Author name: Iman Amirullah

Hukum, Nasional, Politik

KASBI: Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Hentikan Brutalitas dan Pembungkaman Demokrasi!

Ruminews.id, Jakarta – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam dengan keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada 13 Maret 2026 di Jakarta. Serangan keji yang menyebabkan luka bakar serius hingga 24% pada tubuh korban merupakan tindakan biadab yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap gerakan rakyat, pembela hak asasi manusia (HAM), dan seluruh kekuatan demokrasi di Indonesia. Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal setelah korban melakukan aktivitas diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan adanya pola teror yang sistematis terhadap suara-suara kritis yang menolak kembalinya militerisme, otoritarianisme, dan kriminalisasi terhadap rakyat. Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai bagian dari upaya pembungkaman politik terhadap mereka yang secara konsisten membela hak asasi manusia, menolak represi negara, dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat tertindas. KASBI menilai bahwa kekerasan terhadap pembela HAM merupakan bukti bahwa ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit. Negara gagal memberikan perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berserikat, berpendapat, dan memperjuangkan keadilan sosial. Serangan terhadap Andrie Yunus memperlihatkan bahwa kekuatan anti-demokrasi masih bercokol dan menggunakan cara-cara teror, intimidasi, dan kekerasan fisik untuk menakut- nakuti gerakan rakyat. Ini adalah ancaman serius bagi kelas buruh, petani, mahasiswa, masyarakat adat, dan seluruh rakyat tertindas yang selama ini berjuang melawan penindasan kapitalisme dan kekuasaan yang represif. Konfederasi KASBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap pembela HAM merupakan kejahatan berat yang harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang berusaha membungkam kritik terhadap kebijakan negara. Tanpa pengungkapan yang tuntas, peristiwa ini akan menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang bagi teror terhadap gerakan rakyat di masa depan. Sebagai bagian dari gerakan buruh yang berdiri di garis depan perjuangan demokrasi dan keadilan sosial, KASBI menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta seluruh kawan-kawan di KontraS dan gerakan masyarakat sipil. Serangan terhadap satu pembela rakyat adalah serangan terhadap seluruh gerakan rakyat. Karena itu, KASBI menyerukan kepada seluruh organisasi buruh, organisasi tani, mahasiswa, pemuda, perempuan, dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu melawan segala bentuk teror, melawan pembungkaman demokrasi, dan melawan kekerasan negara maupun kekuatan reaksioner yang ingin menghidupkan kembali praktik-praktik otoritarian di Indonesia. Tuntutan KASBI: Usut tuntas pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan pidana. Negara wajib menjamin perlindungan bagi pembela HAM, aktivis buruh, dan seluruh gerakan rakyat. Hentikan segala bentuk teror, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap gerakan demokrasi. Tolak segala bentuk kebangkitan militerisme, otoritarianisme, dan kebijakan anti-rakyat di Indonesia. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Jakarta, 14 Maret 2026

Hukum, Kriminal, Nasional

Trio ‘RRT’ Pecah Kongsi: Dokter Tifa Kenang Pertemuan Pertama dengan Rismon Saat Periksa Skripsi Jokowi

Foto: Media sosial X / dr Tifa. Ruminews.id, Jakarta – Pegiat media sosial sekaligus dokter, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, membagikan cerita tentang momen yang ia sebut sebagai peristiwa penting ketika pertama kali bertemu dengan Rismon Hasiholan Sianipar. Dokter Tifa, bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar atau yang kerap dipanggil secara kolektif sebagai “RRT” merupakan sosok paling vokal dalam skandal dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi. Melalui unggahan di akun media sosialnya pada Jumat (13/3/2026), Dokter Tifa menyebut pertemuan itu terjadi pada 15 April 2025 di ruang 109 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Saat itu ia datang bersama dua rekannya yang mewakili TPUA untuk meninjau dokumen skripsi yang disebut-sebut milik Jokowi. Ia menyebut foto yang diambil pada momen tersebut sebagai “foto bersejarah” karena dianggap menjadi awal dari rangkaian upaya penelusuran terhadap dokumen akademik tersebut. Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa rombongannya sempat datang terlambat karena mengalami kecelakaan di jalan tol. Meski begitu, ia menganggap peristiwa tersebut sebagai bagian dari kehendak Tuhan. Ketika tiba di lokasi, menurutnya sudah ada sekitar 16 orang yang berada di ruangan tersebut. Mereka terdiri dari civitas akademika UGM serta sejumlah pejabat dari pihak rektorat. Di ruangan itulah, kata Tifa, ia pertama kali bertemu dengan Rismon Sianipar. Ia mengaku terkejut ketika diperlihatkan skripsi yang disebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, dokumen tersebut langsung menimbulkan tanda tanya. “Pada hari itu kami diperlihatkan skripsi atas nama Joko Widodo yang membuat tiga pasang mata kami terbelalak,” tulis Dokter Tifa yang juga merupakan direktur Ahlina Institute. Berdasarkan pengamatan awal yang ia lakukan bersama rekan-rekannya, Tifa menyatakan mereka meragukan keaslian dokumen tersebut. Ia bahkan menyebut dugaan itu dapat dilihat dari sejumlah kejanggalan yang menurutnya tampak secara kasat mata. “Menurut keyakinan kami, dokumen itu adalah skripsi palsu. Sangat jelas dan tidak memerlukan digital forensik untuk melihat kejanggalannya,” ujar Tifa yang juga dikenal sebagai pakar spiritual neuroscientist. Dalam kesempatan yang sama, salah satu rekannya, Roy Suryo, disebut mengambil foto beberapa lembar skripsi menggunakan kamera. Menurut Tifa, dokumentasi tersebut penting sebagai bahan pembuktian untuk menelusuri keaslian dokumen akademik tersebut. Ia juga menyatakan bahwa foto-foto tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pembuktian apabila keaslian dokumen dipertanyakan di kemudian hari. Lebih lanjut, Dokter Tifa mengungkapkan bahwa terdapat ratusan dokumen lain yang juga telah dibuka untuk publik setelah adanya putusan sidang Komisi Informasi Publik. Menurutnya, total ada sekitar 709 dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik Jokowi. Dokumen tersebut mencakup berbagai berkas seperti skripsi, transkrip nilai, bukti kegiatan KKN, KRS, KHS, berita acara kelulusan hingga daftar absensi perkuliahan. Tifa mengatakan dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti lebih lanjut bersama sejumlah pakar teknologi informasi dan digital forensik. Ia menyebut proses pengujian juga akan melibatkan akademisi dari berbagai universitas, baik di dalam maupun luar negeri. “Semua dokumen itu akan kami uji keasliannya bersama para pakar IT dan digital forensik,” ujarnya. Menurutnya, keaslian dokumen akademik akan sulit dipertahankan jika seseorang tidak benar-benar menjalani proses pendidikan yang sesuai dengan catatan administrasi kampus.

Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemuda

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Ruminews.id, Jakarta – Teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan tersebut sontak memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, hingga sejumlah tokoh politik. Melalui siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan alur kronologi peristiwa tersebut. Insiden ini bermula ketika Andrie Yunus yang baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut membahas isu militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat ia meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor, dua orang tak dikenal membuntutinya lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh seperti wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat siraman air keras tersebut. KontraS menilai serangan ini bukan sekadar kriminal biasa. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebagaimana yang ia tegaskan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/06/26), “Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.” Menurut KontraS, sebelum kejadian Andrie Yunus memang aktif terlibat dalam berbagai advokasi publik, termasuk kritik terhadap kebijakan negara yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil. Serangan yang terjadi setelah kegiatan diskusi publik itu memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivisme masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras serangan tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan bahwa aktivitas korban sebagai pembela HAM membuat serangan tersebut patut diduga sebagai serangan terhadap pembela HAM secara langsung. Kecaman juga datang dari sejumlah tokoh politik. Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror terhadap kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, “Teror tidak akan pernah berhasil membunuh demokrasi. Teror juga tidak akan mematikan cara berpikir kritis dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan”, tegas politisi PDI-P kelahiran Situbondo tersebut. Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah serangan terhadap aktivis dan penyidik di Indonesia yang menggunakan metode serupa. Masih lekat dalam ingatan kita, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol panjangnya problem impunitas dalam penanganan kekerasan terhadap aktor-aktor yang menantang kekuasaan. Serangan menggunakan air keras juga kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi yang meninggalkan luka permanen sekaligus pesan teror kepada korban maupun jaringan aktivis yang lebih luas. Dalam siaran pers dan konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, (13/03/26) ratusan organisasi dan aktivis pro-demokrasi mengecam serta mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan para pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang menyerang Andrie Yunus. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut. Jika kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan tanpa penuntasan hukum yang jelas, serangan seperti ini jelas akan melanggengkan impunitas dan menambah daftar merah pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Hukum, Jakarta, Politik

Diminta Resign agar Dapat THR, Buruh Pabrik di Cilincing Mogok Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Ratusan buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi protes setelah muncul polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), upah, dan ketidakpastian status kerja mereka. Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan penting bagi para buruh. Konflik bermula pada awal Maret 2026 ketika manajemen perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas kerja kemungkinan akan dihentikan sementara karena menurunnya pesanan produksi. Dalam pertemuan antara manajemen dan pekerja pada 5 Maret 2026, perusahaan disebut menyampaikan bahwa 13 Maret akan menjadi hari terakhir para buruh bekerja sebelum mereka diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut pembayaran hak normatif pekerja, termasuk upah dan THR menjelang hari raya. Di tengah ketidakpastian tersebut, perusahaan juga menawarkan skema pengunduran diri kepada para pekerja. Buruh diminta menandatangani surat resign dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Maret, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini membuat banyak pekerja merasa tertekan karena hak mereka seolah dijadikan alat untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Ketegangan meningkat pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah pekerja mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Pada saat itu dilaporkan terjadi berbagai tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi tidak diperbolehkan mencatat kehadiran, dan beberapa buruh diminta meninggalkan area kerja. Bahkan sempat dilaporkan adanya insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. “Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” jelas Lindah kepada pers pada Rabu (11/3/2026). Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. “Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya. Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia, Lindah mengatakan bahwa sebagian besar pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Ketidakpastian status pekerjaan membuat para buruh khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Ia juga menyebut sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi rumah tangga yang bergantung pada penghasilan mereka. Menanggapi kondisi tersebut, pengurus basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di perusahaan itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Para buruh menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta perusahaan melaksanakan putusan pengadilan terkait status kerja sejumlah buruh perempuan, memenuhi hak pensiun bagi pekerja yang telah memenangkan perkara hukum, serta membayar rapel upah yang disebut telah dipotong sejak 2024 terhadap sejumlah pekerja. Selain itu, serikat buruh juga menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Mereka menuntut perusahaan menghentikan intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus serikat serta membuka ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut. Hingga kini para buruh masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta masa depan pekerjaan di perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi buruh, terutama buruh perempuan di sektor garmen, yang sering menghadapi ketidakpastian kerja serta risiko pelanggaran hak normatif menjelang hari raya.

Hukum, Nasional, Politik

Tok! DPR Akhirnya Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif Setelah 22 Tahun Mandek

Ruminews.id, Jakarta – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/26) lalu. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Persetujuan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota dewan sebelum palu diketuk. Dengan keputusan tersebut, RUU PPRT kini hanya tinggal menunggu Presiden RI untuk menandatanganinya untuk dapat menjadi undang-undang yang resmi dan sah. RUU PPRT sebelumnya menjadi sorotan gerakan buruh dan perempuan baik di level nasional maupun internasional. Situasi ini terjadi karena RUU PPRT ini menjadi salah satu RUU yang paling lama “nyangkut” di DPR selama lebih dari Dua Dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya sudah diperjuangkan sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen. Karena itulah, persetujuan sebagai usul inisiatif DPR dipandang sebagai langkah penting untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang selama ini menghambat lahirnya regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga. Juru Bicara Fraksi PKB Abdullah atau yang biasa dipanggil Gus Abduh, menilai pengesahan ini bukan sekadar dinamika politik, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan publik. “Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh. Salah satu alasan utama urgensi RUU ini adalah jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang sangat besar. Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), jumlah pekerja rumah tangga mencapai sekitar 4,2 juta orang, sementara estimasi Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum terdata. Sebagian besar pekerja rumah tangga juga merupakan perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka. Dalam draf RUU PPRT, beberapa aspek penting yang diatur antara lain: hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga larangan perusahaan penempatan memungut biaya dari pekerja program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mendorong agar relasi kerja yang selama ini sering dianggap hubungan kekeluargaan tetap memiliki standar perlindungan minimum. “Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuh Gus Abduh Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU PPRT hanya perlu menunggu tandatangan pemerintah eksekutif. Berbagai pihak berharap proses legislasi tidak kembali berlarut-larut mengingat regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR setelah lebih dari 22 tahun. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan. Lita juga mengingatkan pemerintah agar bergerak cepat dalam merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU. “Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah,” kata Lita. “Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023,” sambungnya. Jika berhasil disahkan menjadi undang-undang, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Bantul, Daerah, Ekonomi, Kriminal, Yogyakarta

Diduga Skema Ponzi, Aplikasi Nonton Video Dibayar Rugikan Ratusan Warga di Bantul

Ilustrasi cara kerja skema piramida/ponzi Ruminews.id, Bantul – Ratusan warga di sebuah desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan mengalami kerugian setelah bergabung dengan sebuah aplikasi yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas menonton video dan merekrut anggota baru. Informasi mengenai kasus ini mulai ramai diperbincangkan pada awal Maret 2026 setelah sejumlah warga mengaku tidak lagi dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi itu menarik minat banyak orang karena menawarkan penghasilan harian bagi pengguna yang menonton video secara rutin. Portal media Merapi Uncover menjadi salah satu akun pertama yang memberikan informasi kasus ini ke publik. Menurut keterangan warga, pengguna yang bergabung akan mendapatkan imbalan uang setiap hari setelah menonton sejumlah video di dalam aplikasi. Selain itu, sistem tersebut juga memberikan bonus tambahan bagi pengguna yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut bergabung. Pada tahap awal, beberapa pengguna mengaku sempat berhasil menarik uang dari aplikasi tersebut. Keberhasilan penarikan dana di tahap awal membuat tingkat kepercayaan masyarakat meningkat sehingga semakin banyak warga ikut bergabung. Sebagian warga bahkan menyetorkan sejumlah uang ke dalam aplikasi dalam bentuk deposit dengan harapan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Skema ini mendorong peserta untuk terus mengajak anggota baru agar mendapatkan komisi tambahan. Namun situasi berubah ketika memasuki awal Maret 2026. Sejumlah anggota mulai mengeluhkan kesulitan melakukan penarikan dana. Tidak lama kemudian, penarikan dana dilaporkan tidak dapat dilakukan sama sekali. Dana yang sebelumnya telah disetorkan oleh para anggota hingga kini dilaporkan belum bisa ditarik kembali. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena sebagian besar peserta berasal dari satu desa yang sama. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban tidak hanya berasal dari kalangan warga biasa, tetapi juga dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk yang bekerja di lingkungan instansi desa. Fenomena aplikasi penghasil uang seperti ini sering kali dikaitkan dengan skema investasi ilegal atau skema ponzi yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa dasar bisnis yang jelas. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa masyarakat harus mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas, masyarakat patut curiga karena kemungkinan besar itu merupakan investasi ilegal,” ujar Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Ia juga menegaskan bahwa banyak investasi ilegal menggunakan skema perekrutan anggota baru untuk mempertahankan sistemnya. “Biasanya mereka menggunakan skema ‘member get member’ atau perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama,” kata Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Dalam banyak kasus, skema semacam ini pada akhirnya akan runtuh ketika jumlah anggota baru tidak lagi cukup untuk menutup kewajiban pembayaran kepada anggota sebelumnya. Di tengah keresahan yang terjadi di Bantul, muncul pula pertanyaan di kalangan warga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang mengajak atau mempromosikan aplikasi tersebut. Secara hukum, pihak yang terbukti secara aktif mengajak orang lain untuk bergabung dalam skema investasi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau turut berperan dalam praktik penipuan. Karena itu masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi penghasil uang di internet, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat, meminta deposit, serta mengharuskan pengguna merekrut anggota baru sebagai syarat memperoleh penghasilan. Kasus yang terjadi di Bantul ini kembali menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap investasi digital sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema penipuan berkedok aplikasi penghasil uang. Kemiskinan, pengangguran dan informalisasi lapangan kerja, ketimpangan sosial, dan beragam masalah ekonomi yang ada di setiap sudut Yogyakarta juga menjadi salah satu faktor utama mengapa begitu banyak masyarakat terjebak penipuan daring dengan berbagai modus yang bahkan terdengar tidak masuk akal. (*)

Infotainment, Internasional, Pendidikan

Ratusan PMI Hadiri Pesantren Muslimah Progresif GAMMI Hong Kong

Ruminews.id, Hong Kong – Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) Hong Kong menyelenggarakan kegiatan Pesantren Muslimah Progresif pada Minggu, 8 Maret 2026. Acara ini berlangsung di Room ST 111, PolyU Main Campus, 11 Yuk Choi Road, Hung Hom, Hong Kong. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai organisasi masyarakat dan aliansi komunitas migran. Acara dimulai pada pukul 10.30 dan berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dalam kegiatan tersebut, GAMMI Hong Kong juga menghadirkan pula Kyai Nahe’i pengajar dari Pondok Pesantren Safi’iyyah yang juga saat ini tengah menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Karena keterbatasan jarak, Kyai Nahe’i memberikan materi melalui sambungan daring. Pesantren Muslimah Progresif merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan GAMMI setiap bulan Ramadan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman keagamaan para pekerja migran Indonesia sekaligus memperkuat kesadaran spiritual dan sosial mereka dalam kehidupan sehari-hari. Pada kegiatan tahun ini, materi yang disampaikan membahas sejarah masuknya Islam di Indonesia serta nilai-nilai perjuangan dalam Islam yang relevan dengan kehidupan pekerja migran. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pekerja migran juga dapat memaknai perjuangan hidup sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari ridha Allah SWT, termasuk melalui upaya memperjuangkan kesejahteraan keluarga. Peserta juga diajak memahami bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga mendorong umatnya untuk memberikan manfaat bagi sesama manusia serta seluruh makhluk ciptaan Tuhan. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa penyebaran Islam di Indonesia dilakukan melalui berbagai pendekatan dakwah yang adaptif terhadap masyarakat. Pendekatan tersebut antara lain pendekatan teologis yang menanamkan nilai-nilai dasar Islam dan memperkenalkan pandangan hidup Islam kepada masyarakat. Selain itu terdapat pendekatan ilmiah yang memanfaatkan karya budaya seperti tembang dan syair, misalnya Ilir-Ilir dan Padang Bulan. Melalui cara tersebut para wali mengembangkan dakwah secara sistematis dan metodologis sehingga ajaran Islam dapat diterima luas oleh masyarakat. Dakwah Islam juga berkembang melalui pendekatan kelembagaan, pendekatan sosial, serta pendekatan kebudayaan yang menyesuaikan diri dengan tradisi dan kehidupan masyarakat setempat. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini juga menekankan bahwa Islam membawa pesan pembebasan dari penindasan dan penghisapan manusia oleh manusia lainnya. Nilai-nilai keadilan menjadi bagian penting dalam ajaran Islam sehingga umat didorong untuk menolak berbagai bentuk ketidakadilan tanpa terkecuali, baik yang dilakukan atas nama kekuasaan maupun pembangunan. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pesan dari Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Qasas ayat 77 yang mengingatkan bahwa manusia hidup untuk dunia dan akhirat. Kehidupan dunia dipandang sebagai tempat beramal, bekerja, dan menanam berbagai bentuk ibadah. Karena itu umat Islam tidak dianjurkan hanya mengejar kehidupan akhirat semata, tetapi juga harus menjalankan tanggung jawab kehidupan dunia dengan baik. Peserta juga diajak memahami pentingnya kehidupan kolektif dan organisasi. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk berjamaah, bersatu, serta menghindari perpecahan. Melalui organisasi dan kebersamaan, komunitas diyakini dapat menjadi lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk bagi para pekerja migran yang hidup dan bekerja jauh dari tanah air. Kegiatan Pesantren Muslimah Progresif ini menjadi salah satu ruang pembelajaran sekaligus penguatan solidaritas bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong, agar tetap memiliki pegangan nilai spiritual sekaligus kesadaran sosial dalam kehidupan mereka.

Banjarnegara, Daerah, Hukum, Politik

Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Diprotes, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa

Ruminews.id, Banjarnegara – Kericuhan terjadi dalam sebuah aksi demonstrasi di Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang peserta aksi setelah proses mediasi yang gagal ditengah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (11/3). Aksi demonstrasi tersebut diikuti ratusan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harapan Masyarakat Indonesia Maju (Harimau). Massa datang untuk memprotes proses penjaringan perangkat desa yang hasilnya telah diumumkan oleh pemerintah desa Purwasaba sebelumnya. Mereka menuntut agar proses seleksi tersebut dibatalkan dan diulang kembali karena dugaan kecurangan dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kades Hoho. Menurut keterangan yang beredar, aksi awalnya berlangsung tertib. Namun situasi mulai memanas ketika eskalasi emosi massa mulai memanas dan mendesak pemerintah desa agar membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang dianggap tidak adil oleh sebagian pihak. Kericuhan terjadi ketika Kades Hoho hendak meninggalkan kantor balai desa setelah proses mediasi dan mencoba menemui massa demonstran. Saat itu situasi yang sebelumnya masih terkendali tiba-tiba berubah tegang. Dalam keterangannya melalui media sosial pribadinya, Hoho menyebut dirinya tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang dari kerumunan massa. “Saya hendak keluar dari balai desa, tapi langsung diserang dan dikeroyok. Kacamata saya pecah dan baju saya robek,” ungkap Hoho dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial. Akibat insiden tersebut, kacamata yang dikenakan Hoho pecah dan pakaian yang ia kenakan robek. Video dan foto kondisi Kades Hoho pasca insiden pengeroyokan tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial sehingga memicu perhatian publik. Hoho juga menyoroti sikap aparat keamanan yang dinilai tidak sigap dan berimbang mengendalikan situasi. Ia menilai aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak memberikan perlindungan maksimal saat kericuhan terjadi dan gagal menenangkan massa yang mulai bertindak bringas. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan oknum aparat yang bertugas saat kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap pengamanan aksi. Menurut Kades Hoho, aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekecewaan salah satu anggota LSM Harimau yang tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa Purwosaba. Massa kemudian mendesak agar seluruh tahapan seleksi dibatalkan meskipun proses tersebut sudah sampai pada tahap pengumuman hasil. Namun pemerintah desa Purwasaba dengan tegas menolak permintaan tersebut karena proses penjaringan perangkat desa disebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin dibatalkan hanya karena tekanan,” tegasnya. Insiden ini kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama karena Kades Hoho dikenal sebagai kepala desa yang cukup aktif membuat konten digital dan kerap viral di berbagai platform media sosial karena tampilan dan tingkah nyentriknya. Kades Hoho juga membantah semua tuduhan yang dilemparkan oleh LSM Harimau kepada dirinya, dan menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai peraturan yang ada dan tidak ada intervensi dari kepala desa apalagi politik jual beli jabatan. Insiden ini juga menuai kritikan dari netizen yang selama ini geram karena semakin banyaknya oknum LSM dan Ormas yang melakukan tindakan premanisme. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan pengeroyokan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa itu.

Internasional, Kriminal, Opini

Yanar Mohammed dan Api Revolusi Perempuan yang Tak Pernah Padam

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada Senin, 2 Maret 2026 lalu, dua pria bertopeng serta bersenjata menembaki aktivis feminis Irak Yanar Mohammed di depan rumahnya di Baghdad, Irak. Ia meninggal beberapa saat kemudian akibat luka tembak. Banyak media menyebutnya “tragedi”, “kehilangan besar”, atau “serangan terhadap aktivis HAM”. Semua itu benar, tetapi tidak cukup. Pembunuhan Yanar Mohammed bukan sekadar tragedi individu. Ini merupakan serangan balik dari sistem patriarki global yang selama ini memandang perempuan yang melawan, seperti Yanar Mohammed sebagai ancaman yang harus dibungkam. Jika kita jujur, peluru yang membunuh Yanar bukan hanya milik dua pria bersenjata. Peluru itu adalah produk dari jaringan kekuasaan yang jauh lebih luas: patriarki, fundamentalisme, militerisme, dan negara yang gagal melindungi perempuan. Yanar Mohammed bukan akademisi yang hanya menulis teori feminisme dari ruang kuliah. Ia adalah seorang aktivis yang mengubah teori menjadi praktik “radikal”. Ia mendirikan Organization of Women’s Freedom in Iraq (OWFI) setelah invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003, sebuah organisasi yang secara langsung melindungi perempuan korban kekerasan domestik, perdagangan manusia, dan ancaman pembunuhan kehormatan melalui pendirian shelter secara gratis. Melalui jaringan rumah aman yang ia dirikan, ratusan perempuan yang sebelumnya terancam dibunuh oleh keluarga mereka sendiri berhasil diselamatkan. Hingga 2019, lebih dari 800 perempuan telah ditampung oleh jaringan shelter yang dibangun organisasinya. Dalam konteks Irak, tindakan ini merupakan tindakan revolusioner, maka tak mengherankan ketika seumur hidupnya Yanna terus menjadi sasaran teror pembunuhan. Negara yang dikuasai oleh para fundamentalis tidak hanya gagal melindungi perempuan dari kekerasan patriarkal, tetapi bahkan sering menganggap rumah aman bagi perempuan sebagai sesuatu yang ilegal. Artinya jelas, ketika negara tidak melindungi perempuan, perempuan sendirilah yang harus melakukannya sendiri. Salah satu hal yang membuat Yanar Mohammed berbeda dari banyak aktivis liberal lainnya adalah keberaniannya mengkritik semua bentuk kekuasaan yang menindas perempuan, tanpa kompromi. Ia menentang hukum agama yang menempatkan perempuan di bawah otoritas laki-laki. Ia mengkritik milisi religius yang menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata politik, sambil juga menolak narasi bahwa invasi militer Barat akan “membebaskan perempuan Timur Tengah”. Dalam berbagai kesempatan, ia mengingatkan bahwa perang dan konflik justru memperburuk situasi perempuan: meningkatnya perdagangan manusia meningkatnya kekerasan seksual runtuhnya perlindungan hukum Bagi Yanar, pembebasan perempuan tidak mungkin lahir dari tank militer ataupun dari teokrasi religius. Kedua sistem itu sama-sama memanfaatkan tubuh perempuan sebagai alat kekuasaan. Selama puluhan tahun, Yanar Mohammed hidup dengan ancaman pembunuhan. Ia menerima ancaman dari kelompok militan Islamis, menghadapi kampanye fitnah, bahkan berhadapan dengan upaya kriminalisasi terhadap organisasinya. Ini bukan kebetulan. Dalam sejarah panjang gerakan perempuan, para aktivis perempuan yang dengan gagah berani berkonfrontasi dengan patriaki selalu menjadi target kekerasan karena mereka menantang fondasi kekuasaan patriarki itu sendiri. Patriarki “mungkin saja” bisa mentoleransi feminisme yang “simbolik” atau berada dalam kerangka negara. Tetapi patriarki tidak akan pernah mentoleransi feminisme yang membongkar struktur kekuasaan dan kekerasan hingga akarnya. Yanar Mohammed termasuk dalam kategori kedua. Beberapa organisasi HAM menyebut pembunuhan Yanar sebagai serangan yang ditargetkan terhadap pembela hak asasi manusia. Pesan dari pembunuhan ini sangat jelas, jika perempuan berani berkonfrontasi dengan patriarki, mereka akan dibungkam dengan cara apapun, termasuk pembunuhan. Tetapi sejarah gerakan perempuan menunjukkan satu hal, teror dan pembunuhan tidak pernah berhasil menghentikan revolusi perempuan. Artikel yang mengenang Yanar di kalangan gerakan feminis Irak menyatakan bahwa kematiannya harus menjadi titik balik, bukan untuk menyerah, tetapi untuk mengorganisir kemarahan menjadi gerakan yang lebih kuat. Slogan-slogan yang menempatkan Yanar sebagai martir dalam gerakan feminisme Irak pun bermuncul, salah satu diantaranya adalah, “Yanar tidak mati, ia hidup setiap kali seorang perempuan menolak untuk diam.” Pembunuhan Yanar Mohammed memperlihatkan satu kenyataan pahit, perempuan di banyak negara bahkan tidak memiliki pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan. Di negara-negara lainnya, perempuan dapat memiliki hak di atas kertas, namun tidak pernah terealisasikan. Kematian Yanar seharusnya tidak hanya membuat kita berduka. Ia seharusnya membuat kita marah. Marah terhadap sistem yang membuat perempuan harus bersembunyi agar tidak dibunuh. Marah terhadap negara yang gagal melindungi aktivis perempuan. Yanar bukan hanya martir, tetapi juga api yang tidak bisa dipadamkan. Patriarki, fundamentalisme, dan negara mungkin berhasil membunuh seorang perempuan. Tetapi patriarki dan sistem-sistem dominasi yang ada jelas tidak akan pernah berhasil membunuh sebuah gagasan. Yanar Mohammed meninggalkan sesuatu yang jauh lebih berbahaya bagi the established system daripada satu nyawa, ia meninggalkan generasi perempuan muda yang belajar bahwa mereka tidak perlu takut dan mereka harus berjuang untuk merebut kembali kebebasan dan kehormatannya. tidak ada yang lebih menakutkan bagi sistem penindasan daripada perempuan yang berhenti takut. Api yang ia nyalakan sudah terlanjur menyebar. Dan api itu tidak akan pernah padam.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Taru Martani Menang, Mogok Kerja Paksa Manajemen Penuhi Tuntutan

Ruminews.id, Yogyakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Taru Martani di Yogyakarta berakhir dengan kemenangan telak bagi serikat pekerja setelah manajemen perusahaan menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Aksi ini menjadi contoh bagaimana solidaritas buruh dan organisasi pekerja masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di tengah hubungan industrial yang kerap timpang. Pemogokan ini juga menjadi aksi pemogokan kerja pertama yang terjadi dan meraih kemenangan di Yogyakarta sejak 1998. Mogok kerja tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Namun aksi berakhir pada hari pertama setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Sejak pagi hari para pekerja mulai melakukan aksi sesuai jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman depan perusahaan. Mereka berkumpul membawa atribut aksi dan meneriakkan slogan perjuangan sebagai bentuk protes atas kebuntuan perundingan yang sebelumnya telah berlangsung beberapa kali tanpa hasil. Aksi ini merupakan puncak dari ketegangan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan cerutu tertua di Yogyakarta tersebut. Para pekerja menilai perusahaan tidak cukup responsif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan kerja, pengakuan terhadap serikat pekerja, serta kepastian hak-hak buruh. Tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY turut pula hadir mendampingi para pekerja dalam aksi tersebut. Sempat terjadi perdebatan dengan pihak manajemen karena tim advokasi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Setelah itu disepakati perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi perusahaan. Perundingan berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja PT Taru Martani. Tim Advokasi DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan bagi kaum buruh, “Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP PT Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.” Ujar Irsad yang juga koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Sejumlah tuntutan pekerja akhirnya dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Direksi untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di PHK karena menjadi pengurus inti serikat pekerja dan aktif mengadvokasi hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui penerbitan surat ini, maka status beserta hak-hak kerja yang melekat kembali dipulihkan. Selain itu, perusahaan juga menyetujui mekanisme pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Mekanisme ini penting karena menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menyepakati penyusunan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan setelah berbagai jalur perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja sepakat menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Keberhasilan aksi ini menunjukkan bahwa mogok kerja tetap menjadi alat perjuangan yang sah dan efektif bagi buruh dalam hubungan industrial. Ketika dialog tidak lagi menghasilkan solusi, tekanan kolektif melalui aksi dan solidaritas bersama sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya dipenuhi. Pemogokan para pekerja PT Taru Martani sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan utama gerakan buruh terletak pada solidaritas dan organisasi pekerja itu sendiri. Ketika buruh bersatu, keseimbangan kekuasaan dalam hubungan kerja dapat berubah dan membuka ruang bagi tercapainya keadilan di tempat kerja.

Scroll to Top