Luwu Timur

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Warga Terlibat Bentrok dengan Satpol PP Saat Land Clearing di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ketegangan antara warga dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur berujung bentrokan fisik pada Rabu (29/04/2026). Insiden tersebut melibatkan keluarga besar Mangade To Magi di kawasan Kilometer Lima, lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Bentrok terjadi saat pemerintah daerah tetap melanjutkan kegiatan land clearing, meskipun pihak keluarga mengaku masih menunggu jadwal pertemuan dengan Bupati Luwu Timur untuk membahas status lahan tersebut. Merasa proses dilakukan secara sepihak, warga pun melakukan perlawanan. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Luwu Timur menurunkan ratusan personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya pembersihan lahan oleh pihak perusahaan. Dua unit alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses tersebut. Aksi penolakan warga sempat menghentikan aktivitas land clearing untuk sementara waktu. Namun, karena jumlah warga tidak sebanding dengan aparat yang berjaga, pekerjaan pembersihan lahan akhirnya kembali dilanjutkan di bawah pengamanan ketat. Perwakilan ahli waris, Ancong Taruna Negara, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 28 April 2026. Surat tersebut bertujuan untuk meminta dialog terkait sengketa lahan. Ia menjelaskan, pengiriman surat itu merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya dengan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Lutim, yang juga disaksikan oleh Wakapolres Luwu Timur serta Pabung setempat. Namun, di tengah penantian jawaban dari bupati, justru dilakukan kegiatan land clearing di lokasi tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami akan menempuh jalur hukum karena merasa proses ini dilakukan secara sepihak,” ujar Ancong. Pihak keluarga Mangade To Magi mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang kuat, dengan dokumen yang telah ada sejak tahun 1969 dan diperbarui hingga 2025. Senada dengan itu, ahli waris lainnya, Muh. Arfah Syam, menyatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, Prof. Jimy, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Luwu Timur. “Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Kami juga meminta agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa selama proses hukum berjalan. Kami mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak netral,” tegasnya.

Luwu Timur, Nasional, Palopo, Pemuda, Pendidikan

PP HAM LUTIM Batara Guru melaksanakan Latihan Kepemimpinan Dasar Untuk Mahasiswa Luwu Timur

Ruminews.id, Luwu Timur – Upaya penguatan kaderisasi kembali diwujudkan melalui Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (Pengkaderan) dengan tema Rekontruksi jiwa kepemimpinan Batara Guru muda yang progresif dan berkarakter, yang digelar mulai hari Jumat sampai hari minggu, 10 – 12 April 2026 di Villa Bosowa Latuppa. Kegiatan strategis ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, loyalitas, serta semangat kontribusi aktif kepada mahasiswa dan pembangunan daerah, khususnya untuk mahasiswa Luwu Timur yang menempuh pendidikan di kota palopo. Acara ini dihadiri mahasiswa luwu timur dari berbagai kecamatan sebagai peserta. Kegiatan pembukaan kegiatan ini di laksanakan di Aula ratona Kantor walikota palopo serta Forum materi dilaksanakan di Villa Bosowa Latuppa. Pada pembukaan kegiatan dihadiri oleh alumni serta organisasi mahasiswa daerah, organisasi cipayung plus dan mahasiswa Luwu timur. Dalam penyampaiannya, Rishariyadi selaku ketua umum Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru menekankan pentingnya membangun pola kaderisasi yang tidak hanya struktural, tetapi juga adaptif serta bagaimana mendorong daya kreatif, kritis, dan kolaboratif mahasiswa. Ia mengajak para peserta untuk menanamkan semangat keberdayaan yakni keberanian berpikir mandiri, bertindak solutif, dan aktif menggali potensi diri di dalam organisasi. Pada kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar ini di hadiri mahasiswa dari berbagai kecamatan yang ada di luwu timur. Pengkaderan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Pada kegiatan ini di hadiri oleh berbagai narasumber yang inspiratif menjadikan kegiatan ini sebagai momentum penting dalam mewujudkan kader-kader mahasiswa yang adaptif, berdaya, dan siap berkembang bersama organisasi yang nantinya bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar, Rencana Taman Kejari Wotu Rp1,7 Miliar Tunai Kritik

Ruminews.id, Luwu Timur – Beredar isu di tengah masyarakat terkait rencana pembahasan pengalokasian anggaran sebesar Rp1,7 miliar di tingkat DPRD untuk pembangunan taman Kejaksaan Negeri Cabang Wotu memantik kritik keras, salah satunya dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur. Kebijakan tersebut disebut-sebut akan didorong atas nama pemerataan pembangunan. Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur, Paslan Ali az-Zahra, menilai rencana tersebut jika benar terealisasi, maka ini adalah simbol kegagalan DPRD Luwu Timur dalam membaca kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut, di tengah kondisi infrastruktur dasar yang masih memprihatinkan, pengalokasian anggaran untuk pembangunan taman justru menunjukkan ketimpangan prioritas. “Ini bukan soal setuju atau tidak terhadap pembangunan, tetapi soal keberpihakan anggaran. Ketika kebutuhan dasar seperti jalan tani dan infrastruktur desa belum terpenuhi, lalu tiba-tiba muncul anggaran miliaran untuk sebuah taman, maka sangat patut kita pertanyakan bahwa untuk siapa sebenarnya pembangunan ini?” tegasnya. Menurutnya, dalih “pemerataan pembangunan” dalam konteks ini terkesan dipaksakan dan cenderung menjadi justifikasi atas kebijakan yang tidak berpijak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menilai, pemerataan tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai penyebaran proyek, tetapi harus dilihat dari sejauh mana anggaran tersebut berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Lebih jauh, ia juga menyoroti peran dan kinerja institusi kejaksaan di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan semestinya memprioritaskan fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap berbagai persoalan di daerah, bukan malah mempertontonkan hal-hal yang dapat menurunkan kepercayaan publik. “Alih-alih memperkuat kepercayaan publik melalui kinerja yang konkret, langkah ini justru berpotensi menciptakan kesan bahwa institusi lebih sibuk membangun simbol daripada menyelesaikan persoalan. Ini berbahaya bagi legitimasi lembaga di mata masyarakat,” lanjutnya. Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus disusun secara rasional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Mereka mendesak agar rencana tersebut dikaji ulang secara serius, dengan melibatkan partisipasi publik serta mempertimbangkan urgensi kebutuhan dasar masyarakat yang hingga kini masih terabaikan. “Jangan sampai anggaran publik yang bersumber dari rakyat justru digunakan untuk hal-hal yang tidak menjawab persoalan rakyat itu sendiri,” tutupnya.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Mahasiswa Lumpuhkan Trans Sulawesi, Tuntut Audit Islamic Center dan AMDAL PT IHIP

ruminews.id, LUWU TIMUR — Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) di sejumlah titik di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (26/3/2026), menyoroti dua isu utama, yakni transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IHIP serta audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili. Aksi yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di simpang tiga poros Trans menuju pelabuhan PT Vale jalur Balantang, sempat menyebabkan arus lalu lintas lumpuh selama kurang lebih tiga jam. Massa memblokir badan jalan sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA sambil melakukan orasi secara bergantian. Dalam aksinya, massa menuntut agar dokumen AMDAL PT IHIP dibuka kepada publik karena dinilai menyangkut dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas industri yang beroperasi di wilayah tersebut, terlebih perusahaan tersebut diketahui bekerja sama dengan pemerintah daerah dan menggunakan lahan milik pemerintah. Koordinator Lapangan AMPLi, Yolan Johan, dalam orasinya menegaskan bahwa keterbukaan dokumen AMDAL penting agar masyarakat mengetahui potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Selain menggelar aksi di jalan Trans Sulawesi, massa AMPLi juga melakukan aksi di depan Islamic Center Malili dengan menyoroti penundaan pembangunan proyek tersebut serta transparansi penggunaan anggaran. Dalam aksi tersebut, massa mengangkat tuntutan terkait alokasi anggaran lanjutan pembangunan Islamic Center tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp25–26 miliar dari total proyek multi-years sekitar Rp65 miliar. Massa mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena hingga Maret 2026 pembangunan fisik lanjutan dinilai belum menunjukkan progres signifikan. “Rp26 miliar itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami ingin ada kejelasan terkait penggunaan anggaran dan kelanjutan pembangunan,” ujar Yolan Johan dalam orasinya. Massa juga menyoroti pernyataan Bupati Irwan Bachri Syam yang sebelumnya menyinggung adanya persoalan kualitas pekerjaan seperti desain atap, kondisi lantai, dan beberapa item pekerjaan yang perlu diperbaiki. Namun massa menilai proses perbaikan dan perencanaan ulang berjalan lambat sehingga pembangunan lanjutan belum menunjukkan perkembangan berarti. Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah daerah membuka laporan penggunaan anggaran secara rinci, menjelaskan alasan penundaan pembangunan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek. AMPLi menyatakan akan membawa seluruh tuntutan tersebut, termasuk soal AMDAL PT IHIP dan audit Islamic Center, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 bersama DPRD dan pemerintah daerah. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur melakukan pengamanan di sejumlah titik aksi untuk memastikan demonstrasi berjalan tertib dan kondusif. Hingga aksi berakhir, situasi terpantau aman meskipun sempat terjadi kemacetan panjang akibat penutupan jalan Trans Sulawesi. Aksi tersebut menjadi sinyal meningkatnya pengawasan masyarakat sipil terhadap sejumlah proyek strategis dan aktivitas industri di Luwu Timur, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan dampak lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait tuntutan keterbukaan dokumen AMDAL PT IHIP dan audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili. (*)

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Oleh PT. PUL: Ketum HAM Lutim Desak APH dan Pemda Lutim Bertindak

Ruminews.id, LUWU TIMUR – Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili, tepatnya di Desa Ussu PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) diduga melakukan pembuangan air limbah ke aliran sungai ussu sehingga mengakibatkan air singa menjadi keruh kecoklatan. Rishariyadi Selaku ketua Umum PP HAM LUTIM Batara Guru, meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur untuk keseriusannya dalam menangani persoalan ini. “Kami minta keseriusan pemerintah Kab. Luwu timur melaluhi instansi terkait untuk menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. PUL, kerena akibat dugaan ini aliran sungai dapat tercemar dan akan berdampak langsung kepada ekosistem lingkungan,” kata Rishariyadi dalam rilisnya. Lanjut Rishariyadi, ia meminta kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil langkah tegas dan terukur serta konsisten dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terkait dugaan pencemaran lingkungan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan perbuatan kejahatan terhadap kungkungan sesuai aturan yang berlaku. “Sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Rishariyadi. Rishariyadi, juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur dalam melakukan evaluasi itu mengedepankan transparansi agar publik mengetahui penyebab permasalahan tersebut, dan bila persoalan terus menerus terjadi maka kami meminta pihak terkait untuk tegas menghentikan aktivitas pertambangan PT PUL. “Dengan permasalahan ini kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur agar melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat atas dugaan pencemaran yang dilakukan secara transparansi, dan kami meminta kepada pihak terkait apa bila pelanggaran hukum terus menerus terjadi maka menghentikan dan mengevaluasi aktivitas Pertambangan PT PUL.” tutur Rishariyadi

Luwu Timur, Pemuda, Pendidikan

IPMALUTIM Komisariat Angkona Berbagi Sembako dengan Mendatangi Langsung Rumah Warga, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

ruminews.id, Luwu Timur – Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) Komisariat Angkona melaksanakan kegiatan sosial Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama pada Senin, 16 Maret 2026 di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Berbeda dari kegiatan sosial pada umumnya, pembagian sembako dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan. Para pengurus dan panitia IPMALUTIM Komisariat Angkona turun langsung ke lapangan dengan didampingi oleh kepala dusun setempat untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketua Panitia kegiatan, Awal Parubak, mengatakan bahwa metode pembagian secara langsung ke rumah warga dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara mahasiswa dan masyarakat. “Kami memilih untuk mendatangi langsung rumah warga agar bantuan sembako bisa tepat sasaran. Selain itu, kami juga ingin membangun kedekatan dengan masyarakat serta melihat langsung kondisi warga yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi berkah di bulan Ramadan,” ujar Awal Paruba. Setelah kegiatan penyaluran sembako, rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang melibatkan pengurus IPMALUTIM, Keluarga Besar IPMALUTIM KOM ANGKONA. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai solidaritas sosial. Salah satu masyarakat penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap kondisi masyarakat. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa IPMALUTIM yang sudah datang langsung ke rumah kami untuk memberikan bantuan. Ini sangat membantu kami, apalagi di bulan Ramadan. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah dan IPMALUTIM semakin maju,” ungkap salah satu warga penerima sembako. Sementara itu, Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra S.AB., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa Luwu Timur untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk berkontribusi dalam ruang akademik, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat. Kegiatan berbagi sembako ini adalah bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai gotong royong antara mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, IPMALUTIM berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, serta menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di momentum bulan suci Ramadan.

Luwu Timur, Palopo, Pemuda, Pendidikan

Bulan Ramadhan, PP HAM-LUTIM Batara Guru Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan

ruminews.id, Palopo – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru (PP HAM-LUTIM) Batara Guru menyalurkan bantuan paket sembako kepada panti asuhan dalam rangka bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan berbagi tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Ar-Rahman, Kota Palopo. Ketua Umum PP HAM-LUTIM Batara Guru, Rishariyadi, mengatakan program berbagi sembako ini merupakan agenda di bulan suci Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial. “Kegiatan berbagi sembako ini kami salurkan pada Panti Asuhan Ar-Rahman di Jalan Ambe Nona, Kelurahan Amassangan. Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako yang berisi berbagai kebutuhan pokok yang diharapkan dapat membantu pengelola panti asuhan. Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi saluran berkah bagi yang membutuhkan, terutama di momen bulan suci Ramadan ini,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru dari berbagai kampus di Kota Palopo. Melalui kegiatan pembagian sembako tersebut, Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru berharap dapat terus memperkuat kepedulian, kepekaan sosial, dan semangat kebersamaan yang harus tetap tumbuh di tengah masyarakat, terutama dalam menjalani bulan suci Ramadan. Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para mahasiswa untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus serta anak-anak panti asuhan. Suasana kebersamaan terlihat hangat ketika para pengurus PP HAM-LUTIM Batara Guru berinteraksi langsung dengan anak-anak panti, berbagi cerita, serta memberikan motivasi agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan. Para pengurus panti asuhan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh mahasiswa asal Luwu Timur tersebut. Mereka berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan anak-anak panti sekaligus memberikan dukungan moral bagi mereka. Rishariyadi menambahkan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai bentuk bantuan material semata, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas di kalangan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ke depan, PP HAM-LUTIM Batara Guru berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui program-program kemanusiaan tersebut, organisasi ini berharap dapat mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun kepedulian sosial.

Scroll to Top