Buruh

Nasional, Politik, Yogyakarta

Kolektiva Mayday: Lawan Pemiskinan Buruh yang Dilegalkan Negara!

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan BEM Universitas Sanata Dharma menyuarakan solidaritas terhadap perjuangan buruh dalam aksi Kolektiva Mayday di Bundaran UGM, Yogyakarta, Sabtu (16/5/2026). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, mereka menilai kondisi buruh saat ini semakin tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Lentera yang Padam di Ambang Pagi: Sajak Sunyi Buruh dan Pendidikan

Penulis: Rahmat Hidayat Presidium – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) ruminews.id – Awal Mei senantiasa datang dengan dua wajah yang saling bercermin, namun kerap kali memunggungi mereka yang terlelap dalam kemelaratan. Di satu sisi, kepalan tangan para buruh membumbung ke langit menuntut hak dan martabat, sementara di sisi lain, kidung pendidikan didengungkan sebagai kunci pembuka gerbang masa depan. Namun, di antara riuhnya orasi dan seremoni, ada sekelompok jiwa yang terabaikan—mereka yang langkahnya terhenti sebelum sempat menyentuh tangga sekolah, terkunci dalam kegelapan ketidaktahuan yang bukan pilihan mereka sendiri. Pendidikan bagi sebagian anak bangsa masih menyerupai fatamorgana di tengah terik padang kemiskinan; tampak indah dari jauh, namun lenyap saat hendak direngguh. Ketika jemari kecil yang seharusnya memegang pena justru dipaksa menggenggam perkakas kasar demi sesuap nasi, di situlah kemerdekaan belajar sedang mengalami kekalahan paling sunyi. Bagi mereka, sekolah bukan sekadar gedung dan buku, melainkan sebuah kemewahan tak terjangkau yang kalah sakral dibandingkan urusan dapur yang harus tetap mengepul meski dengan peluh yang bercucuran. Nasib masyarakat yang tak berpendidikan ini perlahan mengalir menjadi arus buruh yang tak berdaya, terjebak dalam labirin upah murah dan keringat yang tak pernah dihargai sewajarnya. Tanpa pelita ilmu, mereka ibarat pengelana tanpa peta di tengah hutan industri yang dingin, hanya mampu menyerahkan tenaga raga tanpa memiliki kuasa untuk membela hak-hak mereka sendiri. Inilah luka yang menganga di antara Hari Buruh dan Hari Pendidikan; sebuah lingkaran setan di mana ketiadaan akses belajar hari ini akan menjelma menjadi belenggu eksploitasi di esok hari. Ketimpangan ini pun menciptakan jurang yang kian menganga, memisahkan mereka yang mampu membaca dunia dengan mereka yang bahkan tak diberi kesempatan untuk mengenal abjad nasibnya. Pendidikan yang sejatinya adalah alat pembebasan bagi kaum papa, kini sering kali terasa seperti pagar tinggi yang memilah mana mereka yang layak dihargai dan mana yang dibiarkan tetap di pinggiran. Selama pendidikan masih memandang kasta dan jarak geografis, maka keadilan sosial hanyalah barisan kata manis yang tertera di atas kertas, tanpa pernah benar-benar menyentuh hati mereka yang terabaikan. Seharusnya, setiap kepal tangan di Hari Buruh adalah juga teriakan bagi mereka yang tak sempat sekolah, agar tidak ada lagi nyawa yang dijadikan sekadar mesin tanpa akal dan suara. Kesejahteraan tak akan pernah benar-benar menetap di rumah-rumah rakyat jika akses menuju kecerdasan masih dipenuhi duri dan rintangan yang menyakitkan. Memanusiakan buruh berarti pula membebaskan anak-anak mereka dari jerat kebodohan, memberikan mereka sayap ilmu agar mampu terbang melampaui batas-batas kemiskinan yang telah lama mengurung leluhurnya. Kini, di ambang pagi yang penuh harap ini, kita diingatkan bahwa kemajuan bangsa tak boleh meninggalkan satu pun jiwa di balik kegelapan. Hari Buruh dan Hari Pendidikan adalah panggilan bagi nurani kolektif kita untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak mencicipi indahnya pengetahuan dan pahit-manisnya upah yang adil. Hanya dengan menyalakan lentera pendidikan bagi yang terabaikan, kita dapat menghapus air mata di pipi para pekerja dan merajut masa depan Indonesia yang tidak hanya megah di atas kertas, tapi juga hangat di dalam rasa. _Satu Nafas Perjuangan Mengakar Pada Akar Rumput Merambat Pada Peradaban_

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Politik, Sleman, Yogyakarta

Tiga Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Sleman Gerudug Pabrik

Ruminews.id, Sleman – Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Kabupaten Sleman menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pabrik, Senin (30/3/2026). Terhitung sejak Januari hingga Maret 2026, gaji mereka belum dibayarkan. Parahnya, selain urusan gaji yang belum dibayar, para buruh juga mengeluhkan status pembiayaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka. Meski upah bulanan mereka selalu dipotong oleh perusahaan untuk iuran, nyatanya manajemen perusahaan tidak menyetorkannya ke negara sejak Juli 2025. “Aksi yang hari ini kami lakukan itu, kita menuntut gaji. Untuk gaji yang di bulan Januari, Februari, sama Maret. Itu karena gaji kita belum dibayarkan,” ujar Aveliani Pingky Saputri, salah satu buruh CV Evergreen. Ia juga menyoroti persoalan BPJS yang tetap dipotong dari gaji, tetapi tidak bisa dimanfaatkan. “Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan, itu kan kami sudah dipotong ya dari gaji kita. Kalau bisa segera dibayarkan dan segera dibayarlah,” katanya. Perusahaan manufaktur yang memproduksi pakaian anak ini,m diketahui mempekerjakan sekitar 500 orang, yang mayoritas berstatus pekerja kontrak dengan standar upah UMK Kabupaten Sleman.   Aksi “gerudug” pabrik pada 30 Maret 2026 ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian dan negosiasi gagal mencapai kesepakatan. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menjelaskan bahwa negosiasi dan musyawarah telah dilakukan, bahkan sempat ada kesepakatan terkait pembayaran gaji dan THR. Namun, perusahaan tidak menepati komitmennya. “Upaya untuk negosiasi, upaya untuk musyawarah sudah kami lakukan dan kemarin sudah ada kesepakatan beberapa hari yang lalu, tetapi pihak perusahaan mengingkari janji itu untuk membayarkan upah,” kata Kirnadi.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Politik

Buruh Lawan Tekanan Lewat Mogok, PT Amos Indah Akhirnya Bayar THR

Ruminews.id, Jakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di PT Amos Indah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapat tekanan dari ratusan pekerja dan serikat buruh, perusahaan sepakat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Mogok kerja dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) basis PT Amos Indah Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri serta penahanan sejumlah hak normatif pekerja menjelang Hari Raya, termasuk THR dan sisa upah. Para pekerja menilai situasi tersebut mencerminkan pertentangan kepentingan antara buruh yang bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan perusahaan yang dianggap berusaha menghindari tanggung jawabnya. Menurut serikat, pekerja didorong menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Tekanan terhadap pekerja juga disebut dilakukan melalui ancaman tidak dibayarkannya THR apabila mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan di kalangan buruh, sehingga mereka memilih melakukan aksi kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Mayoritas pekerja di pabrik tersebut merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, persoalan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi di tempat kerja, tetapi juga menyentuh langsung keberlangsungan hidup keluarga para buruh. Situasi mulai berubah setelah aksi mogok berlangsung. Pada Jumat, 13 Maret 2026, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada para pekerja setelah adanya tekanan dari buruh bersama serikat yang mengorganisir perjuangan tersebut. Selain pembayaran THR, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan para pekerja. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta tersebut antara lain memerintahkan perubahan status lima buruh perempuan menjadi pekerja tetap atau PKWTT serta pemenuhan hak pensiun bagi dua pekerja perempuan. Sebelumnya, sejak awal Maret 2026 para pekerja menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan menyatakan bahwa 13 Maret 2026 merupakan hari terakhir mereka bekerja tanpa penjelasan mengenai kapan aktivitas produksi akan kembali berjalan. Dalam situasi yang tidak menentu itu, pekerja juga ditawari untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Lindah menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap pekerja agar melepaskan hak-haknya. Karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah kolektif untuk mempertahankan hak normatif buruh sekaligus menolak berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun organisasi serikat. Bagi para buruh, keberhasilan memaksa perusahaan membayarkan THR menjadi bukti bahwa solidaritas dan perjuangan bersama masih menjadi alat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja.

Hukum & Kriminal, Yogyakarta

Ratusan Buruh Gerudug Balai Kota Yogyakarta, Ada Apa?

ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja PT Tarumartani kembali menyuarakan tuntutan agar sengketa ketenagakerjaan yang berlarut-larut segera diselesaikan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam aksi yang digelar di halaman Balai Kota pada Rabu, 11 Februari 2026. Sekitar lebih dari seratus-an pekerja dari Serikat Pekerja PT Tarumartani bersama berbagai elemen solidaritas dari serikat pekerja dan organisasi rakyat se-DIY meramaikan aksi ini. Mereka datang tidak lain tidak bukan untuk meminta kejelasan atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian. Para pekerja mengaku sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari komunikasi internal hingga proses hukum, namun hasilnya belum sesuai harapan. Sekretaris DBC KSPSI Kota Yogyakarta sekaligus perwakilan SP PT Tarumartani, Dinta Yulian menyampaikan bahwa beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal yang dianggap merugikan pengurus serikat, termasuk keputusan pembebasan tugas yang dinilai tidak adil. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Sebagian besar pekerja yang ikut dalam aksi tersebut merupakan karyawan senior dengan masa kerja puluhan tahun. Ada yang telah bekerja keras dan menunjukan loyalitas selama 20 hingga 30 tahun di perusahaan tersebut. Mereka berharap hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan diperkuat oleh putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan, termasuk terkait pesangon dan kepastian status kerja. Dalam orasinya, serikat pekerja menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret, para pekerja mempertimbangkan langkah mogok kerja sebagai bentuk protes lanjutan. Rencana tersebut disebut bisa dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu setelah aksi digelar. Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerima perwakilan pekerja dan mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan. Meski demikian, pemerintah kota menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih lanjut mengingat status PT Tarumartani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dinas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses dialog antara manajemen dan pekerja dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum menempuh tahapan mediasi formal melalui dinas tenaga kerja. Sengketa ketenagakerjaan di PT Tarumartani ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Sejumlah pihak berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Bagi para pekerja, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi atau prosedur, melainkan tentang kepastian hak dan masa depan mereka. Mereka berharap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga suasana kerja kembali kondusif dan produktivitas perusahaan tetap terjaga. Penulis: Iman Amirullah

Politik

Presiden Prabowo : Negara Hadir Untuk Buruh, Komitmen Kesejahteraan Jadi Prioritas.

ruminews.id, – Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). Lebih dari 200 ribu buruh dan pekerja dari berbagai daerah memadati kawasan Monas, membawa semangat solidaritas dan perjuangan bersama. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan. “Kami akan bekerja keras agar semua warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dan akses obat-obatan dengan harga terjangkau. Ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung, kekayaan bangsa Indonesia begitu besar,” ujar Presiden Prabowo. Menanggapi enam tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja, Presiden menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut dengan serius, serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk kajian mendalam. Enam tuntutan itu meliputi: 1. Penghapusan sistem outsourcing 2. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) 3. Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Realisasi upah layak 5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi 6. Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Sebagai langkah konkret, Presiden mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia yang bertugas memberi masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak kepada buruh. “Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh hari ini. Dewan ini akan mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada saya: mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang tidak adil. Semuanya akan segera kita perbaiki,” tegasnya. Presiden juga menyampaikan bahwa atas masukan pimpinan buruh, pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembahasan sejumlah regulasi penting lainnya, termasuk perlindungan bagi pekerja sektor kelautan dan perikanan, serta pengesahan RUU PPRT. Presiden menyebut, menurut laporan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pembahasan RUU PPRT akan dimulai minggu depan dan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong tapi tidak mau mengembalikan aset. Itu tidak bisa,” ungkapnya. Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 ini diharapkan menjadi awal dari era baru hubungan yang lebih kuat dan konstruktif antara pemerintah dan pekerja, demi mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera, dan berdaulat.

Scroll to Top