Jeneponto

Hukum, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Jeneponto: Hukum Tajam ke Amsal Sitepu, Tumpul terhadap Bupati Jeneponto

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya arah penanganan yang jelas, terukur, dan transparan terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. “Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Ketika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wibawa peradilan itu sendiri,” tegas Sulaeman. HMI menilai, pola penanganan perkara yang terkesan berhenti pada pihak tertentu berpotensi menciptakan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam perspektif HMI, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan due process of law. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum dalam putusan telah menguraikan keterkaitan peran pihak lain, maka itu wajib diuji dan didalami secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan atau kekuasaan,” lanjutnya. Lebih jauh, HMI mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jika tidak ada kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas asas keadilan, bukan kompromi,” ujar Sulaeman. HMI Cabang Jeneponto menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di Mapolda Sulsel guna menuntut kepastian hukum atas tindak lanjut putusan pengadilan tersebut. “Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum tidak boleh dipermainkan. Jika dibiarkan, ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan membuka ruang ketidakpercayaan publik. Kami mendesak Polda Sulsel bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tutupnya. HMI menegaskan bahwa seluruh desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, dalam rangka menjaga prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Jeneponto Desak Pengusutan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Soroti Pembiaran Aparat

Jerigen Merajalela, Mafia BBM Menguat: HMI Jeneponto Tantang Aparat Jangan Diam! ruminews.id, Jeneponto — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto kembali menegaskan sikap keras atas maraknya dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Jeneponto. Fenomena pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang terjadi secara terbuka dinilai sebagai indikasi kuat adanya distribusi ilegal yang melanggar regulasi dan standar pelayanan. Aksi unjuk rasa terkait isu tersebut digelar di depan Kantor Polres Jeneponto sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas. Praktik ini tidak hanya mencederai keadilan distribusi energi, tetapi juga mempertegas adanya dugaan penimbunan serta permainan terstruktur yang merugikan masyarakat kecil. Ironisnya, kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan. Sulaeman, selaku Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, menyebut situasi ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam tata kelola energi di daerah. “Di tengah situasi geopolitik global yang menuntut ketahanan energi, kita justru disuguhi realitas yang memalukan. Jerigen bebas keluar-masuk, BBM subsidi diduga dipermainkan, dan aparat terkesan diam. Ini bukan lagi kelalaian, ini patut diduga pembiaran sistematis,” tegas Sulaeman sekaligus Jenderal Lapangan. Ia juga menyoroti bahwa maraknya praktik tersebut sangat mungkin melibatkan jaringan yang lebih besar. “Kalau jerigen bisa mengalir bebas dalam jumlah besar, itu tidak mungkin tanpa ada yang membuka jalan. Dugaan keterlibatan oknum tidak bisa lagi diabaikan. Ini indikasi mafia yang bekerja rapi dan terorganisir,” lanjutnya. HMI menegaskan bahwa kondisi ini telah memicu kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah. “Kami datang bukan sekadar berteriak, tapi menguji: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan mafia? Usut tuntas, jangan diam. Rakyat curiga, dan kecurigaan itu lahir dari pembiaran yang terlalu lama,” tegasnya lagi. HMI Cabang Jeneponto memastikan akan terus mengawal isu ini hingga aparat penegak hukum menunjukkan langkah nyata dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang kian terang benderang di hadapan publik. Kami juga menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konsolidasi lanjutan, apabila aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Jeneponto, terbukti abai dan tidak profesional sebagaimana peran dan fungsi kepolisian. HMI Cabang Jeneponto Yakin Usaha Sampai

Hukum, Jeneponto, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HPMT Kom. UIN Alauddin Makassar Soroti Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tarowang

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut. Maka dari itu, HPMT UIN Alauddin Makassar memandang bahwa persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh. HPMT UINAM juga mendorong pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut. Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini merupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Untuk itu, HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Penulis: lhamsn – Kabid Hukum dan Ham HPMT Kom. Uinam

Jeneponto

Pemadaman Listrik Terus Menerus, Peternak Ayam Tamalatea- Bontoramba Jeneponto Merana

ruminews.id, JENEPONTO – Pemadaman listrik bergilir yang intens terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah pemeliharaan Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba jumlah gardu padam 68 unit dan +/- 3.216 (pelanggan) yakni Tamalatea, tabingjai, paranga, nangka-nangka, cabiri, Pangkajene, barobbo, daima, Bangkalaloe,punagaya, paranakeng,tanning-tanning, liang loe, pencong, borong tangnga dsk dengan pekerjaan pembenahan kontruksi jaringan tegangan menengah, mulai pada tanggal 29 November 2025 hingga saat ini. Kian meresahkan para peternak ayam. Frekuensi dan durasi pemadaman yang tak menentu dimana pada informasi yang diberikan dari jam 09:00 -16:00 WITA yang tidak tepat pada informasi yang dilayangkan, dikhawatirkan mengancam populasi ternak, terutama ayam broiler yang sangat bergantung pada sistem tata udara dan penerangan listrik. Imran Peternak lokal di Bontoramba mengungkapkan bahwa listrik padam, terutama pada malam hari, dapat menyebabkan kematian massal pada ayam. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mayoritas peternakan modern di wilayah kita menggunakan sistem kandang tertutup (closed house). Ancaman Kematian Massal, Dalam kandang tertutup, kipas ventilasi berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara dan menjaga suhu ideal. Jika listrik padam, kipas berhenti bekerja, mengakibatkan peningkatan suhu drastis dan menumpuknya gas amonia berbahaya di dalam kandang, akan mengalami heat stress dan sesak napas, yang berujung pada kematian. Gangguan Pertumbuhan Selain ventilasi, lampu juga berperan penting. Penerangan yang stabil diperlukan untuk mengatur pola makan dan minum ayam agar berat badan optimal tercapai. Pemadaman lampu dapat mengganggu ritme ini, menyebabkan ayam enggan makan dan menghambat pertumbuhannya. Imran Seorang peternak di kecamatan Bontoramba menyatakan kerisauannya. Angka Kematian meningkat . Ayam-ayam ini sensitif sekali. Kalau malam mati lampu, suhu langsung naik, dan besok paginya banyak yang mati begitu pula sebaliknya. Kerugiannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per siklus panen jika dibiarkan, ujarnya. Para peternak mendesak PT PLN (PERSERO) ULP JENEPONTO, UP3 BULUKUMBA untuk memberikan kepastian dan solusi atas kondisi kelistrikan yang sering terganggu pemadaman listrik yang kian tidak tepat waktu dalam informasi yang telah diberikan. Meskipun beberapa peternak telah berupaya menggunakan genset (generator set), biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi dan tidak semua genset mampu menopang kebutuhan listrik penuh untuk kandang berkapasitas besar. Beberapa kasus pemadaman yang berkepanjangan bahkan membuat genset meledak atau rusak karena bekerja terus menerus. Kondisi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan daging ayam di pasar lokal. Di harap kepada PLN agar kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan percepatan dalam menangani permasalahan yang ada .

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Hukum, Jeneponto, Pemerintahan

Putra Daerah Jeneponto Apresiasi Langkah Hukum Yang Berjalan Di Desa Gantarang

ruminews.id, Jeneponto — 21 November 2025 Sekretaris Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik — yang juga merupakan putra daerah Jeneponto — menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang kini berlangsung terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang menyeret Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara. Dalam pernyataannya, Ryan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan di tingkat desa. “Kami memberikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Ryan dengan nada menyejukkan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian, bukan sebagai alasan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, Ryan mengajak seluruh warga Jeneponto untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari sama-sama mendukung proses hukum agar dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tambahnya. Ryan juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga keharmonisan sosial. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan pemimpinnya. “Sebagai putra daerah, saya berharap momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk terus membangun Jeneponto yang lebih baik, damai, dan penuh kepercayaan,” tutupnya.

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan

Kades Gantarang Jadi Tersangka: Semua Mata Kini Tertuju pada Bupati Jeneponto – Saatnya Sikap Tegas Diambil!

ruminews.id – Jeneponto, Penetapan Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak atas tanah oleh Polres Jeneponto memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Respons cepat dan tegas kepolisian mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat setempat. Dalam wawancara dengan media, Isran, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus putra daerah Jeneponto, menyampaikan pandangan kritisnya terkait perkembangan ini. Menurut iccang sapaannya, langkah Polres Jeneponto sudah berada pada jalur yang tepat. “Kita melihat Polres Jeneponto bekerja profesional dan responsif. Ini menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan secara objektif, meskipun objek perkara adalah seorang kepala desa,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdampak pada ranah pidana, melainkan juga berimplikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ia menyoroti pentingnya peran Bupati Jeneponto sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, seorang kepala desa yang sudah berstatus tersangka memiliki potensi besar mengganggu netralitas pelayanan publik. Di titik inilah Bupati harus hadir dan mengambil langkah administratif,” bebernya. Isran juga menjelaskan secara normatif dasar-dasar hukum yang menjadi kewenangan Bupati. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan hak dan kewenangan kepada kepala daerah untuk membina, mengawasi, bahkan memberhentikan sementara kepala desa yang sedang berproses hukum. Ini bukan keputusan yang emosional, tetapi mekanisme hukum yang disediakan negara,” jelasnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya prinsip-prinsip fundamental dalam administrasi pemerintahan, seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Akuntabilitas Publik. “Ketika keadaan hukum seseorang dapat mengganggu integritas pemerintahan desa, maka tindakan administratif bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Lebih jauh, Isran mengingatkan bahwa penundaan atau kelambanan dalam mengambil tindakan dapat menimbulkan dampak buruk bagi publik. “Risikonya jelas: ketidakpastian hukum, layanan publik yang tidak optimal, dan bahkan potensi intervensi terhadap saksi atau proses penyidikan. Itu semua bisa terjadi jika Bupati tidak segera bersikap,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan administratif seperti pemberhentian sementara tidak sama sekali bersifat menghukum. “Kita harus paham, pemberhentian sementara adalah langkah preventif. Tujuannya menjaga netralitas dan menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan, bukan memvonis bersalah,” tambahnya. Menutup keterangannya, Isran menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada prinsip good governance. “Masyarakat menilai. Polres sudah bergerak dengan cepat. Sekarang publik menunggu apakah Bupati akan menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya. Tutupnya.

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan, Uncategorized

Alwi Agus, Putra Daerah Kabupaten. Jeneponto Sekaligus Kader HMI Menyoroti Kasus Pasar Lassang-Lassang

ruminews.id, Jeneponto – Kabar terbaru menyebutkan, penyidik Polda Sulsel telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Jufri, yang dikonfirmasi pada Selasa (16/09). “Kemarin dari terpidana sebelumnya (Haruna Talli) menyampaikan bahwa ada bagian perencanaan yang terlibat. Inilah yang sedang kami dalami,” kata Jufri. Meski begitu, Kompol Jufri memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. “Intinya kami menindaklanjuti keterangan terlapor dan masih dalam tahap pendalaman. Siapapun yang diduga terlibat, akan kami dalami,” tegasnya. Mencuatnya kasus ini, mengingatkan kita kembali pada pernyataan terdakwa Haruna Talli, melalui rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik yang beredar luas di media sosial. Kala itu, pernyataan Haruna Talli menjadi perbincangan hangat lantaran secara terang-terangan Ia menyebut nama Paris Yasir saat akan dibawa ke Lapas Kelas I Makassar. Haruna menyampaikan pesan terbuka ini dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hingga ke Presiden Joko Widodo. “Saya minta keadilan, dan saya minta Kapolda, Kejati, Kapolri, KPK, Presiden Jokowi, saya minta keadilan,” ujar Haruna Talli. Haruna bahkan secara tegas mengklaim bahwa dirinya menjadi tersangka dan ditahan atas “perintah wakil bupati sebagai Ketua Nasdem Kabupaten Jeneponto,” tegas Haruna. Berangkat dari pada itu, maka kami atas nama putra daerah Kabupaten Jeneponto sekaligus kader HMI akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel Dan kami akan menguji integritas dari bapak kapolda baru untuk menuntaskan kasus pasar lassang-lassang Kabupaten Jeneponto. Ujar alwi gus

Ekonomi, Jeneponto

“HIPMI Jeneponto Kembali Aktif: dr. Isradi Pimpin Kebangkitan Pengusaha Muda”

Ruminews.id, Jeneponto – Setelah enam tahun vakum, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jeneponto kembali aktif. Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-VII yang digelar di Jeneponto, dr. Isradi Febriyanto Syafruddin terpilih sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Jeneponto periode 2025-2028. Vakumnya HIPMI Jeneponto selama dua periode menjadikan kehadiran kepengurusan baru sebagai momentum penting untuk membangkitkan kembali peran organisasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya ini sejalan dengan visi Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, yang menargetkan seluruh BPC HIPMI di Sulsel aktif, produktif, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sebagai langkah konkret, BPD HIPMI Sulsel menunjuk Andi Ikram Rifqi sebagai Penjabat (PJ) Ketua Umum BPC HIPMI Jeneponto untuk menyelenggarakan Muscab dan merintis kembali kepengurusan di daerah tersebut. Dengan terselenggaranya Muscab ini, HIPMI Jeneponto diharapkan dapat kembali menjadi wadah strategis bagi pengusaha muda dalam mengembangkan potensi bisnis. Ketua Umum terpilih, dr. Isradi Febriyanto Syafruddin, menegaskan komitmennya untuk menjadikan BPC HIPMI Jeneponto sebagai role model bagi BPC HIPMI lainnya di Sulawesi Selatan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program prioritas. “Dalam tiga tahun ke depan, kami akan menghadirkan program prioritas yang nyata dan berdampak bagi pengusaha muda, masyarakat, serta daerah. HIPMI Jeneponto harus lebih komunikatif, inklusif, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan sektor swasta, untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih maju,” ujar Isradi. Dengan kepengurusan baru ini, HIPMI Jeneponto diharapkan tidak hanya kembali aktif, tetapi juga berkembang menjadi organisasi yang progresif, inovatif, dan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi serta pengembangan wirausaha muda di Jeneponto dan Sulawesi Selatan.

Ekonomi, Jeneponto

BPC HIPMI Jeneponto Siap Gelar Muscab untuk Tentukan Kepemimpinan Baru

Ruminews.id, Jeneponto – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Jeneponto bersiap menggelar Musyawarah Cabang (Muscab), sebuah agenda penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi ke depan. Acara ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran pengusaha muda dalam pembangunan ekonomi daerah. Plt Ketua Umum BPC HIPMI Jeneponto, Ikram Rifqi, dalam konferensi pers di Café Placiuous, Jalan Letjen Hertasning, menegaskan bahwa HIPMI memiliki peran krusial dalam membangun jiwa kewirausahaan di kalangan anak muda. “Kehadiran HIPMI di Kabupaten Jeneponto sangat penting guna membangun jiwa pengusaha muda di daerah. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menunjang pengembangan ekonomi lokal di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Jeneponto,” ujar Ikram.   Berbagai persiapan telah dilakukan untuk memastikan kelancaran agenda ini. Panitia telah menyusun rangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh anggota HIPMI serta pemangku kepentingan di Kabupaten Jeneponto. Proses pemilihan Ketua Umum yang baru diharapkan berjalan secara transparan dan demokratis guna melahirkan pemimpin yang berintegritas serta memiliki visi kuat dalam memajukan dunia usaha. Ketua Umum BPC HIPMI Jeneponto yang terpilih nantinya diharapkan mampu meningkatkan peran strategis organisasi dalam mendukung pengembangan wirausaha, terutama bagi generasi muda. Selain itu, kepemimpinan baru juga diharapkan dapat memperkuat jejaring bisnis dan sinergi antaranggota HIPMI, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan semangat kolaborasi dan visi yang jelas, BPC HIPMI Kabupaten Jeneponto optimis bahwa Muscab ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa organisasi ke arah yang lebih maju. Dukungan dari seluruh anggota serta pemangku kepentingan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan HIPMI sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Ikram Rifqi, yang juga merupakan demisioner Badko HMI Sulselbar, dikenal sebagai salah satu kader terbaik HMI serta figur yang berpengaruh di Sulawesi Selatan. Keberadaannya di HIPMI diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi organisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun regional. Muscab BPC HIPMI Kabupaten Jeneponto bukan hanya sekadar agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk merumuskan strategi baru dalam memperkuat peran pengusaha muda sebagai pilar utama pembangunan ekonomi daerah.

Scroll to Top