7 Maret 2026

Infotainment, Nasional, Pemuda

Industri Musik Indonesia Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Dikabarkan Meninggal Dunia

ruminews.id, JAKARTA – Kabar duka menyelimuti industri musik Indonesia. Penyanyi dan penulis lagu ternama, Vidi Aldiano, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga melalui pesan tertulis yang disampaikan kepada sejumlah awak media. Dalam pernyataan resmi tersebut, keluarga memohon doa dari masyarakat agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. “Kami memohon doa agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tulis perwakilan keluarga dalam keterangan yang diterima media. Kepergian pelantun lagu Nuansa Bening itu mengejutkan banyak pihak. Ucapan duka segera mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari sesama musisi, rekan artis, hingga para penggemarnya di media sosial. Sosok Vidi dikenal luas sebagai penyanyi dengan karakter vokal khas serta kepribadian yang ceria dan hangat di dunia hiburan Tanah Air. Hingga saat ini, pihak keluarga belum menyampaikan secara rinci mengenai penyebab pasti meninggalnya sang penyanyi. Informasi terkait lokasi rumah duka serta jadwal prosesi pemakaman juga masih menunggu pengumuman resmi dari keluarga dalam waktu dekat. Selama perjalanan kariernya, Vidi Aldiano dikenal sebagai salah satu musisi yang konsisten menghadirkan karya-karya populer di industri musik Indonesia. Lagu-lagunya tidak hanya digemari oleh generasi muda, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan musik pop Indonesia selama lebih dari satu dekade. Kepergian Vidi Aldiano meninggalkan duka mendalam bagi dunia hiburan Indonesia. Pihak keluarga pun berharap doa serta dukungan dari masyarakat agar mereka diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi masa sulit atas kehilangan sosok yang sangat mereka cintai.

Daerah, Infotainment, Pemuda, Pendidikan, Sleman

Sahur Bersama Shinta Nuriyah di UIN Yogyakarta, Ruang Merawat Keberagaman dan Mengikis Sekat Sosial

Ruminews.id, Sleman – Sekretaris Nasional (Seknas) Gusdurian bersama berbagai lembaga organisasi masyarakat sipil Yogyakarta menyelenggarakan sahur bersama yang dihadiri Dr. (H.C.) Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid digelar di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Acara tersebut diikuti lebih dari seribu peserta dari berbagai latar belakang sosial, mulai dari mahasiswa, tokoh lintas iman, komunitas ojek daring, paguyuban becak, hingga kelompok masyarakat difabel dan komunitas ragam gender dan seksual. Sahur bersama ini bukan sekadar kegiatan Ramadan biasa. Pertemuan tersebut dirancang sebagai ruang dialog dan kebersamaan lintas kelompok sosial untuk memperkuat nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan di tengah masyarakat yang semakin beragam. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan yang hadir membuka kegiatan ini menilai kehadiran Ibu Nyai Shinta Nuriyah memiliki makna khusus bagi kampus tersebut. Selain dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai kemanusiaan dan demokrasi, Shinta juga merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, kehadiran tokoh tersebut menjadi pengingat bagi civitas akademika untuk terus menjaga komitmen terhadap nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan. Ia mengatakan bahwa kebersamaan dalam kegiatan sahur tersebut menjadi kesempatan untuk belajar memahami satu sama lain sekaligus memperkuat persatuan di tengah keragaman masyarakat Indonesia. Shinta Nuriyah dalam kesempatan tersebut juga berbagi refleksi mengenai perjalanan hidupnya serta komitmennya dalam merawat nilai kemanusiaan. Ia menuturkan bahwa tradisi sahur bersama kelompok masyarakat marjinal telah ia lakukan sejak masa kepemimpinan mendiang Presiden Abdurrahman Wahid. “Sahur bersama ini adalah bagian penting dari perjalanan hidup saya yang dimulai sejak masa Gus Dur menjadi Presiden. Kegiatan ini lebih dari sekadar seremonial, ini adalah wujud dari komitmen untuk terus merawat kebersamaan dan semangat toleransi di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan sahur bersama dengan kelompok masyarakat yang sering terpinggirkan menjadi cara sederhana untuk menghapus sekat sosial yang selama ini memisahkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Melalui pertemuan langsung, berbagi makanan, dan berdialog tanpa jarak, nilai kesetaraan dapat dihadirkan secara nyata. Shinta juga mengingatkan pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan bersama. Ia mengajak para peserta untuk menempatkan kejujuran sebagai nilai dasar dalam kehidupan pribadi maupun sosial. “Kejujuran adalah kunci untuk mencapai kedamaian dan keharmonisan, bukan hanya dalam keluarga atau lingkungan sekitar, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Selama hampir dua dekade, Shinta Nuriyah secara konsisten menggelar sahur bersama di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ruang perjumpaan antara berbagai kelompok masyarakat, khususnya mereka yang sering luput dari perhatian publik. Melalui tradisi sahur bersama tersebut, ia berharap nilai kepedulian sosial, solidaritas, serta semangat kebersamaan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Acara sahur bersama di UIN Sunan Kalijaga tersebut kemudian ditutup dengan suasana kebersamaan yang hangat, di mana para peserta dari berbagai latar belakang duduk bersama tanpa sekat sosial, meneguhkan kembali pentingnya persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa. (*)

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

One Day One District, Bupati Gowa Dorong Kebersamaan Percepat Pembangunan

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali melakukan One Day One District, mulai dari penyerahan berbagai bantuan hingga Safari Ramadan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pattallassang dan Bontomarannu, Jumat (6/3). Bupati Talenrang mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kekompakan dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya kebersamaan menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan daerah. “Terima kasih kepada masyarakat yang tetap hadir dan menyambut kami dengan baik. Walaupun cuaca kurang mendukung, namun tidak menyurutkan semangatnya. Kami yakin jika kita bekerja dengan kompak dan penuh kebersamaan, maka pelaksanaan pembangunan akan jauh lebih mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah Pattallassang, diantaranya peningkatan ruas jalan Moncongloe di Desa Paccelekang sepanjang 500 meter, ruas Poros Kesdam sepanjang 500 meter, serta pembangunan paving block di Desa Pattallassang dan Desa Paccelekang. “Kami ingin masyarakat bisa langsung merasakan manfaat pembangunan ini. Meskipun saat ini ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gowa juga meninjau langsung bantuan bedah rumah yang diberikan kepada salah satu masyarakat Pattallassang, sekaligus menyerahkan berbagai bantuan lainnya seperti sembako, peralatan usaha dari Perdastri, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak. Lebih lanjut, Safari Ramadan kali ini juga bertepatan dengan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an yang berlangsung di Masjid Nurul Amin, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Orang nomor satu di Gowa itu menyebut momentum ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an. “Safari Ramadan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Momentum Nuzulul Qur’an mengingatkan kita untuk semakin mencintai Al-Qur’an dengan membaca, memahami, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. Sementara Camat Pattallassang, Andi Pangeran Zubair menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Gowa dan berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah, khususnya bantuan bedah rumah dan bantuan bagi masyarakat miskin ekstrem. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjadikan Pattallassang sebagai pilot project Kampung Sejahtera,” sebutnya. Salah satu penerima bantuan, Nurhalima, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya berupa bedah rumah, peralatan usaha, serta sembako dari Baznas. Dirinya mengaku bantuan tersebut sangat membantu dirinya yang memiliki lima orang anak dengan penghasilan yang tidak menentu. “Alhamdulillah saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Rencananya saya akan membuka usaha pisang goreng untuk membantu kebutuhan keluarga,” ungkapnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Pemuda, Pendidikan

MUBES IKA FEBI UIN Alauddin Makassar: Merawat Jejak Alumni, Menenun Harapan untuk Masa Depan Fakultas

ruminews.id, Makassar –  6 Maret 2026, Di tengah suasana kebersamaan bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (IKA FEBI) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) Alumni pada Sabtu, 6 Maret 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang mempertemukan para alumni dari berbagai angkatan dalam satu ruang silaturahmi yang hangat dan penuh makna. Pertemuan ini bukan sekadar forum organisasi, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan gagasan, kenangan, dan komitmen kolektif para alumni untuk terus merawat ikatan dengan almamater. Dalam suasana yang sarat kekeluargaan, para alumni berkumpul untuk merefleksikan perjalanan, memperkuat solidaritas, serta merumuskan arah masa depan organisasi alumni FEBI UIN Alauddin Makassar. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (DPP IKA) UIN Alauddin Makassar yang diwakili oleh Prof. Dr. Hasanuddin, S.Ag., M.Ag. selaku Wakil DPP IKA Alumni UIN Alauddin Makassar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa alumni merupakan bagian penting dari ekosistem akademik yang memiliki peran strategis dalam memperluas jejaring keilmuan, profesionalitas, dan kontribusi sosial bagi perkembangan institusi. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Amiruddin, M.E.I., turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Besar tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai cerminan dari kuatnya rasa memiliki para alumni terhadap fakultas yang pernah menjadi tempat mereka bertumbuh secara intelektual. Ia juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang berlangsung dalam forum tersebut, terutama dengan hadirnya tujuh kandidat ketua alumni yang menunjukkan tingginya semangat pengabdian dan kepedulian alumni terhadap keberlanjutan organisasi. Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan, forum akhirnya menetapkan Mega Oktaviani, Ph.D. sebagai Ketua IKA FEBI UIN Alauddin Makassar. Mega Oktaviany dikenal sebagai pendiri KSEI FORKEIS sekaligus alumni Program Studi Ekonomi Islam angkatan 2007 yang telah lama berkontribusi dalam pengembangan kajian ekonomi Islam. Ketua IKA FEBI sebelumnya, Adi Putra, M.M., menyampaikan rasa bangga dan haru melihat antusiasme para alumni yang hadir dari berbagai generasi. Menurutnya, kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi menjadi bukti bahwa ikatan alumni FEBI masih terjaga kuat oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab terhadap almamater. Sementara itu, dalam sambutan perdananya sebagai ketua terpilih, Mega Oktaviani, Ph.D., menyuarakan pentingnya merawat solidaritas alumni sebagai fondasi dalam membangun kontribusi yang lebih luas bagi fakultas. Ia menegaskan bahwa alumni dan civitas akademika FEBI harus berjalan beriringan, saling menguatkan dalam upaya memajukan institusi. “Alumni adalah jejak perjalanan intelektual dari fakultas ini. Ketika kita tetap terhubung, saling mendukung, dan berkolaborasi dengan civitas akademika, maka kita tidak hanya menjaga kenangan masa lalu, tetapi juga sedang menenun masa depan bagi FEBI UIN Alauddin Makassar,” ujarnya. Melalui Musyawarah Besar ini, diharapkan IKA FEBI UIN Alauddin Makassar dapat menjadi ruang pertemuan gagasan dan solidaritas alumni yang terus hidup, tumbuh, dan memberikan dampak nyata bagi perkembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar di masa yang akan datang.

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

ruminews.id, Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan. Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa. “Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026). Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. “Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus. Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut. Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :  Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap; Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : surat permohonan; fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan; asli surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir; dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan; fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir; fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi. “Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus. Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan. “Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan. Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional . “Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus. Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas. “Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Gowa, Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Pelindung menjadi Ancaman: Mendesaknya Reformasi Polri

ruminews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional memiliki tugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi institusi yang berdiri di garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. Pendekatan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, serta tindakan kekerasan dalam penanganan demonstrasi bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta yang berulang terjadi. Situasi ini memperlihatkan adanya krisis serius dalam tubuh institusi kepolisian. Fenomena tersebut bahkan tampak semakin mengkhawatirkan di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berbagai peristiwa penembakan, penganiayaan, hingga kematian warga yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Salah satu peristiwa tragis adalah kematian seorang pelajar Madrasah Aliyah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/02). Tidak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar yang tewas akibat ditembak oleh seorang perwira kepolisian ketika sedang bermain senjata mainan jenis water jelly. Rentetan kejadian tersebut hanyalah sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Kejadian-kejadian ini menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Kekerasan aparat terhadap rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, berbagai kasus seperti ini kerap kali diselesaikan dengan narasi klasik: “oknum.” Istilah tersebut seolah menjadi tameng institusional untuk menutupi persoalan struktural yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian. Padahal, jika pola kekerasan yang sama terus berulang, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan dalam institusi kepolisian. Apabila berbagai persoalan kekerasan terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seragam polisi yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi simbol ancaman di mata masyarakat. Oleh karena itu Reformasi Polri harus menjadi agenda darurat nasional. Pembenahan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar, serta perubahan budaya institusional menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin tragedi seperti yang menimpa Arianto Tawakal dan korban lainnya akan terus berulang di masa depan. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menakutkan rakyatnya melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang datang dari aparatnya sendiri.

Makassar

KKLR Sulsel Agendakan Halalbihalal Wija to Luwu Usai Ramadan di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026. Agenda tersebut diproyeksikan menjadi momentum silaturahmi sekaligus konsolidasi diaspora Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Pembahasan rencana kegiatan ini dilakukan dalam rapat panitia pelaksana bersama Ketua BPW KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali yang digelar usai acara buka puasa bersama Magatti Travel di Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Makassar, Jumat (6/3/2026) malam. Dalam rapat tersebut, Hasbi yang didampingi Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda menegaskan bahwa Halalbihalal Wija to Luwu tidak hanya dimaksudkan sebagai tradisi silaturahmi pasca-Ramadan, tetapi juga sebagai ruang memperkuat kebersamaan masyarakat Luwu Raya yang berada di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, momentum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal nanti kita jadikan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi untuk memperkuat perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang saat ini terus kita lakukan,” ujar Hasbi. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Wija to Luwu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut sehingga menjadi momentum kebersamaan yang memberikan energi baru bagi berbagai agenda sosial dan perjuangan kawasan Luwu Raya. Sementara itu, panitia masih mempertimbangkan sejumlah opsi lokasi pelaksanaan kegiatan. Penentuan tempat akan disesuaikan dengan perkiraan jumlah peserta yang akan hadir serta konsep acara yang akan digelar. Bendahara panitia, Subiati Hamzah, mengatakan pihaknya tengah menelaah beberapa alternatif lokasi sebelum diputuskan secara resmi dalam rapat teknis kepanitiaan. “Lokasi kegiatan masih akan kita pertimbangkan. Ada beberapa pilihan. Insya Allah nanti diputuskan dalam rapat teknis kepanitiaan,” ujarnya. Halalbihalal ini diproyeksikan akan dihadiri berbagai unsur masyarakat Wija to Luwu di Sulawesi Selatan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pengurus organisasi paguyuban, serta kalangan diaspora Luwu Raya yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Melalui kegiatan ini, BPW KKLR Sulsel berharap semangat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Luwu Raya dapat terus terjaga dan semakin kuat, khususnya dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. (*)

Scroll to Top