Luwu Timur

Daerah, Luwu Timur, Makassar

Jejak Beneficial Owner PT KAI Terungkap, Mengarah ke Lingkaran TIRAN Group

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali menemukan titik krusial. Setelah sebelumnya publik menyoroti minimnya transparansi kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI), kini terungkap profil pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut yang membuka ruang pertanyaan baru. Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT Kawasan Anugerah Indonesia yang beralamat resmi di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman No 10 14, RT 005, RW 006, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang Makassar, mencantumkan Suyuti Rauf sebagai pemilik manfaat. Dalam keterangan resmi AHU, status pemilik manfaat dimaknai sebagai pihak yang memiliki kendali efektif atas perseroan, antara lain memiliki saham lebih dari 25 persen, menguasai hak suara lebih dari 25 persen, menerima lebih dari 25 persen keuntungan perseroan per tahun, serta memiliki kewenangan mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisaris. Status tersebut menegaskan bahwa Suyuti Rauf bukan sekadar pemegang saham pasif, melainkan figur dengan kendali strategis atas PT KAI. Jejak Personal Mengarah ke TIRAN Group Penelusuran lanjutan tim investigasi menemukan fakta menarik. Suyuti Rauf diketahui bekerja di TIRAN Group, sebuah kelompok usaha besar yang berkedudukan di Makassar dan dikenal luas sebagai milik Andi Amran Sulaiman. Informasi ini terkonfirmasi dari akun media sosial Facebook atas nama Suyuti Rauf, dengan alamat profil facebook.com/abdulraufputra, yang mencantumkan latar belakang pekerjaan di lingkungan TIRAN Group serta asal daerah dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT KAI merupakan anak usaha, afiliasi langsung, atau bagian struktural dari TIRAN Group. Namun, keterkaitan personal antara beneficial owner PT KAI dan TIRAN Group memunculkan pertanyaan serius terkait relasi kepentingan di balik penguasaan PT KAI. Relevansi dengan Polemik Lahan Lutim Nama PT KAI mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut lebih dahulu menjalin kerja sama pemanfaatan lahan Pemkab Luwu Timur sebelum lahan yang sama kemudian dikontrakkan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT KAI sebelumnya dinilai minim sosialisasi, tidak melibatkan DPRD, serta miskin penjelasan publik terkait skema pemanfaatan, nilai ekonomi, dan dasar penilaian aset. Kontrak tersebut juga berakhir relatif singkat, sebelum kemudian muncul kerja sama baru dengan pihak lain. Dalam konteks ini, identitas dan latar belakang pengendali PT KAI menjadi isu kepentingan publik, mengingat objek kerja samanya adalah aset daerah bernilai strategis. Pertanyaan yang Belum Terjawab Fakta bahwa pemilik manfaat PT KAI memiliki hubungan kerja dengan grup usaha besar menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka. Beberapa diantara pertanyaan itu adalah apakah PT KAI sepenuhnya berdiri sebagai entitas independen tanpa afiliasi bisnis dengan grup usaha lain? Apakah terdapat relasi kepentingan yang belum terungkap dalam kerja sama pemanfaatan lahan daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Menunggu Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kawasan Anugerah Indonesia maupun dari pihak TIRAN Group terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kerja sama pengelolaan aset daerah, terutama ketika melibatkan lahan strategis dan perusahaan dengan struktur kepemilikan yang tidak sederhana. Transparansi bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. (*).

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Babak Baru Polemik Lahan Pemkab Lutim, MoU Lama dengan PT KAI Terkuak di DPRD Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru. Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut. Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama. Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025. Nilai Kontrak Dipertanyakan Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP. “Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud. Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP. Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sorotan Tata Kelola Aset Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif. Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur. Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas. Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif. Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (*)

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Sewa Lahan ke IHIP Tanpa DPRD, Bom Waktu Politik di Kabupaten Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) kian menguat setelah pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kerja sama tersebut tidak memerlukan pelibatan DPRD mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025). Dalam forum resmi itu, perwakilan Pemkab Lutim menyampaikan bahwa nilai sewa lahan hanya sebesar Rp4,5 miliar sehingga dinilai tidak memenuhi ambang batas yang mensyaratkan persetujuan DPRD. Argumentasi tersebut sontak memantik reaksi keras dari kalangan legislatif provinsi. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka mengaku terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurutnya, praktik semacam itu tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Terus terang kami kaget. Sepanjang empat periode saya di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap semestinya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contohnya kerja sama Hotel Rinra atau kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi kasus ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan skala investasi yang diklaim masuk. Isu ini sebelumnya disorot oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam RDP. *Dinilai Akrobat Logika Kebijakan* Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim sebagai penyederhanaan logika yang problematik dan berpotensi menyesatkan. “Yang disampaikan Pemkab dalam RDP itu keliru secara logika kebijakan. Rp4,5 miliar bukan nilai kontrak keseluruhan, melainkan hanya pembayaran lima tahun pertama dari total masa sewa 50 tahun,” ujar Asri, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, dengan durasi sewa setengah abad, nilai kontrak minimal secara rasional mencapai Rp45 miliar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD dinilainya sebagai bentuk akrobat logika kebijakan. “Dalam hukum perjanjian, itu bukan nilai transaksi penuh, melainkan pembayaran awal. Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” tegasnya. Asri mengingatkan, dalam tata kelola aset daerah, keputusan yang diambil tanpa memenuhi prosedur—termasuk mekanisme persetujuan legislatif—berpotensi cacat secara formil. “Jika sejak awal keputusan ini tidak melibatkan DPRD dengan dalih angka Rp4,5 miliar, maka konsekuensi hukumnya nyata. Keputusan tersebut bisa diuji, dibatalkan, atau dipersoalkan di kemudian hari,” jelasnya. Ia menambahkan, apabila pemisahan nilai kontrak dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif. “Itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berdampak pada hilangnya fungsi pengawasan atas aset strategis daerah,” katanya. Asri juga menilai klaim Pemkab Lutim yang disampaikan dalam RDP membuka ruang konflik politik antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “DPRD punya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jika hak-hak ini digunakan, isu sewa lahan ini bisa berkembang menjadi krisis politik lokal,” ujarnya. Risiko tersebut, lanjut Asri, semakin besar mengingat kontrak sewa berlangsung selama 50 tahun dan akan diwariskan lintas rezim pemerintahan. “Kontrak jangka panjang yang sejak awal berdiri di atas fondasi prosedural rapuh hampir pasti memicu gugatan hukum, protes sosial, dan resistensi politik di masa depan,” tambahnya. *Ironi Proyek Strategis Nasional* Ironi muncul karena kawasan industri yang dikembangkan PT IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Asri menilai janggal ketika pemerintah daerah justru memperlakukan kerja sama aset tersebut seolah tidak strategis demi menghindari kewajiban akuntabilitas. “Kalau proyek PSN saja diperlakukan seolah tidak strategis saat menyentuh persetujuan DPRD, publik wajar curiga. Jangan sampai label strategis hanya dipakai untuk mempermudah perizinan,” kritiknya. Ia menegaskan, DPRD sejatinya bukan penghambat investasi, melainkan pelindung hukum dan politik bagi pemerintah daerah. “Menghindari DPRD mungkin terasa praktis hari ini. Tapi dalam hukum dan politik, jalan pintas hampir selalu berubah menjadi jalan buntu,” pungkas Asri. *Celah Korupsi dan Pelanggaran UU Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai penyewaan lahan milik Pemkab Lutim kepada PT IHIP berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurut Fadli, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “UU itu jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD jika melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset strategis yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai lahan seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi besar terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Tidak dilibatkannya DPRD, kata Fadli, mencerminkan penghindaran prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin sah secara administratif, tetapi justru membuka potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dengan dampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket. “Langkah cepat DPRD penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan politik di kemudian hari. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama menyelesaikannya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Fadli. (*)

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

DPRD Sulsel Kaget, Sewa Lahan Pemkab Lutim ke IHIP Tak Libatkan DPRD

ruminews.id, MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengaku terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga menyepakati langkah lanjutan dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri status lahan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menelusuri keabsahan sertifikat lahan dimaksud. RDP ini dipimpin oleh Kadir Halid dan H. Rahman, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa serta sejumlah anggota DPRD Sulsel. (*)

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Makassar, Pemerintahan

HMPLT Soroti IHIP dan Vale, Minta Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Industri di Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (11/11) siang. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur. Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Salman sebagai Jenderal Lapangan, HMPLT menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia. Menurut mereka, berbagai kerja sama tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup maupun hak masyarakat setempat. “Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” demikian salah satu poin pernyataan HMPLT. Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Nilai sewa yang disepakati, menurut mereka, berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi. HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan ditelusuri dan metode perhitungan harga dievaluasi secara terbuka. Selain itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulsel, dan Kejati Sulsel segera menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam perjanjian sewa lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe dengan PT IHIP tanpa persetujuan DPRD setempat. HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Vale Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kepada Pemkab Luwu Timur, padahal lahan itu berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. “Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tulis pernyataan mereka. Tak hanya itu, PT Vale juga disebut belum melaksanakan kewajiban reboisasi atas lahan pengganti sejak tahun 2006, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Kehutanan dalam izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan DAM Karebbe. HMPLT kemudian mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP di Luwu Timur sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak sosial dan lingkungan kawasan industri tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan hukum. Sebagai penutup, para mahasiswa meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Usai menyatakan sikap dan diterima oleh pohak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, rombongan aksi kemudian bergeser menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani. Mereka meminta lembaga wakil rakyat tingkat Provinsi itu memberikan atensi serius dan meneruskan aspirasi ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional. DPRD Sulsel mengutus politisi PAN Muh. Irfan AB menemui massa aksi. Ia menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lebih jauh masalah yang terjadi di Luwu Timur. “Selain menjadwalkan RDP, kami juga akan teruskan 6 poin tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait. Luwu Timur ini harus kita jaga bersama karena menjadi penyumbang terbesar PAD Sulawesi Selatan,” tegas Irfan di atas mobil komando meski diguyur hujan gerimis. (*)

Daerah, Luwu Timur, Luwu Timur, Pemerintahan

Siapa Yang Bohong Disewa Lahan Kompensasi Dam karebbe ?

ruminews.id, Luwu Timur – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP) Luwu Timur Abdul Wahid Sangka mengatakan lucu kalau DPRD Luwu Timur memgaku tidak tahu soal sewa lahan Kompensasi Dam Karebbe dari Pemkab Lutim ke PT IHIP. Sebab hal itu dibahas dalam APBD Perubahan. Demikian dikatakannya dalan diskusi yang membahas tentang Prospek Kawasan Industri di Luwu Timur yang berlangsung di Graha Pena Fajar Makassar. Jumat (31/10/2025). Pernyataan Kadis DPMPTSP ini sepertinya membantah pernyataan Ketua DPRD Luwu Timur yang mengaku DPRD tidak terlibat dan tidak tahu soal sewa lahan kompensasi tersebut seperti yang dibahasakan Ober Datte dalam RDP Kamis ( 30/10 2025) belum lama ini. Menurut Abdul Wahid, Jawaban Ketua DPRD Luwu Timur yang mengatakan tidak tahu agak lucu juga, karena proses ini begitu ada penawaran maka dilakukan tim appraisal oleh Pemda Luwu Timur didapatkan nilai 4 Miliar lebih. Kemudian itu dituangkan didalam Rencana Pendapatan melalui pembahasan APBD Perubahan 2025. Sehingga dibahas bersama – sama. ” Tidak mungkinlah DPRD Luwu Timur tidak tahu. Karena nilai hasil perolehan itu yang dilakukan tim appraisal dimasukkan sebagai rencana pendapatan. ” Jelas Abdul Wahid. Kemudian APBD itukan ditetapkan bersama – sama antara eksekutif dan legeslatif. Jadi seharusnyakan barang ini sudah clear ditau, sekarang sudah dipersewakan berarti realisasi 100 persen sesuai dengan rencana. ” Diusulkan pemerintah sebagai rencana pendapatan dari sewa, sehingga dibahas di DPRD. ” Tandas wahid. Terkait kenapa Murah, nanti kita sama – sama mencari, tetapi tidak mungkinlah tim appraisal itu tidak diketahui. ” Yang ikut RDP kemarin mungkin juga yang tidak ikut terlibat didalam proses appraisal lahan sehingga tidak bisa menjelaskan. ” Yang paling tahu itu Poyo Kabid Aset ” kata Wahid. Lanjut diterangkannya, Dengan nilai 4 Miliar lebih, Itu nanti kita telusuri, karena katanya lahan itu dalam bentuk lahan kosong. Sehingga nilainya seperti itu, mungkin saja nanti setelah lima tahun diappraisal lagi boleh jadi itu nilainya lebih tinggi karena peruntukannya sudah industri. Tapi itu kita harus kontrol bersama – sama. Pernyataan Kadis DPMPTSP ini membuat publik jadi penasaran, apakah yang terjadi dibalik sewa lahan ini, Apakah DPRD berbohong tidak dilibatkan dalam proses sewa lahan ini atau DPRD Lutim sudah dikadali oleh pihak eksekutif. Diskusi ini digagas oleh The Sawerigading Institute menghadirkan sejumlah tokoh Luwu Raya, Mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta dan para intelektual dari kalangan akademisi perguruan tinggi di Sulsel dan pakat kehutanan dari Unhas.

Scroll to Top