Author name: Fikri Haikal

Daerah, Kolaka Timur, Pendidikan

Mahasiswa KKN UNILAKI Sukses Gelar Workshop Digitalisasi di SDN 1 Atula

ruminews.id, Kolaka Timur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lakidende (UNILAKI), khususnya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil menyelenggarakan Workshop Digitalisasi di SDN 1 Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, pada Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini berjalan sukses dan mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Workshop ini menghadirkan Dekan FKIP UNILAKI serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang GTK, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kapasitas guru di era digital. Kegiatan tersebut menjadi salah satu terobosan penting dalam dunia pendidikan dasar, khususnya untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar mengajar. Selain itu, workshop juga menekankan pentingnya penguasaan keterampilan digital sebagai bekal menghadapi tantangan pendidikan modern. Salah satu sorotan utama dalam workshop ini adalah partisipasi mahasiswa KKN UNILAKI, Bima, yang didapuk menjadi narasumber dengan membawakan materi pelatihan Canva sebagai media pembelajaran. Melalui sesi ini, para guru memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru dalam merancang bahan ajar yang lebih kreatif, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Dekan FKIP UNILAKI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme para guru yang aktif mengikuti workshop. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sekolah mampu memberikan dampak positif nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid GTK menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan kapasitas guru, baik dari sisi kompetensi maupun pemanfaatan sarana digital. “Kami berharap workshop ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya. Keberhasilan workshop ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga pendidikan tinggi, pemerintah, dan sekolah mampu mendorong inovasi di dunia pendidikan. Guru-guru SDN 1 Atula kini semakin siap menghadirkan pembelajaran berbasis teknologi, sekaligus tetap menjaga nilai kebersihan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter positif di sekolah.

Daerah, Makassar

LPMD KAHMI Sulsel dan Buku Antologi Mozaik Insan Cita Jadi Kado Spesial Milad KAHMI ke-59

ruminews.id, Makassar – Kehadiran Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) KAHMI Sulawesi Selatan bersama peluncuran buku antologi Mozaik Insan Cita menjadi kado spesial KAHMI Sulsel dalam momentum Milad KAHMI ke-59 tahun ini. Launching buku Mozaik Insan Cita digelar pada Sabtu, 27 September 2025 di Hotel Max One Makassar. Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ni’Matulla Erbe, Marhamah Nadir, dan Wawan Mattaliu. Sementara jalannya diskusi dipandu oleh Andi Sri Wulandani selaku moderator. Buku antologi Mozaik Insan Cita memuat refleksi, pengalaman, serta gagasan dari kader dan alumni HMI yang dirangkum sebagai catatan perjalanan intelektual dan pengabdian sosial. Kehadirannya diharapkan mampu memperkaya khazanah pemikiran serta mempertegas peran KAHMI sebagai rumah besar insan cita yang terus berkontribusi bagi umat, bangsa, dan negara. Dengan hadirnya LPMD KAHMI Sulsel dan peluncuran buku antologi ini, KAHMI Sulsel ingin menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan gagasan segar, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat dan peradaban.

Daerah, Makassar, Nasional

Makassar Tidak Aman; HMI Sulsel Desak Polri Evaluasi Kapolrestabes Makassar

ruminews.id – Makassar, 26 September 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai Kota Makassar tengah berada dalam kondisi darurat keamanan. Rangkaian peristiwa dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan pola yang sama, eskalasi konflik yang berulang, maraknya kriminalitas jalanan, hingga lemahnya pengamanan ruang publik. Fakta ini menjadi bukti bahwa fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak berjalan efektif. Publik masih mengingat peristiwa pembakaran kantor DPRD Sulsel saat gelombang demonstrasi, konflik horizontal dan bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa, hingga perang kelompok lorong yang terus berulang di Tallo, Kandea, Layang, Pannampu, Pontiku, dan wilayah lainnya. Di jalanan kota, aksi begal dan teror kian meresahkan. Bahkan, kerusuhan dalam konser musik di Makassar menambah daftar rapuhnya pengamanan ruang publik, ketika massa tak terkendali merusak fasilitas dan melukai penonton. Sementara itu, eksekusi lahan dan konflik agraria terus memicu perlawanan warga yang kerap berujung pada kriminalisasi dan kekerasan aparat. “Dari semua peristiwa mencekam yang berulang, muncul paradoks besar: di mana fungsi kamtibmas di seluruh sektor? Apa langkah tegas dan proporsional yang dilakukan aparat? Kondisi ini menandakan bahwa fase reformasi Polri belum menyentuh substansi, sehingga seluruh tingkatan pejabat harus berbenah dan diberikan evaluasi total, khususnya Kapolrestabes Makassar. Reformasi Polri seharusnya mempertegas akuntabilitas, bukan menambah catatan kelam di Kota Makassar,” tegas Iwan Mazkrib, Fungsionaris Badko HMI Sulsel. HMI Sulsel menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kegaduhan sesaat, tetapi indikasi kelemahan struktural dalam pemeliharaan keamanan. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah menegaskan kewajiban kepolisian untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Lebih jauh, kegagalan menghadirkan rasa aman adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar. Hak untuk hidup tenang, aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. HMI Sulsel mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kapolrestabes Makassar, menuntut pertanggungjawaban aparat atas kelalaian yang menimbulkan korban, memperbaiki sistem keamanan kota melalui deteksi dini konflik dan patroli berlapis, serta memastikan ruang publik terlindungi. Selain itu, penyelesaian konflik agraria harus ditempuh dengan jalan keadilan sosial, bukan pendekatan represif yang justru melahirkan kriminalisasi rakyat. HMI Sulsel mempertegas bahwa rasa aman adalah hak konstitusional warga. Kegagalan Polrestabes Makassar memenuhi kewajiban itu merupakan pelanggaran mandat negara. Reformasi kepolisian harus tampil dalam tindakan nyata, agar kontrol keamanan, ketertiban, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi warga kembali ditegakkan di bumi Anging Mammiri ini.

Daerah, Pangkep, Pemerintahan, Pertanian, Uncategorized

HMI Cabang Pangkep Tolak Kehadiran Menteri Pertanian: Kritik Juga Dilempar ke Pemkab

ruminews.id, Pangkep – Panen raya yang digelar di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu (27/9/2025), berubah menjadi sorotan tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep menyatakan sikap menolak kehadiran Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dalam acara tersebut. Ketua HMI Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, menilai kedatangan Amran Sulaiman hanya sebatas agenda seremonial yang tidak menyentuh problem mendasar yang dihadapi petani. Ia menyoroti kelangkaan pupuk, harga panen yang tidak stabil, dan buruknya infrastruktur irigasi yang tak kunjung diperbaiki. “Panen raya ini hanya panggung pencitraan. Petani di Pangkep masih berjuang dengan pupuk yang langka, biaya produksi yang tinggi, irigasi yang rusak, dan harga gabah yang sering jatuh. Kehadiran Menteri justru terasa jauh dari realita,” tegas Fadli Muhammad HMI Cabang Pangkep tidak hanya mengarahkan kritiknya kepada pemerintah pusat, tetapi juga menyoroti Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Menurut Fadli, Pemkab Pangkep gagal menunjukkan keberpihakan penuh terhadap nasib petani, karena program yang dijalankan masih lemah dalam implementasi. “Bupati dan Pemkab Pangkep tidak bisa hanya berdiri di belakang seremoni panen raya. Faktanya, banyak irigasi terbengkalai, petani tidak didampingi secara serius, dan bahkan ada dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian yang mencederai kepercayaan publik. Di sinilah tanggung jawab pemerintah daerah dipertanyakan,” ujarnya. HMI Cabang Pangkep menegaskan penolakan ini adalah bentuk protes moral sekaligus ajakan untuk memperbaiki kebijakan. Menurut mereka, kesejahteraan petani hanya bisa terwujud jika pemerintah pusat dan daerah serius melakukan reformasi di sektor pertanian. “Kami menolak kehadiran Menteri Pertanian di Pangkep sampai ada bukti nyata perubahan. Dan kami mendesak Bupati Pangkep untuk tidak menjadikan acara panen raya hanya seremoni kosong, melainkan titik balik memperjuangkan nasib petani,” pungkas Fadli.

Daerah, Jakarta, Pemerintahan

Dr. Yogi Syamkas: Ferry Syahminan Aset Berharga KPU RI dengan Integritas Tinggi

ruminews.id, Jakarta – Kehadiran Ferry Syahminan sebagai Inspektur Wilayah III Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Akademisi sekaligus pengamat kepemiluan, Dr. Yogi Syamkas, menilai Ferry sebagai sosok aparatur berintegritas, berdedikasi, dan menjadi aset penting yang dimiliki KPU RI. “Pak Ferry Syahminan adalah contoh nyata aparatur yang konsisten menempatkan profesionalisme dan integritas di atas segalanya. Kiprahnya, baik saat menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten maupun kini sebagai Inspektur Wilayah III KPU RI, menunjukkan komitmen besar dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan,” ujar Dr. Yogi Syamkas. Menurut Dr. Yogi, keberadaan Ferry Syahminan tidak hanya memberi warna baru dalam kepemimpinan pengawasan internal KPU, tetapi juga menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul di tubuh lembaga tersebut. “Beliau adalah aset berharga bagi KPU RI. Dengan pengalaman panjang, pendekatan yang humanis namun tegas, serta kepemimpinan yang solutif, Pak Ferry mampu menyelesaikan permasalahan internal KPU sekaligus menjaga agar prinsip akuntabilitas tetap menjadi pedoman utama,” tambahnya. Lebih jauh, Dr. Yogi menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU sangat dipengaruhi oleh hadirnya figur-figur kredibel dan dapat dipercaya seperti Ferry Syahminan. “Pemilu adalah jantung demokrasi. Kehadiran sosok seperti Pak Ferry memberi jaminan bahwa proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. KPU membutuhkan figur dengan kapasitas, integritas, sekaligus kemampuan menyelesaikan masalah, dan beliau adalah salah satu yang terbaik,” tutup Dr. Yogi.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar–Sampoerna Foundation Cetak Generasi Emas 2045

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik melalui penguatan mutu guru maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) siswa. Upaya tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Putera Sampoerna Foundation terkait program beasiswa. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (26/9/2025), disaksikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. Dari pihak Putera Sampoerna Foundation hadir Senior Director Elan Merdy bersama Head of Program Juliana. Melalui kerja sama ini, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pelajar dan tenaga pendidik yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan dan pelatihan berkualitas, sehingga mampu mencetak generasi unggul dan berdaya saing. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kemitraan dengan PSF menjadi langkah penting membangun sistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan di kota ini. “Kita tau Putera Sampoerna Foundation adalah salah satu pembaga terbesar di Indonesia. Ini wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Sampoerna Foundation untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik,” ujar Munafri. Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan pondasi utama kemajuan bangsa dan menjadi keharusan (mandatori) untuk terus dibenahi. Anak-anak didik harus dipersiapkan menjadi Generasi Emas 2045. “Pemerintah Kota tidak akan melakukannya sendirian. Diperlukan kolaborasi dengan seluruh pihak yang peduli pada dunia pendidikan,” jelasnya. Munafri juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut nyata pasca-penandatanganan MoU. Haruslnya, menjadi implementasi peningkatan kualitas pendidikan di Makassar. “Ini bukan sekadar seremonial. Kita harus melaksanakan dan mengeksekusi rencana ini sebagai tanggung jawab bersama,” tambahnya. Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan berbagai program beasiswa, peningkatan kapasitas guru, serta pengembangan kurikulum yang relevan dengan tantangan masa depan. “Kami Pemkot Makassar menargetkan kemitraan ini menjadi model sinergi pemerintah dan swasta dalam mencetak SDM unggul, kreatif, dan kompetitif,” tukas Appi. Program pelatihan ini menjadi yang pertama di Kota Makassar, namun PSF sudah merencanakan keberlanjutan. Tahun depan, akan digelar program tatap muka untuk pelatihan guru dengan cakupan yang lebih luas. Sedangkan Juliana, Head of Program Putera Sampoerna Foundation, ia mengawali dengan nada penegasan bahwa lembaganya tidak memiliki keterkaitan dengan industri rokok. “Kami bukan bagian dari perusahaan rokok. Sama sekali tidak berhubungan dengan perusahaan rokok,” tegas Juliana. Ia menjelaskan bahwa PSF adalah lembaga independen yang fokus pada pengembangan kualitas pendidikan di Indonesia melalui berbagai program beasiswa dan pelatihan. Dalam tahap awal kerja sama dengan Pemkot Makassar, PSF menyiapkan program beasiswa pelatihan khusus bagi 40 guru SD dan SMP terpilih. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan soft skill para pendidik agar mampu menerapkan pembelajaran mendalam (deep learning) di kelas. “Harapannya, dengan peningkatan kompetensi guru, dampak belajar akan langsung dirasakan siswa, sehingga terjadi perubahan kualitas pembelajaran di sekolah,” jelas Juliana. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring, dengan fokus pada penguatan metode pembelajaran, komunikasi efektif, dan keterampilan kepemimpinan di lingkungan sekolah. Juliana menegaskan, syarat utama bagi guru peserta hanyalah komitmen untuk mengikuti program secara penuh. Seleksi peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, dengan pertimbangan motivasi dan kesiapan guru. “Kami hanya butuh komitmen. Tidak ada syarat lain,” ujarnya.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Hotel Bintang Lima Pertama Hadir di Kota Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Kota Makassar bersiap menorehkan babak baru dalam industri perhotelan dengan kehadiran Hotel Grand Mercure, hotel bintang lima pertama di Sulawesi Selatan yang berstandar internasional. Pembangunan sektor pariwisata dan perhotelan di Kota Makassar, kembali menunjukkan kemajuan pesat, masa Pemerintahan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Hotel Grand Mercure, hotel bintang lima pertama di Makassar, yang berlokasi strategis di Jl. Metro Tanjung Bunga, kawasan Tanjung Bunga, Jumat (26/9/2025). Hotel Grand Mercure yang akan dibangun di lahan premium dengan kapasitas parkir luas ini diharapkan menjadi ikon baru perhotelan di Kota Daeng. Kehadirannya diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Juga memperkuat infrastruktur pariwisata, dan meningkatkan daya tarik Makassar sebagai destinasi event berskala nasional maupun internasional. Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas dimulainya pembangunan hotel bintang lima pertama di Makassar. Menurutnya, kehadiran Grand Mercure menjadi titik awal penting menuju proses perubahan dan peningkatan layanan perhotelan di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. “Dengan hadirnya Hotel Grand Mercure bintang lima yang akan menjadi satu-satunya hotel bintang lima di Makassar, ini tentu memberikan angin segar dalam berbagai hal, khususnya bagi perkembangan kota,” ujar Munafri. Sebagai bagian dari jaringan global Accor Group yang memiliki lebih dari 5.600 properti lebih dari 110 negara, Grand Mercure Makassar digadang menjadi ikon baru pariwisata dan bisnis di kota ini. Dirancang ramah lingkungan dengan konsep ekotourism dan sustainability, hotel ini diharapkan bukan hanya memperkuat infrastruktur pariwisata, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja luas bagi warga Makassar. Appi mengungkapkan, sebelum pembangunan dimulai, pihak pengembang telah diundang ke kantornya untuk memaparkan rancangan proyek. Dalam pertemuan itu, Munafri menekankan pentingnya keterbukaan dan kelancaran proses perizinan. “Saya sampaikan kalau dalam proses perizinan ada pegawai yang meminta uang dan sebagainya, tolong langsung sampaikan ke saya,” tegasnya. Rencana pembangunan Grand Mercure terbilang ambisius. Berdiri di lahan premium dengan ballroom seluas lebih dari 4.000 meter persegi—salah satu yang terbesar di Makassar. Hotel ini akan dilengkapi 350 kamar modern yang dapat diperluas hingga 500 kamar, area parkir luas, serta berbagai fasilitas food dab beverage outlet berstandar internasional. Seluruhnya disiapkan untuk mendukung berbagai event berskala nasional dan internasional, mulai dari konferensi bisnis, pameran, hingga perhelatan pernikahan megah. Oleh sebab itu, politisi Golkar itu menegaskan pentingnya izin sesuai aturan yang belaku, Pemerintah Kota Makassar, tidak ingin iklim investasi tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak berintegritas. “Kami tidak mau iklim investasi ini ternodai hanya gara-gara oknum satu dua orang yang tidak memberikan dedikasi dan integritasnya dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat,” katanya. Proyek ini menargetkan operasional pada 2027, dengan perkiraan penyerapan tenaga kerja mencapai 400 karyawan tetap warga Makassar, ditambah ratusan pekerja harian untuk mendukung kegiatan operasional dan event. Grand Mercure juga menghadirkan program loyalty global yang memberikan pengalaman eksklusif bagi pelanggan setianya. Dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar. Grand Mercure diyakini akan menjadi simbol kebanggaan baru yang memperkaya ragam akomodasi premium sekaligus membawa semangat kearifan lokal berpadu dengan keunggulan layanan perhotelan internasional. Wali Kota berharap, proyek pembangunan Grand Mercure dapat selesai tepat waktu, bahkan lebih cepat dari jadwal. Dengan lokasi yang sangat strategis, kehadiran hotel ini diyakini akan menjawab kebutuhan infrastruktur pariwisata Makassar yang kian meningkat. Selain itu, hotel ini akan dilengkapi ballroom berkapasitas 4.000 orang, yang disebut sebagai salah satu ballroom terbesar di Kota Makassar. “Kami berharap dengan hadirnya hotel ini, event-event internasional bisa kembali digelar di Makassar,” tuturnya. “Tentu, kehadiran event berskala besar akan memberikan efek domino yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat,” lanjut Munafri. Di hadapan para investor dan tamu undangan, Munafri kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik dari pemerintah kota maupun pusat, agar proses pembangunan berjalan lancar. Pemerintah Kota Makassar sangat terbuka terhadap investasi. Disebutkan, dengan hadirnya Grand Mercure bintang lima ini, perusahaan-perusahaan lain juga bisa berinvestasi di Makassar dengan aman, tenang, dan nyaman. “Semakin banyak investasi, insya Allah akan semakin membangkitkan geliat ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya. Dengan kehadiran Hotel Grand Mercure, Makassar diharapkan semakin siap menjadi pusat kegiatan bisnis, pariwisata, dan event internasional, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kota metropolitan terkemuka di kawasan timur Indonesia. “Mari kita jalankan aturan-aturan yang ada, supaya proses ini berjalan tepat waktu, bahkan lebih cepat dari yang direncanakan,” tutup Munafri.

Daerah, Makassar, Nasional

Kapolri Kembali Lakukan Rotasi, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Rusdi Hartono

ruminews.id, MAKASSAR – Kapolri kembali melakukan perombakan besar di jajaran kepolisian melalui Surat Telegram Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi kali ini turut menyentuh posisi strategis di Polda Sulawesi Selatan. Dalam keputusan tersebut, Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel ditugaskan sebagai Perwira Tinggi di Bareskrim Polri. Kursi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Profil Irjen Pol Rusdi Hartono Rusdi Hartono lahir di Jakarta, 27 April 1969, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Dalam perjalanan kariernya, ia menempuh sejumlah pendidikan lanjutan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (SSP) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SSPT). Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kapolres Garut, Kapolres Cimahi, hingga Kapolrestabes Makassar pada 2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri dan Jabar, Karopenmas Divhumas Polri, hingga memimpin Polda Jambi sejak Oktober 2022 hingga Maret 2025.Pada 12 Maret 2025, ia dipercaya memimpin Polda Sulsel sebelum akhirnya kembali dimutasi dalam rotasi kali ini. Salah satu momen penting dalam kariernya terjadi saat menjabat Kapolda Jambi. Pada Februari 2023, helikopter yang ditumpanginya terpaksa mendarat darurat di hutan Kerinci akibat cuaca buruk. Ia mengalami patah tulang, namun tetap meminta agar anggotanya dievakuasi lebih dulu.Atas pengabdiannya, Rusdi Hartono telah menerima berbagai tanda kehormatan, termasuk Brevet Penerjun, Brevet SAR, Bintang Bhayangkara Pratama, serta sejumlah Satyalancana. Profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Pengganti Rusdi Hartono di Polda Sulsel adalah Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia merupakan lulusan Akpol 1991, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Batalyon Bhara Dhaksa. Djuhandhani lahir di Magelang, Jawa Tengah, 31 Mei 1969, dan saat ini berusia 55 tahun. Ia menikah dengan Upi Rusmeinur dan dikaruniai seorang anak.Latar belakang pendidikannya cukup panjang, mulai dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim, hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2020. Kariernya dikenal banyak berkutat di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2019. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Dirreskrimum Polda Bali pada 2020, lalu menduduki posisi Dirreskrimum Polda Jateng pada 2021. Sejak 23 Desember 2022, Djuhandhani Rahardjo Puro menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hingga akhirnya mendapat promosi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan pada September 2025 ini.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Opini

Antara Moralitas Hukum dan Praktik

ruminews.id – Kasus pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga jaminan reklamasi yang dikenakan kepada PT. Suria Lintas Gemilang telah memicu sorotan publik, terutama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan surat resmi bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT. Suria Lintas Gemilang terbukti melanggar kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi, sebuah instrumen penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan pascatambang. Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih disiplin terhadap aturan. Secara normatif, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi pasca-penambangan sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap. Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai periode yang ditetapkan. PT. Suria Lintas Gemilang dinilai melanggar ketentuan tersebut karena hingga tahun 2025 tidak menunaikan kewajiban tersebut secara penuh, meskipun telah diberikan kesempatan dalam bentuk peringatan sebelumnya. Kriteria pelanggaran yang mendasari sanksi ini setidaknya mencakup tiga hal penting. Pertama, PT. Suria Lintas Gemilang termasuk dalam kategori pemegang IUP yang telah mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua. Kedua, perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025, yang menunjukkan adanya kelalaian berulang. Ketiga, meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi, mereka tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut hingga batas waktu yang diberikan. Kombinasi dari ketiga pelanggaran ini secara hukum memperkuat dasar Kementerian ESDM untuk menjatuhkan peringatan ketiga sebagai sanksi administratif. Pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Ketidakpatuhan PT. Suria Lintas Gemilang mengindikasikan lemahnya kesadaran perusahaan terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat perusahaan pertambangan seharusnya memiliki mekanisme internal untuk memastikan kewajiban hukum dapat terpenuhi secara tepat waktu. Kontroversi semakin memanas ketika beredar video Sutomo, Direktur Utama PT. Suria Lintas Gemilang sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan dalih kebijakan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tambangnya merugikan masyarakat Kolaka. Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah blunder, karena sesungguhnya keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan oleh Menteri ESDM secara langsung. Dengan demikian, serangan personal terhadap Menteri ESDM tidak relevan secara hukum dan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas Sutomo sebagai seorang tokoh publik. Beredarnya video tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak taat asas hukum. Sebagai figur publik sekaligus senior KAHMI yang memahami prinsip-prinsip hukum, Sutomo semestinya menampilkan keteladanan dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik memang sah dalam negara demokrasi, namun mestinya disampaikan dalam kerangka argumentasi hukum yang proporsional, bukan dalam bentuk serangan personal yang justru mendiskreditkan pejabat negara. Sikap yang tidak proporsional ini dapat memunculkan kesan bahwa kepentingan pribadi perusahaan ditempatkan di atas kepentingan hukum dan masyarakat luas. Secara sosiologis, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara wacana moralitas hukum dan praktik nyata di lapangan. Banyak tokoh publik menekankan pentingnya kepatuhan hukum, namun dalam praktik justru lalai terhadap kewajiban dasar seperti jaminan reklamasi. Alih-alih memberi teladan, tindakan Sutomo justru berpotensi menurunkan wibawa organisasi alumni dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, langkah pemerintah melalui Dirjen Minerba sejatinya ditujukan untuk menertibkan pengusaha tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Dari sisi regulasi, pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara tidak dapat memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang, apalagi terkait aspek lingkungan yang dampaknya sangat luas. Ketegasan tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi PT. Suria Lintas Gemilang, tetapi juga bagi perusahaan tambang lain yang mungkin berpotensi mengabaikan kewajiban serupa. Prinsip law enforcement yang konsisten merupakan fondasi dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan. Pada akhirnya, kasus PT. Suria Lintas Gemilang dan kontroversi video Sutomo menjadi cermin bahwa kepatuhan hukum di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar. Sebagai senior KAHMI dan tokoh publik, Sutomo semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menempuh cara-cara emosional yang mendiskreditkan pemerintah. Sanksi administratif yang dijatuhkan perlu dipandang sebagai upaya pembinaan agar perusahaan lebih disiplin, bukan semata sebagai kerugian sepihak. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.

Scroll to Top