Kekuasaan Menjadi Tujuan : Krisis Moral dalam Politik Indonesia
Oleh: Muhammad Alisyirazi Ishak Mahasiswa Teknik Industri, Universitas Muslim Indonesia ruminews.id, – Politik kerap direduksi semata-mata sebagai arena perebutan kekuasaan. Tidak sedikit pula yang memandang politik sebagai ruang yang memungkinkan segala cara ditempuh demi memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Pandangan semacam ini pada akhirnya melahirkan anggapan bahwa politik merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan, transaksi, bahkan praktik-praktik yang mengabaikan moralitas. Padahal, secara etimologis, istilah politik berasal dari bahasa Yunani polis, yang berarti kota atau negara kota (city-state). Dalam pemikiran Yunani Kuno, politik tidak semata-mata dipahami sebagai upaya memperoleh kekuasaan, tetapi sebagai proses mengatur kehidupan bersama demi mencapai kebaikan bersama. Aristoteles, misalnya, memandang politik sebagai aktivitas untuk mengatur kehidupan bersama agar manusia dapat mencapai kehidupan yang baik. Negara tidak dibentuk hanya untuk mempertahankan keberlangsungan hidup, tetapi juga untuk memungkinkan masyarakat mencapai kehidupan yang baik dan bermartabat. Pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Imam Ali bin Abi Thalib. Kekuasaan dan pemerintahan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab terhadap rakyat. Kekuasaan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan mengurus kepentingan masyarakat. Dari pemahaman tersebut, politik pada dasarnya merupakan proses mengelola kehidupan bersama melalui institusi negara untuk mewujudkan kepentingan masyarakat. Karena itu, politik semestinya tidak berjalan tanpa landasan moral. Kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh nilai-nilai moral berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, politik transaksional, hingga kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, relevan untuk mengingat kritik Ayatullah Sayyid Ali Khamenei mengenai pembangunan material yang tidak disertai landasan moral dan ketuhanan. Kemajuan material, apabila kehilangan orientasi moral, dapat menciptakan kerapuhan dalam kehidupan masyarakat dan peradaban. Kemajuan sebuah negara dengan demikian tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kemajuan teknologi, tetapi juga dari kualitas moral dalam penyelenggaraan kekuasaan. Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat praktik politik di Indonesia. Salah satu fenomena yang patut menjadi perhatian adalah politik uang. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 27 November 2024, Ketua Bawaslu saat itu, Rahmat Bagja, mengungkapkan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam proses pemilihan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama penyelenggara pemilu di Gedung DPD RI, Jakarta, pada 2 Desember 2024, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagja juga menyampaikan adanya 59 peristiwa dugaan pembagian uang, yang terdiri atas 8 temuan dan 51 laporan masyarakat. Selain itu, terdapat 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang, yang terdiri atas 12 temuan dan 38 laporan masyarakat. Data tersebut menunjukkan bahwa politik uang bukan sekadar persoalan teknis dalam pemilu. Lebih jauh, ia merupakan persoalan moral dan demokrasi karena dapat mengubah hubungan antara rakyat dan kekuasaan menjadi hubungan transaksional. Ketika suara rakyat dapat dibeli dengan uang, demokrasi kehilangan sebagian substansinya. Rakyat tidak lagi ditempatkan sebagai subjek yang memiliki kedaulatan politik, melainkan berpotensi diperlakukan sebagai objek yang dapat dipengaruhi melalui transaksi material. Pada titik inilah politik mulai bergeser dari perjuangan kepentingan bersama menuju perjuangan mempertahankan kepentingan kelompok dan individu. Pertanyaannya kemudian: apakah politik kita benar-benar masih berorientasi pada kepentingan rakyat? Pertanyaan tersebut penting karena politik uang memiliki konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada sekadar proses pemilihan. Ketika seorang kandidat mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi politik, muncul risiko bahwa kekuasaan yang diperoleh kemudian digunakan untuk mengembalikan modal politik tersebut. Begitu pula ketika seorang politisi mendapatkan dukungan dari pemodal atau kelompok berkepentingan, terdapat potensi munculnya hubungan timbal balik yang dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Pada kondisi demikian, kebijakan berpotensi menjadi transaksional. Kepentingan publik dapat tersisih oleh kepentingan pemodal, kelompok tertentu, maupun kepentingan pribadi penguasa. Demokrasi akhirnya hanya berhenti pada prosedur lima tahunan, sementara substansi berupa keadilan, kesejahteraan, dan keberpihakan kepada rakyat justru semakin jauh dari kenyataan. Karena itu, politik perlu dikembalikan pada hakikatnya sebagai amanah dan perjuangan menuju keadilan. Rakyat tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai objek dalam setiap kontestasi politik. Rakyat harus dipandang sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendidikan politik, khususnya bagi generasi muda. Pendidikan politik tidak cukup hanya mengajarkan bagaimana cara memilih dalam pemilu, tetapi juga harus membangun kesadaran kritis mengenai bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana kebijakan publik dibentuk, serta apa hak dan kewajiban warga negara dan para pemegang kekuasaan. Generasi muda perlu dibekali kemampuan untuk membaca persoalan politik secara kritis dan tidak semata-mata menggunakan ukuran material. Politik harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama. Dengan kesadaran tersebut, masyarakat tidak mudah diposisikan sebagai objek transaksi politik, melainkan mampu menjadi kekuatan yang mengawasi dan menentukan arah kebijakan negara. Politik pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Setiap keputusan politik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan rakyat. Karena itu, kekuasaan semestinya tidak dijadikan tujuan akhir, melainkan alat untuk menghadirkan kemaslahatan dan keadilan. Pemikiran Imam Husain memberikan refleksi penting mengenai orientasi perjuangan. Dalam berbagai literatur, perjuangannya dipahami sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap umat, bukan untuk mengejar kesenangan pribadi maupun kepentingan kekuasaan. Semangat tersebut relevan untuk menjadi refleksi dalam kehidupan politik hari ini: bahwa kekuasaan seharusnya tidak digunakan untuk memperkaya diri, mempertahankan jabatan, atau membalas jasa kelompok tertentu. Kekuasaan harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yakni melayani masyarakat dan menghadirkan keadilan. Krisis politik sesungguhnya bukan hanya krisis institusi, tetapi juga krisis moral. Ketika kekuasaan menjadi tujuan, rakyat berisiko dikorbankan. Namun, ketika kekuasaan ditempatkan sebagai amanah, politik dapat kembali menjadi jalan untuk membangun kehidupan bersama yang lebih adil. Karena itu, membangun politik yang bermoral bukan hanya tugas para politisi. Ia merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Perubahan dapat dimulai dari keberanian untuk menolak politik transaksional, memperkuat pendidikan politik, menjaga integritas dalam kehidupan publik, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab, politik yang kehilangan moral akan melahirkan kekuasaan yang kehilangan arah. Sebaliknya, politik yang berlandaskan keadilan dapat menjadikan kekuasaan sebagai jalan pengabdian, bukan sekadar alat untuk mempertahankan kekuasaan.



