Author name: Fikri Haikal

Daerah, Makassar, Nasional

Kapolri Kembali Lakukan Rotasi, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Rusdi Hartono

ruminews.id, MAKASSAR – Kapolri kembali melakukan perombakan besar di jajaran kepolisian melalui Surat Telegram Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi kali ini turut menyentuh posisi strategis di Polda Sulawesi Selatan. Dalam keputusan tersebut, Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel ditugaskan sebagai Perwira Tinggi di Bareskrim Polri. Kursi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Profil Irjen Pol Rusdi Hartono Rusdi Hartono lahir di Jakarta, 27 April 1969, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Dalam perjalanan kariernya, ia menempuh sejumlah pendidikan lanjutan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (SSP) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SSPT). Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kapolres Garut, Kapolres Cimahi, hingga Kapolrestabes Makassar pada 2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri dan Jabar, Karopenmas Divhumas Polri, hingga memimpin Polda Jambi sejak Oktober 2022 hingga Maret 2025.Pada 12 Maret 2025, ia dipercaya memimpin Polda Sulsel sebelum akhirnya kembali dimutasi dalam rotasi kali ini. Salah satu momen penting dalam kariernya terjadi saat menjabat Kapolda Jambi. Pada Februari 2023, helikopter yang ditumpanginya terpaksa mendarat darurat di hutan Kerinci akibat cuaca buruk. Ia mengalami patah tulang, namun tetap meminta agar anggotanya dievakuasi lebih dulu.Atas pengabdiannya, Rusdi Hartono telah menerima berbagai tanda kehormatan, termasuk Brevet Penerjun, Brevet SAR, Bintang Bhayangkara Pratama, serta sejumlah Satyalancana. Profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Pengganti Rusdi Hartono di Polda Sulsel adalah Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia merupakan lulusan Akpol 1991, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Batalyon Bhara Dhaksa. Djuhandhani lahir di Magelang, Jawa Tengah, 31 Mei 1969, dan saat ini berusia 55 tahun. Ia menikah dengan Upi Rusmeinur dan dikaruniai seorang anak.Latar belakang pendidikannya cukup panjang, mulai dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim, hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2020. Kariernya dikenal banyak berkutat di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2019. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Dirreskrimum Polda Bali pada 2020, lalu menduduki posisi Dirreskrimum Polda Jateng pada 2021. Sejak 23 Desember 2022, Djuhandhani Rahardjo Puro menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hingga akhirnya mendapat promosi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan pada September 2025 ini.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Opini

Antara Moralitas Hukum dan Praktik

ruminews.id – Kasus pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga jaminan reklamasi yang dikenakan kepada PT. Suria Lintas Gemilang telah memicu sorotan publik, terutama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan surat resmi bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT. Suria Lintas Gemilang terbukti melanggar kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi, sebuah instrumen penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan pascatambang. Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih disiplin terhadap aturan. Secara normatif, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi pasca-penambangan sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap. Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai periode yang ditetapkan. PT. Suria Lintas Gemilang dinilai melanggar ketentuan tersebut karena hingga tahun 2025 tidak menunaikan kewajiban tersebut secara penuh, meskipun telah diberikan kesempatan dalam bentuk peringatan sebelumnya. Kriteria pelanggaran yang mendasari sanksi ini setidaknya mencakup tiga hal penting. Pertama, PT. Suria Lintas Gemilang termasuk dalam kategori pemegang IUP yang telah mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua. Kedua, perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025, yang menunjukkan adanya kelalaian berulang. Ketiga, meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi, mereka tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut hingga batas waktu yang diberikan. Kombinasi dari ketiga pelanggaran ini secara hukum memperkuat dasar Kementerian ESDM untuk menjatuhkan peringatan ketiga sebagai sanksi administratif. Pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Ketidakpatuhan PT. Suria Lintas Gemilang mengindikasikan lemahnya kesadaran perusahaan terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat perusahaan pertambangan seharusnya memiliki mekanisme internal untuk memastikan kewajiban hukum dapat terpenuhi secara tepat waktu. Kontroversi semakin memanas ketika beredar video Sutomo, Direktur Utama PT. Suria Lintas Gemilang sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan dalih kebijakan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tambangnya merugikan masyarakat Kolaka. Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah blunder, karena sesungguhnya keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan oleh Menteri ESDM secara langsung. Dengan demikian, serangan personal terhadap Menteri ESDM tidak relevan secara hukum dan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas Sutomo sebagai seorang tokoh publik. Beredarnya video tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak taat asas hukum. Sebagai figur publik sekaligus senior KAHMI yang memahami prinsip-prinsip hukum, Sutomo semestinya menampilkan keteladanan dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik memang sah dalam negara demokrasi, namun mestinya disampaikan dalam kerangka argumentasi hukum yang proporsional, bukan dalam bentuk serangan personal yang justru mendiskreditkan pejabat negara. Sikap yang tidak proporsional ini dapat memunculkan kesan bahwa kepentingan pribadi perusahaan ditempatkan di atas kepentingan hukum dan masyarakat luas. Secara sosiologis, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara wacana moralitas hukum dan praktik nyata di lapangan. Banyak tokoh publik menekankan pentingnya kepatuhan hukum, namun dalam praktik justru lalai terhadap kewajiban dasar seperti jaminan reklamasi. Alih-alih memberi teladan, tindakan Sutomo justru berpotensi menurunkan wibawa organisasi alumni dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, langkah pemerintah melalui Dirjen Minerba sejatinya ditujukan untuk menertibkan pengusaha tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Dari sisi regulasi, pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara tidak dapat memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang, apalagi terkait aspek lingkungan yang dampaknya sangat luas. Ketegasan tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi PT. Suria Lintas Gemilang, tetapi juga bagi perusahaan tambang lain yang mungkin berpotensi mengabaikan kewajiban serupa. Prinsip law enforcement yang konsisten merupakan fondasi dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan. Pada akhirnya, kasus PT. Suria Lintas Gemilang dan kontroversi video Sutomo menjadi cermin bahwa kepatuhan hukum di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar. Sebagai senior KAHMI dan tokoh publik, Sutomo semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menempuh cara-cara emosional yang mendiskreditkan pemerintah. Sanksi administratif yang dijatuhkan perlu dipandang sebagai upaya pembinaan agar perusahaan lebih disiplin, bukan semata sebagai kerugian sepihak. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.

Daerah, Makassar, Pendidikan, Politik

Mahasiswa UNHAS siap bertarung menjadi Bakal Calon Ketua GMKI Makassar

  Makassar – Tepat pada hari ini, pukul 23.00 WITA, Febri Tiring secara resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Bakal Calon Ketua Cabang GMKI Makassar Masa Bakti 2025–2027. Febri Tiring menegaskan dirinya siap untuk mengemban amanah tersebut. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Febri Tiring dikenal sebagai sosok yang memiliki kapasitas dan integritas dalam memimpin organisasi. Ia telah memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam kepemimpinan di GMKI, menjadikannya figur yang layak untuk memimpin Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di tingkat cabang. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam mengemban visi besar untuk kemajuan Cabang GMKI Makassar. Dengan membawa slogan “Restorasi Cabang GMKI Makassar”, Febri Tiring menegaskan visinya untuk menjadikan Cabang GMKI Makassar sebagai ruang peziarahan kader yang membentuk budaya intelektual, menata sistem, serta meninggalkan jejak pelayanan yang berkelanjutan. Hal ini dirumuskan dalam konsep kerja Kultur + Struktur = Warisan. Selain itu, Febri Tiring juga mengusung misi yang terangkum dalam enam nilai utama:  Truthful (Tinggi Iman) Inspired Rational (Tinggi Ilmu) Inklusif Nationalist (Tinggi Pengabdian) Generous Sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan, Febri Tiring memohon doa serta dukungan dari seluruh civitas akademika Cabang GMKI Makassar, agar cita-cita Restorasi Cabang GMKI Makassar dapat terwujud menuju arah yang lebih maju, berdaya, dan berdampak. Febri Tiring juga berharap dukungan penuh dari seluruh komisariat yang ada di Cabang GMKI Makassar serta seluruh civitas Cabang GMKI Makassar, agar perjalanan kepemimpinan ke depan dapat semakin kuat, solid, dan memberi dampak nyata bagi organisasi. Lebih jauh, Febri Tiring menyatakan dirinya siap menjadikan GMKI sebagai tempat yang inklusif, yang dapat dijangkau oleh seluruh kalangan, baik kader GMKI maupun seluruh mahasiswa Kristen dari berbagai kampus di Kota Makassar.

Bone, Daerah

Tegas, Ketua Umum DPK KEPMI Bone Latenriruwa Luruskan Isu Dana Hibah dan Ingatkan Etika Jurnalistik

ruminews.id– Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Lontarkan Ultimatum Terhadap Enews Terkait Penyebaran Isu tanpa komunikasi langsung terhadap Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Tentang Desakan Transparansi Dana Hibah DPP KEPMI BONE yang bukan murni dari ketua DPK KEPMI Bone Latenriruwa Menanggapi opini yang berkembang terkait dugaan ketidaktransparanan DPP KEPMI Bone dalam pengelolaan dana hibah, kami dari DPK Latenriruwa merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu soliditas organisasi. kami memandang bahwa DPP KEPMI Bone tetap memiliki komitmen untuk menjaga prinsip keterbukaan dalam mengelola dana organisasi. Penting dipahami bahwa setiap dana hibah yang diterima organisasi memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sederhana, sebab menyangkut aturan internal maupun regulasi dari pihak pemberi hibah. Karena itu, keterlambatan dalam penyampaian laporan hendaknya tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk ketertutupan, melainkan bagian dari proses verifikasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian. DPK Latenriruwa memahami bahwa kritik yang muncul dari kader, DPK, maupun DPC adalah bentuk kepedulian dan cinta terhadap organisasi. Kritik tersebut perlu dihargai, namun seyogianya disampaikan dengan cara yang proporsional agar tidak menimbulkan prasangka atau kesan saling mencurigai di antara kita. KEPMI Bone adalah rumah besar, dan rumah ini akan tetap kokoh bila kita mengedepankan dialog, bukan saling menuding. kami mendukung sepenuhnya komitmen DPP KEPMI Bone untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dalam forum resmi bersama seluruh DPK dan DPC. Dengan demikian, setiap kader akan memperoleh kejelasan, dan organisasi tetap terjaga marwahnya di mata publik. Sebagai bagian dari keluarga besar KEPMI Bone, DPK Latenriruwa mengajak seluruh kader, baik di tingkat DPK maupun DPC, untuk tetap tenang, menjaga komunikasi dengan baik, serta mengedepankan semangat kebersamaan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang pasti kita junjung bersama, namun dalam menyikapi dinamika organisasi, kedewasaan dan kebijaksanaan juga sangat dibutuhkan agar KEPMI Bone tetap berdiri tegak sebagai organisasi mahasiswa yang bermartabat. Sehubungan dengan rilisan yang beredar pada tanggal 24 September 2025, saya merasa perlu menegaskan bahwa isi rilisan tersebut tidak sepenuhnya murni berasal dari saya. Terdapat bagian yang tidak sesuai dengan maksud maupun redaksi yang saya sampaikan secara resmi. Klarifikasi ini saya sampaikan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam informasi yang bias. Saya menghargai setiap upaya penyebaran informasi di ruang publik, namun saya juga ingin mengingatkan pentingnya menjaga etika kalimat jurnalistik. Prinsip utama dalam penyajian berita atau pernyataan adalah keakuratan, keseimbangan, dan objektivitas. Kalimat yang dipilih sebaiknya tidak menyudutkan, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu merepresentasikan fakta sebagaimana adanya. Dengan demikian, saya menegaskan bahwa rujukan resmi yang sah hanya dapat dilihat dari narasi yang telah saya revisi dan saya sampaikan langsung. Saya berharap klarifikasi ini menjadi penegasan sekaligus pengingat bahwa komunikasi publik membutuhkan kehati-hatian dalam redaksi, agar informasi tidak menyimpang dari maksud sebenarnya.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Opini

Ketika Jokowi Jadi Wajah Ramah Kapitalisme Dunia

ruminews.id – Penunjukan Joko Widodo sebagai penasihat di Bloomberg New Economy Global sekilas tampak seperti sebuah kebanggaan nasional, seolah-olah Indonesia kini diperhitungkan dalam gelanggang ekonomi dunia. Namun jika dibaca lebih dalam, berita ini justru menyingkap wajah lain dari bagaimana kepentingan asing terus mencari cara untuk memperluas pengaruhnya ke jantung politik dan ekonomi Indonesia. Bloomberg bukan sekadar forum akademis atau ruang diskusi netral, melainkan bagian dari jaringan kapitalisme global yang mendorong agenda pasar bebas, liberalisasi, dan keterbukaan bagi modal transnasional. Kehadiran Jokowi di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kapital global terhadap Indonesia, sebuah negara dengan sumber daya alam berlimpah, populasi besar yang konsumtif, dan posisi strategis di Asia. Menghadirkan Jokowi di forum ini ibarat memberi wajah ramah bagi agenda besar kapitalisme global. Figur mantan presiden yang populer, yang dikenal sederhana dan pro-investasi, bisa dipakai untuk meyakinkan publik dalam negeri bahwa keterlibatan asing adalah sebuah kehormatan, bukan ancaman. Padahal, sejarah menunjukkan berkali-kali bahwa agenda ekonomi global kerap menekan negara-negara berkembang agar membuka pasar lebih luas, melonggarkan regulasi, dan menomorduakan kepentingan rakyat demi menjaga kenyamanan investor. Dengan mengangkat Jokowi sebagai penasihat, forum global seperti Bloomberg tidak hanya mendapatkan legitimasi simbolis, tetapi juga pintu masuk yang lebih halus untuk memperluas pengaruhnya di Indonesia. Inilah yang seharusnya membuat kita waspada. Alih-alih melihat jabatan baru Jokowi sebagai semata pengakuan prestasi, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: sejauh mana posisi ini akan benar-benar memberi manfaat konkret bagi kepentingan nasional? Apakah Jokowi akan menggunakan posisinya untuk menyuarakan keadilan bagi negara-negara Selatan, atau justru terseret dalam arus besar kepentingan asing yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar dan ladang eksploitasi? Jangan sampai figur mantan presiden ini hanya dijadikan simbol kehormatan, sementara di baliknya, modal global semakin leluasa menancapkan kukunya di tanah kita. Narasi pengangkatan Jokowi di Bloomberg New Economy Global bisa jadi dibingkai sebagai prestise, tetapi pada dasarnya juga membuka pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini akan berdiri sebagai subjek yang menentukan arah, atau sekadar objek yang dipermainkan oleh kepentingan asing? [Erwin]

Opini

Cross-Media dan Perubahan Perilaku Audiens di Era Digital Dari Penonton Menjadi Produser: Peran Cross-Media dalam Membentuk Audiens Modern

ruminews.id – Era digital menuntut media dan audiens berinteraksidi berbagai platform secara serentak. Istilah cross-media menggambarkan pendekatan terintegrasi di mana komunikasi atau produksi melibatkan dua atau lebihplatform media secara simultan. Dalam praktiknya, media tradisional tidak lagi berdiri sendiri; merekamembangun ekosistem multiplatform di mana kontenyang sama dipublikasikan lewat radio, televisi, situs web, aplikasi, dan media sosial. Pendekatan ini lahirdari fenomena konvergensi media: aliran konten lintasmedia dan perubahan perilaku khalayak yang kini“berselancar hampir ke mana saja” untuk mencarihiburan atau informasi. Artikel ini membahas konsepcross-media, bagaimana industri media modern menerapkannya, dan dampaknya terhadap cara audiensmengonsumsi informasi, termasuk pergeserankebiasaan, ekspektasi, dan keterlibatan audiens. Konsep Cross-Media Secara sederhana, cross-media berarti menyajikankonten yang saling terhubung pada berbagai kanalmedia. Pandan Yudhapramesti menjelaskan bahwa konsep ini muncul ketika “dua atau lebih platform media terlibat secara terintegrasi”, artinya setiap kanal“berbicara satu sama lain”. Misalnya, sebuah beritadapat ditayangkan di televisi, kemudian dipublikasikandi situs web, disertai cuplikan video di media sosial, dan dirangkum dalam newsletter via email. Strategi inisudah dikenal sejak internet berkembang pesat, karenamemungkinkan konten berpindah dan dikonsumsi di lintas platform. Konvergensi yang lebih luas bahkan meliputi kolaborasi antar industri media, sehingga sebuah merek atau cerita bisa dimanfaatkan dalam cetak, radio, televisi, daring, hingga media sosial secarabersamaan. Praktik Industri Media Modern Media modern menerapkan cross-media denganmengintegrasikan tim dan platform. Di ruang redaksikontemporer, proses produksi berita kini harus lintasmedia (cross-media approach) yaitu menggabungkanteks, gambar, audio, dan video secara bersamaan. Misalnya, seorang jurnalis tidak hanya menulis artikel, tetapi juga membuat video pendek, infografis, atauunggahan media sosial untuk platform berbeda. Hal inimenuntut wartawan menguasai keterampilanmultiplatform, termasuk pengelolaan media sosial dan data analitik. Contoh nyata praktik cross-media adalah transformasiRadio Republik Indonesia (RRI) Denpasar. Untukprogram Pro 2 Kreatif Jalan-Jalan, RRI menjalankan konten secara serempak di berbagai kanal: siaran radio teresterial, aplikasi RRI Digital, situs web resmi, siaranlive YouTube, serta Instagram dan Facebook Live. Dalam satu siklus produksi mingguan, tim RRI merencanakan agenda, memproduksi konten, lalu mendistribusikannya ke semua platform tersebut. Pendekatan ini dirancang untuk memperluas jangkauanaudiens dan meningkatkan interaktivitas. RRI menyadari bahwa media sosial bersifat partisipatif, sehingga dengan masuk ke “ruang-ruang digital” dapat menangkap audiens baru dan “meningkatkan keterlibatan publik”. Pada akhirnya, konten yang semula hanya berbentuk audio radio, juga dinikmati sebagai video di YouTube atau rangkaian cerita di Instagram, memperkuat brand media tersebut di era digital. Praktik serupa juga kita lihat di perusahaan media besar lain. Misalnya, surat kabar mengelola situs web berita dan akun media sosialnya, televisi membuat klipberita untuk platform streaming, atau studio film mempromosikan film melalui game interaktif dan aplikasi. Intinya, berbagai konten dibuat sedemikianrupa agar dapat tersebar dan saling melengkapi antar-platform, alih-alih dikurasi secara terpisah. Strategi seperti ini membawa efisiensi biaya sekaligus menjagarelevansi media di mata audiens yang kini aktif di banyak kanal. Pergeseran Kebiasaan dan Ekspektasi Audiens Perubahan teknologi digital memaksa audiensmengubah kebiasaan konsumsi informasi. Data terkini menunjukkan Indonesia memiliki 212 juta pengguna internet, di mana 95,9% mengakses berita lewat gawai seluler dan 61,7% utama menggunakan media sosial sebagai sumber informasi. Rata-rata, masyarakat online 7,4 jam per hari. Angka-angka ini mencerminkan bahwa audiens tidak lagi sekadar pasif menerima siaranlinear; mereka aktif mencari berita dan hiburan sesuai kebutuhan. Akibatnya, audiens sekarang lebih selektif dan menjadi prosumers (producer-consumer) yang takhanya mengonsumsi, tetapi juga memodifikasi dan membagikan konten secara langsung. Transformasi initercermin pula pada jenis konten yang diminati. Sebagaimana diteliti Fauziah dkk. (2025), “audiens kinicenderung memilih konten yang cepat, ringkas, visual, dan dapat diakses secara mobile kapan saja”. Media yang dulunya satu arah (misalnya TV atau cetak) kinidituntut menyajikan berita dengan format yang menarikperhatian dalam hitungan detik—misalnya video pendek, grafis, atau cerita bergulir (stories) di media sosial. Jika dulu seorang penonton menunggu siaranberita, sekarang mereka men-scroll berita seketikamuncul di beranda. Ekspektasi baru audiens juga meliputi akses kapansaja dan di mana saja. Mereka mengharapkan informasireal-time dan personalisasi sesuai minat. Misalnya, jikasebuah stasiun radio menyediakan aplikasi streaming dan rekaman podcast, audiens dapat mendengarprogram favoritnya di luar jam siaran. Jika surat kabarmemiliki akun Twitter, pembaca dapat mengikutiperkembangan berita peristiwa live. Dengan kata lain, audiens tak terpaku pada jadwal biasa; merekaingin mengonsumsi konten sesuai tempo dan preferensi sendiri. Konsekuensinya, audiensmenginginkan kendali lebih besar atas pengalamanbermedia mereka. Selain itu, keterlibatan audiens meningkat. Media sosial memudahkan audiens mengomentari, membagikan, atau bahkan membuat ulang (repost) konten. Audiens menjadi bagian aktif dalam siklus komunikasi massa. Budaya partisipasi ini mendorongmedia untuk menyediakan konten yang interaktif—misalnya polling di Instagram, diskusi live streaming, atau ruang komentar yang responsif. Semakin seringmedia merangkul audiens sebagai kolaborator(misalnya mengundang pengikut menyumbang ide ataukonten), semakin kuat engagement yang tercipta. Transformasi ini sesuai observasi Yodiansyah dkk yaituaudiens modern memang berperan sebagai prosumeryang aktif dalam menyebarkan dan memproduksiinformasi, sehingga pola komunikasi lama (komunikator ke komunikan satu arah) harus bergesermenjadi alur dua-arah yang dinamis. Contoh Kasus Praktik cross-media dan pergeseran audiens dapatdilihat dari kasus RRI Pro 2 Denpasar di atas. Denganmenjangkau pendengar lewat radio, web, dan media sosial sekaligus, RRI berhasil menarik audiens yang lebih muda dan lebih luas, serta meningkatkankesadaran terhadap program-programnya. Sebelumnyadi Indonesia, kolaborasi lintas media juga dilakukanoleh Tempo Media Group melalui Tempo Newsroom, di mana satu tim membuat konten yang digunakan untukmajalah cetak, situs online, dan program TV secarabersamaan (Walaupun belum dikutip di sini, hal inimenunjukkan tren serupa dalam industri media Indonesia). Contoh lainnya di luar negeri adalahpraktik transmedia storytelling pada film dan serial. Misalnya, film superhero kini sering dipromosikanlewat komik pendek, web series mini, atau game online yang terhubung satu dunia cerita. Model ini menjagaagar penonton terlibat lebih dalam cerita lewat berbagaimedia. Di dunia periklanan pun, kampanye produksering memadukan iklan televisi dengan kontenYouTube, postingan Instagram, dan event offline, agar audiens merasa ikut mengalami cerita merek tersebutdari berbagai sudut. Hal-hal ini mempertegas bahwadalam ekosistem media modern, batas antarplatformmakin kabur dan saling melengkapi. Kesimpulan Hubungan antara konsep cross-media dan perubahanperilaku audiens sangat erat. Konsep cross-media lahirsebagai respons industri terhadap kebiasaan audiensyang berubah—yang kini menuntut konten cepat, visual, dan dapat diakses di mana pun. Media modern mempraktikkan cross-media dengan mengintegrasikankonten lintas platform (teks, audio, video, sosial media) untuk memperluas jangkauan dan mempertahankanrelevansi. Perubahan ini mengubah radikal polakonsumsi informasi: audiens menjadi lebih aktif, selektif, dan berperan sebagai produser konten. Ekspektasi audiens yang baru mendorong media untuklebih interaktif dan multitasking. Di satu sisi, cross-media memungkinkan media tetap hidup di tengahpersaingan perhatian audiens; di sisi lain, audiensmenikmati kebebasan memilih sumber dan format informasi sesuai keinginannya. Secara keseluruhan, industri

Opini

Aktivisme Digital Dan Demokrasi

ruminews.id – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah demokrasi. Hubungan antara demokrasi dan teknologi menjadi salah satu isu penting dalam wacana politik kontemporer.  Perkembangan teknologi informasi membawa kontradiksi terhadap kualitas demokrasi. Teknologi informasi menjadi pisau bermata dua dalam perkembangan demokrasi. Di satu sisi, teknologi menawarkan peluang besar untuk memperluas partisipasi politik, mempercepat penyebaran informasi, memperkuat kontrol masyarakat terhadap pemerintah, dan meningkatkan transparansi pemerintahan. Namun, di lain sisi, teknologi juga membawa ancaman serius terhadap kualitas demokrasi melalui disinformasi, polarisasi opini publik, hate speech, black propaganda serta ancaman terhadap privasi dan integritas data. Teknologi, khususnya internet dan media sosial, telah mengubah secara mendasar cara warga negara berpartisipasi dalam berdemokrasi. Jika dalam model demokrasi tradisional partisipasi terbatas pada kehadiran fisik dalam forum politik, diskursus politik maupun aktivisme digital, kini partisipasi politik dapat dilakukan secara virtual, cepat, dan lintas batas geografis. Melalui media sosial, blog, forum daring , dan aplikasi digital, warga dapat menyuarakan pendapat, mengorganisasi gerakan sosial, melakukan kampanye, serta mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah secara langsung. Tentu saja ini bisa memperkecil jarak antara pemerintah dan rakyat, memperkuat posisi masyarakat sebagai aktor aktif dalam proses politik, serta membuka ruang baru untuk dialog dan deliberasi publik yang lebih dinamis. Tidak hanya memperluas ruang dialog, teknologi juga memungkinkan inovasi dalam tata kelola pemerintahan melalui konsep e-govemment dan e-participation. Namun demikian, seiring dengan realitas masyarakat tersebut, muncul pula berbagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi akibat perkembangan teknologi. Salah satunya adalah maraknya disinformasi dan penyebaran hoaks di ruang digital. Kemudahan distribusi informasi tanpa verifikasi ketat membuat ruang publik menjadi rentan terhadap manipulasi fakta dan propaganda politik yang menyesatkan. Disinformasi ini tidak hanya mengacaukan opini publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi, memperburuk polarisasi politik, dan mengganggu stabilitas sosial. Media Sosial Sebagai Ruang Baru Demokratisasi Dalam beberapa dekade terakhir, media sosial telah berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk dinamika politik global. Platform-platform media sosial membuka ruang baru bagi individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Media sosial tidak hanya memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan luas, tetapi juga berfungsi sebagai saluran untuk menyuarakan pendapat, mengorganisir protes, dan memobilisasi dukungan dalam berbagai kampanye politik, dengan kata lain, media sosial telah menjadi alat demokratisasi yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang lebih inklusif dan terbuka. Salah satu dampak positif yang paling terlihat dari media sosial dalam konteks partisipasi politik adalah kemampuannya untuk mengurangi hambatan komunikasi antara warga negara dan pejabat publik. Sebelumnya, partisipasi politik dalam banyak kasus terbatas pada ruang-ruang fisik seperti rapat umum atau pertemuan partai politik. Namun, melalui media sosial, warga negara dapat dengan mudah mengakses informasi politik, mengajukan pertanyaan kepada pejabat, serta menanggapi kebijakan publik secara langsung. Hal ini memungkinkan dialog yang lebih terbuka dan partisipatif, yang pada giirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi. Data Reportal (2025) Digital 2025 : Indonesia melaporkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 143 juta pengguna media sosial, yang mencakup 50,2% dari total populasi dan pengguna media sosial ini aktif dalam berbagai aktivitas, termasuk menyebarkan informasi baik melalui postingan pribadi maupun dalam bentuk grup atau komunitas. Tantangan Regulasi dan Etika Untuk mengatasi potensi manipulasi opini publik yang terjadi melalui platform digital dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada regulasi yang ketat namun tidak mengabaikan prinsip kebebasan berbicara. Pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung demokrasi yang sehat dan adil. Regulasi yang lebih tegas mengenai transparansi algoritma, penyebaran informasi palsu, serta pengawasan terhadap buzzer atau penggerak opini sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dari manipulasi ini. Namun, regulasi ini juga harus dimbangi dengan prinsip-prinsip etika yang menjaga kebebasan berbicara dan hak individu untuk mengakses informasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menghalangi ruang untuk diskusi terbuka yang konstruktif, tetapi justru memberikan kerangka untuk mencegah penyalahgunaan teknologi digital untuk kepentingan politik sempit.

Daerah, Pendidikan, Soppeng

KOHATI HMI Cabang Soppeng Gelar Milad dan Dialog Inspiratif

ruminews.id – Soppeng, 20 September 2025 – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Soppeng menggelar peringatan Milad KOHATI yang dirangkaikan dengan dialog inspiratif bertema “Arah KOHATI untuk Indonesia”, Sabtu (20/9) di Café Canefora. Kegiatan ini dihadiri oleh kader HMI, alumni, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan dukungan. Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Soppeng, Reyka Reynita Kaniarti Andani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya perayaan seremonial, melainkan wadah penting untuk mempererat persaudaraan antar kader dan alumni. “Milad KOHATI ini menjadi ajang silaturahmi dan juga refleksi untuk kita bersama, agar peran KOHATI semakin nyata dalam menghadapi tantangan zaman,” ujarnya. Sementara itu, narasumber dalam dialog, Ayunda Alfiany Ridwan, menekankan pentingnya peran perempuan muda dalam ruang-ruang strategis kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. “KOHATI harus menjadi wadah penguatan kapasitas kader muslimah agar mampu berkontribusi, tidak hanya di internal HMI, tetapi juga di tengah masyarakat luas,” jelasnya. Peringatan Milad yang dikemas dengan suasana kekeluargaan ini diakhiri dengan doa bersama serta harapan agar KOHATI Cabang Soppeng senantiasa menjadi garda terdepan dalam mencetak muslimah yang berdaya, progresif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Makassar Siap Dukung Pelaksanaan Intermediate Training HMI Cabang Makassar Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (23/09/2025). ‎ ‎Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas rencana pelaksanaan Intermediate Training (Latihan Kader II) HMI Cabang Makassar Timur. ‎ ‎Dalam kesempatan itu, Ketua Umum HMI Cabang Makassar Timur, Muh Zulfikarrida, menyampaikan bahwa Intermediate Training merupakan agenda penting dalam proses perkaderan HMI. Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader berkualitas yang memiliki integritas, kapasitas intelektual, serta komitmen terhadap pengabdian sosial. ‎ ‎Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah HMI Cabang Makassar Timur. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. ‎ ‎“HMI telah banyak berkontribusi bagi pembangunan SDM di Kota Makassar. Tentu kami siap mendukung agar kegiatan perkaderan seperti Intermediate Training dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi generasi muda,” ujar Wali Kota. ‎ ‎Audiensi ini sekaligus mempererat hubungan antara HMI dan Pemerintah Kota Makassar, terutama dalam mencetak generasi muda yang berdaya saing, kritis, dan berorientasi pada pengabdian masyarakat. ‎ ‎Rencananya, Intermediate Training HMI Cabang Makassar Timur akan digelar pada tanggal 21 hingga 28 Oktober 2025, dengan mengusung tema “Decode HMI: Spiritualitas ‎Pembebasan dan Arah Baru ‎Perjuangan HMI”. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah penguatan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kepemimpinan bagi kader HMI di Makassar Timur. ‎ ‎“Intermediate Training bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian penting dari proses perkaderan HMI untuk melahirkan kader yang kritis, berintegritas, dan siap mengabdi bagi umat serta bangsa. Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota Makassar, semoga sinergi ini semakin memperkuat peran pemuda dalam pembangunan kota,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Makassar Timur, yang akrab disapa Ikrar. ‎ ‎

Scroll to Top