Daerah

Ambon, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HMI Tekankan Polresta Ambon Wajib Usut Tuntas Penikaman di FEBIS Unpatti

ruminews.id – Pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam HMI mendesak Polresta Ambon agar segera menuntaskan kasus penikaman yang terjadi di lingkup kampus universitas Pattimura Ambon dan hal ini adalah salah satu kader aktif himpunan mahasiswa Islam komsariat ekonomi dan bisnis universitas pattimura Ambon. Raker DPMF Febis Yang berkunjung Pada Penikaman Ini Bermula Pada Saat Forum Raker Sedang Berjalan, ketika telah masuk pada poin pembahasan ada salah satu peserta yang tidak memiliki identitas yang jelas, masuk di forum dan memberikan pertanyaan tekait dengan dari awal sebab dia baru saja masuk forum, nah padahal ketika forum dia berjalan ada kesepakatan yang di lakukan anatara mahasiswa dan sc di dalam pasal 9 poin (c) menjabarkan bahwa “peserta wajib 5 menit sebelum rapat di mulai Nah poin ini pun menegaskan bahwa si oknum yang entah asal nya dari fakultas mana itu di pertanyakan Legelstsnding nya di antaranya ialah nama dia, posisi dia dalam sturuktur dpmf, dan KTM dia, namun si oknum itu masi mengelak dan mencari alasan untuk menetupi identitas forum berkunjung pada skorsing oleh sc karena dinamika yang kunjung belum usai, nah ketika forum skorsing pun terjadi cek cok tetapi ini masi tannggapi dengan hal yang wajar, sebab ini juga bagian dari pada dinamika forum, namun ketika beberapa teman teman pengurus turun untuk mencari takjil teman teman yang juga tidak identitas nya dari mana menanggapi salah satu pengurus dpmf yang mencari takjil dengan agresif dan mengajak untuk tawuran sehingga tawuran terjadi di area parkiran febis, ketika massa aksi yang tidak tau identitas nya dari mana berlari menuju area rumah tiga kompleks ganadaria di kejar sampai di lokasi Alfamidi teman teman yang tadi yang tak bisa identifikasi identitas bertawuran dengan korban penikaman sehingga pada saat itu pula si korban menglami sesak nafas pada saat berjalan menuju fakultas ekonomi dan bisnis Kami dari PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara kasus penikaman ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum di wilayah kota Ambon bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata. peristiwa penikaman ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga. Penegakan hukum yang lambat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata Sekali lagi kami PB HMI menekankan bahwa Polresta Ambon dan Polda maluku wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal di lingkungan kampus dan masyarakat Harapan kami Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Yang berlaku sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku . Terkait penikaman terhadap kader kami sehingga aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan Saya juga mengimbau agar seluruh mahasiswa di lingkungan kampus dan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Saya menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar Desak DLH Tindak Tegas Pengelolaan Limbah Dapur MBG.

ruminews.id – Takalar_27 Februari 2026_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar) menyampaikan desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan Dan DLHP Kabupaten Takalar agar segera mengambil langkah tegas terkait buruknya pengelolaan limbah Dapur MBG di Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar serta praktik pembuangan limbah secara ilegal. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem sekitar. Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar menyatakan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran tersebut. “Kami menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan bersama DLHP Kabupaten Takalar belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah Dapur MBG. Praktik pembuangan ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya. Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang HMI Cabang Takalar) HMI Cabang Takalar mendesak DLH Provinsi Sulawesi Selatan Dan DLHP Kabupaten Takalar untuk: . 1.Melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah Dapur MBG. 2.Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 3.Menyampaikan hasil pengawasan secara transparan kepada publik. 4.Meningkatkan pengawasan rutin terhadap aktivitas industri dan dapur produksi. Selain itu, HMI Cabang Takalar juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan demi menjaga keberlanjutan hidup bersama. . “Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tambahnya. . HMI Cabang Takalar berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

HIMAGRO Faperta Unhas Dorong Mahasiswa Kuasai Pertanian Modern Melalui Training of Trainers (ToT) Budidaya Hidroponik

ruminews.id, – MAKASSAR 27 Februari 2026 –  Himpunan Mahasiswa Agronomi (HIMAGRO) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin kembali menunjukkan perannya dalam pengembangan kapasitas mahasiswa melalui pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Budidaya Hidroponik. Kegiatan yang berlangsung di Lahan Smart ExFarm Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin ini menjadi wadah pembelajaran aplikatif bagi mahasiswa dalam mengenal sistem pertanian modern yang efisien dan berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (27/2) pukul 16.00 WITA tersebut merupakan bagian dari program GROOVE (Garden of Himagro for Opportunities & Value Education), sebuah program pengembangan keprofesian yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis sekaligus kemampuan edukatif mahasiswa di bidang agronomi. Puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian turut berpartisipasi aktif sebagai peserta dalam kegiatan ini. ToT Budidaya Hidroponik menghadirkan akademisi sekaligus praktisi pertanian, Dr. Rahmansyah Dermawan, S.P., M.Si., sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, peserta dibekali pemahaman mengenai teknik penyemaian tanaman, formulasi larutan nutrisi yang sesuai standar, serta penerapan sistem hidroponik NFT (Nutrient Film Technique) yang banyak digunakan dalam pertanian modern. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga terlibat aktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi dan sambutan dari perwakilan HIMAGRO serta pimpinan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin. Antusiasme peserta semakin terlihat saat memasuki sesi praktik langsung di area Smart ExFarm, di mana mahasiswa berkesempatan menerapkan secara nyata teknik budidaya hidroponik yang telah dipelajari sebelumnya. Kegiatan kemudian ditutup dengan post-test sebagai bentuk evaluasi pemahaman peserta serta sesi dokumentasi bersama. Ketua Badan Eksekutif HIMAGRO Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin periode 2025–2026 menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan yang relevan terhadap perkembangan sektor pertanian saat ini. Melalui pendekatan Training of Trainers, peserta diharapkan mampu menjadi agen edukasi yang dapat menyalurkan pengetahuan hidroponik kepada mahasiswa lain maupun masyarakat secara luas. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, HIMAGRO Faperta Unhas berharap mahasiswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, jiwa kepemimpinan, serta kesiapan menghadapi tantangan pertanian masa depan yang semakin berbasis teknologi dan inovasi. Program GROOVE diharapkan terus menjadi ruang belajar progresif dalam mencetak generasi muda pertanian yang adaptif dan berdaya saing. Menurut saya, kegiatannya sangat bermanfaat. Pengetahuan saya bertambah terutama mengenai media tanam; saya baru tahu kalau kita ternyata bisa menggunakan batu sebagai media tanam, asalkan 16 unsur hara esensial tanaman terpenuhi dengan baik. Selain itu, saya juga mendapatkan pemahaman baru mengenai berbagai metode hidroponik yang efektif. “Metode penyampaian materi dalam pelatihan ini juga sangat bagus karena mudah dipahami dan edukatif. Kesan saya, saya merasa senang bisa ikut karena mendapatkan banyak ilmu baru yang belum saya dapatkan secara mendalam di dalam kelas mata kuliah. Pesan saya, semoga kegiatan edukatif seperti ini bisa terus berlanjut ke depannya untuk menambah pengetahuan kami seputar hidroponik.” Ucap salah satu peserta bernama Indry Nurcahyani saat ditanyai mengenai pengalamannya selama mengikuti kegiatan GROOVE yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif HIMAGRO Faperta Unhas tersebut. Adapun pendapat lain dari salah satu anggota penuh dari HIMAGRO yaitu Muh Hafidz AB saat ditanyai oleh salah satu pengurus adalah sebagai berikut. “Menurut saya, pelatihan ToT Budidaya Hidroponik yang diselenggarakan oleh HIMAGRO Faperta Unhas memberikan manfaat yang sangat besar bagi saya dan kawan² lainnya, terutama dalam menambah pemahaman tentang budidaya tanaman tanpa tanah serta pemanfaatan media tanam alternatif yang tetap dapat menunjang pertumbuhan tanaman selama kebutuhan unsur hara esensialnya terpenuhi. Saya juga memperoleh wawasan baru mengenai beberapa metode hidroponik yang dinilai lebih efektif dan cocok diterapkan pada kondisi lahan terbatas. Penyampaian materi selama kegiatan berlangsung terasa sistematis, komunikatif, dan mudah dipahami, sehingga proses belajar menjadi lebih menarik dan edukatif. Secara pribadi, saya merasa senang dapat mengikuti kegiatan ini karena banyak pengetahuan praktis tentang hidroponik yang sebelumnya belum saya pelajari secara mendalam di perkuliahan, dan saya berharap kegiatan edukatif semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperkaya wawasan mahasiswa di bidang hidroponik.”

Daerah, Pemerintahan

MPBI DIY Dukung Mogok Kerja Buruh PT Taru Martani Yogyakarta 10–12 Maret 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – MPBI DIY mendukung penuh rencana mogok kerja buruh PT Taru Martani Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan terhadap mogok kerja PT Taru Martani ini disampaikan menyusul belum dijalankannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh manajemen serta mandeknya perundingan bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan. Aksi mogok kerja buruh PT Taru Martani di Yogyakarta tersebut disebut sebagai langkah konstitusional pekerja dalam memperjuangkan hak normatif dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang. Ia menekankan, selama dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai, aksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. “Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Sepanjang dijalankan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban, itu sah dan harus dihormati,” tegas Irsad dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026). Putusan PHI Belum Dijankan, Perundingan Bipartit Mandek   MPBI DIY menilai rencana mogok kerja PT Taru Martani bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Aksi ini merupakan akumulasi dari persoalan hubungan industrial yang tak kunjung diselesaikan. Beberapa isu krusial yang menjadi pemicu di antaranya adalah mandeknya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tentang pembebasan tugas pekerja. Selain itu, manajemen perusahaan dinilai belum menjalankan Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk. Putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan kepentingan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk kewajiban perusahaan membantu pemotongan iuran serikat pekerja serta penerapan struktur dan skala upah. Bagi MPBI DIY, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tidak bisa dianggap persoalan sepele. Hal itu dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak kepercayaan dalam hubungan industrial. “Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus berpijak pada dialog yang setara dan kepatuhan terhadap hukum. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan diabaikan,” ujar Irsad. Mogok Kerja Dijadwalkan 10–12 Maret 2026   Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani telah secara resmi melayangkan pemberitahuan mogok kerja. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 10–12 Maret 2026, pukul 07.00–15.30 WIB di lingkungan perusahaan. Serikat pekerja menyebut keputusan ini diambil setelah upaya perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Mereka menegaskan, langkah mogok kerja merupakan bentuk tekanan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap manajemen segera menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang serius dan konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” dalam pernyataan PUK Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani. Desakan untuk Manajemen dan Pemerintah Daerah   MPBI DIY mendesak manajemen PT Taru Martani untuk tidak menunda lagi pelaksanaan kewajiban sesuai putusan PHI dan isi PKB. MPBI yang merupakan perkumpulan puluhan serikat buruh dari berbagai sektor, organisasi mahasiswa, LSM, serta organisasi rakyat akar rumput di DIY ini juga mendesak pemerintah daerah serta instansi ketenagakerjaan turun tangan secara aktif untuk memastikan penyelesaian berjalan adil dan transparan. Bagi para pekerja, kepastian hukum dan pelaksanaan PKB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut hak, kesejahteraan, dan martabat kerja. Jika ruang dialog terus buntu, aksi mogok kerja menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dalam sistem hubungan industrial yang diatur undang-undang. Rencana mogok kerja PT Taru Martani pun kini menjadi perhatian publik di Yogyakarta, sekaligus ujian bagi komitmen perusahaan dalam menghormati hukum dan membangun hubungan industrial yang sehat.

Hukum, Makassar, Pemerintahan

Sinergi Pemkot dan Kepolisian, Polemik Pasar Butung Ditarget Tuntas Secara Hukum

ruminews.id, Makassar – Upaya penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung terus dimatangkan Pemerintah Kota Makassar. Sebelum dikelola oleh Perumda pasar, maka duduk bersama pihak penegak hukum. Tak sekadar wacana, langkah konkret kini ditempuh dengan membangun sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum. Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian untuk membahas langkah strategis pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo agar dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Turut hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pertemuan ini, untuk menyatukan persepsi terkait proses pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” jelasnya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah hukum, administrasi, serta pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan polemik yang selama ini bergulir dapat segera menemukan titik terang. Sekaligus memastikan Pasar Butung dikelola secara sah di bawah kewenangan pemerintah daerah demi kepastian hukum dan stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurut Appi, pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, komunikasi dan pertemuan telah beberapa kali digelar. Termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar guna memastikan kejelasan alur dan langkah yang akan ditempuh pemerintah. “Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” ujarnya. Munafri menjelaskan, hasil rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa, jadi duduk bersama,” tuturnya. “Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah di dalamnya, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” lanjutnya. Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Karena itu, dialog terbuka dan mediasi dinilai menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang ada harus dimediasi dengan baik agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab. Persoalan ini punya sisi perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga Pemerintah Kota mampu memposisikan diri pada kondisi ini. “Ketika kondisi tertentu di dalamnya, kami juga harus mampu mempertanggungjawabkannya sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota,” jelasnya. Munafri juga menyampaikan harapannya agar Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi yang terlibat, sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi. “Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak Koperasi supaya semua bisa terbuka,” imbuh Appi. “Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tambah Appi, menutup rapat koordinasi. (*)

Daerah, Ekonomi, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

PEMDA Gowa Langsungkan Aksi Depan Kantor Bupati Gowa, Minta Operasi Ritel Modern di Hentikan.

ruminews.id, Gowa – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Masyarakat (PEMDA) Gowa dan pedagang kaki lima turut langsungkan aksi unjuk rasa didepan kantor pemda gowa (27/02/2026). Aksi tersebut didasari buntut menjamurnya perusahaan raksasa ritel modern dikabupaten gowa yang diduga belum mengantongi izin sesuai prosedur, sementara dalam waktu yang hampir bersamaan PKL yang dianggap tidak sesuai prosesur ditindak secara tegas. Hal tersebut diduga memicu kemarahan publik atas kebijakan pemerintah yang tidak jeli melihat ketimpangan dalam masyarakat. Jendral lapangan, nurhidayat menuturkan duduk masalah yang terjadi dikabupaten gowa ini dinilai sangat absurd, bagaimana tidak? Kami telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kab. Gowa sebanyak dua kali, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, Pelaku UMKM, serta Perusahaan ritel modern. Ternyata masih ada beberapa ritel yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga hasil terakhir daripada RDP tersebut adalah merekomendasikan kepada Kasatpol PP untuk secara bersama-sama menyegel/menutup toko ritel modern yang dianggap masih bermasalah. Tambah anehnya, bukan toko ritel modern tersebut yang di razia tapi justru pedagang-pedagang kecil, sedangkan jika ingin berbicara normatif toko ritel modern juga menabrak aturan. Ujar jendlap. Massa aksi yang tergabung kita-kira 100 orang atau lebih, aksi tersebut tetap berjalan secara damai dengan bergantian orasi bersama pedagang kaki lima meski sempat terjadi gesekan karena tidak ada satupun pihak pemerintah daerah yang bisa menemui dan menjawab permasalahan massa aksi. Hingga massa aksi bergeser kedepan DPRD Kab. Gowa dan ditemui langsung ketua Komisi 3 DPRD Gowa, syahrudin mone membenarkan bahwa hasil RDP kemarin musti menjadi rekomendasi mutlak bagi kasatpol PP dan SKPD terkait untuk menutup sementara ritel yang diduga bermasalah, saya juga kurang mengerti kenapa belum ditindak lanjuti ujarnya. Syaharudin mone kembali akan melanjutkan RDP yang sempat di skorsing dan mengundamg seluruh stageholder terkait, serta pedagang kaki lima, Tambahnya. Muh Hendra, Koord. Massa mengatakan kita akan kembali turun dengan nuansa yang lebih massif lagi di aksi jilid 2. Tentu dengan gelombang peserta aksi yang lebih banyak. Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon Bupati gowa terkait permasalahan ritel modern dan pedagang kaki lima / UMKM.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam melayani warganya kembali ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin. Di tengah padatnya agenda pemerintahan dan rangkaian Safari Ramadan, ia menyempatkan diri meninjau langsung posko pengungsian warga terdampak banjir di SDN Paccerakkang, Kamis malam (26/2/2026) malam. Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah malam sekalipun. Tepat pukul 22.35 Wita, orang nomor satu di Kota Makassar itu tiba di SDN Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Di titik pengungsian ini, terdapat 64 KK dan 229 orang berasal dari lokasi sekitar, termasuk dari Kodam III. Tanpa sekat dan tanpa protokoler berlebihan, Appi hadir untuk memastikan warganya dalam kondisi aman dan terlayani. Orang nomor satu Kota Makassar, itu tidak datang dengan tangan kosong. Bersama jajaran SKPD, camat, lurah hingga RT/RW setempat, Munafri membawa paket bantuan dan menyerahkannya langsung kepada para pengungsi, khususnya ibu hamil, balita, dan lansia. Kehadirannya di tengah malam menjadi bukti bahwa empati pemerintah tidak mengenal waktu. Appi juga berdialog dengan warga menaykan keluhan, aspirasi serta apa menjadi harapan masyarakat di pengungsian. “Bapak dan ibu, serta anak-anak, jika ada keperluan, aspirasi mohon disampaikan kepada saya, kepada kami semua yang hadir. Agar bisa kami penuhi selagi itu bisa kami bantu dan kami kerjakan, baik makanan, obat-obatan atau bantuan lainya,” kata Appi saat berdialog dengan warga di lokasi titik pengungsian. Dalam kunjungannya, Munafri juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan diminta memastikan layanan pengobatan berjalan optimal, Damkarmat dan PDAM memastikan ketersediaan air bersih. Sementara Dinas Sosial dan BPBD bertanggung jawab atas kecukupan logistik, tenda darurat, serta tempat tidur yang layak bagi para pengungsi, tidak hanya di lokasi tersebut tetapi juga di titik-titik pengungsian di Kecamatan lainnya, tetap diperlakukan hal yang sama. Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Sosial, BPBD, Kepala Dinas Damkarmat, Kasatpol PP, Kesbangpol, Kabag Protokol, serta Camat dan Lurah se-Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran lengkap jajaran pemerintah kota ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan bekerja bersama masyarakat di saat-saat cuaca ekstrem terjadi. Disini juga, Munafri kembali menegaskan pentingnya kepedulian antar sesama dalam penanganan warga yang berada di pengungsian sementara. Dia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah, relawan, hingga ketua RT/RW agar benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar para pengungsi serta memastikan tempat tinggal sementara yang layak dan aman. Dalam arahannya di lokasi pengungsian, Munafri meminta seluruh pihak untuk fokus pada pemenuhan kebutuhan harian warga. Tujuan agar, tidak ada satu pun pengungsi yang terabaikan, terutama kelompok rentan. “Jadi tolong kita memperhatikan siapapun yang ada di dalam kem pengungsian sementara ini,” imbuh Appi. “Saya berharap diperhatikan apa yang menjadi kebutuhan, khususnya kepada ibu-ibu hamil, lansia, anak-anak, dan bayi. Ini saya berharap untuk benar-benar diberikan perhatian,” lanjut dia seruan untuk OPD. Secara khusus, Munafri menekankan pentingnya kontrol terhadap ketersediaan bahan makanan, obat-obatan, pakaian, hingga kebutuhan air bersih. Appi juga memastikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para pengungsi dan turut terlibat aktif di lapangan. “Saya berharap seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian dapat terpenuhi dengan baik,” harap politisi Golkar ini. Munafri juga menegaskan bahwa koordinasi pengawasan dan pengendalian di lokasi pengungsian akan dipimpin langsung oleh camat setempat sebagai penanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa warga yang berasal dari kawasan Kodam III untuk sementara ditempatkan di lokasi pengungsian hingga kondisi memungkinkan mereka kembali ke tempat tinggal masing-masing. “Seluruh kebutuhan yang dibutuhkan bisa dipenuhi oleh teman-teman dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dari BPBD, semuanya Satpol, Damkar, semuanya bersama dengan Bapak RT, RW, dan seluruh masyarakat untuk memberikan support,” tutur mantan CEO PSM itu. Ia turut mengajak para ketua RT/RW untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi pengungsian. Oleh sebab itu, meminta agar masyarakat sekitar diberikan pemahaman terkait kondisi lalu lintas yang kemungkinan mengalami kepadatan sementara waktu. “Untuk ketua RT/RW, Lurah dan camat mari sama-sama kita menjaga ketertiban, menjaga saudara-saudara kita yang lagi ada di pengungsian. Yakinlah bahwa pemerintah akan terus hadir bersama-sama dengan masyarakat, baik dalam suka maupun duka,” pungkasnya. (*)

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GM BTP Desak APH Usut Dugaan Pungli Iuran Sampah di Tamalanrea

ruminews.id – Makassar, 26 Februari 2026 – Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan iuran sampah di Kecamatan Tamalanrea. Desakan ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dan surat pernyataan seorang oknum sopir pengangkut sampah yang mengakui melakukan penagihan kepada warga dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Koordinator Advokasi GM BTP, Sulaiman, menegaskan bahwa penarikan retribusi daerah wajib berdasarkan mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan secara personal. “Jika benar ada penagihan langsung tanpa dasar administrasi dan SOP yang sah, maka itu patut diduga sebagai pungli dan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya. Secara hukum, pemungutan retribusi harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis berbasis Peraturan Daerah (Perda). Di luar mekanisme tersebut, pungutan berpotensi melanggar hukum. Apabila terdapat unsur tekanan, pencatutan nama pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikaji berdasarkan KUHP maupun UU Tipikor. Selain itu, praktik yang menyimpang dari tata kelola administrasi dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Ombudsman RI. GM BTP meminta APH, Inspektorat, dan DLH Kota Makassar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. “Ini bukan soal nominal iuran, tetapi soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak terbukti, sampaikan terbuka. Jika terbukti, tindak tegas,” tutup Sulaiman.

Scroll to Top