Author name: Fikri Haikal

Makassar

NGOPI PISPI: Dorong Hilirisasi Agribisnis Sulsel Berbasis Pedesaan

ruminews.id – Makassar, 30 Desember 2025 Badan Pengurus Wilayah Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPW PISPI) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan NGOPI PISPI (Ngobrol Pertanian) sebagai ruang diskusi strategis membahas arah pembangunan agribisnis Sulawesi Selatan dari hulu ke hilir. Mengusung tema “Agribisnis Sulsel: Dari Produksi On Farm hingga Hilirisasi Berbasis Pedesaan”, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Red Corner Yusuf Dg Ngawing, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai. Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang pertanian, agribisnis, dan kelembagaan, yakni Dr. Ir. Suardi Bakri, MP., C.EIA, Ketua BPW PISPI Sulawesi Selatan Periode 2015–2020; A. Zulkifli Alsaf, SE, Ketua Umum Sahabat NK Indonesia; serta Andi Munawir, A.Pt., M.M., Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Peternakan periode 2025–2030. NGOPI PISPI dirancang sebagai forum dialog terbuka untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan dalam mendorong penguatan sektor agribisnis Sulawesi Selatan, khususnya melalui optimalisasi produksi pertanian, pengembangan nilai tambah, dan hilirisasi yang berpihak pada masyarakat pedesaan. “Sulawesi Selatan memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan. Namun, tanpa penguatan hilirisasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, nilai tambah ekonomi masih belum maksimal dirasakan petani dan masyarakat desa,” ujarnya. Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Suryansyah Surahman, S.P., M.Si, Ketua Jurusan Teknologi Produksi dan Industri ITH, yang akan memoderatori diskusi agar berlangsung dinamis dan konstruktif. Melalui NGOPI PISPI, BPW PISPI Sulawesi Selatan berharap terbangun kesadaran kolektif serta kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan agribisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini terbuka bagi akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu pertanian dan pembangunan pedesaan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya Deklarasi Aksi, Dorong Pembentukan Provinsi Baru

ruminews.id, Luwu Utara – Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya (APRLR) menggelar aksi deklarasi di Jalan Trans Sulawesi, Senin (29/12/2025) pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu mengusung tema “Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu” dengan tuntutan utama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Massa aksi berkumpul di Perbatasan Luwu–Luwu Utara, tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan. Dari titik tersebut, massa kemudian bergerak menuju Monumen Masamba Affair di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Aksi tersebut diperkirakan berdampak pada arus lalu lintas di jalur yang dilalui rombongan massa. Jenderal Lapangan aksi, Tandi Bali, bersama Wakil Jenderal Lapangan, Reski Aldiansyah, pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan aktivitas dan kelancaran lalu lintas. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan apabila aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Tandi Bali dalam pernyataan tertulisnya. Tandi menegaskan, aksi deklarasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru, melainkan aspirasi lama masyarakat yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemuda, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, hingga masyarakat umum. Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dilaporkan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh Ilmi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia menilai pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan objektif masyarakat. Ini bukan sekadar tuntutan politis, tetapi upaya menghadirkan keadilan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Luwu Raya,” kata Muh Ilmi. Ia menambahkan, HMI Cabang Luwu Utara mendorong agar perjuangan tersebut dilakukan secara konstitusional, damai, dan mengedepankan persatuan rakyat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi ini secara serius,” ujarnya. Selain aksi pada 29 Desember 2025, Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak masyarakat untuk kembali turun ke jalan secara serentak pada 5 Januari 2026. Aksi lanjutan tersebut bertujuan untuk terus menggaungkan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk konsistensi perjuangan rakyat. (*) Penulis: Randi.M

Bima, Daerah

IMPERIUM DPC Bima Mendesak Transparansi Penanganan Kasus Hilangnya Kevin di Gunung Sangiang

ruminews.id, Bima – Kasus hilangnya Kevin di kawasan Gunung Sangiang pada awalnya dipahami publik sebagai peristiwa orang hilang biasa. Informasi yang beredar saat itu menyebutkan Kevin diduga tersesat atau mengalami kecelakaan saat berada di kawasan gunung. Namun seiring berjalannya waktu, alur kasus ini justru berkembang ke arah yang semakin serius dan mengkhawatirkan. Di tengah pencarian yang tidak kunjung memberikan kejelasan, muncul informasi bahwa Kevin diduga telah meninggal dunia dan bahkan dikubur di kawasan Gunung Sangiang. Perkembangan ini menimbulkan keguncangan psikologis di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi. Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum (IMPERIUM) DPC Bima menilai bahwa perubahan serius dalam alur kasus tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bima Kota. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan faktual kasus Kevin. Ketiadaan informasi inilah yang kemudian menciptakan ruang kosong di ruang publik. Ruang kosong informasi tersebut lambat laun dipenuhi oleh spekulasi yang tidak mendasar, terutama di media sosial Facebook. Berbagai narasi berkembang tanpa kontrol, saling bertentangan, dan membentuk opini publik yang liar karena tidak adanya satu sumber resmi yang menjelaskan duduk perkara secara transparan. IMPERIUM menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukanlah akar persoalan, melainkan akibat langsung dari tidak hadirnya komunikasi publik yang terbuka dari aparat penegak hukum. Ketua Umum IMPERIUM DPC Bima menyampaikan bahwa dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak kebenaran atas kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Transparansi adalah prinsip dasar penegakan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan bahwa tanpa keterbukaan, hukum akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Pernyataan ini menjadi relevan ketika publik hari ini justru memperoleh informasi dari rumor dan spekulasi, bukan dari penjelasan resmi aparat. IMPERIUM juga menyoroti beredarnya informasi bahwa sempat direncanakan press release oleh Kapolres Bima Kota dengan mengundang media, namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan terbuka. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus Kevin berjalan dalam ruang tertutup dan sulit diawasi. Padahal, dalam perkara yang menyita perhatian publik, keterbukaan informasi justru dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah prasangka yang lebih luas. IMPERIUM DPC Bima menegaskan bahwa desakan transparansi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Aparat penegak hukum berkewajiban menyampaikan perkembangan faktual kasus secara terbuka, sejauh tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, IMPERIUM DPC Bima mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait penanganan kasus Kevin, agar spekulasi yang tidak berdasar di media sosial dapat dihentikan oleh kebenaran yang disampaikan secara terbuka. Kejelasan informasi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus hilangnya Kevin tidak berakhir dalam ketidakpastian. IMPERIUM DPC Bima menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Daerah, Makassar, Pemuda

ARB Ungkap Fakta Musda KNPI Sulsel: Forum Sah Bukan Klaim, Tapi SK dan Aturan Organisasi

ruminews.id – Agus Rasyid Butu; Sekretaris DPD KNPI Sulawesi Selatan Demisioner, menanggapi polemik dan issu yang beredar secara liar melalui pemberitaan belakangan ini terkait kisru Musda KNPI Sulawesi Selatan. ARB menegaskan bahwa keabsahan dan penetapan suatu forum dan kepemimpinan yang sah itu harus melalui mekanisme yang jelas dan yang paling sederhana adalah melalui suatu Surat Keputusan atau SK. Selama ini masih menjadi sebuah asumsi yang subjektif, tidak perlu untuk kita besar-besarkan. Mari kita kedepankan mekanisem organisasi yang tentunya berpijak pada aturan yang mengikat kita di KNPI yaitu AD/ART dan PO. ARB menyampaikan bahwa adanya dua musda yang terjadi di sulawesi selatan, itu tidak terlepas dari suatu dinamika organisasi yang tentunya tidak semua mampu menerima dan mengapresiasi perbedaan yang ada dengan bijak. Padahal forum musda itu sejatinya tempat untuk menyatukan suatu perbedaan, bukan malah membuat forum lain untuk mengakomodir perbedaan yang lain. Soal mana forum yang sah, tentu tidak boleh kita nilai dari penilaian sendiri, kita perhadapkan saja sama aturan yang mengatur kita di KNPI dalam bermusda, tentu ini sangat jelas. Bahwa musda itu harus memenuhi unsur kepesertaan yang jelas; ada DPP KNPI, DPD KNPI SulSel, DPD KNPI Kab/Kota, MPI SulSel, dan OKP. Dan semua unsur ini ada di Musda yang dilaksanakan di Hotel Horison. Soal issu bahwa musda diambil oleh DPP melalui Sekjend, tentu itu juga tidak bisa jadi ukuran sah nya forum itu, karena juga jelas diatur dia AD/ART bahwa pengambilalihan itu dengan mekanisme organisasi yang wujudnya dalam bentuk Plt atau Caretaker. Plt atau Caretaker inilah yang kemudian melaksanakan Musda, bukan yang lain. ARB juga menjelaskan bahwa mayoritas DPD KNPI Kab/Kota dan OKP Sulawesi Selatan mengikuti Rapimpurda dan Musda yang digelar di Hotel Horison oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan. Tercatat ada 40 lebih OKP dari 59 OKP yang terdaftar dan 17 DPD KNPI Kab/Kota dari 24 DPD, yang mengikuti forum sampai selesai. Musda di manunggal mengklaim bahwa mereka di hadiri oleh 24 kab/kota, ini tidak berdasar karena 17 DPD kab/kota ada di horison yg diwakili oleh ketua & sekretaris nya, kuat dugaan saya 24 kab/kota yg ada di manunggal justru bukan dari DPD KNPI Kab/Kota dibawah garis Nurkanita dan M. Ryano Pandjaitan. Karena beredar Foto Ketua DPD II KNPI dibawah garis Surahman Batara dan Haris Pertama hadir di forum manunggal. Musda sudah selesai, mari kita tetap jaga kondusifitas kepemudaan di sulawesi selatan, kita serahkan proses dinamika organisasi ini secara konstitusional, sesuai aturan dan mekanisme organisasi, bukan lagi soal mana yang sah dan tidak dengan asumsi – asumsi yang tidak berdasar. Lanjut Aktivis yang lahir dari KBNU ini.

Internasional, Makassar, Nasional, Opini

Siapa yang Menentukan Awal Tahun?

ruminews.id – Setiap awal tahun, kita seperti melakukan ritual yang sama. Hitungan mundur, kembang api, ucapan selamat, lalu harapan-harapan baru yang ditulis dengan rapi meski sering berakhir berantakan. Tetapi jarang sekali kita berhenti sejenak untuk bertanya: mengapa tahun baru harus dimulai di bulan Januari? Apakah itu ketentuan alam semesta, atau hanya kebiasaan yang kita terima tanpa berpikir? Jawabannya mengejutkan sekaligus membumi… Tahun baru dimulai Januari karena keputusan politik!. Dulu, jauh sebelum kalender tergantung rapi di dinding rumah, bangsa Romawi memulai tahun pada bulan Maret. Masuk akal. Maret adalah awal musim semi, masa tanah kembali subur, tentara bisa berangkat perang, dan kehidupan bergerak lagi setelah dingin panjang. Bahkan jejaknya masih kita pakai sampai sekarang. September berarti bulan ketujuh, Oktober bulan kedelapan, November bulan kesembilan, Desember bulan kesepuluh. Itu semua hanya masuk akal kalau Maret adalah bulan pertama. Lalu kenapa Januari tiba-tiba maju ke depan? Pada abad ke-2 sebelum Masehi, negara Romawi menghadapi masalah klasik yang selalu dihadapi kekuasaan yaitu urusan administrasi dan perang. Para pejabat negara harus segera dilantik agar bisa memimpin pasukan dan menjalankan pemerintahan. Jika menunggu Maret, negara bisa terlambat mengambil keputusan penting. Maka Senat Romawi memutuskan pejabat dilantik 1 Januari. Pelan tapi pasti, awal tahun ikut berubah. Jadi, Januari bukan dipilih karena paling suci, paling kosmis, atau paling filosofis. Januari dipilih karena paling praktis. Beberapa abad kemudian, Julius Caesar merapikan kalender yang sudah semrawut. Lalu Gereja Barat mengadopsinya. Setelah itu, Eropa menyebarkannya ke seluruh dunia lewat perdagangan dan kolonialisme. Maka hari ini, satu dunia serempak menghitung waktu dengan cara yang sama, bukan karena semua sepakat secara filsafat, tapi karena sejarah berjalan ke arah itu. Di titik ini, kita belajar satu hal penting bahwa waktu bukan hanya urusan alam, tapi juga urusan kekuasaan. Matahari memang terbit dan tenggelam tanpa minta izin. Tapi kapan kita menyebutnya “awal tahun”, “awal bulan”, atau “hari libur nasional”, itu sepenuhnya keputusan manusia. Kalender bukan sekadar alat hitung hari, melainkan peta cara kita menata hidup bersama. Islam sendiri memberi pelajaran serupa. Tahun Hijriah dimulai bulan Muharram, padahal peristiwa hijrah Nabi terjadi di Rabiul Awal. Artinya, bahkan dalam agama, awal tahun adalah hasil pertimbangan rasional dan sosial, bukan sekadar kronologi peristiwa. Maka, saat kita merayakan tahun baru, mungkin pertanyaannya bukan hanya “target apa tahun ini?”, tapi juga “siapa yang menentukan ritme hidup kita?” Apakah kita sepenuhnya sadar, atau sekadar ikut arus kalender? Akhirnya, Januari hanyalah nama. Yang membuatnya bermakna bukan tanggalnya, tapi kesadaran kita mengisi waktu. Sebab waktu yang sama bisa terasa panjang bagi yang tertekan, dan terasa singkat bagi yang menikmati hidup. Kalender boleh seragam, jam boleh sinkron, tapi makna waktu…. itu urusan kita masing-masing. Dan di situlah filsafat diam-diam bekerja, tanpa perlu kembang api. [Erwin]

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Presma BEM UIN Makassar Desak Pimpinan DPR RI & Presiden Prabowo Sahkan RUU Perubahan Iklim

ruminews.id – Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak pimpinan DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim sebagai regulasi strategis nasional dalam menghadapi krisis iklim yang semakin parah di Indonesia. Selain sebagai Presma, Zulhamdi juga dikenal sebagai Founder Green Diplomacy Network (GDN), jaringan diplomasi hijau yang concern pada isu lingkungan hidup dan keadilan ekologis. Menurut Zulhamdi, kondisi iklim Indonesia saat ini berada pada fase kritis. Bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan ekstrem hingga kerusakan ekosistem semakin sering terjadi dan mengancam kehidupan masyarakat. Ia menilai negara tidak bisa terus menunda hadirnya payung hukum yang kuat untuk melindungi rakyat dan lingkungan. “RUU Perubahan Iklim harus segera disahkan. Kita tidak bisa lagi menunggu. Iklim di Indonesia hari ini sangat buruk, bencana terjadi di berbagai daerah, dan rakyat menjadi korban. Negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas, sistematis, dan futuristik dalam menghadapi krisis ini,” tegas Zulhamdi. Ia menambahkan bahwa RUU Perubahan Iklim bukan hanya sekadar dokumen normatif, melainkan tonggak penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam lebih adil dan bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi tersebut, tindakan para pihak yang secara sengaja merusak lingkungan atau melakukan pelanggaran tata kelola sumber daya alam dapat ditindak tegas. “RUU ini akan menjadi payung hukum penting ke depan. Jika ada pihak-pihak yang dengan tindakan melawan hukum menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, negara punya dasar legal yang kuat untuk menindak. Jangan sampai kerusakan terus terjadi sementara regulasinya tidak pernah jelas,” ujarnya. Zulhamdi juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara besar memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memimpin agenda perubahan iklim, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam percaturan global. Ia berharap DPR RI dan Presiden Prabowo tidak memandang remeh urgensi RUU ini dan segera menempatkannya sebagai prioritas legislasi nasional. “Kami mendesak pimpinan DPR RI bersama Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan bangsa. Krisis iklim bukan isu pinggiran, ini isu hidup-mati bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutupnya. Melalui sikap kritis ini, BEM UIN Makassar dan Green Diplomacy Network menegaskan akan terus mengawal agenda keadilan iklim dan mendorong negara hadir secara serius dalam melindungi rakyat serta lingkungan hidup Indonesia.

Opini, Pendidikan

Polemik Pilrek Unhas dan Kesalahpahaman tentang Marwah Akademik

ruminews.id – DI TENGAH polemik Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) akhir-akhir ini, muncul seruan agar publik “berhenti berpolemik”. Salah satunya dari kawan saya, Rustan Ambo Asse, sosok dokter gigi spesialis Prostodonsia yang jauh mengabdi di Tanah Borneo Kalimantan Timur. Ia menulis artikel opini di TribunTimur yang tayang online pada Rabu (24/12) berjudul “Prestasi-prestasi Unhas di Tangan Jamaluddin Jompa dan Pemilihan Rektor Bukan Perebutan Kekuasaan”. Beragam alasan Rustan menyerukan agar publik berhenti berpolemik tentang Pilrek Unhas. Diantaranya demi menjaga reputasi kampus, menghormati prestasi, hingga menghindari tudingan bahwa pemilihan rektor telah diseret menjadi arena perebutan kekuasaan. Sekilas terdengar menenangkan. Namun justru di titik inilah persoalan mendasarnya bermula. Karenanya, sebagai sesama pegiat literasi sejak di kampus, saya terpanggil untuk menorehkan beberapa pemikiran kritis tentang seruan itu. Kampus, sejak kelahirannya, bukan ruang steril dari perbedaan pandangan. Ia bukan pula ruang sunyi dari kritik. Universitas berdiri di atas tradisi dialektika, lokus perdebatan, pengujian argumen, dan keberanian mempertanyakan klaim kebenaran. Karena itu, ajakan untuk menghentikan polemik atas nama ketenangan dan soliditas justru berisiko menafikan hakikat akademia itu sendiri. Kritik, selama disampaikan secara argumentatif dan berbasis kepentingan publik, bukan ancaman bagi universitas. Ia adalah mekanisme koreksi yang sah dan seharusnya dihargai. Salah satu argumen yang dikedepankan adalah bahwa seluruh isu telah “terklarifikasi dengan jelas oleh pihak universitas”. Masalahnya, klarifikasi sepihak tidak pernah identik dengan kebenaran final. Dalam tata kelola yang sehat—baik dalam negara hukum maupun etika publik—kebenaran tidak ditentukan oleh pihak yang berkepentingan langsung, melainkan melalui mekanisme independen yang berwenang. Selama belum ada penilaian etik atau hukum dari otoritas yang sah, ruang kritik tetap legitimate. Menganggap kritik sebagai selesai hanya karena ada klarifikasi internal sama saja dengan mencampuradukkan otoritas dengan kepentingan. Lebih jauh, kritik yang muncul dalam momentum Pilrek sering kali dituding sebagai framing negatif, banal, atau tendensius. Tuduhan semacam ini terlalu menyederhanakan persoalan. Tidak semua kritik lahir dari niat buruk, dan tidak semua pertanyaan publik dapat direduksi sebagai serangan politik. Dalam nalar akademik, kritik semestinya dibedah substansinya, apakah ia berbasis data, logis, dan relevan. Menyamaratakan seluruh kritik sebagai framing adalah bentuk generalisasi yang justru tidak akademik. Ada pula argumen bahwa jika kritik itu konstruktif, seharusnya disampaikan sejak lama, bukan saat Pilrek berlangsung. Pandangan ini mengabaikan fakta bahwa banyak isu justru muncul atau menjadi relevan karena momentum pemilihan rektor. Etika publik tidak mengenal kadaluwarsa kritik. Selama isu belum tuntas secara prosedural dan etik, kritik akan tetap sah—kapan pun ia disampaikan. Pilrek memang bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi juga tidak bisa disucikan dari dimensi kekuasaan. Jabatan rektor di sebuah universitas dengan status PTN-BH, adalah posisi strategis dengan kewenangan besar yang menentukan arah kebijakan, pengelolaan anggaran, dan wajah institusi ke depan. Menyebut jabatan rektor semata sebagai “tugas profetik” adalah ideal normatif yang indah, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan akan pengawasan. Justru karena posisinya mulia dan strategis, maka standar etiknya harus lebih tinggi, bukan lebih kebal. Prestasi Universitas Hasanuddin—baik dalam pemeringkatan internasional, capaian mahasiswa, maupun reputasi kelembagaan—patut diapresiasi. Namun prestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup pertanyaan tentang proses. Dalam prinsip tata kelola yang baik, output tidak pernah membenarkan cacat pada proses. Reputasi yang kuat justru menuntut transparansi yang lebih besar, bukan proteksi berlebihan dari kritik. Soliditas yang dibangun dengan membungkam perbedaan bukanlah kekuatan, melainkan kerapuhan yang ditunda. Sejarah banyak institusi besar menunjukkan bahwa kemunduran sering kali berawal dari ketidakmauan mendengar kritik sejak dini, bukan dari kritik itu sendiri. Kampus yang kuat adalah kampus yang tahan uji, bukan kampus yang alergi terhadap pertanyaan. Sebagai perguruan tinggi negeri, Universitas Hasanuddin adalah institusi publik. Ia hidup dari kepercayaan masyarakat, dana negara, dan partisipasi sivitas akademika serta alumni. Karena itu, publik memiliki hak moral—bahkan kewajiban—untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi proses penting seperti pemilihan rektor. Membingkai kritik sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap kampus adalah bentuk elitisme akademik yang tidak lagi relevan. Pada akhirnya, polemik Pilrek Unhas bukan soal menggugat prestasi, apalagi membenci institusi. Tetapi justru merupakan upaya menjaga marwah universitas agar kepemimpinan lahir dari proses yang bersih, transparan, dan beretika. Kampus besar tidak boleh takut pada kritik. Ia tumbuh dan dewasa justru karena keberanian membuka diri terhadapnya. Relakan Kami Padamu Negeri, Izinkan Kami Bagimu Pertiwi. Almamater Universitas Hasanuddin, Karunia Ilahi (yang harus kita pertanggungjawabkan!)

Daerah, Makassar

Cuaca Makassar Didominasi Hujan, Warga Diimbau Waspada Sepekan ke Depan

ruminews.id, MAKASSAR — Kondisi cuaca di Kota Makassar dalam sepekan ke depan diperkirakan masih akan didominasi oleh hujan dengan intensitas ringan hingga lebat, disertai potensi petir pada waktu-waktu tertentu. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Berdasarkan prakiraan cuaca, hujan lebat masih terjadi pada Sabtu malam hingga melewati pukul 02.00 WITA. Suhu udara saat ini berada di kisaran 26 derajat Celsius, dengan kelembapan tinggi dan suhu terasa mencapai 31 derajat Celsius. Prakiraan Cuaca Harian Kota Makassar: SabtuCuaca hujan dengan suhu maksimum 29°C dan minimum 25°C. Hujan diperkirakan turun sejak sore hingga malam hari. MingguHujan masih berpotensi terjadi sepanjang hari dengan suhu berkisar 30°C / 26°C. SeninWarga perlu waspada terhadap hujan disertai petir, suhu mencapai 31°C dan terendah 26°C. SelasaCuaca hujan ringan hingga sedang diperkirakan terjadi, suhu udara berada di kisaran 31°C / 26°C. RabuHujan masih berlanjut dengan suhu maksimum 29°C dan minimum 25°C. Kondisi ini menunjukkan curah hujan yang relatif konsisten selama sepekan, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi genangan air, jalan licin, serta gangguan aktivitas luar ruangan. Pengendara juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di malam hari mengingat potensi hujan lebat dan petir masih cukup tinggi di wilayah Kota Makassar.

Daerah, Hukum & Kriminal

8 Pemilik Tanah 4.1 Ha Keranga Labuan Bajo Bangun Mushola dan Berdoa Santosa Kadiman Bertobat

ruminews.id, Labuan Bajo – Kubah Mushola susah ditaruh keluarga 8 pemilik tanah di tanah 4,1 ha di Bukit Kerangan Labuan Bajo, Kamia (25/12/25). Hal ini sebagai persiapan akan segera dibangun Mushola pada Januari 2026 mendatang. Sebelumnya para pemilik tanah juga memqgari lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur tanah. Tepat di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok, atas tanah perolehan adat mereka Maret 1990. Tapi tanah ini diserobot Santosa Kadiman sejak April 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik. Pasca peresmian peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo, dibawah pimpinannya dan sampai saat ini tanah masih diduduki Padahal seharusnya Santosa Kadiman berhenti menyerobotnya sejak: Pertama, sejak 23 September 2024, saat itu keluar hasil laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Intelijen yang jelas-jelas merekomendasi SHM2 maupun GU di tanah tersebut berdasarkan PPJB itu cacat administratif dan /atau cacat yuiridis. Kedua, tanggal 8 Oktober 2025, setelah putusan inkrah kasasi Mahkamah Agung atas perkara di tanah lain yang juga ditumpang tindih olehnya, yaitu perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj, dimana putusannya memperkuat putusan PN Labuan Bajo yaitu : PPJB 40 hektarnya itu batal demi hukum karena tidak ada alas hak tanahnya. Menurut Kusyani salah satu warga dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2025) di Labuan Bajo mengatakan, perbuatan Santosa Kadiman sudah keterlaluan, tidak taat pada Peneqak hukum. Baik Kejagung dan maupun lembaga Pengadilan. Katanya, semakin jelas setan mafia tanah ini tidak perduli dengan kebenaran. Hal tersebut membuat perlawanan warga semakin membara. “Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati mempertahankan kebenaran hak atas tanah kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun selama ini. Kami sedang mengajukan gugatan di PN Labuan Bajo,” kata Kusyani, salah satu dari delapan pemilik tanah. Proses hukum tetap berjalan paralel. Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners di Labuan Bajo, menyebut gugatan telah resmi terdaftar. “Dari 7 pemilik tanah 4,1 hektare itu, sudah 5 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, terdaftar dengan nomor 32, 33, 41, 44, dan minggu lalu satu gugatan lagi menyusul,” ujarnya. Pendirian mushola di atas tanah sengketa ini bukan sekadar simbol keagamaan. Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menyebut pembangunan itu memiliki makna perlawanan moral. “Pembangunan mushola berukuran 10 meter kali 10 meter, tepat di portal pintu masuk, akan dibangun bulan Januari 2026. Saat ini arsitek dan kontraktor sedang memfinalkan gambar dan fasilitasnya,” katanya. “Tujuan kami adalah sebagai tempat berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,” pungkas Jon Kadis memgakhiri pernyataannya. (red)

Makassar, Pendidikan

SAPU Digital Award, Upaya Alumni Dorong Tata Kelola Informasi Digital BEM Fakultas se-Unhas

ruminews.id, MAKASSAR – Solidaritas Alumni Peduli Unhas (SAPU) menginisiasi sebuah program apresiasi bertajuk SAPU Digital Award, yang akan menilai pengelolaan informasi digital Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas di Universitas Hasanuddin. Salah satu inisiator SAPU, Ziaul Haq Nawawi (Cawi), menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai bentuk dorongan positif bagi organisasi mahasiswa agar lebih adaptif dan profesional dalam mengelola kanal informasi digital di era keterbukaan informasi. “Pengelolaan informasi digital kini menjadi wajah utama organisasi, termasuk BEM Fakultas. Melalui SAPU Digital Award, kami ingin mendorong praktik pengelolaan informasi yang lebih tertata, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Cawi saat ditemui di Makassar, Sabtu (27/12). Menurutnya, penilaian SAPU Digital Award direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2026, dengan objek penilaian mencakup seluruh BEM Fakultas di Universitas Hasanuddin. Adapun ruang lingkup penilaian meliputi website resmi, media sosial, serta eksistensi dan peran BEM Fakultas dalam pemberitaan media daring. Cawi menjelaskan, penilaian akan difokuskan pada jejak digital yang eksis dalam rentang waktu enam bulan terakhir, yakni periode Juli hingga Desember 2025. Pendekatan ini dimaksudkan agar penilaian dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja aktual, bukan sekadar aktivitas sesaat. “Kami ingin melihat konsistensi, bukan euforia. Karena itu, rentang waktu penilaian dibuat cukup panjang agar mencerminkan kinerja riil pengelolaan informasi digital masing-masing BEM Fakultas,” jelasnya. Inisiator SAPU yang lain, Asri Tadda, menegaskan bahwa SAPU Digital Award tidak dimaksudkan sebagai ajang kompetisi semata, melainkan sebagai instrumen evaluasi, pembelajaran, dan apresiasi. “Hasil penilaian nanti diharapkan dapat menjadi referensi best practices yang dapat direplikasi oleh organisasi mahasiswa lainnya, sekaligus semoga jadi trigger untuk BEM tingkat Universitas nantinya,” kata Asri. SAPU juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk civitas academica, alumni, praktisi media, serta pemangku kepentingan di lingkungan Universitas Hasanuddin, guna memastikan proses penilaian berjalan objektif dan kredibel. “Kami berharap kegiatan ini bisa dikolaborasikan secara luas. Kami hanya menjadi pemantik. Ke depan, kami ingin ini menjadi gerakan bersama untuk memperkuat literasi dan tata kelola informasi digital di lingkungan kampus,” pungkas Asri. SAPU Digital Award direncanakan menjadi agenda tahunan yang mendorong transformasi digital organisasi mahasiswa sekaligus memperkuat peran strategis BEM Fakultas sebagai jembatan komunikasi antara mahasiswa, fakultas, dan publik. (*)

Scroll to Top