Nasional

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Praktisi Hukum Nilai KUHP Baru Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi

ruminews.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Advokat sekaligus Wakil Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) DPW Banten, Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kecenderungan perluasan kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Kebebasan berpendapat dan berkumpul telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun dalam KUHP baru, terdapat norma-norma yang dirumuskan secara lentur dan multitafsir sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi,” ujar Dwi Yudha dalam keterangannya. Ia menjelaskan, KUHP baru mengaitkan ekspresi publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan alasan ketertiban umum, keamanan negara, maupun wibawa pemerintahan. Padahal, secara yuridis, demonstrasi merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan bagian dari partisipasi demokratis yang sah. Menurut Dwi Yudha, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas ultima ratio dalam hukum pidana, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir. “Hukum pidana tidak seharusnya dijadikan alat utama untuk mengendalikan kebebasan sipil, apalagi terhadap ekspresi politik yang dilakukan secara damai,” tegasnya. Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect akibat ancaman pidana dalam KUHP baru. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi terhadap kebijakan publik. Lebih lanjut, Dwi Yudha menilai bahwa pembatasan hak asasi manusia memang dimungkinkan dalam sistem hukum, namun harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Dalam konteks demonstrasi, KUHP baru belum menunjukkan keseimbangan yang memadai antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa negara hukum yang demokratis tidak boleh memaknai ketertiban umum sebagai upaya membungkam perbedaan pendapat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat yang dijamin secara hukum justru menjadi fondasi penting bagi kontrol kekuasaan dan keberlanjutan demokrasi. “Atas dasar itu, perlu dilakukan evaluasi serius terhadap norma-norma KUHP baru yang bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi agar tidak bergeser menjadi instrumen kekuasaan,” pungkasnya.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Ekonomi, Makassar, Nasional, Pemerintahan

DISKOP UKM Makassar Dorong Kepercayaan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal

ruminews.id – Dinas Koperasi dan UKM (DISKOP UKM) Kota Makassar serah terima sertifikat halal bersama LPPOM di Balaikota Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, didampingi Kepala Bidang UKM serta perwakilan dari LPPOM (Rabu,14/01/2026). Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya DISKOP UKM dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, serta daya saing produk UMKM lokal. Arlin Ariesta menyampaikan bahwa DISKOP UKM Kota Makassar secara rutin setiap tahun menyediakan kuota sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan UMKM. “Melalui fasilitasi sertifikasi halal ini, kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran,” ujar Arlin Ariesta. Program ini selaras dengan Program MULIA yang diusung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui fasilitasi sertifikasi halal, DISKOP UKM berharap pelaku UMKM dapat terus berkembang, naik kelas, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

Ambon, Ekonomi, Nasional, Pemuda

Sejarah Tak Pernah Hilang: HIPMI PT Hadir di Maluku Berkat Inisiatif HIPMI PT UNPATTI

ruminews.id, Ambon – Sejarah pergerakan kewirausahaan mahasiswa di Maluku mencatat satu babak penting: lahirnya HIPMI Perguruan Tinggi (HIPMI PT) di Bumi Raja-Raja. Jejak awal itu bermula dari Universitas Pattimura (UNPATTI), melalui terbentuknya HIPMI PT UNPATTI yang menjadi pintu masuk gerakan HIPMI PT di wilayah Maluku. Di balik momentum bersejarah tersebut, tercatat nama Ali Alkatiri, SE, sebagai Ketua pertama HIPMI PT UNPATTI. Sosok yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini dikenal sebagai penggerak ide dan konsolidasi awal lahirnya wadah kewirausahaan mahasiswa yang terorganisir di kampus terbesar di Maluku itu. HIPMI PT UNPATTI tidak hanya berdiri sebagai organisasi kampus, tetapi menjadi simbol bangkitnya kesadaran mahasiswa Maluku untuk memasuki dunia wirausaha secara terstruktur, profesional, dan berjejaring dengan HIPMI di tingkat daerah maupun nasional. Dari UNPATTI, gagasan HIPMI PT kemudian menyebar dan mendorong terbentuknya jaringan HIPMI PT di berbagai kampus di Maluku. Ali Alkatiri, SE, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa kehadiran HIPMI PT di Maluku bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan membangun ekosistem kader wirausaha yang berakar pada nilai intelektualitas, kemandirian ekonomi, dan keberpihakan kepada daerah. Sebagai kader HMI, nilai-nilai keumatan dan kebangsaan turut mewarnai arah perjuangan HIPMI PT UNPATTI sejak awal berdirinya. Kini, seiring berkembangnya HIPMI PT di Maluku, jejak sejarah itu tetap menjadi rujukan penting: bahwa gerakan ini lahir dari semangat kader kampus yang ingin mengubah masa depan Maluku melalui ekonomi kreatif, UMKM, dan kewirausahaan muda. Sejarah memang tidak pernah hilang. Ia hidup dalam ingatan kolektif dan kerja nyata generasi penerus. Dan bagi HIPMI PT Maluku, sejarah itu bermula dari UNPATTI—dari sebuah ikhtiar kecil yang kini menjadi gerakan besar.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri

ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri. Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri. Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri. Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental. Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit. persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan. Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang. Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda

Kesehatan sistem reproduksi perempuan

Ruminews.id – Kesehatan sistem reproduksi perempuan masih sering dipahami secara sempit, seolah hanya berkaitan dengan kehamilan dan persalinan. Padahal, kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya tentang reproduksi, tapi juga tentang kesehatan keseluruhan perempuan. Kondisi kesehatan ini berpengaruh langsung pada kualitas hidup, kesehatan mental, dan peran sosial perempuan. Setiap perempuan berhak atas tubuhnya sendiri. Karena itu, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang akurat dan aman. Informasi yang benar membantu perempuan mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatannya. Namun, stigma dan anggapan tabu masih membuat banyak perempuan enggan mencari informasi maupun layanan kesehatan. Kesadaran akan kesehatan reproduksi tidak bisa dibangun secara instan. Pendidikan kesehatan reproduksi harus dimulai sejak dini, agar perempuan dapat memahami dan mengontrol tubuh mereka sendiri. Masa pubertas menjadi fase penting untuk membangun pemahaman yang benar tentang tubuh, sehingga perempuan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Masalah kesehatan reproduksi perempuan perlu mendapat perhatian serius.Masalah kesehatan reproduksi perempuan seperti kanker serviks, endometriosis, dan infertilitas harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat. Deteksi dini dan akses layanan kesehatan yang memadai menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih berat. Selain itu, keadilan akses masih menjadi tantangan. Perempuan harus memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan terjangkau, tanpa diskriminasi atau stigma. Layanan kesehatan seharusnya menjadi ruang aman yang memberikan perlindungan, bukan hambatan bagi perempuan. Kesehatan sistem reproduksi perempuan adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan, serta memastikan akses layanan yang adil, perempuan memiliki hak untuk hidup sehat dan bahagia sebagai individu yang utuh dan bermartabat.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Sulsel Soroti Dampak Pasca Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Jelang Kunjungan ke Makassar

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti berbagai persoalan struktural di Sulawesi Selatan yang dinilai merupakan akumulasi dampak kebijakan nasional selama satu dekade pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjelang agenda kunjungannya ke Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026. Sorotan tersebut masih berada pada tahap opini dan evaluasi kritis, belum menjadi pernyataan aksi resmi organisasi. Namun, HMI Sulsel menilai momentum kunjungan Jokowi relevan untuk membuka ruang refleksi publik terkait warisan kebijakan pembangunan nasional dan implikasinya terhadap kondisi sosial, agraria, lingkungan, serta penegakan hak asasi manusia di daerah. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada figur personal, melainkan pada arah dan model pembangunan negara yang dijalankan selama sepuluh tahun terakhir. “Pembangunan nasional yang dijalankan selama satu dekade tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Kita melihat ketimpangan yang nyata, mulai dari kerusakan ekologis, konflik dan kejahatan agraria, perampasan ruang hidup, praktik korupsi, hingga aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam kebijakan, dan pada akhirnya memicu pelanggaran HAM,” kata Mazkrib. Dampak Kebijakan Nasional di Sulawesi Selatan, Menurut HMI Sulsel, Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun terakhir menjadi bagian dari wilayah prioritas pembangunan nasional melalui proyek infrastruktur, investasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan strategis. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak diiringi dengan penguatan prinsip keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ratusan hingga ribuan bidang tanah di Sulawesi Selatan berada dalam status sengketa, tumpang tindih, maupun perkara hukum. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik agraria berkepanjangan, serta memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aktor berjejaring, mulai dari oknum birokrasi hingga pemilik modal. Di sisi lain, berbagai laporan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat meningkatnya kasus alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Ketika kebijakan pembangunan lebih menekankan percepatan investasi, sementara reforma agraria, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dan HAM tertinggal, maka yang muncul adalah konflik struktural. Ini bukan persoalan lokal semata, tetapi dampak sistemik dari kebijakan negara,” tegas Mazkrib. Dalam perspektif tata negara, HMI Sulsel menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak milik. Ketika kebijakan pembangunan tidak menjamin prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko melanggar asas keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan HAM, yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kritis ini berupa evaluasi pasca-pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bentuk penyambutan, aksi, maupun pernyataan sikap kelembagaan menjelang kedatangan Jokowi di Makassar. Namun demikian, HMI menilai penting bagi publik dan pemerintah untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi bersama atas warisan kebijakan nasional selama sepuluh tahun, khususnya dampaknya terhadap daerah seperti Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Aksi Mahasiswa Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Tercoreng, Oknum Pengamanan Diduga Bawa Busur

ruminews.id – Makassar, Gelombang tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menguat. Tak hanya bergema di wilayah Tanah Luwu seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, aspirasi ini juga mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya. Dengan semangat membara, rakyat Tanah Luwu menagih janji historis pemekaran wilayah. Puncak aksi tersebut kembali terlihat di Kota Makassar. Pada Senin, 12 Januari 2026, gabungan mahasiswa asal Tanah Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Dalam aksinya, massa menuntut agar Provinsi Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sendiri, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan. Massa aksi menutup separuh badan Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Kantor Gubernur, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang hendak melintas sempat mencoba menerobos barisan demonstran, memicu adu mulut dan suasana yang memanas di lokasi aksi. Kericuhan semakin mencederai jalannya demonstrasi setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengamanan di lingkungan Kantor Gubernur. Beberapa oknum terlihat berdiri sejajar dengan aparat Satpol PP dan diduga membawa senjata tajam berupa busur. Kehadiran senjata tersebut menimbulkan keresahan di tengah massa dan dinilai mencoreng prinsip pengamanan aksi yang seharusnya menjunjung tinggi pendekatan persuasif dan demokratis. Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengamanan aksi demonstrasi ini turut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, pola pengamanan yang ditampilkan justru dinilai represif dan berlebihan. Kehadiran oknum pengamanan yang diduga membawa senjata tajam berupa busur dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Hingga aksi selesai, tidak terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pengamanan bersenjata tajam tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan massa aksi, yang menilai pemerintah provinsi abai terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas Tanah Luwu. video Lengkapnya Ada Di Akun Tiktok ruminews.id

Nasional

FORKODA PP-DOB Sulsel Jadwalkan Pelantikan dan Raker 18 Januari di Hotel Claro Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (PP-DOB) Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan menggelar pelantikan dan rapat kerja (raker) pengurus pada Minggu, 18 Januari 2026 mendatang. Rencana tersebut mengemuka dalam rapat panitia pelaksana yang berlangsung di HSA Building, Jalan Toddopuli VII, Kota Makassar, Minggu (11/1). Rapat tersebut membahas kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan strategis FORKODA PP-DOB Sulsel. Ketua Panitia Pelaksana, Nurliati Sirrang Danga, menyampaikan bahwa pelantikan pengurus yang dirangkaikan dengan rapat kerja akan digelar di Hotel Claro Makassar dan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WITA. “Insya Allah sudah diputuskan, pelantikan dan raker FORKODA PP-DOB Sulsel akan dilaksanakan di Hotel Claro. Saat ini panitia sedang mematangkan seluruh persiapan teknis agar kegiatan berjalan lancar dan tertib,” ujar Nurliati. Sementara itu, Ketua Formateur FORKODA PP-DOB Sulsel, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, menjelaskan bahwa kepengurusan yang akan dilantik nanti merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) FORKODA PP-DOB Sulsel yang digelar pada 5 Februari 2025 lalu. Menurut Hasbi, FORKODA PP-DOB Sulsel menjadi wadah komunikasi dan koordinasi berbagai elemen pengurus Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di Sulawesi Selatan, guna mengonsolidasikan perjuangan pemekaran wilayah secara lebih terstruktur dan terhubung dengan jejaring nasional. “Di FORKODA Sulsel, kami menghimpun kawan-kawan pengurus CDOB, khususnya di Sulawesi Selatan. Forum ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi agar ikhtiar pemekaran daerah dapat dikonsolidasikan secara baik dan terhubung dengan perjuangan di tingkat nasional,” jelas Hasbi. Ia menambahkan, di tingkat pusat terdapat Forum Komunikasi Nasional (FORKONAS) PP-DOB yang menjadi induk organisasi FORKODA di daerah. FORKONAS saat ini dipimpin oleh H. Syaiful Huda, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. “Melalui FORKONAS, perjuangan pemekaran daerah dilakukan secara lebih strategis dan langsung berhadapan dengan pemerintah pusat, karena di dalamnya terhimpun ratusan pengurus CDOB dari seluruh Indonesia,” ungkap Hasbi. Khusus di Sulawesi Selatan, sejumlah CDOB yang telah terdaftar dan bergabung dalam FORKODA PP-DOB Sulsel antara lain CDOB Provinsi Luwu Raya, CDOB Kabupaten Luwu Tengah, CDOB Kabupaten Womantorau (Luwu Timur Barat), CDOB Kabupaten Toraja Barat, CDOB Provinsi Bone Raya, CDOB Kabupaten Bone Barat, serta CDOB Kepulauan Selayar. Hasbi yang juga menjabat sebagai Ketua BPW KKLR Sulsel berharap, pelantikan dan rapat kerja FORKODA PP-DOB Sulsel dapat menjadi momentum konsolidasi organisasi, sekaligus penguatan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Selatan. Berdasarkan salinan SK Pengurus FORKODA PP DOB Sulsel yang diterima awak media, Hasbi Syamsu Ali didampingi Andi M. Hasbi Assiddick sebagai Wakil Ketua, Udhi Syahruddin Hamun sebagai Sekretaris, dan Andi Mandassini sebagai Wakil Sekretaris. Sementara Bendahara dipercakan kepada Ibrahim Bija’ didampingi Wakil Bendahara Jamal Andi. FORKODA PP DOB Sulsel juga dilengkapi dengan struktur Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengarah, Dewan Pakar, serta sejumlah pengurus Divisi. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab Sosial

ruminews.id – Dalam perspektif Islam, perempuan adalah sosok yang muliadan terhormat. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW menjadi landasan utama yang menegaskan bahwa perempuanmemiliki martabat kemanusiaan yang setara dengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama pada masa ketika perempuan berada dalam posisi yang terpinggirkan dan diperlakukan secara tidak adil. Kehadiran Islam membawaperubahan mendasar dengan menempatkan perempuansebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (QS. An-Nisa: 1). Ayat ini menjadi fondasi teologis bahwa tidak ada hierarkikemanusiaan berdasarkan jenis kelamin. Nabi Muhammad SAW pun menegaskan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan, sebagaimana tercermin dalambanyak hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam ajaran Islam, ukuran kemuliaan manusiabukanlah jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan amal saleh. Perempuan dalam Islam memiliki peran yang sangat pentingdalam kehidupan masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahmadrasah pertama bagi generasi penerus bangsa. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalam membangun keluargayang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas pendidikan, hak bekerja, hak memiliki harta, serta hak untuk berpartisipasidalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Islam tidak hanya memposisikan perempuan sebagai objekperlindungan, tetapi juga sebagai subjek moral dan spiritual. Perempuan dan laki-laki sama-sama memikul amanah sebagaikhalifah di muka bumi. Keduanya bertanggung jawabmenjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangansosial. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal saleh laki-laki dan perempuan disebutkan secara berdampingan, menegaskanbahwa kontribusi keduanya memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT. Namun demikian, realitas sosial di berbagai masyarakatMuslim sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antaranilai ideal Islam dan praktik yang terjadi. Diskriminasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap perempuan masih kerapditemukan, bahkan tidak jarang dibenarkan atas nama agama. Padahal, ketidakadilan tersebut lebih banyak bersumber daribudaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, serta struktursosial yang timpang, bukan dari ajaran Islam itu sendiri. Hipotesa yang patut ditegaskan adalah bahwa perempuandalam Islam memiliki potensi besar untuk menjadi agenperubahan positif dalam masyarakat apabila hak dan kewajibannya dihormati dan dipenuhi. Ketika perempuandiberi akses pendidikan yang layak, ruang partisipasi yang adil, dan perlindungan hukum yang memadai, makakesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat. Sebaliknya, mengabaikan hak perempuan hanya akanmelahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama. Known as part of that effort, peran negara dan sistem hukummenjadi sangat penting. Di Indonesia, UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadapat menjadi instrumen hukum yang memperkuatperlindungan hak-hak perempuan. Kehadiran regulasi initidak bertentangan dengan nilai Islam, justru sejalan denganspirit syariat yang menjunjung tinggi keadilan, perlindunganterhadap yang lemah, dan kemaslahatan umat. Dalam bahasa sastra dan refleksi nilai, perempuan dalamperspektif Islam dapat dipahami sebagai qawwamahpelaksana amanah kehidupan yang memiliki peran strategisdalam membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Memuliakan perempuan bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan komitmen moral dan sosial yang harus diwujudkandalam sikap, kebijakan, dan praktik kehidupan sehari-hari. Akhirnya, menghormati dan melaksanakan hak sertakewajiban perempuan dalam Islam adalah bagian dari upayamenghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika perempuan diperlakukan secara adil dan bermartabat, makamasyarakat akan tumbuh menjadi lebih beradab, seimbang, dan manusiawi sebuah cita-cita yang sejalan dengan nilailuhur ajaran Islam itu sendiri.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Ajaran Mulia dan Realitas Sosial

ruminews.id – Perempuan dalam Islam adalah sosok yang dimuliakan dan dihormati. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menempatkan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab yang setaradengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama bagi perempuan yang pada masa pra-Islam hidupdalam belenggu tradisi yang tidak manusiawi. KehadiranIslam menjadi titik balik yang menegaskan bahwa perempuanbukan objek penindasan, melainkan subjek penuh dalamkehidupan sosial dan spiritual. Dalam ajaran Islam, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahpendidik pertama dan utama bagi generasi masa depan. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalammembangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas dirinya sendiri, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, bekerja, sertaberpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Hak pendidikan bagi perempuan merupakan prinsip mendasardalam Islam. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiapMuslim tanpa membedakan jenis kelamin. Pendidikan bukanhanya sarana pengembangan diri, tetapi juga alatpemberdayaan yang memungkinkan perempuan berkontribusisecara nyata dalam pembangunan masyarakat. Begitu pula dengan hak bekerja dan beraktivitas di ruang publik, selamadilakukan dengan menjunjung nilai etika dan keadilan, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk berperan aktif di luarranah domestik. Namun, realitas yang kita saksikan hari ini sering kali bertolakbelakang dengan nilai-nilai luhur tersebut. Di banyakmasyarakat yang mengatasnamakan Islam, perempuan masihmengalami diskriminasi, marginalisasi, bahkan kekerasan. Ironisnya, praktik-praktik ini kerap dibenarkan atas nama agama. Padahal, jika ditelaah secara jujur dan mendalam, ketidakadilan terhadap perempuan lebih banyak bersumberdari budaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, sertastruktur sosial yang tidak adil, bukan dari ajaran Islam itusendiri. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara Islam sebagai ajaran dan praktik sosial yang berkembang dalammasyarakat. Islam tidak mengajarkan penindasan terhadapperempuan, justru menempatkan mereka sebagai manusiayang bermartabat dan berhak diperlakukan secara adil. Upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam sejatinyaadalah upaya mengembalikan nilai-nilai keadilan yang telahdiajarkan oleh Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Membangun masyarakat yang adil dan seimbang menuntutkesadaran kolektif untuk menafsirkan ajaran Islam secaralebih humanis dan kontekstual. Perempuan harus dilihatbukan sebagai pihak yang lemah, tetapi sebagai mitra sejajardalam membangun peradaban. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh, perjuangan untukmemuliakan perempuan bukan hanya menjadi wacana, melainkan gerakan nyata menuju keadilan sosial yang sesungguhnya.

Scroll to Top