Hukum & Kriminal

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Sekjen DPP HIPMA Gowa Periode 2019-2021: Masyarakat Harus Dukung Proses Hak Angket DPRD Gowa, Daerah Butuh Kepastian

ruminews.id, GOWA – Imran Basri selaku Sekretaris Jenderal DPP HIPMA Gowa Periode 2019–2021 menilai bahwa proses Hak Angket yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Gowa harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diperiksa secara terbuka dan objektif. Imran Basri menegaskan, keberadaan Hak Angket menunjukkan bahwa DPRD Gowa masih menjalankan fungsi pengawasannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, masyarakat tidak perlu memandang proses tersebut sebagai bentuk kegaduhan politik semata, melainkan sebagai upaya mencari kepastian atas berbagai isu yang berkembang di ruang publik. “Kita harus dukung proses Angket. Itu tanda bahwa DPRD Gowa sebagai instrumen perwakilan rakyat masih berfungsi. Justru kita berharap proses di sana cepat selesai supaya kegaduhan ini segera berhenti. Harus ada kesimpulan dan harus ada kepastian,” ujar Imran Basri. Ia menambahkan, dukungan terhadap proses angket bukan berarti memberikan vonis kepada pihak tertentu. Semua pihak, kata dia, harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir pada proses pembuktian serta konstruksi hukum yang dibangun oleh Panitia Khusus DPRD. “Terlepas dari hasilnya bagaimana, itu tergantung pembuktian dan konstruksi hukumnya. Yang kita harapkan sekarang adalah semuanya cepat clear,” lanjutnya. Menurut Imran Basri, polemik yang berkepanjangan di Gowa telah menjadi sorotan publik yang meluas dan berpotensi memengaruhi citra daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan stabilitas pemerintahan, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari spekulasi yang justru memperpanjang kegaduhan. “Malu kita jadi orang Gowa kalau terus viral karena persoalan seperti ini. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian, agar perhatian pemerintah dan seluruh elemen daerah kembali fokus pada pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya. Imran Basri juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta mengawal proses yang berlangsung secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, hasil akhir dari proses Hak Angket nantinya diharapkan benar-benar memberikan kepastian hukum maupun kepastian politik bagi Kabupaten Gowa. Sumber: Iwan Mazkrib

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Aksi HMI Cabang Gowa Raya Lumpuhkan Arus Lalu Lintas di Sultan Alauddin, Massa Desak Propam Usut Dugaan Represif Aparat

ruminews.id, Makassar – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya di kawasan Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di persimpangan lampu merah Jalan Sultan Alauddin–Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (29/6/2026), sempat melumpuhkan arus lalu lintas hingga malam hari. Aksi yang berlangsung di salah satu titik lalu lintas tersibuk di Kota Makassar tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat dari Polrestabes Makassar. Menurut keterangan massa aksi, proses pembubaran diwarnai ketegangan antara peserta aksi dan aparat keamanan. Salah seorang massa aksi, Irfan, kepada tim media Ruminews mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut terdapat seseorang yang membawa senjata tajam berupa busur. Ia mengaku busur tersebut sempat mengenai salah seorang peserta aksi. “Di lokasi aksi terdapat dugaan bahwa seorang individu membawa senjata tajam jenis busur di lokasi demonstrasi dan menggunakannya untuk mengintimidasi mahasiswa dengan tujuan mendorong pembubaran aksi.,” ujar Irfan kepada tim media Ruminews. Usai pembubaran di kawasan Sultan Alauddin, massa aksi kemudian bergeser ke depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sekitar pukul 22.00 WITA. Namun, menurut massa aksi, mereka kembali mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian. Tidak berhenti di situ, massa HMI Cabang Gowa Raya melanjutkan aksinya dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pukul 23.00 WITA untuk menyampaikan tuntutan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Faturrahman, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar terhadap massa aksi. “Kami mendesak Propam Polda Sulsel mengusut tindakan represif dari Polrestabes Makassar,” tegas Faturrahman. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Makassar maupun Polda Sulawesi Selatan terkait kronologi pembubaran aksi, dugaan tindakan represif terhadap massa, maupun informasi mengenai dugaan penggunaan busur yang disebutkan oleh peserta aksi.

Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

HMI Cabang Takalar Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi di Makassar

ruminews.id – Takalar, 29 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takalar mengecam keras dugaan tindakan represif dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kader HMI yang tergabung sebagai massa aksi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ketua HMI Cabang Takalar, Aditya, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, serta hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. “Kami mengecam keras dugaan tindakan represif yang tidak manusiawi terhadap kader HMI yang sedang menyampaikan aspirasi. Negara menjamin kebebasan berpendapat, sehingga segala bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara transparan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Aditya. Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa apabila dugaan kemunduran demokrasi tersebut tidak segera ditangani secara cepat, profesional, dan tegas oleh pihak yang berwenang, maka HMI Cabang Takalar memastikan akan mengambil langkah konsolidatif bersama seluruh kader HMI di Sulawesi Selatan. “Jika dampak nyata kemunduran demokrasi ini tidak ditangani secara cepat dan tegas, maka kami memastikan seluruh kader HMI di Sulawesi Selatan akan bergerak melakukan aksi di Polres masing-masing sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan menjaga demokrasi,” lanjutnya. Di sisi lain, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Takalar, Muh. Waliyullah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan konsolidasi internal setelah menerima informasi mengenai dugaan tindakan tersebut. “Saat kami mendengar informasi ini, kami langsung mengumpulkan kader-kader untuk berkonsolidasi terkait hal ini. Kami sedang menyatukan langkah untuk menentukan sikap organisasi sebagai bentuk respons atas dugaan tindakan represif terhadap kader HMI,” ujar Muh. Waliyullah. HMI Cabang Takalar juga mendesak agar dugaan tindakan represif tersebut diusut secara objektif dan transparan. Organisasi berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.

Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Gowa Raya Kutuk Keras Tindakan Represif Polrestabes Makassar: Demokrasi Bukan untuk Dibungkam

ruminews.id – Makassar, 29 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Polrestabes Makassar terhadap massa aksi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Tindakan yang diduga terjadi dalam proses pengamanan aksi tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan mencederai semangat reformasi. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat serta menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan justru menghadirkan tindakan yang menciptakan ketakutan. Ketua HMI Cabang Gowa Raya menyatakan bahwa tindakan represif yang disebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. “Negara ini berdiri di atas prinsip hukum dan demokrasi. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melakukan tindakan yang melampaui batas, maka kami akan berdiri paling depan untuk mengawal kebenaran dan keadilan,” tegasnya. HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat sipil adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap pejabat dan aparat negara wajib tunduk pada aturan, bukan bertindak berdasarkan kekuasaan semata. Kami mendesak: Kapolrestabes Makassar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota yang terlibat dalam dugaan tindakan represif tersebut. Propam Polri melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Pihak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. HMI Cabang Gowa Raya menegaskan, mahasiswa tidak akan diam ketika ruang demokrasi dipersempit dan hak rakyat untuk bersuara coba dibungkam. “Represi terhadap rakyat adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan.” Sumber: Irfan – Ketua Bidang Hukum dan HAM Semmi Cabang Bulukumba Periode 2025-2026

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi HMI Sulsel Jilid III: Tutup Jalan, Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan dan Tolak Teror terhadap Gerakan Mahasiswa

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 29 Juni 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Aksi Reformasi Jilid III dengan mengadakan Konferensi Pers Advokasi Publik dan Konsolidasi Kader HMI Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, usai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, massa sempat menutup sebagian ruas jalan sebagai bentuk penyampaian sikap politik secara terbuka. Sejumlah spanduk dibentangkan bertuliskan “Reformasi Jilid III”, “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”, dan “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)”. Selain itu, peserta aksi juga mengangkat petaka dan baliho bertuliskan: Konferensi Pers: Advokasi Publik & Konsolidasi Kader HMI Sulsel (Jangan Adu Domba Rakyat dengan Mahasiswa, Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi, Kawal Ketat Pelaksanaan PSN MBG & KDMP, Usut Tuntas Segala Bentuk Teror terhadap Aspirasi Mahasiswa, Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa, Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam, Demo Hanya Sesaat, Perjuangan Rakyat Tidak Pernah Usai, dan BADKO HMI Sulsel Mengecam Keras Segala Bentuk Teror, Intimidasi, dan Upaya Pembubaran Aksi Mahasiswa). Koordinator Aksi, Fahmy Sofyan Syahrir, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan mahasiswa yang lahir dari keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. “Ini merupakan bagian dari agenda aksi lanjutan. Kami prihatin terhadap kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Di Makassar, aksi mahasiswa kerap diperhadapkan dengan teror, intimidasi, hingga upaya pembubaran paksa yang diduga melibatkan kelompok sosial tertentu yang dikendalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Teror adalah cerminan krisis moral demokrasi dan tidak boleh dibiarkan menjadi cara membungkam kritik,” tegas Fahmy. Dalam konferensi pers yang dibacakan di tengah aksi, BADKO HMI Sulawesi Selatan terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama aksi berlangsung. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penutupan jalan bukan bertujuan mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan menjadi bagian dari penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik. BADKO HMI Sulsel juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral, konstitusional, dan intelektual yang bertujuan mengawal kepentingan rakyat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, serta cita-cita reformasi. Delapan Sikap Resmi BADKO HMI Sulsel Melalui konferensi pers tersebut, BADKO HMI Sulsel menyampaikan delapan poin sikap resmi, yaitu: HMI adalah Harapan Masyarakat Indonesia. HMI akan tetap berdiri di barisan rakyat sebagai kekuatan moral yang mengawal demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan sosial. Reformasi Jilid III adalah Keniscayaan. Evaluasi terhadap setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tanggung jawab konstitusional warga negara.  Kebijakan Buruk Harus Dikoreksi. Tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap kritik. Pemerintah wajib membuka ruang evaluasi dan menjadikan aspirasi publik sebagai dasar perbaikan kebijakan. Kawal Ketat Program Strategis Nasional. BADKO HMI Sulsel akan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar bebas dari penyalahgunaan kewenangan, kepentingan politik, maupun praktik yang merugikan masyarakat.  Membuka Posko Advokasi Publik. BADKO HMI Sulsel membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program Strategis Nasional, tindak pidana korupsi, serta berbagai persoalan lain yang merugikan kepentingan publik. Mengecam Keras Upaya Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa. BADKO HMI Sulsel mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan pembubaran paksa aksi mahasiswa, termasuk tindakan yang melibatkan kelompok masyarakat. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan ketertiban umum. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Membentuk Tim Investigasi. BADKO HMI Sulsel mendesak DPRD Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan teror, intimidasi, dan pembubaran aksi mahasiswa, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Stop Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Dalam penegasannya, BADKO HMI Sulsel menyampaikan bahwa “Demo hanya sesaat, perjuangan rakyat tidak pernah usai.” Organisasi tersebut menegaskan akan terus melakukan konsolidasi kader, memperluas advokasi publik, dan mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga terwujud kepastian serta keadilan dalam penyelenggaraan negara. Aksi Jilid III ini sekaligus menjadi pernyataan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir sebagai kekuatan demonstrasi di jalan, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik yang akan terus mengawal demokrasi, menolak segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat, serta memastikan setiap kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Bukan Sekadar Kasus Kekerasan, Ini Alarm Kemanusiaan: ASHESI Minta Negara Hadir Menegakkan Keadilan

ruminews.id, Bandung – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Y.T.R yang diduga dilakukan oleh T.H. terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta yang terungkap selama proses penyelidikan, termasuk dugaan kekerasan fisik, tekanan psikis, hingga dugaan pemaksaan pembuatan tato pada tubuh korban, telah memantik keprihatinan luas dan mengundang desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Menanggapi kasus tersebut, Presiden Nasional II Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI), Yusphan, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan pelaku tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merampas kebebasan seseorang, menghilangkan rasa aman, serta menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis. Apabila seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperoleh hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusphan. Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai klasifikasi hukum internasional, termasuk apakah perkara tersebut memenuhi unsur “penyiksaan” menurut definisi tertentu, tidak boleh mengaburkan substansi persoalan. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya dugaan perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban dan menuntut hadirnya keadilan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Lebih lanjut, Yusphan menegaskan bahwa dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perlindungan terhadap jiwa, martabat, dan hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Prinsip ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi landasan yang harus dijunjung dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam membangun sistem hukum dan ekonomi yang berkeadilan. “Ekonomi syariah tidak hanya berbicara mengenai akad, transaksi, dan aktivitas bisnis. Nilai-nilai yang mendasarinya menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai prioritas utama. Sebuah tatanan ekonomi tidak akan pernah benar-benar adil apabila masih terdapat ruang bagi kekerasan, intimidasi, dan eksploitasi terhadap sesama manusia,” ujarnya. ASHESI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang layak atas seluruh dampak yang dialaminya. Di akhir pernyataannya, Yusphan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan dalam hubungan personal. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan Blokade Jalan di Depan Kejati Sulsel, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan dan Usut Tuntas Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar, 29 Juni 2026 – Ratusan massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (29/6). Aksi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan (Jendlap) Ardan Aidin tersebut mengusung tema “Bersatu Melawan Korupsi Pendidikan dan Usut Tuntas Skandal Nanas”, sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berbagai program pengadaan pendidikan, serta dugaan penyimpangan dalam Program Bibit yang menjadi perhatian publik. Aksi dimulai dari depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Massa membawa mobil komando, megafon, bendera organisasi, dan berbagai spanduk tuntutan. Perhatian masyarakat tertuju pada sebuah spanduk raksasa sepanjang kurang lebih enam meter bertuliskan “Bersatu Melawan Korupsi Pendidikan dan Usut Tuntas Skandal Nanas.” Spanduk tersebut dibentangkan melintang di badan jalan sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai mencederai dunia pendidikan. Pembentangan spanduk dan konsentrasi massa menyebabkan ruas jalan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertutup selama kurang lebih satu jam. Arus kendaraan dari kedua arah sempat mengalami kemacetan sebelum akhirnya kembali normal setelah aparat keamanan melakukan pengaturan lalu lintas dan massa melanjutkan agenda aksi berikutnya. Dari atas mobil komando, Jenderal Lapangan Ardan Aidin menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Menurutnya, dunia pendidikan harus terbebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. “Kami hadir bukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Kami datang membawa aspirasi masyarakat agar setiap dugaan penyimpangan diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Ardan Aidin dalam orasinya. Dalam aksi tersebut, DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan juga menyerahkan naskah akademik dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dokumen tersebut memuat tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan berbagai program pengadaan pendidikan, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyampaian informasi, melakukan audit investigatif terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Dalam orasi bergantian, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum membuka proses penyelidikan secara transparan kepada masyarakat, menghentikan praktik penanganan perkara yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang oleh massa disebut sebagai “Skandal Nanas” melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan. Massa juga menyerukan agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, rombongan aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan yang sama kepada lembaga legislatif agar turut mengawal transparansi penggunaan anggaran pendidikan. Sepanjang aksi berlangsung, peserta terus meneriakkan yel-yel, “Hidup Rakyat! Hidup Perjuangan! GRIB JAYA… Jaya… Jaya!” sebagai bentuk semangat perjuangan mengawal kepentingan masyarakat. Mereka juga membawa pesan bahwa rakyat tidak membutuhkan janji, melainkan bukti nyata dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan. DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan gerakan moral untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan mengawal penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran. Organisasi ini berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Selain itu, DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal demi memastikan tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui aksi damai tersebut, DPD GRIB JAYA Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu publik, khususnya dalam sektor pendidikan, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber: Rahim (Kontributor Sinjai)

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Momentum Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bukti bahwa kinerja kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat semakin dirasakan secara nyata. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya pada tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen. Menurut Gus Falah, capaian tersebut patut diapresiasi sebagai hasil kerja seluruh jajaran Polri yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meningkatnya kepercayaan publik harus menjadi motivasi bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan profesionalisme. “Naiknya tingkat kepercayaan publik ini menunjukkan masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, perlindungan, serta menegakkan hukum. Kepercayaan ini harus dijaga dengan terus meningkatkan kualitas kinerja di semua lini,” ujar Gus Falah, Minggu (28/6/2026). Ia menegaskan, peningkatan kepercayaan masyarakat tidak boleh membuat Polri berpuas diri. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi pemacu untuk semakin mengoptimalkan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Gus Falah juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi ruang baru bagi Polri untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Ruang baru yang diberikan melalui undang-undang ini semestinya dimanfaatkan untuk semakin memperkuat peran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat terus terjaga, bahkan meningkat di masa mendatang,” kata Gus Falah. Ia berharap seluruh jajaran Polri terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat yang telah tumbuh dapat dipertahankan sebagai modal penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia ASHESI Perkuat Sinergi Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Berintegritas

ruminews.id – Maros, 28 Juni 2026 – Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 26–28 Juni 2026 di Gedung Diklat BKPSDM Maros.

Scroll to Top