Beranda Migran

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan

Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Meningkatnya Xenofobia terhadap Pengungsi di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026. 

Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

KOPPMI Soroti Lemahnya Dukungan Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran

Ruminews.id, Yogyakarta — Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyoroti masih minimnya perhatian negara terhadap nasib pekerja migran setelah kembali ke Indonesia. Reintegrasi purna pekerja migran dinilai masih menjadi mata rantai yang lemah dalam sistem perlindungan pekerja migran, meski pemerintah selama ini banyak berfokus pada aspek penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.

Internasional, Nasional, Politik

Beranda Migran Kecam Penyerbuan Kapal Kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan Penahanan 9 WNI oleh Israel

Ruminews.id, Yogyakarta — Organisasi masyarakat sipil Beranda Migran mengecam keras tindakan militer Israel yang menyerbu armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) di perairan internasional saat pelayaran menuju Gaza, Palestina pada Senin, 18 Mei 2026 lalu. Dalam siaran persnya, Beranda Migran menyebut penyerbuan yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan. Sembilan WNI yang ditahan terdiri dari jurnalis dan pekerja kemanusiaan yang tergabung dalam misi sipil internasional untuk mengirim bantuan dan solidaritas kepada warga Gaza yang masih menghadapi agresi dan blokade berkepanjangan.

Internasional, Nasional, Politik, Yogyakarta

May Day 2026, Beranda Migran Serukan Perlawanan Atas Politik Remitansi dan Eksploitasi Global

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada momentum Hari Buruh Sedunia 2026, Beranda Migran menyoroti krisis ketenagakerjaan Indonesia sekaligus menyerukan penguatan pengorganisasian pekerja migran dan purna-migran sebagai respons terhadap eksploitasi yang kian meluas. Dalam pembukaannya, Beranda Migran menegaskan bahwa,

Hukum, Internasional, Kulon Progo, Nasional, Politik, Yogyakarta

Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo — Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Beranda Migran Gelar Pemutaran dan Diskusi Film “Rumah Ketigaku”, Soroti Kerentanan Perempuan dan Pekerja Migran Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Sabtu, 11 April 2026 Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), Yasanti, serta International Migrants Alliance (IMA) menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter “Rumah Ketigaku”, diskusi publik, serta bazar UMKM purna-migran. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kechub PKBI, Yogyakarta dan dihadiri tidak kurang dari 50 peserta dari berbagai latar belakang.

Daerah, Ekonomi, Politik, Yogyakarta

Beranda Migran Soroti Kerentanan Perempuan* Migran dalam Peringatan International Working Women’s Day 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – Beranda Migran menerbitkan pernyataan sikap dalam rangka memperingati International Working Women’s Day (IWWD) 2026. Momentum tersebut digunakan untuk menyoroti kondisi pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran Indonesia, yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan, eksploitasi, serta kurangnya perlindungan negara. Dalam pernyataan resminya, yang mengangkat tema, “Perempuan* Pekerja Sedunia, Lawan Balik Kebencian, Fasisme, Dan Imperialisme! Akhiri Perang Dan Penindasan, Wujudkan Keadilan Dan Perdamaian!” Beranda Migran menegaskan bahwa perempuan* pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia, berada dalam posisi yang sangat rentan akibat kombinasi berbagai faktor seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi gender, relasi kuasa, hingga lemahnya perlindungan hukum. Kondisi ini membuat perempuan migran kerap menghadapi kekerasan, eksploitasi kerja, hingga perdagangan orang. Organisasi yang aktif mengadvokasi dan memberikan layanan sosial terhadap PMI, Purna Migran, serta keluarga migran tersebut juga menilai bahwa sistem migrasi kerja yang ada saat ini masih menempatkan perempuan* pekerja dalam posisi yang tidak setara. Banyak perempuan* yang terpaksa bekerja di luar negeri karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak di dalam negeri. Situasi tersebut pada akhirnya membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Lebih lanjut, Beranda Migran menegaskan pentingnya melihat persoalan pekerja migran perempuan* sebagai bagian dari persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. “Pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran, masih ditempatkan dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar,” tegas Beranda Migran dalam Pernyataan Sikapnya. Beranda Migran juga menyoroti masih tingginya kasus perdagangan orang (TPPO) dan praktik perekrutan yang tidak transparan. Dalam banyak kasus, perempuan* pekerja migran direkrut melalui jalur yang tidak aman atau melalui perantara yang tidak memiliki izin resmi, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan* tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan kesehatan. “Peringatan International Working Women’s Day harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan kolektif pekerja perempuan*,” tegas Beranda Migran melalui siaran persnya. Beranda Migran juga menuntut pemerintah dan stakeholders terkait untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga kepulangan. Mereka menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan yang memadai serta terbebas dari praktik eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dengan pekerja perempuan* dan pekerja migran, serta terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Melalui peringatan International Working Women’s Day 2026, Beranda Migran berharap situasi dan perjuangan para pekerja migran perempuan* dapat menjadi perhatian lebih luas. Momentum ini dipandang penting untuk memperkuat advokasi terhadap hak-hak pekerja perempuan* sekaligus menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka

ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang penting bagi pekerja migran, purna pekerja migran, penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan persoalan nyata yang terus mereka hadapi. Pada 21 Desember 2025 lalu, forum Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema Desak Negara Memenuhi Perlindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran digelar di sebuah rumah makan sederhana di kawasan Banguntapan, Bantul. Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran bersama Mitra Wacana dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini tidak dimaksudkan sebagai peringatan simbolik semata. Lebih dari itu, ruang ini menjadi tempat berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama atas praktik perlindungan pekerja migran yang dinilai masih jauh dari memadai. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping sepakat bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Dalam diskusi tersebut, Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, mengkritisi arah kebijakan pemerintah yang masih menempatkan pekerja migran sebagai bagian dari strategi ekspor tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan yang berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan devisa negara kerap mengabaikan pemenuhan hak pekerja migran, mulai dari masa persiapan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga fase purna migrasi. “Model ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” ujar Hanindya dalam paparannya. Kritik tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung para peserta forum. Seorang mantan pekerja migran berinisial ‘I’ menceritakan kisahnya bersama sejumlah rekan yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kamboja. Ketika mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk meminta bantuan, proses administrasi yang berbelit justru membuat mereka harus menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan. Di saat yang sama, ancaman dari jaringan kriminal masih membayangi karena mereka telah masuk dalam daftar hitam kelompok tersebut. Cerita serupa datang dari seorang pekerja migran perempuan asal Yogyakarta yang direkrut melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan bahwa upayanya untuk mendapatkan bantuan pemulangan terhambat karena status keberangkatannya dianggap tidak resmi. “Saya tidak punya uang untuk pulang dan akhirnya harus meminta bantuan keluarga untuk membeli tiket,” tuturnya setelah kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, ia memang memperoleh layanan rehabilitasi dari dinas sosial setempat. Namun, proses hukum atas kasus yang dialaminya nyaris tidak berjalan karena peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bagi para peserta forum dan organisasi pendamping, kisah-kisah tersebut bukanlah kasus terpisah, melainkan gambaran dari persoalan yang bersifat sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan pekerja migran dan korban TPPO telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, para narasumber menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kebutuhan riil yang dihadapi pekerja migran, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Selain perlindungan hukum, isu kesiapan sebelum keberangkatan juga menjadi sorotan. Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap kontrak kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta risiko migrasi. Minimnya informasi sejak tahap perekrutan membuat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan sulit mengambil keputusan yang aman. Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi. Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin. Penulis: Iman Amirullah

Scroll to Top