Author name: Randi

Pemuda, Pendidikan, Polewali Mandar, Teknologi

Tingkatkan Mutu Pendidikan : Mahasiswa KKN Universitas Al Asyariah Mandar Donasikan Modul Pelatihan Microsoft Word ke Sekolah

ruminews.id, – POLMAN, Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Al Asyariah Mandar menunjukkan kepeduliannya terhadap literasi digital di tingkat sekolah. Para mahasiswa ini menyusun dan menyumbangkan modul pelatihan Microsoft Word secara mandiri untuk diserahkan kepada sekolah MTS Hikmat Tuttula, pada Hari Sabtu 07 Februari 2026. Inisiatif ini muncul setelah para mahasiswa melihat adanya kebutuhan akan panduan komputer yang praktis dan mudah dipahami oleh siswa. Modul yang disusun khusus untuk pemula ini berisi langkah-langkah dasar, mulai dari pengenalan perangkat lunak hingga cara membuat dokumen formal yang rapi. “Kami ingin meninggalkan sesuatu yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi sekolah smp di desa Tuttula. Dengan modul ini, kami berharap para guru dan siswa tetap bisa belajar secara mandiri meskipun masa KKN kami sudah berakhir,” ujar Muh.Fadli, selaku koordinator program kerja. Pihak sekolah menyambut baik donasi modul pelatihan tersebut. Guru guru sekolah MTS Hikmat Tuttula menyampaikan apresiasinya atas kontribusi nyata para mahasiswa. Menurutnya, panduan tertulis dalam bentuk modul sangat membantu proses belajar mengajar di ruang kelas sekolah yang masih terbatas sumber dayanya. Selain penyerahan modul secara fisik, mahasiswa KKN juga sempat mengadakan sesi pelatihan singkat bagi para siswa. Sesi tersebut bertujuan untuk mempraktikkan langsung isi modul agar para siswa lebih percaya diri dalam mengoperasikan perangkat komputer. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara perguruan tinggi dan institusi pendidikan di desa dapat terus terjalin guna menciptakan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan era digital.

Palu, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

​Menagih Janji Gubernur: Masyarakat Adat Parigi Moutong Tolak Alibi “Nikel Hijau”

ruminews.id, – PALU, Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong ekspansi industri nikel di Kabupaten Parigi Moutong dengan narasi ramah lingkungan memicu polemik tajam. Gubernur Sulawesi Tengah kini gencar mempromosikan industri tersebut sebagai pilar transisi energi bersih. Namun, langkah ini dinilai kontradiktif dengan rekam jejak politiknya; pada masa kampanye, Gubernur sempat menyuarakan penolakan terhadap industri nikel demi menjaga kelestarian alam. Perubahan sikap ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat adat yang sejak awal konsisten menjaga ruang hidup mereka. “Aswandi, sebagai representasi masyarakat adat di Kabupaten Parigi Moutong, menyatakan bahwa narasi “nikel hijau” hanyalah alibi untuk memuluskan izin bagi industri ekstraktif. Menurut Aswandi,” masyarakat adat sangat meragukan klaim tersebut karena kenyataannya aktivitas pertambangan selalu berujung pada penggusuran wilayah ulayat dan kerusakan hutan adat. Baginya, komitmen yang diucapkan saat kampanye seharusnya menjadi dasar kebijakan, bukan justru berbalik arah memberikan karpet merah kepada investor tambang yang mengancam kedaulatan rakyat atas tanah dan air. “Ketegasan sikap Aswandi dan masyarakat adat setempat berakar pada realita kelam yang telah terjadi di Kabupaten Morowali.” Di wilayah tersebut, industri nikel telah meninggalkan jejak kerusakan permanen berupa pendangkalan pesisir akibat sedimentasi limbah serta polusi udara kronis dari debu batubara. Nelayan kehilangan sumber pendapatan karena laut yang tercemar, dan warga sekitar tambang menderita akibat penurunan kualitas kesehatan. Realita di Morowali menjadi pengingat bagi warga Parigi Moutong bahwa investasi nikel sering kali hanya menyisakan kerusakan lingkungan jangka panjang di balik janji kesejahteraan yang semu. ​Kini, masyarakat adat di Kabupaten Parigi Moutong bersama Aswandi menuntut pemerintah untuk konsisten pada janji awal perlindungan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menghidupi warga jauh lebih berharga daripada industri nikel yang berisiko mematikan sumber air irigasi dan menghancurkan ekosistem. Masyarakat adat mendesak Gubernur untuk menghentikan retorika ramah lingkungan dan kembali berpihak pada keselamatan rakyat serta keutuhan ruang hidup di Parigi Moutong.

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian II)

ruminews.id, – Setelah polemik “Pembaharuan Pemikiran Islam” Nurcholish Madjid (Cak Nur) pada Januari 1970 . Meski ia sempat goyah akibat ide sekularisasi yang diserang badai kritik dan hujatan yang tak habis-habisnya. Semangat untuk tetap mengawal ide pembaharuan tersebut, tampaknya telah memberi ruang bagi Cak Nur kembali menyuarakan pemikiran-pemikirannya. Ahmad Gaus AF menilai bahwa kepercayaan diri Cak Nur semakin kuat pasca polemik ide pembaruannya. Lebih jauh ia mengatakan “kini ia dikelilingi oleh kolega-kolega aktivis yang menyokong gerakan pembaruannya, terutama setelah kelompok HMI Yogja berdatangan ke Jakarta”, ( 2010:116). Dua tahun setelah polemik ide pembaharuannya, Cak Nur lagi-lagi di undangan berpidato mengenai kebudayaan. Undangan tersebut diagendakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1972. Cak Nur memaparkan makalahnya dengan judul “Menyegarkan Pahaman Keagamaan Di Kalangan Umat Islam Indonesia”. Tampaknya, ide pembaharuan masih melekat pada pidato di TIM, meski dengan judul yang berbeda, tapi subtansi pembahasan tetap sama. Ketika Cak Nur menjelaskan pengantar makalahnya “ jika perubahan nasib dikehendaki, terlebih dahulu diusahakan perubahan paham, atau ide yang menguasai masyarakat bersangkutan”, (2019:319). Senada dengan apa yang telah ia jelaskan pada pembukaan makalahnya, ide tentang pembaharuan pemikiran yang lebih dahulu diprakarsainya tantang “kejumudan berpikir” dikalangan umat Islam. Cak Nur menilai bahwa subtansi pada perubahan individu dan masyarakat terletak pada paham keislamannya. * Bagaimana Pemikiran Apologetis itu Muncul Cak Nur menilai paham keislaman kita butuh ide penyegaran kembali, terutama dikalangan umat muslim Indonesia. Paham tersebut, jika tidak menemukan ide yang menyegarkan, maka akan menjadi boomerang bagi umat Islam. Yang akan mengalami kemunduran kembali, dan tidak dapat menemukan indentitas diri dalam mengahadapi dunia modern. Sehingga Cak Nur mengatakan “ sebab, yang ada sekarang ialah paham-paham yang, sedikit, banyak, mengalami kepincangan”, (Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, 2013). Cak Nur mengkritik paham-paham yang ada dikalangan masyarakat, yang menentukan bentuk identitas keislamannya. Sebab ia menilai bentuk paham keagamaan akan menentukan tingkah laku dan nasibnya. Oleh karena itu, ia kembali menyatakan dalam makalah tersebut perlunya “menyegarkan kembali paham keagamaan”, sehingga umat mampu menghadapi dunia modern. Seperti yang dikemukakan Ahmad Agus AF, dalam makalah di TIM (30 Oktober 1972) itu pun Nurcholish memulai pemaparannya dengan kritik yang pedas terhadap pemahaman-pemahaman yang berkembang dalam masyarakat. Bagi Cak Nur, Al-Quran sebagai sumber ajaran islam yang telah ada dikalangan muslim, sebagai risalah pedoman hidup manusia (muslim). Namun ia memberikan suatu komentar atas pahaman ajaran Islam tersebut, dikarenakan paham itu senantiasa berkembang, oleh karena perkembangan zaman yang memberi masukan baru pada ide/pikiran manusia. Terhadap perkembangan tersebut, Cak Nur memberi peringatan “ tetapi, pemahaman yang berkembang itu tidak seluruhnya benar dan tepat. Kadang-kadang malah sangat vulgar atau kasar, hingga justru mendangkalkan pengertian agama itu sendiri”, tulisan Cak Nur (2019: 319-320). Pendangkalan pada pahaman keagamaan yang berkonsekuensi apologetis umat muslim. Dimaksudkan untuk menghadapi dunia modern. Dunia modern sebagai suatu keniscayaan yang harus dihadapi oleh umat muslim. Bagi Cak Nur, paham apologetis umat muslim menghadapi peradaban modern Barat menjadi pihak yang terlihat lemah. Kelemahan tersebut, akibat paham tentang ide islam yang tidak mengalami perkembangan zaman. Terlebih lagi, kata Ahmad Gaus AF “Kritik Nurcholish tentang kecenderungan apologetis ini ditujukan terutama kepada mereka yang justru mengecap kenikmatan peradaban modern”, (2010:118). Baginya, pahama apologetis merupakan ironi gejala sosial bagi umat Muslim. Betapa tidak, mereka menikmati peradaban modern, disisi lain mereka tidak memiliki kesiapan mental untuk menghadapinya. Sikap aplogetis umat Muslim untuk mempertahankan diri, yang disebabkan oleh gempuran peradaban Barat. Seperti yang dikatakannya “Apologetis itu dilakukan sebagai cara membela Islam dalam menghadapi invansi peradaban modern Barat”, (2019:329). Di samping itu, umat muslim dalam gejala apologetis itu membawa pada sikap yang kembali kepada kemunduran berpikir. Karena pembawaan dirinya yang tidak mampu untuk menghadapi dunia modern, sehingga kesulitan untuk mencari identitas diri keislamannya pada peradaban modern Barat. Oleh karana itu Cak Nur mengatakan “karena tidak mampu menemukan proporsi peradaban modern itu terhadap agama yang ingin dipeluknya secara sungguh-sungguh”, (2019:320) Sehingga dalam pidatonya di TIM, Cak Nur menjelaskan panjang lebar mengenai iman dan amal saleh (baca: Islam kemodernan dan keindonesiaan) sebagai dobrakan untuk mengahadapi dunia modern. Dan mendorong umat Islam ikut berpartisipasi atas kemajuan zaman, tidak berkecil hati dan lemah. Bagi Cak Nur, prinsip iman dan amal saleh sebagai perwujudan umat manusia dalam berikhtiar dan mewujudkan peradaban dan kebudayaan yang menyelaraskan antara kerja (duniawi) dan amal saleh (nilai dari iman). “Dengan menyertakan iman dan amal itulah, manusia akan mampu melaksanakan amal saleh, dan dengan begitu pula mencapai tingkat kemanusiaannya yang paling tinggi” ungkap Cak Nur, (2010:118).

Makassar, Pemuda

Dies Natalis HMI Ke-79 : Momentum Menata Arah Perjuangan Demi Kemajuan Ummat Dan Bangsa

ruminews.id, – Makassar, – Tujuh puluh sembilan tahun perjalanan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bukan sekadar penanda usia organisasi, melainkan cermin panjang dinamika perjuangan intelektual dan moral kader umat dan bangsa. Lahir di tengah situasi bangsa yang masih rapuh pascakemerdekaan, HMI sejak awal memikul dua amanah besar: keislaman dan keindonesiaan. Amanah ini tidak boleh berhenti sebagai jargon historis, tetapi harus terus diuji relevansinya dalam konteks zaman yang terus berubah. Di usia ke-79, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berdiri sebagai saksi sekaligus pelaku sejarah panjang bangsa. Lahir pada 5 Februari 1947, HMI hadir di tengah krisis identitas nasional, menjembatani keislaman dan keindonesiaan dalam semangat keilmuan dan perjuangan. Dari masa revolusi, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi dan disrupsi digital hari ini, HMI tidak pernah sepenuhnya absen dari pergulatan zaman. Namun sejarah juga mencatat bahwa kedekatan dengan kekuasaan kerap menjadi ujian berat bagi independensi dan keberpihakan HMI pada nilai dasar perjuangannya. Dies Natalis ke-79 menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi: sejauh mana HMI hari ini masih setia pada cita-cita awal perjuangannya? Di tengah tantangan globalisasi, krisis moral, ketimpangan sosial, hingga degradasi nalar publik, HMI dituntut tidak hanya hadir sebagai organisasi kader, tetapi juga sebagai kekuatan intelektual yang mampu memberi arah dan solusi bagi umat dan bangsa. Menata arah perjuangan berarti berani melakukan evaluasi internal secara jujur. HMI tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu atau rutinitas struktural yang kering dari gagasan. Perjuangan kader hari ini harus berangkat dari kesadaran kritis terhadap realitas sosial: keberpihakan pada kaum tertindas, komitmen terhadap keadilan sosial, serta keberanian menyuarakan kebenaran di tengah kekuasaan yang sering kali abai pada nilai-nilai kemanusiaan. Jika HMI ingin tetap relevan secara historis, maka ia harus kembali menegaskan perannya sebagai organisasi kader yang berani kritis pada kekuasaan, setia pada nilai keislaman, dan konsisten memperjuangkan keadilan sosial. Milad bukan sekadar perayaan usia, melainkan momentum untuk memperbarui komitmen perjuangan. HMI 79 tahun: saatnya menata ulang arah perjuangan, memperkuat nilai, dan meneguhkan peran sebagai lokomotif perubahan bagi umat dan bangsa. “05 Februari 1947 – 05 Februari 2026” KHIDMAT HMI UNTUK INDONESIA

Makassar, Pemerintahan, Pendidikan

Negara Tidak Boleh Abai: Pernyataan Sekjen Kemenag, Krisis Kepekaan Negara, dan Taruhan Masa Depan Guru Madrasah

ruminews.id, – Makassar, Polemik di ruang publik yang dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukanlah peristiwa komunikasi biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kepekaan, tanggung jawab, dan keberpihakan negara terhadap guru madrasah swasta—kelompok pendidik yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional dalam keterbatasan. Tafsiran publik atas pernyataan tersebut—yang seolah menempatkan negara di luar tanggung jawab kesejahteraan guru madrasah swasta—memantik kegelisahan luas. Kegelisahan ini bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman struktural panjang para guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, minim perlindungan sosial, dan sering kali luput dari afirmasi kebijakan. Data Kementerian Agama secara terang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru melampaui 800 ribu orang, mayoritas non-PNS. Mereka bukan elemen pinggiran, melainkan fondasi utama pendidikan madrasah nasional. Namun ironisnya, justru kelompok inilah yang paling lama dibiarkan berada di zona abu-abu tanggung jawab negara. Dalam kerangka hukum tata negara, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan sikap ambigu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Amanat ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi. Maka setiap narasi, kebijakan, atau sikap pejabat publik yang mengaburkan mandat tersebut patut dipersoalkan secara serius. Menanggapi polemik ini, Ahmad Syahrul dari Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa pandangannya berbeda dari opini-opini sebelumnya, namun justru dimaksudkan untuk menarik diskursus ini ke level tanggung jawab negara, bukan sekadar polemik personal. “Ini adalah opini independen yang tidak berdiri di atas emosi sesaat. Masalah utamanya bukan siapa yang berbicara, melainkan bagaimana bahasa negara diproduksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan. Negara tidak boleh ceroboh dalam berbicara tentang rakyatnya sendiri,” tegas Ahmad Syahrul. Ia menekankan bahwa ketika narasi negara kehilangan empati, maka kepercayaan publiklah yang menjadi korban pertama. “Guru madrasah swasta bukan beban negara, mereka adalah aset moral dan sosial bangsa. Ketika kebijakan timpang dan bahasa negara dingin, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi legitimasi institusi negara itu sendiri,” ujarnya. Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi Ahmad Syahrul, peristiwa tersebut adalah cermin paling telanjang dari kegagalan struktural negara di sektor pendidikan. “Tragedi di NTT bukan kecelakaan individual. Ia adalah konsekuensi dari sistem pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Dalam sistem semacam ini, anak-anak miskin selalu menjadi korban pertama dari kelalaian negara,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kepekaan narasi harus sejalan dengan integritas tata kelola birokrasi, termasuk penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan. “Meritokrasi bukan jargon. Ia adalah prasyarat keadilan birokrasi sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketika birokrasi kehilangan integritas, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi sosial,” tegasnya. Secara hukum, komitmen ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. PENEGASAN & ULTIMATUM Atas dasar tersebut, Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif dan bahasa defensif. Negara—dalam hal ini Kementerian Agama RI—harus: 1. Menyampaikan klarifikasi resmi, terbuka, dan tidak ambigu kepada publik. 2. Menghentikan produksi narasi kebijakan yang menjauh dari empati sosial. 3. Menghadirkan kebijakan afirmatif nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta. 4. Memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, adil, dan berbasis meritokrasi. Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan martabat guru, keselamatan anak-anak miskin, dan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum terlambat.

Nasional, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Darurat Keadilan Sosial: Seorang Anak Mati Karena Buku Tulis Indonesia kembali berduka.

ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri. Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut. YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah. Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara. Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral. Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi. Kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Ketua dan Anggota DPR RI Ketua dan Anggota DPD RI Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka. Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku. Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen. Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua. Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945: Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin. Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang. Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini. Ini bukan soal satu anak. Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini. Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato. Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Opini, Pemuda, Takalar

Perayaan 79 Tahun Himpunan Mahasiswa Islam: Merawat tradisi intelektual, meneguhkan khittah perjuangan, dan menjaga spirit kaderisasi.

ruminews.id, – Seluruh Indonesia menggaungkan ucapan selamat dan bangga terhadap Himpunan Mahasiswa Islam sebagai organisasi. Usia yang tidak lagi mudah bagi berdirinya suatu organisasi kaderisasi. Dalam poros sejarah bangsa, eksistensi HMI merupakan komponen yang menentukan arah gerakan mahasiswa dalam menentang kebijakan yang secara sosiologis tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Sejak awal HMI didirikan oleh Ayahanda Lafran Pane, HMI telah menempatkan prinsip-prinsip intelektualitas dan ilmu pengetahuan sebagai pilar utamanya. Bukan tanpa alasan, melihat realitas mahasiswa dan masyarakat yang pada saat itu menantang. Penting bagi kita sebagai kader untuk merefleksikan apakah kita masih menjunjung tradisi intelektual atau justru terjebak dalam mediokritas akademik. Dalam perjalanannya, HmI secara kelembagaan tidak pernah berubah. Sebab yang berubah hanya kader pengisi struktural saja. Kualitas insan pencipta menuntut para kader untuk tidak hanya mengikuti tren, tetapi mampu melahirkan gagasan dan inovasi yang solutif terhadap persoalan bangsa. Sebagai organisasi Islam, HMI menempatkan Islam sebagai ruh perjuangannya. Islam dalam visi HMI bukan sekedar label atau identitas formal, tetapi harus menjadi nilai yang hidup dalam aspek kehidupan kadernya. Sering kali kita melihat adanya dikotomi antara Islam sebagai nilai dan Islam sebagai retorika. Tujuan akhir dari perjuangan HMI adalah terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Ini berarti bahwa setiap kader HMI harus memiliki visi besar tentang perubahan sosial dan keadilan. Refleksi terhadap lima kualitas insan cita ini membawa kita pada kesimpulan bahwa menjadi kader HMI bukan sekadar soal pernah mengikuti Latihan Kader (LK), tetapi bagaimana kita terus membawa nilai-nilai HMI dalam kehidupan sehari-hari sepanjang hidup kita. Di usia 79 tahun ini, HMI bukan lagi hanya tentang sejarah, tetapi penentu arah masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan menghidupkan nilai-nilai HMI dalam berbagai lini kehidupan. Jika kita masih memegang teguh lima kualitas insan cita.

Ambon, Opini, Pemuda

Alumni Berulah, Independensi Dipertaruhkan. Konfercab HMI Ambon Dituding Dibajak Kepentingan Kekuasaan.

ruminews.id – ‎Ambon, Menjelang peringatan Milad ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dinamika internal HMI Cabang Ambon justru diwarnai krisis serius. Konferensi Cabang (Konfercab) ke-34 yang semestinya menjadi forum tertinggi demokrasi kader, dituding telah menyimpang dari nilai dasar independensi organisasi. Alih-alih menjadi ruang dialektika ideologis, Konfercab disebut berubah menjadi arena intervensi, manipulasi, dan pembajakan kehendak kader. ‎ ‎Pernyataan keras ini disampaikan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Ambon, yang menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis organisasi, melainkan krisis ideologis yang mengancam marwah HMI sebagai gerakan mahasiswa. ‎ ‎Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya indikasi kuat campur tangan aktor eksternal, baik dari kalangan politisi aktif maupun pejabat struktural kampus seperti yang berinisial politisi R. A. A. dan Rektor UIN AM Sangadji disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses yang dinilai mencederai independensi Konfercab. ‎ ‎Ketika kekuasaan mulai menentukan arah organisasi kader, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil konferensi, tetapi kehormatan dan legitimasi historis HMI itu sendiri, tegasnya. ‎Menurutnya, dalam perspektif gerakan mahasiswa, intervensi kekuasaan merupakan bentuk domestikasi, upaya sistematis untuk melumpuhkan daya kritis dan menjinakkan sikap oposisi mahasiswa. HMI yang seharusnya berdiri sebagai moral force dan agent of change justru didorong masuk ke dalam pusaran politik praktis dan kepentingan elit. ‎ ‎Ironisnya, praktik tersebut disebut tidak berdiri sendiri. Peran alumni menjadi sorotan tajam. Alumni yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga nilai (value guardian) dan pendamping kader, justru dituding tampil sebagai aktor dominan yang melampaui batas etis. Alih-alih membina, mereka mengendalikan; alih-alih mendampingi, mereka menentukan. ‎ ‎Fenomena ini dinilai sebagai gejala oligarki internal, sebuah kondisi di mana kedaulatan kader aktif dirampas oleh segelintir elit yang mengatasnamakan pengalaman dan jaringan kekuasaan. Ini bukan solidaritas alumni. Ini kolonialisasi organisasi, tegasnya. ‎ ‎Peristiwa tersebut semakin disorot karena terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WIT, menjelang peringatan Dies Natalis HMI ke-79. Pada usia yang matang, HMI seharusnya memperkuat konsistensi ideologis dan integritas moral, bukan justru mempertontonkan kemunduran etis. ‎ ‎Direktur LAPMI menegaskan bahwa HMI bukanlah underbouw partai politik, bukan perpanjangan tangan birokrasi kampus, dan bukan milik alumni yang kehilangan idealisme. HMI, menurutnya, adalah milik kader, dan kedaulatan kader tidak dapat dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. ‎Ia juga mengingatkan bahwa sikap diam dalam situasi ini bukanlah netralitas, melainkan pembiaran. Dan pembiaran, lanjutnya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai dasar perjuangan HMI. ‎ ‎Kader HMI hari ini dihadapkan pada pilihan sejarah: melawan intervensi, atau membiarkan HMI dijinakkan, ujarnya. ‎Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar momentum Milad ke-79 HMI direbut kembali sebagai ruang perlawanan ideologis, bukan sekadar seremoni simbolik. HMI harus kembali ke khittahnya independen, kritis, dan berpihak pada nilai, bukan kekuasaan. ‎Karena sekali HMI tunduk pada kekuasaan, sejak saat itu HMI berhenti menjadi gerakan, dan hanya tinggal nama dalam sejarah, pungkasnya.

Opini, Pemuda

HMI di Usia 79 Tahun: Antara Ghirah Perjuangan dan Perangkap Kekuasaan

ruminews.id – Ber–organisasi atau bernegara dalam skala yang lebih besar seperti siklus hidup manusia. Lahir, tumbuh, besar dan mati. Sebagaimana Allah Berfirman di dalam al Qur’an “Walikulli ummatin ajal – setiap ummat atau kelompok atau komunitas akan menemukan ajalnya”. 79 tahun adalah usia yang cukup lama bagi sebuah komunitasuntuk terus eksis. Ihwal itulah yang menandakan, bahwa “Lafran” muda kala itu dengan niat yang Ikhlas, membidani lahirnya himpunan mahasiswa Islam ini.  Jika kita membaca  hasil keputusan kongres HMI VIII, bahwa kader adalah tulang punggung organisasi, pelopor, penggerak, pelaksana, penyelamat cita-cita HMI masa kini dan akan datang di manapun berada. Tetap berorientasi kepada asas dan syariat Islam. Setiap zaman telah dilalui HMI. Di Tahun 80-an, HMI terjebak dalam pertikaian ideologis sesama kader. HMI lalu terbelah menjadi (DIPO Dan MPO). akibat azas tunggal rezim soeharto. residunya masih ada hingga kini. Biasanya jelang kongres hampir setiap kandidat ketua umum PB HMI (Dipo) mengangkat isu univikasi HMI. Tetapi, hingga kini belum juga tercapai. Tentu, Ini pekerjaan rumah bagi kader-kader Visioner, agar Kedepannya harus di seriusi dan kembali ke satu rumah yang sama. Sebab, Alasan ideologis sudah selesai, tinggal teknis penyatuan yang mesti dirancang dengan baik. Entah mengapa, seabagai kader pinggiran, saya selalu resah dengan dinamika HMI hari ini, yang tidak lagi berangkat dari semangat dan spirit awal lahirnya. Jika ada “keributan” justru hanya berkisar di wilayah PERUT dan DI BAWAH PERUT. Tidak lebih. Tahun 1947, Jabatan di HMI hanya sekedar medium. Tahun yang ke-79, Jabatan di HMI cenderung dijadikan sebagai tujuan. Dari jabatan sebagai alat pemersatu, bermutasi mengubah jabatan menjadi alat kuasa. Memangnya ini HMI milik pengurus Besar HMI dan Pengurus Cabang kah?.  HMI Tahun 1947, ayahanda Lafran Pane yang semula menjadi ketua Umum Pengurus besar rela turun menjadi Ketua Cabang, demi untuk masa depan HMI. Tahun yang ke-79 HMI, Beberapa oknum rela memecah struktur, demi untuk perebutan tampuk kekuasaan. HMI tahun 1947, menjadi Pengurus itu ujiannya berat. Banyak stigma peyoratif yang terbangun. Setelah dicurigai sebagai organisasi pemecah persatuan ummat, dimusuhi oleh organisasi mahasiswa sayap kiri. Yang paling berat adalah ikut serta dalam perang melawan Agresi Belanda dan (pemberontakan) PKI. HMI ke-79. Menjadi Pengurus itu enak. Bukan lagi enak, tapi enak sekali. Modal relasi senior, Tinggal nongkrong-ngopi dan cerita tidak ada nilainya, sudah bisa bikin dualisme kepengurusan.  Padahal, HMI sebagai sebuah lembaga yang sejak awal dilahirkan bertujuan, untuk menciptakan generasi tangguh, diberi amanah untuk mengembangkan dan menyebarkan syiar Islam. Namun secara empiris sudah perlahan-lahan masuk dalam jebakan iblis. Banyak anggotanya sudah tidak lagi menjadikan generasi awal HMI sebagai contoh yang baik dalam menjalankan aktifitas organisasi. Pedoman-pedoman HMI sekadar penghias rak-rak buku yang dipakai jika relevan dengan kepentingan diri dan kelompokoknya. kalau kita melihat alasan paling Fundamental dari Kekalahan kaum muslimin Di perang Uhud – perang terbesar kedua setelah perang badar?. “Bukan karena kuatnya musuh”. Tetapi, tergiurnya kaum musimin (pasukan panah) Rosulullah SAWyang meninggalkan bukit Uhud, pada harta (Ghonimah), yang sekaligus mengabaikkan perintah Rosullullah SAW (Agama) untuk tidak meninggalkan bukit uhud. Relevansinya ialah jika kita berkader, berproses, Berhimpun hanya untuk mendapatkan Harta dan kekuasaan. hanya untuk merengkuh popularitas. Hanya untuk berbangga-banggaan.Maka, jangan pernah berharap kemenangan berada di pihak kita. Mengapa?. Karena, Kemenangan punya syarat yang berat, namun kekalahan pun punya resiko yang tidak ringan. Kita sudah kalah itu fakta yang tidak bisa kita elakan, akibat sebahagian besar motif kita berkader tidak di tempatkan pada kerangka yang benar, sebagaimana cita-citaa Lafran muda kala itu. Tetapi dalam sejarah, Rosulullah SAW juga tidak menyalahkan kaum Muslimin (pasukan pemanah) yang meninggalkan bukit uhud, karena tergiur Ghonimah. Justru, Yang di lakukan Rosulullah SAW adalah mengevaluasi pasukannya, memperbaiki mental dan motifnya. Maka, setelahnya hampir pasukan islam tidak pernah kalah saat berperang. Diatas saya kemukakan, bahwa Tidak ada satu komunitas yang sanggup bertahan lama hingga kiamat. Semua akan menemui ajalnya (bubar) dalam skala waktu., sebab relevan dengan entitasnya yang selalu dialektis. apakah menemukan kejayaan atau justru bubar. Semua itu tergantung dari apa yang kita lakukan terhadap pelanjut risalah (kader) sekarang dan ke depan.  Dinasti-dinasti besar yang di bangun dengan kekuatan pasukan perang paling Canggih sekalipun, bisa hancur meninggalkan puing. Kini menjadi sejarah. ” Walikulli Ummatin Azal (setiap Ummat atau kelompok atau Komunitas mempunyai ajal)”. Tinggal bagaimana cara matinya. Apakah Khusnul khotimah atau Suulkhotimah. Apakah dengan cara bermartabat atau malah matu terhina – dengan jalan yang terbaik atau malah mati, karena penghianatan dari dalam. Khalifah Umar Bin Khottab misalnya yang masa Hidupnya sangat garang, di segani kawan, di takuti lawan. Ternyata sebab matinya ditikam oleh penghianat – Abu Lu’luah ataukah Khalid bin Walid yang sebahagian nafasnya dimedan perang, namun matinya diatas tempat tidur. Jika kita bertamasya pada Sejarah terbelahnya komunitas-komunitas besar dulu, maka kita bisa menangakap apa yang mereka pertaruhkan: Awal Februari 1923 Sarikat Islam yang besar itu. mengadakan kongres ke VII di Madiun. Menghasilkan keputusan menambah nama partai di awal Serikat Islam menjadi PSI. Ternyata ada gerbong revolusioner di bawah Semaoen dkk, menolak hasil kongres versi HOS Tjokroaminoto.  Mereka menuduh HOS dan kelompoknya terlalu kooperatif dengan pemerintahan kolonial belanda. Rivalitas ideologis yang terjadi antara HOS dan Semaoen di internal SI meruncing. Semaoen yang tidak kalah cerdas dengan HOS Tjokroaminoto Itu memprovokasi kelompok Islam abangan. Meyakinkan kepada mereka tentang relevansi agama (Islam) dan ajaran-ajaran Marxisme – Leninisme. Hasil konfrontasi dan penolakan terhadap kongres Madiun itu berakhir dengan dibuatnya kongres tandingan pada awal maret 1923 di Kota Bandung. Semaoen dkk berganti nama menjadi Serikat Rakyat yang berhaluan Komunis. Dalam konteks ideologis, terbelahnya Serikat Islam menjadi merah dan putih, hampir sama dengan kisah terbelahnya HMI menjadi dua. Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) yang menolak pemberlakuan azas tunggal dan konsisten dengan azas Islamnya, serta menuduh kelompok HMI (Dipo) terlalu kooperatif dengan rezim Soeharto waktu itu. Dua kisah perpecahan di atas akibat dari konflik ideologis, juga bahagian dari strategi dalam mempertahankan eksistensi. Di samping itu, faktor yang menjadi penyebab terbelahnya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Coba kita lihat apa yang terjadi pada HMI hari ini, di struktur paling atas, Pengurus Besar dan Pengurus Cabang. kuasa diperebutkan, popularitas di pertengkarkan. Tontonan yang tidak patut di pentaskan di hadapan ribuan kader-kader yang ikhlas mengabdi. Mereka saling menggigit satu sama lain, bukan pada masalah-masalah

Makassar, Pemerintah Kota Makassar

Selama 20 Tahun Berjualan TUTUPI trotoar, Kini PKL Maipa–Datu Museng Direlokasi di Pasar Baru.

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Salah satu langkah konkret tersebut terlihat melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan. Seperti yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, aparat gabungan bersama unsur terkait melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar. “Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya mencerminkan kesiapan serta profesionalitas aparat di lapangan, penertiban ini juga mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari para pedagang. Situasi tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Munafri Arifuddin yang hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Penataan kota tidak hanya dilakukan sebagai penegakan aturan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan ke depan, semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat difungsikan sesuai peruntukannya, tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. “Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” harap Andi Husni. Penertiban PKL yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Camat Ujung Pandang menjelaskan bahwa jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. “Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya. Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL. “Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya. Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi. Dia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. “Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan. “Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutup dia. (*)

Scroll to Top