahankan atas nama pertumbuhan dan pembangunan. Ketika jurnalis lapangan melaporkan bahwa warga Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra masih berjuang mendapatkan makanan setelah banjir surut, negara justru sibuk mempromosikan perluasan sawit, bioenergi, dan jargon ketahanan energi nasional. Tragedi kemanusiaan terdorong ke pinggir wacana, sementara narasi pembangunan tampil dominan di pusat perhatian. Dalam perspektif political ecology, situasi ini sama sekali bukan penyimpangan. (Blaikie dan Brookfield, 1987) telah lama menunjukkan bahwa bencana dan kerusakan lingkungan tidak pernah terlepas dari relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta arah kebijakan negara. Banjir di Sumatra merupakan konsekuensi logis dari model pembangunan yang memperlakukan alam sebagai komoditas, sementara warga diposisikan sebagai ongkos yang dapat dinegosiasikan. Alih fungsi lahan, deforestasi, dan ekspansi perkebunan monokultur secara sistematis telah melemahkan daerah aliran sungai dan daya dukung ekologis. Namun negara terus mereduksi persoalan ini menjadi soal curah hujan ekstrem atau fenomena alam semata. Di titik inilah kebijakan tidak lagi sekadar keputusan, melainkan juga permainan bahasa. Kajian environmental communication menyebut praktik ini sebagai discursive framing (Cox, 2010): penggunaan bahasa teknokratis untuk menormalisasi krisis. Istilah seperti hilirisasi, optimalisasi lahan, dan ketahanan energi bukanlah istilah netral. Ia berfungsi sebagai selubung ideologis yang menutupi kenyataan bahwa pembangunan dipaksakan di atas tubuh warga dan lanskap ekologis yang kian rapuh. Ironinya, ketika sawit dipromosikan sebagai solusi masa depan energi nasional, negara justru gagal memenuhi kebutuhan paling mendasar warganya hari ini, pangan dan rasa aman. Bantuan kemanusiaan diperlakukan sebagai urusan administratif, sebagian bahkan ditolak atau dipulangkan, sementara para pejabat berlomba menjelaskan prosedur. Negara tampak sangat hadir dalam regulasi, tetapi nyaris absen dalam empati. Situasi ini semakin menyentuh dan memalukan, ketika solidaritas justru datang dari warga bantu warga bahkan beberapa bantuan dari luar negeri. Bantuan luar/asing diterima sambil dihitung, dibandingkan, dan dijadikan bahan pembelaan politik. Dalam kerangka state-centered political ecology (Bryant & Bailey, 1997), kondisi ini mencerminkan negara yang lebih sibuk menjaga legitimasi simbolik ketimbang menjalankan tanggung jawab ekologis dan sosialnya. Negara memang hadir di lokasi bencana, tetapi kehadiran itu lebih sering bersifat simbolik. Helikopter, pernyataan resmi, dan konferensi pers menjadi penanda eksistensi, bukan solusi nyata. Yang dipulihkan adalah citra, bukan ekosistem. Yang dijaga adalah stabilitas wacana, bukan keselamatan warga. Setiap kali banjir datang, ia selalu disebut sebagai “ujian”, seolah berasal dari luar kendali manusia. Padahal, dalam kerangka risk society (Beck, 1992), bencana modern justru merupakan risiko yang diproduksi oleh keputusan rasional yang keliru. Dengan kata lain, banjir di Sumatra bukan takdir, melainkan akibat dari sistem pembangunan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, pola ini tidak berubah. Model yang terbukti gagal di Sumatra justru hendak direplikasi ke wilayah lain, dengan Papua sebagai sasaran berikutnya atau wilayah-wilayah lainnya. Seolah kehancuran ekologis bukan kesalahan, melainkan tahapan yang belum tuntas. Seolah penderitaan warga hanyalah efek samping sementara demi grafik pertumbuhan yang menjanjikan. Pada titik ini, menyebut banjir sebagai musibah alam terasa sebagai bentuk ketidakjujuran. Ia adalah kekerasan struktural yang dilembagakan, di mana keputusan politik secara perlahan namun pasti merampas ruang hidup warga. Negara bukan tidak mengetahui konsekuensinya, tetapi memilih untuk terus melaju. Air akan selalu menemukan jalannya. Dan selama negara lebih sibuk menyelamatkan sawit, citra, dan narasi pembangunan ketimbang warganya sendiri, banjir di Sumatra bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan kebijakan yang bekerja persis sebagaimana dirancang. *Saat air kembali naik dan negara kembali terlambat, siapa yang sebenarnya sedang diuji: alam, atau nurani kita sendiri?* La Ode Muhamad Yuslan _Manusia yang suka menyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar_ Rujukan Teoritis: Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land Degradation and Society. London: Methuen. Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. London: Routledge. Cox, R. (2010). Environmental Communication and the Public Sphere. Thousand Oaks: Sage. Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Pemerintahan

Syukuran 3 Tahun Inkubator Makassar, UMKM Apresiasi Peran Dinas Koperasi UKM

ruminews.id – Memberikan dampak nyata pada usaha, UMKM binaan Inkubator menggelar syukuran tiga tahun program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar. Acara yang diinisiasi oleh puluhan pelaku usaha ini bertujuan untuk merayakan rasa syukur atas program dari Dinas Koperasi UKM Kota Makassar yang hadir dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan usaha (Jumat,19/12/2025). ‘Saya mewakili teman-teman mengharapkan semoga inkubator menjadi tempat inspirasi. Tidak hanya itu, kami bisa mencapai titik ini karena Dinas Koperasi UKM Makassar’ ucap syukur Mariani Pemilik Bakso Bintang. Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Andi Indrawaty yang mewakili kepala dinas, mengungkapkan agar Inkubator bisa melayani lebih banyak pelaku usaha. ‘Kami berharap pelaku usaha yang sudah menjadi binaan untuk untuk mengajak pelaku usaha yang belum tersentuh layanan Inkunbator ‘ bebernya. Atas pencapaian selama ini, Inkubator UMKM terus berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik, salah satunya dengan menghadirkan Inkubator Bisnis untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Kota Makassar ‘Awalnya program ini untuk membantu pelaku usaha berkembang namun, berjalan waktu akhirnya menjadikan kita semua bagaikan keluarga besar bersama pemerintah Kota Makassar’ ungkap Khairul Umam.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur: Pesan Keras Wali Kota Makassar ke OPD

ruminews.id, MAKASSAR — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mampu menghadirkan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Penegasan tersebut menjadi penanda bahwa arah pembangunan Kota Makassar memasuki fase yang lebih terukur, berorientasi hasil, dan berbasis kebutuhan riil warga. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah kota harus selaras dengan RPJMD, dan tidak lagi berhenti pada kegiatan simbolik maupun seremonial belaka. “Penegasan ini saya sampaikan, kepada jajaran perangkat daerah, atau OPD sebagai bagian dari evaluasi dan persiapan kinerja pemerintahan ke depan,” jelas Munafri, Kamis (18/12/2025). Menurutnya, keselarasan program dengan RPJMD merupakan basic point yang terus ia sampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kegiatan yang sekadar menghadirkan acara, seremonial, atau formalitas kehadiran pimpinan, lalu dianggap selesai tanpa dampak nyata bagi masyarakat. “Tidak ada lagi program simbolik, bukan cuma bikin acara di mana-mana, lalu kalau Wali Kota atau Wakil Wali Kota datang, memukul gong, ketawa-ketawa, lalu pulang, dianggap aman. Bukan begitu. Pertanyaannya harus selalu what next,” tegasnya. Ia mengingatkan, setiap program harus memiliki kejelasan lanjutan, apakah program tersebut benar-benar terdeliver, sampai pada sasaran, dan menjawab cita-cita pembangunan Kota Makassar. Wali Kota juga menekankan pentingnya turun langsung ke tengah masyarakat untuk memastikan efektivitas kebijakan. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari laporan administratif, melainkan dari pengakuan dan pengalaman langsung masyarakat. “Tidak susah sebenarnya, tugas ta tanya ke masyarakat. Program sosial sudah jalan atau belum? Stunting turun atau tidak? Keluarga berencana bagaimana? Forum lintas agama bagaimana? Jawabannya harus datang dari masyarakat,” imbuh Appi. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak memposisikan diri lebih tinggi dari masyarakat. Menurutnya, ketika berada terlalu di atas, pemerintah akan sulit melihat persoalan riil yang terjadi di lapangan. “Kalau kita sejajarkan diri dengan masyarakat, kita tahu siapa yang sakit, siapa yang butuh bantuan, siapa yang terdampak,” ungkapnya. Dalam kesempatan ini, Appi menekankan pada persoalan pertanahan yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Ia meminta agar masalah tersebut dibenahi secara bertahap, tanpa reaksi emosional, melainkan dengan pendekatan yang solutif dan berkesinambungan. “Jangan ketika masyarakat mengeluh soal pertanahan, kita malah marah duluan. Benahi pelan-pelan, satu per satu,” katanya. Oleh sebab itu, Munafri menegaskan bahwa akhir tahun 2025 menjadi fase krusial dalam membangun pondasi pemerintahan yang solid, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dia menekankan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar harus memiliki kesiapan mental dan komitmen kerja yang kuat untuk bergerak dalam satu ritme. “Ini harus kita camkan dan simpan di kepala kita. Sejak awal saya sampaikan bahwa forum ini memastikan organisasi Pemerintah Kota Makassar siap bekerja lebih baik di tahun 2025. Ini menjadi dasar landasan kita,” tegas Munafri. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur yang tidak siap bekerja, tidak mau mengikuti ritme, serta tidak sejalan dengan arah kepemimpinan yang telah ditetapkan. “Kalau tidak mau bekerja, tidak mau ikut ritme, tidak mau ikut alunan yang saya sama ibu Aliyah mainkan sebagai satu kesatuan, silakan datang menghadap saya dan Ibu Aliyah. Mundur, dan itu akan saya setujui dengan baik,” ujarnya dengan tegas. “Dari sini kita bisa menilai keseriusan, kesiapan, dan keselarasan. Intinya satu kata, kerja sama dan kolaborasi,” lanjutnya. Menurut orang nomor satu Kota Makassar itu, tahun 2025 merupakan tahun pondasi dalam masa transisi pemerintahan. RPJMD yang baru berjalan beberapa bulan harus dipahami sebagai kerangka awal untuk melihat apa saja yang perlu dibenahi ke depan. Dalam arahannya, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya kejujuran dalam birokrasi. Ia secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan laporan yang bersifat asal bapak senang (ABS). “Saya ingin kejujuran, saya tidak butuh laporan-laporan ABS. Saya butuh kebenaran, tell me the truth the way you know the truth,” tuturnya. Lebih lanjut, Appi menegaskan bahwa muara dari seluruh proses pemerintahan adalah pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak menilai pemerintah dari dokumen perencanaan, tetapi dari pengalaman langsung saat mengakses layanan. Dia juga menekankan bahwa keberhasilan birokrasi diukur dari kemudahan dan kenyamanan warga dalam berinteraksi dengan pemerintah. Diakui adanya warga yang bersikap emosional atau sulit, namun hal tersebut tidak boleh dibalas dengan pelayanan yang tidak profesional. Ia mendorong adanya pelatihan khusus bagi petugas layanan di kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan sekolah agar mampu menghadirkan pelayanan yang humanis dan berempati. “Pelayanan itu direct touch dengan masyarakat. Orang yang di depan meja layanan harus siap secara mental dan emosional,” katanya. Appi menyebutkan persoalan klasik dalam pelayanan publik, yakni proses yang berbelit-belit, waktu yang tidak pasti, dan biaya yang tidak jelas. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak boleh lagi terjadi. “Kalau bisa gampang, kenapa harus susah? Kalau besok, pastikan jamnya. Kalau hari ini bisa selesai, pastikan waktunya. Orang punya urusan lain, bukan hanya mengurus ini,” tegasnya. Ia juga menekankan soal praktik biaya layanan yang tidak transparan dan berjenjang, yang menurutnya mencederai kepercayaan publik. “Kalau warga masih bingung dan lelah mengurus layanan, berarti kita belum berhasil melayani mereka,” ungkapnya. Masuk ke internal birokrasi, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa birokrasi Pemerintah Kota Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. ASN atau pegawai menurutnya, bukan sekadar pelaksana prosedur, dan kepala OPD bukan hanya administrator anggaran. Dia menegaskan, butuh kecepatan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab. Cepat tapi tidak tepat itu salah, lambat juga salah. Ia juga mengkritisi kuatnya ego sektoral dan lemahnya kerja lintas OPD yang masih kerap terjadi. Dalam penutup arahannya, Wali Kota menyampaikan pesan tegas kepada seluruh OPD agar tidak hanya pandai menjelaskan kendala, tetapi mampu menghadirkan solusi. “Saya tidak butuh OPD yang pintar menjelaskan masalah. Saya butuh OPD yang datang membawa solusi. Cerita bahwa ada masalah, tapi sudah diselesaikan. Itu yang bikin tenang,” tegasnya. “Pemerintah itu bukan dokumen perencanaan, Pemerintah itu adalah pelayan masyarakat saat mengurus layanan,” katanya. Politisi Golkar itu, dia memastikan bahwa mulai akhir tahun 2025, budaya kerja birokrasi Pemerintah Kota Makassar harus berubah secara mendasar. Sehingga pada tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar. Sebagai tindak lanjut semua arahan,

Scroll to Top