Hukum & Kriminal

Hotman Paris
Hukum & Kriminal, Nasional

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah karena Kondisi Kesehatan

Ruminews.id, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diumumkan Hotman saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7), di tengah proses pemulihan akibat saraf kejepit yang dideritanya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung, Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Ruminews.id, Jakarta — Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama korban praktik moderasi konten mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ke Mahkamah Agung, Rabu (22/7).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional

LBH Jakarta dan Pekerja Transportasi Online Buka Pos Pengaduan Pelanggaran Hak Kerja

Ruminews.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Serikat Transportasi Indonesia (STI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) meluncurkan Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kondisi Kerja yang Adil dan Layak bagi Pekerja Transportasi Online. Pos pengaduan ini adalah ruang bagi pengemudi ojek online, pengemudi transportasi online roda empat, kurir, maupun pekerja layanan antar berbasis aplikasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama bekerja.

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kutuk Arogansi Ketua DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI: Jabatan Itu Amanah, Bukan Alat Intimidasi!

ruminews.id, JAKARTA — Pengurus Korps HMI Wati (KOHATI) Pengurus Besar (PB) HMI yang juga mantan Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bone, Andi Yuni Elfira, melontarkan kecaman keras atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Novita Sari (29).

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Aniaya Oleh Ketua DPRD Kab. Bone Terhadap Staf DPRD

ruminews.id, Bone – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, (Rabu, 22 Juli 2026.) Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan melempar bossara yang berisi kue dan air kepada seorang staf. Menurut Arly, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin lembaga legislatif. “Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta agar BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif. Selain meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, Arly juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya. SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. Sebagaimana yang diatur dalam: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik anggota DPRD. Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku.

Scroll to Top