Author name: Iman Amirullah

Daerah, Pemerintahan, Pendidikan, Yogyakarta

Konferwil III Tetapkan Kepengurusan Baru PW PERGUNU DIY 2026–2031

Ruminews.id, Yogyakarta – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PERGUNU DIY) menyelanggarakan hajat akbar Konferensi Wilayah (Konferwil) III yang digunakan sebagai momentum penting bagi konsolidasi organisasi sekaligus penetapan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Konferwil yang diselenggarakan di Gedung DPD RI Jl Kusumanegara, Sabtu (7/2) ini sendiri merupakan forum tertinggi bagi organisasi yang mewadahi guru dan ustadz yang berhimpun dibawah payung Nahdlatul Ulama ini di tingkat wilayah DIY. Selain penetapan pengurus baru, Konferwil III juga menjadi ruang evaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya sekaligus merumuskan arah gerak organisasi para pendidik Nahdliyin di masa mendatang. Dalam forum tersebut, Dr. Fauzan Styanegara terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah PERGUNU DIY masa khidmat 2026–2031, sementara posisi sekretaris diamanahkan kepada Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd. Penetapan kepengurusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam sidang pleno Konferwil yang diikuti perwakilan pengurus cabang serta para guru Nahdliyin dari berbagai daerah di DIY. Konferwil yang mengusung tema “Menginspirasi Generasi, Menjaga Tradisi” ini juga dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari para guru, asatidz, pengurus organisasi, serta tokoh pendidikan dan pesantren. Kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat peran guru Nahdlatul Ulama dalam dunia pendidikan, khususnya di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar. Ketua panitia Konferwil, Ahmad Faozi, S.Psi., M.Pd, menjelaskan bahwa konferensi wilayah memiliki posisi strategis dalam organisasi karena menjadi forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan organisasi di tingkat wilayah. Lebih lanjut, ia juga menilai Konferwil ini bukan hanya sekadar menjadi agenda seremonial pergantian kepengurusan, melainkan juga ruang refleksi bagi organisasi dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan. “Konferwil merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang berfungsi sebagai sarana evaluasi, konsolidasi, serta penetapan arah kebijakan PW Pergunu DIY ke depan,” ujarnya. Dalam kepengurusan baru ini, PERGUNU DIY menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, terutama bagi para pendidik di lingkungan madrasah dan pesantren. Salah satu fokus yang disoroti adalah advokasi terkait sertifikasi guru, penguatan jaminan sosial, serta perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik. Selain itu, PERGUNU DIY juga berencana memperluas program peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan dan pemanfaatan platform digital pembelajaran. Upaya tersebut dianggap penting untuk menjawab perubahan dunia pendidikan yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi serta kebijakan pendidikan nasional. PERGUNU DIY juga menyatakan akan tetap mengambil posisi kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai kebijakan pendidikan nasional. Beberapa yang disoroti dalam Konferwil ini adalah sejumlah kebijakan pendidikan terbaru, termasuk pengembangan kurikulum berbasis capaian dan pendekatan pembelajaran mendalam yang dinilai perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelatihan guru serta pengurangan beban administratif di sekolah dan madrasah. Dalam konteks organisasi Nahdlatul Ulama, PERGUNU merupakan badan otonom yang menghimpun para guru, ustadz, dosen, dan tenaga pendidik yang berafiliasi dengan NU. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengembangkan pendidikan berbasis nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah sekaligus memperkuat kontribusi guru Nahdliyin dalam pembangunan pendidikan nasional. Melalui kepengurusan baru yang terbentuk dalam Konferwil III ini, PERGUNU DIY diharapkan mampu memperkuat peran guru sebagai agen pendidikan sekaligus penjaga tradisi keilmuan pesantren di tengah perubahan zaman. Diharapkan melalui konsolidasi ini, PERGUNU DIY dapat berpartisipasi dalam lahirnya berbagai gagasan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat karakter keagamaan dan kebangsaan di kalangan generasi muda.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Yogyakarta

Juru Parkir TKP Ngabean Deklarasi Menolak Praktik “Nuthuk”

Ruminews.id, Yogyakarta – Menjelang masa libur panjang Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026, pengelola parkir di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, Yogyakarta, menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi wisatawan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui deklarasi bersama untuk memberantas praktik tarif “nuthuk” atau pungutan liar. Dalam deklarasi yang dilakukan pada pada Senin (16/3/26) ini, turut serta pula melibatkan paguyuban juru parkir serta unsur pemerintah daerah dan kepolisian. TKP Ngabean diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting selama libur Lebaran karena akan digunakan sebagai lokasi parkir bus pariwisata. Kondisi ini membuat para juru parkir menyiapkan langkah-langkah khusus agar pelayanan kepada pengunjung tetap tertib dan nyaman. Perwakilan juru parkir TKP Ngabean, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa para petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus mencegah praktik yang merugikan wisatawan, seperti menaikkan tarif parkir secara tidak wajar. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi oleh paguyuban. “Pelanggar akan langsung disingkirkan dari ketugasan, rompinya diambil, dan langsung dikeluarkan dari keanggotaan,” ujarnya saat deklarasi. Selain praktik “nuthuk” atau tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, perilaku yang dianggap merugikan citra pariwisata Yogyakarta yang kental dengan budaya kesopanan menjadi perhatian. Misalnya sikap tidak ramah atau bahkan kasar terhadap wisatawan hingga kebiasaan mengonsumsi minuman keras di area parkir. Paguyuban juru parkir menyatakan siap menindak tegas anggota yang melanggar aturan tersebut demi menjaga kenyamanan pengunjung. Sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan wisatawan, sekitar 20 hingga 21 juru parkir akan diterjunkan selama masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026 ini. Mereka diminta menerapkan standar pelayanan yang lebih baik, termasuk bersikap sopan dan membantu wisatawan yang datang ke kawasan pusat kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menegaskan bahwa juru parkir merupakan salah satu wajah pelayanan pariwisata di kota tersebut. Karena itu, para petugas di lapangan diminta mengedepankan budaya pelayanan yang ramah kepada pengunjung. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyebut bahwa aspek pelayanan sering kali menjadi perhatian wisatawan, bukan hanya soal besaran tarif parkir. “Seringkali bukan masalah nominal uang yang dikeluhkan, melainkan perilaku petugas yang membuat wisatawan merasa tidak nyaman,” ungkapnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut terlibat dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap para juru parkir. Aparat kepolisian berharap dengan adanya kerja sama yang presisi antara pemerintah, komunitas juru parkir, dan aparat keamanan dapat menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah bagi pengunjung. Di tengah era media sosial dan arus informasi yang cepat, satu insiden kecil dapat dengan mudah menjadi viral dan berdampak pada reputasi sebuah daerah wisata. Karena itu, kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar suasana libur Lebaran di Yogyakarta tetap aman, nyaman, dan memberi kesan positif bagi para pemudik maupun wisatawan yang datang berkunjung.

Daerah, Internasional, Nasional, Yogyakarta

Pakar HI AMIKOM Yogyakarta: Indonesia Harus Bersiap Hadapi Perubahan Sistem Global

Dosen Prodi S1 Hubungan Internasional, Universitas AMIKOM Yogyakarta. (Dok: Pribadi). Ruminews.id, Yogyakarta – Dunia sedang tidak baik-baik saja, dari Amerika Latin hingga Asia Barat, konflik bersenjata kembali menjadi berita harian. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan klasik yang terus menghantui ilmuwan politik global, apakah hukum internasional masih relevan? Dosen Hubungan Internasional Universitas Amikom Yogyakarta, Yohanes William Santoso, M.Hub.Int., ketika dihubungi Redaksi Ruminews pada Kamis (12/03/26) memberikan beberapa pandangannya terkait meningkatnya eskalasi perang Asia Barat, masa depan peran Amerika Serikat sebagai “polisi dunia”, serta apa yang harus disiapkan Indonesia. Bagi banyak orang, hukum internasional sering dipandang sebagai seperangkat norma yang ideal tetapi lemah. Ia ada, tertulis dalam berbagai traktat dan konvensi, namun tampak tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan negara besar. Perang tetap terjadi. Invasi tetap berlangsung. Sanksi pun sering kali hanya dijatuhkan secara selektif. Namun sebelum sampai pada kritik tersebut, Yohannes mengingatkan bahwa hukum internasional tidak muncul begitu saja. Ia lahir melalui perjalanan panjang sejarah politik global. “Hukum internasional itu bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Ia lahir dari proses sejarah panjang dan dari kebutuhan negara-negara untuk mengatur hubungan mereka satu sama lain,” jelas Yohanes. Dari Westphalia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa Jika ditarik jauh ke belakang, gagasan tentang tatanan internasional modern biasanya dilacak ke Peace of Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian ini menegaskan prinsip kedaulatan negara, bahwa setiap negara memiliki otoritas penuh atas wilayahnya dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan luar. Namun hukum internasional dalam bentuk yang lebih sistematis baru berkembang jauh kemudian. Setelah kehancuran Perang Dunia I, negara-negara mencoba membangun mekanisme perdamaian melalui League of Nations. Eksperimen itu gagal. Dunia kembali terjerumus ke dalam Perang Dunia II, konflik paling destruktif dalam sejarah manusia. Dari tragedi tersebut lahirlah institusi baru: United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui United Nations Charter, negara-negara bersepakat untuk melarang penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional, kecuali dalam dua kondisi: pertahanan diri atau mandat Dewan Keamanan. Di atas kertas, itu merupakan kemajuan besar. Dunia mencoba menciptakan pagar hukum agar konflik tidak lagi berubah menjadi perang global. Namun kenyataannya jauh lebih rumit. Struktur yang Sejak Awal Tidak Setara Salah satu kritik paling tua terhadap sistem internasional modern terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB. Lima negara yang terdiri atas Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis memiliki hak veto yang memungkinkan mereka menggagalkan keputusan internasional meskipun mayoritas negara lain mendukungnya. Kelima negara ini adalah pemenang Perang Dunia Kedua. Tetapi komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah struktur yang lahir dari realitas geopolitik tahun 1945 masih relevan bagi dunia abad ke-21? Ia juga menyoroti bagaimana persoalan ini sering kali membuat hukum internasional tampak tidak konsisten dalam penerapannya. “Masalahnya bukan hanya soal aturan, tetapi siapa yang punya kekuatan untuk menegakkan atau mengabaikan aturan itu. Ketika Russia menginvasi Ukraine pada 2022, sanksi ekonomi global dijatuhkan dengan cepat dan masif. Namun dalam banyak kasus lain seperti intervensi militer AS ke Venezuela dan Iran, nampak tidak ada konsekuensi hukum yang nyata” ujar Yohanes. Ia menyebut situasi ini memperlihatkan bahwa hukum internasional masih sangat dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan. Dunia yang Anarkis? Perdebatan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pusat diskusi dalam studi Hubungan Internasional. Mazhab realisme misalnya, berpendapat bahwa dunia internasional pada dasarnya bersifat anarkis. Tidak ada otoritas tertinggi di atas negara. Karena itu, negara akan selalu memprioritaskan kepentingan dan keamanan mereka sendiri. Sebaliknya, pendekatan liberal institusionalisme percaya bahwa kerja sama melalui institusi global dapat mengurangi konflik. Organisasi internasional, hukum, dan perjanjian dianggap mampu menekan perilaku agresif negara. Hukum internasional berada tepat di persimpangan jalan antara dua pandangan ini. Kini dunia berada di ujung kebimbangan, mungkinkah membangun kerja sama global tetapi pada saat yang sama dibatasi oleh fakta bahwa negara hanya terikat pada hukum jika mereka memilih untuk meratifikasinya. Tidak ada polisi dunia yang benar-benar bisa memaksa semua negara untuk patuh dan kemudian siapa yang akan mengadili sang polisi jika ia yang menjadi kriminal? Apakah Perang Selalu Tentang Ekonomi? Pertanyaan menjadi relevan pandangan klasik dari ekonom Prancis abad ke-19, Frédéric Bastiat, yang pernah menulis kalimat terkenal: “When goods do not cross borders, armies will.” Bastiat berargumen bahwa banyak perang sebenarnya berakar pada konflik kepentingan ekonomi. Ketika perdagangan dan negosiasi gagal, kekuatan militer sering kali menjadi jalan terakhir. Dalam praktiknya, motif perang memang jarang sesederhana satu faktor tunggal. Identitas, ideologi, keamanan, dan politik domestik semuanya berperan. Namun ketimpangan distribusi sumber daya ekonomi sering menjadi bahan bakar utama konflik. Contohnya bisa dilihat dalam berbagai krisis geopolitik di Timur Tengah, di mana jalur energi strategis seperti Strait of Hormuz memiliki dampak langsung terhadap ekonomi global. Ketika jalur ini terancam ditutup, pasar energi dunia segera bergejolak. Perang tidak hanya memicu krisis ekonomi. Ia juga sering digunakan sebagai instrumen ekonomi. Akhir dari ‘Pax Americana’? Yohanes kemudian menjelaskan pula bahwa saat ini tengah terjadi perubahan besar dalam struktur kekuasaan global. Sejak berakhirnya Cold War, dunia memasuki era unipolar, di mana Amerika Serikat menjadi kekuatan hegemon tunggal. Periode ini sering disebut sebagai Pax Americana, sebuah fase di mana dominasi Amerika Serikat dianggap menjaga stabilitas sistem internasional. Namun dalam satu dekade terakhir, tanda-tanda perubahan semakin jelas. Kekuatan-kekuatan alternatif seperti China, Russia, dan bahkan aktor regional seperti Iran mulai menantang dominasi tersebut. Banyak ilmuwan HI seperti Milena Megre berpendapat bahwa dunia sedang bergerak menuju sistem multipolar, di mana beberapa kekuatan besar berbagi pengaruh global. Yohanes kemudian menambahkan bahwa mungkin saja, kini dunia tidak hanya sekedar bergerak ke sistem multipolar, tetapi juga “multiplex world”, sebuah analogi yang membayangkan dunia seperti bioskop dengan banyak studio. Setiap studio menayangkan film berbeda, dan negara-negara bebas memilih “narasi” mana yang ingin mereka ikuti. Namun pertanyaan besarnya tetap sama, apakah dunia multipolar akan lebih stabil? “Sejarah memberi jawaban yang ambigu. Sistem multipolar pernah menghasilkan keseimbangan kekuatan, tetapi juga pernah melahirkan perang besar”, jawab dosen HI Universitas AMIKOM Yogyakarta tersebut. Di Mana Posisi Indonesia? Secara realistis, Yohanes menganggap bahwa posisi Indonesia dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini dapat dikatakan berada dalam situasi yang relatif ambigu. “Orientasi politik luar negeri Indonesia terlihat mengalami kecenderungan kehilangan arah strategis yang jelas, termasuk dalam merespons berbagai konflik dan krisis internasional kontemporer. Kondisi ini menimbulkan kesan inkonsistensi dalam artikulasi sikap diplomatik Indonesia di panggung global.” Secara normatif,

Daerah, Hukum, Politik, Sleman, Yogyakarta

Perempuan Yogyakarta Melawan, Desak Usut Teror terhadap Pembela HAM

Ruminews.id, Sleman – Serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memicu gelombang solidaritas dari masyarakat sipil di Yogyakarta. Meski begitu, aksi solidaritas kali ini nampak berbeda. Dalam aksi kali ini, digerakan serta diikuti mayritas oleh Puluhan ibu-ibu, mahasiswa, dan aktivis perempuan yang berkumpul di kawasan Bundaran Universitas Gadjah Mada untuk menyuarakan kecaman terhadap aksi kekerasan tersebut sekaligus mendesak negara mengusut tuntas pelakunya. Aksi pada Sabtu (14/03/26) ini menjadi bentuk keprihatinan, khususnya dari kelompok perempuan atas meningkatnya ancaman terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Serangan yang menimpa Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta setelah mengikuti kegiatan diskusi dan rekaman siniar di kantor YLBHI. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, dan area mata yang begitu vital. Penyerangan ini segera memicu respons luas dari jaringan masyarakat sipil. Di Yogyakarta, aksi solidaritas digelar oleh berbagai kelompok, termasuk komunitas Suara Ibu Indonesia, mahasiswa, dan aktivis HAM. Mereka membawa poster serta menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku serangan termasuk dalang di belakangnya, sekaligus memastikan keamanan bagi para pembela HAM. Perwakilan Suara Ibu Indonesia, Cila, menegaskan bahwa serangan zat kimia terhadap Andrie merupakan sebuah upaya percobaan pembunuhan yang terencana serta bentuk “peringatan” kepada aktivis dan gerakan rakyat yang masih terus vokal kepada pemerintah. “Andrie adalah sekian dari korban yang mungkin sudah banyak. Ada juga kriminalisasi di Kalimantan Timur, tidak lama sebelum kejadian Andrie. Negara belum berani mengungkap dalangnya. Hari ini kasus dibiarkan terus menerus,” tambahnya. Kelompok Suara Ibu Indonesia menilai insiden tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM. Mereka menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai bentuk intimidasi yang serius dan perlu mendapatkan atensi khusus karena dapat menciptakan ketakutan bagi aktivis dan gerakan rakyat yang selama ini konsisten berjuang dan mengadvokasikan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Lebih lanjut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warganya, terutama mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia. Mereka juga mendesak aparat keamanan agar segera mengungkap aktor di balik serangan tersebut sehingga tidak menimbulkan impunitas. Aksi solidaritas di Yogyakarta ini sekaligus menjadi pesan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam menghadapi kekerasan terhadap pembela HAM. Pengusutan tuntas kasus ini penting untuk memastikan keamanan aktivis serta menjaga agar praktik intimidasi tidak menjadi preseden yang membahayakan demokrasi. Selain mendesak pengungkapan pelaku, massa juga menuntut negara memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Peserta aksi menyoroti ketiadaan perlindungan yang memadai bagi para aktivis yang mengakibatkan terus meningkatnya insiden teror dan kekerasan ketika menjalankan kerja-kerja advokasi yang sering kali menyentuh isu sensitif terkait kekuasaan dan pelanggaran HAM. “Penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus merupakan bentuk intimidasi nyata,” demikian disampaikan dalam pernyataan komunitas Suara Ibu Indonesia yang ikut dalam aksi solidaritas tersebut. Bagi para aktivis dan masyarakat sipil yang hadir, kasus ini bukan sekadar serangan terhadap satu individu. Mereka melihatnya sebagai alarm bagi kondisi demokrasi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia. Karena itu, desakan agar aparat segera mengungkap pelaku hingga ke dalangnya, penghentian pola kekerasan, teror, dan kriminalisasi terhadap aktivis kritis kini didorong oleh beragam kalangan, mulai dari selebritas dan influencer, organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM Papua, serikat buruh, (*) bahkan partai politik.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Politik

TII Soroti Pelaksanaan MBG, Tegaskan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Partisipasi Publik

Ruminews.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan di ruang publik. Program yang sejak masa kampanye dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini justru diiringi berbagai kontroversi dalam praktik pelaksanaannya. Di berbagai daerah muncul laporan keracunan makanan, sementara pada saat yang sama kritik menguat mengenai tata kelola kebijakan yang dianggap sentralistik, minim transparansi, dan rawan konflik kepentingan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak mulai dijalankan, program MBG telah menghadapi sejumlah persoalan serius di lapangan. Beberapa kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan pangan serta kualitas pengawasan distribusi makanan. Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesiapan infrastruktur program, mulai dari dapur penyedia makanan hingga mekanisme kontrol kesehatan. Bagi banyak pengamat kebijakan publik, insiden keracunan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya desain tata kelola program sejak awal. Dalam wawancara dengan Tim Redaksi Ruminews pada Rabu (17/02/26), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pemerintah cenderung menempatkan program MBG sebagai jawaban atas berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Hal ini seolah menjadikan MBG sebagai program “sapujagad” yang akan menyelesaikan aemua masalah di Indonesia, “…Klau kita pantau kan memang dikit-dikit apapun dikaitkan dengan MBG gitu. MBG seperti jadi one size fits all policy yang bisa menjawab semua permasalahan bangsa”, tegas Adinda. Pandangan tersebut mencerminkan posisi rezim yang cenderung menyederhanakan persoalan sosial dengan satu kebijakan simbolik. Dalam konteks itu, program MBG bukan hanya dilihat sebagai kebijakan pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai instrumen politik yang diproyeksikan untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut dirancang dengan tata kelola yang matang. Dalam teori kebijakan publik, setiap program pemerintah seharusnya melalui proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang transparan serta melibatkan pengawasan lembaga politik. Dalam kasus MBG, sejumlah pengamat menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Adinda juga menyoroti lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan yang terjadi di parlemen sering kali bersifat reaktif dan belum mencerminkan pengawasan yang sistematis terhadap kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat banyak aspek program berjalan tanpa evaluasi yang memadai sejak tahap awal implementasi. Selain itu, kritik juga ia lemparkan kepada pendekatan kebijakan negara yang dinilai terlalu terpusat. Dalam banyak kasus, pemerintah pusat memegang kendali hampir seluruh proses pengambilan keputusan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat sipil hanya berperan sebagai pelaksana di tingkat lokal. Model kebijakan yang terlalu sentralistik ini dianggap mempersempit ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program. Adinda juga mengingatkan bahwa pendekatan seperti ini berisiko membuka ruang bagi praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Hal itu terutama berkaitan dengan proses penunjukan penyedia layanan, pengelolaan dapur produksi makanan, hingga distribusi anggaran program. Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa proyek-proyek yang berkaitan dengan MBG berpotensi menjadi arena kepentingan elit politik karena minimnya pengawasan. “Ternyata Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk MBG itu malah jadi bancakan untuk kepentingan elit. Sehingga janji bahwa program ini akan mendatangkan trickle down akan menjadi misleading karena hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu juga.” Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka tujuan awal program untuk menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat luas justru bisa terhambat. Program yang seharusnya membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil, penyedia katering lokal, atau ahli gizi independen bisa berubah menjadi proyek yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Persoalan lain yang turut disorot adalah minimnya transparansi informasi terkait pelaksanaan program MBG. Publik hingga kini masih kesulitan memperoleh data yang jelas mengenai proses seleksi penyedia layanan, standar dapur produksi makanan, hingga mekanisme audit penggunaan anggaran. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Absennya transparansi dan akuntabilitas berpotensi melemahkan kualitas kebijakan publik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk kepentingan sosial dapat berubah menjadi program yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi. “kalau transparansi dan akuntabilitas tidak didorong, tata kelola tidak didorong, ya memang sulit mengharapkan kita punya suara, punya hak untuk mendorong kebijakan yang lebih baik untuk Indonesia untuk semua.” Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya bukan hanya soal dukung atau tidak mendukung, tetapi tentang esensi dari diadakannya program MBG sebagai sarana pemenuhan gizi rakyat. Banyak pihak sepakat bahwa upaya meningkatkan kualitas gizi publik merupakan kebijakan yang penting. Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana kebijakan tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi secara transparan serta akuntabel. Dalam konteks ini, polemik seputar MBG menjadi gambaran yang lebih luas tentang tata kelola kebijakan publik di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah janji besar kesejahteraan sosial, muncul pertanyaan mendasar mengenai sentralisme kebijakan, potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lemahnya pengawasan politik, serta risiko keselamatan publik yang terlihat dari berbagai kasus keracunan makanan. Tanpa perbaikan serius dalam tata kelola program, kebijakan yang dimaksudkan sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam kebijakan publik dan politik penganggaran di Indonesia.

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Buruh Lawan Tekanan Lewat Mogok, PT Amos Indah Akhirnya Bayar THR

Ruminews.id, Jakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di PT Amos Indah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapat tekanan dari ratusan pekerja dan serikat buruh, perusahaan sepakat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Mogok kerja dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) basis PT Amos Indah Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri serta penahanan sejumlah hak normatif pekerja menjelang Hari Raya, termasuk THR dan sisa upah. Para pekerja menilai situasi tersebut mencerminkan pertentangan kepentingan antara buruh yang bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan perusahaan yang dianggap berusaha menghindari tanggung jawabnya. Menurut serikat, pekerja didorong menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Tekanan terhadap pekerja juga disebut dilakukan melalui ancaman tidak dibayarkannya THR apabila mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan di kalangan buruh, sehingga mereka memilih melakukan aksi kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Mayoritas pekerja di pabrik tersebut merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, persoalan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi di tempat kerja, tetapi juga menyentuh langsung keberlangsungan hidup keluarga para buruh. Situasi mulai berubah setelah aksi mogok berlangsung. Pada Jumat, 13 Maret 2026, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada para pekerja setelah adanya tekanan dari buruh bersama serikat yang mengorganisir perjuangan tersebut. Selain pembayaran THR, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan para pekerja. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta tersebut antara lain memerintahkan perubahan status lima buruh perempuan menjadi pekerja tetap atau PKWTT serta pemenuhan hak pensiun bagi dua pekerja perempuan. Sebelumnya, sejak awal Maret 2026 para pekerja menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan menyatakan bahwa 13 Maret 2026 merupakan hari terakhir mereka bekerja tanpa penjelasan mengenai kapan aktivitas produksi akan kembali berjalan. Dalam situasi yang tidak menentu itu, pekerja juga ditawari untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Lindah menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap pekerja agar melepaskan hak-haknya. Karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah kolektif untuk mempertahankan hak normatif buruh sekaligus menolak berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun organisasi serikat. Bagi para buruh, keberhasilan memaksa perusahaan membayarkan THR menjadi bukti bahwa solidaritas dan perjuangan bersama masih menjadi alat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja.

Daerah, Hukum, Nabire, Politik

PAHAM Papua: Usut Dalang Penyerangan Terhadap Aktivis KontraS, Perlindungan Aktivis Harus Diperkuat

Gustaf R. Kawer, SH., M.Si. (Foto-Saldi) Ruminews.id, Nabire – Kasus teror terhadap aktivis hak asasi manusia hak asasi manusia (HAM) kembali mengejutkan publik Indonesia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan tersebut sontak memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, hingga serikat buruh. Aktivis HAM dan pro-demokrasi di Papua turut pula berbagi keprihatinan serta  menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kerja pembela HAM. Direktur Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R. Kawer menilai tindakan teror tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis dan masyarakat sipil yang selama ini berjuang menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi terhadap pembela HAM terjadi tanpa proses hukum yang jelas. “Kasus teror terhadap Andrie harus menjadi refleksi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika ada kejadian, tetapi perlu membangun sistem perlindungan yang lebih serius bagi para aktivis,” kata Gustaf kepada Nadi Papua, Sabtu (14/03). Menurut Kawer, berbagai bentuk intimidasi yang berulang terhadap aktivis tidak boleh terus direspons secara reaktif setiap kali peristiwa terjadi. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak cukup di tengah situasi politik dan keamanan di Papua yang dinilai belum banyak berubah. Ia kemudian mengingat kembali pengalamannya saat mendampingi advokasi kasus makar terhadap Sem Asso dan sejumlah aktivis lain di Timika. Dalam proses tersebut ia bekerja bersama aktivis HAM Veronica Koman. Pada awalnya, jaringan aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah menyiapkan penginapan dan transportasi untuk Veronica. Namun setelah mempertimbangkan faktor keamanan, seluruh rencana itu akhirnya diubah. “Tempat penginapan dipindahkan ke Keuskupan Timika, dan selama proses advokasi kami menyiapkan satu kendaraan yang dikawal oleh seorang aktivis dari NGO di Timika,” ujarnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko demi memastikan keamanan para pembela HAM yang terlibat dalam pendampingan hukum. Kawer mengatakan seluruh proses advokasi terhadap para terdakwa kasus makar berjalan hingga selesai dan Veronica Koman dapat kembali ke Jakarta dengan aman. Pengalaman serupa juga terjadi ketika AndrIe bersama tim dari KontraS datang ke Timika untuk melakukan investigasi terhadap kasus mutilasi yang sempat menghebohkan publik. Demi alasan keamanan, Kawer dan jaringan masyarakat sipil di Papua menyarankan agar Andre dan tim menginap di Keuskupan Timika. Selama proses investigasi, seluruh agenda kegiatan diatur bersama oleh Tim Koalisi Papua. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pertemuan dengan keluarga korban, kunjungan ke lokasi kejadian, serta pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti Polisi Militer, kepolisian, dan rumah sakit. Menurut Kawer, investigasi tersebut dapat berjalan dengan baik hingga selesai. “Investigasi berjalan dengan baik dan mereka dapat kembali dengan aman,” katanya. Ia menambahkan bahwa hasil investigasi itu kemudian digunakan oleh keluarga korban sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan. Selain itu, temuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mendorong kampanye publik mengenai kasus tersebut. Menurut Kawer, temuan investigasi tersebut turut berkontribusi dalam proses hukum yang akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para pelaku yang berasal dari unsur militer maupun masyarakat sipil. Berkaca dari berbagai pengalaman tersebut, Kawer menegaskan bahwa kerja advokasi HAM di Papua membutuhkan perencanaan keamanan yang matang. Ia mengingatkan para aktivis agar terus mengevaluasi metode kerja advokasi sehingga tidak terjebak dalam pola yang sama tanpa memperhatikan aspek keselamatan. “Kami turut prihatin atas teror yang dialami Andre dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku, termasuk aktor utama di balik teror ini,” tegasnya. Ia berharap kasus teror terhadap Andre dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia, terutama bagi aktivis yang bekerja di wilayah dengan tingkat risiko tinggi seperti Papua. Sumber: Nadi Papua

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Partai Hijau Indonesia Kutuk Serangan Terhadap Andrie Yunus dan Serukan #DaruratDemokrasi

ruminews.id, Jakarta – Partai Hijau Indonesia melalui siaran persnya pada Minggu, (14/03/26) mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi di Jakarta pada 12 Maret 2026. Tindakan kekerasan ini merupakan serangan brutal dan keji terhadap keselamatan individu sekaligus ancaman terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Andrie Yunus dan KontraS telah dikenal luas sebagai bagian penting dalam perjuangan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Andre terlibat aktif melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang bukan hanya tidak transparan, melainkan juga merusak sistem hukum dan demokrasi. Revisi UU TNI adalah upaya pemerintah menghidupkan kembali dwifungsi militer di Indonesia. Kita masih ingat, pada 15 Maret 2025, Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan berani menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan DPR RI. Andrie juga menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi Agustus 2025. Tim KPF menemukan fakta bahwa telah terjadi rangkaian kekerasan yang dilakukan aparat, yaitu perburuan aktivis, penyiksaan terhadap masyarakat, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang sangat luas dan menjadi kriminalisasi aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Data KPF menunjukkan 13 nyawa rakyat gugur dan setidaknya 703 warga di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Partai Hijau Indonesia meyakini bahwa serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus adalah ancaman terkait dengan aktivitasnya sebagai pejuang HAM dan demokrasi. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya melanggar hak dasar atas rasa aman, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat serta perlindungan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan.  Serangan ini adalah pembungkaman suara kritis sekaligus sinyal teror kepada seluruh rakyat. Keberhasilan teror menjadi sempurna bila seluruh rakyat menjadi takut untuk bersuara. Indonesia kini berada pada situasi darurat demokrasi dengan menguatnya otoritarianisme yang beralih dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Partai Hijau Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Atas serangan brutal dan keji terhadap Andrie Yunus, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap: Mengutuk keras tindakan pengecut dan biadab terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Menuntut Pemerintah mengusut tuntas dan mengadili seluruh perkara penyerangan terhadap pejuang HAM dan demokrasi. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan individu yang menyuarakan kepentingan publik. Mengajak masyarakat sipil untuk saling menjaga, menguatkan solidaritas, dan memastikan ruang demokrasi serta kerja-kerja advokasi HAM tidak dibungkam oleh tindakan kekerasan di tengah otoritarianisme rezim.

Daerah, Infotainment, Yogyakarta

Grebeg Syawal Keraton Jogja Tetap Digelar, Namun Tanpa Liman

Ruminews.id, Yogyakarta – Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengumumkan perubahan penting dalam pelaksanaan tradisi tahunan Grebeg Syawal tahun ini. Dalam prosesi yang akan digelar pada Jumat, 20 Maret 2026, Keraton memastikan tidak akan menghadirkan Liman atau gajah sebagai bagian dari iring-iringan upacara. Keputusan tersebut menandai perubahan dari praktik yang selama ini telah menjadi bagian dari prosesi Grebeg Syawal di lingkungan Keraton. Pengumuman itu disampaikan melalui akun media sosial resmi Keraton Yogyakarta pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam keterangan yang dipublikasikan kepada masyarakat, pihak Keraton menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah terkait penggunaan satwa dalam atraksi. “Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka Liman (gajah) tidak akan berpartisipasi dalam Garebeg Sawal Dal 1959,” demikian bunyi pengumuman tersebut. Surat edaran yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut pada prinsipnya melarang penggunaan gajah sebagai wahana tunggang atau atraksi di lembaga konservasi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap satwa. Bagi masyarakat Yogyakarta, keberadaan Liman selama ini memiliki nilai simbolik dalam prosesi Grebeg Syawal. Dalam banyak pelaksanaan sebelumnya, barisan gajah dan kuda menjadi bagian dari pengawalan kirab yang membawa gunungan hasil bumi dari lingkungan Keraton menuju titik-titik tertentu di kota. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi salah satu daya tarik budaya yang dinantikan masyarakat setiap perayaan Idulfitri. Meski demikian, perubahan dalam penyelenggaraan tradisi bukanlah hal baru dalam sejarah panjang ritual Keraton. Berbagai prosesi adat sering kali menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk kebijakan pemerintah, pertimbangan keselamatan, maupun kondisi sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam pengumuman yang sama, Keraton tetap memastikan bahwa rangkaian Hajad Dalem Grebeg Syawal akan berlangsung seperti biasa. Prosesi kirab tetap digelar dengan rute yang telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun. Tahun ini, arak-arakan dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan rute Pagelaran Keraton menuju beberapa titik penting di pusat kota. Rombongan kirab akan bergerak dari Pagelaran Keraton menuju Masjid Gedhe Kauman sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan Kepatihan. Setelah itu, prosesi akan diteruskan menuju lingkungan Pura Pakualaman dan berakhir di Ndalem Mangkubumen. Rute tersebut selama ini menjadi jalur utama distribusi gunungan yang dibagikan kepada masyarakat sebagai simbol berkah dan kesejahteraan. Grebeg Syawal sendiri merupakan salah satu tradisi penting dalam kalender budaya Keraton Yogyakarta. Upacara ini digelar setiap bulan Syawal sebagai bagian dari perayaan Idulfitri sekaligus wujud sedekah raja kepada rakyat. Gunungan yang dibawa dalam prosesi melambangkan hasil bumi dan kemakmuran, yang kemudian diperebutkan oleh masyarakat sebagai simbol keberkahan. Absennya Liman tahun ini diperkirakan akan menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat yang selama ini terbiasa melihat barisan gajah dalam kirab Grebeg. Namun secara keseluruhan, rangkaian upacara tetap mempertahankan unsur utama tradisi yang telah diwariskan selama berabad-abad. Dengan tetap digelarnya prosesi Grebeg Syawal, Keraton Yogyakarta menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan penyesuaian terhadap kebijakan baru yang berkaitan dengan perlindungan satwa. Bagi masyarakat Yogyakarta dan para pengunjung, kirab budaya tersebut tetap menjadi momen penting dalam merayakan Idulfitri sekaligus menyaksikan salah satu warisan budaya paling khas dari kota tersebut.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Jawab Tantangan Dinamika Tata Kelola Internet di Era Disrupsi Teknologi, SFL Indonesia Adakan Forum Diskusi Publik

Ruminews.id, Yogyakarta– Pada hari Rabu malam, 28 Januari 2026, Suara Kebebasan menyelenggarakan Forum Kebebasan dan berkolaborasi dengan Students For Liberty (SFL) Indonesia, dan Garis Literasi. Forkesk kali ini mengangkat topik “Kebebasan vs Kontrol dalam Tata Kelola Ruang Digital”. Acara ini diisi oleh Iman Amirullah, Managing Editor Suara Kebebasan serta dimoderatori oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dicky Herlambang. Iman membuka pemaparannya dengan mengajak peserta untuk menyamakan perspektif dahulu dalam melihat internet yang bukan sekadar teknologi, melainkan ruang sosial baru yang membentuk cara manusia berkomunikasi, berorganisasi, dan mengekspresikan diri. Menurutnya, internet sejak awal berkembang bukan sebagai ruang yang sepenuhnya dikendalikan oleh satu otoritas. Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai “penataan” internet seringkali terjebak pada cara berpikir lama, bahwa internet adalah isu kedaulatan negara dan dengan demikian menjadikannya seolah semuanya harus diatur oleh negara. Padahal, dalam praktiknya, pengelolaan internet lebih tepat dipahami melalui konsep “governance”, bukan sekadar “government”. Lebih lanjut ia juga menjelaskan definisi dan perbedaan masing-masing termatersebut, “government merujuk pada pemerintah sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan membuat dan menegakkan hukum. Sementara governance memiliki arti yang lebih luas. Dalam konteks internet, “governance” mencakup berbagai aktor yang bersama-sama membentuk aturan main, mulai dari pengembang teknologi, operator jaringan, perusahaan platform digital, komunitas pengguna, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan ilmuwan, hingga lembaga internasional yang mengembangkan standar teknis”. Perbedaan ini penting karena internet sejak awal tumbuh sebagai sistem yang terdesentralisasi. Tidak ada satu negara yang sepenuhnya mampu mengontrol jaringan global tersebut. Standar teknis dibuat oleh komunitas pengembang, platform dioperasikan oleh perusahaan swasta, sementara norma perilaku sering kali terbentuk dari praktik sosial para pengguna yang kemudian membudaya atau bahkan terkodifikasi. Ia menjelaskan bahwa perdebatan paling mendasar dalam tata kelola internet adalah soal siapa yang seharusnya mengatur ruang tersebut. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi. Internet dianggap sebagai ruang terbuka yang memungkinkan pertukaran gagasan tanpa hambatan. Bagi kelompok ini, terlalu banyak regulasi berisiko membungkam kritik, membatasi kreativitas, dan mempersempit ruang demokrasi. Di sisi lain, muncul pandangan yang menekankan perlunya kontrol. Mereka berargumen bahwa tanpa regulasi, ruang digital dapat menjadi tempat penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber. Dalam kerangka ini, negara dianggap perlu hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Menurut Iman, kedua pandangan tersebut sering kali ditempatkan secara berhadap-hadapan, seolah masyarakat harus memilih salah satu secara mutlak. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks. Tata kelola internet tidak hanya melibatkan negara, tetapi juga ekosistem internet dari hulu ke hilir yang berperan penting dalam pengembangan standar teknis jaringan global. Ia kemudian memperkenalkan konsep tata kelola internet yang lebih bersifat polisentris. Dalam pendekatan ini, internet tidak diatur oleh satu otoritas tunggal, melainkan oleh berbagai aktor yang saling berinteraksi. Perusahaan teknologi menentukan desain platform, pengembang menetapkan standar protokol jaringan, komunitas pengguna membentuk norma sosial, sementara negara menetapkan kerangka hukum tertentu. Pendekatan semacam ini, menurutnya, membantu menjelaskan mengapa internet sejak awal berkembang relatif terbuka. Banyak inovasi digital lahir justru karena tidak ada satu lembaga yang sepenuhnya mengontrol ruang tersebut. Kreativitas berkembang dari bawah, dari para pengguna yang bereksperimen dengan teknologi dan ide baru. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Pada bagian ini, Iman mengajak peserta memikirkan ulang konsep kebebasan manusia secara lebih filosofis. Ia menekankan bahwa kebebasan tidak berarti kemampuan melakukan apapun tanpa konsekuensi. Kebebasan manusia selalu berhadapan dengan realitas, dengan hukum sebab-akibat, dengan keberadaan orang lain, serta dengan keterbatasan fisik dan sosial yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, batas kebebasan bukanlah sekadar larangan yang dibuat oleh negara. Batas paling dasar justru muncul dari prinsip bahwa tindakan seseorang tidak boleh melanggar hak orang lain. Dalam konteks kehidupan sosial, kebebasan individu berhenti ketika hak tersebut digunakan untuk merenggut atau agresi terhadap hak orang lain. Prinsip ini menjadi penting ketika dibawa ke ruang digital. Internet memang membuka peluang bagi kebebasan berekspresi yang sangat luas. Setiap orang dapat menyampaikan gagasan, mengkritik kebijakan, atau membangun komunitas tanpa harus melewati institusi media tradisional. Namun ruang digital juga memperlihatkan bagaimana kebebasan tersebut dapat berbenturan dengan hak orang lain misalnya melalui penipuan daring, doxxing, atau berbagai bentuk intimidasi digital. Lebih lanjut Iman juga menyoroti bahwa kebebasan digital menghadapi tekanan yang semakin besar. Di berbagai negara, pemerintah mulai memperketat regulasi internet dengan alasan keamanan nasional, stabilitas politik, atau perlindungan masyarakat dari konten berbahaya. Dalam beberapa kasus, kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Dalam diskusi tersebut, Iman mengajak peserta melihat persoalan ini secara kritis. Menurutnya, pertanyaan penting bukan hanya apakah regulasi diperlukan atau tidak, melainkan bagaimana memastikan bahwa regulasi tidak berubah menjadi alat kontrol yang berlebihan. Tanpa mekanisme pengawasan dan transparansi, kebijakan digital dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membatasi kritik atau memperkuat kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Pengguna internet sendiri memiliki peran penting dalam membangun budaya diskusi yang sehat. Literasi digital, kemampuan memverifikasi informasi, serta etika dalam berkomunikasi menjadi faktor yang menentukan kualitas percakapan di ruang daring. Selama sesi tanya jawab, beberapa peserta mengangkat pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten berbahaya. Ada pula yang menanyakan bagaimana posisi perusahaan teknologi yang kini memiliki kekuatan besar dalam mengatur arus informasi melalui algoritma dan kebijakan moderasi konten. Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian menjadi pemantik diskusi, dimana Iman menjelaskan bahwa, “perusahaan teknologi memang memiliki pengaruh besar, tetapi kekuatan tersebut juga datang bersama tanggung jawab. Platform digital tidak lagi sekadar penyedia layanan teknis; mereka telah menjadi bagian dari ekosistem informasi global. Karena itu, transparansi kebijakan dan akuntabilitas publik menjadi hal yang semakin penting”. Menjelang akhir diskusi, suasana percakapan terasa semakin reflektif. Banyak peserta menyadari bahwa persoalan kebebasan dan kontrol di ruang digital tidak memiliki jawaban sederhana. Internet adalah ruang yang terus berkembang,ss ba dan aturan yang mengaturnya pun harus terus dipikirkan ulang seiring perubahan teknologi dan dinamika sosial. Melalui kolaborasi Forum Kebebasan ini, diharapkan dapat menjadi ruang penciptaan diskursus alternatif terkait tata kelola internet yang sangat bergantung pada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Tanpa kebebasan, inovasi dan demokrasi digital akan terhambat. Namun tanpa tanggung jawab bersama, ruang digital juga dapat berubah menjadi arena yang penuh konflik dan manipulasi. Diskusi itu mungkin tidak memberikan solusi final, tetapi setidaknya membuka

Scroll to Top